Tag: Lisa

  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis eks pejabat Mahkamah Agung (Ma) Zarof Ricar selama 16 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Selain itu, Zarof juga dinilai bersalah atas dakwaan menerima gratifikasi yg berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Kemudian, hakim juga membebankan denda Rp1 miliar terhadap Zarof. Adapun, jika uang itu tidak dibayar maka akan diganti dengan enam bulan pidana.

    “Dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Zarof sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum maksimal menjalani pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Oleh karena itu, vonis PN Tipikor lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU.

    Sekadar informasi, Zarof telah didakwa terlibat dalam perkara suap dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacaranya Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald atas kematian Dini Sera Afrianti.

    Uang suap itu dikirimkan melalui tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Adapun, dalam pemilihan tiga hakim ini juga telah melibatkan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. 

    Kemudian, Zarof juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg selama menjabat di posisi penting di MA selama 2010-2022. 

  • 4
                    
                        Tangis Hakim Pecah Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar, Keserakahan Bikin Nama Baik MA Tercoreng
                        Nasional

    4 Tangis Hakim Pecah Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar, Keserakahan Bikin Nama Baik MA Tercoreng Nasional

    Tangis Hakim Pecah Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar, Keserakahan Bikin Nama Baik MA Tercoreng
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, menangis saat menyebut perbuatan
    Zarof Ricar
    menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya.
    Suara Hakim Rosihan bergetar dan tak lagi kuasa menahan tangisnya saat membacakan alasan memberatkan pada pembacaan putusan perkara Zarof.
    Adapun Zarof merupakan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang didakwa bermufakat jahat dan menerima gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih.
    “Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” kata Hakim Rosihan dengan terisak di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (18/6/2025).
    Suara Rosihan terdengar tercekat.
    Ia tak bisa melanjutkan pertimbangan ketika membacakan perihal kondisi MA.
    “Dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Hakim Rosihan kembali terisak.
    Dengan suara yang masih berat, Hakim Rosihan melanjutkan.
    Menurutnya, perbuatan Zarof juga menunjukkan sikap serakah.
    Padahal, hidupnya sudah berkecukupan.
    Selain itu, Zarof juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
    “Masih melakukan tindakan pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” tutur Hakim Rosihan.
    Selain hal-hal memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan meringankan, yakni Zarof menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
    “Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Hakim Rosihan.
    Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
    Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Ia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Tangis Hakim Pecah Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar, Keserakahan Bikin Nama Baik MA Tercoreng
                        Nasional

    Rincian Gratifikasi Rp 1 Triliun yang Buat Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

    Rincian Gratifikasi Rp 1 Triliun yang Buat Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA),
    Zarof Ricar
    , divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam sidang yang digelar Rabu (18/6/2025).
    Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
    Mantan pejabat MA ini juga dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    , Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Dengan kententuan, jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.
    Lantas, apa saja gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun yang diterima Zarof Ricar?
    Zarof Ricar disebut menerima gratifikasi berbentuk valuta asing (Valas) yakni, 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat (AS), 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Selain itu, ada 51 kilogram emas Antam.
    Berikut rincian uang dan emas yang diterima Zarof Ricar:
    Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa menyebut bahwa uang dan emas itu disimpan di rumah Zarof Ricar di Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Vonis Kasus Ronald Tannur – Page 3

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Vonis Kasus Ronald Tannur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “Rabu, 18 Juni 2025 untuk putusan,” tulis keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Selain itu, hakim juga dijadwalkan membacakan vonis terhadap Meirizka Widjaja selaku ibu dari Ronald Tannur dan Lisa Rachmat selaku pengacara.

    Pada persidangan sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012-2022.

    Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

    JPU Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menyebut Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

    “Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Rabu (28/5/2025).

    Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

    Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

    Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.

  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar Bakal Jalani Vonis Hari Ini

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Bakal Jalani Vonis Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bakal menjalani sidang vonis terkait perkara putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal tersebut termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat. “Rabu, 18 Juni 2025 untuk putusan,” dalam SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Zarof telah didakwa terlibat dalam perkara suap dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacaranya Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald atas kematian Dini Sera Afrianti.

    Uang suap itu dikirimkan melalui tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Adapun, dalam pemilihan tiga hakim ini juga telah melibatkan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Keempat orang ini juga sudah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

    Kemudian, Zarof juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg selama menjabat di posisi penting di MA selama 2010-2022. 

    Adapun, dalam agenda putusan hukuman ini tak hanya akan dijalani oleh Zarof. Pasalnya, Lisa Rachmat dan Meirizka juga bakal ikut divonis hari ini.

    Sekadar informasi, Zarof sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum maksimal menjalani pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Vonis Kasus Ronald Tannur Hari Ini

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Vonis Kasus Ronald Tannur Hari Ini

    Jakarta

    Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Agenda untuk putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakarta Pusat seperti dilihat detikcom, Rabu (18/6/2025).

