Akui Terima Uang, Erintuah Damanik Minta Status JC Dikabulkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Erintuah Damanik
, memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dirinya sebagai
justice collaborator
(JC) dalam perkara
dugaan suap
yang menyeret tiga hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Saya berharap dan memohon kiranya yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan terdakwa sebagai terdakwa yang bekerjasama atau justice collaborator dan memberikan hukuman yang se-adil-adilnya terhadap terdakwa,” kata Erintuah.
Permintaan tersebut disampaikan Erintuah dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di sidang lanjutan yang digelar di
Pengadilan Tipikor
Jakarta, Senin (29/4/2025).
Erintuah menyatakan, dirinya bersama hakim Mangapul telah mengakui secara terbuka perihal penerimaan uang dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Ia juga mengaku telah mengungkapkan secara terang benderang bahwa tindakan ini juga dilakukan bersama hakim Heru Hanindio.
“Bahwa terdakwa dan saksi Mengapul mengakui semua perbuatan yang kami lakukan yaitu menerima uang dari pengacara Lisa Rahmat dan telah membagi-bagikannya kepada majelis terdakwa, Mengapul, dan Heru Hanindio pada hari Senin 10 Juni 2004. Posisinya di ruang kerja saksi Mengapul,” kata Erintuah.
Namun, Erintuah menegaskan bahwa pemberian uang itu tidak mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Menurutnya, vonis tersebut murni berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyimpulkan bahwa Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Erintuah pun menyatakan penyesalannya dan mengakui bahwa menerima uang dari penasihat hukum merupakan pelanggaran etik yang tidak seharusnya dilakukan oleh hakim.
“Mengingat bahwa terdakwa telah mengungkap perkara ini setelah terang benderang dan dapat disebut sebagai justice collaborator, kiranya majelis hakim yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” kata Erintuah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Lisa
-
/data/photo/2025/04/22/68075982d8b0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Akui Terima Uang, Erintuah Damanik Minta Status JC Dikabulkan Nasional 30 April 2025
-

Erintuah Damanik Sentil Heru Hanindyo yang Dinilai Tak Koperatif sehingga Persidangan Tersendat – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik ‘menyentil’ terdakwa Heru Hanindyo karena dianggap tidak koperatif selama persidangan kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Erintuah juga menyatakan akibat Heru tidak kooperatif berpengaruh dalam jalannya proses persidangan yang dianggapnya tersendat.
Adapun hal itu diungkapkan Erintuah saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).
“Saya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan dalam perkara ini dengan tegas, Arif dan bijaksana sehingga persidangannya ini lancar,” kata Erintuah.
“Kalaupun agak tersendat itu karena salah satu pihak terdakwa yang kurang kooperatif,” sambungnya.
Tak hanya itu, Erintuah dalam pleioinya juga menyinggung Heru yang dianggapnya tidak mengaku telah menerima uang yang dibagikan oleh terdakwa Mangapul di ruang kerja di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu ditambah dengan berubah-ubahnya keterangan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pada saat tahap penyidikan hingga tahap pemeriksaan saksi di persidangan.
Padahal menurut Erintuah, dalam perkara ini Lisa berperan sebagai sosok pemberi uang suap kepada dirinya dan dua terdakwa lain yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
“Saksi mahkota Heru Hanindyo juga tidak mengakui perbuatannya menerima uang yang dibagikan di ruang kerja Mangapul pada hari Senin 10 Juni 2024 dengan alasan yang tidak masuk akal,” jelasnya.
Alasan Heru dianggap Erintuah tidak masuk akal lantaran dia beralasan tidak berada di PN Surabaya sejak 17 Juni 2024 hingga 24 Juni 2024.
Namun dilain sisi ketika penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Heru pada 23 Oktober 2024, uang yang dibagikan oleh Mangapul pada 10 Juni 2024 itu turut ditemukan.
“Hal ini merupakan alasan dan logika yang tidak masuk akal,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Erintuah Damanik Hakim PN Surabaya melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Atas perbuatannya JPU menuntut terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara 9 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan. Dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025)
Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa Erintuah Damanik membayar denda Rp 750 juta.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas jaksa.
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
“Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.
Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.
“Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.
Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.
Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-

Terungkap Andil Makelar Perkara Zarof dalam Film Sang Pengadil
Jakarta –
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar masih diadili terkait kasus gratifikasi dan pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Kini, terungkap andil Zarof dalam film berjudul Sang Pengadil.
Sebagai informasi, Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim demi vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.
Zarof kemudian didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 Kg selama menjadi pejabat di MA. Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara sejak 2012 hingga 2022.
Selama bekerja di MA, Zarof pernah menduduki sejumlah jabatan. Jabatan terakhir Zarof ialah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Selain gratifikasi itu, Zarof juga didakwa membantu pengurusan kasasi Ronald Tannur agar tetap divonis bebas sesuai putusan PN Surabaya. Zarof disebut menerima janji akan diberi Rp 1 miliar jika kasasi itu sesuai keinginan pihak Ronald.
Seiring persidangan berjalan, terungkap pula peran Zarof dalam pendanaan film berjudul Sang Pengadil. Peranan Zarof itu diungkap oleh pengacara bernama Bert Nomensen Sidabutar.
Dia mengaku bingung saat diminta bantuan ‘1 meter’ untuk pembuatan film Sang Pengadil oleh Zarof Ricar. Hal itu disampaikan Bert saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera dengan terdakwa Zarof Ricar. Mulanya, jaksa mendalami pertemuan Bert dan Zarof dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
“Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu. Itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenarnya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang ‘ini aja gue perlu duit’,” kata Bert di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Bert mengaku tertarik untuk membantu pendanaan pembuatan film itu demi memperoleh keuntungan. Dia mengatakan Zarof kemudian meminta bantuan ‘1 meter’. Bert mengatakan dirinya baru memahami ‘1 meter’ setelah Zarof menjelaskan jika ‘1 meter’ itu berarti Rp 1 miliar.
“Sebenarnya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenarnya saya nggak mengerti ‘1 meter’ itu. Dijelaskan ‘1 meter’ itu Rp 1 M (miliar),” jawab Bert.
Bert menyakini film Sang Pengadil akan membeludak. Dia lalu menyerahkan uang Rp 1 miliar ke rumah Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.
“Jadi kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di ini, jadi saya pikir membeludak ini film kan, pasti untung, saya feeling,” jawab Bert.
“Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Bert.
Zarof Tawarkan Urus Perkara Saat Minta Bantuan Dana Film
Foto: Sidang Zarof Ricar ketika istri dan anaknya bersaksi (Mulia/detikcom)
Jaksa terus mendalami kaitan pemberian uang Rp 1 miliar tersebut. Bert mengatakan Zarof menawarkan jasa bantuan untuk perkara.
“Terkait uang Rp 1 miliar yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?” cecar jaksa.
“Nggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, karena sempat ngomong, ‘Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu’ gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar aja kalau nggak salah,” jawab Bert.
Bert mengatakan dirinya mengirimkan catatan dua perkara yang dia tangani ke Zarof. Kedua perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kalau nggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu,” jawab Bert.
“Itu dalam tahapan apa?” tanya jaksa.
“Sedang proses ya di Pengadilan Pusat,” jawab Bert.
Namun, Bert kecewa dengan Zarof karena bantuan pengurusan perkara itu tak sesuai harapan. Dia menyebut majelis hakim menolak dua perkara itu.
“Di BAP (berita acara pemeriksaan) bapak nomor 9 di paragraf terakhir bapak bilang, ‘meskipun tujuan saya hanya mengetes kemampuan saja, saya tetap kecewa dengan Pak Zarof karena saya sudah membantu pendanaan film yang diproduseri oleh tersangka. Namun, semua hasil perkara yang diminta tolong tidak sesuai dengan harapan saya’. Terkait dengan itu yang saya tanyakan pak?” tanya jaksa.
“Jadi kan saya sudah bantu Rp 1 miliar hasilnya kan tolak perkara saya, dihukum ponakan saya. Jadi wajar lah kita kecewa kan,” jawab Bert.
Meski begitu, Bert menegaskan pemberian Rp 1 miliar ke Zarof ditujukan untuk pembuatan film Sang Pengadil. Namun, dia juga kecewa karena film itu ternyata tak laku.
“Film itu jalan nggak, diputar nggak?” tanya hakim.
“Kalau film itu diputar saya kira semua orang hukum pasti meledak ini karena haus semua orang hukum kan atas film ini, tapi ya hasilnya zonk,” jawab Bert.
“Jadi pendeknya film itu nggak jalan?” tanya hakim.
“Saya dapat kabar waktu saya diperiksa di Pidsus bahwa film itu sudah ditutup, saya juga baru tahu hanya seminggu katanya gitu,” jawab Bert
Tentang Film Sang Pengadil
Zarof Ricar (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Dilihat dari akun Instagram resmi ‘Sang Pengadil’, film ini telah tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 atau tepat saat Zarof ditangkap Kejagung. Film yang diproduseri Zarof Ricar ini ditonton lebih dari 50 ribu orang.
Film ini mengangkat kisah hakim muda bernama Jojo yang diperankan aktor Arifin Putra. Dalam film ini, Jojo diceritakan hidup dalam bayang-bayang korupsi hingga menghadapi trauma kematian tragis ayahnya yang juga merupakan hakim.
Jojo lalu terjebak dalam jaringan perdagangan manusia. Jojo bertarung melawan para pelaku korupsi yang mengancam keluarganya.
Film ini menekankan pesan keadilan hingga integritas di sistem peradilan. Dalam film ‘Sang Pengadil’ ini, diceritakan beratnya peran seorang hakim dalam menjaga nurani dan aturan.
Tepat saat rilisnya film ini, Kejagung menangkap dan menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung menyatakan Zarof menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono serta hakim agung yang menangani kasus itu dalam tingkat kasasi.
Halaman 2 dari 3
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Paus Fransiskus Dimakamkan Hari Ini, Pemimpin Dunia Beri Penghormatan Terakhir – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Upacara pemakaman Paus Fransiskus berlangsung hari ini, dihadiri oleh sejumlah pemimpin dunia.
Pemakaman dilaksanakan di Basilika St Mary Maggiore, dengan setidaknya 170 pejabat asing yang telah mengonfirmasi kehadiran.
Di antara pemimpin yang hadir adalah:
Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, beserta istrinya, Melania Trump.
Pangeran William, yang mewakili keluarga kerajaan Inggris.
Lula da Silva, Presiden Brasil, bersama istrinya, Janja Lula da Silva.
Ferdinand Marcos Jr, Presiden Filipina, dan istrinya, Lisa Marcos.Pemimpin Eropa lainnya yang juga hadir termasuk Emmanuel Macron (Presiden Prancis), Andrzej Duda (Presiden Polandia), Maia Sandu (Presiden Moldova), dan Ursula von der Leyen (Presiden Komisi UE).
Sementara itu, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky yang sebelumnya dikabarkan tidak dapat menghadiri upacara pemakaman Paus Fransiskus, kini terlihat hadir di tengah-tengah para pejabat asing yang melayat.
Namun, beberapa pemimpin, seperti Vladimir Putin (Presiden Rusia) dan Benjamin Netanyahu (Perdana Menteri Israel), dipastikan tidak akan hadir.
Rangkaian Acara Pemakaman
Selama tiga hari terakhir, sekitar 250.000 orang telah memberikan penghormatan terakhir kepada Paus Fransiskus yang telah terbaring di peti jenazah di Basilika Santo Petrus.
Hari ini, peti jenazahnya akan dibawa melewati pintu utama untuk pemakaman luar ruangan yang dimulai pukul 10 pagi waktu setempat.
Acara ini akan dipimpin oleh Kardinal Giovanni Battista Re, seorang uskup Italia berusia 91 tahun.
Iring-iringan mobil jenazah Paus Fransiskus akan melintasi kota Roma, memberikan kesempatan bagi warga untuk mengucapkan selamat tinggal.
Sebagai langkah keamanan, Italia telah menutup wilayah udara di atas kota dan mengerahkan pasukan tambahan.
Paus Fransiskus meninggal dunia pada usia 88 tahun pada 21 April 2025, dengan penyebab kematian yang tercantum dalam surat kematiannya adalah stroke, koma, dan gagal jantung.
Dalam surat wasiatnya, Paus Fransiskus menginginkan pemakaman yang sederhana di Basilika St Mary Maggiore, sekitar 4 kilometer dari St Petrus, dengan hanya tertulis namanya, “Fransiskus”, di makamnya.
Sebuah replika salib berlapis besi sederhana yang biasa ia pakai akan digantung di atas lempengan marmer sebagai penghormatan terakhir.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-

Orangnya Dipenjara kok Bisa Main HP
GELORA.CO – Lisa Mariana menyampaikan tanggapan atas munculnya seorang pria bernama Revelino melalui pengacaranya yang membuat pengakuan mengejutkan sebagai ayah biologis dari anaknya.
Kemunculan Revelino yang mengaku sebagai ayah biologis dari anaknya mendapat respons sinis dari Lisa. Dia pun mempertanyakan kenapa Revelino bisa menggunakan handphone sementara saat ini dia sedang berada di dalam penjara.
“Revelino ini kok bisa di dalam penjara main handphone sampai DM DM-an ? Yang prescon kan pengacaranya, orangnya di dalam penjara,” ujar Lisa Mariana dalam podcast dr. Richard Lee.
Menurut Lisa Mariana, pernyataan pihak Revelino ini banyak memuat kesaksian palsu. Oleh sebab itu, dia pun menduga ada skenario terencana di belakangnya untuk mengalihkan dari poin permasalahan yang sebenarnya.
“Dia ada DM gini, gua bakal bilang kalau Celine anak gua ya. Aku pikir ini orang ngapa sih ngerecokin saja. Aku blok donk, eh tahunya dia muncul,” paparnya.
