Tag: Lisa

  • Jadi Saksi, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Ronald Tannur

    Jadi Saksi, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis membantah terlibat dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Hal tersebut disampaikan OC saat dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Zarof Ricar hingga Lisa Rachmat di PN Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Mulanya, jaksa membahas soal temuan nama OC saat penggeledahan rumah terdakwa kasus Ronald Tannur oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

    OC kaligis kemudian mengungkap bahwa temuan namanya itu berkaitan dengan perkara lain. Kala itu, OC tengah menjadi lawan dari Lisa Rachmat.

    “Jadi kalau OC kasasi tim itu kebetulan pada waktu saya mengajukan memori kasasi terhadap perkara yang lagi berjalan di PN Jakut, di mana pada waktu itu karena saya melihat hakimnya memihak saya melaporkan hakim yang bersangkutan ke ketua muda bidang pengawasan pada waktu itu,” ujar OC di sidang.

    Mendengar jawaban itu, hakim kembali mengonfirmasi atas keterlibatan OC Kaligis di kasus suap hakim vonis bebas Ronald Tannur. Namun, OC menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat.

    “Untuk perkara Ronald Tannur apakah saksi terlibat?” tanya jaksa.

    “Sama sekali tidak,” jawab OC.

    “Tadi saksi klarifikasi juga bahwa ini bukan Ronald Tannur tapi perkara kasasi saksi?” tanya jaksa.

    “Iya [yang di PN Jakut],” jawab OC lagi.

    Kasus Suap PN Jaksel

    Di sisi lain, Kejagung mengungkap bahwa kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta berawal dari temuan saat menyidik kasus Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kasus suap ketua PN Jaksel tersebut terungkap dari temuan penyidik dari barang bukti atas perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Dalam barang bukti itu, kata Harli, telah ditemukan bahwa nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso (MS) disinggung dalam barang bukti elektronik.

    “Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Kemudian, bukti itu berkembang sampai pada akhirnya penyidik menemukan bukti terkait dengan kepengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng kepada tiga perusahaan. 

    Tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. Vonis ketiganya berlangsung pada (19/3/2025).

    Pada intinya, kata dia, hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Artinya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana.

    Dengan demikian, tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus korupsi dan suap perusahaan migor tersebut.

    “Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan ; serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).

  • Buntut Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil?

    Buntut Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil?

    GELORA.CO – Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul isu perselingkuhan yang menghebohkan jagat maya.

    Pria yang akrab disapa Kang Emil itu dituding memiliki anak dari hasil hubungan gelap dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana. Tak hanya itu, rumor ini juga menyeret kondisi rumah tangganya bersama sang istri, Atalia Praratya, yang disebut-sebut berada di ambang perceraian.

    Isu tersebut pertama kali muncul setelah Lisa Mariana membuat pengakuan mengejutkan kepada publik. Ia mengklaim bahwa dirinya telah dihamili oleh Ridwan Kamil dan meminta pertanggungjawaban atas anak yang disebut-sebut sebagai hasil dari hubungan terlarang mereka.

    Pernyataan Lisa sontak memancing beragam reaksi dari warganet hingga memunculkan spekulasi bahwa Atalia Praratya telah menggugat cerai sang suami dan kini tengah pisah rumah.

    Kabar ini semakin liar di media sosial, terlebih setelah Ridwan Kamil dan Atalia tak terlihat bersama saat salat Idul Fitri beberapa waktu lalu. Banyak pihak berspekulasi bahwa absennya mereka dalam momen kebersamaan itu menjadi bukti bahwa rumah tangga keduanya tengah berada di ujung tanduk.

    Namun, semua tudingan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai gugatan cerai dan pisah rumah antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya adalah hoaks.

    “Tidak benar. Hoax itu hoax,” ujar Muslim Jaya kepada awak media, dikutip VIVA pada Senin, 21 April 2025.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hubungan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih berjalan dengan baik. Tidak ada perceraian, tidak ada konflik besar, dan tidak ada kebenaran atas tuduhan perselingkuhan yang menyeret nama kliennya.

