Tag: Lisa

  • Robby Abbas Eks Mucikari Bongkar Strateginya Rekrut Artis Terjun ke Dunia Prostitusi

    Robby Abbas Eks Mucikari Bongkar Strateginya Rekrut Artis Terjun ke Dunia Prostitusi

    Robby Abbas Eks Mucikari Bongkar Strateginya Rekrut Artis Terjun ke Dunia Prostitusi

    TRIBUNJATENG.COM- Sosok Robby Abbas eks mucikari saat ini tengah menjadi sorotan publik, khususnya saat mencuatnya perseteruan antara Lisa Mariana, Ridwan Kamil dan Ayu Aulia.

    Diketahui sebelumnya jika Ayu Aulia yang merupakan rekan Lisa Mariana dulu, tengah membela Ridwan Kamil dalam tudingan kasus dugaan perselingkuhan.

    Lisa Mariana sendiri, sebelumnya menuding bahwa Ridwan Kamil telah memiliki hubungan terlarang hingga memiliki anak beberapa tahun lalu.

    Robby Abbas sendiri yang dikenal sebagai mantan mucikari disorot lantaran membongkar sederet nama artis tanah air yang terlibat prostitusi salah satunya berinisial TB.

    Sontak pernyataan Robby Abbas tersebut menyedot perhatian publik dan membuat warganet bertanya-tanya.

    Dilansir dari tayangan YouTube Everest Media yang dilihat pada Selasa (6/5/2025).

    Tampak dalam kesempatan itu, Robby Abbas mengungkap masa lalunya sebelum akhirnya dirinya mendekam di balik jeruji besi, lantaran bekerja sebagai mucikari.

    Robby Abbas mengaku alasan ia menjadi mucikari karena faktor ekonomi.

    Ia juga tampak membongkar bahwa dirinya juga memiliki kenalan dari kalangan artis hingga pejabat yang melatarbelakangi dirinya memilih menjadi mucikari.

    “Kalau misalnya faktor uang, ya otomatis yes. Kedua, ya mungkin karena ada link,” ucap Robby Abbas, dilansir dari YouTube Everest Media, Senin (5/5/2025).

    “Make up artis (sebelum jadi muncikari). Dari sana bersahabat, sini, sana,” sambungnya.

    Robby Abbas mengaku jika memiliki kenalan orang-orang penting dalam bisnis prostitusi bukanlah hal yang mudah.

    Ia mengatakan bisnis prostitusi yang ia geluti sebelumnya berjalan dari mulut ke mulut hingga dirinya terkenal di sejumlah kalangan  khususnya bagi pejabat yang membutuhkan layanan prostitusi.

    “Link (yang penting). Karena nggak sembarang kita punya link untuk bisa jadi mucikari. Karena kan link untuk masuk ke kalangan atas itu sangat susah,” ujarnya.

    “Jadi gini, misalnya dari kayak promo. Misalnya aku kenal sama salah satu klien, terus dia puas dengan jasa aku, ketika ada yang bertanya lagi, ‘mending lu pakai dia nih, jasa dia oke, teman-teman dia banyak yang bagus’, gitu. Ya profesi mereka orang penting, businessman ada, pemerintahan juga ada,” jelas Robby Abbas.

    Robby Abbas kemudian tampak membongkar strateginya merekrut sejumlah artis untuk terjun ke dunia prostitusi.

    “Dulu kan aku bersahabat tidak dengan sama dengan tanda kutip doang. Tapi namanya kalau di dunia selebritis itu, ‘lu begini ya?’, tahu mereka. Mereka kayak udah punya link masing-masing. ‘Lu kalau mau gini hubungin Robby ya’ gitu. Jadi mereka nggak sungkan,” tutur Robby Abbas.

    “Orang seperti aku bisa ngelihat dengan mata telanjang ini perempuan rakus materi lah. Orang kan kelihatan ini orang rakus materi atau nggak. Ada juga yang publik figur yang nggak rakus,” pungkasnya.

    (*)

     

  • Berbeda dengan Hakim Lain, Heru Hanindyo Tegaskan Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Berbeda dengan Hakim Lain, Heru Hanindyo Tegaskan Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Berbeda dengan Hakim Lain, Heru Hanindyo Tegaskan Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
    Heru Hanindyo
    menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak menerima uang terkait dugaan suap vonis bebas Gregorius
    Ronald Tannur
    di PN Surabaya.
    Pernyataan itu disampaikan Heru dalam duplik dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Adapun tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti itu adalah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku anggota.
    “Bantahan atau keberatan saya di muka persidangan seharusnya terhadap keterangan Erintuah Damanik dan Mangapul adalah suatu keadaan yang sebenar-benarnya saya alami dan rasakan berdasarkan pancaindra yang saya miliki,” kata Heru dalam sidang, Senin.
    Heru tetap membantah keberadaannya di kantor PN Surabaya sebagaimana peristiwa pembagian uang yang disebutkan oleh Erintuah dan Mangapul dalam perkara tersebut.
    “Keberadaan saya pada
    tempus
    yang disebutkan Erintuah Damanik dan Mangapul sejatinya saya tidak berada di tempat sebagaimana dimaksud,
    in casu
    di ruangan kerja dan area PN Surabaya pada saat hari Senin tanggal 3 Juni 2024 dan Senin 17 Juni 2024,” ucap dia.
    Heru bahkan menyebut memiliki bukti bahwa Erintuah memberikan keterangan yang tidak benar terkait keberadaannya pada hari Sabtu, 1 Juni 2024.
    Pasalnya, tanggal tersebut, Erintuah berada di Surabaya untuk mengikuti upacaya. Hal ini berbeda dengan keterangan Erintuah yang mengaku bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Semarang.
    “Saya dapat membuktikan bahwa keberadaan Erintuah Damanik pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sejatinya Erintuah Damanik tidak berada di Semarang, tetapi berada di Surabaya, sehingga pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 tidak mungkin Erintuah Damanik bertemu dengan Lisa Rahmat, termasuk menerima uang SGD 140.000 pecahan SGD 1000 di Dunkin Donnuts Bandara A. Yani Semarang,” katanya.
    Heru juga membantah disebut mengetahui atau menerima bagian dari uang sebesar SGD 140.000 sebagaimana keterangan para Erintuah maupun Mangapul.
    Ia menegaskan bahwa keberatan atas keterangan dua saksi lainnya merupakan bagian dari hak konstitusional untuk membela diri.
    “Bantahan atau keberatan diri saya dalam persidangan ini tidak serta merta tanpa suatu alasan yang rasional, bahkan tidak ada yang kontradiktif sebagaimana disebutkan penuntut umum di dalam replik, melainkan bantahan atau keberatan tersebut didasari argumentasi dan pembuktian bahkan adanya suatu peristiwa notoire feiten,” kata Heru.
    “Oleh karenanya, pertahankan hak dan kewajiban di muka hukum,
    in casu
    , dalam persidangan ini dalam bentuk bantahan atau keberatan dan suatu pernyataan yang tidak mengakui, tidak turut serta, dan tidak menerima sejumlah uang sebagaimana perbuatan-perbuatan tersebut dituduhkan kepada diri saya haruslah jangan dipandang sebagai perbuatan yang bernilai negatif atau buruk bahkan dipertimbangkan sebagai hal memberatkan yaitu tidak kooperatif,” ucapnya.
    Heru menekankan pentingnya menjalankan proses hukum secara benar dan menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap siapapun yang duduk sebagai terdakwa.
    Seyogianya, kata dia, dalam menjustifikasi seorang terdakwa, penuntut umum memahami esensi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mengedepankan logika.
    “Jika terdakwa harus mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya maka apa gunanya hukum acara sebagai hukum prosedur yang menjalankan hukum materiil dan apa gunanya lembaga pengadilan dengan kewenangannya mengadili perkara
    a quo
    ,” kata Heru.
    Sebagaimana diketahui, tiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
    Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik dituntut sembilan tahun penjara.
    Dalam proses persidangan, Erintuah memang mengakui menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Kemudian, hakim anggota yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Mangapul juga dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU.
    Senada dengan Erintuah, Mangapul dalam proses persidangan juga mengakui bahwa dirinya menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Sementara, hakim Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan paling berat, yakni 12 tahun penjara setelah dianggap terbukti menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Dalam proses persidangan, Heru Hanindyo memang bersikeras tidak menerima suap dari Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Kasus Zarof Ricar, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli – Halaman all

    Sidang Kasus Zarof Ricar, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.

    Jaksa menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang yakni saksi ahli pidana dan digital forensik.

