Tag: Lisa

  • Bill Atkinson, Insinyur Jenius di Balik MacPaint dan HyperCard, Meninggal Dunia pada Usia 74 Tahun

    Bill Atkinson, Insinyur Jenius di Balik MacPaint dan HyperCard, Meninggal Dunia pada Usia 74 Tahun

    JAKARTA — Dunia teknologi berduka atas kepergian William D. “Bill” Atkinson, salah satu insinyur paling berpengaruh dalam sejarah awal Apple. Atkinson meninggal pada 5 Juni 2025 akibat komplikasi kanker pankreas. Ia menghembuskan napas terakhir di rumahnya di Portola Valley, dikelilingi oleh keluarga tercinta.

    Dalam pernyataan keluarga yang dibagikan melalui Facebook, Atkinson disebut sebagai “sosok luar biasa yang telah mengubah dunia dengan keberadaannya.” Ia meninggalkan seorang istri, dua putri, seorang anak tiri laki-laki, anak tiri perempuan, dua saudara laki-laki, empat saudara perempuan, dan anjing kesayangannya, Poppy.

    Pelopor Antarmuka Grafis

    Bergabung dengan Apple pada 1978 sebagai pegawai ke-51, Atkinson adalah salah satu tokoh utama di balik pengembangan komputer Macintosh pertama dan sistem grafis Lisa. Ia dikenal sebagai pencipta sejumlah inovasi revolusioner, termasuk:

    – Menubar (bilah menu atas)

    – Selection lasso dan animasi “marching ants”

    – Algoritma midpoint circle untuk menggambar lingkaran secara cepat di layar

    – RoundRects, elemen desain berbentuk persegi panjang dengan sudut membulat yang masih digunakan di produk Apple hingga kini

    Sebagai tokoh utama di balik MacPaint dan pencipta HyperCard—sebuah platform “hypermedia” yang memungkinkan siapa pun membangun aplikasi seperti menyusun blok lego—Atkinson membuka jalan bagi pengembangan perangkat lunak yang lebih mudah dan interaktif di era awal Macintosh.

    Setelah Apple: AI dan Fotografi Alam

    Atkinson meninggalkan Apple pada 1990 dan bergabung dengan General Magic, sebuah perusahaan teknologi visioner bersama Andy Hertzfeld dan Marc Porat. Ia kemudian bergabung dengan perusahaan AI awal, Numenta, pada 2007 dan menyatakan minat besarnya terhadap masa depan kecerdasan buatan.

    Di luar dunia teknologi, Atkinson dikenal luas sebagai fotografer alam berbakat. Buku dan karya cetaknya masih dijual melalui situs pribadinya, dan ia menerima banyak penghargaan atas keindahan dan kedalaman karyanya.

    Penghormatan dari Rekan-Rekannya

    Kenangan akan Atkinson juga diabadikan di situs folklore.org milik Andy Hertzfeld, yang berisi kisah-kisah para perintis Apple. Dalam salah satu entri, Atkinson mengenang saat pertama kali direkrut oleh Steve Jobs pada 1979 dan bekerja bersama tokoh-tokoh besar seperti Susan Kare, Jef Raskin, dan Jobs sendiri.

    “Ia terpesona oleh kesadaran (consciousness), dan saat ia berpindah ke tingkat kesadaran yang lain, kami berharap perjalanannya sebermakna saat ia ada dalam kehidupan kami,” tulis keluarganya.

    Bill Atkinson bukan sekadar insinyur — ia adalah seniman dalam dunia kode, pemikir visioner, dan jiwa kreatif yang telah meninggalkan jejak abadi dalam sejarah teknologi dan seni. Dunia akan selalu berbeda karena ia pernah hidup di dalamnya.

  • Terganggu Bau Tembakau, Siswa PAUD dan TK di Bojonegoro Terpaksa Belajar di Balai Desa

    Terganggu Bau Tembakau, Siswa PAUD dan TK di Bojonegoro Terpaksa Belajar di Balai Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah siswa dari PAUD dan TK Harapan Bunda, Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, terpaksa dipindahkan ke kantor Balai Desa untuk menjalani proses belajar mengajar. Hal ini dilakukan karena bau menyengat dari aktivitas pengelolaan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia (STI) yang berada di sekitar sekolah dinilai sangat mengganggu.

    Guru PAUD Harapan Bunda, Dika Martania, menyebut pihak sekolah telah menyampaikan keluhan kepada perusahaan. Namun, kata Dika, respons yang diberikan tidak ditindaklanjuti dengan tindakan nyata.