    “Enggak ada (perceraian), enggak ada. Hubungan mereka harmonis, Alhamdulillah,” tegasnya.

  • Foto Wallpaper HP Lisa Blackpink Bocor, Pacar Tajir Terungkap?

    Foto Wallpaper HP Lisa Blackpink Bocor, Pacar Tajir Terungkap?

    Seoul, Beritasatu.com- Lisa Blackpink kembali mencuri perhatian, setelah beberapa penggemar mendapati fakta tak terduga tentang wallpaper hand phone (HP) yang Lisa pilih untuk dipakai di ponsel pribadinya. 

    Hal ini terungkap ketika Lisa ikut menonton penampilan solo Jennie di festival musik Coachella belum lama ini, dalam video yang beredar terlihat Lisa terlihat merekam  acara tersebut dengan ponselnya. Dalam proses asyik merekam tersebut, wallpaper Lisa sempat sebentar terlihat jelas yang ternyata memperlihatkan foto Frédéric Arnault yang selama ini santer dirumorkan menjadi pacar dari Lisa Blackpink, dikutip dari Allkpop, Senin (21/4/2025). 

    Frédéric Arnault  sendiri merupakan CEO divisi jam tangan LVMH dan putra Bernard Arnault, chairman dari perusahaan barang mewah terbesar di dunia. Didapatinya foto Frédéric jadi wallpaper HP Lisa ini, memicu kembali rumor yang beredar tentang kemungkinan hubungan asmara antara Lisa dan Frédéric yang sudah beredar sejak 2023. 

    Apalagi Lisa dan Frédéric, sebelumnya sudah pernah terlihat bersama dalam beberapa kesempatan, salah satunya di acara-acara brand mewah. 

    Meski demikian, Lisa Blackpink sendiri sampai sejauh ini di tidak pernah mengonfirmasi perihal rumor hubungan asmaranya dengan Frédéric Arnault.

  • Bareskrim Dalami Laporan Ridwan Kamil Soal Pencemaran Nama Baik

    Bareskrim Dalami Laporan Ridwan Kamil Soal Pencemaran Nama Baik

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang selebgram bernama Lisa Mariana.

    Laporan dari Ridwan Kamil tersebut secara spesifik ditujukan kepada sebuah akun di platform Instagram dengan nama pengguna Lisa Mariana. Akun tersebut diduga telah menyebarkan informasi pribadi tanpa adanya dasar hukum yang jelas, dan isu ini sempat menjadi viral di media sosial.

    “Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media pada Senin (21/4/2025).

    Brigjen Trunoyudo menjelaskan, proses pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut atau tidak.

    Lebih lanjut, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur pidana, pihak kepolisian akan menentukan direktorat mana yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini.

    “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik setelah proses pendalaman oleh penyidik selesai,” imbuhnya.

    Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil ini akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Sebelumnya, Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan dengan sengaja menyebarkan informasi tanpa fakta hukum yang jelas.

  • Hakim Agung Soesilo Blak-blakan soal Pertemuan dengan Zarof Ricar

    Hakim Agung Soesilo Blak-blakan soal Pertemuan dengan Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Agung Soesilo menjelaskan terkait pertemuannya dengan Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam perkara Ronald Tannur.

    Hal tersebut disampaikan Soesilo dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi Zarof Ricar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

    Mulanya, jaksa bertanya soal acara undangan acara pengukuhan guru besar di Makassar. Acara itu merupakan tempat pertemuan antara Soesilo dengan Zarof.

    “Iya, saya dapat undangan, saya menghadiri. Ketika acara itu selesai, ketemulah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto,” ujar Soesilo di ruang sidang pada Senin (21/4/2025).

    Soesilo menyampaikan bahwa pertemuan itu dilakukan di ruang terbuka. Menurutnya, salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu yakni soal perkara Ronald Tannur.

    Dia menegaskan bahwa dirinya akan memberikan hukuman kepada Ronald Tannur apabila terbukti bersalah. Namun, Soesilo bakal membuktikan bahwa dirinya akan membebaskan Ronald Tannur apabila tidak bersalah.

