Tag: Lisa

  • Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jakarta

    Jaksa menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Perkara ini berawal dari suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Kasus ini berawal dari aksi Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas pada tahun 2023. Ronald Tannur ditangkap dan diadili atas perbuatannya.

    Singkat cerita, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus itu. Vonis itu kemudian menuai protes keras. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.

    Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menganulir vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

    Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Selanjutnya, Kejagung menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricar yang merupakan makelar perkara ini, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat serta Meirizka Widjaja yang merupakan ibu Ronald Tannur. Kini, nama-nama tersebut telah divonis bersalah dan dihukum penjara.

    Kejagung kemudian menetapkan Rudi sebagai tersangka baru kasus ini dan menangkapnya di Palembang. Dia dibawa ke Jakarta pada 14 Juni 2025.

    Rudi Didakwa Terima Suap-Gratifikasi

    Rudi mulai diadili pada Mei 2025. Dia didakwa menerima suap SGD 43 ribu (sekitar Rp 548 juta) dari pengacara Ronald, Lisa. Duit itu diberikan agar Rudi memilih majelis hakim perkara Ronald sesuai permintaan Lisa.

    Dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 21,9 miliar selama menjabat sebagai hakim. Gratifikasi itu disebut diterima dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, yakni Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu, dan SGD 1 juta.

    “Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD 383.000, dan SGD 1.099.581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5).

    Dituntut 7 Tahun Penjara

    Setelah melewati proses persidangan, jaksa menuntut Rudi dihukum 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

    “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sementara, hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.

    Jaksa Yakini Rudi Terima Suap SGD 43 Ribu-Gratifikasi Rp 21,9 M

    Jaksa meyakini Rudi menerima suap terkait pengurusan perkara Ronald Tannur. Dia disebut menerima SGD 43 ribu.

    Jaksa juga menyebut Rudi menerima gratifikasi selama menjabat hakim. Totalnya berjumlah Rp 21,9 miliar.

    “Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan oleh penyidik di rumah terdakwa Rudi Suparmono yang beralamat di jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa, lalu terdakwa simpan ke dalam empat buah tas berbentuk koper maupun ransel,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Rudi menyebut uang rupiah yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber di Dinas Sumber Daya Air serta Bina Marga Kota Surabaya. Rudi disebut sempat menghadirkan saksi meringankan saat persidangan, namun rekap honor itu tak sesuai dengan jumlah uang yang ditemukan.

    Jaksa mengatakan Rudi tak dapat membuktikan asal usul penerimaan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing. Jaksa menyebut saksi pun tak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli yang sah dengan mata uang asing.

    Selain itu, jaksa menyebut uang yang diduga gratitikasi tersebut tak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Uang itu tidak dicantumkannya di dalam LHKPN.

    Halaman 2 dari 5

    (haf/haf)

  • Anak-anak Diajak Jadi Pahlawan Iklim lewat AGI 2025, Ini Aksinya

    Anak-anak Diajak Jadi Pahlawan Iklim lewat AGI 2025, Ini Aksinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meluncurkan inisiatif Aksi Generasi Iklim (AGI) 2025, Sabtu (26/7/2025), di Taman Ismail Marzuki, Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ke-41. Lewat kegiatan “Sehari Bermain Bersama Anak”, pemerintah mengajak anak-anak jadi agen perubahan dalam menghadapi krisis iklim.

    Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyebut, kegiatan ini lebih dari sekadar bermain, ini adalah momen anak-anak belajar mencintai bumi sejak dini. “Dari tangan merekalah, masa depan yang hijau akan lahir,” ujarnya.

    AGI 2025 merupakan program bersama Kemenko PMK dan Save the Children Indonesia yang bertujuan mendorong partisipasi aktif anak dan remaja dalam aksi iklim. Tahun ini, pendekatan learning through play diusung, menyasar tidak hanya sekolah formal, tetapi juga pesantren dan komunitas.

    Acara melibatkan lebih dari 400 peserta, terdiri dari 270 anak dan 130 orang dewasa dari kementerian/lembaga, mitra pembangunan, korporasi, media, hingga panti sosial dan kelompok anak. Rangkaian kegiatan dibagi dalam dua sesi utama, yaitu peluncuran AGI 2025 dan permainan cerdas iklim serta jelajah selasar permainan dan hiburan interaktif.

