Tag: Lisa

  • 5 Eks Menhan AS Kecam Trump karena Pecat Massal Pejabat Militer

    5 Eks Menhan AS Kecam Trump karena Pecat Massal Pejabat Militer

    Washington DC

    Lima mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Amerika Serikat (AS) kompak mengecam pemecatan massal yang dilakukan Presiden Donald Trump terhadap jajaran pejabat senior militer negara itu, termasuk Kepala Staf Gabungan AS, beberapa waktu terakhir.

    Pemecatan semacam itu dianggap sebagai tindakan “sembrono” oleh kelima mantan Menhan AS tersebut.

    Kecaman itu, seperti dilansir Reuters, Jumat (28/2/2025), disampaikan lewat surat gabungan yang isinya mengecam keras kebijakan Trump memecat para pejabat militer AS dan menyerukan Kongres AS untuk menghentikan konfirmasi apa pun terhadap pengganti-pengganti mereka.

    Surat gabungan itu ditulis oleh empat mantan Menhan yang bertugas di bawah pemerintahan Partai Demokrat, yakni William Perry, Leon Panetta, Chuck Hagel dan Lloyd Austin, serta satu mantan Menhan bernama James Mattis, pensiunan jenderal Marinir AS, yang menjabat pada periode pertama Trump tahun 2017-2019 lalu.

    Keempat mantan Menhan AS di bawah pemerintahan Partai Demokrat itu menjabat pada era Presiden Bill Clinton, Barack Obama dan Joe Biden.

    Dalam suratnya, kelima mantan Menhan itu menuduh Trump berusaha menjadikan militer AS yang apolitis — tidak berminat pada politik — sebagai instrumen politik partisan.

    Mereka juga menuduh menggunakan pemecatan, yang juga dilakukan terhadap para pengacara tingkat tinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, untuk “menghilangkan batasan hukum terhadap kekuasaan presiden”.

    “Tindakan Presiden Trump melemahkan kekuatan para relawan kita dan melemahkan keamanan nasional kita,” sebut kelima mantan Menhan AS itu dalam suratnya.

    Trump pekan lalu mengumumkan pemecatan Jenderal Angkatan Udara Charles “CQ” Brown sebagai Kepala Staf Gabungan AS. Brown sebelumnya mencetak sejarah sebagai perwira kulit hitam kedua yang memegang jabatan tinggi itu di AS. Dia baru menjalani setengah masa jabatan empat tahunnya.

    Sejumlah pejabat tinggi militer AS lainnya juga dipecat, salah satunya Laksamana Lisa Franchetti dari jabatan Panglima Angkatan Laut AS. Franchetti menjadi perwira wanita pertama yang memimpin cabang militer tersebut di AS.

    “Pemecatan oleh Trump itu menimbulkan pertanyaan meresahkan tentang keinginan pemerintah untuk mempolitisasi militer. Kami, seperti banyak warga Amerika — termasuk banyak tentara — menyimpulkan bahwa para pemimpin ini dipecat semata-mata karena alasan partisan,” imbuh surat tersebut.

    Gedung Putih belum mengomentari surat kelima mantan Menhan AS tersebut.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ingin Perkuat Jaringan di Jatim, GWM Buka Dealer Pangsud, Jadi yang Kedua di Surabaya

    Ingin Perkuat Jaringan di Jatim, GWM Buka Dealer Pangsud, Jadi yang Kedua di Surabaya

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Great Wall Motor (GWM) Indonesia mengumumkan peresmian GWM Pangsud Surabaya sebagai dealer kedua GWM di Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Nomor 46-48, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/2/25).

    Peresmian ini menandai langkah strategis GWM Indonesia dalam memperluas jaringan dealernya dan semakin mengukuhkan kehadirannya di pasar otomotif Indonesia yang semakin dinamis.

    GWM Pangsud Surabaya menjadi dealer GWM Indonesia ke-12 yang telah beroperasi di seluruh Indonesia, yang mana saat ini sudah menjangkau berbagai kota besar mencakup Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Medan, dan Pekanbaru.

    Hingga akhir tahun 2025 ini, GWM Indonesia menargetkan ketersediaan hingga 30 jaringan dealer untuk terus mendekatkan inovasi GWM ke cakupan konsumen yang lebih luas lagi.