    “Terus terang saya gak ingat Pak, tetapi dari penyidik mengatakan katanya Pak zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini, ‘kita lihat nanti, kita lihat faktanya, kalau, hukumnya bagaimana, kalau memang terbukti saya hukum kalau ga terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik’. Saya bilang gitu, dan saya dengan nada keras,” ujar Soesilo.

    Setelah pertemuan itu, Soesilo juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah lagi menemui maupun berkomunikasi dengan Zarof Ricar terkait perkara tersebut.

    Di samping itu, Soesilo juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui soal swafoto atau selfie dirinya dengan Zarof Ricar dikirim ke pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

    “Apakah saudara saksi mengetahui swafoto ini kemudian dikirimkan oleh terdakwa ZR kepada pihak lain?” tanya jaksa.

    “Saya tidak tahu. baru di pemeriksaan penyidikan saya baru tahu kalau itu dikirim,” jawab Soesilo.

    “Dikirim ke siapa?” tanya lagi jaksa.

    “Waktu itu, berita, penyidik menerangkan dikirim ke Bu Lisa katanya,” pungkas Soesilo.

    Sekadar informasi, Soesilo merupakan hakim agung yang memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam perkara penganiayaan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Soesilo menilai bahwa berdasarkan dakwaan jaksa hingga alat bukti dalam kasus pembunuhan itu Ronald Tannur tidak memiliki niat jahat.

    Dengan demikian, kata Soesilo, putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaannya dinilai sudah tepat.

  • Revelino Akui Anak Lisa Mariana karena Panggilan Hati

    Revelino Akui Anak Lisa Mariana karena Panggilan Hati

    Jakarta, Beritasatu.com – Revelino Tuwasey memutuskan untuk buka suara terkait status anak biologisnya dengan Lisa Mariana. Keputusan ini diambil setelah mendapat dorongan kuat dari orang tua dan keluarga besarnya, yang tak ingin ada pihak lain menjadi korban fitnah atas isu tersebut.

    Kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya mengatakan kliennya awalnya memilih diam. Namun, karena merasa perlu meluruskan informasi yang beredar, ia pun memutuskan untuk mengungkapkan fakta sebenarnya.

    “Klien kami akhirnya berani bicara karena dorongan dan panggilan hati, meski awalnya ingin diam. Ia tidak ingin ada yang difitnah terkait kasus anak ini,” ujar Fikri dikutip dari kanal YouTube, Senin (21/4/2025).

    Fikri menjelaskan, keluarga besar Revelino, termasuk orang tuanya, meminta agar ia bertanggung jawab dan mengungkapkan kebenaran soal anak berinisial CA. Mereka meyakini bahwa CA adalah anak kandung Revelino, bukan hasil hubungan Lisa Mariana dengan pihak lain. Diketahui, Lisa selama ini mengeklam bahwa anaknya merupakan hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil.

    Sebagai bentuk keseriusan, Revelino juga siap menjalani tes DNA untuk membuktikan ucapannya. Selain itu, ia juga siap menjadi saksi dalam proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kasus laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

  • Revelino Tuwasey Pernah Ingin Nikahi Lisa Mariana, tetapi Mundur

    Revelino Tuwasey Pernah Ingin Nikahi Lisa Mariana, tetapi Mundur

    Jakarta, Beritasatu.com – Revelino Tuwasey mengaku pernah memiliki niat serius untuk menikahi Lisa Mariana (LM) setelah mengetahui bahwa Lisa tengah mengandung anaknya. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya.

    “Klien kami sebenarnya sempat ingin menikahi Lisa. Terlebih, keduanya sudah saling mengenalkan ke orang tuanya,” kata Fikri, dikutip dari channel YouTube, Senin (21/4/2025).

    Namun, rencana pernikahan tersebut akhirnya batal. Fikri menjelaskan Revelino memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan karena menilai karakter Lisa sulit untuk diajak kompromi dalam membangun rumah tangga.

    “Klien kami berubah pikiran karena karakter LM ini ya mohon maaf mungkin agak susah dikendalikan kalau untuk dijadikan istri,” tambahnya.

    Meskipun pernikahan tidak terjadi, Revelino mengakui anak yang dilahirkan Lisa sebagai anak kandungnya.