    Anak-anak diajak mengenali isu perubahan iklim lewat hal sederhana, yaitu membawa botol minum sendiri, naik transportasi umum, atau menjaga kebersihan sekitar. “Permainan hari ini adalah langkah kecil untuk bumi yang lebih baik,” tegas Lisa.

    Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurut Lisa, perubahan iklim tak bisa dilawan sendiri. Anak-anak, masyarakat, pemerintah, swasta, akademisi, dan media harus bersatu.

    Acara ini juga diapresiasi sejumlah mitra yang mendukung AGI 2025, seperti Save the Children Indonesia, LEGO Group, BSI, Kemen PPPA, dan Kemendikdasmen karena mendorong pembelajaran iklim yang inklusif dan menyenangkan. “AGI adalah contoh kerja bersama yang menyentuh anak-anak secara kreatif dan bermakna,” ucap Lisa.

    Pemerintah berharap dari AGI 2025 akan lahir generasi peduli iklim, tangguh menghadapi tantangan dan siap mengantar Indonesia menuju masa depan hijau di Indonesia Emas 2045.

    Turut hadir dalam peluncuran ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauziah, Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kemeneterian Kesehatan (Kemenkes) Maria Endang Sumiwi, serta berbagai perwakilan lintas kementerian dan lembaga.

  • 18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus… Nasional 26 Juli 2025

    18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
    memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
    Zarof merupakan terdakwa kasus korupsi terkait pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata kata ketua majelis hakim PT Jakarta Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut.
    Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Atas vonis pada pengadilan tingkat pertama itu, Kejaksaan Agung mengajukan banding.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengungkapkan alasannya terkait uang senilai Rp 8,8 miliar yang harus dikembalikan kepada Zarof Ricar.
    “Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” kata Sutikno dikutip dari
    Antaranews
    , Kamis (26/6/2025).
    Setelah putusan banding dijatuhkan, Kejagung belum berkomentar lebih jauh karena belum mendapatkan salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
    “(Kejaksaan) sampai saat ini belum mendapatkan salinan lengkapnya. Saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, tapi saya mendengar hanya dari berita-berita dari luar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat
    Anang mengatakan, Kejaksaan baru akan menyatakan sikap setelah menerima dan menelaah putusan banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.
    Selain dihukum karena pemufakatan jahat, Zarof kini terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara.
    Kasus suap ini terkuak usai Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar.
    “Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu,” ujar eks Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, 10 Juli 2025.
    Harli mengatakan, Zarof bersama dengan Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
    Saat itu, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa, pengacaranya, untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
    “Maka LR (Lisa Rachmat) juga bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap,” lanjut Harli.
    Komplotan ini diduga menyuap majelis hakim di PT DKI dan di MA, masing-masing senilai Rp 5 miliar.
    Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan.
    “Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” lanjut Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PT DKI Jakarta perberat hukuman Zarof Ricar jadi 18 tahun penjara

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Zarof Ricar jadi 18 tahun penjara

    Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/pri.

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Zarof Ricar jadi 18 tahun penjara
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 12:15 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara dalam putusan banding terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

    Hakim Ketua Albertina Ho menyampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, sehingga dijadikan sebagai pertimbangan hukum pihaknya dalam memutus perkara di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana dan status barang bukti.

    “Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Meski begitu terkait pidana denda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap membebankan besaran yang sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.

    Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.

    Hakim Ketua menegaskan Zarof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili serta tindak pidana menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Sebelumnya, Zarof Ricar divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara, meski besaran pidana denda tetap sama dengan tuntutan.

    Pada perkara tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar. Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

    Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

    Sumber : Antara

  • Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    GELORA.CO  – Kabar terbaru datang dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Mantan hakim senior ini mendapat vonis terbaru dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Majelis hakim PT DKI Jakarta sepakat menambah hukuman penjara Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

    Meski demikian, vonis itu tetap lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Kala itu JPU menuntut Zarof Ricar 20 tahun penjara, karena telah melakukan kejahatan berat. 

    Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, dalam putusannya menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa dan pengacara Zarof. 

    Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) kepada pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi) untuk meminta pemeriksaan ulang putusan tersebut.

    Secara sederhana, banding adalah proses meminta pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau kembali keputusan pengadilan yang lebih rendah. 

    Majelis tingkat banding lalu tetap menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025). 

    Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara. 

    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut dikutip dari Kompas.com. 

    Perkara banding Zarof diadili Albertina didampingi hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. 

    Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/7/2025) kemarin tanpa dihadiri penuntut umum maupun Zarof dan pengacaranya. 

    Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

    Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

    Zarof, seorang pensiunan MA, menjadi momok setelah penyidik menemukan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dalam brankas di rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat. 

    Aset-aset itu ditengarai merupakan gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai pejabat di MA dan pengurusan kasus, ditunjukkan dengan berbagai nomor perkara pada kantong-kantong tempat menyimpan uang dan emas. 

    Harta benda tak wajar itu terkuak ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi anak eks anggota DPR RI sekaligus pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. 

    Setelah didakwa dan dituntut dengan pasal berlapis, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Zarof 16 tahun bui. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, Rabu (18/6/2025). 

    Majelis hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. 

    Jika tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara. 

    Tindakan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hukuman yang dijatuhkan untuk Zarof sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta sang makelar itu dibui 20 tahun. 

    Rosihan, salah satu majelis hakim mengungkapkan, mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. 

    Saat menjalani persidangan ini, Zarof sudah memasuki usia 63 tahun. 

    “Jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” ujar Rosihan. 

    Majelis hakim mempertimbangkan, rata-rata usia harapan hidup masyarakat 72 tahun. 

    Oleh karena itu, vonis 20 tahun untuk Zarof bisa menjadi hukuman seumur hidup. 

    Pidana seumur hidup merupakan hukuman paling berat di bawah hukuman mati. 

    Menurut Rosihan, walau bagaimanapun sistem hukum pidana tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, termasuk saat menjatuhkan putusan. 

    Kondisi Zarof yang menua dan kesehatan yang menurun akan membutuhkan perawatan khusus. 

    “Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan. 

    Selain itu, saat ini Zarof juga masih menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Perkaranya masih bergulir di tahap penyidikan. 

    Artinya, beberapa waktu ke depan Zarof akan diadili untuk perkara TPPU dan hukumannya ditambah. 

    Majelis pun mempertimbangkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 71 KUHPidana. 

    Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penjatuhan pidana dalam penanganan perkara beberapa perbuatan tindak pidana oleh pelaku yang sama. 

    “Harus menjadi pertimbangan pula dalam penjatuhan pidana dalam perkara a quo (pemufakatan jahat dan gratifikasi),” tutur Hakim Rosihan

  • Budaya Konsumerisme, Lipstick Effect, dan Dampak pada Planet Bumi

    Budaya Konsumerisme, Lipstick Effect, dan Dampak pada Planet Bumi

    JAKARTA – Boneka Labubu yang sempat menjadi sensasi global kini pamornya mulai menurun. Padahal dulu, banyak orang yang rela mengantre dari subuh demi mendapatkan boneka ini.

    Labubu sering dianggap boneka mewah karena harganya yang tidak murah untuk sebagian kalangan. Meski begitu, boneka ini sempat laris manis di pasaran. Labubu adalah karakter buku cerita karya seniman Kasing Lung. Pada 2019, Lung bekerja sama dengan perusahaan mainan Tiongkok, Pop Mart, untuk mewujudkan karakter-karakternya.

    Popularitas Labubu melejit setelah sejumlah selebritas internasional memakainya, mulai dari Rihanna, Dua Lipa, Kim Kardashian, hingga personel Lisa BlackPink

    Rakyat biasa kemudian ikut terhipnotis dengan tren Labubu. Di Indonesia, pernah menjadi perbincangan gara-gara ratusan orang yang rela antre sejak subuh di sebuah mall di Jakarta Selatan demi mendapatkan Labubu.

    Dan, tren ini tidak hanya terjadi di Tanah Air, tapi juga di Shanghai hingga London, dengan antrean mengular.

    Micro Trend

    Menjelang akhir tahun lalu, tagar Labubu menghasilkan lebih dari 1,4 juta video hanya di TikTok. Dari jutaan video tersebut, mayoritas berisi video pembukaan kotak rahasia atau blind box Labubu.

    Para kolektor ini antusias membuka kotak mainan misterius untuk melihat apakah mereka mendapatkan boneka Labubu yang diinginkan atau tidak.

    Namun, karena mainan blind box mendongkrak pendapatan, seringnya para kolektor tidak mendapat boneka yang mereka inginkan dan hal ini terus mendorong mereka membeli lebih banyak. Pop Mart, pemilik Labubu, mengalami peningkatan pendapatan hampir dua kali lipat menjadi 1,81 juta dolar Amerika Serikat pada 2024.

    “Pendapatan dari Labubu menyumbang hampir 22 persen dari total pendapatan Pop Mart,” demikian mengutip The Commons Earth.

    Boneka Labubu dibanderol mulai dari 20 dolar AS (Rp326.456) sampai 300 dolar AS (Rp4,89 juta). Bagi sebagian orang, harga Labubu tidak masuk akal dan lebih dianggap sebagai simbol status.

    Ratusan orang mengantre membeli Labubu di Pop Mart Gandaria City. (X)

    Mainan ini tetap dinilai barang mewah karena tidak tidak menawarkan fungsi selain memanjakan visual atau alat pamer di media sosial. Media sosial memiliki andil dalam mendorong orang menganut paham kosumerisme, yaitu membeli sesuatu untuk mencapai kebahagiaan. 

    Tapi tetap saja peminat Labubu tetap melonjak, padahal di era sekarang, uang ratusan ribu sangat berarti bagi sebagian orang. Faktanya, banyak orang dewasa mengalami kesulitan finansial, kesulitan memiliki rumah, tujuan finansial jangka panjang pun tersendat.

    Meski belum benar-benar menghilang, popularitas Labubu mulai menurun. Sebenarnya, ketika banyak orang mengantre Labubu, prediksi bahwa ini adalah tren sesaat dikemukakan sejumlah kalangan.

    Sebelum Labubu, sudah ada tren boneka Domo, Beanie Babies, dan Smiskis yang sifatnya hanya sesaat. Faktanya, mainan dan blind box mengikuti pola yang serupa dengan microtrend lainnya yang berkembang pesat.

    Krisis Iklim

    Lalu, mengapa Labubu tetap laris di pasaran padahal harganya tak murah? 

    Jawabannya karena lipstick effect. Secara sederhana, lipstick effect adalah teori ekonomi yang menyatakan bahwa konsumen membeli lebih banyak barang mewah mini ketika ekonomi sedang lesu.

    Ini karena kosumen merasa tujuan jangka panjang seperti membeli rumah tidak bisa tercapai, kemudian mereka terlena dengan barang mewah yang ‘terjangkau’. 

    Lipstick effect sebenarnya tak memiliki dampak terlalu besar, namun masalah muncul ketika banyak orang menghabiskan uang mereka untuk produk plastik sekali pakai dan mengikuti tren mikro yang kian cepat berkembang.

    Tren mikro tidak hanya menguras dompet, tapi juga buruk bagi planet bumi. Itu karena mainan seperti Labubu, Smiskis, Sonny Angels, dan lainnya terbuat dari platik dan ujung-ujung akan berakhir di tempat sampah.

    Budaya kosumerisme, lipstick effect dapat berdampak pada planet bumi. (Unsplash)

    Menurut sejumlah penelitian, hampir 80 persen mainan berakhir di tempat pembuangan sampah, insinerator, atau lautan. Produksi plastik, tidak hanya membuat bumi lebih hangan, tapi juga masuk ke dalam otak, darah, dan bahkan plasenta.

    “Kita hidup di dunia yang terus menerus dibombardir dengan pemasaran. Perusahaan-perusahaan besar menggunakan taktik manipulatif dan licik untuk menciptakan rasa tidak aman dan meningkatkan penjualan,” tulis the Commons Earth.

    Krisis iklim adalah hal yang nyata dan itu buruk. Faktanya, pembelian rumah tangga memengaruhi 65 persen emisi global. Karena itulah, tak ada salahnya memeriksa kembali hubungan kita dengan budaya kemudahan dan konsumerisme. Merenungkan pembelian kita adalah hal baik untuk semua orang.

    Pegiat lingkungan Amea Wadsworth menegaskan, sebelum membeli sesuatu orang harus bertanya pada diri sendiri apa yang membuat kita bahagia, mengapa, dan berapa lama bertahannya.

    “Siapa yang dirugikan oleh pembelian kita? Siapa yang membuat apa yang kita beli? Ke mana perginya semua ini setelah saya selesai menggunakannya?” pungkas Amea.

  • Lisa Mariana Sebut Ada Perintah Tes DNA dari Bareskrim, Begini Respons Ridwan Kamil

    Lisa Mariana Sebut Ada Perintah Tes DNA dari Bareskrim, Begini Respons Ridwan Kamil

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri kabarnya meminta agar dilakukan tes DNA bagi Ridwan Kamil dan Lisa Marian. Hal tersebut karena mereka berkonflik terkait masalah pengakuan anak.

