Tag: Lisa

  • Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru Ditolak MK
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Mei 2025

    Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru Ditolak MK Regional 27 Mei 2025

    Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru Ditolak MK
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU)
    Pilkada Banjarbaru
    yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).
    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (26/5/2026).
    Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan selaku termohon dikabulkan, karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam perkara tersebut.
    “Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
    Setelah itu, MK juga menyatakan permohonan LPRI tidak dapat diterima karena tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dituduhkan.
    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
    LPRI mengajukan gugatan ke MK pada Rabu (7/5/2025), dengan dalih terjadi kecurangan dalam pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru.
    Mereka menuding telah terjadi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), termasuk dugaan politik uang dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). 
    Kecurangan itu dianggap menguntungkan
     
    Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang berhadapan dengan kotak kosong.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Pemakzulan Tentukan Masa Depan Wapres Sara Duterte

    Sidang Pemakzulan Tentukan Masa Depan Wapres Sara Duterte

    Jakarta

    Wakil Presiden Filipina Sara Duterte akan menghadapi sidang pemakzulan yang digelar oleh Senat Filipina. Hasil sidang itu akan menentukan nasib Sara Duterte ke depannya.

    Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (23/5/2025), sidang pemakzulan ini sebetulnya berangkat dari munculnya sejumlah aduan pemakzulan terhadap Sara Duterte. Aduan itu mencuat saat Sara Duterte menghadapi penyelidikan atas dugaan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr dan dugaan penyelewengan dana pemerintah.

    Aduan pemakzulan pertama disampaikan oleh koalisi aktivis pada Senin (2/12/2024) waktu setempat lalu. Dalam aduan itu, Sara Duterte dituduh melakukan tindak korupsi dan pelanggaran jabatan. Sara sebelumnya telah membantah menyelewengkan dana publik.

    Kemudian, aduan kedua diajukan oleh para aktivis, guru, mantan anggota Kongres dan beberapa pihak lainnya, pada Rabu (4/12/2024) waktu setempat, kepada parlemen Filipina.

    “Penyelewengan dana rahasia sebesar lebih dari setengah miliar Peso yang secara kurang ajar dilakukan oleh Wakil Presiden, khususnya likuidasi mencurigakan sebear 125 juta Peso hanya dalam waktu 11 hari pada akhir tahun 2022, merupakan pengkhianatan besar terhadap kepercayaan publik,” sebut mantan anggota Kongres, Teddy Casino, dan salah satu pelapor lainnya, dalam sebuah pernyataan.

    “Rakyat Filipina, khususnya para pembayar pajak yang menanggung beban pendanaan operasional pemerintah, berhak menuntut akuntabilitas dari pejabat tertinggi kedua mereka,” cetus pernyataan tersebut.

    DPR Filipina Setujui Pemakzulan Sara Duterte

    Foto: REUTERS/Lisa Marie David/ File Photo Purchase Licensing Rights

    Merespons aduan-aduan tersebut, para anggota majelis rendah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina menyetujui mosi pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Sara Duterte dalam voting pada Rabu (5/2/2025) waktu setempat. Nasib jabatan Sara Duterte sebagai Wapres Filipina pun ada di tangan para Senator negara itu.

    Diloloskannya mosi pemakzulan Sara ini, seperti dilansir AFP, Rabu (5/2/2025), terjadi sehari sebelum masa sidang kongres berakhir dan memasuki masa reses.

    Meskipun rincian soal dakwaan pemakzulan tidak diungkapkan ke publik, voting digelar menyusul tiga aduan bulan lalu yang menuduh Sara melakukan rentetan tindak kejahatan, mulai dari “penyalahgunaan secara terang-terangan” dana publik jutaan dolar Amerika hingga merencanakan pembunuhan Presiden Ferdinand Marcos Jr.

    Sara, yang merupakan putri mantan Presiden Rodrigo Duterte ini, telah membantah semua tuduhan tersebut.

    “Telah diajukan oleh lebih dari sepertiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, atau total 215 anggota… mosi tersebut disetujui,” ucap Ketua DPR Filipina, Martin Romualdez, kepada para anggotanya.

    Nasib jabatan Sara pun berada di tangan 24 Senator Filipina, di mana dua pertiga di antaranya harus mendukung pemakzulan itu agar sang Wapres benar-benar dimakzulkan dari jabatannya. Senator Filipina pun sudah menetapkan tanggal persidangan Sara Duterte.

