Tag: Lisa

  • Kata Para Ahli soal AI Bisa Kalahkan Kecerdasan Otak Manusia

    Kata Para Ahli soal AI Bisa Kalahkan Kecerdasan Otak Manusia

    Jakarta

    Kecerdasan buatan atau Artificial intelligence (AI) terus berkembang dengan pesat hingga dianggap mampu menyaingi cara manusia bekerja, belajar, dan berinteraksi. Dari mengolah data dalam hitungan detik hingga menciptakan gambar atau teks yang menyerupai karya manusia, AI kini semakin mendekati kemampuan otak manusia. Namun, apakah mungkin AI benar-benar bisa melampaui kecerdasan manusia?

    Kekhawatiran terhadap AI sempat disuarakan ribuan pakar yang menyuarakan keprihatinan mereka terhadap perkembangan teknologi ini. Pada Maret 2023, organisasi Future of Life Institute bahkan mengajukan petisi untuk menangguhkan pengembangan AI selama enam bulan. Mereka menekankan bahwa sebelum AI dikembangkan lebih lanjut, perlu dipastikan bahwa dampaknya positif dan risikonya dapat dikendalikan, terutama setelah perilisan GPT-4 oleh OpenAI.

    Beberapa ilmuwan berpendapat bahwa AI pada akhirnya akan mampu menyaingi bahkan melampaui otak manusia dalam banyak aspek, seperti kecepatan memproses informasi dan kapasitas menyimpan data. Namun, ada juga yang percaya bahwa otak manusia tetap memiliki keunggulan yang sulit ditandingi, terutama dalam hal intuisi, kreativitas, dan pemahaman konteks sosial. Lalu, di titik mana AI dapat dikatakan lebih unggul dari manusia?

    Kata Para Ahli soal Kecerdasan AI Terkini

    Pengembangan kecerdasan buatan (AI) semakin masif dan mendapat perhatian besar dari berbagai tokoh teknologi dunia, termasuk Elon Musk. Di tengah kemajuan AI, muncul kekhawatiran bahwa teknologi ini bisa menggantikan peran manusia dalam berbagai bidang. Dikutip dari laporan The Sun, beberapa peneliti menemukan bahwa manusia dapat memproses informasi baru lebih cepat dibandingkan AI.

    Hal ini berkaitan dengan grey matter atau “area abu-abu” di otak manusia, yang memungkinkan kita menggabungkan pengetahuan, keterampilan, dan ingatan sebelum menyempurnakan koneksi saraf untuk mengurangi kesalahan saat mengingat kembali informasi. Sebaliknya, AI belajar melalui proses eliminasi yang dikenal sebagai backpropagation, di mana kesalahan terus diblokir hingga mencapai jawaban yang benar. Proses ini membuat AI harus memproses data ratusan hingga ribuan kali sebelum bisa memahami suatu konsep.

    Sebaliknya, manusia cerdas seperti Albert Einstein dapat menghubungkan ide-ide secara instan. Dr. Yuhang Song dari Oxford University, dalam jurnalnya menjelaskan bahwa pembelajaran dalam otak manusia memiliki banyak keunggulan dibandingkan AI. Ia menyoroti bahwa AI membutuhkan lebih banyak paparan data untuk belajar dan sering mengalami gangguan saat menerima informasi baru. Sementara itu, sistem biologis manusia lebih mudah beradaptasi dengan perubahan lingkungan.

    Sementara itu, disadur dari laman The University of Queensland Australia, Profesor Pankaj Sah mengatakan bahwa AI kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan kita. Namun, untuk benar-benar memahami AI dan bagaimana perkembangannya di masa depan, kita juga perlu memahami otak kita sendiri.

    “AI ada di sekitar kita-setiap kali Anda menggunakan filter foto, memilah email spam, atau melihat informasi lalu lintas di ponsel, AI sedang bekerja. Otak manusia adalah mesin paling canggih yang pernah ada, sehingga tidak mengherankan jika AI dan robotika banyak mengambil inspirasi dari cara kerja otak. Dengan efisiensi luar biasa serta kemampuan belajar dan beradaptasi, otak menjadi model utama dalam pengembangan AI,” katanya.

    Di lain sisi dikutip dari Stanford Medicine, para ahli saraf otak juga mengungkap hal senada. Ivan Soltesz, Profesor Bedah Saraf dan Ilmu Saraf di Stanford, mengatakan bahwa AI suatu saat akan mampu melakukan semua yang bisa dilakukan manusia, bahkan lebih cepat dari yang kita duga. Tidak ada alasan AI tidak bisa mempelajari humor, memahami sesuatu hanya dengan sekali belajar, atau bahkan berpura-pura bertindak konyol untuk menyamarkan identitasnya sebagai mesin.

    Namun, salah satu kelemahan utama AI saat ini adalah kebutuhan akan komputer berdaya besar yang perlu energi tinggi. Sehingga, penelitian harus terus dilakukan untuk menciptakan komputer yang lebih efisien, bahkan yang dapat beroperasi hanya dengan mengkonsumsi gula, seperti cara kerja otak manusia.

    Kecerdasan AI Masih Jauh Tertinggal dari Otak Manusia

    Kekhawatiran bahwa robot akan menggantikan manusia sering muncul dalam film-film fiksi ilmiah seperti Terminator, 2001: A Space Odyssey, dan Westworld. Nyatanya, kita masih jauh dari menciptakan robot yang benar-benar cerdas. Memang ada beberapa tugas yang bisa dilakukan AI lebih baik dari manusia, seperti menganalisis data dalam jumlah besar dengan cepat. Namun, banyak hal yang terlihat sederhana bagi manusia, seperti berjalan ke dapur yang belum dikenal dan membuat secangkir kopi, masih sulit dilakukan oleh AI.

    Profesor neurobiologi Stanford, Lisa Giocomo juga menekankan bahwa keunggulan utama otak manusia adalah kemampuannya untuk beradaptasi dengan cepat dalam situasi baru. Ini adalah sesuatu yang masih sulit dilakukan AI saat ini. Otak manusia jauh lebih kompleks dibandingkan dengan mesin cerdas mana pun yang ada saat ini. Tak heran, sebab otak kita telah berevolusi selama ratusan juta tahun dengan memiliki sekitar 100 miliar sel saraf. Sementara itu, pengembangan AI modern saja baru dimulai pada 1950-an.

    Perkembangan AI juga berpotensi mengalami pasang surut, tergantung pada dukungan pendanaan dan minat masyarakat. Meski memang dalam beberapa tahun terakhir, AI berkembang pesat berkat ketersediaan data besar (big data) dan kemajuan teknologi komputer, tapi AI masih membutuhkan banyak data untuk belajar.

    AI berbeda dengan otak manusia yang dapat memahami sesuatu hanya dari satu pengalaman. Beberapa ahli bahkan berpendapat bahwa untuk mengembangkan AI lebih lanjut, kita harus terlebih dahulu memahami cara kerja otak dengan lebih baik.

    Di masa depan, AI dan robotika diyakini akan lebih banyak membantu manusia. Teknologi seperti stimulasi otak, sudah digunakan untuk memahami fungsi otak dengan lebih baik dan bahkan dapat membantu dalam pengobatan berbagai penyakit. Jadi, alih-alih menjadi ancaman, AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.

    Meskipun AI terus berkembang pesat, manusia masih memiliki keunggulan dalam hal kesadaran, emosi, dan kemampuan adaptasi. Namun, seiring waktu, siapa yang tahu sejauh mana AI akan berkembang?

    (aau/fds)

  • Pengacara Ronald Tannur Dikonfrontir Dengan Penyidik Kejagung Soal Ancaman Setrum Saat Pemeriksaan – Halaman all

    Pengacara Ronald Tannur Dikonfrontir Dengan Penyidik Kejagung Soal Ancaman Setrum Saat Pemeriksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola membantah dirinya mengancam akan menyetrum pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat ketika proses pemeriksaan. 

    Akan tetapi bantahan Max ini disanggah Lisa Rachmat.

    Lisa mengatakan bahwa ancaman penyetruman itu benar-benar ia alami saat dirinya menjalani pemeriksaan terkait perkara Ronald Tannur di Kejagung.

    Adapun momen itu terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Max sebagai saksi verbalisan dalam sidang suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Selain itu, Jaksa juga menghadirkan Lisa sebagai saksi yang nantinya akan dikonfrontir dengan Max di persidangan.

    Mulanya Jaksa bertanya apakah terdapat ancaman penyetruman terhadap Lisa saat proses pemeriksaan kasus Ronald Tannur di Kejagung.

    Pasalnya kata Jaksa, hal ancaman itu pernah Lisa lontarkan saat ia menjadi saksi dalam sidang tiga Hakim PN Surabaya Selasa 25 Februari 2025 lalu.

    “Ini kan mau kita konfrontir, berdasarkan keterangan saudara Lisa juga di persidangan sebelumnya ataupun pada proses tahap 2, ada penyidik bernama Max pernah mengancam menyetrum. Yang ingin saya tekankan, apakah ada Penyidik nama Max selain saudara?” tanya Jaksa.

    Max pun menyampaikan, bahwa penyidik di Kejagung yang bernama Max hanyalah dirinya.

    Max membantah tuduhan Lisa yang menyebut dirinya mengancam akan menyetrum.

    “Kalau di Kejaksaan Agung saya saja (yang bernama Max) dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan itu (ancaman menyetrum),” jawab Max yang duduk bersebelahan dengan Lisa di kursi saksi.

    Lebih jauh Max juga menggambarkan situasi ruang pemeriksaan yang menjadi tempat Lisa diperiksa.

    Ruang pintu ruang pemeriksaan itu kata dia terbuka dan bisa dilihat dari ruang pemeriksaan yang berada di sebelahnya.

    Max pun mencontohkan momen ketika ia tengah memeriksa Lisa dan disaat yang sama terdapat rekannya sesama penyidik juga memeriksa tersangka Zarof Ricar. 

    “Kadang-kadang ada teman yang melihat terus kadang-kadang teman misalnya pada waktu pemeriksaan bu Lisa, waktu itu juga ada pemeriksaan Pak Zarof (eks pejabat Mahkamah Agung). Nanti informasi dari pemeriksaan Pak Zarof itu bisa disampaikan ke saya untuk pemeriksaan Bu Lisa. Atau informasi yang saya dapat dari Bu Lisa saya sampaikan ke penyidik di ruangan pak Zarof,” jelasnya.

    Setelah itu Jaksa mengulik pengetahuan Max soal bagaimana sikapnya ketika Lisa hendak mengubah keteranganya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

    Max menerangkan, bahwa Lisa saat proses pemeriksaan kerap memberikan keterangan yang tidak konsisten, terutama terkait pemberian uang kepada para terdakwa.

    Awalnya Lisa kata Max mengaku pernah menjanjikan memberi uang kepada terdakwa Heru saat masih bertugas di Jakarta. Namun uang itu baru diberikan ketika Heru bertugas di Surabaya.

    Akan tetapi Lisa pada esok harinya meralat keteranganya dengan mengaku bahwa uang tersebut tidak jadi diserahkan.

    “Jadi keterangan ibu (Lisa) nih tidak konsisten, tapi kita tetap menuangkannya dalam BAP, jadi kita pelajari karakternya, ibu ini seperti apa sih. Seperti itu,” kata Max.

    Kemudian Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengambil alih jalannya sidang.

    Saat itu hakim pun mengkonfrontir pernyataan Max dengan jawaban Lisa Rachmat.

    Ketika diminta tanggapan, Lisa bersikeras mengatakan bahwa dirinya telah meminta agar keterangannya yang dituangkan dalam BAP agar diubah.

    “Saya minta Pak Max untuk mengganti dan saya sudah tulis di catatan saya, dan saya bilang ‘ini saya catat yang saya ganti’ saya bilang begitu. Ternyata tanggal 23 (Okotber 2024) belum diganti ya pak, tanggal 29 (Oktober 2024) yang diganti tapi itu tidak semua,” kata Lisa.

    Lalu Hakim pun bertanya apakah ia tetap pada keterangannya seperti yang ia sampaikan dalam sidang sebelumnya, Lisa pun mengiyakan.

    Akan tetapi disana Lisa kembali mengungkit pengakuannya terkait pernah diancam disetrum oleh Max.

    Bahkan disana sempat ingin mempraktekan bagaimana ucapan Max ketika mengancam menyetrum, namun ditolak hakim.

    “Tetap pada keterangan saudara kemarin kan?,” tanya Hakim.

    “Ya dan Pak Max mengatakan kalau mengatakan listrik, boleh saya praktekan?,” tanya Lisa “Gak usah”,’ sahut Hakim Teguh.

    Lisa saat itu tetap kekeh dan melontarkan di hadapan majelis bahwa dirinya memang pernah di ancam disetrum listrik.

    “Dilistrik aja, dilistrik aja, dilistrik aja. Namanya saya perempuan dikerumunin beberapa penyidik di situ, pak Max mengatakan dilistrik aja,” beber Lisa.

    “Saudara tetap pada keterangannya?” tanya Hakim kepada Lisa.

    “Iya. Itu, tadi kan pak Max tidak mengaku,” kata Lisa.

    Dakwaan Lisa Rachmat

    Dalam perkara Ronald Tannur ini Lisa yang juga berstatus sebagai terdakwa sebelumnya juga telah menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur. 

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya
    menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

    Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Penyidik Kejagung Bantah Tekan Hingga Intimidasi Pengacara Ronald Tannur saat Proses Pemeriksaan – Halaman all

    Penyidik Kejagung Bantah Tekan Hingga Intimidasi Pengacara Ronald Tannur saat Proses Pemeriksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menekan hingga mengintimidasi Lisa Rachmat saat melakukan pemeriksaan terkait perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Adapun hal itu diungkapkan penyidik Kejagung atas nama Ito Aziz Wasitomo yang memeriksa Lisa saat tahap penyidikan kasus Ronald Tannur.

    Ito dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) sebagai saksi verbalisan di sidang kasus tersebut dengan terdakwa 3 Hakim PN Surabaya non aktif, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Selain Ito, dalam sidang ini Jalaa juga menghadirkan Lisa sebagai saksi yang nantinya akan dikonfrontir dengan Ito.

    Pengakuan itu awalnya Ito sampaikan ketika Jaksa bertanya soal apakah terdapat paksaan ketika ia memeriksa Lisa Rachmat.

    “Saksi selama melakukan pemeriksaan, pernah tidak menekan atau memaksa saudara Lisa untuk menjawab?,” tanya Jaksa.

    “Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Bu Lisa,” jawab Ito di ruang sidang.

    Ito menyebut bahwa ia melakukan pemeriksaan terhadap Lisa pada saat pengacara Ronald Tannur itu masih berstatus sebagai saksi.

    Adapun ia memeriksa Lisa sebanyak dua kali yakni pada 23 Oktober 2024 dan 30 Oktober 2024.

    Tak hanya Jaksa, kemudian Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso juga mendalami pernyataan Ito terkait klaim Lisa yang disampaikan di sidang sebelumnya.

    Salah satunya soal pengakuan Lisa yang dikelilingi oleh sejumlah penyidik saat proses pemeriksaan di Kejagung.

    “Kemarin menurut keterangan Lisa kan diperiksa dia, ada banyak penyidik disitu, di sekelilingnya dia, sehingga dia semacam tidak bebas, merasa tertekan, ada kah seperti itu?,” tanya Hakim memastikan.

    Menjawab pertanyaan itu, Ito pun membantah klaim Lisa tersebut.

    “Tidak ada majelis,” jawab Ito.

    Selain itu Hakim juga bertanya soal tudingan Lisa yang menyebut bahwa dirinya diarahkan oleh penyidik untuk menjawab hal yang sudah diarahkan.

    Termasuk soal pengakuan Lisa yang dipaksa agar mengakui sebagaimana yang telah diakui oleh Erintuah Damanik dan Mangapul saat pemeriksaan sebelumnya.

    Adapun saat itu Erintuah dan Mangapul mengaku diberikan uang oleh Lisa Rachmat.

    “Tidak pernah mengarahkan seperti itu,” jelas Ito.

    “Jadi apa yang tertuang dalam BAP ini adalah murni apa yang dia terangkan sendiri?,” tanya Hakim.

    “Murni jawaban dan keterangan dari saudara Lisa,” jawab Ito.

    Setelah itu Hakim pun coba mengkonfrontir Lisa dengan Ito.

    Saat itu Hakim bertanya ke Lisa apakah dia benar meminta mengubah keteranganya dalam BAP. Kemudian Lisa menyebut ia telah meminta untuk mengubah keterangannya di BAP.

    Akan tetapi hal itu justru dibantah oleh Ito. Menurut Ito pada saat itu Lisa tidak meminta untuk mengubah keterangan di BAP.

    “Saksi Lisa meminta untuk dilakukan perubahan dalam BAP yang saudara buat. Kan tidak, tidak kan pak ito?,” tanya Hakim.

    “Tidak majelis,” ucap Ito.
    Setelah itu Lisa pun bersikeras dengan jawabannya. Pasalnya menurut dia yang memeriksa dirinya di tanggal 23 Oktober 2024 bukan hanya Ito.

    “Tanggal 23 itu ndak semuanya Pak Ito Pak, tidak semuanya. Jadi saya sudah bilang saya minta diganti karena tidak sesuai dengan jawaban ini. Tidak benar saya bilang begitu,” kata Lisa.

    “Jadi saudara tetap pada keterangan yang kemarin?,” tanya Hakim.

    “Iya,” ujar Lisa.

    Sebelumnya, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengklaim sempat ingin dilistrik oleh penyidik ketika memberikan keterangan di tahap penyidikan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (Pn) Surabaya.

    Hal itu diungkapkan Lisa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) dalam sidang kasus suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim Pn Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Pengakuan itu bermula ketika Lisa dicecar oleh Jaksa terkait keterangan yang ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pemberian uang untuk Erintuah Damanik.

    “Ini ada yang akan kami sampaikan di dalam keterangan saksi nomor 40 tanggal 11 November 2024, saudara menyatakan adanya fakta pemberian yang dalam perkara Gregorius Ronald Tannur kepada bapak Erintuah Damanik?,” tanya Jaksa.

    Mendengar hal itu, Lisa justru membantah dan menyatakan bahwa keterangan dirinya itu tidak benar.

    Kepada Jaksa Lisa mengatakan bahwa dirinya telah sebelumnya telah menyatakan keberatannya kepada penyidik dan meminta agar keterangan di BAP-nya itu untuk diganti.

    “Tidak benar pak, itu sudah saya bilang keberatan,” kata Lisa.

    Jaksa saat itu pun heran dengan pernyataan Lisa tersebut, pasalnya BAP yang diutarakan pengacara Ronald Tannur itu telah ditandatangani serta diparaf.

    Kemudian menyikapi keheranan Jaksa, Lisa mengaku saat itu sudah meminta agar penyidik mengganti keterangannya saat di BAP.

    “Kan saya minta ganti pak dan sudah diganti itu bukan (keterangan) saya dan saat itu saya minta JPU untuk dikonfrontir,” ucap Lisa.

    “Saudara minta pada siapa?,” tanya Jaksa heran karena Lisa sebut JPU.

    “Ke JPU,” kata Lisa.

    “JPU mana?,” cecar Jaksa.

    “Ya penyidik lah pak maksudnya,” ujar Lisa.

    “Penyidik maksudnya?,” tanya Jaksa memastikan.

    “Ya, saya minta dikonfrontir uang siapa itu,” beber Lisa.

    Setelah itu, Jaksa pun melanjutkan membacakan BAP milik Lisa Rachmat.

    Dalam BAP tersebut diketahui pada tanggal 25 Juli 2024 Erintuah Damanik menelepon Lisa dan menanyakan posisnya pada saat itu.

    Saat itu Erintuah meminta Lisa agar menemuinya dan datang ke Surabaya.

    Kemudian Lisa pun menyanggupi permintaan dari Erintuah tersebut yang kemudian pada 26 Juli 2024 ia berangkat ke Surabaya dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

    Setibanya di Surabaya, Lisa awalnya bergegas menuju ke rumahnya dengan menggunakan taksi di Jalan Kendal Sari Nomor 2.

    Disana lanjut Jaksa, Lisa mengambil uang dengan pecahan 100 Dollar Singapura berjumlah 150 ribu Dollar Singapura.

    Setelah itu Lisa pun berangkat menemui Erintuah dengan membawa uang yang sudah ia masukan ke dalam tas kain.

    Saat diperjalanan, Lisa mengaku diberitahu oleh Erintuah mengenai lokasi pertemuan melalui sambungan telepon.

    Adapun saat itu Lisa diminta oleh Erintuah untuk menemuinya di Jalan Raya Darmo tepatnya dekat rumah makan cepat saji yang bersebelahan dengan masjid.

    Setibanya di lokasi Lisa pun bertemu dengan Erintuah setelah menunggu selama 15 hingga 20 menit.

    Saat menemui Lisa, diketahui bahwa Erintuah menggunakan mobil berwarna merah dan mobilnya itu parkir tepat didepan taksi yang ditampung Lisa Rachmat.

    Setelah itu Lisa pun turun dari taksi dan mengantar uang tersebut ke Erintuah yang saat itu masih di dalam mobil.