    “Padahal telah ada kesepakatan bersama bahwa STI tidak akan beroperasi pada jam belajar sekolah,” ujar Dika, Selasa (3/6/2025).

    Karena situasi yang semakin mengganggu kenyamanan belajar, pihak sekolah akhirnya meminta izin kepada Pemerintah Desa Sukowati untuk memanfaatkan ruang kosong di balai desa sebagai ruang kelas sementara.

    “Karena ini sifatnya darurat, kasihan pada anak-anak. Dengan pertimbangan itu, kami memperbolehkan ruangan kosong di balai desa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar siswa PAUD dan TK,” jelas Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi.

    Kondisi tersebut turut memicu keprihatinan dari orang tua siswa. Salah satunya, Lisa, mengaku sedih anaknya harus berpindah-pindah tempat belajar hanya karena bau dari cerobong pabrik STI.

    Menanggapi keluhan ini, Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro, Mitroatin, bersama Ketua Komisi A Lasmiran dan beberapa anggota dewan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sekolah dan pabrik. Dari hasil sidak, mereka membenarkan adanya bau menyengat yang dirasakan di sekitar sekolah.

    “Kami merasa sangat kecewa, kehadiran kami dianggap seperti akan merampok. Padahal kami datang untuk mencari solusi agar semua bisa berjalan bersama,” ujar Mitroatin yang juga menjabat Ketua Partai Golkar Bojonegoro.

    Ia menegaskan, jika PT STI belum mengantongi izin operasional, maka aktivitas produksi seharusnya dihentikan sementara hingga semua perizinan rampung.

    “Pemkab Bojonegoro sangat terbuka kepada investor, karena ini bisa mengurangi pengangguran. Tetapi dampak lingkungan juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.

    Sementara itu, perwakilan manajemen PT Sata Tec Indonesia, Nur Hidayat, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi. Pihak perusahaan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dampak lingkungan dari aktivitas pengelolaan tembakau mereka. “No komen,” ujarnya singkat melalui pesan elektronik. [lus/beq]

  • Trump Makin Ganas, Produk China Dibabat Habis

    Trump Makin Ganas, Produk China Dibabat Habis

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Donald Trump makin kencang menutup celah bisnis teknologi China di Amerika Serikat (AS). Baru-baru ini, pemerintahan Trump mengumumkan pelarangan terhadap perusahaan AS dan negara sekutu untuk menggunakan chip AI buatan Huawei asal China.

    Selanjutnya, Trump dikabarkan melarang perusahaan China seperti DJI dan Autel untuk menjual drone di AS.

    Washington Post melaporkan perintah larangan jualan akan segera ditandatangani minggu ini. Bentuknya tidak mencakup larangan langsung.

    Komunitas intelijen disebut akan melakukan tinjauan dengan cepat apakah pembuat drone China menimbulkan risiko keamanan nasional atau tidak. Perintah larangan juga mewajibkan pemerintah federal berinvestasi pada industri drone domestik, dikutip dari PC Magazine, Selasa (2/6/2025).

    Laporan yang sama mengatakan akan ada pembaruan pada peraturan federal mengenai lokasi yang diizinkan untuk drone komersial bisa terbang.

    Kebijakan baru tersebut didukung salah satu pendiri dan CEO Commercial Drone Alliance, Lisa Ellman. Dia mengatakan peraturan akan membuat industri drone AS lebih meningkat lagi.

    Menurutnya, organisasi tersebut telah berusaha melobi pemerintah untuk waktu yang lama.

    PC Mag menuliskan telah beredar isu drone asal China akan dilarang. Bahkan AS telah memasukkan DJI dalam daftar Chinese Military-Industrial Complex pada 2022.

    Daftar itu menunjukkan tingkat kekhawatiran keamanan AS. Negara itu juga melarang melakukan ekspor teknologi pada perusahaan yang masuk dalam daftar.

    Jauh sebelumnya, drone China telah dilarang digunakan oleh militer AS sejak 2018. Beberapa wilayah yang melarang seperti kepolisian Florida, Missisippi dan Tennessee.

    DJI juga hampir dilarang terkait Undang-undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) pada Desember 2024.

    (fab/fab)

  • Padahal Cuma Mau Cium Tangan Aja

    Padahal Cuma Mau Cium Tangan Aja

    GELORA.CO – Kecewa Ridwan Kamil (RK) tidak hadir lagi di persidangan, Lisa Mariana (LM) diduga selingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mengaku hanya ingin bersilaturahmi saja. 

