Tag: Lisa

  • Cara Ikutan Misi Tanam Pohon Blibli, Belanja Sambil Jaga Lingkungan

    Cara Ikutan Misi Tanam Pohon Blibli, Belanja Sambil Jaga Lingkungan

    Jakarta: PT Global Digital Niaga (Blibli) bersama perusahaan climate tech Jejakin meluncurkan fitur “Misi Tanam Pohon” yang berfokus pada solusi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
     
    Melalui fitur itu, Blibli mengajak pelanggan untuk berkontribusi langsung dalam penanaman pohon dengan nilai nominal Rp1.000 untuk setiap transaksi belanja melalui platform mereka.
     
    “Bertepatan dengan momen memperingati Hari Lingkungan Hidup nasional, Blibli meluncurkan Fitur Misi Tanam Pohon untuk mengajak para pelanggan setia turut aktif dalam menghijaukan bumi dan menekan emisi karbon,” kata COO & Co-Founder Blibli Lisa Widodo dilansir Antara, Rabu, 12 Februari 2025.
     

    “Caranya mudah, pelanggan cukup aktifkan fitur tanam pohon dan kontribusi sebesar Rp1.000 saat check out belanja. Tak hanya itu, pelanggan akan memiliki personal report untuk mengetahui dan memantau dampak positif yang telah diberikan,” papar Lisa.

    Ia menjelaskan, dana yang terkumpul akan digunakan oleh Jejakin untuk menanam pohon mangrove di daerah Cilacap. 
     
    Upaya itu sejalan dengan program Hari Lingkungan Hidup 2025 bertema “Wujudkan Bumi Lestari” dari Kementerian Lingkungan Hidup.
     
    Misi Tanam Pohon juga memperkuat konsistensi Blibli dalam mendukung Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) Indonesia dengan mengurangi produksi gas rumah kaca hingga 32 persen pada tahun 2030.
     
    Sebelumnya, Blibli telah menghadirkan inisiatif Cinta Bumi yang meliputi program take-back packaging, tiap 10 kemasan kardus bekas dikonversi menjadi satu bibit pohon, trade in trees out, serta penjualan voucher tanam pohon di Blibli. 
     
    Melalui inisiatif tersebut, Blibli bersama pelanggan dan mitra telah menanam 15.000 bibit pohon hingga akhir 2024.
     
    Founder & CEO Jejakin Arfan Arlanda mengatakan, melalui fitur Misi Tanam Pohon, pihaknya membuka kesempatan bagi siapa saja untuk berkontribusi dalam menjaga kualitas udara dan memperkuat ekosistem.
     
    “Kami percaya bahwa setiap individu dan organisasi memiliki peluang untuk menciptakan dampak positif. Dengan teknologi, Jejakin hadir sebagai penyedia solusi agar semua dapat berkontribusi, bahkan dalam aktivitas sehari-hari,” imbuh Arfan.

    Cara menggunakan fitur Misi Tanam Pohon
    Berikut cara menggunakan Fitur Misi Tanam di platform Blibli:

    Buka aplikasi Blibli dan belanja produk, lalu aktifkan fitur Misi Tanam Pohon Rp1.000 saat melakukan check-out.
    Pastikan mengonfirmasi metode pembayaran non-COD untuk melakukan kontribusi tanam pohon.
    Pantau laporan kontribusi, dampak, dan perkembangan program tanam pohon yang dikirim secara berkala melalui e-mail.

    Caranya mudah kan, yuk sama-sama menjaga lingkungan. Sambil belanja, sambil menanam pohon!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Ketua PN Surabaya Dipindah Tugas, Terkait Kesaksian Zarof Ricar?
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 Februari 2025

    Ketua PN Surabaya Dipindah Tugas, Terkait Kesaksian Zarof Ricar? Surabaya 12 Februari 2025

    Ketua PN Surabaya Dipindah Tugas, Terkait Kesaksian Zarof Ricar?
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com