    Merespon kedatangan Lisa, Erintuah pun dalam keterangan Lisa langsung menurunkan kaca mobil dan menerima uang tersebut.

    “Pak Damanik bertanya pada saya berapa ini? Dan Saya jawab 150 (Ribu SGD),” ungkap Jaksa saat beberkan BAP Lisa.

    Mendengar rangkaian BAP yang dijelaskan Jaksa, Lisa pun kemudian kembali membantahnya dan berupaya memberikan klarifikasi.

    Adapun penjelasan dari Lisa, bahwa pernyataan soal pemberian uang 150 Ribu SGD itu setelah adanya pengakuan dari Erintuah dalam proses penyidikan.

    Kata Lisa saat itu Erintuah telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik dan mengatakan bahwa telah menerima uang dari dirinya.

    Terkait hal ini, Lisa pun mengklaim bahwa dirinya merasa ditekan dan dipaksa mengaku oleh penyidik sehingga dirinya melontarkan telah memberikan uang kepada Erintuah sebesar 150 Ribu SGD.

    Alhasil ia pun meminta agar Jaksa menanyakan terlebih dahulu kepada Erintuah perihal adanya pemberian uang tersebut oleh dirinya.

    “150 ini saya ditekan oleh penyidik untuk mengaku pak, karena Pak Damanik mengaku menerima uang dari saya. Dari itu pak (awal mula pernyataan memberi 150 Ribu SGD ke Erintuah),” jelas Lisa.

    Mendengar pernyataan Lisa, Jaksa pun tak langsung mempercayai hal tersebut.
    Pasalnya keterangan yang disampaikan Lisa dalam BAP telah dilengkapi dengan tandatangan dan para wanita tersebut.

    Selain itu ketika di awal persidangan, Lisa kata Jaksa juga telah menyatakan bahwa dirinya menyampaikan keterangan kepada penyidik dalam kondisi bebas dan tanpa tekanan.

    “Ini bertolak belakang dengan keterangan saudara?,” cecar Jaksa.

    “Loh bukan bertolak belakang, karena tolong tanyakan yang Pak Damanik mengaku katanya menerima uang dari saya lebih dulu, dari situ lah timbul 150 ini,” jawab Lisa.

    Meski mengaku keterangan yang ia sampaikan di BAP merupakan pernyataan dirinya, namun Lisa mengatakan bahwa hal itu bukan pernyataan sesungguhnya.
    Pasalnya menurut Lisa, ia terpaksa menyampaikan hal itu karena dipaksa oleh penyidik.

    Bahkan dalam kesaksiannya tersebut, Lisa mengaku saat itu merasa takut karena dikelilingi oleh banyak penyidik bahkan ia mengklaim sempat ingin dilistrik atau disetrum.

    “Ya tapi keterangan ini saya ngarang pak karena takut banyak saya digerombolin dan saya ditekan disuruh mengaku bahkan saya mau dilistrik pak, izin mohon maaf,” ujar Lisa.

    Hanya saja ketika diminta oleh Jaksa siapa saja sosok penyidik yang memeriksa hingga mengancam menyetrum dirinya, Lisa tak bisa menjawab.

    Ia hanya mengatakan bahwa penyidik yang memeriksanya saat itu cukup banyak.

    “Banyak pak yang memeriksa saya,” pungkasnya.

    Dakwaan Lisa Rachmat

    Dalam perkara Ronald Tannur ini Lisa yang juga berstatus sebagai terdakwa sebelumnya juga telah menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur. 

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya
    menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

    Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Penyidik Bantah Ancam Setrum, Pengacara Ronald Tannur Bersikeras: Dia Bilang Dilistrik Saja!

    Penyidik Bantah Ancam Setrum, Pengacara Ronald Tannur Bersikeras: Dia Bilang Dilistrik Saja!

    Penyidik Bantah Ancam Setrum, Pengacara Ronald Tannur Bersikeras: Dia Bilang Dilistrik Saja!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung),
    Max Jefferson Mokola
    , menjadi saksi verbalisan atau saksi dalam sidang pemeriksaan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap
    Gregorius Ronald Tannur
    di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/3/2025).
    Tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu adalah Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo.
    Dalam sidang tersebut, Max membantah telah mengancam dan menekan pengacara Gregorius Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    , selama pemeriksaan.
    “Ada penyidik bernama Max yang pernah menyetrum, apakah ada penyidik bernama Max selain saudara?” tanya Jaksa Penuntut Umum.
    “Kalau di Kejaksaan Agung, saya saja dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan seperti itu,” jawab Max.
    Max juga mengatakan, penyidikan terhadap Lisa dilakukan di ruangan penyidik dengan pintu terbuka sehingga bisa dilihat oleh rekan kerjanya.
    “Ruangan penyidik itu memang masing-masing dan terbuka pintunya. Ketika saya memeriksa, kadang-kadang ada yang melihat,” ujarnya.
    Sementara itu,
    Pengacara Ronald Tannur
    , Lisa Rachmat, mengatakan tetap dengan pernyataannya soal adanya ancaman setrum listrik saat pemeriksaan.
    “Dilistrik saja, dilistrik saja, namanya saya perempuan, dikerumuni beberapa penyidik di situ, Pak Max mengatakan dilistrik saja,” kata Lisa.
     