    Adapun sidang perdana pada Rabu (28/5/2025) merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya karena pihak Ridwan Kamil tidak berkesempatan hadir pada Senin (19/5/2025) lalu.

    Dia pun berharap di sidang selanjutnya tanggal 4 Juni 2025 RK bisa menghadiri sidang itu secara langsung. 

    “Tapi berharap memang harus hadir. Nanti di tanggal 4 Juni itu harus hadir karena sudah berlarut-larut juga. Pusing saya mau damai-damai aja. Akunya geregetan,” kata dia dikutip pada Kamis (30/5/2025). 

    tvonenews

    “Cepet gitu enggak gimana-gimana. Saya mau silaturahmi, ingin cium tangan saja apa kabar pak. Dia lebih tua jadi aku harus lebih sopan,” smabungnya. 

    Ketika ditanya bagaimana pendapatnya tentang istri Ridwan Kamil, yakni Atalia Praratya, Lisa Mariana mengatakan hal itu akan diurusnya nanti. 

    “Bu cinta, bu love, nanti aja. Heart to heart, woman to woman,” katanya.

    Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan sidang perdana ini masih mengagendakan pemeriksaan legalitas para pihak dalam perkara.

    Ia menegaskan gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.

    “Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” ujarnya.

  • Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar Nasional 28 Mei 2025

    Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    melakukan penggeledahan di rumah
    Purwanti Lee
    , pemilik
    Sugar Group
    Companies, sehubungan dengan kasus dugaan
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
    Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
    “Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” kata Harli, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan.
    Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025).
    Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group.
    Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan.
    Pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.
    Zarof mengeklaim menerima uang tersebut sebagai
    fee
    untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.
    Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
    Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Zarof mengenai uang Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumahnya.
    Jaksa meminta Zarof menjelaskan apakah uang tersebut berasal dari kasus lain selain suap Ronald Tannur.
    “Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu,” jawab Zarof.
    Ia menuturkan, sengketa perdata dengan Marubeni terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
    “Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tuturnya.
    “Dari siapa?” tanya jaksa.
    “Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Bicara soal Ketakhadiran
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        28 Mei 2025

    Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Bicara soal Ketakhadiran Bandung 28 Mei 2025

    Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Bicara soal Ketakhadiran
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com

    Sidang gugatan
    perdata yang diajukan oleh selebgram
    Lisa Mariana
    kepada mantan Gubernur Jawa Barat,
    Ridwan Kamil
    , kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).
    Dalam sidang tersebut, Ridwan Kamil tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
    Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang tersebut pun dipertanyakan oleh
    kuasa hukum
    Lisa Mariana, Markus Nababan.
    “Ini sidang perdana, prinsipnya tetap sesuai dengan prosedural. Ini masih sidang perdana karena kemarin tergugat tidak hadir. Jadi, hari ini kami lihat legalitas tergugat (kuasa hukum) apakah sah mewakili dari Bapak Ridwan Kamil,” kata Markus Nababan di PN Bandung, Rabu siang.
    Markus mengatakan, kehadiran Ridwan Kamil sangat diperlukan sebagai bentuk penghormatan terhadap persidangan.
    “Peraturan Mahkamah Agung peraturan nomor satu tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir dalam artian memiliki iktikad baik dalam setiap proses hukum persidangan ini. Kalau kuasa hukum hadir, pasti agenda selanjutnya adalah mediasi. Mediator itu setelah sidang,” kata Markus.
    Sementara itu, Lisa Mariana memastikan siap menghadapi sidang lanjutan ini.
    Saat ini, dia mengaku masih dalam tahap penyembuhan setelah operasi bariatrik.
    “Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus ya (hadir),” singkatnya.
    Sementara itu, Muslim Jaya Butarbutar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil, menyebut kehadiran kliennya dalam sidang hanya sebagai prinsipal sehingga tidak ada kewajiban untuk hadir.
    Oleh karena itu, kliennya menunjuk kuasa hukum sebagai perwakilan
    sidang gugatan
    perdata terkait hak identitas anak oleh Lisa Mariana di PN Bandung.
    “Di dalam hukum acara perdata, rekan-rekan harus tahu bahwa tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat untuk hadir dalam sidang perdana. Jadi, kenapa tidak hadir? Karena memang tidak ada kewajiban untuk hadir,” ujar Muslim.
    Muslim memastikan, ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan sebuah hal yang fatal.
    Hal itu berdasarkan aturan tersebut serta persidangan pun tetap berjalan.
    “Kecuali dalam hukum acara perdata, disebutkan bahwa harus hadir. Kecuali nanti di dalam mediasi ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Itu nanti bagian daripada mediator yang akan menentukan, bukan dalam persidangan ini,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp9 Miliar dan Terancam Dicabut Izinnya

    Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp9 Miliar dan Terancam Dicabut Izinnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan, atas dugaan keterlibatannya dalam pemufakatan jahat pemberian suap untuk mengatur perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, turut meminta agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan status Lisa sebagai advokat.