    President Director Inchcape Indonesia, Khoo Shao Tze menyampaikan, Inchcape memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan solusi mobilitas yang inovatif dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

    “Bersama GWM, kami terus memperluas jaringan untuk memastikan produk-produk berkualitas tinggi dapat diakses lebih mudah oleh pelanggan. Terkait kehadiran diler ini, lantaran kami melihat Surabaya sebagai pasar yang sangat potensial, dan dengan hadirnya GWM Pangsud Surabaya, kami ingin memberikan pengalaman berkendara terbaik yang didukung oleh teknologi canggih serta layanan pelanggan yang optimal. Kedepannya, kami berharap dapat terus mendukung perkembangan ekosistem kendaraan energi baru di wilayah ini,” ujar Khoo Shao Tze.

    Ia mengakui, bahwa Jawa Timur merupakan salah satu pasar otomotif dengan potensial yang besar berkat perkembangannya yang pesat.

    Berdasarkan data sebaran kendaraan bermotor dari GAIKINDO, Jawa Timur menempati posisi 3 besar dalam pencapaian sebaran otomotif nasional pada tahun 2024, memberikan kontribusi hampir 10 persen dari capaian di Indonesia. 

    Sementara itu, Lisa Wijaya selaku Sales & Network Director GWM Indonesia menambahkan, peresmian GWM Pangsud Surabaya merupakan bagian dari langkah strategis pihaknya untuk memperkuat jaringan dealer GWM di Indonesia.

    “Dengan fasilitas 3S yang lengkap, pelanggan akan mendapatkan layanan komprehensif dan menyeluruh, siap untuk memenuhi setiap kebutuhan pelanggan,” kata dia.

    Terlebih lagi, lanjut Lisa, GWM Pangsud didirikan di atas lahan seluas 1.461m2 dengan luas bangunan 2.080m2, menghadirkan fasilitas berkonsep 3S (Sales, Service, Spare Part), untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan dalam memilih kendaraan serta menikmati layanan purna jual yang berkualitas.

    “Bahkan, dealer ini juga dilengkapi dengan display area yang siap menampilkan seluruh pilihan produk GWM Indonesia, dan juga cafe area untuk pengalaman pelanggan terbaik saat membawa kendaraan mereka di dealer yang memiliki 6 workbay yang siap untuk memenuhi seluruh kebutuhan servis pelanggan,” tandasnya.

  • Ketika Lisa Blackpink Terpesona dengan Penampilan Trainee Chuang Asia S2

    Ketika Lisa Blackpink Terpesona dengan Penampilan Trainee Chuang Asia S2

    Jakarta, Beritasatu.com – Episode terbaru Chuang Asia S2 menghadirkan kejutan besar bagi para trainee dan penggemar. Personel grup idola K-Pop Lisa Blackpink tampil sebagai mentor tamu di program ini. Kehadiran Lisa membawa semangat baru dan motivasi bagi para peserta yang tengah berjuang meraih impian mereka untuk debut sebagai idola.

    Sebagai mentor tamu, Lisa Blackpink berbagi pengalaman dan memberikan nasihat berharga kepada para trainee. Dalam momen yang mengesankan, seorang trainee bernama Peat bertanya tentang cara menikmati perjalanan menjadi idola sambil tetap mempertahankan jati diri.

    Lalisa atau akrab disapa Lisa itu dengan hangat menceritakan perjuangannya yang harus berlatih selama lima tahun sebelum debut. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari teman-teman sesama trainee. Ia mengingatkan, perjalanan ini bukanlah perjuangan seorang diri, tetapi merupakan usaha bersama untuk saling mendukung dan mengejar mimpi.

    Pada episode Chuang Asia S2 kali ini, para trainee yang dibagi dalam beberapa grup berkesempatan untuk tampil secara langsung di hadapan Lisa Blackpink. Grup pertama yang membawakan lagu True Love berhasil mencuri perhatian penonton. Trainee asal Indonesia, Ryan Winter bersama Sunny, Kao, Lu Junxi, Tata, dan Xiaonian berhasil menciptakan penampilan yang tak terlupakan.

    Tak kalah menarik dari Xiong, Earth, Guanming, Sena, Shen, dan Wuxun membawakan lagu Still Monster dari Enhypen, menghadirkan energi yang begitu kuat dan memikat. Sementara itu Shoya, Gou Yi, Kohi, Plengthai, Tzi Xuan, dan Wanxin memberikan nuansa magis dengan lagu Under the Moon Road, memukau seluruh penonton yang hadir.

    Sedangkan Dorn, Yao Zihao, Tadalee, Ricky, Panut, dan Jackson mengguncang panggung dengan lagu Super dari Seventeen, menampilkan kekompakan dan semangat yang membara. Sebagai penutup, Thi-O, Hikari, Kevin, Lizi, Lyu, dan Xin membawakan lagu Firework dengan pesona dan harmoni yang memikat, meninggalkan kesan mendalam bagi semua yang menyaksikan.

    Setiap grup menampilkan keunikan mereka sendiri, menciptakan pertunjukan yang penuh inspirasi dan menunjukkan talenta muda yang siap bersinar. Bahkan kehadiran Lisa Blackpink dalam Chuang Asia S2 memberikan warna tersendiri dalam ajang mencari bakat tersebut.

  • Lisa Blackpink Jadi Artis K-Pop Pertama yang Tampil pada Oscar 2025

    Lisa Blackpink Jadi Artis K-Pop Pertama yang Tampil pada Oscar 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Personel grup idola K-Pop Lisa Blackpink dikonfirmasi tampil dalam ajang Academy Awards 2025 atau disebut Oscar yang akan dihelat di Dolby Theatre, Los Angeles, Amerika Serikat, pada 2 Maret 2025. 

    Pengumuman kehadiran Lisa dalam ajang penghargaan tersebut disampaikan oleh The Academy melalui akun media sosial mereka pada Senin (24/2/2025).

    Dilansir dari Soompi pada Rabu (26/2/2025), penampilan pemilik nama asli Lalisa ini akan menjadi yang pertama bagi seorang artis K-pop dalam sejarah Oscar. 

    Lisa Blackpink akan tampil bersama _rapper_ asal Amerika, Doja Cat, dan penyanyi-penulis lagu Inggris, Raye, yang juga masuk dalam daftar penampil di Academy Awards ke-97.

    “The Academy atau Oscar 2025 menghadirkan tiga bintang global. Satu momen Oscar yang luar biasa. Doja Cat, Lisa Blackpink, dan Raye akan menghibur dunia dengan penampilan spektakuler mereka,” tulis The Academy melalui akun media sosial X.

    Lisa Blackpink yang baru-baru ini berkolaborasi dengan Doja Cat dan Raye pada single terbarunya Born Again, akan mempersembahkan penampilan perdana lagunya itu secara langsung pada acara puncak penghargaan film dunia tersebut.

    Single Born Again telah dirilis lebih awal pada 7 Februari 2025 sebagai bagian dari album pertama Lisa yang akan datang berjudul Alter Ego.

    Lagu ini berhasil debut di posisi ke-69 pada tangga lagu Billboard Hot 100, serta meraih peringkat ke-12 di Billboard Global Excl. US dan ke-22 di Billboard Global 200.

    Oscar 2025 atau Academy Awards ke-97 akan disiarkan secara langsung dari Dolby Theatre yang terletak di Ovation Hollywood, Amerika Serikat, pada 2 Maret 2025 mendatang dan akan dihadiri oleh Lisa Blackpink.

  • 9
                    
                        Saat Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah…
                        Nasional

    9 Saat Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah… Nasional

    Saat Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gregorius
    Ronald Tannur
    mengaku tidak pernah melakukan tindakan apa pun sehingga menyebabkan
    Dini Sera Afrianti
    tewas.
    Pernyataan ini disampaikan Ronald saat memberikan kesaksian dalam sidang
    dugaan suap
    tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Mulanya di persidangan itu, Ronald menjawab pertanyaan tim hukum Erintuah Damanik yang menanyakan tanggapan dirinya yang diputus bebas oleh tiga hakim PN Surabaya tersebut.
    “Saudara diputus bebas, bagaimana tanggapan Saudara? Apakah memang ya harusnya saya bebas gitu atau saya harusnya dihukum? Apa tanggapan Saudara?” tanya kuasa hukum Erintuah, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
    Lantaran pertanyaan itu dianggap menggiring, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung pun melayangkan keberatan.
    Jaksa menilai, tim hukum Erintuah bukan menanyakan fakta, melainkan pendapat.
    “Keberatan, Yang Mulia, pendapat Yang Mulia,” timpal jaksa sebelum Ronald Tannur menjawab.
    Kuasa hukum Erintuah pun mengganti pertanyaan dengan menanyakan bagaimana perasaan Ronald atas meninggalnya Dini Sera.
    “Apakah Saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya Saudari Dini yang melakukannya? Saudara merasa bersalah enggak?” tanya kuasa hukum Erintuah.
    Bukan mengakui kesalahannya, Ronald justru membantah dugaan-dugaan yang dialamatkan kepadanya.
    Ronald bilang, dia tidak pernah melakukan tindakan apa pun yang menyebabkan Dini Sera meninggal dunia.
    Di sisi lain, anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu hanya merasa bersalah lantaran kasus yang menjeratnya telah merugikan banyak orang.
    “Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada Saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak,” kata Ronald Tannur.
     
    Dalam sidang ini, Ronald Tannur mengaku merasa bersalah karena telah membuat keluarga sedih dengan perkara yang menjeratnya.
    “Kan saudara didakwa ya di persidangan, dibacakan dakwaannya ya. Sewaktu jaksa penuntut umum membacakan, mendakwa saudara itu, saudara merasa bersalah enggak?” tanya kuasa hukum.
    “Merasa bersalah,” kata Ronald Tannur.
    Mendengar jawaban itu, tim hukum Erintuah pun menggali perasaan salah yang dirasakan Ronald.
    “Merasa bersalahnya bagaimana? Apa yang buat saudara merasa bersalah?” tanya Philipus.
    Alih-alih menyatakan rasa salah atas tindakannya terhadap Dini Sera, Ronald hanya menyatakan dirinya bersalah lantaran membuat kedua orangtuanya menjadi sedih.
    Bahkan, Ronald mengaku merasa bersalah lantaran membuat netizen atau pengguna media sosial menjadi heboh.
    “Karena saya telah merepotkan orangtua saya, membuat sedih orangtua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia,” kata Ronald Tannur.
    “Itu saudara merasa bersalahnya?” tanya tim hukum Erintuah memastikan.
    “Betul, beban moral, Pak,” kata Ronald Tannur.
    Kuasa hukum pun menggali lebih dalam putusan bebas yang menyebabkan tiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa kasus dugaan suap.
    Dalam sidang ini, Ronald mengaku tidak pernah meminta kepada pengacaranya, Lisa Rachmat, untuk mendapatkan putusan bebas.
    Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan tim hukum Erintuah yang mencecar Ronald Tannur saat melakukan pertemuan dengan Lisa Rachmat.
    “Saudara saksi, waktu bertemu dengan Ibu Lisa, itu pernah minta bebas enggak?” tanya kuasa hukum.
    “Tidak pernah, Pak,” jawab Ronald.
    Kuasa hukum terus mencecar komunikasi Ronald dengan Lisa Rachmat, utamanya terkait permintaan terhadap upaya pembelaan yang dilakukan oleh Lisa sebagai pengacara.
    “Jadi, tidak pernah ngomong bahwa saya mau bebas, itu tidak pernah ya?” tanya kuasa hukum lagi.
    “Tidak pernah,” kata Ronald.
     
    Tidak hanya itu, Ronald pun mengaku tidak mengetahui adanya tawaran uang damai yang disiapkan pengacaranya, Lisa Rachmat, kepada keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
    Pengakuan ini disampaikan ketika kuasa hukum Erintuah menggali keterangan Ronald soal adanya koordinasi dengan keluarga Dini Sera terkait perdamaian.
    “Apakah Saudara ada berkoordinasi atau berkomunikasi dengan ibunya korban ini, menawarkan perdamaian atau menawarkan uang, atau menawarkan apa gitu? Ada enggak?” tanya kuasa hukum.
    Kepada tim hukum Erintuah, Ronald mengaku tidak melakukan komunikasi terkait perdamaian dengan keluarga Dini Sera.
    Ronald mengaku hanya meminta maaf dan mencium kaki ibu Dini Sera.
    “Tidak ada, Pak (komunikasi perdamaian), saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes,” kata Ronald.
    Mendengar pengakuan itu, tim hukum Erintuah pun kembali menanyakan apakah ada tawaran uang damai ke keluarga Dini.
    Namun, Ronald tetap mengaku tidak mengetahui adanya tawaran uang damai tersebut.
    “Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada uang perdamaian yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum (Dini Sera), itu Saudara tahu enggak?” tanya kuasa hukum mendalami.
    “Tidak tahu, Pak,” jawab Ronald Tannur.
    “Yang Rp 800 juta, Rp 500 juta, Saudara tidak tahu?” timpal kuasa hukum lagi.
    “Tidak tahu,” kata Ronald Tannur.
    Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Berdasarkan surat dakwaan, uang suap itu disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
    Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
    Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Saat Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah…
                        Nasional

    Pengacara Siapkan Rp 6 M untuk Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Dapat Rp 1 M

    Pengacara Siapkan Rp 6 M untuk Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Dapat Rp 1 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    ,
    Lisa Rachmat
    , mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus kasasi perkara Ronald Tannur melalui eks pejabat
    Mahkamah Agung
    (MA), Zarof Ricar.
    Hal ini disampaikan Lisa saat memberikan kesaksian dalam sidang
    dugaan suap
    tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Mulanya, kuasa hukum Erintuah mendalami Lisa soal uang operasional dari jasa hukum yang bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
    “Untuk apa Saudara keluarkan, operasional apa?” tanya kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
    “Uang yang diberikan oleh Meirizka itu sebagian saya pakai untuk kasasi,” jawab Lisa.
    Mendengar jawaban itu, kuasa hukum sang hakim lantas mengonfirmasi penggunaan uang yang dimaksud untuk kasasi tersebut.
    “Pakai untuk apa itu, Saudara saksi?” tanya kuasa hukum memastikan.
    “Kasasinya Ronald,” kata Lisa lagi.
    Kuasa hukum pun mencecar Lisa soal maksud ucapan operasional untuk kasasi Ronald tersebut.
    Lisa mengatakan bahwa drinya memberikan uang Rp 5 miliar ke Zarof Ricar untuk mengurus kasasi Ronald.
    “Untuk apa Saudara pakai? Emang kasasi pakai uang Rp 5 miliar?” tanya kuasa hukum.
    “Ya tidak pakai uang sebetulnya,” jawab Lisa dipotong kuasa hukum.
    “Pertanyaan saya, Saudara itu minta untuk apa?” tanya kuasa hukum melanjutkan.
    “Saya memberikan Rp 5 miliar itu untuk minta tolong kepada Pak Zarof,” jawab Lisa.
    “Itu Saudara memang sudah serahkan kepada Pak Zarof?” tanya kuasa hukum.
    “Sudah,” jawab Lisa. ”
    Untuk kasasi ya?” tanya kuasa hukum memastikan.
    “Iya,” jawab Lisa.
    Kuasa hukum pun heran. Pasalnya, ibu Ronald Tannur baru memberikan Rp 3,5 miliar dari jasa hukum yang diminta oleh Lisa.
    “Yang Rp 5 miliar ini saudara tambahkan berarti? Rp 1,5 miliar lagi dari Saudara?” tanya kuasa hukum.
    “Iya,” jawab Lisa.
    Dalam sidang, Lisa mengungkapkan bahwa Zarof mendapat jatah Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan oleh anaknya.
    “Anak saya itu hanya memberikan sekali untuk Pak Zarof pribadi,” kata Lisa.
    Lisa pun merinci uang yang diserahkan ke Zarof untuk mengurus kasasi Ronald Tannur totalnya sebesar Rp 6 miliar, di mana Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi dan Rp 1 miliar untuk jatah Zarof.
    “Pak Zarof itu kan minta Rp 6 (miliar), Rp 5 (miliar) itu, dengan Rp 1 (miliar) untuk pribadi. Dan anak saya menyerahkan Rp 1 (miliar) untuk pribadinya Pak Zarof,” jawab Lisa.
    “Yang Rp 5 (miliar) itu siapa yang menyerahkan?” tanya kuasa hukum.
    “Saya,” jawab Lisa.
    Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
    Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Pengacara Ronald Tannur Mengaku "Ngarang" Beri Duit ke Hakim karena Diancam Disetrum
                        Nasional

    6 Pengacara Ronald Tannur Mengaku "Ngarang" Beri Duit ke Hakim karena Diancam Disetrum Nasional

    Pengacara Ronald Tannur Mengaku “Ngarang” Beri Duit ke Hakim karena Diancam Disetrum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara
    Ronald Tannur
    ,
    Lisa Rachmat
    , membantah memberikan uang 150.000 dollar Singapura kepada Hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
    Lisa mengeklaim, ia dipaksa mengakui pemberian uang tersebut karena sedang dalam kondisi tertekan, bahkan diancam bakal disetrum jika tidak mengakui pemberian uang itu.
    “Saya bilang 150.000 saya ngarang karena saya ditekan mau dilistrik karena Pak Damanik mengaku sudah menerima uang dari saya,” kata Lisa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
    Mendengar keterangan tersebut, hakim pun mendalami jumlah uang 150.000 dollar Singapura yang disampaikan dalam proses penyidikan.
    Namun, lagi-lagi Lisa membantah adanya pemberian uang tersebut.
    “Mengenai jumlahnya yang 150?” tanya hakim mendalami.
    “Itu tidak benar, Pak,” jawab Lisa.
    “Mengenai jumlahnya yang ibu (berikan) tidak benar?” tanya hakim menegaskan.
    “Tidak memberi juga,” kata Lisa.
    Kepada hakim, Lisa mengaku dipaksa mengakui adanya pemberian uang lantaran Erintuah Damanik disebut telah lebih dulu memberikan pengakuan adanya pemberian yang tersebut.
    “Sebetulnya tidak ada karena saya dipaksa harus mengaku karena Pak Damanik sudah mengaku katanya menerima uang dari saya 140 dan 48. Saya tanya uang siapa,” papar Lisa.
    Akibat Lisa terus-terusan membantah pemberian uang, hakim pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa nomor 39.
    Dalam BAP tersebut, Lisa menerangkan bahwa Erintuah meminta 150.000 jika nantinya memutuskan Ronald Tannur divonis bebas.
    “Saya tidak ada mengatakan (di BAP) tentang angka Yang Mulia,” jawab Lisa.
    “Ngarang juga ini?” tanya hakim.
    “Iya, ya karena berkaitan dengan 150 dan berkaitan pengakuan Pak Damanik (adanya penerimaan) 140, 48 itu,” jawab Lisa.
    Hakim pun mengingatkan Lisa untuk menjawab dengan apa adanya.
    Pasalnya, pemberian uang yang diakui di BAP dibantah dalam persidangan.
    “Terserah Saudara lah nanti kalau ada perkara yang lain,” sentil hakim.
    Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
    Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
    Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lisa Rachmat Klaim Ditekan Hingga Diancam Dilistrik Saat Diperiksa Penyidik Soal Kasus Ronald Tannur – Halaman all

    Lisa Rachmat Klaim Ditekan Hingga Diancam Dilistrik Saat Diperiksa Penyidik Soal Kasus Ronald Tannur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengklaim sempat diancam dilistrik oleh penyidik ketika memberikan keterangan dalam tahap penyidikan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Hal itu diungkapkan Lisa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Pengakuan itu bermula ketika Lisa dicecar Jaksa terkait keterangan yang ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pemberian uang untuk Erintuah Damanik.

    “Ini ada yang akan kami sampaikan di dalam keterangan saksi nomor 40 tanggal 11 November 2024, saudara menyatakan adanya fakta pemberian yang dalam perkara Gregorius Ronald Tannur kepada bapak Erintuah Damanik?” tanya Jaksa.

    Mendengar hal itu, Lisa justru membantah dan menyatakan bahwa keterangan dirinya itu tidak benar.

    Kepada Jaksa Lisa mengatakan dirinya sebelumnya telah menyatakan keberatannya kepada penyidik dan meminta agar keterangan di BAP-nya diganti.

    “Tidak benar pak, itu sudah saya bilang keberatan,” kata Lisa.

    Jaksa saat pun heran dengan pernyataan Lisa tersebut, pasalnya BAP yang diutarakan pengacara Ronald Tannur itu telah ditandatangani serta diparaf.

    Menyikapi keheranan Jaksa, Lisa mengaku saat itu sudah meminta agar penyidik mengganti keterangannya saat di BAP.

    “Kan saya minta ganti pak dan sudah diganti itu bukan (keterangan) saya dan saat itu saya minta JPU untuk dikonfrontir,” ucap Lisa.

    “Saudara minta pada siapa?” tanya Jaksa.

    “Ke JPU,” kata Lisa.

    “JPU mana?” cecar Jaksa.

    “Ya penyidik lah pak maksudnya,” ujar Lisa.

    “Penyidik maksudnya?” tanya Jaksa memastikan.

    “Ya, saya minta dikonfrontir uang siapa itu,” ucap Lisa.

    Setelah itu, Jaksa pun melanjutkan membacakan BAP milik Lisa Rachmat.

    Dalam BAP tersebut diketahui pada 25 Juli 2024 Erintuah Damanik menelepon Lisa dan menanyakan posisinya pada saat itu.

    Saat itu Erintuah meminta Lisa agar menemuinya dan datang ke Surabaya.

    Kemudian Lisa pun menyanggupi permintaan dari Erintuah tersebut yang kemudian pada 26 Juli 2024 ia berangkat ke Surabaya menggunakan pesawat melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

    Setibanya di Surabaya, Lisa bergegas menuju rumahnya di Jalan Kendal Sari Nomor 2  menggunakan taksi.

    Di sana lanjut Jaksa, Lisa mengambil uang dengan pecahan 100 Dollar Singapura berjumlah 150 ribu Dollar Singapura.

    Setelah itu, Lisa pun berangkat menemui Erintuah dengan membawa uang yang sudah ia masukan ke dalam tas kain.

    Saat dalam perjalanan, Lisa mengaku diberi tahu Erintuah mengenai lokasi pertemuan melalui sambungan telepon.

    Adapun saat itu Lisa diminta Erintuah untuk menemuinya di Jalan Raya Darmo tepatnya dekat rumah makan cepat saji yang bersebelahan dengan masjid.

    Setibanya di lokasi Lisa pun bertemu dengan Erintuah setelah menunggu selama 15 hingga 20 menit.

    Saat menemui Lisa, diketahui bahwa Erintuah menggunakan mobil berwarna merah dan mobilnya itu parkir tepat didepan taksi yang ditampung Lisa Rachmat.