    “Ahli pidana Hibnu Nugroho dan ahli digital forensik Irwan Haryanto,” kata jaksa di persidangan yang digelar hari ini, Senin (5/5/2025).

    Diketahui eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang  menangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

    Jaksa menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu akan diberikan ke tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.

    “Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025) lalu.

    Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.

    Setelah itu Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.

    Dalam pendekatannya itu Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

    Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Dalam putusan itu hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

    Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.

    Adapun susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Selanjutnya pada September 2024 Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut.

    Setelah mengetahui hal itu, Lisa kembali menghubungi Zarof dan melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa
    bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.

    Lisa pun meminta agar Zarof untuk mempengaruhi Sosilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa ZAROF RICAR dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa ZAROF RICAR menyetujui,” jelas Jaksa.

    Setelah mendapat tawaran itu Zarof pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.

    Saat itu Zarof memastikan pada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.

    Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.

    “Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya
    terlebih dahulu,” ujarnya.

    Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.

    Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

     

  • 5 Tanda Kerusakan Hati yang Bisa Muncul di Malam Hari, Kenali Sebelum Telat

    5 Tanda Kerusakan Hati yang Bisa Muncul di Malam Hari, Kenali Sebelum Telat

    Jakarta

    Hati atau liver merupakan organ yang berfungsi untuk detoksifikasi bawaan tubuh. Liver sangat berperan untuk tubuh, seperti membuang limbah, memperlancar pencernaan, menyaring darah, dan membuang racun dari tubuh.

    “Pada dasarnya, apapun yang kita masukkan ke dalam tubuh, seperti obat-obatan atau suplemen, semuanya harus melewati hati,” tutur Dr Lisa Ganjhu, ahli hepatologi dan gastroenterologi di NYU Langone Health, dikutip dari TODAY.

    Nutrisi dari makanan dimetabolisme oleh hati menjadi asam amino yang dibutuhkan tubuh. Enzim hati memecah alkohol dan membuang racun dari tubuh.

    Hati juga merupakan satu-satunya organ internal yang regeneratif. Artinya, ia dapat memperbaiki dirinya sendiri atau menumbuhkan kembali jaringan yang rusak atau hilang.

    Lantas, apa yang menyebabkan kerusakan hati?

    “Ada spektrum penyakit hati, mulai dari yang bisa disembuhkan pada tahap awal hingga masalah kronis hingga gagal hati stadium akhir,” kata Dr Shreya Sengupta, direktur Program Penyakit Hati Terkait Alkohol di Cleveland Clinic.

    Para ahli mengungkapkan kerusakan hati atau liver dapat disebabkan oleh genetik, penyakit autoimun, gangguan metabolisme, penyumbatan saluran empedu, virus (seperti hepatitis), penyalahgunaan alkohol, dan obesitas.

    Seiring waktu, penyakit hati dapat menjadi kronis dan menyebabkan fibrosis, atau pengerasan hati secara bertahap karena penumpukan jaringan parut saat hati mencoba memperbaiki dirinya sendiri dari kerusakan. Tahap selanjutnya, gagal hati atau penyakit hati stadium akhir.

    Tanda Kerusakan Hati yang Muncul pada Malam Hari

    Berikut beberapa tanda kerusakan hati yang dapat muncul di malam hari, dikutip dari berbagai sumber:

    1. Gatal tanpa ruam

    Kulit gatal tanpa tanda-tanda ruam atau pruritus dapat terjadi akibat penumpukan garam empedu dalam darah akibat kerusakan hati. Kondisi ini sering kali bertambah parah di malam hari karena alasan apapun.

    Saat orang dengan gangguan kerusakan hati tidur, mereka tidak bisa berhenti merasa gatal. Meskipun gatal tanpa ruam dapat disebabkan oleh kondisi lain, itu bisa menjadi tanda peringatan yang perlu diperiksakan.

    “Gatal sering kali merupakan gejala sirosis hati yang lebih lanjut,” kata Dr Ganjhu.

    2. Pola tidur terganggu

    Gejala lain yang dapat dilihat pada pasien dengan penyakit hati adalah gangguan tidur. Tanda awal penyakit adalah masalah tidur, seperti tidur lebih larut.

    Orang dengan penyakit kronis mungkin juga akan sering terbangun sepanjang malam, memiliki kualitas tidur yang lebih buruk, atau ritme sirkadian yang terganggu. Meski demikian, hal ini juga dapat disebabkan oleh gangguan tidur umum.