    “Saudara tetap pada keterangannya,” tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.
    “Iya,” jawab Lisa.
    Usai dimintai keterangan oleh hakim, Lisa dan Max dipersilakan kembali ke tempat masing-masing.
    Ketika itu, Lisa terlihat tampak kesal dengan Max.
    Namun, Max menggerakkan tangannya untuk memberikan tanda agar
    pengacara Ronald Tannur
    itu bersabar.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI bakal menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang menangani kasus dugaan suap terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
    Hal ini dilakukan lantaran pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku ditekan sampai mau disetrum oleh penyidik saat pemeriksaan dalam proses penyidikan.
    Intimidasi dari penyidik terungkap ketika Lisa memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Lisa diminta mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 150.000 dollar Singapura kepada hakim Erintuah Damanik.
    Namun, Lisa membantah keterangan yang pernah disampaikan saat pemeriksaan.
    Hakim pun meminta jaksa untuk tidak memaksakan keterangan Lisa dalam persidangan yang membantah memberikan uang kepada Erintuah Damanik.
    “Penuntut umum enggak bisa dipaksakan saksi untuk mengakui,” tegas Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
    “Iya, keberatan dong,” kata Lisa merespons pernyataan hakim.
    Hakim pun meminta Lisa tidak menyela penyampaian terhadap jaksa.
    Namun, hakim mempersilakan jaksa menghadirkan penyidik yang memeriksa Lisa untuk dihadirkan di muka persidangan.
    “Sebentar, sebentar, saya ngomong dulu, jangan di iya-iya kan. Silakan nanti Saudara (jaksa) hadapkan saksi verbalisannya,” kata hakim.
    “Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa.
    “Apakah benar apa yang disampaikan saksi ini bahwa dia dalam keadaan tekanan atau paksaan dari penyidik yang memeriksa?” lanjut hakim.
    Kepada hakim, Lisa juga mengaku siap jika dihadapkan dengan penyidik yang memeriksanya.
    Hakim pun meminta jaksa menghadirkan saksi verbalisan pada persidangan selanjutnya.
    “Baik, kami akan menghadirkan saksi penyidik yang memeriksa langsung,” ujar jaksa.
    “Siap,” kata Lisa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fan Bela Lisa Blackpink yang Dihujat karena Dituduh Lipsync dalam Oscar 2025

    Fan Bela Lisa Blackpink yang Dihujat karena Dituduh Lipsync dalam Oscar 2025

    Los Angeles, Beritasatu.com – Lisa Blackpink mencatatkan sejarah sebagai idola K-Pop pertama yang tampil dalam ajang Oscar 2025. Meski penampilannya menuai pujian, tetapi ia menuai kritikan karena aksinya di atas panggung saat bernyanyi dituduh melakukan lipsync.

    Idola asal Thailand tersebut dituduh melakukan lip-sync saat tampil dal ajang prestisius tersebut. Ketika tampil, Lisa berkolaborasi dengan Doja Cat dan Raye dalam segmen “Tribute to James Bond”, yakni membawakan lagu Live and Let Die.

    Penampilan Lisa segera menarik perhatian netizen dan menjadi perbincangan hangat di platform Reddit. Banyak warganet yang mengungkapkan kekecewaan mereka setelah mengetahui, idola yang berusia 27 tahun itu tidak bernyanyi secara langsung di atas panggung.

    “Sungguh mengecewakan, Lisa lipsync sementara Doja Cat dan Raye menyanyikan lagu secara langsung. Ini sangat tidak adil,” kata salah satu netizen dalam Reddit.

    “Lisa memang dancer dan rapper yang luar biasa, tetapi sayangnya dia tidak memiliki kemampuan vokal yang memadai,” ujar seorang pengguna Reddit lainnya.

     “Setelah menonton ulang video penampilannya, saya semakin yakin dia lipsync,” timpal netizen lainnya.

    Namun, di tengah hujatan banyak penggemar yang membela Lisa Blackpink dengan membagikan video dari penonton yang merekam penampilannya di venue. 

    Fancam yang tersebar di media sosial (medsos) ini memperlihatkan rapper grup idola K-Pop Blackpink tersebut tidak lipsync_l tetapi benar-benar bernyanyi langsung.

    “Saya rasa kalau kalian masih mengatakan Lisa Blackpink lipsync setelah melihat video ini, artinya kalian berhalusinasi,” kata akun X @BeCoz*** dalam unggahannya dikutip pada Selasa (4/3/2025).

    Akun X tersebut juga mengatakan, para haters yang menuduh Lisa lipsync harus segera memeriksa kesehatannya karena semua yang dilihat mereka tidak nyata.

    Sebelumnya, Lisa Blackpink juga sempat menuai kritik karena diduga lipsync pada Global Citizen Festival, Central Park, New York, pada Minggu (29/9/2024) waktu setempat. Aksinya tersebut dianggap mengecewakan. Banyak penonton yang memberikan komentar negatif kepada idola berdarah Thailand itu.

  • Lisa Blackpink Bikin Sejarah di Oscars, Netizen Ribut Soal Lip-Sync

    Lisa Blackpink Bikin Sejarah di Oscars, Netizen Ribut Soal Lip-Sync

    Jakarta, Beritasatu.com – Lisa Blackpink bikin sejarah di Oscars dengan menjadi artis K-pop pertama yang tampil di panggung Academy Awards ke-97 yang digelar Senin, 3 Maret 2025 kemarin. Momen bersejarah ini seharusnya menjadi kebanggaan bagi para penggemarnya, tetapi justru memicu perdebatan di media sosial—apakah ia benar-benar bernyanyi live atau hanya lip-sync?

    Diketahui, Lisa Blackpink ditampilkan dalam segmen penghormatan untuk lagu-lagu ikonik James Bond. Saat itu Lisa membawakan “Live and Let Die” dengan penuh gaya.

    Mengenakan gaun hitam dan merah yang dramatis, ia tampil memukau di panggung Oscars. Namun, setelah video penampilannya tersebar di media sosial, muncul spekulasi bahwa suaranya terdengar terlalu sempurna untuk sebuah pertunjukan live.

    Lisa Blackpink jadi bintang tamu di Oscars 2025. – (AP/Chris Pizzello)

    “Beberapa netizen menyoroti bahwa mikrofon Lisa tampak tidak aktif di beberapa bagian lagu. Ada juga yang membandingkannya dengan penampilan sebelumnya yang pernah dituduh menggunakan rekaman suara,” tulis Pinkvilla, Selasa (4/3/2025). 

    Tuduhan ini semakin memperkeruh diskusi, dengan sebagian orang mempertanyakan apakah Lisa memang layak tampil di Oscars, mengingat biasanya panggung ini diperuntukkan bagi nominasi atau pemenang penghargaan. Bahkan ada netizen yang mengaitkan Lisa bisa hadir di Oscars karena pengaruh kekasih barunya, Frederic Arnault.

    Diketahui Frederic Arnault adalah anak dari pengusaha pemilik Louis Vuitton, Bernard Arnault. Saat ini Bernard Arnault adalah salah satu orang terkaya di dunia bareng Elon Musk, Mark Zuckerberg, dan Jeff Bezos.

    Lisa Blackpink jadi bintang tamu di Oscars 2025. – (AP/Chris Pizzello)

    Di sisi lain, penggemar Lisa membela idolanya. Mereka menegaskan bahwa Oscars adalah ajang prestisius yang tidak akan mengizinkan lip-sync, serta menyebut tuduhan ini sebagai upaya merendahkan pencapaiannya. Perdebatan pun semakin sengit, dengan kedua kubu bersikeras mempertahankan pendapat masing-masing.

    Hingga saat ini, baik Lisa maupun agensinya belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi ini. Meskipun perdebatan masih terus berlanjut di media sosial, satu hal yang tidak terbantahkan,  Lisa Blackpink bikin sejarah di Oscars, membawa K-pop ke panggung dunia dan menjadi sorotan di ajang penghargaan film paling bergengsi tersebut.

  • Hakim Tegur Arteria Dahlan Karena Panggil Mangapul dengan Sebutan ‘Yang Mulia’ di Sidang Zarof Ricar – Halaman all

    Hakim Tegur Arteria Dahlan Karena Panggil Mangapul dengan Sebutan ‘Yang Mulia’ di Sidang Zarof Ricar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota majelis hakim Purwanto S Abdullah menegur penasihat hukum dari terdakwa Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk Mangapul, terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Hal ini terjadi setelah Arteria Dahlan berulang kali memanggil saksi Mangapul dengan sebutan “Yang Mulia,” sebuah panggilan yang biasanya ditujukan untuk hakim.

    Padahal, dalam sidang tersebut, Mangapul dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, bukan hakim yang menyidangkan perkara meski berlatar belakang seorang hakim. 

    Ketidaktepatan Arteria memanggil Mangapul dengan sebutan kehormatan itu mengundang perhatian.

    Diketahui, kasus suap untuk vonis bebas Ronald Tannur melibatkan sejumlah orang. Pihak pemberi suap terdiri dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat; ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Sementara, pihak penerima suap yakni tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul; Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Rizar.

    “Saudara saksi, saya tetap manggilnya saudara saksi, bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saudara diperiksa berapa kali?” tanya Arteria di ruang sidang.

    Mangapul menjawab, “Saya lupa, tiga atau empat kali.”

    Arteria kembali menggunakan panggilan “Yang Mulia” saat menanyakan kapasitas Mangapul ketika menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Dalam sesi tanya jawab ini, Arteria menggali informasi terkait sistem panel majelis hakim yang diterapkan di PN Surabaya.

    “Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?,” tanya Arteria.

    Namun, tak lama setelah itu, Hakim Anggota Purwanto menegur Arteria secara langsung dan meminta agar panggilan “Yang Mulia” tidak digunakan lagi.

    “Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata ‘Yang Mulia’ lagi,” kata Hakim.

    “Mohon karena disini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu aja. Jadi cukup saksi aja,” pungkasnya.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura

    Dari kiri ke kanan: Erintuah Damanik, Hanindyo, dan Mangapul. KY akan mengusut majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ini sosok mereka. (pn)

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/24/gregorius-ronald-tannur-akan-diringkus-lagi-ma-kabulkan-kasasi. Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Lobi-lobi Pengacara ke Hakim Pengadil Ronald Tannur: Pak, Tolong Dibantu Bebas

    Lobi-lobi Pengacara ke Hakim Pengadil Ronald Tannur: Pak, Tolong Dibantu Bebas

    Jakarta

    Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkap permintaan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, soal vonis Ronald Tannur. Erintuah mengatakan Lisa memintanya membantu memutus bebas Ronald.

    Hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja selaku ibu Tannur, dan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald. Mulanya, jaksa mendalami Erintuah soal kapan sidang perdana kasus Ronald Tannur digelar di PN Surabaya.

    “Kemudian untuk persidangan awal dimulai tanggal berapa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    “Persidangan awal tanggal 19 Maret 2024,” jawab Erintuah.

    Erintuah mengatakan Lisa memintanya agar membantu memutus bebas Ronald sebelum sidang perdana digelar. Dia menuturkan tak ada saksi yang melihat saat Lisa meminta bantuan tersebut.

    “Sebelum itu, Lisa mengatakan kepada saya, ‘Pak, tolong dibantu ya bebas’. Tidak ada saksi yang melihat ini, dia katakan seperti itu,” ujar Erintuah.

    “Saya bilang, ‘Oh tidak’. Waktu itu dia tunjukkan amplop besar, ‘Isinya apa ini?’ saya bilang. Katanya ‘Uang’. ‘Oh sorry’, saya bilang, ‘Saya harus melihat perkaranya dulu’ saya bilang. Dia bilang ‘Ini aman pak’, karena dikatakan waktu itu penuntut umum sama penyidik sudah kita amankan. Saya tidak terlalu jauh nanya itu, tapi dia bilang seperti itu. Saya katakan, ‘Tunggu, saya harus melihat perkaranya dulu. Saya harus menyidangkan perkara ini dulu’,” kata Erintuah.

    Dia mengatakan permintaan bantuan agar Ronald divonis bebas itu disampaikan Lisa pada 4 Maret 2024. Dia menyebutkan ucapan itu disampaikan Lisa yang mengaku sudah bertemu mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

    “Iya,” jawab Erintuah.

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

    Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap.

    Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

    (mib/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 1
                    
                        Arteria Dahlan Ditegur karena Panggil Hakim Terdakwa Kasus Ronald Tannur "Yang Mulia"
                        Nasional

    1 Arteria Dahlan Ditegur karena Panggil Hakim Terdakwa Kasus Ronald Tannur "Yang Mulia" Nasional

    Arteria Dahlan Ditegur karena Panggil Hakim Terdakwa Kasus Ronald Tannur “Yang Mulia”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum
    Lisa Rachmat
    , Arteria Dahlan, ditegur Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena memanggil Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang diperiksa sebagai saksi dengan panggilan “Yang Mulia”.
    Lisa merupakan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    yang didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya, termasuk Mangapul.
    Adapun teguran disampaikan ketika Arteria mendapat giliran mencecar Mangapul yang dihadirkan sebagai saksi perkara Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Saudara saksi, saya tetap manggilnya saudara saksi bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?” tanya Arteria di ruang sidang, Senin (3/3/2025).
    “Saya lupa, tiga atau empat kali,” ujar Mangapul.
    Setelah itu, Arteria menyinggung bahwa Mangapul merupakan hakim Kelas 1 A PN Surabaya sehingga memiliki kompetensi.
    Namun, ketika menyampaikan kalimat itu, ia tidak menggunakan kata “saksi”, melainkan “Yang Mulia”.
    “Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi, saya paham betul,” kata Arteria.
    Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu kemudian bertanya apakah majelis hakim persidangan Ronald Tannur menggunakan panel khusus atau panel khusus.
    Mangapul lantas menjelaskan bahwa majelis hakim perkara tersebut merupakan lintas sehingga hakim terdiri dari hakim ruang Garuda 1, Garuda 2, dan Cakra.
    “Jadi perkara-perkara yang ditetapkan sepengetahuan saya adalah perkara-perkara yang menyorot perhatian. Jadi kami hakim hanya siap saja, siap ditetapkan oleh ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas,” kata Mangapul.
    Setelah pemeriksaan terhadap Mangapul selesai, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menegur Arteria.
    Ia meminta Arteria tidak menggunakan kata “Yang Mulia” saat mencecar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yang diperiksa setelah Mangapul.
    “Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi,” kata hakim Purwanto.
    “Mohon, karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu saja. Jadi cukup saksi saja,” ujar hakim Purwanto menambahkan.
    Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur.
    Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
    Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
    Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
    Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rudi Suparmono Disebut Minta Bagian ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Aku

    Rudi Suparmono Disebut Minta Bagian ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Aku

    loading…

    Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono disebut minta bagian jatah ke hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Salah satu hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul mengungkapkan ada pesan dari Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pesan yang dimaksud agar Rudi turut kebagian jatah suap vonis Ronald Tannur .

    Hal itu disampaikan Mangapul saat menjadi saksi dalam dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa eks Pejabat MA Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Awalnya, Jaksa menanyakan saksi perihal uang SGD140 ribu ditujukan untuk vonis bebas Ronald Tannur. Namun, Mangapul mengaku tidak disebutkan secara gamblang uang ditujukan untuk vonis yang dimaksud.

    “Kemudian, dari 140 ribu SGD tadi adalah terkait dengan perkara yang akan diputus untuk perkara Gregorius Ronald Tannur?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Secara spesifik enggak dibilang begitu, cuman ini ada terima kasihnya karena berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi ya itu, jadi ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu,” kata Mangapul.

    Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Mangapul perihal pembagian uang yang dimaksud.

    “Itu kan satuan 1.000 ya, 140 ribu SGD. Jadi waktu itu karena Pak Erintuah Damanik menyatakan sama kami, sama saya, bahwa ini akan disisihkan, nanti sisanya baru kami bagi. Sisihkan itu menurut beliau untuk Pak Ketua, ketua yang lama Pak Rudi,” jawab Mangapul.