    Hal itu diungkapkan pihak Lisa Mariana usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, beberapa hari lalu. Pihak Lisa bahkan mengaku, pihaknya dan pihak Ridwan Kamil sudah menandatangi surat pernyataan melakukan tes DNA.

    Saat ditanya perihal tersebut, Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil membenarkan arah dari penyidik Bareskrim Polri memang akan melakukan tes DNA.

    “Ya, itu nanti pasti arahnya ke sana semua ya. Revalino pun bersedia untuk dites DNA, itu arahnya ke sana,” ujar Muslim kepada wartawan.

    Namun, dia memberikan penekanan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri. Menurutnya, Lisa Mariana menjadi masalah karena menyampaikan anaknya yang saat ini berusia kurang lebih 3,5 tahun sebagai anak RK tanpa ada bukti kuat melandasinya.

    “Apa itu dugaan tindak pindana pencemaran nama baik ? Bahwa Lisa Mariana menuduh kepada Pak Ridwan Kamil tanpa bukti. Nah, itu dia harus buktikan secara hukum. Kalau baru mengajukan permohonan tes DNA ya berarti selama ini disampaikan ke media bohong donk,” katanya.

    Muslim menegaskan bahwa Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA kapan pun dimintakan oleh penyidik Bareskrim Polri, sebagaimana pernyataan awal.

    “Kami nggak bicara menang atau kalah ya, tapi ini soal keadilan. Ini soal adanya perbuatan melanggar hukum. Nah, tentu kami buktikan dan akan selalu menyampaikan bukti-bukti kepada pihak Bareskrim Mabes Polri. Terbukti kan sudah naik statusnya ke penyidikan,” tuturnya. (jpg)

  • Top 3 News: Polisi Periksa Model Dewasa Lisa Mariana Terkait Laporan Ridwan Kamil – Page 3

    Top 3 News: Polisi Periksa Model Dewasa Lisa Mariana Terkait Laporan Ridwan Kamil – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Model dewasa Lisa Mariana memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Ridwan Kamil. Itulah top 3 news hari ini.

    Lisa Mariana hadir didampingi penasihat hukumnya di Bareskrim Polri, Kamis 17 Juli 2025. Lisa muncul dengan gaya nyentrik. Dia memakai kacamata dan dress hitam ketat dipadu jaket hijau army panjang.

    Ditemani penasihat hukumnya Jonboy Nababan, Lisa masuk ke Gedung Bareskrim Polri pada pukul 11.11 WIB. Lisa mengaku siap menjalani pemeriksaan pada Kamis 17 Juli 2025.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump melalui sambungan telepon pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

    Kedua pemimpin negara itu berbicara selama 17 menit, yang utamanya membahas kebijakan tarif impor AS terhadap produk Indonesia.

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan percakapan via telepon dengan Trump itu berlangsung saat Prabowo tengah berada di Eropa dalam rangkaian kunjungan luar negerinya. Menurut Teddy, kedua pemimpin negara berbincang sangat serius dan penuh keakraban.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan 34 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam seremoni yang digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 16 Juli 2025.

    Pelantikan tersebut mencakup rotasi dan promosi pejabat eselon II serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di berbagai daerah.

    Sejumlah posisi strategis mengalami perubahan, salah satunya Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini dijabat Nurcahyo Jungkung Madyo, menggantikan Abdul Qohar yang dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 17 Juli 2025:

    Selebgram Lisa Mariana bersama dengan tim kuasa hukum, datangi Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025) pagi. Namun, proses sidang pertama atas gugatan perdata yang diajukan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terpaksa ditunda seba…

  • Tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Dikabulkan Bareskrim

    Tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Dikabulkan Bareskrim

    Jakarta, Beritasatu.com – Konflik yang melibatkan nama Lisa Mariana dan eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memasuki babak baru.

    Setelah permohonan resmi diajukan, pihak Lisa Mariana mengeklaim Bareskrim Polri telah mengabulkan permohonan tes DNA yang melibatkan kliennya dan pria yang akrab disapa RK itu.

    Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, dalam keterangan pers di Bareskrim Polri pada Kamis (17/7/2025).

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi melalui direktur Bareskrim atas permintaan permohonan tes DNA kepada Lisa Mariana dan bayinya terhadap RK,” ujar Bertua kepada wartawan.

    Lisa Siap Jalani Tes DNA di RSCM

    Sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, pihak Lisa Mariana telah menyerahkan formulir dan surat pernyataan kesiapan untuk melakukan tes DNA bersama anaknya kepada penyidik Bareskrim. Tes ini dijadwalkan akan dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

    Namun, pelaksanaannya masih menunggu kepastian jadwal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menangani proses penyelidikan kasus ini.

    Ridwan Kamil Juga Siap Tes DNA

    Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Lisa lainnya, yaitu Jonboy Nababan mengatakan Ridwan Kamil telah menyerahkan surat pernyataan kesiapan melakukan tes DNA.

    Pernyataan ini dinilai mempertegas keinginan kedua belah pihak agar uji kebenaran ini dilakukan secara terbuka dan adil.

    “Yang jelas permintaan kami adalah bisa dilakukan tes DNA secara netral dengan waktu yang sama di kedua belah pihak. Jadi kita tunggu saja nanti beritanya,” ujar Jonboy.

    Menanti Kepastian Jadwal dari Penyidik

    Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi mengenai waktu pelaksanaan tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Namun, semua pihak menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur hukum yang telah disepakati bersama.

    Tes DNA ini diharapkan menjadi langkah krusial dalam menjawab isu yang berkembang di ruang publik, terutama terkait identitas dan hubungan antara Lisa Mariana, bayinya, dan Ridwan Kamil.

  • Kritik Warga AS ke Trump Lewat Aksi Protes di 1.600-an Titik

    Kritik Warga AS ke Trump Lewat Aksi Protes di 1.600-an Titik

    Jakarta

    Rentetan kebijakan kontroversial Presiden Amerika Serikat Donald Trump terus menuai gejolak. Belum genap satu tahun pemerintahannya, ancaman gelombang demo besar terhadap Trump telah di depan mata.

    Aksi-aksi protes untuk menentang sejumlah kebijakan kontroversial Trump akan digelar pada hari Kamis (17/7) waktu setempat di lebih dari 1.600 lokasi di seluruh Amerika Serikat. Warga akan memprotes kebijakan deportasi massal dan pemotongan dana Medicaid serta jaring pengaman lainnya bagi masyarakat miskin.

    Dilansir Al Arabiya dan Reuters, Kamis (17/7/2025), hari aksi nasional “Good Trouble Lives On” ini akan digelar untuk menghormati mendiang anggota kongres dan pemimpin hak-hak sipil John Lewis. Aksi-aksi protes diperkirakan akan digelar di sepanjang jalan, gedung pengadilan, dan ruang publik lainnya. Para penyelenggara mengimbau agar aksi protes berlangsung damai.

    “Kita sedang menghadapi salah satu momen paling mengerikan dalam sejarah bangsa kita,” ujar salah satu pemimpin kelompok Public Citizen, Lisa Gilbert, dalam konferensi pers daring.

    “Kita semua bergulat dengan munculnya otoritarianisme dan pelanggaran hukum dalam pemerintahan kita… karena hak, kebebasan, dan harapan demokrasi kita sedang ditantang,” imbuhnya.

    Poin Penolakan yang Disuarakan Demonstran

    Foto: Demo di AS (reuters)

    Public Citizen adalah lembaga nirlaba dengan misi nyata untuk melawan kekuatan korporat. Lembaga ini merupakan anggota koalisi kelompok-kelompok di balik protes yang akan digelar hari Kamis waktu setempat.

    Aksi protes besar-besaran direncanakan digelar di Atlanta dan St. Louis, serta di Oakland, California, Chicago, dan Annapolis, Maryland.

    Penolakan terhadap Trump dalam masa jabatan keduanya sejauh ini berpusat pada deportasi dan taktik penegakan hukum imigrasi. Awal bulan ini, para demonstran terlibat dalam kebuntuan yang menegangkan, ketika otoritas federal melakukan penangkapan massal di dua perkebunan ganja di California Selatan.

    Seorang pekerja perkebunan tewas setelah jatuh dari atap rumah kaca dalam penggerebekan yang kacau tersebut. Penggerebekan tersebut dilakukan menyusul pengerahan pasukan Garda Nasional oleh Trump di luar gedung-gedung federal dan untuk melindungi agen imigrasi yang melakukan penangkapan di Los Angeles.

    Lihat juga Video ‘AS Bantah Ikut Terlibat dalam Serangan Israel ke Suriah’:

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini