Tag: Lisa

  • Akui Terima Uang, Erintuah Damanik Minta Status JC Dikabulkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 April 2025

    Akui Terima Uang, Erintuah Damanik Minta Status JC Dikabulkan Nasional 30 April 2025

    Akui Terima Uang, Erintuah Damanik Minta Status JC Dikabulkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
    Erintuah Damanik
    , memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dirinya sebagai
    justice collaborator
    (JC) dalam perkara
    dugaan suap
    yang menyeret tiga hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur.
    “Saya berharap dan memohon kiranya yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan terdakwa sebagai terdakwa yang bekerjasama atau justice collaborator dan memberikan hukuman yang se-adil-adilnya terhadap terdakwa,” kata Erintuah.
    Permintaan tersebut disampaikan Erintuah dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di sidang lanjutan yang digelar di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta, Senin (29/4/2025).
    Erintuah menyatakan, dirinya bersama hakim Mangapul telah mengakui secara terbuka perihal penerimaan uang dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
    Ia juga mengaku telah mengungkapkan secara terang benderang bahwa tindakan ini juga dilakukan bersama hakim Heru Hanindio.
    “Bahwa terdakwa dan saksi Mengapul mengakui semua perbuatan yang kami lakukan yaitu menerima uang dari pengacara Lisa Rahmat dan telah membagi-bagikannya kepada majelis terdakwa, Mengapul, dan Heru Hanindio pada hari Senin 10 Juni 2004. Posisinya di ruang kerja saksi Mengapul,” kata Erintuah.
    Namun, Erintuah menegaskan bahwa pemberian uang itu tidak mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
    Menurutnya, vonis tersebut murni berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyimpulkan bahwa Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana.
    Erintuah pun menyatakan penyesalannya dan mengakui bahwa menerima uang dari penasihat hukum merupakan pelanggaran etik yang tidak seharusnya dilakukan oleh hakim.
    “Mengingat bahwa terdakwa telah mengungkap perkara ini setelah terang benderang dan dapat disebut sebagai justice collaborator, kiranya majelis hakim yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” kata Erintuah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Erintuah Damanik Sentil Heru Hanindyo yang Dinilai Tak Koperatif sehingga Persidangan Tersendat  – Halaman all

    Erintuah Damanik Sentil Heru Hanindyo yang Dinilai Tak Koperatif sehingga Persidangan Tersendat  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik ‘menyentil’ terdakwa Heru Hanindyo karena dianggap tidak koperatif selama persidangan kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. 

    Erintuah juga menyatakan akibat Heru tidak kooperatif berpengaruh dalam jalannya proses persidangan yang dianggapnya tersendat. 

    Adapun hal itu diungkapkan Erintuah saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    “Saya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan dalam perkara ini dengan tegas, Arif dan bijaksana sehingga persidangannya ini lancar,” kata Erintuah. 

    “Kalaupun agak tersendat itu karena salah satu pihak terdakwa yang kurang kooperatif,” sambungnya. 

    Tak hanya itu, Erintuah dalam pleioinya juga menyinggung Heru yang dianggapnya tidak mengaku telah menerima uang yang dibagikan oleh terdakwa Mangapul di ruang kerja di Pengadilan Negeri Surabaya. 

    Hal itu ditambah dengan berubah-ubahnya keterangan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pada saat tahap penyidikan hingga tahap pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Padahal menurut Erintuah, dalam perkara ini Lisa berperan sebagai sosok pemberi uang suap kepada dirinya dan dua terdakwa lain yakni Mangapul dan Heru Hanindyo. 

    “Saksi mahkota Heru Hanindyo juga tidak mengakui perbuatannya menerima uang yang dibagikan di ruang kerja Mangapul pada hari Senin 10 Juni 2024 dengan alasan yang tidak masuk akal,” jelasnya. 

    Alasan Heru dianggap Erintuah tidak masuk akal lantaran dia beralasan tidak berada di PN Surabaya sejak 17 Juni 2024 hingga 24 Juni 2024. 

    Namun dilain sisi ketika penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Heru pada 23 Oktober 2024, uang yang dibagikan oleh Mangapul pada 10 Juni 2024 itu turut ditemukan. 

    “Hal ini merupakan alasan dan logika yang tidak masuk akal,” katanya. 

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Erintuah Damanik Hakim PN Surabaya melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur. 

    Atas perbuatannya JPU menuntut terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara 9 tahun. 

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan. Dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025) 

    Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa Erintuah Damanik membayar denda Rp 750 juta. 

    “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas jaksa. 

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

    Dalam sidang tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur. 

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur. 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan. 

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya. 

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda. 

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura. 

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura. 

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa. 

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura. 

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia. 

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

  • Terungkap Andil Makelar Perkara Zarof dalam Film Sang Pengadil

    Terungkap Andil Makelar Perkara Zarof dalam Film Sang Pengadil

    Jakarta

    Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar masih diadili terkait kasus gratifikasi dan pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Kini, terungkap andil Zarof dalam film berjudul Sang Pengadil.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim demi vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.

    Zarof kemudian didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 Kg selama menjadi pejabat di MA. Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara sejak 2012 hingga 2022.

    Selama bekerja di MA, Zarof pernah menduduki sejumlah jabatan. Jabatan terakhir Zarof ialah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Selain gratifikasi itu, Zarof juga didakwa membantu pengurusan kasasi Ronald Tannur agar tetap divonis bebas sesuai putusan PN Surabaya. Zarof disebut menerima janji akan diberi Rp 1 miliar jika kasasi itu sesuai keinginan pihak Ronald.

    Seiring persidangan berjalan, terungkap pula peran Zarof dalam pendanaan film berjudul Sang Pengadil. Peranan Zarof itu diungkap oleh pengacara bernama Bert Nomensen Sidabutar.

    Dia mengaku bingung saat diminta bantuan ‘1 meter’ untuk pembuatan film Sang Pengadil oleh Zarof Ricar. Hal itu disampaikan Bert saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera dengan terdakwa Zarof Ricar. Mulanya, jaksa mendalami pertemuan Bert dan Zarof dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

    “Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu. Itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenarnya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang ‘ini aja gue perlu duit’,” kata Bert di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Bert mengaku tertarik untuk membantu pendanaan pembuatan film itu demi memperoleh keuntungan. Dia mengatakan Zarof kemudian meminta bantuan ‘1 meter’. Bert mengatakan dirinya baru memahami ‘1 meter’ setelah Zarof menjelaskan jika ‘1 meter’ itu berarti Rp 1 miliar.

    “Sebenarnya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenarnya saya nggak mengerti ‘1 meter’ itu. Dijelaskan ‘1 meter’ itu Rp 1 M (miliar),” jawab Bert.

    Bert menyakini film Sang Pengadil akan membeludak. Dia lalu menyerahkan uang Rp 1 miliar ke rumah Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.

    “Jadi kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di ini, jadi saya pikir membeludak ini film kan, pasti untung, saya feeling,” jawab Bert.

    “Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa?” tanya jaksa.

    “Benar,” jawab Bert.

    Zarof Tawarkan Urus Perkara Saat Minta Bantuan Dana Film

    Foto: Sidang Zarof Ricar ketika istri dan anaknya bersaksi (Mulia/detikcom)

    Jaksa terus mendalami kaitan pemberian uang Rp 1 miliar tersebut. Bert mengatakan Zarof menawarkan jasa bantuan untuk perkara.

    “Terkait uang Rp 1 miliar yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?” cecar jaksa.

    “Nggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, karena sempat ngomong, ‘Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu’ gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar aja kalau nggak salah,” jawab Bert.

    Bert mengatakan dirinya mengirimkan catatan dua perkara yang dia tangani ke Zarof. Kedua perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Kalau nggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu,” jawab Bert.

    “Itu dalam tahapan apa?” tanya jaksa.

    “Sedang proses ya di Pengadilan Pusat,” jawab Bert.

    Namun, Bert kecewa dengan Zarof karena bantuan pengurusan perkara itu tak sesuai harapan. Dia menyebut majelis hakim menolak dua perkara itu.

    “Di BAP (berita acara pemeriksaan) bapak nomor 9 di paragraf terakhir bapak bilang, ‘meskipun tujuan saya hanya mengetes kemampuan saja, saya tetap kecewa dengan Pak Zarof karena saya sudah membantu pendanaan film yang diproduseri oleh tersangka. Namun, semua hasil perkara yang diminta tolong tidak sesuai dengan harapan saya’. Terkait dengan itu yang saya tanyakan pak?” tanya jaksa.

    “Jadi kan saya sudah bantu Rp 1 miliar hasilnya kan tolak perkara saya, dihukum ponakan saya. Jadi wajar lah kita kecewa kan,” jawab Bert.

    Meski begitu, Bert menegaskan pemberian Rp 1 miliar ke Zarof ditujukan untuk pembuatan film Sang Pengadil. Namun, dia juga kecewa karena film itu ternyata tak laku.

    “Film itu jalan nggak, diputar nggak?” tanya hakim.

    “Kalau film itu diputar saya kira semua orang hukum pasti meledak ini karena haus semua orang hukum kan atas film ini, tapi ya hasilnya zonk,” jawab Bert.

    “Jadi pendeknya film itu nggak jalan?” tanya hakim.

    “Saya dapat kabar waktu saya diperiksa di Pidsus bahwa film itu sudah ditutup, saya juga baru tahu hanya seminggu katanya gitu,” jawab Bert

    Tentang Film Sang Pengadil

    Zarof Ricar (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Dilihat dari akun Instagram resmi ‘Sang Pengadil’, film ini telah tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 atau tepat saat Zarof ditangkap Kejagung. Film yang diproduseri Zarof Ricar ini ditonton lebih dari 50 ribu orang.

    Film ini mengangkat kisah hakim muda bernama Jojo yang diperankan aktor Arifin Putra. Dalam film ini, Jojo diceritakan hidup dalam bayang-bayang korupsi hingga menghadapi trauma kematian tragis ayahnya yang juga merupakan hakim.

    Jojo lalu terjebak dalam jaringan perdagangan manusia. Jojo bertarung melawan para pelaku korupsi yang mengancam keluarganya.

    Film ini menekankan pesan keadilan hingga integritas di sistem peradilan. Dalam film ‘Sang Pengadil’ ini, diceritakan beratnya peran seorang hakim dalam menjaga nurani dan aturan.

    Tepat saat rilisnya film ini, Kejagung menangkap dan menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung menyatakan Zarof menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono serta hakim agung yang menangani kasus itu dalam tingkat kasasi.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Anak Zarof Ricar Maju Pileg DKI Jakarta Pakai Uang Ayahnya yang Kini Terjerat Korupsi, Terpilih? – Halaman all

    Anak Zarof Ricar Maju Pileg DKI Jakarta Pakai Uang Ayahnya yang Kini Terjerat Korupsi, Terpilih? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengakuan mengejutkan datang dari Ronny Bara Pratama, anak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang kini terjerat kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi pengurusan perkara sekitar Rp 1 triliun.

    Ronny mengaku pernah meminta Rp 100 juta kepada ayahnya, Zarof Ricar, untuk membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPRD DKI Jakarta 2024.

    Hal itu disampaikan Ronny saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dua kasus dugaan korupsi ayahnya, Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Bersama ibunya, Dian Agustiani, dan adiknya, Dietra Citra Andini, Ronny menjadi saksi kunci dalam persidangan Zarof Ricar.

    Ronny bersama ibu dan adiknya dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa mengenai keterlibatan keluarga dalam kasus korupsi Zarof Ricar.

    Jaksa bertanya pada Ronny terkait permintaan uang Rp 100 juta kepada Zarof Ricar.

    Ronny pun menjelaskan bahwa uang tersebut ia minta ke Zarof untuk keperluan pencalonan pemilihan legislatif.

    “Minta 100 juta untuk keperluan apa?,” tanya Jaksa.

    “Untuk keperluan pencalegan pak,” jawab Ronny.

    Dari penelusuran Tribunnews.com, Ronny Bara Pratama tercatat pernah maju ke Pileg Anggota DPRD DKI Jakarta 2024 melalui Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 7. Dan hasilnya dia tidak terpilih alias kalah pada pileg tersebut.

    Meski telah menggugat hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hasil tidak berubah. Majelis hakim MK menyatakan permohonan gugatan Ronny adalah gugur lantaran mangkir pada sidang perdana alias pendahuluan tanpa alasan sah.

    Selain itu, Ronny juga tercatat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sejak tahun 2021 lalu.  

    Mengaku Tidak Tahu Uang Rp 1,2 Trilun dan Emas 51 Kg Ditimbun di Rumah

    Rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Jalan Senayan nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Dari penggeledahan di rumah mantan pejabat MA itu, penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan total hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram. (Kolase Tribunnews)

    Jaksa juga mencecar Ronny berdasarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perihal penyitaan uang senilai Rp 1,2 triliun yang didapat penyidik atas kasus ayahnya tersebut.

    Uang itu ditemukan di rumah ayahnya saat penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

    “Sejumlah berapa uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut?” tanya Jaksa.

    “Jumlah kalau sesuai BAP pak, Rp 1,2 (Triliun) kalau gak salah,” jawab Ronny.

    “Rp 1,2 triliun?” tanya jaksa memastikan.

    “Ya. Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD nya berapa, ininya berapa,  saya langsung disampaikan bahwa ‘ini kami  bawa uang dengan total segini’,” kata Ronny.

    Setelah itu, Ronny juga dicecar terkait ditemukannya 51 kilogram emas yang didapatkan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.

    Ronny membenarkan bahwa memang ada emas sebanyak 51 kilogram yang disita dari rumah ayahnya.

    Namun, saat itu ia mengaku tidak tahu asal usul logam mulia tersebut bisa didapatkan oleh ayahnya.

    Zarof, kata Ronny, juga tidak pernah bercerita mengenai sumber emas tersebut.

    Didakwa Upaya Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Gratifkasi Rp 1 Triliun

    (Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. (Tribunnews.com/Istimewa)

    Dalam sidang perkara ini, Zarof Ricar selaku mantan pejabat MA didakwa berupaya menyuap hakim kasasi perkara untuk terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar. Pemufakatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, agar putusan kasasi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Namun akhirnya Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Dalam putusan kasasi tersebut tiga hakim tidak bulat memutus Ronald bersalah. Ketua hakim kasasi yakni Soesilo berbeda pendapat (dissenting opinion) dan menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

    Selain menjadi perantara dalam kasasi Ronald Tannur, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram atau setara Rp 95,2 miliar (28 April 2025). Total uang dan emas tersebut senilai Rp 1, 016 triliun.

    Uang dan emas itu diduga berasal dari para pihak yang memiliki perkara alias makelar kasus di lingkungan pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

    Baca kelanjutan kasus dugaan makelar kasus Zarof Ricar dan berita-berita terkini lainnya hanya di Tribunnews.com. 

     

  • Lisa Mariana beberkan tabiat asli Ridwan Kamil: Mengayomi semua wanita!

    Lisa Mariana beberkan tabiat asli Ridwan Kamil: Mengayomi semua wanita!

    GELORA.CO –  Kisruh Lisa Mariana dan Ridwan Kamil makin berlanjut usai keduanya tersandung isu skandal.

    Lisa Mariana pun kini berkeliling podcast dan mengungkapkan cerita hubungannya bersama Ridwan Kamil.

    Dirinya menjelaskan seperti apa kronologinya bisa dekat dengan Ridwan Kamil sampai berakhir hamil.

    Lisa mengaku jika ia mendapat beragam cacian kala mengungkapkan skandal ini ke publik.

    Menurutnya, dia bukan satu-satunya perempuan yang dikencani mantan Gubernur Jabar tersebut.

    “Fans fanatiknya si Pak RK ini kan kayaknya enggak terima, mungkin karena citranya baik, tapi kan banyak pacarnya dia juga yang speak up ke aku, ‘oh lu juga ini (menjalin hubungan dengan Ridwan Kami) ya?’,” ungkap Lisa Mariana di kanal YouTube dr Richard Lee.

    Ia mengungkap mulai dihubungi banyak wanita yang mengaku mantan kekasih RK sejak ia muncul ke publik.

    Eks model majalah dewasa ini membongkar tabiat asli RK, sembari menyindir, Lisa Mariana mengatakan jika RK adalah sosok yang baik pada perempuan.

    “Baik, baik, mengayomi. Mengayomi semua wanita (ketawa),” ungkap Lisa.

    Banyak teman perempuan dari Lisa yang dikencani Ridwan Kamil yang adalah teman satu profesinya.

    Tetapi berbeda dengan Lisa, mereka semua tidak speak up karna tidak merasa dihamili oleh RK.

    “Ih, benar, teman-teman model aku juga (dipacari Ridwan Kamil). Iya (Lisa bukan satu-satunya), kenapa aku berisik? Ya karena aku ada anak,” ungkapnya.

    Lisa menduga jika semua wanita simpanan tersebut masih berhubungan baik dengannya.

    Bahkan, Ayu Aulia yang ikut -ikutan masalah ini diduga menjadi teman kencan RK pada saat itu.

    “Selama ini yang DM-DM-an sama aku, setiap hari, juga itu mantannya Pak RK. Yang kemarin datang juga mantannya Pak RK, si AA (Ayu Aulia), dia yang kenalin kok (Lisa kepada Ridwan Kami). Kok tiba-tiba bisa jadi juru bicara,” tuturnya.***

  • Paus Fransiskus Dimakamkan Hari Ini, Pemimpin Dunia Beri Penghormatan Terakhir – Halaman all

    Paus Fransiskus Dimakamkan Hari Ini, Pemimpin Dunia Beri Penghormatan Terakhir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Upacara pemakaman Paus Fransiskus berlangsung hari ini, dihadiri oleh sejumlah pemimpin dunia.

    Pemakaman dilaksanakan di Basilika St Mary Maggiore, dengan setidaknya 170 pejabat asing yang telah mengonfirmasi kehadiran.

    Di antara pemimpin yang hadir adalah:

    Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, beserta istrinya, Melania Trump.
    Pangeran William, yang mewakili keluarga kerajaan Inggris.
    Lula da Silva, Presiden Brasil, bersama istrinya, Janja Lula da Silva.
    Ferdinand Marcos Jr, Presiden Filipina, dan istrinya, Lisa Marcos.

    Pemimpin Eropa lainnya yang juga hadir termasuk Emmanuel Macron (Presiden Prancis), Andrzej Duda (Presiden Polandia), Maia Sandu (Presiden Moldova), dan Ursula von der Leyen (Presiden Komisi UE).

    Sementara itu, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky yang sebelumnya dikabarkan tidak dapat menghadiri upacara pemakaman Paus Fransiskus, kini terlihat hadir di tengah-tengah para pejabat asing yang melayat.

    Namun, beberapa pemimpin, seperti Vladimir Putin (Presiden Rusia) dan Benjamin Netanyahu (Perdana Menteri Israel), dipastikan tidak akan hadir.

    Rangkaian Acara Pemakaman

    Selama tiga hari terakhir, sekitar 250.000 orang telah memberikan penghormatan terakhir kepada Paus Fransiskus yang telah terbaring di peti jenazah di Basilika Santo Petrus.

    Hari ini, peti jenazahnya akan dibawa melewati pintu utama untuk pemakaman luar ruangan yang dimulai pukul 10 pagi waktu setempat.

    Acara ini akan dipimpin oleh Kardinal Giovanni Battista Re, seorang uskup Italia berusia 91 tahun.

    Iring-iringan mobil jenazah Paus Fransiskus akan melintasi kota Roma, memberikan kesempatan bagi warga untuk mengucapkan selamat tinggal.

    Sebagai langkah keamanan, Italia telah menutup wilayah udara di atas kota dan mengerahkan pasukan tambahan.

    Paus Fransiskus meninggal dunia pada usia 88 tahun pada 21 April 2025, dengan penyebab kematian yang tercantum dalam surat kematiannya adalah stroke, koma, dan gagal jantung.

    Dalam surat wasiatnya, Paus Fransiskus menginginkan pemakaman yang sederhana di Basilika St Mary Maggiore, sekitar 4 kilometer dari St Petrus, dengan hanya tertulis namanya, “Fransiskus”, di makamnya.

    Sebuah replika salib berlapis besi sederhana yang biasa ia pakai akan digantung di atas lempengan marmer sebagai penghormatan terakhir.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Orangnya Dipenjara kok Bisa Main HP

    Orangnya Dipenjara kok Bisa Main HP

    GELORA.CO – Lisa Mariana menyampaikan tanggapan atas munculnya seorang pria bernama Revelino melalui pengacaranya yang membuat pengakuan mengejutkan sebagai ayah biologis dari anaknya.

    Kemunculan Revelino yang mengaku sebagai ayah biologis dari anaknya mendapat respons sinis dari Lisa. Dia pun mempertanyakan kenapa Revelino bisa menggunakan handphone sementara saat ini dia sedang berada di dalam penjara. 

    “Revelino ini kok bisa di dalam penjara main handphone sampai DM DM-an ? Yang prescon kan pengacaranya, orangnya di dalam penjara,” ujar Lisa Mariana dalam podcast dr. Richard Lee.

    Menurut Lisa Mariana, pernyataan pihak Revelino ini banyak memuat kesaksian palsu. Oleh sebab itu, dia pun menduga ada skenario terencana di belakangnya untuk mengalihkan dari poin permasalahan yang sebenarnya.

    “Dia ada DM gini, gua bakal bilang kalau Celine anak gua ya. Aku pikir ini orang ngapa sih ngerecokin saja. Aku blok donk, eh tahunya dia muncul,” paparnya.

    Dia pun mengakui sempat menyatakan ke Revelino bahwa anak yang dikandungnya sebagai anaknya. Dia mengatakan hal itu tujuannya agar dia menikahinya. Menurut Lisa Mariana, dia tertekan dengan lingkungan tempat tinggalnya seolah mengintimidasi dirinya karena hamil di luar nikah.

    Selain itu, Lisa Mariana ingin menikah karena kasihan dengan orang tuanya yang sampai mengalami stroke akibat dirinya hamil di luar nikah dan ibunya mengalami tekanan cukup hebat.

    “Memang ada hubungan (dengan Revelino), tapi Celine bukan anak Revelino. Ini buat mengecoh biar aku ke-distract,” ujar Lisa Mariana.

  • Pemimpin Dunia Hadiri Upacara Pemakaman Paus Fransiskus di Basilika St. Mary Maggiore – Halaman all

    Pemimpin Dunia Hadiri Upacara Pemakaman Paus Fransiskus di Basilika St. Mary Maggiore – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Para pemimpin negara dikabarkan akan menghadiri pemakaman Paus Fransiskus yang dilaksanakan pada hari ini, Sabtu (26/4/2025).

    Daftar hadir pemakaman memperlihatkan setidaknya ada 170 pejabat asing yang akan menghadiri pemakaman tersebut.

    Di antaranya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang akan hadir bersama istrinya, Melania Trump.

    Selain Trump dan istrinya, Melania, ada sejumlah pemimpin lain yang hadir dalam pemakaman tersebut.

    Pangeran William akan mewakili keluarga kerajaan Inggris di Roma.

    Presiden Brazil Lula da Silva dan istrinya Janja Lula da Silva juga akan menghadiri upacara tersebut.

    Dari Asia Tenggara, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. dan istrinya, Lisa Marcos, juga akan hadir.

    Pemimpin lainnya yang dikabarkan akan hadir di antaranya, Presiden Prancis Emmanuel Macron, Presiden Polandia Andrzej Duda, Presiden Moldova Maia Sandu, Presiden Komisi UE Ursula von der Leyen, dan pemimpin Eropa lainnya.

    Sejumlah pemimpin dunia yang tidak akan menghadiri pemakaman tersebut di antaranya Presiden Rusia Vladimir Putin dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, seperti diberitakan Al Jazeera.

    Mereka akan bergabung dengan banyak umat Katolik untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Paus Fransiskus dalam Misa pemakaman di Lapangan Santo Petrus.

    Selama tiga hari terakhir, sekitar 250.000 orang berjalan melewati jenazah Paus Fransiskus, yang telah dibaringkan dalam peti jenazah di depan altar Basilika Santo Petrus yang luas dan dibangun pada abad ke-16.

    Peti jenazah Paus Fransiskus akan dibawa melewati pintu utama pada hari Sabtu untuk pemakaman di luar ruangan, yang dimulai pukul 10 pagi waktu setempat, dengan barisan pejabat asing yang berkumpul di satu sisi tiang batu, menghadap ratusan kardinal bertopi merah di sisi kursi yang berseberangan, seperti diberitakan Reuters.

    Lebih dari 250.000 pelayat yang diperkirakan akan memenuhi jalan luas berbatu dan rute akses utama menuju basilika untuk mengikuti upacara, yang akan dipimpin oleh Kardinal Giovanni Battista Re, seorang uskup Italia berusia 91 tahun, menurut pernyataan Vatikan.

    Iring-iringan mobil jenazah Paus Fransiskus akan mengantarnya melewati kota untuk terakhir kalinya, memberi kesempatan kepada warga Roma untuk mengucapkan selamat tinggal.

    Italia telah menutup wilayah udara di atas kota itu dan mengerahkan pasukan tambahan, dengan rudal antipesawat dan kapal patroli untuk menjaga acara tersebut dalam salah satu operasi keamanan terbesar yang pernah dilihat negara itu sejak pemakaman Yohanes Paulus II.

    Paus Fransiskus meninggal dunia dalam usia 88 tahun pada hari Senin, 21 April 2025 pukul 07.35 waktu Vatikan.

    Surat kematiannya menyebutkan penyebab kematian Paus Fransiskus di antaranya stroke, hingga koma dan gagal jantung, serta masalah kesehatan lainnya.

    Sementara itu, surat wasiatnya mengatakan bahwa Paus Fransiskus ingin dimakamkan dengan upacara sederhana dan dimakamkan di tanah serta makamnya hanya akan bertuliskan “Fransiskus”.

    Paus Fransiskus menulis dalam surat tersebut bahwa ia ingin dimakamkan di Basilika St. Mary Maggiore di Roma, sekitar 4 kilometer dari St. Petrus.

    Sebuah replika salib berlapis besi sederhana yang biasa ia pakai di lehernya tergantung di atas lempengan marmer.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

  • Lisa Mariana Keceplosan Ungkap Masa Lalu, Bukan Cuma Ridwan Kamil Dituju,Ada Pejabat lain Disinggung

    Lisa Mariana Keceplosan Ungkap Masa Lalu, Bukan Cuma Ridwan Kamil Dituju,Ada Pejabat lain Disinggung

    TRIBUNJAKARTA.COM – Nama Lisa Mariana mendadak geger karena pengakuan mengejutkannya yang menyeret Ridwan Kamil, kini sang selebgram tiba-tiba keceplosan mengungkap masa lalu kelamnya.

    Lisa Mariana dengan berani mengklaim mempunyai hubungan khusus dengan Ridwan Kamil. 

    Klaim Lisa Mariana yakni berpacaran dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

    Bahkan tak cuma itu, Lisa menyebut hasil pacarannya dengan Ridwan Kamil menghasilkan seorang anak.

    Selain pengakuan tersebut, baru-baru ini Lisa Mariana kembali mengegerkan publik dengan membongkar masa lalunya.

    Tanpa malu ia menyebut bahwa dirinya  termasuk pelakor (perebut laki orang) dan pernah menjadi wanita simpanan para pejabat.

    Ia mengakui bukan cuma Ridwan Kamil yang pernah berhubungan dengannya, ada pejabat lain yang pernah bersinggungan dengannya.

    Hal itu diungkapkan langsung Lisa Mariana di YouTube dr. Richard Lee.

    KLIK SELENGKAPNYA: Selebgram Lisa Mariana tampil ke publik, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Mengunggah Instagram Berlatar Hitam Singgung Jangan Lari.

    “Aku pelakor iya, betul pelakor,” ungkap Lisa kepada Richard Lee dikutip TribunJakarta, Jumat (25/4/2025).

    “Tapi itu kan empat tahun lalu ya udah lama. Untuk sehari-hari sekarang nggak mungkin dong aku jadi pelakor,” sambungnya.

    Bahkan, Lisa juga menyadari masa lalunya memang tidak baik.

    “Masa lalu aku nggak baik,” ucapnya.

    Lisa menceritakan bahwa hubungannya dengan Ridwan Kamil kala itu benar-benar seperti orang pacaran.

    Ia juga menepis anggapan bahwa dia hanya melakukan cinta satu malam dengan sang pejabat.

    “Seiring berjalannya waktu seperti pacaran, bukan yang dibilang netizen beli sate sekali aja,” beber Lisa.

    Lebih lanjut, Lisa juga mengungkap alasan mengapa berani menguak hubungan terlarangnya dengan Ridwan Kamil.

    Salah satu pemicu ia bersuara lantang adalah karena kehamilannya.

    “Kalau misalkan nggak hamil, kayaknya aku nggak akan seberisik ini,” jawab Lisa dengan tegas.

    Hal lain yang tak kalah mengejutkan adalah pengakuan Lisa yang mengatakan pernah jadi simpanan pejabat lain. 

    Bahkan, dengan santai ia menyebut pernah menjalin hubungan dengan artis.

    “Karena kan memang sebelumnya juga aku banyak mantan yang artis atau pejabat juga ada gitu ya,” terang Lisa.

    Meski demikian, Lisa menolak sebutan bahwa dirinya adalah wanita panggilan atau open booking (open BO). Ia menyebut hubungannya dengan para pejabat sebagai hubungan ‘pacaran’.

    “Nggak jual diri sih, lebih ke berpacaran saja. Berpacaran dan dibiayai,” jelas Lisa kepada Richard Lee.

    “Konteksnya selalu pacaran atau, maaf ya, simpanan, nggak apa-apa deh,” imbuhnya.

    Sayangnya, Lisa Mariana enggan untuk membongkar nama-nama pejabat yang pernah berpacaran dengannya.

    Ia hanya memberikan alasan mengapa sekarang memburu Ridwan Kamil untuk dimintai pertanggungjawaban.

    “Ya banyak, kan aku tadi bilang ada (pejabat lain), tapi aku nggak berisik karena kan nggak ada anak,” tuturnya.

    Diketahui, tuduhan Lisa ini dibantah oleh Ridwan Kamil bahkan pihak Ridwan Kamil sudah melaporkan hal itu ke Polisi.

    (TribunJakarta/TribunJatim)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Lisa Mariana Tak Hanya ‘Pacaran’ dengan Ridwan Kamil? Ngaku Pernah dengan Pejabat Lain: Banyak

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kasus Dugaan Eksploitasi OCI, Polri Telusuri Kembali Data yang Pernah Dilaporkan Tahun 1997 – Halaman all

    Kasus Dugaan Eksploitasi OCI, Polri Telusuri Kembali Data yang Pernah Dilaporkan Tahun 1997 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali menelusuri kasus dugaan eksploitasi yang dialami para korban Oriental Circus Indonesia (OCI).

    Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kasus tersebut pernah dilaporkan 28 tahun silam.

    “Terkait dengan laporan di tahun 1997 tentu kami masih proses mencari datanya mengingat kejadian sudah sangat lama,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang turut mendampingi para korban.

    Beberapa pertemuan sudah dilakukan untuk memperbarui informasi dan mendalami penanganan kasus ini.

    “Dan kami sudah bersurat ke fungsi yang membidangi (Kemen PPPA),” tandasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM oleh Oriental Circus Indonesia (OCI) mengandung unsur-unsur tindak pidana.

    Termasuk dugaan perdagangan anak, eksploitasi, dan penyiksaan. 

    Komisi XIII pun mendesak agar Polri membuka kembali kasus ini yang sebelumnya telah diberi status SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

    Hal itu disampaikannya usai audiensi Komisi XIII DPR bersama eks pegawai OCI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian HAM.

    “Ada banyak tindakan kejahatan yang terjadi terkait kasus ini. Misalnya, ditemukan bahwa sejak umur bayi, ada yang usia 2 tahun, 5 tahun, mereka diperdagangkan, katakanlah oleh oknum orang tuanya ke OCI dan dieksploitasi untuk bekerja sebagai pemain sirkus,” kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Sugiat mengungkapkan, dari berbagai keterangan para korban, ditemukan indikasi kuat adanya penyiksaan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya yang dialami mereka selama bertahun-tahun.

    Bahkan, para korban telah memperjuangkan keadilan sejak tahun 1997, namun belum mendapatkan kejelasan hukum hingga kini.

    “Dan dari beberapa penjelasan mereka, ternyata banyak sekali tindak kejahatan, penyiksaan, dan sebagainya. Mereka sudah melakukan pencarian keadilan sejak tahun 1997,” ujarnya.

    Komisi XIII telah menyepakati untuk mendorong Polri membuka kembali penyelidikan kasus tersebut, dengan pintu masuk pada indikasi perdagangan manusia. 

    Sugiat mengakui bahwa untuk pembuktian kekerasan fisik mungkin sudah sulit, mengingat kasus ini terjadi puluhan tahun lalu.

    “Kalau pintu masuknya adalah tadi saya katakan, bisa saja terkait dengan kejahatan perdagangan manusia. Kalau penyiksaan fisik karena sudah 28 tahun, mungkin agak sulit menemukan bukti-bukti atau visum. Tapi OCI dan eks-karyawan ini sudah sepakat bahwa sejak umur bayi mereka sudah diperdagangkan di OCI. Saya pikir itu bisa jadi pintu masuk,” kata Sugiat.

    Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam proses pemulihan para korban yang selama ini merasa ditelantarkan dan dieksploitasi sejak anak-anak.

    “Kehadiran negara dalam proses pemulihan itu penting. Mereka rakyat Indonesia, mereka sejak dari umur bayi sudah ditelantarkan dan dieksploitasi oleh oknum OCI. Saya pikir harus ada kehadiran negara untuk proses pemulihan itu,” ujar Sugiat.

    Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, kuasa hukum, serta hasil investigasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kasus ini sudah layak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

    “Kalau dilihat dari temuan, saya pikir sudah dijelaskan kuasa hukum, para korban, dan dikuatkan oleh temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ini pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

    Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII sepakat untuk berkolaborasi antara Kementerian HAM sebagai leading sector bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan guna mendorong Polri membuka kembali kasus ini.

    Kekerasan dan Pelecehan

    Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengungkapkan pengalaman pahit mereka menjadi korban kekerasan fisik, eksploitasi, hingga pelecehan seksual selama bertahun-tahun terlibat dalam pertunjukan.

    Pengakuan ini mereka sampaikan di hadapan Komisi XIII DPR RI pada Rabu (23/4/2025).

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini menghadirkan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

    Fifi Nurhidayah, korban yang hadir dalam audiensi, menuturkan bahwa ia dibawa ke OCI oleh Frans Manansang sejak usia belia, ia bahkan tidak mengetahui pasti umurnya saat itu.

    Kekerasan fisik seperti pukulan, tendangan, dan cambukan rotan, menjadi bagian tak terpisahkan dari kesehariannya jika ia gagal menampilkan pertunjukan dengan baik.

    Akibat penyiksaan yang terus-menerus selama bertahun-tahun, membuat Fifi akhirnya melarikan diri dari Taman Safari.

    Namun, pelariannya hanya berlangsung tiga hari sebelum ia ditangkap kembali oleh pihak keamanan dan dibawa pulang.

    Akibat pelarian itu, ia mengaku mendapatkan hukuman berupa setruman di badan hingga alat kelamin, yang kemudian membuatnya mengompol.

    “Setelah saya melarikan diri, 3 hari saya menghirup udara luar, saya ditangkap lagi dengan security. Di tengah jalan saya dipukulin, dikata-katain kasar seperti binatang. Sampai rumah saya dimasukkan ke kantor dan saya disetrum pakai setruman gajah. Sampai saya lemas. Sampai alat kelamin saya disetrum. Akhirnya saya jatuh, saya lemas, saya minta ampun, saya sakit. Tapi dia tidak mendengarkan omongan saya, malah dia menambahkan pukulan itu,” ungkap Fifi dengan suara bergetar.

    “Setelah itu, saya jatuh lemas, ditarik lagi rambut saya, dijedotin ke dinding, dan saya ditampar. Akhirnya saya ngompol di situ. Setelah itu, saya dirantai selama 2 minggu, dipasung. Setelah 2 minggu dipasung, saya dibebaskan. Dan seperti biasa, saya latihan seperti biasa,” lanjutnya.

    Bertahun-tahun kemudian, Fifi akhirnya menemukan celah untuk kabur dan meninggalkan Taman Safari dengan bantuan sang mantan kekasih.

    Hingga sekarang, menurut Fifi, rangkaian peristiwa di Taman Safari masih membekas dan meninggalkan trauma mendalam.

    Dalam kesempatan yang sama, Ida mengatakan bahwa ia pernah terjatuh dari ketinggian 13-14 meter saat melakukan atraksi di Bandar Lampung pada tahun 1989.

    Ironisnya, setelah jatuh, pihak sirkus tidak langsung membawanya ke rumah sakit.

    Ia mengaku hanya dipijat di belakang panggung.

    “Setelah kira-kira beberapa jam (setelah jatuh) baru saya dibawa ke rumah sakit. Kejadiannya di Bandar Lampung. Satu malaman saya menunggu rasa sakit, belum ditangani sama dokter. Pagi baru mendapat penanganan, di-gips. Di-gips itu saya sudah tidak merasa sakit, karena mungkin dibius ya,” katanya.

    Setelah di gips, Ida dibawa ke Jakarta oleh pihak OCI untuk menjalani operasi dan terapi.

    Ia kemudian tak lagi menjadi pemain sirkus.

    Dalam keterbatasan fisik, Ida kemudian bekerja dalam naungan manajemen Taman Safari dengan kondisi menggunakan kursi roda.

    Pada tahun 1997 ia akhirnya mengajukan diri untuk keluar dari Taman Safari.

    “Sekitar tahun 1997 saya lalu izin keluar. Saya sudah tidak mau ikut lagi di situ. Setelah saya keluar, saya diminta buat surat pengunduran diri. Padahal saya pikir untuk apa saya bikin, karena saya sebetulnya kan bagian dari keluarga katanya. Tapi saya dipaksa membuat surat sebelum saya meninggalkan Taman Safari. Jadi setelah saya tanda tangan, saya diizinkan keluar, tapi saya tidak menerima apa-apa. Jadi saya keluar, tidak dapat satu rupiah pun, saya keluar meninggalkan Taman Safari pada saat itu seperti itu gitu,” katanya.

    Lisa, mantan pemain sirkus OCI lainnya, mengungkapkan bagaimana pihak OCI tidak mengizinkannya untuk bertemu keluarga kandungnya.

    Menurut pengakuannya, istri dari Yansen, seorang pengelola sirkus, mengatakan bahwa Lisa adalah anak yang dijual oleh orang tuanya.

    “Setelah usia saya 12 tahun, saya minta sama Pak Tony untuk dipertemukan dengan keluarga saya. Tapi Tony bilang, nanti suatu saat kalau kamu ada waktunya, kamu akan saya pertemukan. Setelah 15 tahun, saya juga minta lagi dengan Ibu Yansen. Kita panggil dia Sausau. Sau, saya ingin ketemu orang tua saya. Sausau terus bilang, kamu itu dijual. Kamu itu anak yang dijual. Saya sedih dari saat itu,” ungkapnya.

    Lisa juga mengaku bahwa ia tidak diizinkan untuk memiliki KTP pada usia 17 tahun.

    Ia akhirnya berhasil keluar dari sirkus pada usia 19 tahun setelah memiliki seorang pacar, namun hingga kini ia tak tahu asal usul keluarganya dan tidak menerima upah sepeserpun selama menjadi pemain sirkus.

    “Sampai sekarang saya pun belum bisa ketemu orang tua saya. Identitas saya juga tidak tahu. Dari mana saya, nama orang tua saya itu siapa,” imbuh Lisa.