Tag: Lisa

  • Harga Tiket Konser Blackpink di Jakarta dan Cara Penukarannya

    Harga Tiket Konser Blackpink di Jakarta dan Cara Penukarannya

    Jakarta, Beritasatu.com- Girl group K-Pop ternama Blackpink dijadwalkan bakal menggelar konser tunggalnya di Jakarta selama dua hari berturut-turut pada akhir pekan ini, 1-2 November 2025.

    Konser Blackpink untuk kedua kalinya di Jakarta ini kembali digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK). Antusiasme Blink, sebutan untuk penggemar Rose, Jennie, Jisoo dan Lisa langsung meledak setelah pengumuman konser bertajuk Deadline ini beredar di media sosial.

    Pihak promotor, Ime Indonesia mengungkapkan saat ini tiket masih tersedia meski dalam jumlah terbatas. Berikut daftar lengkap harga tiket konser Blackpink per kategori.

    • Platinum A dan B (seating): Rp  3.400.000
    • Blink pit package: (standing): Rp 3.800.000
    • Blink pit package (seating): Rp 3.800.000
    • Category 1 (seating): Rp 3.108.888
    • Category 2 (seating): Rp 2.688.000
    • Category 3 (seating): Rp 2.388.880
    • Category b4 (seating): Rp 2.000.000
    • Restricted view (seating): Rp 1.450.000

    Bagi yang telah memiliki tiket, tiket untuk konser hari pertama bisa ditukarkan pada 28 Oktober 2025, 30 Oktober 2025 serta 1 November 2025. Sementara, penukaran tiket untuk hari kedua dijadwalkan pada 29 Oktober 2025 dan 31 Oktober 2025 serta 2 November 2025.

    Saat menukarkan e-voucher, para penonton wajib membawa e-voucher beserta identitas diri seperti KTP, paspor, SIM, atau kartu pelajar yang masih berlaku dengan nama identitas yang sama dengaan yang tercantum di dalam e-voucher untuk mempermudah proses verifikasi.

    Jika penukaran tiket dilakukan oleh perwakilan, orang yang mewakili wajib membawa sejumlah dokumen sebagai syarat penukaran yakni e-voucher yang sudah dicetak, surat kuasa yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000 oleh orang yang diwakili, serta salinan KTP, paspor, SIM, atau kartu pelajar yang masih berlaku dari orang yang namanya tercantum dalam e-voucher.

    Sebagai informasi, bagi penonto dengan tiket untuk dua hari konser dapat melakukan penukaran sekaligus dalam satu hari. Cara penukarannya yang ditetapkan oleh Ime Indonesia adalah.

    1. Transaksi pembelian dilakukan memakai alamat email yang sama untuk kedua hari.

    2. Pembeli wajib memperlihatkan e-voucher pembelian yang sah untuk masing-masing hari dan KTP pembeli.

    3. Penukaran tiket tak bisa diwakilkan apabila pembeli ingin melakukan pengambilan tiket pada hari yang sama.

  • Donald Trump Minta Komputer Baru, Kasih Modal Rp 16 Triliun

    Donald Trump Minta Komputer Baru, Kasih Modal Rp 16 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Donald Trump tengah membangun dua superkomputer baru senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun. Proyek ambisius ini digarap bersama raksasa chip Advanced Micro Devices (AMD) untuk memperkuat riset ilmiah dan keamanan nasional.

    Kedua mesin super tersebut dirancang untuk menangani eksperimen ilmiah kompleks, mulai dari pengembangan tenaga nuklir, riset energi fusi, hingga penemuan obat kanker berbasis simulasi molekuler.

    Menteri Energi AS Chris Wright mengatakan, superkomputer tersebut akan mempercepat kemajuan teknologi secara besar-besaran di berbagai bidang strategis.

    “Kami akan melihat kemajuan luar biasa dari sistem AI ini yang akan membuka jalan praktis untuk memanfaatkan energi fusi dalam dua atau tiga tahun ke depan,” ujarnya, dikutip dari Reuters, Selasa (28/10/2025).

    Wright menambahkan, superkomputer tersebut juga akan membantu mengelola persenjataan nuklir AS dan mempercepat penemuan obat dengan mensimulasikan pengobatan kanker hingga ke tingkat molekuler.