    Dadi Rachmadi
    tidak lagi menjabat Ketua
    Pengadilan Negeri Surabaya
    .
    Per Senin (10/2/2025) lalu, posisinya digantikan
    Rustanto
    yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
    Dadi Rachmadi dipindahtugaskan menjadi hakim tinggi di Denpasar.
    Pergantian posisi Dadi Rachmadi menimbulkan pertanyaan, apakah pergantiannya terkait dengan proses hukum
    Ronald Tannur
    .
    Dalam persidangan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    mengaku membagikan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat kepada Dadi Rachmadi sebesar Rp 75 juta.
    Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo membantah anggapan bahwa perpindahan Dadi Rachmadi karena perkara Ronald Tannur.
    “Sekarang Beliau menjadi hakim tinggi. Kalau disanksi, tidak mungkin kariernya naik,” katanya dikonfirmasi Rabu (12/2/2025).
    Setahunya, jika ada hakim yang jenjang kariernya naik, maka yang bersangkutan tidak menjalani sanksi.
    Dia juga menyebut bahwa Dadi selama menjadi Ketua PN tidak pernah bermasalah dengan hukum. “Yang bersangkutan tidak pernah terlibat masalah hukum,” ujarnya.
    Nama Dadi Rachmadi disebut dalam sidang perkara suap hakim yang memutus perkara Ronald Tannur.
    Dalam persidangan, Dadi disebut pernah bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku pernah membagikan uang dari pengacara Lisa Rachmat kepada Dadi Rachmadi sebesar Rp 75 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • VIDEO Zarof Beri Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi untuk Sewa Rumah – Halaman all

    VIDEO Zarof Beri Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi untuk Sewa Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Dalam sidang ini, tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, duduk sebagai terdakwa. 

    Zarof mengaku telah memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi.

    Dadi Rachmadi merupakan Ketua PN Surabaya yang menggantikan Rudi Suparmono. Sebelumnya, pada 17 April 2024, Rudi dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kini, Rudi juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Zarof mengungkapkan uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Asal-Usul Uang Rp 75 Juta

    Zarof menjelaskan peristiwa ini bermula pada 16 April 2024, sehari sebelum pelantikan Dadi Rachmadi sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam pertemuan itu, Dadi sempat mengeluhkan kesulitannya dalam membayar biaya sewa rumah.

    “Waktu itu di mobil, Pak Dadi bilang, ‘Bang, aku mau sewa rumah tapi enggak punya uang,’” kata Zarof menirukan ucapan Dadi dalam persidangan.

    Ketika Zarof menanyakan jumlah yang dibutuhkan, Dadi menyebut angka Rp 75 juta.

    Keesokan harinya, saat sarapan di sebuah hotel di Surabaya, Zarof bertemu dengan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

    Dalam pertemuan tersebut, Lisa sempat menawarkan buah tangan kepada Zarof, namun ia menolak dan menyarankan bantuan dalam bentuk lain.

    “Saya bilang, ‘Saya enggak mau, berat. Kasih aja mentahnya,’” ujar Zarof di hadapan Jaksa Penuntut Umum.

    Tak lama setelah percakapan itu, Lisa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada Zarof.

    “Langsung ya?” tanya Jaksa.

    “Iya,” jawab Zarof.

    Setelah menerima uang tersebut, Zarof menghubungi Dadi dan memberitahukan bahwa ia telah mendapatkan dana untuk sewa rumah.

    Namun, dari Rp 100 juta yang diterima, ia mengambil Rp 25 juta untuk dirinya sendiri.

    “Saya bilang, ‘Nih, gua udah dapet. Lu mau sewa rumah, nih gua kasih, tapi gua potong ya Rp 25 juta,’” ungkap Zarof.

    Dadi sempat menanyakan asal-usul uang itu, namun Zarof tidak menyebutkan nama Lisa dan justru menyamarkannya dengan istilah lain.

    “Dari mana?” tanya Dadi.

    “Udah, dari ‘ibu tiri’,” jawab Zarof.

    Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Ketiga hakim tersebut—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—dakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, uang tersebut diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja, ibu dari Ronald Tannur, dengan tujuan agar para hakim menjatuhkan vonis bebas bagi klien mereka.

    Dalam pembagian suap, uang SGD 308.000 diberikan secara tunai kepada para hakim dengan rincian Erintuah Damanik: SGD 48.000,  Mangapul SGD 36.000,  Heru Hanindyo SGD 36.000 dan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.

    Selain itu, Lisa dan Meirizka juga memberikan uang tambahan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 120.000 kepada Heru Hanindyo.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribunnews/Fahmi/Apfia Tioconny Billy/Malau)

     

  • Zarof Ricar Sering Lihat Lisa Rachmat Mondar-mandir di MA, Tapi Baru Dihubungi Setelah Pensiun – Halaman all

    Zarof Ricar Sering Lihat Lisa Rachmat Mondar-mandir di MA, Tapi Baru Dihubungi Setelah Pensiun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku sering melihat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mondar-mandir di Gedung Mahkamah Agung ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) periode 2012-2022.

    Adapun hal itu diungkapkan Zarof saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Kesaksian itu Zarof sampaikan bermula ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal perkenalannya dengan Lisa Rachmat.

    Zarof menyatakan, bahwa dirinya pernah melihat Lisa di MA hanya saja pada saat itu belum mengenal secara pribadi.

    Barulah setelah dirinya pensiun dari MA, Lisa kata Zarof mulai menghubunginya.

    “Waktu itu dia pernah sering saya lihat mondar-mandir di MA. Tapi saya nggak pernah tegur, enggak tahu tiba-tiba setelah saya pensiun dia telpon saya,” kata Zarof.

    Namun ketika ditelusuri lebih jauh oleh Jaksa soal latarbelakang Lisa saat itu, Zarof mengaku tidak begitu tahu.

    Ia juga mengatakan tidak tahu secara pasti mengenai pekerjaan dari Lisa yang juga merupakan terdakwa dalam kasus Ronald Tannur tersebut.

    “Enggak tahu, saya pikir apa ini pengacara atau apa saya juga engga jelas,” pungkasnya.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

     

  • Indonesia Hajar Hong Kong 5-0

    Indonesia Hajar Hong Kong 5-0

    JAKARTA – Indonesia berhasil menang telak 5-0 atas Hong Kong dalam pertandingan pertama penyisihan Grup B Badminton Asia Mixed Team Championship (BAMTC) 2025.

    Kemenangan besar tersebut ditutup oleh Muhammad Shohibul Fikri/Daniel Marthin yang mengalahkan Law Cheuk Him/Yeung Shing Choi tiga gim 21-19, 21-23, dan 21-8 pada Selasa, 11 Februari 2025.

    “Pertama mengucapkan syukur alhamdulillah hari ini tim Indonesia menang dan semua diberikan kelancaran,” ujar Fikri dalam keterangan resmi yang diterima dari Humas PBSI.

    Indonesia mempersiapkan pertandingan ini dengan catatan mengantisipasi pemain senior Hong Kong, Tang Chun Man. Dia diperkirakan akan bermain rangkap di ganda campuran dan putra.

    Prediksi tersebut ternyata meleset. Sang pemain malah tidak diturunkan oleh Hong Kong dalam skuad mereka hari ini.

    “Cukup kaget dengan line-up yang diturunkan lawan. Kami sudah menonton dan mempelajari permainan Tang Chun Man sebenarnya, tetapi yang diturunkan berbeda,” ujar Fikri.

    Empat kemenangan sebelum Fikri/Daniel berurut-turut diamankan oleh Rinov Rivaldy/Lisa Ayu Kusumawati, Putri Kusuma Wardani, Alwi Farhan, dan Lanny Tria Mayasari/Siti Fadia Silva Ramadhanti.

    Indonesia memiliki jeda satu hari sebelum bersua dengan Malaysia pada Kamis, 13 Februari 2025. Itu merupakan bentrok kedua antara kedua negara di ajang ini.

    Sebelumnya, Indonesia dan Malaysia pernah bertemu di babak grup edisi pertama 2017. Ketika itu, Indonesia menang 3-2 dan lolos ke babak gugur dengan status juara grup.