    Penelitian menunjukkan bahwa penyakit hati dapat menyebabkan insomnia, sering terbangun di malam hari, dan rasa kantuk yang berlebihan di siang hari.

    3. Sering buang air kecil malam hari

    Dikutip dari The Healthsite, tanda yang mungkin harus diperhatikan saat kerusakan hati total adalah sering buang air kecil. Ini mengacu pada peningkatan keinginan untuk pergi ke toilet, terutama di malam hari, yang disebut nokturia.

    Kondisi ini adalah tanda pertama yang muncul pada tubuh saat hati tidak berfungsi dengan baik.

    4. Kebingungan atau disorientasi di malam hari

    Tanda kerusakan hati yang muncul pada malam hari lainnya adalah kebingungan atau disorientasi. Penelitian telah menunjukkan bahwa saat hati rusak, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi parah dan juga menyebabkan organ tersebut kehilangan kemampuannya untuk menyaring racun dari darah.

    5. Keringat berlebihan di malam hari

    Tanda kerusakan hati yang terjadi pada malam hari lainnya adalah keringat berlebih. Para ahli mengatakan bahwa gejala ini muncul saat kerusakan hati sudah dalam tahap lanjut.

    Episode keringat berlebih di malam hari dapat terasa intens dan mengganggu, hingga membasahi tempat tidur dan pakaian.

    (sao/kna)

  • Pria Ini Jalani Diet yang Diklaim ‘Paling Sehat’ di Dunia, Begini Efek ke Tubuhnya

    Pria Ini Jalani Diet yang Diklaim ‘Paling Sehat’ di Dunia, Begini Efek ke Tubuhnya

    Jakarta

    Ada berbagai macam diet yang tentunya bermanfaat untuk kesehatan. Jenis diet yang banyak dijalani, seperti diet karnivora, diet keto, diet mediterania, hingga diet puasa atau intermittent fasting (IF).

    Seorang YouTuber bernama Will Tennyson mencoba diet ‘alami’ selama satu minggu penuh. Lantas, apa itu diet ‘alami’?

    Dikutip dari Mirror UK, diet ini umumnya hanya mengonsumsi makanan utuh yang tidak diolah. Biasanya makanan tersebut berasal langsung dari bumi atau hewan.

    Diet ini bermanfaat untuk menghilangkan zat aditif, pengawet, dan bahan tambahan buatan lainnya. Biasanya, selama menjalani diet tersebut seseorang akan makan makanan utuh, seperti buah-buahan, sayuran, protein rendah lemak, dan lemak sehat.

    Bagi Will, diet itu hebat. Ia menyadari kulitnya terasa lebih baik dan berat badannya turun beberapa kilogram. Satu-satunya kesulitannya adalah menemukan camilan yang sesuai dengan dietnya.

    Meski begitu, secara keseluruhan Will menikmati makanan yang dikonsumsinya sehari-hari. Ia selalu memeriksa label dari makanan yang akan dikonsumsi.

    Untuk sarapan, Will menikmati banyak makanan dalam diet minggunya. Menu makan siangnya, ia makan daging sapi tanpa lemak, nasi kembang kol, dan beberapa sayuran.

    Makanan lain yang biasa dikonsumsi adalah semangkuk chipotle buatan rumah, yang terdiri dari nasi, kacang hitam, daging, dan sayuran. Menurutnya, makanan yang selama ini ia konsumsi dapat membuatnya kenyang.

    “Biasanya saya berusaha mencari makanan diet ini, membuat makanan dalam jumlah banyak agar tetap kenyang. Tetapi, malah membuat saya lapar,” jelas Will.

    “Begitu saya menurunkan volume dan fokus pada kualitas yang lebih baik, saya tidak hanya merasa lebih kenyang, tetapi juga merasa lebih baik. Energi saya lebih baik, perut saya terasa lebih baik,” sambungnya.

    Apa Kata Para Profesional Tentang Diet ‘Paling Sehat’?

    Makanan utuh memiliki banyak manfaat. Jenis makanan ini secara alami lebih tinggi seratnya daripada makanan olahan, yang membantu tubuh merasa lebih kenyang dan membuat kenyang lebih lama.

    Diet ini sangat cocok untuk menurunkan berat badan. Tetapi, manfaatnya tidak hanya itu.

    “Diet tinggi serat menghasilkan tingkat penyakit kronis yang lebih rendah dan pencernaan, serta kesehatan gastrointestinal yang lebih baik,” jelas ahli diet, Lisa Young, PhD, RDN.

    Menurut Lisa, jika mencoba diet ini harus siap untuk merencanakan pola makan yang sehat dan bisa menyita lebih banyak waktu. Tetapi, saat orang tersebut sudah terbiasa, hal yang dirasakan mungkin bisa sepadan dengan hasilnya.

    (sao/kna)

  • Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Sebut Dalil Hakim Heru Kontradiktif

    Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Sebut Dalil Hakim Heru Kontradiktif

    Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Sebut Dalil Hakim Heru Kontradiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyebut klaim hakim
    Heru Hanindyo
    bahwa namanya dijual
    Erintuah Damanik
    untuk menerima
    suap vonis bebas
    Gregorius Ronald Tannur kontradiktif.
    Adapun Heru dan Erin merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan.
    Pernyataan jaksa ini tertuang dalam replik atau tanggapan atas pleidoi jaksa Heru yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
    “Dalil yang disampaikan oleh terdakwa (Heru) tersebut sudah jelas kontradiktif,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
    Jaksa menuturkan, Heru dalam pledoinya mengeklaim tidak pernah menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Ia juga mengeklaim sama sekali tidak mengetahui dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, menerima uang dari Lisa Rachmat.
    Menurut jaksa, dalil tersebut bertentangan dengan dalil Heru lainnya yang menyebut Erin berinisiatif menemui Lisa Rachmat tanpa sepengetahuan dirinya dan Mangapul serta menjual nama dua hakim itu untuk menerima suap.
    “Karena bagaimana mungkin terdakwa tidak mengetahui apapun terkait dengan penerimaan dan pembagian uang dari saksi Lisa Rachmat, tetapi terdakwa justru mengetahui bahwa saksi Erintuah Damanik telah menemui saksi Lisa Rachmat dan saksi Erintuah Damanik telah menjual nama terdakwa Heru Hanindyo dan saksi Mangapul kepada saksi Lisa Rachmat,” ujar jaksa.
    Adapun pertemuan itu disebut dilakukan pada 2 Juni 2024 dan 29 Juni 2024.
    Dalil Heru tersebut, kata jaksa, semakin terlihat jelas kontradiktif dengan dalil-dalil berikutnya.
    Di antaranya menyangkut dalil yang menyebut bahwa pada 1 Juni 2024, Erin tidak di Semarang, melainkan di Kota Surabaya dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila.
    Jaksa pun mempertanyakan bagaimana mungkin Heru bisa melihat Erin di Surabaya guna mengikuti upacara sekaligus di Semarang untuk menemui Lisa. “Dalam rangka menjual nama terdakwa dan Mangapul untuk kepentingan saksi Erintuah Damanik,” tutur jaksa.
    Sebelumnya, Heru dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tuntutan untuk Heru lebih berat dibanding Erin dan Mangapul yang dituntut 9 tahun penjara.
    Sikap Heru yang tidak kooperatif menjadi salah satu alasan memberatkan dalam mengajukan tuntutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK

    Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK

    Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyebut, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, tidak melapor uang dari pengacara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pernyataan tersebut tertuang dalam surat replik jaksa guna menanggapi nota pembelaan Erin dan Mangapul, yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
    “Bahwa terhadap pembelaan terdakwa (Erin) yang pada dasarnya mengakui perbuatannya dalam menerima uang sejumlah 140.000 dollar Singapura,” kata Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
    Dari jumlah itu, Erin mendapat jatah 38.000 dollar Singapura.
    Sementara Mangapul, kata jaksa, juga mengakui menerima uang 36.000 dollar Singapura.
    Uang tersebut mereka terima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
    “Namun, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sebagaimana dakwaan penuntut umum dan fakta persidangan,” ujar jaksa.
    Penerimaan uang tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan 9 tahun penjara kepada majelis hakim.
    Kendati demikian, jaksa juga mengakui sikap Erin dan Mangapul yang memilih mengembalikan uang haram itu kepada penyidik menjadi alasan meringankan dalam mengajukan tuntutan.
    “Sudah kami uraikan ke dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa,” tutur jaksa.
    Selain uang dari Lisa dan Meirizka, jaksa dalam tuntutannya juga menyebut Erin dan Mangapul sama-sama tidak melaporkan penerimaan uang ke Direktorat Gratifikasi KPK.
    Sejumlah uang itu yakni Rp 97.500.000, 32.000.000 dollar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia yang diterima Erin.
    Totalnya mencapai Rp 608.909.545,45. Sementara itu, Mangapul diduga menerima gratifikasi sebesar 21.400.000, 2.000 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
    Dalam perkara ini, jaksa menuntut Erin dan Mangapul dihukum 9 tahun penjara.
    Sementara itu, tuntutan untuk hakim lainnya, Heru Hanindyo, lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
    Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siapa Zarof Ricar yang Produseri Film Sang Pengadil? Ini Perannya dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    Siapa Zarof Ricar yang Produseri Film Sang Pengadil? Ini Perannya dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    PIKIRAN RAKYAT – Advokat Bert Nommensen Sidabutar mengaku beri Rp1 miliar pada terdakwa suap dan gratifikasi, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar guna membantu produksi film Sang Pengadil.

    Bert mengaku memberi uang guna mendapat keuntungan, ketika dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 28 April 2025.

    Ia adalah kolega satu kampus Zarof Ricar yang juga eksekutif produser dalam film yang bercerita tentang perjalanan kerja hakim itu.

    “Jadi, kita ini kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum, ya, jadi saya pikir pasti membeludak ini film, pasti untung, saya feeling,” kata Bert saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung seperti dikutip dari Antara.

    Kronologi

    Menurutnya pemberian uang bermula saat mereka bertemu dalam acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum kampus swasta di restoran milik putra Zarof Ricar di bilangan Jakarta Selatan.

    Mereka mengobrol dan bertukar kabar, Zarof saat itu telah pensiun dari Mahkamah Agung. Ia mengaku membutuhkan uang guna produksi film Sang Pengadil.

    “Namanya kita ngobrol-ngobrol, ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, gimana pensiun, apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil… Saya sebenarnya bercanda, ‘Banyak duit dong’, beliau bilang, ‘Ini saja gue perlu duit’,” ujarnya.

    Beberapa hari usai acara halal bihalal alumni itu, Bert bertanya pada Zarof Ricar soal nominal bantuan yang bisa diberikan. Ia menyebut 1 meter yang ternyata berarti Rp1 miliar.

    Bert lalu memberi bantuan uang itu pada Zarof di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta yang dimaksudkan guna mendapat untung dari film ini.

    Ia berpikir Zarof, mantan pejabat Mahkamah Agung bisa membantu pengurusan perkara di pengadilan. Bert mengirimkan nomor perkara kerabatnya agar dibantu penyelesaiannya.

    “Waktu beliau sampaikan Rp1 miliar, di benak saya, karena sempat ngomong, ‘Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu’. Saya ada perkara kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar,” ujar Bert melanjutkan.

    Bert mengirimkan 2 nomor perkara pada Zarof Ricar yakni perdata di tingkat kasasi dan pidana di tingkat pengadilan pertama. Ia melakukan hal ini atas inisiatif sendiri.

    “Itu inisiatif saya karena saya tahu beliau ini di MA atau apalah, saya coba. Kalau bisa, dibantu. Beliau juga minta. ‘Bert gue coba bantu, lu kasih berkasnya’. Emang saya tidak kasih berkasnya. Cuma kertas dua lembar itu,” tuturnya.

    Menurutnya ke-2 perkara yang dikirimkan nomornya pada Zarof diputus tak sesuai dengan keinginan atau tidak dikabulkan majelis hakim.

    Peran Zarof Ricar

    Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan memberi atau menjanjikan sesuatu pada hakim berupa uang Rp5 miliar soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Ia juga didakwa menerima gratifikasi uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram (kg) selama menjabat di Mahkamah Agung, membantu pengurusan perkara tahun 2012–2022.

    Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat bertujuan suap pada Hakim Agung Soesilo, hakim ketua kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi tahun 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Akui Terima Uang, Erintuah Damanik Minta Status JC Dikabulkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 April 2025

    Akui Terima Uang, Erintuah Damanik Minta Status JC Dikabulkan Nasional 30 April 2025

    Akui Terima Uang, Erintuah Damanik Minta Status JC Dikabulkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
    Erintuah Damanik
    , memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dirinya sebagai
    justice collaborator
    (JC) dalam perkara
    dugaan suap
    yang menyeret tiga hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur.
    “Saya berharap dan memohon kiranya yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan terdakwa sebagai terdakwa yang bekerjasama atau justice collaborator dan memberikan hukuman yang se-adil-adilnya terhadap terdakwa,” kata Erintuah.
    Permintaan tersebut disampaikan Erintuah dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di sidang lanjutan yang digelar di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta, Senin (29/4/2025).
    Erintuah menyatakan, dirinya bersama hakim Mangapul telah mengakui secara terbuka perihal penerimaan uang dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
    Ia juga mengaku telah mengungkapkan secara terang benderang bahwa tindakan ini juga dilakukan bersama hakim Heru Hanindio.
    “Bahwa terdakwa dan saksi Mengapul mengakui semua perbuatan yang kami lakukan yaitu menerima uang dari pengacara Lisa Rahmat dan telah membagi-bagikannya kepada majelis terdakwa, Mengapul, dan Heru Hanindio pada hari Senin 10 Juni 2004. Posisinya di ruang kerja saksi Mengapul,” kata Erintuah.
    Namun, Erintuah menegaskan bahwa pemberian uang itu tidak mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
    Menurutnya, vonis tersebut murni berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyimpulkan bahwa Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana.
    Erintuah pun menyatakan penyesalannya dan mengakui bahwa menerima uang dari penasihat hukum merupakan pelanggaran etik yang tidak seharusnya dilakukan oleh hakim.
    “Mengingat bahwa terdakwa telah mengungkap perkara ini setelah terang benderang dan dapat disebut sebagai justice collaborator, kiranya majelis hakim yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” kata Erintuah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Erintuah Damanik Sentil Heru Hanindyo yang Dinilai Tak Koperatif sehingga Persidangan Tersendat  – Halaman all

    Erintuah Damanik Sentil Heru Hanindyo yang Dinilai Tak Koperatif sehingga Persidangan Tersendat  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik ‘menyentil’ terdakwa Heru Hanindyo karena dianggap tidak koperatif selama persidangan kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. 

    Erintuah juga menyatakan akibat Heru tidak kooperatif berpengaruh dalam jalannya proses persidangan yang dianggapnya tersendat. 

    Adapun hal itu diungkapkan Erintuah saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    “Saya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan dalam perkara ini dengan tegas, Arif dan bijaksana sehingga persidangannya ini lancar,” kata Erintuah. 

    “Kalaupun agak tersendat itu karena salah satu pihak terdakwa yang kurang kooperatif,” sambungnya. 

    Tak hanya itu, Erintuah dalam pleioinya juga menyinggung Heru yang dianggapnya tidak mengaku telah menerima uang yang dibagikan oleh terdakwa Mangapul di ruang kerja di Pengadilan Negeri Surabaya. 

    Hal itu ditambah dengan berubah-ubahnya keterangan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pada saat tahap penyidikan hingga tahap pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Padahal menurut Erintuah, dalam perkara ini Lisa berperan sebagai sosok pemberi uang suap kepada dirinya dan dua terdakwa lain yakni Mangapul dan Heru Hanindyo. 

    “Saksi mahkota Heru Hanindyo juga tidak mengakui perbuatannya menerima uang yang dibagikan di ruang kerja Mangapul pada hari Senin 10 Juni 2024 dengan alasan yang tidak masuk akal,” jelasnya. 

    Alasan Heru dianggap Erintuah tidak masuk akal lantaran dia beralasan tidak berada di PN Surabaya sejak 17 Juni 2024 hingga 24 Juni 2024. 

    Namun dilain sisi ketika penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Heru pada 23 Oktober 2024, uang yang dibagikan oleh Mangapul pada 10 Juni 2024 itu turut ditemukan. 

    “Hal ini merupakan alasan dan logika yang tidak masuk akal,” katanya. 

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Erintuah Damanik Hakim PN Surabaya melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur. 

    Atas perbuatannya JPU menuntut terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara 9 tahun. 

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan. Dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025) 

    Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa Erintuah Damanik membayar denda Rp 750 juta. 

    “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas jaksa. 

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

    Dalam sidang tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur. 

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur. 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan. 

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya. 

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda. 

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura. 

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura. 

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa. 

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura. 

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia. 

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.