    “Faktanya dia mengaku sudah hamil dari anak klien kami dan itu tidak pernah dibantah,” ujarnya.

    Namun, Revelino kini merasa bingung dan kecewa karena Lisa Mariana justru mengeklaim bahwa anak tersebut adalah anak dari Ridwan Kamil.

    “Sekarang silakan kalian tanya ke pihak sana (Lisa Mariana) kenapa sekarang berubah? Apa keuntungannya kalau memang begitu buat klien kami, lebih baik dia ngumpet kan?” ujarnya.

  • Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi

    Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi

    loading…

    JPU menghadirkan Hakim Agung Soesilo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Nur Khabibi

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Soesilo merupakan ketua majelis hakim dalam kasasi Ronald Tannur.

    Duduk sebagai terdakwa yakni mantan pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat.

    Di hadapan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, Soesilo hanya mengenal Zarof. “Saya tidak kenal Lisa Rachmat,” ujar Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Selain Soesilo, JPU juga menghadirkan pensiunan Hakim Ad Hoc MA Abdul Latif dan Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jakarta Santi sebagai saksi.

    Sebelumnya, Zarof didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

    Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    “Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang Rp5 miliar melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” ujar JPU.

    “Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” sambung jaksa.

    Suap berawal ketika Ronald Tannur yang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Jaksa yang keberatan dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke MA.

  • Nyatakan Dissenting Opinion, Hakim Agung Soesilo Sempat Minta Putusan Ronald Tannur Ditunda
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    Nyatakan Dissenting Opinion, Hakim Agung Soesilo Sempat Minta Putusan Ronald Tannur Ditunda Nasional 21 April 2025

    Nyatakan Dissenting Opinion, Hakim Agung Soesilo Sempat Minta Putusan Ronald Tannur Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Hakim Agung Soesilo
    mengungkapkan kronologi dirinya memutuskan
    dissenting opinion
    (DO) atau pendapat berbeda dan menyatakan
    Gregorius Ronald Tannur
    tidak terbukti membunuh
    Dini Sera Afrianti
    dalam putusan kasasi.
    Keterangan ini Soesilo sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan percobaan penyuapan yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.
    Dalam persidangan itu, mulanya pengacara Lisa meminta Soesilo menjelaskan alasannya menjatuhkan putusan dissenting opinion. Namun, Soesilo tidak mau menyanggupi permintaan tersebut.
    “Saya kira gini, soal pertimbangan hukum itu kan bisa langsung dibaca di putusan saya, Pak. Saya enggak usah jelaskan lagi-lagi dari pada nanti ada perbedaan, Bapak baca saja putusan saya, pertimbangan saya apa,” ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
    Meski demikian, dalam persidangan tersebut Soesilo menjelaskan kronologi bagaimana ia menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini.
    Penjelasan itu disampaikan ketika ia menjawab pertanyaan kuasa hukum Zarof yang menanyakan apakah putusan kasasi di MA dijatuhkan sebelum atau sesudah perkara Ronald Tannur menjadi sorotan karena diwarnai suap.
    Soesilo kemudian menjelaskan, ia dan anggota majelis kasasi meminta berkas fisik sidang perkara Ronald Tannur sebelum dirinya bertemu Zarof Ricar di Makassar.
    “Karena ini menarik perhatian kami minta dan itu diperbolehkan,” ujar Soesilo.
    Pada 22 September, ia dan dua anggota majelis kasasi kemudian menggelar musyawarah.
    Kedua anggotanya sepakat Ronald Tannur terbukti melakukan tindak pidana sehingga Dini Sera meninggal.
    Sementara Soesilo berpendapat lain. Ia menawarkan waktu satu minggu untuk kembali mendalami perkara Ronald Tannur.
    “Waktu itu mereka minta, ‘hari ini saja Pak, diputus’. Ya sudah kalau hari ini diputus saya yang DO (dissenting opinion). Sudah gitu saja Pak, dengan nada datar kami sidang itu,” tutur Soesilo.
    Sebelumnya, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat, perbantuan, dan percobaan menyuap Hakim Agung Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi Ronald Tannur.
    Jaksa menyebut, Zarof berupaya memenuhi permintaan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk mengkondisikan putusan kasasi sehingga kliennya tetap bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
    Jaksa menyebut, Lisa menyiapkan uang Rp 6 miliar dengan rincian, Rp 5 miliar untuk majelis kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Jadi Mafia Perkara, Sistem Hukum Indonesia Paling Korup?