  • Arteria Dahlan Jadi Pengacara Lisa Rachmat pada Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Arteria Dahlan Jadi Pengacara Lisa Rachmat pada Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Terdakwa kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kini menggandeng mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan sebagai pengacaranya.

    Arteria Dahlan hadir di sidang perdana Lisa Rachmat di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, Arteria menyatakan dirinya dan tim akan bekerja maksimal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    “Kami diberi waktu satu minggu, dan tentunya kami akan bekerja sebaik-baiknya, sekuat-kuatnya, untuk menghadirkan kesepahaman mengenai fakta hukum dalam persidangan,” ungkap Arteria Dahlan kepada awak media seusai persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Arteria Dahlan berharap, agar keadilan bisa ditegakkan tidak hanya untuk Lisa, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Indonesia. Ia menegaskan, yang paling penting adalah pencapaian kebenaran materiel dalam proses persidangan.

    “Apa pun hasilnya, yang kami kejar adalah kebenaran materiel. Mudah-mudahan tidak hanya memberikan keadilan bagi Ibu Lisa, tetapi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

    Lisa Rachmat didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

    Lisa Rachmat diduga bermufakat dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang berjanji akan memberikan uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung berinisial S, A, dan S atas dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

  • Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Didakwa Cawe-cawe Perkara di PN Surabaya

    Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Didakwa Cawe-cawe Perkara di PN Surabaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa pengacara Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja melakukan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.

    Jaksa mengatakan bahwa perkara ini bermula saat Meirizka meminta Lisa untuk menjadi pengacara anaknya, Ronald Tannur di kasus penganiayaan hingga tewas pada (5/10/2023). 

    Sebelum perkara dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa terlebih dahulu menemui terdakwa Zarof Ricar, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Erintuah Damanik sebagai upaya untuk melakukan kepengurusan perkara Ronald Tannur. 

    Pertemuan antara Lisa dan Halim Mangapul cukup intens selama Januari-Maret 2024. Adapun, pertemuan pertama Lisa dan hakim Erintuah terjadi pada (4/3/2024). Dalam pertemuan itu, Lisa mengaku sudah mengetahui susunan hakim yang akan menangani sidang Ronald Tannur.

    Padahal, susunan halim baru dikeluarkan pada (5/3/2024). PN Surabaya, menunjuk Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, dan dua anggotanya Mangapul serta Heru Hanindyo.

    Di sisi lain, Meirizka telah memberikan Rp1 miliar dan SGD308.000 atau sekitar Rp3,6 miliar ke Lisa Rachmat. Uang itu kemudian disebarkan kepada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Singkatnya, setelah penerimaan uang tersebut, vonis bebas kemudian dijatuhkan untuk Ronald Tannur.

    “Meirizka Widjaja melalui terdakwa Lisa Rachmat memberikan uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD308.000,” ujar JPU di persidangan, Senin (21/2/2025).

    Adapun, keduanya didakwa dengan jeratan Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, Lisa juga didakwa telah melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Zarof Ricar. Dugaan itu dilakukan pada persidangan di tingkat kasasi.

    Pada intinya, dalam perkara ini Lisa diduga memberikan janji terhadap Hakim Agung Susilo melalui Zarof Ricar berupa uang tunai Rp5 miliar. 

    Uang itu diharapkan bisa menguatkan putusan PN Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur. Namun, pada faktanya, Ronald Tannur dinyatakan divonis bebas 5 tahun. Dalam putusan itu juga terungkap Hakim Susilo memiliki pendapat sendiri atau dissenting opinion.

  • Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Miliaran Rupiah demi Anaknya Bebas

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Miliaran Rupiah demi Anaknya Bebas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    Jaksa menyebut Meirizka Widjaja menggelontorkan uang suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dollar Singapura. Suap diterima oleh Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Meirizka melakukan tindak pidana suap bersama Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    Jaksa menjelaskan uang suap diberikan

    Meirizka melalui perantara Lisa Rachmat dengan tiga kali pemberian. Pertama, Lisa memberi suap sebesar Rp1 miliar dan SGD120 ribu untuk Heru Hanindyo. Kedua, Lisa Rachmat memberikan uang suap secara tunai kepada tiga hakim dengan perincian Erintuah Damanik senilai 38 ribu dollar Singapura, Mangapul 36 ribu dollar Singapura, dan Heru sebesar 36 ribu dollar Singapura.

    Sisa uang 30.000 dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik. Ketiga, Lisa kembali menyerahkan uang tunai 48 ribu dollar Singapura kepada Erintuah. Jaksa kembali menegaskan uang suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur.

    “Untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum,” ucap jaksa.

    Jaksa menyatakan Meirizka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kilogram Emas

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah nilai total suap yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Ide Kado Valentine untuk Istri yang Unik dan Romantis

    5 Ide Kado Valentine untuk Istri yang Unik dan Romantis

    Hari Valentine (Valentine’s Day) jatuh pada 14 Februari setiap tahun. Bagi orang-orang yang merayakannya, hari itu adalah hari kasih sayang untuk mengungkapkan cinta dan kasih mereka kepada pasangan, keluarga, serta sahabat.

    Termasuk untuk seorang suami yang hendak menunjukkan rasa cinta kepada istrinya. Umumnya, di Hari Valentine pasangan akan saling bertukar kado atau hadiah, kartu ucapan, makan malam romantis, atau menghabiskan waktu bersama.

    Jika Anda adalah seorang suami dan ingin memberikan Kado Valentine untuk istri tercinta, tapi bingung mau menghadiahkan apa ke pasangan, Anda dapat mempertimbangkan beberapa ide kado Valentine untuk istri berikut ini.

    1. Kado DIY

    Ilustrasi scrapbook. (Pexels.com/Lisa Fotios)

    Ide kado Valentine pertama untuk istri adalah kado DIY (Do It Yourself) atau kado yang dibuat sendiri. Kado DIY bakal selalu memiliki tempat spesial ke penerimanya, apalagi dari seorang suami untuk istri.

    Selain bahan bakunya terjangkau, kado DIY bersifat personal, istimewa, serta berbeda dari yang lain. Hal ini dapat membuat sentimen yang lebih mendalam.

    Anda bisa membuat kado DIY berupa scrapbook yang di dalamnya terdapat kenangan manis bersama pasangaan. Scrapbook adalah seni menempel foto di media kertas dan menghiasnya menjadi karya yang kreatif.

    Selain Scrapbook, kado DIY berikutnya yang tidak kalah menarik untuk kado Valentine, yaitu surat cinta. Disarankan menulis surat cinta untuk istri Anda dengan tulis tangan dan berisikan ungkapan kasih dan sayang Anda sebagai suami.

    Scrapbook dan surat cinta ini dapat memperlihatkan seberapa besar perhatian Anda sebagai seorang suami kepada istri tercinta.

    2. Buket bunga

    ilustrasi bisnis buket bunga untuk valentine (unsplash.com/Kier… in Sight)

    Kedua, buket bunga adalah ide kado Valentine yang klasik, tapi tetap romantis dan bisa mempunyai kesan untuk penerimanya, apalagi untuk seorang istri.

    Jika Anda memilih kado Valentine berupa buket bunga, Anda dapat memilih bunga favorit pasangan Anda atau mencampur pelbagai jenis kembang agar menghasilkan buket nan indah serta berwarna-warni. Hadiah tersebut akan dapat menyampaikan perasaan cinta dan apresiasi Anda sebagai suami ke istri dan menghidupkan suasana hatinya.

    Selain buket berisikan kembang favorit atau aneka bunga, Anda bisa membuatnya lebih personal dan kreatif. Anda dapat membuat buket dengan barang-barang yang memiliki arti khusus untuk istri Anda, seperti boneka yang dia suka, permen favorit, ataupun produk skincare yang disukainya.

    Tak hanya cantik, buket tersebut pun akan lebih berguna dan memiliki makna berarti bagi pasangan Anda. Buket bunga atau buket personal ini bakal menjadikan kenang-kenangan yang tidak terlupakan baginya.

    3. Liburan atau aktivitas seru lainnya

    Suasana berlibur di Gustavia, St. Barts (Unsplash/@simonardo)

    Sementara itu, terkadang sebuah momen berharga lebih dari sekadar barang. Apabila Anda ingin memberikan sebuah pengalaman seru buat istri Anda, Anda dapat mencoba ide kado Valentine ketiga ini.

    Selain bakal terkesan spesial, pasangan Anda akan menikmati pengalamannya bersama Anda. Contohnya, kalian bisa ke destinasi impian, mengikuti kelas memasak, atau hiking berdua.

    Ide kado Valentine ini tak hanya menciptakan kenangan indah bersama istri Anda, namun akan membuat hubungan kalian makin dekat dan romantis. Pengalaman bersama ini dapat menjadi hadiah yang lebih personal dan penuh kenangan, dibandingkan dengan barang yang hanya dipakai sekali-sekali saja.

    Jika Anda ingin memberikan kado Valentine yang berbeda di tahun ini, mungkin sebuah pengalaman seru adalah pilihan tepat bagi Anda dan pasangan.

    4. Perhiasan

    ilustrasi hadiah valentine termahal di dunia (unsplash.com/Scott Webb)

    Keempat, ide kado Valentine yang ini bisa Anda coba untuk mengekpresikan rasa sayang Anda kepada istri, yaitu dengan memberikan sebuah perhiasan. Walaupun, perhatian dan kasih sayang tetap menjadi bentuk utama dalam mengungkapkan rasa cinta terhadap pasangan.

    Jika Anda sebagai suami hendak memutuskan guna membeli sebuah perhiasan ke pasangan, disarankan terlebih dahulu mengetahui model dan jenis perhiasan kesukaan istri. Karena perhiasan dapat berupa cincin, kalung, hingga gelang.

    Apabila Anda memilih cincin, Anda dapat membeli cincin couple, cincin emas, ataupun cincin dengan desaik yang unik dan bermakna spesial bagi pasangan Anda. Cincin dapat memiliki simbol cinta yang mendalam karena melambangkan ikatan abadi dan komitmen, serta bisa dipakai setiap harinya oleh istri Anda.

    Perhiasan dapat menjadi pilihan kado Valentine Anda untuk pasangan karena bersifat hadiah yang mewah dan bermakna.  

    5. Makanan

    Ilustrasi makan malam romantis bersama istri. (Pexels.com/cottonbro studio)

    Ide kado Valentine terakhir yang dapat Anda berikan kepada istri Anda yakni berupa makanan. Karena sejatinya hadiah tak harus dalam bentuk barang yang tidak habis pakai saja.

    Dengan makanan, ini bisa menjadi kado yang cocok diberikan terhadap pasangan Anda. Misalnya jika Anda jago memasak, Anda bisa menyuguhkan hidangan favoritnya.

    Sebelum itu, Anda dapat menentukan terlebih dahulu makanan apa yang bakal dimasak. Lalu, beli bahan-bahan yang diperlukan serta menyiapkannya.

    Ataupun, Anda dapat mengajak istri Anda ke restoran impiannya. Seperti, mengajak makan malam (dinner) dengan suasana romantis bersama pasangan. Hal ini bakal membangun suasana yang berkesan mendalam, apalagi makan malamnya ditemani dengan cahaya lilin (candle light dinner).

    Itulah 5 ide kado Valentine untuk istri, semoga hubungan Anda bersama pasangan makin langgeng dan romantis dengan Anda memberikan hadiah spesial kepadanya.

  • Terungkap di Sidang, Percakapan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Hingga Swafoto dengan Hakim Soesilo – Halaman all

    Terungkap di Sidang, Percakapan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Hingga Swafoto dengan Hakim Soesilo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (Jpu) mengungkap percakapan yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pengacara Lisa Rachmat.

    Percakapan ini terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

    Selain percakapan dengan Lisa, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Zarof juga sempat melakukan swafoto dengan Ketua Majelis Hakim yang menangani kasasi Ronald yakni Hakim Soesilo.

