Tag: Lisa

  • Bareskrim Cari Laporan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI pada 1997

    Bareskrim Cari Laporan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI pada 1997

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri sedang mencari kembali laporan dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diajukan oleh korban pada 1997.

    “Terkait dengan laporan di tahun 1997, tentu kami masih mencari datanya, mengingat kejadian sudah 28 tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Brigjen Pol Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Dirtipid PPA-PPO Bareskrim, lanjut Nurul, telah menyurati fungsi di Polri yang membidangi berkas laporan guna mendapatkan data laporan penyiksaan pemain sirkus OCI.

    Selain mencari data, Nurul juga memastikan Dirtipid PPA-PPO Bareskrim terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait penanganan kasus eksploitasi pemain sirkus OCI.

    “Kami selalu mengikuti kegiatan beberapa kali pertemuan dengan Kementerian PPPA,” katanya dikutip dari Antara.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso meminta Bareskrim Polri membuka kembali kasus dugaan eksploitasi pemain sirkus OCI.

    Berdasarkan catatan Komisi Nasional (Komnas) HAM, penyelidikan kasus dugaan eksploitasi sirkus OCI sudah dihentikan oleh Polri pada 1999.

    “Kami mendorong bahwa kasus ini dibuka kembali oleh Mabes Polri, nanti silakan bagaimana teknisnya,” kata Sugiat setelah audiensi dengan para korban sirkus OCI, Rabu (23/4/2025).

    Dalam audiensi dengan DPR, seorang korban sirkus OCI Lisa mengaku dirinya diambil oleh pemilik OCI Jansen Manansang sekitar tahun 1976 ketika masih berusia balita.

    Dia saat itu dipisahkan dari kedua orang tuanya untuk menjadi pemain sirkus. “Saya takut, saya nangis, saya minta pulang saat itu, tetapi enggak dikasih. Saya dibawa ke dalam seperti karavan gelap. Saya menangis, saya cari mama saya,” kata Lisa.

    Dia mengaku tidak sendirian pada saat itu karena banyak anak-anak lainnya yang juga ikut menjadi pemain sirkus. Selama latihan, menurut dia, kekerasan kerap terjadi jika pemain melakukan kesalahan.

    “Kita tidak dapat gaji, tidak pernah disekolahkan, hanya belajar itu menulis dan menghitung aja. Itu bukan homeschooling yang mengajari, itu karyawati,” kata Lisa dalam audiensi dengan DPR.

    Dia mengaku berada di lingkungan sirkus OCI itu sampai berusia 19 tahun. Hingga 2025, Lisa mengaku belum mengetahui identitas aslinya dan identitas kedua orang tuanya.

  • 3
                    
                        Eks Pemain Sirkus OCI Ngadu ke DPR: Kata Mereka "Kamu Itu Anak yang Dijual, Saya yang Pelihara"
                        Nasional

    3 Eks Pemain Sirkus OCI Ngadu ke DPR: Kata Mereka "Kamu Itu Anak yang Dijual, Saya yang Pelihara" Nasional

    Eks Pemain Sirkus OCI Ngadu ke DPR: Kata Mereka “Kamu Itu Anak yang Dijual, Saya yang Pelihara”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang mantan
    pemain sirkus
    Oriental Circus Indonesia (OCI), Lisa, menangis saat mengadu ke DPR terkait awal mula dirinya dieksploitasi di
    Taman Safari
    .
    Lisa mengaku ingat betul dirinya ‘diambil’ dari keluarganya sekitar tahun 1976 silam.
    Hal tersebut disampaikan Lisa saat menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
    “Saya di tahun sekitar 76 saya diambil dari keluarga saya oleh Pak Jansen (Pendiri OCI Jansen Manansang) dan istri. Saya enggak ngerti seperti apa saat itu, ada negosiasi seperti apa. Saya dibawa naik mobil sama Pak Jansen, dan saya dibawa di jalan Balikpapan saat itu, daerah Petojo. Dan habis itu saya dibawa ke sirkus,” ujar Lisa.
    Lisa mengatakan, ketika disuruh menonton sirkus, dirinya takut karena melihat banyak sekali anak kecil.
    Saat itu, ia meminta pulang saat itu. Namun, permohonannya tidak dikabulkan.
    “Saya dibawa ke dalam seperti karavan gelap. Saya nangis, saya cari mama saya. Sampai akhirnya saya capek saat itu. Sampai akhirnya saya ketiduran, mungkin besok paginya saya terbangun jam 6,” ujar dia.
    Di pagi hari itu pula, Lisa langsung dipaksa latihan bersama anak-anak kecil lainnya.
    Lisa menyebut, mereka semua dilatih dengan kekerasan.
    Lisa kecil pun kembali menangis, meminta pulang, dan mencari sang ibu, meski tahu usahanya sia-sia.
    “Sampai akhirnya mungkin berjalannya waktu saya mulai bisa melupakan orangtua saya. Saya mulai berlatih dengan teman-teman. Setiap ada salah, kita dipukul, ditabok, ditendang, ditonjok, disambit pakai sandal Pak Jansen, sandal kayu, bakiak,” papar Lisa.
    Ketika menginjak usia 12 tahun, Lisa meminta kepada Manajer Taman Safari Indonesia, Toni Sumampouw, untuk dipertemukan dengan keluarganya.
    Saat itu, kata Lisa, Toni hanya menjanjikan bahwa dia akan bertemu keluarganya begitu sudah tiba waktunya.
    Di usia 15 tahun, Lisa kembali memohon bertemu keluarganya.
    Namun, Lisa justru mendapatkan kenyataan pahit bahwa dirinya sebenarnya dijual oleh orangtuanya. 
    “Setelah 15 tahun, saya juga minta lagi sama Ibu Jansen. Kami panggil dia Sausau, ‘Sau, saya pengen ketemu orangtua saya. Di mana ortu saya?’ Sausau terus bilang, ‘kamu itu dijual. Kamu itu anak yang dijual’. Saya sedih saat itu,” kata Lisa, dengan terisak. 
    Selanjutnya, ketika Lisa sudah berusia 17 tahun, Lisa meminta KTP. Lagi-lagi, usaha Lisa untuk mendapatkan identitas gagal. 
    Ketika berusia 19 tahun, Lisa mengaku punya pacar saat itu. Lisa menyebut dirinya ingin segera pergi dari sirkus. 
    “Saya enggak kuat di sirkus. Saya izin baik-baik sama Toni saat itu. Saya minta identitas diri saya juga enggak dikasih. Dan pacar saya juga minta identitas saya, ‘nih tunjukin, tok, ini namanya siapa? Ini apa? Akte kelahiran siapa. Lisa. Ada namanya. Lisa Manangsang. Saya minta boleh enggak? Enggak boleh. Enggak dikasih’. Toni bilang, ‘enak saja kamu itu, saya yang pelihara, kok kamu yang ambil’,” jelas Lisa. 
    “Sampai saat itu, saya keluar dari sirkus dan enggak pernah kembali lagi. Dan kita tidak dapat gaji, tidak pernah disekolahkan, hanya belajar itu menulis menghitung saja. Itu bukan
    homeschooling
    yang ngajarin, itu karyawati. Setiap paling 1 jam lah. Setiap hari seperti itu,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Atalia soal Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti – Halaman all

    Atalia soal Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil: Kalau Suami Saya Salah, Hukum Alam Menanti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Istri Ridwan Kamil yang juga seorang politisi, Atalia Praratya, berbicara soal kasus dugaan perselingkuhan suaminya.

    Kepada selebgram Ayu Aulia, Atalia Praratya memintanya untuk berbicara mengenai kebenaran yang ada.

    Jika nanti suaminya memang terbukti bersalah, Atalia Praratya yakin akan ada hukum alam yang diterima Ridwan Kamil.

    Pembicaraan itu dibongkar Ayu Aulia saat menjadi tamu dalam podcast di YouTube dr. Richard Lee, MARS, Senin (14/4/2025).

    “Kalau memang (berita) ini benar, tolong suarakan, tapi kalau memang suami saya yang salah ya silakan, akan ada hukum alam nanti,” kata Ayu Aulia yang menirukan pernyataan Atalia Praratya di sambungan telepon.

    Seperti diketahui, Ayu Aulia mengaku memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Lisa Mariana, orang ketiga dalam rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.

    Kepada publik, Ayu Aulia meyakini anak yang dikandung Lisa Mariana bukanlah anak Ridwan Kamil.

    Pernyataan Ayu Aulia inilah yang membuat dirinya bisa berkomunikasi dengan Atalia Praratya.

    Diketahui, setelah melontarkan pernyataan ini, Ayu Aulia lantas dihubungi Atalia Praratya.

    Kepadanya, Atalia Praratya bertanya soal kebenaran kasus ini.

    Dalam pembicaraan itu, kata Ayu, Atalia Praratya mengucapkan terima kasih kepadanya yang sudah menyuarakan kebenaran.

    “Tidak ada (permintaan dari Atalia). Cuman terima kasih sudah menyuarakan kebenaran,” kata Ayu Aulia.

    Atalia juga berpesan kepada Ayu Aulia untuk tidak ragu bersuara jika itu adalah hal yang benar.

    Ayu mengklaim dirinya telah mendapat restu dari Atalia Praratya untuk turut bersuara.

    “Bu Ata juga sempat telepon,” kata Ayu Aulia kepada Richard Lee.

    “Kapan?” tanya Richard Lee.

    “Ketika ini sudah ramai, lalu saya speak up,” jawab Ayu Aulia.

    “Artinya kamu sudah mendapatkan restu dari Ibu (Atalia) untuk menyuarakan ini?” tanya Richard Lee.

    “Iya betul,” jawab Ayu Aulia.

    Dalam sambungan telepon itu, Ayu Aulia juga menjelaskan, Atalia tentu merasa kecewa dengan isu perselingkuhan yang menyeret nama suaminya itu.

    “Ya kecewa pasti,” ungkap Ayu Aulia.

    Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Atalia

    Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, membocorkan kondisi rumah tangga kliennya dan Atalia Praratya.

    Ia menyebut hubungan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dalam keadaan baik.

    “Ya alhamdulillah masih harmonis,” tandas Muslim dari YouTube Mantra News, Sabtu (19/4/2025).

    Muslim pun menepis soal adanya isu Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pisah rumah.

    Mengenai hal tersebut, Muslim tegas mengatakan kabar tersebut tak benar adanya.

    “Hoaks itu,” jawab Muslim.

    Muslim juga membantah adanya kabar Atalia menggugat cerai mantan Gubernur Jawa Barat itu.

    “Tidak ada itu (gugatan perceraian),” jelas Muslim.

    Hotman Paris: Badai Pasti Berlalu

    Diketahui, kondisi rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya juga mendapatkan sorotan dari pengacara Hotman Paris.

    Sebagai seorang istri sah, Atalia Praratya diminta untuk sabar dan mengalah.

    Wejangan itu disampaikan Hotman Paris agar persoalan ini tidak membuat perseteruan dengan Ridwan Kamil.

    “Begini, seorang istri sah, apalagi suami kaya, suami terkenal, pada saat kritis seperti ini jangan paksa suamimu harus memilih.”

    “Kau (Atalia) harus mengalah, pada akhirnya jadi pemenang, karena kalau kamu mulai perseteruan, suamimu akan memilih si pelakor,” kata Hotman Paris, dikutip dari YouTube TRANS TV Official, Kamis (17/4/2025).

    Tak ayal, pengacara kenamaan itu pun meminta Atalia Praratya untuk mencontoh sikap istrinya.

    “Istri saya adalah contoh, tidak meminta saya untuk memilih, kan kalau saya dilaporkan atau diapa-apain kan harus memilih ya, tapi dia (istri Hotman) pemenang.”

    “Jadi istri saya itu, sabar, tenang, badai akan berlalu,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yurika Nendri Novianingsih/Ifan RiskyAnugera/Gabriella Gunatyas)

  • 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun, Mengapa Tuntutan Heru Hanindyo Paling Tinggi? – Halaman all

    3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun, Mengapa Tuntutan Heru Hanindyo Paling Tinggi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menggelar sidang tuntutan untuk tiga terdakwa hakim non aktif PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (22/4/2025) 

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda-beda.

    Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.

    Sementara itu untuk terdakwa Heru Hanindyo dituntut dengan hukuman paling berat penjara selama 12 tahun. Serta denda sebesar Rp 750 juta dalam perkara tersebut.

    Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan.

    Sementara itu khusus untuk terdakwa Heru Hanindyo, jaksa menilai terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. 

    Hal itu memperberat tuntutan hukuman untuk terdakwa Heru Hanindyo.

    Adapun untuk hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

    Jaksa dalam tuntutannya meyakini ketiga terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sidang selanjutnya bakal digelar Selasa (20/4/2025) agenda pembelaan dari pada terdakwa dan kuasa hukumnya.

    Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapanta Sitepu sejatinya menginginkan kliennya mendapatkan hukuman paling ringan.

    Hal itu lantaran kedua kliennya menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.

    “Sebagai pembela tentu kami berharap pidana minimal. Pidana minimal tadi disebutkan kan pasal 6 ayat 2, pidana minimalnya itu adalah 3 tahun,” kata Philipus kepada awak media setelah persidangan.

    Sementara itu kuasa hukum Heru Hanindiyo, Farih Romdoni mempertanyakan kliennya mendapatkan tuntutan penjara paling lama.

    Padahal kata Farih, kliennya tidak pernah menerima uang secara langsung dari Lisa Rachmat dan Erintuah.

    “Kami nanti dalam pledoi akan menunjukkan bukti bagi-bagi itu tidak pernah ada. Karena Pak Heru tidak pernah di lokasi pada saat diduga bagi-bagi uang tersebut,” jelas Farih.

    Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 hingga 12 Tahun Penjara

    3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 hingga 12 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Hakim Erintuah Damanik dipenjara sembilan tahun dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Selain Erintuah, jaksa juga menuntut agar PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa memvonis Hakim Mangapul selama sembilan tahun pidana.

    “[Menuntut] menjatuhkan pidana kepada Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila bisa tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan pidana enam bulan.

    Berbeda dengan Mangapul dan Erintuah, jaksa justru menuntut Hakim Heru Hanindyo agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.

    “[Menuntut] menjatuhka Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tutur hakim.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Gregorius Ronald Tannur diadili atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

    Singkatnya, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja melakukan lobi-lobi dengan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono agar anaknya itu bisa divonis bebas.

    Kemudian, uang suap itu diberikan oleh pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat. Total, tiga hakim PN Surabaya telah didakwa menerima uang suap Rp1 miliar dan SGD308.000 atau setara Rp3,6 miliar (Kurs Rp12.023).

    Alhasil, uang total Rp4,6 miliar diduga diterima Erintuah Cs untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

  • 3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara, Heru Hanindyo Paling Berat – Halaman all

    3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara, Heru Hanindyo Paling Berat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dituntut 9 hingga 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Tiga hakim itu diduga menerima suap miliaran rupiah untuk mempengaruhi putusan.

    JPU menyatakan ketiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima suap dan gratifikasi dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan kekasihnya.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

    Jaksa juga menuntut agar Erintuah dijatuhi denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

    Sementara Heru Hanindyo dituntut hukuman paling berat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Adapun hakim Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda serupa.

    Heru Hanindyo Dituntut Paling Tinggi

    Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa vonis bebas Ronald Tannur dituntut hukuman paling berat.

    Heru Hanindyo diketahui dituntut Jaksa penuntut Umum dengan pidana penjara selama 12 tahun.

    Ia dituntut hukuman tinggi karena dinilai paling tidak kooperatif dibanding dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Jaksa menilai Heru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.

    Selain itu, perbuatannya disebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

    “Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.

    Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru, adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.

    Dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dituntut pidana penjara 9 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider enam bulan.

    Keduanya juga menjadi bagian dari majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

    Ingin Tobat

    Kuasa hukum dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Philipus Harapanta Sitepu, berharap tuntutan untuk kliennya, Erintuah Damanik dan Mangapul, jauh lebih ringan.

    Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (22/4/2025), keduanya dijatuhi tuntutan 9 tahun penjara.

    Berbeda dengan hakim Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan lebih besar yakni 12 tahun penjara. 

    “Kami mengharapkan tadinya, dengan sudah mengajukan justice kolaborator, kami berharap lebih ringan daripada itu,” kata Philipus di PN Jakpus usai sidang tuntutan. 

    Philipus menegaskan, perkara ini bisa berjalan karena keterangan dari Erintuah dan Mangapul.

    Menurutnya, kejujuran dan itikad baik keduanya menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus.

    Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan saat menjatuhkan putusan. 

    Apalagi, kata dia, keduanya dinilai kooperatif, membantu pembuktian perkara lain, serta sudah mengembalikan uang hasil korupsi.

    Philipus juga menyampaikan ihwal kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang yang mereka terima terkait perkara ini. 

    Erintuah Damanik diketahui telah mengembalikan 115 ribu Dolar Singapura, sementara Mangapul mengembalikan 36 ribu Dolar Singapura. 

    Uang tersebut merupakan bagian dari dugaan suap atau gratifikasi yang diterima selama menjabat sebagai hakim. 

    Menurut Philipus, hanya Erintuah dan Mangapul yang secara sukarela mengembalikan uang, sebagai bentuk pertobatan dan keinginan untuk memperbaiki hidup. 

    “Karena mereka ingin memperbaiki hidup, ingin bertobat. Mereka sampaikan juga di persidangan begitu. Hanya kami mendengar tuntutannya, kami memang sedikit kecewa,” tutur Philipus.

    Meski sedikit kecewa dengan tuntutan 9 tahun yang dijatuhkan, kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

    Kasus suap bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara kematian Dini Sera.

    Belakangan terungkap bahwa ketiga hakim menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.

    Rinciannya adalah Rp 1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.

    Jaksa menduga suap itu diberikan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat.

    Tak hanya itu, Meirizka dan Lisa juga disebut berupaya menyuap hakim di tingkat kasasi agar putusan bebas tetap dipertahankan.

    Untuk itu, mereka diduga bekerja sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

    Ketiganya kini juga berstatus terdakwa.

    Namun, Kejaksaan Agung menyebut uang suap untuk Hakim Agung belum sempat diserahkan.

    Zarof didakwa dengan pasal pemufakatan jahat.

    Pada akhirnya, MA menolak kasasi Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

    Dalam putusan tersebut, Hakim Agung Soesilo tercatat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Lisa dan Zarof juga didakwa merancang pemberian suap sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo.

    Selain itu, Zarof turut didakwa menerima gratifikasi fantastis Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang diduga berasal dari pengurusan perkara selama ia menjabat di MA.

  • VIDEO: Perempuan Gratis Naik Transjakarta, Ridwan Kamil versus Lisa Mariana

    VIDEO: Perempuan Gratis Naik Transjakarta, Ridwan Kamil versus Lisa Mariana

    VIDEO: Perempuan Gratis Naik Transjakarta, Ridwan Kamil versus Lisa Mariana

  • Hakim Agung MA Soesilo Jadi Saksi Sidang Ronald Tannur

    Hakim Agung MA Soesilo Jadi Saksi Sidang Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo menjadi saksi di sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025)

    Soesilo bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat MA Zarof Ricar, ibu Ronald Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Lisa Rachmat.

    Sebelum memulai sidang, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti bertanya terkait identitas terlebih dahulu.

    “Nama lengkapnya?” tanya Rosihan

    “Soesilo SH, MH,” jawab Soesilo.

    “Pekerjaan hakim agung di Mahkamah Agung RI?” tanya hakim.

    “Benar,” jawab Soesilo.

    Dalam sidang tersebut, sebagai ketua majelis hakim yang menangani kasasi perkara Ronald Tanur, Soesilo mengaku tidak mengenal Meirizka dan Lisa, tetapi mengenal Zarof.

    Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Jaksa mengatakan, uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

  • Jadi Saksi, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Ronald Tannur

    Jadi Saksi, OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis membantah terlibat dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Hal tersebut disampaikan OC saat dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Zarof Ricar hingga Lisa Rachmat di PN Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Mulanya, jaksa membahas soal temuan nama OC saat penggeledahan rumah terdakwa kasus Ronald Tannur oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

    OC kaligis kemudian mengungkap bahwa temuan namanya itu berkaitan dengan perkara lain. Kala itu, OC tengah menjadi lawan dari Lisa Rachmat.

    “Jadi kalau OC kasasi tim itu kebetulan pada waktu saya mengajukan memori kasasi terhadap perkara yang lagi berjalan di PN Jakut, di mana pada waktu itu karena saya melihat hakimnya memihak saya melaporkan hakim yang bersangkutan ke ketua muda bidang pengawasan pada waktu itu,” ujar OC di sidang.

    Mendengar jawaban itu, hakim kembali mengonfirmasi atas keterlibatan OC Kaligis di kasus suap hakim vonis bebas Ronald Tannur. Namun, OC menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat.

    “Untuk perkara Ronald Tannur apakah saksi terlibat?” tanya jaksa.

    “Sama sekali tidak,” jawab OC.

    “Tadi saksi klarifikasi juga bahwa ini bukan Ronald Tannur tapi perkara kasasi saksi?” tanya jaksa.

    “Iya [yang di PN Jakut],” jawab OC lagi.

    Kasus Suap PN Jaksel

    Di sisi lain, Kejagung mengungkap bahwa kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta berawal dari temuan saat menyidik kasus Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kasus suap ketua PN Jaksel tersebut terungkap dari temuan penyidik dari barang bukti atas perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Dalam barang bukti itu, kata Harli, telah ditemukan bahwa nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso (MS) disinggung dalam barang bukti elektronik.

    “Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Kemudian, bukti itu berkembang sampai pada akhirnya penyidik menemukan bukti terkait dengan kepengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng kepada tiga perusahaan. 

    Tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. Vonis ketiganya berlangsung pada (19/3/2025).

    Pada intinya, kata dia, hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Artinya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana.

    Dengan demikian, tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus korupsi dan suap perusahaan migor tersebut.

    “Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan ; serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).

  • Buntut Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil?

    Buntut Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil?

    GELORA.CO – Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul isu perselingkuhan yang menghebohkan jagat maya.

    Pria yang akrab disapa Kang Emil itu dituding memiliki anak dari hasil hubungan gelap dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana. Tak hanya itu, rumor ini juga menyeret kondisi rumah tangganya bersama sang istri, Atalia Praratya, yang disebut-sebut berada di ambang perceraian.

    Isu tersebut pertama kali muncul setelah Lisa Mariana membuat pengakuan mengejutkan kepada publik. Ia mengklaim bahwa dirinya telah dihamili oleh Ridwan Kamil dan meminta pertanggungjawaban atas anak yang disebut-sebut sebagai hasil dari hubungan terlarang mereka.

    Pernyataan Lisa sontak memancing beragam reaksi dari warganet hingga memunculkan spekulasi bahwa Atalia Praratya telah menggugat cerai sang suami dan kini tengah pisah rumah.

    Kabar ini semakin liar di media sosial, terlebih setelah Ridwan Kamil dan Atalia tak terlihat bersama saat salat Idul Fitri beberapa waktu lalu. Banyak pihak berspekulasi bahwa absennya mereka dalam momen kebersamaan itu menjadi bukti bahwa rumah tangga keduanya tengah berada di ujung tanduk.

    Namun, semua tudingan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai gugatan cerai dan pisah rumah antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya adalah hoaks.

    “Tidak benar. Hoax itu hoax,” ujar Muslim Jaya kepada awak media, dikutip VIVA pada Senin, 21 April 2025.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hubungan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih berjalan dengan baik. Tidak ada perceraian, tidak ada konflik besar, dan tidak ada kebenaran atas tuduhan perselingkuhan yang menyeret nama kliennya.

    “Enggak ada (perceraian), enggak ada. Hubungan mereka harmonis, Alhamdulillah,” tegasnya.