    “Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua,” ucap JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

    JPU meyakini Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan, antara lain bahwa perbuatan Lisa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    “Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan,” tambah jaksa.

  • Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan Nasional 28 Mei 2025

    Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa: Zarof Ricar Cederai Institusi Peradilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) pada
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyatakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    telah mencederai institusi lembaga peradilan.
    Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan hal memberatkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar terkait penanganan perkara kasasi terdakwa
    kasus pembunuhan
    , Gregorius Ronald Tannur.
    “Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan,” kata jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
    Jaksa menilai, tindakan Zarof juga tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    “Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” ujar jaksa.
    Hal yang meringankan terhadap tuntutan ini adalah Zarof Ricar belum pernah dihukum.
    Eks pejabat MA itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
    Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan, Dini Sera Afrianti.
    Selain pidana badan, Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
    Berdasarkan surat tuntutan, jaksa menyebut, percobaan suap senilai Rp 5 miliar ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024.
    Upaya ini dilakukan setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi.
    Selain perkara Ronald Tannur, Zarof juga disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara lainnya.
    Kejaksaan Agung menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Nasional 28 Mei 2025

    Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur,
    Meirizka Widjaja Tannur
    , dituntut 4 tahun penjara.
    Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyebutkan, Meirizka terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum.
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Meirizka Widjaja pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
    Jaksa mengatakan, suap diduga diberikan melalui pengacara anaknya, Lisa Rachmat, kepada tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Tindakan Meirizka dinilai memenuhi unsur Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Meirizka dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa mengatakan, Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus
    pembunuhan Ronald Tannur
    .
    Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
    Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
    Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
    Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Trump Ditolak Mentah-mentah, Blak-blakan Sindir Bos Apple

    Trump Ditolak Mentah-mentah, Blak-blakan Sindir Bos Apple

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penolakan bos Apple Tim Cook ikut dalam lawatan pemerintah Amerika Serikat (AS) ke Asia Barat berbuntut panjang. Donald Trump dikabarkan kesal dengan penolakan tersebut.

    Gedung Putih diketahui mendorong para bos ataupun perwakilannya dari perusahaan AS bergabung dalam kepergiaannya ke sejumlah negara. Sejumlah pemimpin perusahaan ikut dalam lawatan tersebut termasuk CEO Nvidia Jensen Huang, Sam Altman dari OpenAI, Larry Fink dari BlackRock, Jane Frasder dari Citigroup dan Lisa Su dari AMD.

    Misalnya dia menyindir Tim Cook yang tak ikut saat berpidato di Riyadh. Sebaliknya Trump memuji kehadiran Jensen Huang, CEO Nvidia.

    “Maksud saya, Tim Cook tidak ada di sini namun Anda ada,” kata Trump kepada Huang dikutip dari Business Standard, Selasa (27/5/2025).

    Tak hanya itu, sindiran kembali dialamatkan kepada Cook saat Trump berada di Qatar. Dia merujuk pada investasi besar-besaran Apple ke India, untuk melepas keterikatan perusahaan dengan China yang juga terlibat perang dagang melawan AS.

    “Saya dengar Anda membangun di seluruh India, saya tidak ingin Anda membangun di India,” katanya setelah memuji investasi Apple di AS.

    Trump juga mulai mengancam lewat kenaikan tarif produk Apple. Dalam salah satu unggahan di media sosial, dia mengatakan akan mengenakan tarif 25% untuk produk iPhone yang diproduksi di mana saja kecuali AS.

    Tarif baru juga menyusul laporan The Financial Times soal investasi Foxconn yang memasok produk Apple sebesar US$1,5 miliar di India.

    Ancaman ini terjadi setelah Tim Cook yang melobi untuk mengecualikan iPhone yang dirakit di China dari tarif 145% yang dibuat Trump beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, juru bicara Gedung Putih, Kush Desai mengatakan pemindahan pabrik manufaktur ke dalam negeri untuk alasan keamanan dan ekonomi nasional.

    “Presiden Trump secara konsisten menjelaskan perlunya memindahkan pabrik manufaktur yang penting untuk keamanan nasional dan ekonomi kita termasuk untuk semikonduktor dan produk semikonduktor,” jelas Desai.

    (fab/fab)