    Hakim Jadi Mafia Perkara, Sistem Hukum Indonesia Paling Korup?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penangkapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel seolah mempertegas sorotan dunia tentang kepastian hukum di Indonesia. 

    Kasus itu menunjukkan bahwa kepastian hukum masih menjadi barang yang langka. Sistem hukum di Indonesia, dipenuhi oleh oknum korup yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

    Dalam kasus PN Jaksel, misalnya, hakim yang seharusnya berperan sebagai wakil tuhan untuk mengadili setiap perkara, kini kredibilitasnya dipertanyakan. 

    Kasus vonis bebas Ronald Tannur adalah contohnya. Vonis bebas yang dikeluarkan oleh tiga hakim PN Surabaya mulai dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul itu sarat akan kontroversi.

    Sebab, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang sudah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti justru dibebaskan oleh majelis hakim.

    Usut punya usut, ketiga hakim itu bermain api. Mereka ternyata diduga menerima aliran dana dari ibu Ronald Tannur agar bisa membebaskan anaknya.

    Total, dana yang dialirkan ke Erintuah Damanik Cs itu mencapai Rp4,6 miliar. Kini, mereka tengah menunggu di kursi pesakitan untuk diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Tak berhenti disitu, publik juga kembali dihebohkan dengan kasus suap yang menyeret hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat yakni Djuyamto Cs.

    Hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis onstlag dalam perkara ekspor minyak goreng yang menjerat tiga grup korporasi.

    Tiga grup korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Total, aliran dana dalam kasus vonis lepas itu mencapai Rp60 miliar.

    Modus yang Sama

    Meskipun berbeda kasus. Proses pengambilan vonis dua perkara suap itu memiliki modus yang hampir sama.

    Sebab, baik kasus suap minyak goreng maupun Ronald Tannur itu sama-sama melalui perangkat pengadilan negeri (PN).

    Misalnya, dalam kasus Ronald Tannur, uang suap itu diberikan kepada mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Sebelum itu, kubu Ronald Tannur menghubungi eks Pejabat MA, Zarof Ricar untuk dihubungkan ke Rudi.

    Adapun, peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

    Singkatnya, tiga oknum hakim itu terpilih pada (5/3/2024). Majelis hakim perkara Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik. Duduk sebagai Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Keran dana dugaan suap itu mulai dialirkan pada (1/4/2024). Bertempat di toko donat, Lisa menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 dengan pecahan dolar ke Erintuah.

    Selang dua Minggu, Erintuah membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo dengan memperoleh masing-masing SGD 36.000. Sementara, Erin menerima SGD 38.000.

    Tak lupa, Rudi Suparmono mendapatkan bagian sebesar SGD 20.000 dan panitera pengganti berinisial S memiliki jatah SGD 10.000. Selain itu, Rudi juga diduga menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.

    Alhasil, total jatah Rudi Suparmono dalam kepengurusan perkara itu sebesar SGD 63.000 atau setara dengan Rp750 juta.

    Di samping itu, kasus suap perkara minyak goreng juga diduga dilakukan oleh makelar dari PN Jakarta Selatan, yakni Muhammad Arif Nuryanta.

    Arif merupakan Ketua PN Jakarta Selatan. Dia diduga merupakan penerima uang suap dari pihak terdakwa korporasi sebesar Rp60 miliar.

    Selain itu, Arif juga yang mengatur struktur majelis hakim yang akan memutus perkara tersebut. Hasilnya, Djuyamto Cs terpilih sebagai majelis hakim.

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Sejatinya, Syafei mulanya menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

    Total, Djuyamto, Agam dan Ali diduga telah menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar agar bisa memutus vonis lepas kasus ekspor minyak goreng korporasi.