    Selain Zarof, hakim juga akan membacakan vonis terhadap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Sidang ketiganya rencananya akan digelar di ruang Prof Dr. H Muhammad Hatta Ali PN Tipikor pada PN Jakpus.

    Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Ibu Ronald Tannur, Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

    Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

    Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

    (mib/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Rudi Suparmono 3 Kali Bilang ‘Jangan Lupakan Aku’ di Vonis Tannur

    Rudi Suparmono 3 Kali Bilang ‘Jangan Lupakan Aku’ di Vonis Tannur

    Jakarta

    Mantan hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengungkap pesan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait vonis bebas Ronald. Erintuah mengatakan Rudi berpesan ‘jangan lupakan aku’ sebanyak 3 kali kepadanya.

    Hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald terkait kematian Dini Sera, dengan terdakwa Rudi Suparmono. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    “Pada tanggal 10, saya ketemu lagi dengan hakim anggota, saya bagikan uangnya. Saya serahkan uangnya. Saya bagi semuanya di situ, saya, Mangapul dan Heru. Pada saat pembagian saya bilang, Pak Ketua ada tiga kali ngomong, ‘Jangan lupakan saya, tolong disisihkan’,” kata Erintuah Damanik.

    Erintuah mengatakan pihaknya lalu menyisihkan SGD 20 ribu sebagai tindak lanjut pesan Rudi tersebut. Namun, uang itu belum sempat diserahkan ke Rudi.

    “Akhirnya kita sisihkan lah uang di situ, SGD 20 ribu untuk Pak Ketua, SGD 10 ribu untuk PT (panitera pengganti). Tapi, setelah putusan, perkara ini booming Pak. Jadi uang itu masih saya pegang, sampai pada saat itu,” ujar Erintuah.

    Erintuah mengatakan uang yang menjadi bagian Rudi itu akhirnya diserahkan ke penyidik. Dia menegaskan pesan ‘Jangan lupakan aku’ terkait vonis bebas Ronald disampaikan Rudi sebanyak 3 kali.

    “Jadi ada 4 kali ada bilang?” tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan.

    “Tiga kali,” jawab Erintuah.

    “Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar
    SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).

    Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” ujar jaksa.

    (mib/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jadwal dan Lokasi Konser BLACKPINK Jakarta 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Juni 2025

    Jadwal dan Lokasi Konser BLACKPINK Jakarta 2025 Megapolitan 12 Juni 2025

    Jadwal dan Lokasi Konser BLACKPINK Jakarta 2025
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –

    BLACKPINK
    akan kembali menyapa para penggemarnya di Indonesia dalam rangkaian tur dunia terbaru mereka bertajuk BLACKPINK WORLD TOUR.
    Grup beranggotakan Jisoo, Jennie, Rosé, dan Lisa ini akan menyambangi 16 kota di berbagai benua, termasuk Jakarta.
    Tur ini dimulai dari Korea Selatan pada Juli 2025 dan berlanjut ke Amerika Utara, Eropa, hingga Asia Tenggara.
    Kehadiran BLACKPINK ke Jakarta disambut antusiasme tinggi dari para BLINK, sebutan untuk para penggemar mereka. Penjualan tiket pun menjadi ajang rebutan, dengan sistem penjualan bertahap yang disiapkan oleh promotor iMe Indonesia.
    Jadwal dan Lokasi Konser BLACKPINK Jakarta 2025
    Konser BLACKPINK di Indonesia tahun ini akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
    Konser BLACKPINK Jakarta 2025 akan digelar selama dua hari pada tanggal 1 dan 2 November 2025.
    Ini menjadi satu-satunya konser mereka di Indonesia tahun ini dalam rangkaian tur global tersebut.
    Tahapan Penjualan Tiket
    Untuk mengakomodasi besarnya animo penggemar, promotor membagi penjualan tiket ke dalam tiga fase, yakni:
    Seluruh tiket dijual melalui
    platform
    resmi tiket.com. Harga yang tercantum belum termasuk pajak 10 persen dan biaya admin.
    Daftar Harga Tiket Konser
    Berikut kisaran harga tiket konser BLACKPINK WORLD TOUR 2025 di Jakarta:
    Khusus untuk kategori VIP Package, pembeli akan mendapatkan satu set hadiah eksklusif berupa VIP
    laminate
    ,
    lanyard
    , dan akses ke
    merchandise

    booth
    khusus.
    Setelah membuka tur di Goyang, Korea Selatan, pada awal Juli, BLACKPINK akan tampil di sejumlah kota besar dunia, antara lain Los Angeles, Chicago, Toronto, Paris, London, hingga Singapura.
    Konser di Jakarta akan menjadi salah satu pemberhentian utama mereka di Asia sebelum melanjutkan ke Filipina dan menutup rangkaian konser di Jepang dan Hongkong pada Januari 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Vonis Kasus Ronald Tannur – Page 3

    Momen Zarof Ricar yang Keberatan Saat Anak dan Istrinya Jadi Saksi di Persidangan – Page 3

    Diketahui, nama Zarof Ricar mencuat setelah terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ronald Tannur. 

    Ronald Tannur sendiri adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianto. Walau diyakini telah melakukan pembunuhan, namun Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

    Putusan janggal itu berdampak panjang. Setelahnya diketahui, ada praktek suap yang dilakukan pengacara Ronald yang bernama Lisa kepada tiga hakim pengadil. 

    Kasus ini juga menyeret ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ke meja hijau. Dia diyakini sudah melakukan permufakatan jahat dengan Lisa untuk membebaskan putranya dari jerat hukum dengan cara menyuap hakim.

  • Cuma Sultan yang Bisa Beli Boneka Labubu Ini, Nih Alasannya!

    Cuma Sultan yang Bisa Beli Boneka Labubu Ini, Nih Alasannya!

    Jakarta

    ‘Demam’ boneka Labubu melanda para penggemar mainan dan kolektor dari berbagai negara. Akibatnya harga boneka dengan ciri khas telinga dan mata besar ini menjadi sangat mahal.

    Melansir Reuters, Rabu (11/5/2025), bahkan figur boneka yang satu ini ada yang terjual seharga 1,08 juta yuan atau sekitar Rp 2,45 miliar (asumsi kurs Rp 2.275/yuan) dalam sebuah lelang di Beijing, China pada Selasa (10/6) kemarin.

    Untuk diketahui lelang tersebut diselenggarakan oleh Yongle International Auction, sebuah lembaga yang biasanya berfokus pada seni modern dan perhiasan. Lelang ini menawarkan 48 item dan dihadiri langsung oleh sekitar 200 orang, serta lebih dari seribu penawar juga ikut serta secara online melalui aplikasi seluler Yongle.

    Dalam pelaksanaannya seluruh boneka Labubu ditawarkan dari harga pembukaan nol. Namun dalam setiap kesempatan figur boneka ditawar dengan harga yang sangat tinggi, membuat total dana yang terkumpul dalam lelang tersebut mencapai 3,73 juta yuan atau Rp 8,48 miliar.

    Barang dengan penawaran tertinggi adalah figur Labubu berwarna hijau mint setinggi 131 cm, yang menerima beberapa tawaran hingga terjual seharga 1,08 juta yuan atau Rp 2,45 miliar. Pihak lelang mengatakan figur tersebut merupakan satu-satunya yang tersedia di dunia.

    Kemudian ada juga satu set berisi tiga boneka Labubu berukuran sekitar 40 cm dan terbuat dari bahan PVC terjual seharga 510.000 yuan atau Rp 1,16 miliar. Disebutkan set ini berasal dari seri bertajuk “Three Wise Labubu” yang diproduksi terbatas hanya 120 set pada 2017 lalu.

    Salah seorang penawar di lelang Yongle bermarga Du mengatakan bahwa ia semula hanya berniat menghabiskan maksimal 20.000 yuan atau Rp 45,5 juta untuk membeli boneka tersebut. Namun akhirnya pulang dengan tangan hampa karena harga yang ditawarkan terlalu tinggi.

    “Anak saya menyukainya, jadi setiap kali Labubu mengeluarkan produk baru, kami pasti membeli satu atau dua. Sulit dijelaskan mengapa mainan ini begitu digemari, tapi sepertinya memang menyentuh generasi sekarang,” ujar Du.

    Sebagai tambahan informasi, karakter boneka Labubu diciptakan sekitar satu dekade lalu oleh seniman dan ilustrator asal Hong Kong, Kasing Lung. Pada 2019, Lung menyetujui kerja sama dengan Pop Mart untuk memasarkan Labubu dalam bentuk mainan koleksi yang umumnya dijual dengan konsep “blind box”.

    Dalam konsep “blind box”, pembeli tidak mengetahui desain mainan yang akan mereka dapatkan sampai kemasan dibuka. Di toko-toko Pop Mart, harga awal mainan Labubu versi blind box ini dibanderol sekitar 50 yuan atau Rp 113.750.

    Namun popularitas karakter ini tiba-tiba melejit setelah anggota grup musik K-pop Blackpink, Lisa, terlihat membawa boneka Labubu dan memujinya dalam wawancara serta unggahan media sosial.

    Banyak selebriti kemudian ikut-ikutan untuk memiliki boneka tersebut. Di mana bahkan pada Mei lalu, legenda sepak bola Inggris David Beckham mengunggah foto Labubu miliknya yang menempel di tas.

    Tonton juga Video: Rela Habiskan Jutaan Rupiah Demi Labubu

    (igo/fdl)