    Setelah itu, Lisa pun turun dari taksi dan mengantar uang tersebut ke Erintuah yang saat itu masih di dalam mobil.

    Merespon kedatangan Lisa, Erintuah pun dalam keterangan Lisa langsung menurunkan kaca mobil dan menerima uang tersebut.

    “Pak Damanik bertanya pada saya berapa ini? Dan Saya jawab 150 (Ribu SGD),” ungkap Jaksa saat beberkan BAP Lisa.

    Mendengar rangkaian BAP yang dijelaskan Jaksa, Lisa pun kemudian kembali membantahnya dan berupaya memberikan klarifikasi.

    Adapun penjelasan dari Lisa, bahwa pernyataan soal pemberian uang 150 Ribu SGD itu setelah adanya pengakuan dari Erintuah dalam proses penyidikan.

    Kata Lisa saat itu Erintuah telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik dan mengatakan bahwa telah menerima uang dari dirinya.

    Terkait hal ini, Lisa pun mengklaim bahwa dirinya merasa ditekan dan dipaksa mengaku oleh penyidik sehingga dirinya melontarkan telah memberikan uang kepada Erintuah sebesar 150 Ribu SGD.

    Alhasil ia pun meminta agar Jaksa menanyakan terlebih dahulu kepada Erintuah perihal adanya pemberian uang tersebut oleh dirinya.

    “150 ini saya ditekan oleh penyidik untuk mengaku pak, karena Pak Damanik mengaku menerima uang dari saya. Dari itu pak (awal mula pernyataan memberi 150 Ribu SGD ke Erintuah),” jelas Lisa.

    Mendengar pernyataan Lisa, Jaksa pun tak langsung mempercayai hal tersebut.

    Pasalnya keterangan yang disampaikan Lisa dalam BAP telah dilengkapi dengan tandatangan dan paraf wanita tersebut.

    Selain itu, ketika di awal persidangan, Lisa kata Jaksa juga telah menyatakan bahwa dirinya menyampaikan keterangan kepada penyidik dalam kondisi bebas dan tanpa tekanan.

    “Ini bertolak belakang dengan keterangan saudara?” cecar Jaksa.

    “Loh bukan bertolak belakang, karena tolong tanyakan yang Pak Damanik mengaku katanya menerima uang dari saya lebih dulu, dari situ lah timbul 150 ini,” jawab Lisa.

    Meski mengaku keterangan yang ia sampaikan di BAP merupakan pernyataan dirinya, Lisa mengatakan bahwa hal itu bukan pernyataan sesungguhnya.

    Pasalnya menurut Lisa, ia terpaksa menyampaikan hal itu karena dipaksa penyidik.

    Bahkan dalam kesaksiannya tersebut, Lisa mengaku saat itu merasa takut karena dikelilingi banyak penyidik bahkan ia mengklaim sempat diancam akan disetrum.

    “Ya tapi keterangan ini saya ngarang pak karena takut banyak saya digerombolin dan saya ditekan disuruh mengaku bahkan saya mau dilistrik pak, izin mohon maaf,” ujar Lisa.

    Hanya saja ketika diminta oleh Jaksa siapa saja sosok penyidik yang memeriksa hingga mengancam menyetrum dirinya, Lisa tak bisa menjawab.

    Ia hanya mengatakan bahwa penyidik yang memeriksanya saat itu cukup banyak.

    “Banyak pak yang memeriksa saya,” ucapnya.

    Dakwaan Lisa Rachmat

    Dalam perkara Ronald Tannur ini Lisa yang juga berstatus sebagai terdakwa sebelumnya juga telah menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur.

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya
    menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

    Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Ronald Tannur Mengaku Tidak Pernah Meminta untuk Diberikan Vonis Bebas

    Ronald Tannur Mengaku Tidak Pernah Meminta untuk Diberikan Vonis Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana Gregorius Ronald Tannur menyatakan dirinya tidak pernah meminta untuk divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang menjeratnya pada 2024.

    Kendati demikian, Ronald Tannur mengaku merasa bersalah saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan pada persidangan kasus pembunuhan sebelumnya. Rasa bersalah tersebut lantara telah membuat sedih kedua orang tuanya dan membuat heboh jagat warganet Indonesia.

    “Saya tidak pernah meminta bebas kepada pengacara saya, yaitu Bu Lisa Rachmat,” ujar Ronald dilansir dari Antara, Selasa (25/2/2025).

    Ronald Tannur bersaksi pada sidang tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada dirinya pada tahun 2024.

    Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Secara perinci, suap yang diduga diterima tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

    Lebih terinci, uang tunai sebesar 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta diterima Erintuah dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan Lisa Rachmat (penasihat hukum Ronald Tannur).

    Kemudian, sebesar 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar diterima dari Meirizka dan Lisa, serta sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,43 miliar dari Merizka dan Lisa diterima oleh Heru Hanindyo.

    Sedangkan uang tunai sebesar 140 ribu dolar Singapura dibagi-bagi untuk tiga terdakwa, yakni Erintuah sebesar 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta, Mangapul senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, dan Heru sebanyak 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta. Sisanya sebesar 30 ribu dolar Singapura atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah. 

    Ketiga terdakwa diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa bertujuan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

    Selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

    Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Ronald Tannur Klaim Tak Tahu soal Tawaran Uang Damai ke Keluarga Dini

    Ronald Tannur Klaim Tak Tahu soal Tawaran Uang Damai ke Keluarga Dini

    Jakarta

    Gregorius Ronald Tannur mengaku tidak tahu mengenai tawaran uang damai yang dilontarkan pengacaranya, Lisa Rahmat, kepada keluarga Dini Sera Afrianti. Ronald mengaku terakhir bertemu dengan keluarga Dini itu saat dia di Polrestabes Surabaya.

    Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mulanya, Ronald mengakui telah membelikan tiket pesawat ke Surabaya untuk orang tua dan kakak Dini.

    “Ini kan Saudara juga yang menyiapkan tiket pesawat ya?” tanya kuasa hukum Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

    “Betul,” jawab Ronald Tannur.

    “Untuk ortunya ya?” tanya kuasa hukum.

    “Betul, dan kakaknya,” jawab Ronald Tannur.

    Pengacara Erintuah kemudian kilas balik ke peristiwa pembunuhan. Dia bertanya tentang kondisi Ronald Tannur dan Dini saat peristiwa pembunuhan.

    Hingga akhirnya peristiwa pembunuhan Dini terjadi. Setelah itu, Ronald mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan ibu Dini.

    Menurutnya, komunikasi terakhir dia dengan keluarga Dini saat di Polrestabes Surabaya. Saat itu, Ronald mengatakan bertemu dengan ibu Dini, kemudian meminta maaf dan mencium kaki ibu Dini.

    “Apakah Saudara ada berkoordinasi atau berkomunikasi dengan ibunya korban ini, menawarkan perdamaian atau menawarkan uang, atau menawarkan apa gitu ada nggak?” tanya kuasa hukum.

    “Tidak ada Pak, saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes,” jawab Ronald Tannur.

    Kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan pengetahuan Ronald soal tawaran uang damai ke keluarga Dini. Ronald lagi-lagi mengaku tidak tahu apapun soal tawaran uang damai tersebut.

    “Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada uang perdamaian yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum, itu Saudara tahu nggak?” tanya kuasa hukum.

    “Tidak tahu Pak,” jawab Ronald Tannur.

    “Yang Rp 800 juta, Rp 500 juta, saudara tidak tahu?” tanya kuasa hukum.

    “Tidak tahu,” jawab Ronald Tannur.

    Soal Tawaran Uang Damai

    Tawaran uang damai senilai Rp 800 juta ini sebelumnya diungkap pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Al Farauq. Dimas mengaku mendapat tawaran Rp 800 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dengan syarat mencabut laporan dan berdamai.

    “Yang ditawarkan oleh Lisa Rachmat apa waktu itu, Pak?” tanya jaksa dalam sidang, Selasa (4/2) lalu.

    “Memang ada tawaran sejumlah uang yang itu pun sudah kami sampaikan kepada keluarga, hanya saja yang jadi penyesalan daripada kami adalah itu bukan murni menjadi sebuah santunan. Tapi kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan, terus melakukan perdamaian dan menganggap peristiwa ini adalah sebuah kecelakaan,” jawab Dimas.

    Dimas mengatakan tawaran santunan itu disampaikan Lisa dalam sebuah pertemuan. Nilainya, menurut Dimas, sebesar Rp 800 juta.

    “Apakah Saudara masih ingat mengenai nominal santunan dengan syarat tersebut?” tanya jaksa.

    “Ya itu sekitar Rp 800 juta,” jawab Dimas.

    “Apakah nominal tersebut datang dari Lisa atau datang dari mana? Nominal Rp 800 juta tersebut?” tanya jaksa.

    “Datang dari tawaran Lisa,” jawabnya.

    Dakwaan 3 Terdakwa

    Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah tiga hakim nonaktif PN Surabaya. Mereka didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

    Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

    Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu