Tag: Lisa

  • Kuasa Hukum Angkat Bicara soal Tudingan Perselingkuhan Ridwan Kamil

    Kuasa Hukum Angkat Bicara soal Tudingan Perselingkuhan Ridwan Kamil

    GELORA.CO – Baru-baru ini beredar rumor soal Mantan Gubenur Jabar, Ridwan Kamil (RK) dituding selingkuh dengan Wanita bernama Lisa Mariana.

    Sontak, hal ini langsung ditanggapi Kuasa Hukum Keluarga Ridwan Kamil, Nurdin.

    Dia katakan, terkait beredarnya video seorang wanita yang mengaku menjalin hubungan asmara dengan Ridwan Kamil (RK), saat ini, pihak keluarga masih menelusuri kebenaran  kabar tersebut.

    “Masih ditelusuri terkait dengan berita tersebut. Karena sangat tendensius dan pihak kuasa hukum sudah menanyakan langsung ke wanita itu lewat dm (karena itu fitnah),” ujar Nurdin saat dihubungi, Rabu (26/3/2025) malam.

    Nurdin pun saat ini tengah mempertimbangkan terkait langkah hukum yang akan dilayangkan ke wanita tersebut.

    “Belum diputuskan terkait langkah hukum yang akan ditempuh,” bebernya.

    Sebelum diberitakan, beredar rumor tudingan soal perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

    Bahkan, baru-baru ini mencuat sosok perempuan tersebut bernama Lisa Mariana dan nekat beberkan potongan isi chat-nya.

    Untuk diketahui, nama Ridwan Kamil (RK) saat ini jadi trending topik di media social X (Twitter). Hal itu karena menyusul pengakuan Lisa Mariana terkait rumor perselingkuhan hingga memiliki anak.

    Lisa Mariana membeberkan adanya hubungan terlarang dirinya dengan sosok pria, yang diduga adalah Ridwan Kamil melalui sejumlah postingan di Instagram Story-nya.

    Bahkan, perempuan itu juga memosting cuplikan video call dengan seorang pria yang diduga memiliki kemiripan dengan eks Gubernur Jawa Barat tersebut.

    Dalam beberapa potongan chat yang dibagikan, tampak Lisa Mariana beberapa kali mengirim pesan terhadap si pria, yang dipanggil dengan sebutan “akang”. 

  • Selebgram Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Kasus Arisan Bodong, Korban Rugi Rp 1,8 Miliar – Page 3

    Selebgram Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Kasus Arisan Bodong, Korban Rugi Rp 1,8 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang Selebgram berinisial RAW alias AL dipolisikan terkait kasus dugaan arisan bodong. Tak tanggung-tanggung, total kerugian para korban mencapai Rp 1,8 miliar.

    Laporan tersebut dibuat oleh Lisa bersama enam korban lainnya dan terdaftar dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. “Benar terlapor RAW dkk,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

    Dia menjelaskan, arisan ini awalnya berjalan lancar. Namun, sejak Oktober 2024, RAW mulai macet membayar kewajibannya.

    “Awal kejadian pelapor selaku salah satu korban menerangkan bahwa pada awalnya para korban melakukan arisan kepada terlapor, dengan memberikan setoran awal yang bervariasi, pada awalnya arisan berjalan lancar, namun sejak bulan Oktober 2024 terlapor sudah tidak memberikan hasil dari arisan tersebut kepada para korban,” ujar dia.

    Dia menjelaskan, terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang para peserta. Merasa dirugikan, para korban arisan bodong akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dengan total Rp 1.834.150.000,” ujar dia.

     

  • Deretan Fasilitas Lisa Mariana Diduga dari Ridwan Kamil, Baru Berkoar usai Tak Dinafkahi

    Deretan Fasilitas Lisa Mariana Diduga dari Ridwan Kamil, Baru Berkoar usai Tak Dinafkahi

    GELORA.CO – Di tengah-tengah isu terlibat kasus korupsi Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Ridwan Kamil juga tersandung isu perselingkuhan. Isu ini mencuat pada Rabu (26/3/2025).

    Seorang selebgram dengan nama Lisa Mariana mengaku memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil. Hal itu dia beberkan dalam akun Isntagram @lisamarianaaa.

    Selama berhubungan dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana mengaku sudah dikaruniai seorang anak perempuan. Pasalnya, mereka kabarnya sering berhubungan badan.

    “Gak mau viral, maunya hak anakku. Dari kemarin kalau mau juga aku tanggapin wartawan yang DM-DM, hampir 4 tahun loh aku nahan ini semua,” ujar Lisa Mariana.

    Menurut Lisa Mariana, alasan dirinya baru sekarang berkoar-koar adalah karena Ridwan Kamil berhenti memberinya nafkah anak. 

    Seperti diketahui, Ridwan Kamil sedang tersandung dugaan korupsi Bank BJB. Dia diduga berhenti memberi nafkah anak Lisa Mariana semenjak diisukan terlibat kasus tersebut.

    “Gak sembarangan up-up karena dia masih menafkahi kala itu (kasih uang bulanan), nah sekarang hilang karena kasus,” ujar Lisa Lisa Mariana.

    Seiring santernya isu perselingkuhan itu, perbincangan soal fasilitas yang diduga diberikan Ridwan Kamil untuk Lisa Mariana juga tak kalah menarik dibicarakan.

    Berdasarkan bukti percakapan DM Instagram, Ridwan Kamil diduga memberi beragam fasilitas kepada Lisa Mariana saat masih berhubungan.

    Dugaan beberapa fasilitas dari Ridwan Kamil tersebut di antaranya adalah uang kuliah dan uang saku Lisa Mariana di sebuah kampus.

    “Lisa, tim pengacara dan polisi menemukan bahwa kamu banyak berbohong. Salah satunya kamu ternyata tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswi,” kata akun Instagram diduga milik Ridwan Kamil.

    Di samping itu, Ridwan Kamil juga dicurigai memberikan fasilitas lain untuk Lisa Mariana seperti penunjang kuliah layaknya laptop.

    “Mereka sudah cek ke kampus, berarti selama ini kamu juga bohong yaterkait sekolah lagi. Tapi, uang sekolah dan laptopnya kamu ambil?” sambung akun diduga milik Ridwan Kamil.

    Kemudian, Ridwan Kamil juga diperkirakan acap kali memanjakan Lisa Mariana dengan fasilitas lain seperti tas mewah.

    Lisa Mariana dicurigai memiliki tas dari rumah mode Hermes. Edisi yang dipunyainya adalah Birkin 30 Blue Izmir Epsom seharga Rp195 juta hingga Rp238 juta. 

    Kemudian, Lisa Mariana diduga mempunyai tas dari brand Louis Vuitton. Adapun seri yang dimilikinya adalah Neverfull GM Damier Azur diperkirakan seharga Rp34 juta.

    Masih dari rumah mode yang sama alias Louis Vuitton, Lisa Mariana memiliki edisi Epi Twist Bucket Black 350015. Harga satu unitnya ditaksir Rp124 juta.

    Berikutnya, Lisa Mariana juga diduga mempunyai tas dari brand Balenciaga. Seri yang dimilikinya adalah Phone Bag in Silver ditaksir seharga Rp7-8 juta.

    Koleksi tas Lisa Mariana yang selanjutnya berasal dari brand Kate Spade. Edisi yang dipunyainya adalah Schuyler Medium Dome Satchel in Black Original seharga Rp3-6 juta.

    Terakhir, Lisa Mariana memiliki tas dar rumah mode Gucci seri Marmont Small Black Red Shoulder Bag. Harga satu unitnya dibanderol sekitar Rp28 juta.

    Meski diduga dimanjakan dengan beragam fasilitas, Lisa Mariana mengaku siap mengembalikannya kepada Ridwan Kamil. Dia menegaskan, rela berkorban demi nafkah anak.

    “Saya hanya minta hak anak saya, bapak dan tim gak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih saya yang nikmatin. Sekalipun kelaparan demi anak, saya rela,” kata Lisa Mariana.

  • Rumor Ridwan Kamil Selingkuh, Lisa Mariana Tunjukkan Bukti VC, Ngaku Disogok untuk Gugurkan Kandungan

    Rumor Ridwan Kamil Selingkuh, Lisa Mariana Tunjukkan Bukti VC, Ngaku Disogok untuk Gugurkan Kandungan

    GELORA.CO – Rumor perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), semakin panas. Seorang perempuan bernama Lisa Mariana nekat membongkar bukti-bukti mengejutkan, termasuk potongan chat hingga cuplikan video call yang diduga melibatkan sosok RK.

    Terbaru, ia mengunggah video call bersama seorang pria yang diduga merupakan Ridwan Kamil. Namun, video yang menampilkan sosok lawan bicaranya itu sengaja ditutupi tulisan oleh Lisa. 

    Dalam video itu ia memperlihatkan mendapatkan beberapa gepok uang pecahan Rp 100 ribu. Uang itu diduga sebagai sogokan agar Lisa mau menggugurkan bayi yang tengah dikandungnya pada 2021 silam. 

    “Bukti apa? bukti klw dia kasi aku uang utk gugurin kandungan? coba deh klw comment d pikir lg apalagi kalian mayoritas adalah seorang ibu juga,” tulis Lisa dalam video itu dikutip JawaPos.com, Rabu (26/3).

    Sejumlah bukti kedekatannya dengan pria yang diduga Ridwan Kamil di unggah Lisa melalui Instagram Story. 

    Lisa membagikan tangkapan layar percakapan dan video call yang memperlihatkan sosok pria berwajah mirip RK.

    Dalam beberapa chat yang ia unggah, Lisa mengaku tengah hamil dan merasa malu untuk melanjutkan kuliah. Namun, pesan yang ia kirimkan kepada pria yang ia panggil “akang” itu tidak mendapatkan respons positif. Bahkan, pria tersebut menuduh Lisa telah berbohong terkait status mahasiswinya.

    Dalam chat lainnya, Lisa meminta tolong karena berada dalam kondisi kritis. Namun, pria yang diduga RK ini justru mengabaikannya dan menyebut tidak lagi menggunakan Telegram atas permintaan istrinya.

    “Lisa, saya gak pake Telegram lagi. Disuruh ditutup oleh istri saya,” balasnya singkat. 

    Sambil menunjukkan tangkapan layar tengah video call dengan pria yang diduga RK, Lisa menegaskan tidak akan takut dengan siapapun. Sebab, yang ia perjuangkan saat ini ialah hak anak mereka.

    “Tidak akan takut selagi sy benar! apalagi yang saya perjuangkan hak anak! sama sekali tidak takut! klw sdh menyangkut anak beda urusan! akan ku hadapi sampai manapun. Faham yaa? tdk peduli anda org besar/org penting atau apapun itu saya punya ALLAH!” tulisnya.

  • Ridwan Kamil Diterpa Isu Selingkuh, Lisa Mariana Umbar Bukti

    Ridwan Kamil Diterpa Isu Selingkuh, Lisa Mariana Umbar Bukti

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini diterpa isu selingkuh. Adalah Lisa Mariana yang mengungkapkan isu perselingkuhan tersebut kepada publik.

    Lisa Mariana bahkan berani membongkar bukti-bukti dugaan perselingkuhan tersebut, seperti potongan chat hingga cuplikan video call yang diduga melibatkan Ridwan Kamil.

    Terbaru, Lisa Mariana mengunggah video call bersama seorang pria yang diduga merupakan Ridwan Kamil. Namun, video yang menampilkan sosok lawan bicaranya itu sengaja ditutupi Lisa dengan tulisan.

    Dalam video itu, Lisa Mariana memperlihatkan mendapatkan beberapa uang pecahan Rp 100.000. Uang itu diduga sebagai sogokan agar Lisa mau menggugurkan bayi yang tengah dikandungnya pada 2021 silam.

    “Bukti apa? bukti klw dia kasih aku uang untuk gugurin kandungan? coba deh klw comment dipikir lagi apalagi kalian mayoritas adalah seorang ibu juga,” tulis Lisa dalam video tersebut, Rabu (26/3/2025).

    Lisa Mariana juga mengunggah beberapa bukti kedekatannya dengan pria yang diduga Ridwan Kamil dalam Instagram Story. Dia juga membagikan tangkapan layar percakapan dan video call yang memperlihatkan sosok pria berwajah mirip Ridwan Kamil.

    Dalam unggahannya, Lisa Mariana mengaku sedang hamil dan merasa malu untuk melanjutkan kuliah. Namun, pesan yang ia kirimkan kepada pria yang ia panggil “akang” itu tidak mendapatkan respons positif. Bahkan, pria tersebut menuduh Lisa telah berbohong terkait status mahasiswinya.

    Pada unggahan lainnya, Lisa Mariana meminta tolong karena berada dalam kondisi kritis. Namun, pria yang diduga Ridwan Kamil justru mengabaikannya dan menyebut tidak lagi menggunakan Telegram atas permintaan istrinya.

    “Lisa, saya enggak pakai Telegram lagi. Disuruh ditutup oleh istri saya,” balasnya singkat.

    Lisa Mariana mengaku tidak akan takut dengan siapa pun, sembari menunjukkan tangkapan layar tengah video call dengan pria yang diduga Ridwan Kamil. Alasannya, ia sedang memperjuangkan hak anak mereka.

    “Tidak akan takut selagi saya benar! apalagi yang saya perjuangkan hak anak! sama sekali tidak takut! klw sudah menyangkut anak beda urusan! akan ku hadapi sampai mana pun. Faham yaa? tidak peduli anda orang besar/orang penting atau apa pun itu saya punya ALLAH!” tulisnya terkait pria yang diduga Ridwan Kamil.

  • Kronologi Kasus Arisan Bodong Selebgram RAW yang Rugikan Ratusan Orang

    Kronologi Kasus Arisan Bodong Selebgram RAW yang Rugikan Ratusan Orang

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penipuan arisan bodong yang melibatkan seorang selebgram berinisial RAW. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, salah satu korban, Lisa Amelia, mengikuti arisan yang diadakan oleh RAW. Awalnya, arisan tersebut berjalan lancar, tetapi pada Oktober 2024, RAW mulai tidak membayarkan hasil arisan kepada para peserta, termasuk Lisa.

    “Lisa tetap rutin mengirimkan uang dengan jumlah bervariasi, tetapi tidak mendapatkan haknya. Akibatnya, ia mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).

    Merasa dirugikan, Lisa kemudian melaporkan kasus arisan bodong yang melibatkan selebgram RAW ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus tersebut. Nantinya, kasus arisan bodong itu bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    “Kami sudah mengeluarkan tanda bukti laporan dan merekomendasikan kasus ini ke Ditreskrimum untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Ade Ary.

    Laporan Lisa Amelia telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA. Selebgram RAW alias AL dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Sebelumnya, Lisa Amelia mengungkapkan, dirinya telah mengenal RAW sejak 2021. Ia menyebutkan ada ratusan orang yang masih belum melaporkan kasus arisan bodong itu dan diperkirakan kerugian mencapai Rp 30 miliar.

    Pada 4 Februari 2025, Lisa mulai merasa tertipu setelah akun Instagram RAW menghilang dan banyak yang mencarinya.

    “Sebelum membuat laporan, kami sudah komunikasi ke rumahnya, sudah somasi, sudah WhatsApp, ketemu keluarganya, tetapi tidak ada tanggapan baik,” kata Lisa. 

    Pihak kepolisian kini tengah mendalami bukti-bukti terkait untuk mengungkap lebih lanjut kasus arisan bodong selebgram RAW yang merugikan banyak peserta ini.

  • 1
                    
                        Pengakuan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Nyaris Bunuh Diri Sebelum Ungkap Suap
                        Nasional