    Sidang Pemakzulan Sara Duterte Digelar 3 Juni 2025

    Foto: AP/

    Senat Filipina sudah memutuskan menggelar sidang pemakzulan yang akan memutuskan masa depan Wakil Presiden (Wapres) Sara Duterte pada 3 Juni mendatang. Jika dimakzulkan oleh Senat Filipina, maka Sara Duterte yang merupakan putri mantan Presiden Rodrigo Duterte akan diberhentikan dari jabatannya.

    Jadwal sidang pemakzulan untuk Sara Duterte itu, seperti dilansir AFP, Jumat (23/5/2025), terungkap dari dokumen Senat Filipina yang dilihat oleh AFP pekan ini.

    Presiden Senat Filipina, Francis Escudero, mengatakan bahwa sidang akan dimulai pada akhir Juli setelah para senator yang baru mulai bertugas.

    Sidang pemakzulan menjadi pokok pembahasan utama dalam pemilu sela yang digelar bulan ini, yang memutuskan separuh dari total 24 Senator Filipina yang akan bertugas sebagai dewan juri dalam sidang tersebut.

    Escudero, menurut foto surat yang diteruskan kepada AFP, telah memberi tahu Ketua DPR Filipina, Martin Romualdez, bahwa Senat Filipina akan siap mendengarkan dakwaan pada 2 Juni mendatang sebelum menggelar sidang pemakzulan.

    “Sebagaimana dinyatakan dalam surat kami tertanggal 24 Februari 2025, Senat akan meminta jaksa untuk membacakan tujuh dakwaan di bawah pasal-pasal pemakzulan dalam sidang terbuka,” tulis Escudero dalam suratnya tertanggal 19 Mei kemarin.

    Halaman 2 dari 3

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • GWM Targetkan Ada 30 Dealer di Indonesia hingga Akhir 2025

    GWM Targetkan Ada 30 Dealer di Indonesia hingga Akhir 2025

    JAKARTA – Great Wall Motor (GWM) tidak main-main dalam kiprahnya di industri otomotif Indonesia. Sebagai pemain baru, pabrikan dari China ini telah memiliki empat model yang ditawarkan dengan teknologi Hybrid Electric Vehicle (HEV) seperti Haval Jolion, Haval H6, Tank 300, dan Tank 500.

    Tidak hanya menawarkan produk, GWM juga telah mendirikan sebanyak 13 jaringan dealer tersebar di seluruh Indonesia termasuk ‘GWM Gatsu’ yang baru-baru ini diresmikan.

    Sales & Network Director GWM Indonesia, Lisa Wijaya mengatakan pihaknya memiliki target dengan membangun total 30 dealer hingga akhir tahun ini di seluruh Indonesia.

    “Target kami jelas, di tahun 2025 ini kami akan membuka 30 dealer di seluruh Indonesia. Sehingga GWM semakin bisa dekat dengan customer dan memberikan service yang terbaik kepada pelanggan,” kata Lisa dalam penjelasannya kepada wartawan di Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 8 Mei.

    Ia juga mengatakan banyaknya fasilitas jaringan dealer diharapkan mampu mengakomodir semua pelanggan untuk membeli kendaraan ramah lingkungan dari GWM, termasuk kendaraan listrik (EV) dari sub-brand Ora yang segera meluncur tahun ini.

    “Kami akan segera meluncurkan mobil listrik, bukan lagi hybrid, yaitu Ora yang sudah lama ditunggu pelanggan,” tambah Lisa.

    GWM telah meresmikan jaringan dealer ‘GWM Gatsu’ sebagai bentuk kerja sama antara pabrikan bersama dengan mitra dealer PT Gran Cipta Cahaya.

    Dibangun dengan gedung dua lantai yang kompak, layanan ini menyediakan berbagai fasilitas demi memanjakan pelanggannya seperti hadirnya “GWM Cafe”, accessories corner, customer lounge, private lounge, hingga charging station untuk kendaraan listrik (EV) murni.

    Diharapkan fasilitas tersebut dapat memudahkan calon konsumen, khususnya di wilayah Jakarta Selatan untuk mendapatkan kendaraan dari brand tersebut.

  • Tok! 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Maksimal 10 Tahun Penjara

    Tok! 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Maksimal 10 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis tiga hakim PN Surabaya dalam perkara Ronald Tannur tujuh hingga 10 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyampaikan pihaknya menilai ketiga hakim ini telah bersalah dan terbukti bersama-sama menerima suap untuk mengeluarkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    Dari ketiga hakim itu, Heru Hanindyo menjadi terdakwa yang divonis paling berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan pidana.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata Teguh di PN Tipikor, Kamis (8/5/2025).

    Adapun, putusan ini lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Heru divonis 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

    Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul justru divonis lebih kecil dengan pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” dalam amar putusan yang dibacakan Teguh.

    Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang meringankan vonis Erintuah Damanik dan Mangapul, yaitu keduanya mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam perkara ini.

    “Terdakwa [juga] dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat,” pungkas Teguh.

    Sekadar informasi, vonis Erintuah dan Mangapul juga lebih kecil dua tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta keduanya divonis sembilan tahun dan denda Rp750 juta.

  • Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan – Halaman all

    Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Keduanya dinilai telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

    “Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim,” kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

    Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai, perbuatan Erintuah dan Mangapul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman kepada dua dari tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur itu.

    Hukuman Erintuah dan Mangapul diringankan karena dinilai memiliki tanggungan keluarga.

    Kemudian, keduanya juga dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatan mereka.

    “Dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja,” ucap Hakim Tipikor.

    Selain itu, untuk Erintuah, majelis hakim mengatakan, terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.

    “Terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim membacakan hal meringankan hukuman terdakwa.

    Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

    Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.

    Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

    Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. 

    Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

    Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tak dibayarkan, makabdiganti pidana penjara selama 6 bulan. 

    Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

     

     

  • Lisa BLACKPINK Tuai Kontroversi Kenakan Underwear Bergambar Aktivis Afro-Amerika

    Lisa BLACKPINK Tuai Kontroversi Kenakan Underwear Bergambar Aktivis Afro-Amerika

    JAKARTA – Penampilan Lisa BLACKPINK di ajang MET Gala 2025 kini menjadi kontroversi, seharusnya hal ini menjadi momen bersejarah dalam perjalanan karier internasionalnya. Bukan mendapat pujian atas keanggunan dan keberaniannya dalam berekspresi lewat busana, penyanyi asal Thailand itu justru terseret dalam kontroversi yang menimbulkan perdebatan.

    Wanita berusia 28 tahun ini hadir dalam balutan busana rancangan Louis Vuitton yang disebut-sebut mencerminkan tema ‘Superfine: Tailoring Black Style’. Tema tersebut merupakan penghormatan terhadap gaya black dandyism, suatu bentuk ekspresi fesyen elegan khas budaya kulit hitam yang menggabungkan keanggunan, identitas, dan sejarah.

    Lisa tampil memukau di karpet biru dengan mengenakan blazer hitam berbordir, bodysuit berbahan lace transparan, serta stocking bermotif monogram LV. Namun, perhatian netizen dan media justru tertuju pada satu detail kecil yang terlihat saat foto-foto penampilannya diperbesar dan disebarluaskan di media sosial.

    Terdapat motif renda pada bagian underwear-nya yang memperlihatkan ilustrasi wajah manusia. Salah satu wajah dalam motif tersebut diduga kuat merupakan Rosa Parks, ikon perjuangan hak-hak sipil di Amerika Serikat.

    Spekulasi ini langsung menyulut kemarahan sebagian publik. Tagar #RosaParksUnderwear sempat menjadi trending topic di platform X (sebelumnya Twitter), menandakan tingginya volume percakapan yang menyuarakan kekecewaan hingga kemarahan. Banyak yang menganggap penempatan wajah Rosa Parks di area intim sangat tak pantas.

    “Siapa yang berpikir itu ide bagus untuk menaruh wajah perempuan kulit hitam berpengaruh di celana dalam?” tulis warganet.

    “Ada yang terasa sangat tidak pantas dengan ini. Ini bukan sekadar fashion, tetapi tidak etis,” komentar warganet lainnya.

    “Ini sama sekali tidak menghormati. Apakah nilai sejarah hanya dijadikan ornamen tanpa makna dalam dunia mode sekarang?” timpal warganet lainnya.

    Meskipun Lisa menjadi sasaran kritik, sebagian penggemarnya mencoba memberikan perspektif lain. Mereka menilai bahwa Lisa hanyalah model dari busana yang dikenakan dan tidak terlibat langsung dalam proses kreatifnya.