Dia pun mengakui sempat menyatakan ke Revelino bahwa anak yang dikandungnya sebagai anaknya. Dia mengatakan hal itu tujuannya agar dia menikahinya. Menurut Lisa Mariana, dia tertekan dengan lingkungan tempat tinggalnya seolah mengintimidasi dirinya karena hamil di luar nikah.
Selain itu, Lisa Mariana ingin menikah karena kasihan dengan orang tuanya yang sampai mengalami stroke akibat dirinya hamil di luar nikah dan ibunya mengalami tekanan cukup hebat.
“Memang ada hubungan (dengan Revelino), tapi Celine bukan anak Revelino. Ini buat mengecoh biar aku ke-distract,” ujar Lisa Mariana.
-

Pemimpin Dunia Hadiri Upacara Pemakaman Paus Fransiskus di Basilika St. Mary Maggiore – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Para pemimpin negara dikabarkan akan menghadiri pemakaman Paus Fransiskus yang dilaksanakan pada hari ini, Sabtu (26/4/2025).
Daftar hadir pemakaman memperlihatkan setidaknya ada 170 pejabat asing yang akan menghadiri pemakaman tersebut.
Di antaranya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang akan hadir bersama istrinya, Melania Trump.
Selain Trump dan istrinya, Melania, ada sejumlah pemimpin lain yang hadir dalam pemakaman tersebut.
Pangeran William akan mewakili keluarga kerajaan Inggris di Roma.
Presiden Brazil Lula da Silva dan istrinya Janja Lula da Silva juga akan menghadiri upacara tersebut.
Dari Asia Tenggara, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. dan istrinya, Lisa Marcos, juga akan hadir.
Pemimpin lainnya yang dikabarkan akan hadir di antaranya, Presiden Prancis Emmanuel Macron, Presiden Polandia Andrzej Duda, Presiden Moldova Maia Sandu, Presiden Komisi UE Ursula von der Leyen, dan pemimpin Eropa lainnya.
Sejumlah pemimpin dunia yang tidak akan menghadiri pemakaman tersebut di antaranya Presiden Rusia Vladimir Putin dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, seperti diberitakan Al Jazeera.
Mereka akan bergabung dengan banyak umat Katolik untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Paus Fransiskus dalam Misa pemakaman di Lapangan Santo Petrus.
Selama tiga hari terakhir, sekitar 250.000 orang berjalan melewati jenazah Paus Fransiskus, yang telah dibaringkan dalam peti jenazah di depan altar Basilika Santo Petrus yang luas dan dibangun pada abad ke-16.
Peti jenazah Paus Fransiskus akan dibawa melewati pintu utama pada hari Sabtu untuk pemakaman di luar ruangan, yang dimulai pukul 10 pagi waktu setempat, dengan barisan pejabat asing yang berkumpul di satu sisi tiang batu, menghadap ratusan kardinal bertopi merah di sisi kursi yang berseberangan, seperti diberitakan Reuters.
Lebih dari 250.000 pelayat yang diperkirakan akan memenuhi jalan luas berbatu dan rute akses utama menuju basilika untuk mengikuti upacara, yang akan dipimpin oleh Kardinal Giovanni Battista Re, seorang uskup Italia berusia 91 tahun, menurut pernyataan Vatikan.
Iring-iringan mobil jenazah Paus Fransiskus akan mengantarnya melewati kota untuk terakhir kalinya, memberi kesempatan kepada warga Roma untuk mengucapkan selamat tinggal.
Italia telah menutup wilayah udara di atas kota itu dan mengerahkan pasukan tambahan, dengan rudal antipesawat dan kapal patroli untuk menjaga acara tersebut dalam salah satu operasi keamanan terbesar yang pernah dilihat negara itu sejak pemakaman Yohanes Paulus II.
Paus Fransiskus meninggal dunia dalam usia 88 tahun pada hari Senin, 21 April 2025 pukul 07.35 waktu Vatikan.
Surat kematiannya menyebutkan penyebab kematian Paus Fransiskus di antaranya stroke, hingga koma dan gagal jantung, serta masalah kesehatan lainnya.
Sementara itu, surat wasiatnya mengatakan bahwa Paus Fransiskus ingin dimakamkan dengan upacara sederhana dan dimakamkan di tanah serta makamnya hanya akan bertuliskan “Fransiskus”.
Paus Fransiskus menulis dalam surat tersebut bahwa ia ingin dimakamkan di Basilika St. Mary Maggiore di Roma, sekitar 4 kilometer dari St. Petrus.
Sebuah replika salib berlapis besi sederhana yang biasa ia pakai di lehernya tergantung di atas lempengan marmer.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)