    1 Pengakuan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Nyaris Bunuh Diri Sebelum Ungkap Suap Nasional

    Pengakuan Hakim Pembebas Ronald Tannur: Nyaris Bunuh Diri Sebelum Ungkap Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengakuan mengejutkan datang dari
    Erintuah Damanik
    , Ketua majelis hakim yang memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti,
    Ronald Tannur
    .
    Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025), Erintuah mengaku pernah mencoba bunuh diri lantaran terlibat kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.
    Pengakuan ini disampaikan Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya. Saat itu, Erintuah menjadi saksi untuk hakim Heru Hanindyo.
    Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah merupakan hakim ketua yang memimpin sidang bersama hakim Heru dan hakim Mangapul sebagai anggota.
    “Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?” tanya jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
    “Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian enggak jadi, terus saya baca Alkitab Pak, kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab,” kata Erintuah.
    “Dari hasil kontemplasi saya itu pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya,” ujarnya lagi.
    Di hadapan majelis hakim, Erintuah yang kini menjadi pesakitan itu mengaku bahwa dia memperoleh kekuatan untuk mengakui perbuatannya dalam perkara Ronald Tannur.
    Usai membaca Alkitab, dia pun akhirnya mau membongkar fakta dan mengakui penerimaan uang atas perkara pembunuhan Ronald Tannur yang diadili bersama Heru dan Mangapul.
    “Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak, cucu saya,” kata Erintuah.
    “Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan pak saya tunjukan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku,” ujarnya lagi.
    Mendengar pengakuan itu, Jaksa lantas mendalami pembicaraan Erintuah dengan Heru sebelum dilakukan penangkapan oleh Kejaksaan Agung.
    Erintuah menyatakan bahwa Heru tetap tidak ingin mengakui bahwa penerimaan uang dari Lisa Rahmat terkait vonis bebas Ronald Tannur.
    “Apa pembicaraan pada waktu itu terhadap penangkapan ini? Apakah mau mengakui terus terang atau bagaimana?” tanya jaksa.
    “Jadi, waktu itu Heru menyatakan
    fight
    bang ya,
    fight, fight
    , dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan operasi tangkap tangan gitu,” jawab Erintuah menirukan komunikasinya dengan Heru.
    “Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa Heru ada menyampaikan?” tanya jaksa mendalami.
    “Ya itu namanya
    fight
    pak,
    fight
    , jangan mengaku,” jawab Erintuah.
    Kepada jaksa, Erintuah juga mengaku, menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitab itu ke Mengapul.
    Dia mengatakan, akhirnya Mangapul juga mau ikut mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
    “Kami bersebelahan, jadi pada waktu mau dibawa ke Jakarta kebetulan Heru duluan dibawa ke Jakarta baru kemudian saya, baru Pak Mangapul. Jadi, setelah si Heru dibawa ke Jakarta, saya menemui Mangapul,” kata Erintuah.
    “Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, ‘le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya’. Saya tujukan pak ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku,” ujarnya lagi.
    Keterangan Mangapul ini pun langsung dibantah Heru Hanindyo. Hakim nonaktif PN Surabaya itu menyatakan tidak pernah menerima uang atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
    “Saya tidak pernah menerima sama sekali Pak,” jawab Heru.
    Mendengar jawaban itu, Jaksa mencecar Heru soal adanya pemberian uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    “Dari Lisa Rachmat?” tanya jaksa.
    “Tidak pernah saya menerima, sama sekali,” jawab Heru.
    Kepada jaksa, Heru menyatakan bahwa Lisa tidak pernah menyampaikan terkait uang. Dia menyebut, Lisa hanya menyampaikan ucapan terima kasih terkait konsultasi dalam perkara perdata.
    “Beliau tidak ada menyampaikan sesuatu apa pun, kecuali memberikan
    flashdisk
    ya. Beliau menyampaikan bahwa, ‘bapak terima kasih ya waktu di Jakarta sering saya tanya, bapak sering bantu, nanya kalau atau apa’. Ya saya jawab, saya bilang, ‘sama-sama, saya juga banyak belajar dari situ’,” kata Heru.
    “Kemudian, terkait keterangan Bu Lisa berniat memberikan uang kepada Pak Heru?” cecar jaksa melanjutkan.
    Kepada jaksa, Heru menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membicarakan soal duit terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan Lisa Rachmat.
    Jaksa pun menggali berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa Rachmat yang sempat mengaku memberikan uang kepada Heru.
    ‘BAP pertama kan Bu Lisa mengatakan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih 120.000 dollar Singapura, awalnya tersampaikan kepada Pak Heru, kemudain di BAP kedua dicabut, tidak jadi menyerahkan tapi sempat tersampaikan ke Pak Heru?” tanya jaksa mendalami.
    “Saya tidak memperhatikan hal itu pak, jelas ya. Jadi saya tidak ada membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, tidak ada,” kata Heru.
    “Sekali lagi saya tidak pernah membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, hanya membahas hal yang tadi saya sampaikan,” ujarnya lagi menegaskan.
    Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
    Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
    Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Hakim Pembebas Ronald Tannur Ingin Bunuh Diri Sebelum Akui Suap

    Terungkap Hakim Pembebas Ronald Tannur Ingin Bunuh Diri Sebelum Akui Suap

    Jakarta

    Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, mengaku sempat mencoba bunuh diri. Erintuah mengatakan dia sempat ingin bunuh diri sebelum akhirnya mengakui menerima duit untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap.

    Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

    Kini, giliran Erintuah dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya, Heru Hanindyo. Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah merupakan hakim ketua dengan Mangapul dan Heru sebagai anggota.

    “Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    “Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri, Pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian nggak jadi, terus saya baca Alkitab, Pak. Kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab. Dari hasil kontemplasi saya itu, Pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya,” jawab Erintuah.

    Dia mengaku takut keluarganya terkutuk. Dia berharap masalah yang terjadi berakhir pada dirinya.

    “Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk, Pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak-cucu saya. Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan, Pak, saya tunjukkan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku,” ujar Erintuah.

    Jaksa kemudian mendalami pembicaraan Erintuah dengan Heru. Erintuah mengatakan Heru bersikeras tak mau mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    “Jadi waktu itu Heru menyatakan fight, Bangm ya, fight, fight, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan OTT gitu,” jawab Erintuah.

    “Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa Heru ada menyampaikan?” tanya jaksa.

    “Ya itu namanya fight, Pak, fight, jangan mengaku,” jawab Erintuah.

    Erintuah mengaku menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitab itu ke Mengapul. Dia mengatakan Mangapul lalu ikut mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur ini.

    “Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, ‘Lae, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak, silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya’. Saya tunjukkan, Pak, ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku,” ujar Erintuah.

    Tawaran dari Hakim Heru

    Foto: Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur (Mulia/detikcom)

    Erintuah juga menyebut Heru pernah menawarkan jaminan biaya sekolah anak. Dia mengatakan Heru meminta dirinya tak menyebut nama Heru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Hal itu disampaikan Erintuah saat bertanya ke Heru. Kali ini, Heru dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya, Erintuah dan Mangapul.

    Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah merupakan hakim ketua dengan Mangapul dan Heru sebagai anggota. Heru membantah pernah meminta Erintuah untuk menyebutkan jika dia yang membuat putusan vonis Ronald.

    Erintuah kemudian menyebut Heru menawarkan untuk membiayai sekolah hingga pernikahan anaknya asal nama Heru tak disebut terkait penerimaan duit vonis bebas Ronald. Heru membantah mengatakan hal tersebut.

    “Apakah saudara pernah menemui saya, bertemu kita pada saat sidang pertama di lantai ground dan meminta kepada saya untuk tidak menyebut-nyebut namamu, katakan nanti bang, ‘Memang saya mau diserahkan uang, tetapi saya tidak mau. Nanti biaya anak-anakmu untuk kuliah atau nikah saya tanggung’?” tanya Erintuah.

    “Saya tidak pernah menanyakan seperti itu,” jawab Heru.

    Heru juga membantah pernah menemui istri Erintuah. Mendengar itu, Erintuah mengatakan istrinya bisa dihadirkan dalam persidangan jika diperlukan keterangannya.

    “Apakah hal yang sama juga pernah saudara katakan kepada istri saya?” tanya Erintuah.

    “Saya tidak pernah ketemu sama istri bapak,” jawab Heru.

    Heru kemudian membantah dirinya berada di ruang kerja Mangapul saat pembagian duit terkait vonis bebas Ronald Tannur. Heru membantah menyerahkan uang ke Erintuah.

    “Ketika di ruangan Pak Mangapul, apakah, sekali lagi saya tanya, sebetulnya sudah ditanya, nurani saudara yang menjawab, apakah saudara hadir nggak di situ dalam pembagian itu?” tanya Erintuah.

    “Saya tidak pernah melihat,” jawab Heru.

    “Apakah setelah itu saudara ada menyerahkan uang sama saya 500 dolar Singapura di luar itu, karena merasa bahwa bagian saya belum memadai?” tanya Erintuah.

    “Saya nggak pernah,” jawab Heru.

    Hakim Heru Jelaskan Duit yang Disita

    Foto: Heru Hanindyo (Mulia Budi/detikcom)

    Hakim Heru juga menjelaskan soal uang tunai yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung RI saat melakukan penggeledahan. Heru mengaku terbiasa menyimpan uang tunai dalam tas untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Pernah dilakukan penggeledahan ya oleh penyidik ya?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Betul,” jawab Heru.

    Heru lalu memberikan penjelasan. Heru mengatakan uang USD 2.200 di rumahnya merupakan uang pulang dari dinas luar negeri.

    “Saya jelaskan. Ada uang, Yang Mulia, USD 2.200 itu uang pulang dari dinas luar negeri. Ada uang 100 ribu Yen pecahan 10 ribu, itu uang yang saya pakai biasanya kalau transit di Haneda atau di Jepang,” jawab Heru.

    Heru mengatakan uang SGD 9.100 merupakan uang titipan dari kakaknya, Ambar, untuk dibelikan tas. Namun, dia batal membelikan tas itu karena tak ada outlet premium di Spanyol.

    “Kemudian, ada uang 9.100 dolar Singapura, itu uangnya kakak saya, dititip, ‘tolong belikan saya tas di premium outlet’, karena kalau saya dinas ke US atau saya dinas ke Austria atau Swiss itu ada namanya premium outlet. Premium outlet itu harganya murah, free tax,” kata Heru.

    Sepulang dari dinas luar negeri, Heru mengaku tidak sempat bertemu dengan kakak iparnya. Heru juga mengatakan dirinya pergi ke Bali dan kakaknya kembali menitip untuk dibelikan kain Bali yang sama seperti di rumahnya.

    Heru mengaku membelikan dua kain Bali untuk kakaknya tersebut. Dia mengklaim sisanya akan dikembalikan ke kakaknya dan diletakkan di atas koper Heru.

    “Saya belikan dua, uang itu saya taruh di atas meja di bawah koper saya yang baru saja pulang dari Eropa, nanti saya bilang sama saudara saya, ‘Mas Muh, kalau nanti datang Mbak Ambar atau suaminya, tolong ini kasihkan ya, ini ada uangnya, uangnya kemarin nggak jadi terbelikan, nanti kalau dia mampir ke sini tolong sampaikan dan berikan’,” imbuh Heru.

    Heru mengaku terbiasa menyimpan uang tunai untuk keperluan sehari-hari. Uang itu disimpan dalam empat tas dan satu koper.

    “Terus kemudian saya terbiasa menaruh uang untuk kehidupan sehari hari, makan, Go-Jek, Go-Food, itu ada 4 tas saya, satu koper, koper kabin merek Tumi warna hitam, di situ pasti ada uang pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu. Jadi start awalnya pasti Rp 15 juta,” ujar Heru.

    “Kemudian di ransel, di ransel saya itu juga sama ada yang Rp 100 ribu, ada Rp 50 ribu. Kemudian, di tas kerja saya, itu tas hijau biasanya bisa jadi ransel atau jadi tenteng, itu juga sama, saya biasanya saya taruh Rp 100 ribuan, Rp 50 ribuan, itu yang biasa saya taruh ke kantor,” ujar Heru.

    Sementara uang tunai yang berada di dalam koper, menurut Heru, merupakan uang hasil bagi usaha warung milik orang tuanya. Dia mengatakan jumlah uang dalam tas dan koper itu sudah berkurang karena sudah digunakan.

    “Nah kemudian, di dalam koper hitam saya itu ada uang cash Rp 70 juta, di mana Rp 20 juta itu udah memang ada sekitar 30 atau 40 itu memang saya selalu memang ada uang cash. Rp 50 juta saya dapat itu waktu sebelumnya saya ke Bali, saya minta uang yang dibagi hasil dari warungnya orang tua,” ujar Heru.

    Dia menjelaskan momen ketika penyidik melakukan penggeledahan. Heru menjelaskan mengapa terdapat uang yang berada di mobil.

    “Itu saya digeledah, Yang Mulia, hari Rabu, tanggal 23. Saya berpikir hari Jumat setelah apel, saya berangkat. Kenapa ada di mobil? Mobil itu selalu saya taruh kalau nggak di bandara, di Stasiun Pasar Turi,” katanya.

    “Jadi kalau pulangnya langsung, atau malam, sudah ada pakai mobil itu. Itulah uang-uang yang bisa saya sampaikan yang digeledah. Jadi yang di koper itu maupun di tas apa, pasti sudah berkurang jumlahnya karena sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Heru.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Plt Sekda Kalsel perintahkan seluruh elemen kawal PSU Banjarbaru

    Plt Sekda Kalsel perintahkan seluruh elemen kawal PSU Banjarbaru

    Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Plt Sekda Kalsel) Syarifuddin memerintahkan seluruh elemen masyarakat termasuk penyelenggara pemilihan umum, pemerintah daerah dan aparat mengawal Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) Kota Banjarbaru.

    Syarifuddin sempat mengikuti rapat koordinasi persiapan PSU Pilkada Banjarbaru secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri RI di Command Center Kalsel, Banjarbaru, Jumat.

    “PSU Kota Banjarbaru harus berjalan dengan aman, damai, tertib, dan lancar karena ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat,” ujar Syarifuddin.

    Plt Sekda Kalsel menegaskan pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kota/kabupaten berperan penting menjaga kelancaran dan ketertiban PSU yang akan digelar pada 19 April 2025.

    Selain itu, Syarifuddin juga menekankan partisipasi masyarakat sangat berarti untuk menggunakan hak pilih pada PSU Pilkada Banjarbaru.

    Syarifuddin memerintahkan Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarbaru pro-aktif mengajak warga mendatangi dan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

    Sebagai bagian dari upaya menyukseskan PSU Banjarbaru, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan antusiasme dalam menggunakan hak pilih.

    Kemudian, koordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan situasi tetap kondusif sebelum, saat, dan setelah PSU berlangsung.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Banjarbaru menggelar PSU Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau kotak kosong.

    Sehingga, surat suara PSU Pilkada Banjarbaru memuat dua kolom yang terdiri dari kolom yang mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kolom kosong yang tidak bergambar.

    DPT PSU Pilkada Banjarbaru sesuai dengan data pada Pilkada 27 November 2024 berjumlah 195.819 pemilih terdiri dari 95.498 pria dan 100.321 perempuan.

    Pewarta: Taufik Ridwan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Hukum Sebut Pelanggaran Etik Hakim dan Pidana Tidak Sama – Halaman all

    Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Hukum Sebut Pelanggaran Etik Hakim dan Pidana Tidak Sama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, mengatakan jika seorang hakim tidak bisa dicap melakukan tindakan pidana meski melanggar kode etik hakim.

    Hal tersebut diungkapkan Eva Achjani Zulfa saat menjadi saksi ahli meringankan atau a de charge untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya non-aktif, Heru Hanindyo yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Eva Achjani Zulfa menyebut jika norma etik hakim dan hukum pidana berada dalam koridor yang berbeda.

    “Ya tidak serta merta, kita berbicara dalam konteks norma etik, tentunya dengan konteks dalam hukum pidana itu sesuatu yang berbeda. Karena ketika kita bicara soal etiknya, kita bicara soal moralitas,” kata Eva di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).  

    Eva menjelaskan, pelanggaran etik lebih berkaitan dengan moralitas dan standar perilaku profesi, sedangkan tindak pidana harus memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang.

    Dengan demikian, lanjut Eva, meskipun hakim dinyatakan melanggar kode etik, hal tersebut tidak otomatis berarti si hakim telah melakukan tindak pidana atau tindak pidana korupsi.

    Proses hukum harus dilakukan secara terpisah untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam perbuatannya.

    “Apakah kemudian sikap, tindak gitu ya, itu berkaitan dengan moralitas, kemudian dia dianggap melanggar etik. Apakah juga misalnya dalam konteks hukum pidana itu sudah menggambarkan bahwa dia memenuhi unsur seperti yang ada di dalam norma pasal di dalam undang-undang pidana, itu tetap harus diputus secara tersendiri. Jadi, saya kira tidak serta merta (melakukan tindak pidana),” jelasnya.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaya yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Dalam dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Ronald Tannur saat ditangkap jaksa (kiri) dan Ronald Tannur usai divonis bebsa PN Surbaya (kanan). (Kolase Tribunnews.com)

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dolar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang di atas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dolar Singapura.

    “Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    FOTO: KASUS SUAP HAKIM – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, hadir sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam sidang itu Eva mengatakan jika hakim tidak bisa dicap melakukan tindak pidana meski melanggar etik hakim.