    “Yang harus disalahkan adalah desainer. Jika memang benar itu wajah Rosa Parks, kenapa tidak ditaruh di bagian blazer sebagai simbol kebanggaan, bukan di bagian dalam yang tidak pantas?” tulis seorang penggemar.

    Dilansir dari laman The Cut, pihak Louis Vuitton memberikan penjelasan bahwa desain busana tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan seniman asal Amerika Serikat, Henry Taylor.

    Seniman tersebut dikenal karena karyanya yang sering menampilkan potret tokoh-tokoh berpengaruh dalam sejarah Amerika, terutama yang berkaitan dengan komunitas kulit hitam. Kolaborasi ini merupakan bagian dari koleksi musim semi 2024 yang digagas oleh Pharrell Williams selaku direktur kreatif lini Louis Vuitton.

    Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Louis Vuitton mengenai identitas tokoh-tokoh yang wajahnya diabadikan dalam motif renda tersebut. Dugaan bahwa salah satu wajah itu adalah Rosa Parks masih bersifat spekulatif, meskipun visualnya dinilai memiliki kemiripan oleh banyak warganet

    Sebagai informasi, Rosa Parks adalah simbol ikonik dalam sejarah perjuangan hak-hak sipil di Amerika Serikat. Ia dikenal luas setelah menolak memberikan tempat duduknya kepada penumpang kulit putih di dalam bus pada tahun 1955 di Montgomery, Alabama. Aksi tersebut memicu gerakan boikot bus yang berlangsung selama lebih dari setahun dan menjadi pemicu lahirnya gerakan hak-hak sipil modern di Amerika.

  • Ridwan Kamil Diharapkan Hadir di Sidang Perdana Lisa Mariana: agar Tidak Jadi Gosip – Halaman all

    Ridwan Kamil Diharapkan Hadir di Sidang Perdana Lisa Mariana: agar Tidak Jadi Gosip – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, meminta eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk hadir dalam persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dijadwalkan pada 19 Mei 2025. 

    Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Mei 2025 oleh Lisa dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg dan berfokus pada tuntutan hak anak yang diakui lahir di luar pernikahan.

    Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5/2025) sore di kawasan Jakarta Pusat, Markus menekankan pentingnya kehadiran Ridwan Kamil dalam persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan. 

    “Saya harapkan juga untuk Bapak RK maupun kuasanya bisa hadir (di persidangan),” ujar Markus.

    Markus berharap kehadiran RK di persidangan dapat menjadi wujud komitmen dalam menghormati proses hukum yang transparan.

    Pihaknya juga menegaskan akan menghadapi setiap agenda persidangan dengan kooperatif dan terbuka.

    “Kita kawal betul-betul ini secara transparan. Kita tidak lagi bicara gosip murahan, kita buktikan sama-sama di meja persidangan ataupun di jalur hukum yang sudah disediakan oleh undang-undang,” tegasnya. 

    Sidang perdana tersebut akan membahas pokok gugatan perdata terkait hak anak, termasuk permintaan tes DNA untuk membuktikan hubungan perdata antara sang anak dan RK 

    Markus menyatakan langkah ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengatur hak anak di luar perkawinan.

    Klarifikasi Ridwan Kamil

    Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi atas kabar kurang menyenangkan terkait isu perselingkuhan.

    Klarifikasi Ridwan Kamil disampaikan melalui unggahan Instagram @ridwankamil, Kamis (27/3/2025).

    Ridwan Kamil membantah isu perselingkuhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji bermotif ekonomi.

    “Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu persatu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin,” ungkap Ridwan Kamil mengawali tulisan.

    “Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” ungkap Kang Emil. 

  • Laporan RK Naik Tahap Penyidikan, Mantan Muncikari Artis: Lisa Mariana Bicara Jujur

    Laporan RK Naik Tahap Penyidikan, Mantan Muncikari Artis: Lisa Mariana Bicara Jujur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Laporan mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada Lisa Mariana masih bergulir panas di Bareskrim Polri.

    RK, singkatan namanya, telah melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik.

    Eks Wali Kota Bandung ini tak terima dirinya dituding menghamili Lisa Mariana.

    Bahkan, sosok Revelino Tuwasey, pria yang mengklaim ayah biologis dari anak Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya.

    Pengakuan itu dikatakan kuasa hukum Revelino, Elmanik, dikutip dalam tayangan YouTube Reyben Entertainment.

    “Memang betul klien kami Revelino telah diperiksa untuk kedua kalinya ya,” ujar Elmanik, melansir MSN, Rabu (7/5/2025).