    Adapun swafoto itu dilakukan Zarof sebagai bukti bahwa dirinya telah melaksanakan permintaan Lisa untuk mengurus perkara kliennya.

    Hal itu Jaksa ungkapkan saat membacakan surat dakwaan Zarof Ricar terkait kasus pemufakatan jahat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menyatakan, peristiwa itu ketika Lisa Rachmat melakukan pertemuan dengan Zarof usai mengetahui susunan majelis Hakim kasasi.

    Adapun majelis hakim kasasi yang dimaksud yakni Soesilo selaku Ketua Majelis dan Sutarjo serta Ainal Mardhiah selaku anggota majelis hakim.

    Dalam pertemuan itu Lisa menyampaikan pada Zarof bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara Ronald di tingkat kasasi adalah Hakim Soesilo.

    “Dan terdakwa menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa terdakwa (Zarof) mengenal hakim Susilo,” kata Jaksa di ruang sidang.

    Lisa kemudian meminta agar Zarof untuk mempengaruhi hakim kasasi agar memperkuat vonis bebas Ronald yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menyodorkan total Rp 6 miliar kepada Zarof yang dimana Rp 5 miliar diperuntukkan bagi tiga Hakim kasasi dan Rp 1 miliar sebagai jatah untuk eks Pejabat MA tersebut.

    Zarof yang menyetujui hal tersebut lantas menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.

    Pertemuan itu dilakukan untuk memastikan apakah Soesilo merupakan hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

    Setelah dibenarkan oleh Hakim Soesilo, Zarof pun menyampaikan pada hakim agung itu bahwa ada permintaan untuk membantu menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur seperti yang dijatuhkan PN Surabaya.

    “Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya
    terlebih dahulu,” jelas Jaksa.

    Tak hanya itu bahkan kata Jaksa dalam pertemuan itu, Zarof diketahui juga melakukan swafoto dengan Hakim Soesilo.

    “Kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan “siap pak terima kasih”,” ungkap Jaksa.

    Setelah itu pada 1 Oktober 2024, Lisa kembali menghubungi Zarof untuk memastikan tindaklanjut pertemuan dengan Hakim Soesilo tersebut.

    Adapun saat itu Lisa menjalin komunikasi dengan Zarof melalui pesan WhatsApp.

    “Dengan menyampaikan “selamat siang pak, tentang Pak Soesilo Note ya pak” yang diterima oleh terdakwa dengan membalas pesan “oke saya tinggal dtg ke Agung” dan dijawab kembali oleh Lisa Rachmat “Siap Pak terima kasih”,” beber Jaksa.

    Kemudian keesokan harinya yakni 2 Oktober 2024, Lisa kembali berkomunikasi dengan Zarof kali ini menindaklanjuti perihal penyerahan uang untun pengurusan kasasi.

    Saat itu Lisa menghubungi Zarof untuk mendatangkan ke kediaman Zarof di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Lisa Rachmat menyampaikan pesan Whatsapp kepada terdakwa dengan kalimat “Selamat malam pak saya malam ini bisa mampir kah” kemudian terdakwa membalas pesan dengan kalimat “bisa”, selanjutnya Lisa Rachmat membalas dengan kalimat “siap otw pak”,” kata Jaksa.

    Dalam pertemuan itu Lisa pun menyerahkan uang dalam bentuk pecahan Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp 2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.

    Tak berhenti disitu, setelah penyerahan uang pertama, Zarof aktif memberikan informasi kepada Lisa perihal kepengurusan perkara Ronald Tannur itu.

    Dalam komunikasinya dengan Lisa, Zarof menyampaikan bahwa dirinya telah melaksanakan tugasnya dengan menemui sejumlah pihak yang akan menangani kasasi Ronald.

    ““tugas sdh dilaksanakan, semua sdh saya datangi, terima kasih.” Kemudian Lisa Rachmat membalas “Siap mampir Jumat ya pak”,” ujar Jaksa membeberkan percakapan Zarof dan Lisa.

    Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2024 Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2.500.000.000,00.

    Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000,00 (Rp 5 miliar) yang terdakwa simpan di rumah terdakwa.

    “Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” pungkas Jaksa.