    Superkomputer pertama yang bernama Lux, akan mulai beroperasi dalam enam bulan ke depan. Mesin ini akan berbasis chip AI AMD MI355X, dan dikembangkan bersama Hewlett Packard Enterprise (HPE), Oracle Cloud Infrastructure, serta Oak Ridge National Laboratory (ORNL).

    CEO AMD Lisa Su menyebut Lux sebagai proyek dengan kecepatan pembangunan tercepat yang pernah dilakukan untuk komputer berskala besar.

    “Inilah kecepatan dan kelincahan yang kami inginkan untuk mendorong kemajuan AI di Amerika Serikat,” kata Su.

    Direktur ORNL, Stephen Streiffer, menyebut Lux diklaim memiliki kapasitas AI tiga kali lipat dari superkomputer generasi sebelumnya.

    Sementara itu, superkomputer kedua bernama Discovery akan lebih canggih lagi dan menggunakan chip AMD MI430 series. Discovery dijadwalkan selesai pada 2028 dan beroperasi pada 2029.

    Streiffer memperkirakan peningkatan kemampuan komputasi yang sangat besar, meski belum dapat memastikan seberapa besar lonjakannya.

    Departemen Energi AS akan menjadi tuan rumah bagi kedua superkomputer tersebut, sedangkan perusahaan-perusahaan mitra akan menyediakan mesin dan belanja modal. Kedua pihak akan berbagi daya komputasi yang dihasilkan.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?

    Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?

    Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Selebgram Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025.
    Setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam, Lisa terlihat keluar dari Bareskrim Polri ditemani oleh pengacara.
    Dia tidak terlihat memakai rompi tahanan maupun borgol di tangannya. Lisa pun sempat tersenyum dan memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu.
    “Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu saja, terima kasih,” kata Lisa pada Jumat malam.
    Dalam pemeriksaan pertama ini, Lisa Mariana mengaku dicecar sebanyak 44 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
    Adapun ancaman hukuman dari Pasal 310 KUHP paling lama sembilan bulan penjara dan Pasal 311 KUHP selama paling lama empat tahun penjara.
    Menurut Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penahanan hanya wajib dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
    Oleh karena itu, terhadap Lisa Mariana tidak wajib dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam kasusnya di bawah lima tahun penjara.
    “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
    Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
    Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut. Dia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menyebut tuduhan Lisa itu sebagai fitnah.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis politikus Partai Golkar itu.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
    Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Lisa Mariana sempat mengajukan pengujian DNA di rumah sakit Singapura sebagai
    second opinion
    sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Belum Ditahan

    Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Belum Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan alasan selebgram Lisa Mariana tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil (RK).

    Kombes Rizki, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri mengemukakan alasan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang diterapkan tidak sampai 5 tahun ke atas. “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Dia menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada Lisa Mariana itu yakni Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun pidana. “310 [ancaman sembilan bulan penjara] dan atau 311 [ancaman empat tahun penjara] KUHP,” pungkas Rizki.

    Sebelumnya, Lisa telah memenuhi panggilan perdana Bareskrim Polri secara perdana hari ini, Jumat (24/10/2025). Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Lisa tiba bersama pengacaranya sekitar 14.26 WIB. 

    Terlihat Lisa mengenakan baju berwarna putih dengan corak bergaris saat tiba di Bareskrim Polri. Selang lima jam, Lisa keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjawab 44 pertanyaan penyidik.

    “Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja,” ujar Lisa usai diperiksa.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka. Rizki menyebut status tersangka melekat sejak sepekan sebelumnya.

    Kasus pencemaran nama baik diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya dengan laporan teregister nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

    Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

    Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menahan selebgram Lisa Mariana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
    Adapun Pasal 310 mengancam 9 bulan penjara dan Pasal 311 mengancam 4 tahun penjara. Sementara penahanan wajib dilakukan penyidik terhadap perkara yang dijerat dengan ancaman 5 tahun penjara.
    “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2025).
    Sementara itu, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan bersyukur atas kelancaran pemeriksaan kliennya.
    “Puji Tuhan hari ini tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka untuk Lisa Mariana,” kata John.
    Menurut John, pemeriksaan berjalan kondusif.
    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengajukan 44 pertanyaan kepada kliennya seputar laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Ridwan Kamil.
    “Tadi berjalan dengan baik. Kami juga terima kasih kepada Siber Bareskrim, tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata John.
    Senada, Lisa juga mengaku proses pemeriksaan dirinya berjalan dengan lancar. Ia mengaku kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
    “Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu saja, terima kasih,” kata Lisa.
    Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut. Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui akun Instagram, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lisa Mariana Penuhi Panggilan Perdana di Bareskrim Usai jadi Tersangka

    Lisa Mariana Penuhi Panggilan Perdana di Bareskrim Usai jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Selebgram Lisa Mariana telah memenuhi panggilan pertama setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Lisa tiba bersama pengacaranya sekitar 14.26 WIB. Terlihat Lisa mengenakan baju berwarna putih dengan corak bergaris saat tiba di Bareskrim Polri.

    Lisa irit bicara saat ditanya terkait dengan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka ini. Dia hanya meminta agar semua pihak bisa mendoakannya.

    “Doakan yang terbaik ya,” singkat Lisa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).

    Di samping itu, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka ini.

    Dia menyatakan bahwa pihaknya juga akan bersikap kooperatif dengan kepolisian untuk mengikuti kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil ini.

    “Kalau yang kita siapkan tidak ada, karena hari ini cuma dimintai keterangan sebagai tersangka,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RK pada Selasa, (14/10/2025). Adapun, dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

    Adapun, kasus ini diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • Lisa Mariana Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik RK Hari Ini

    Lisa Mariana Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik RK Hari Ini

    Jakarta

    Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK). Lisa akan diperiksa Bareskrim hari ini.

    “Dari pihak LM menyampaikan akan datang besok (hari ini)” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

    Sejatinya, pemeriksaan Lisa sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin (20/10) kemarin. Namun, karena alasan sakit Lisa minta pemeriksaan ditunda. Pihak kuasa hukum menyampaikan Lisa meminta pemeriksaan pada tanggal 23 atau 24 Oktober.

    “Kemarin itu dia kurang enak badan sakit. Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24. Itu aja sih,” ungkap Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (20/10).

    Jhony meyakini kliennya taat hukum. Dia juga menjamin Lisa mengikuti semua proses hukum yang berjalan.

    Kasus ini bermula saat Lisa menuding RK merupakan ayah dari anaknya. RK yang tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya lalu melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.

    Bareskrim pun sempat melakukan mediasi antara Lisa dengan RK. Namun mediasi berakhir deadlock. Kasus pencemaran nama baik RK pun bergulir hingga naik ke tingkat penyidikan. Penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.

    (idn/yld)

  • Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Penanganan Kasus Bank BJB Tak Ada Kendala
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Penanganan Kasus Bank BJB Tak Ada Kendala Nasional 23 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Penanganan Kasus Bank BJB Tak Ada Kendala
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada kendala dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) meski Lisa Mariana menjadi tersangka di Bareskrim Polri.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Polri dalam proses penegakan hukum khususnya terkait pemberantasan korupsi.
    “Tentu itu juga bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergi, kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara baik di KPK, di Polri, di Kejaksaan Agung khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi itu bisa berjalan progresif,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Budi mengatakan, jika Lisa ditahan oleh Bareskrim Polri, permintaan keterangan masih bisa dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bareskrim.
    “Kita bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat melalui proses mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan.
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.
    “Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” kata Rizki, Minggu (19/10/2025).
    Ia menambahkan bahwa Lisa akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.
    “Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
    Rizki bilang, surat pemanggilan Lisa Mariana telah diterima pada Jumat (17/10/2025) lalu.
    “Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Museum Louvre Dibobol, Pencuri Gasak Mahkota dalam 4 Menit

    Museum Louvre Dibobol, Pencuri Gasak Mahkota dalam 4 Menit

    Jakarta

    Dalam aksi yang hanya berlangsung beberapa menit pada Minggu (19/10) pagi di museum paling ramai di dunia, Louvre, sekelompok pencuri menggunakan basket lift untuk naik ke dinding luar. Mereka membongkar jendela, menghancurkan kotak kaca pajangan, lalu kabur membawa perhiasan tak ternilai dari era Napoleon, menurut keterangan pejabat setempat.

    Perampokan ini terjadi sekitar 30 menit setelah museum dibuka, saat pengunjung sudah mulai masuk. Aksi ini menjadi salah satu pencurian museum paling mencolok dalam ingatan publik, dan terjadi di tengah keluhan staf tentang kepadatan pengunjung dan kurangnya petugas keamanan.

    Lokasi pencurian hanya berjarak 250 meter dari lukisan Mona Lisa. Menteri Kebudayaan Prancis Rachida Dati menyebut aksi ini sebagai “operasi profesional selama empat menit.”

    Salah satu benda yang dicuri, mahkota kekaisaran milik Permaisuri Eugenie, istri Napoleon III, yang dihiasi lebih dari 1.300 berlian, ditemukan rusak di luar museum.

    Foto-foto dari lokasi menunjukkan turis kebingungan diarahkan keluar dari piramida kaca dan halaman museum, sementara polisi menutup jalan-jalan di sekitar Sungai Seine.

    Lift yang digunakan pencuri, dibawa sendiri dan kemudian disingkirkan, menjadi titik masuk mereka. Pengamat menyebut ini sebagai celah keamanan yang mencolok: bagaimana alat berat bisa dibawa ke museum tanpa terdeteksi.

    Museum yang sudah kewalahan

    Sekitar pukul 09.30 pagi, beberapa pelaku membobol jendela dengan alat pemotong kaca dan langsung menuju kotak pajangan. Menteri Dalam Negeri Prancis Laurent Nunez mengatakan mereka masuk dari sisi sungai menggunakan lift keranjang untuk mencapai galeri tempat koleksi kerajaan dipajang.

    Para pencuri menghancurkan dua kotak pajangan dan kabur menggunakan sepeda motor. Tidak ada korban luka. Alarm berbunyi membuat petugas Louvre segera datang ke lokasi, memaksa pelaku melarikan diri, tetapi barang-barang berharga sudah raib.

    Menurut pejabat, delapan benda berhasil dicuri: mahkota safir, kalung, dan satu anting dari set milik ratu abad ke-19 Marie-Amelie dan Hortense; kalung serta anting zamrud milik Permaisuri Marie-Louise, istri kedua Napoleon Bonaparte; bros berbentuk wadah relikwi; mahkota Permaisuri Eugenie; dan bros besar berbentuk pita miliknya, bagian dari satu set perhiasan kekaisaran abad ke-19 yang sangat berharga.

    “Itu perampokan besar,” kata Nunez. Ia menambahkan bahwa sistem keamanan Louvre sebenarnya sudah diperkuat dalam beberapa tahun terakhir dan akan ditingkatkan lagi melalui rencana renovasi besar-besaran. Peningkatan itu mencakup pemasangan kamera generasi baru, sistem deteksi perimeter, dan ruang kontrol keamanan yang lebih modern. Namun, para pengamat menilai semua itu datang terlambat.

    Louvre ditutup sepanjang hari Minggu (19/10) untuk penyelidikan forensik. Polisi menutup gerbang, mengosongkan halaman, dan menutup jalan-jalan di sekitar Sungai Seine.

    Pencurian di siang hari saat museum beroperasi sangat jarang. Melakukan hal semacam itu di Louvre ketika pengunjung sedang berada di dalam menjadikannya salah satu perampokan paling beranidi Eropa dalam beberapa dekade terakhir, setidaknya sejak kasus pencurian di museum Green Vault Dresden pada 2019.

    Kasus ini juga menyoroti masalah lama yang belum terselesaikan di Louvre, yaitu lonjakan jumlah pengunjung dan kekurangan staf. Pada Juni lalu, museum sempat menunda pembukaan karena aksi mogok staf yang menuntut penanganan serius terhadap kepadatan pengunjung dan minimnya tenaga kerja. Serikat pekerja menilai pariwisata massal membuat pengawasan lemah karena terlalu sedikit petugas untuk mengawasi banyak ruangan, apalagi di area pertemuan antara zona renovasi, jalur logistik, dan arus wisatawan.

    Keamanan di sekitar karya-karya terkenal tetap sangat ketat. Mona Lisa disimpan di balik kaca antipeluru dalam kotak berpendingin udara. Namun, pencurian kali ini memperlihatkan bahwa perlindungan tidak merata di seluruh museum yang memiliki lebih dari 33.000 koleksi.

    Kasus ini menjadi pukulan baru bagi Louvre

    “Bagaimana bisa mereka naik lift ke jendela dan mencuri perhiasan di siang hari?” ujar Magali Cunel, seorang guru dari Lyon. “Sulit dipercaya museum sebesar ini punya celah keamanan seperti itu.”

    Louvre memang punya sejarah panjang pencurian dan upaya perampokan. Yang paling terkenal terjadi pada 1911 ketika Mona Lisa dicuri oleh Vincenzo Peruggia dan baru ditemukan dua tahun kemudian di Florence. Pada 1956, seorang pengunjung melempar batu ke arah lukisan itu dan merusak cat di dekat siku kirinya, membuat museum kemudian menempatkannya di balik kaca pelindung.

    Kini bekas istana kerajaan itu menjadi rumah bagi sejumlah mahakarya peradaban dunia: Mona Lisa karya Leonardo da Vinci, patung Venus de Milo, Winged Victory of Samothrace di tangga Daru, ukiran hukum Code of Hammurabi, Liberty Leading the People karya Delacroix, dan The Raft of the Medusa karya Gericault. Koleksi dari Mesopotamia, Mesir, dunia klasik, hingga para maestro Eropa ini menarik hingga 30.000 pengunjung setiap hari. Saat ini penyidik menyisir koridor berlapis emas itu mencari petunjuk.

    Pemeriksaan oleh tim forensik

    Tim forensik kini memeriksa lokasi pencurian dan akses-akses di sekitarnya sambil melakukan pendataan penuh terhadap koleksi, kata pihak berwenang. Barang yang dicuri disebut memiliki nilai sejarah yang tidak bisa dihitung dengan uang.

    Kemungkinan barang-barang itu sulit ditemukan kembali. “Kecil sekali kemungkinan perhiasan ini akan terlihat lagi,” kata Tobias Kormind, Direktur Pelaksana 77 Diamonds. “Kelompok profesional biasanya akan membongkar dan memotong ulang batu-batu besar yang mudah dikenali agar tidak terlacak sehingga asal-usulnya benar-benar hilang.”

    Beberapa hal masih belum terjawab, termasuk berapa banyak orang yang terlibat dan apakah mereka mendapat bantuan dari dalam. Menurut laporan media Prancis, pelaku berjumlah empat orang: dua berpakaian seperti pekerja konstruksi dengan rompi kuning di atas lift, dan dua lainnya menunggu di skuter. Pihak berwenang belum memberi komentar resmi.

    Penyidik kini memeriksa rekaman CCTV dari sayap Denon dan sisi tepi sungai, meneliti basket lift yang digunakan untuk mencapai galeri, dan mewawancarai staf yang sedang bertugas ketika museum dibuka.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Rivi Satrianegara

    Editor: Hani Anggraini

    Simak juga Video ‘Kesaksian Pemandu Tur soal Situasi Usai Pencuri Bobol Museum Louvre’:

    (ita/ita)

  • Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?

    Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Nasional 20 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Selebritas Lisa Mariana tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Mabes Polri, Senin (20/10/2025).
    Kuasa Hukum Lisa, Jhony Boy Nababan, mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan karena sakit.
    “Enggak (bisa hadir), sakit,” ujar Jhony saat dikonfirmasi, Senin.
    Meski begitu, Jhony menyatakan bahwa tim kuasa hukum berencana datang ke Mabes Polri untuk mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan Lisa.
    “Nanti jam 1 atau jam 2 kami datang,” ucap Jhony.
    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin hari ini.
    Pada pekan lalu, Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwa Kamil 
    Sebagai informasi, awal perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Di satu sisi, Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut.
    Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
    Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Sementara itu, mediasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana juga berakhir tanpa kata sepakat.
    Padahal, mediasi menjadi ruang untuk mencari jalan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
    Namun, pertemuan keduanya malah menemui jalan buntu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.