    Dalam proses pemeriksaan tersebut, Revelino menerima sekitar 30 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab dengan lengkap.

    “Klien kami sudah diperiksa dua kali pertanyaannya kurang lebih 30 kali pertanyaan dan itu sudah dijawab semua,” sambungnya.

    Disebutkan pula bahwa status kasus tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan.

    Dengan perkembangan itu, Elmanik menduga bahwa Mabes Polri kemungkinan akan melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan tes DNA dalam waktu dekat.

    “Dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan ya sudah naik sidik,” kata Elmanik.

    “Proses ini artinya tidak menutup kemungkinan Mabes Polri akan segera melakukan upaya hukum mungkin dalam waktu dekat ini tes DNA seperti itu yang jelas,” tandasnya.

    Sementara itu, muncul juga pengakuan dari mantan muncikari artis Robby Abbas. Dia menyoroti kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana yang diduga memiliki anak di luar nikah.

  • Jaksa Bongkar Pesan Pengacara Ronald Tannur, Bahas “Lenyapkan Perkara” di Penyidikan

    Jaksa Bongkar Pesan Pengacara Ronald Tannur, Bahas “Lenyapkan Perkara” di Penyidikan

    Jaksa Bongkar Pesan Pengacara Ronald Tannur, Bahas “Lenyapkan Perkara” di Penyidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa penuntut umum membongkar percakapan pengacara Gregorius Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    , dan ibu Ronald Tannur,
    Meirizka Widjaja Tannur
    , yang membahas rencana melenyapkan perkara pembunuhan Ronald Tannur secara perlahan-lahan.
    Jaksa mengungkap bukti percakapan ini saat memeriksa Meirizka sebagai saksi mahkota dalam dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur yang menjerat Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Tolong kamu rembuk dengan papa Ronald, ini perkara harus diurus semua, harus ada isinya. Ini akan dibungkus, artinya perlahan-lahan akan dilenyapkan,” kata jaksa membacakan pesan Lisa di ruang sidang, Rabu (7/5/2025).
    Menurut Lisa, dalam pesannya, dibutuhkan “isi” untuk menghapus pasal yang disangkakan penyidik kepada Ronald Tannur.
    “Kemarin aku baru kasih ke penyidik berapa itu 20 atau 25 (juta),” ujar jaksa melanjutkan pesan Lisa.
    Jaksa lantas meminta Meirizka menjelaskan konteks percakapannya dengan Lisa.
    Namun, Meirizka mengaku tidak mengetahui maksud pesan tersebut.
    “Tapi maksudnya, intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu,” tutur Meirizka.
    Meirizka mengakui percakapan itu terjadi pada masa awal bergulirnya perkara dugaan pembunuhan atau penganiayaan oleh Ronald Tannur yang membuat Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
    Namun, ia mengaku tidak mengetahui maksud Lisa bahwa perkara tersebut akan dilenyapkan di tahap penyidikan.
    Meragukan jawaban Meirizka, jaksa menanyakan maksud istri mantan anggota DPR RI itu menjawab pesan Lisa.
    “Karena di sini jawaban dari saudara, ‘nanti aku rundingkan sama papanya Ronald’,” kata jaksa.
    “Ya saya bilang, saya nanti dirundingkan dulu sama papanya Ronald. Tapi ketika saya ngomong sama papanya Ronald, dia enggak mau, dia bilang ‘jangan aneh-aneh, jangan kasih-kasih begitu. Ikuti saja jalurnya’,” ujar Meirizka.
    Dalam perkara ini, Lisa Rachmat dan Meirizka didakwa bersama-sama menyuap tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Uang suap itu dibagi-bagikan di ruang hakim dan mengalir hingga Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Ronald Tannur, Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus – Halaman all

    Kasus Ronald Tannur, Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan berkas perkara eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Rudi Suparmono disangka terlibat dalam suap yang dilakukan kepada hakim terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

    Pelimpahan berkas perkara Rudi Suparmono dilakukan, pada Selasa, 6 Mei 2025.

    “Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono, selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

    Selanjutnya, Harli mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Lebih lanjut, Harli memastikan, jaksa penuntut umum akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi Suparmono disangka terlibat dalam suap yang dilakukan kepada hakim.

    Rudi Suparmono ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).

    “Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

    Abdul mengatakan, Rudi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.

    Rudi Suparmono diduga turut menerima suap dan/atau gratifikasi yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).