Tag: Lisa

  • Pemprov DKI tekankan pentingnya menjaga kesehatan mental ibu

    Pemprov DKI tekankan pentingnya menjaga kesehatan mental ibu

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menekankan pentingnya keluarga untuk ikut menjaga kesehatan mental ibu karena menentukan kualitas pengasuhan, keharmonisan keluarga serta tumbuh kembang anak.

    “Seorang ibu tidak hanya berperan dalam melahirkan dan merawat anak, tetapi juga menjadi pusat emosi dan stabilitas di dalam keluarga,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP DKI Jakarta Evi Lisa dalam seminar daring bertema “Merawat Kesehatan Mental Ibu sebagai Pilar Ketahanan Keluarga”, Jumat.

    Dia mengatakan pentingnya menjaga kesehatan mental ibu, salah satunya karena berbagai penelitian menunjukkan sekitar 1 dari 3 ibu mengalami tekanan psikis selama menjalani peran sebagai ibu, baik akibat faktor ekonomi, sosial maupun tuntutan perang ganda.

    Apabila tekanan psikis itu tidak ditangani, sambung dia, maka dapat berdampak pada stres yang berkepanjangan, burnout (kelelahan fisik, mental dan emosional yang ekstrem) bahkan gangguan kesehatan mental yang serius.

    Oleh karena itu, dia menegaskan perhatian terhadap kesehatan mental ibu bukan hanya isu personal, tetapi menjadi agenda penting pembangunan keluarga dan ketahanan sosial.

    Evi menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan edukasi dan literasi kesehatan mental bagi perempuan dan keluarga, serta memperluas akses terhadap layanan konseling dan pendampingan psikologis.

    Selain itu, Pemprov DKI juga mendorong hadirnya lingkungan yang suportif, baik dari suami, keluarga maupun komunitas, serta menguatkan sinergi lintas sektor untuk perlindungan dan kesejahteraan perempuan dan anak.

    Salah satu upaya dalam mewujudkan komitmen itu, yakni dengan menyelenggarakan seminar daring yang menghadirkan pakar kesehatan yang bertujuan menambah wawasan masyarakat sekaligus menjadi gerakan bersama untuk lebih peduli, lebih peka, dan lebih sigap dalam mendukung ibu.

    “Karena ketika Ibu kuat secara mental, maka keluarga akan kokoh, anak-anak tumbuh sehat, dan masyarakat menjadi lebih tangguh,” ungkap Evi.

    Selain itu, Pemprov DKI juga menghadirkan laman puspa.jakarta.go.id yang menyediakan layanan konsultasi gratis bagi semua masyarakat, termasuk kaum ibu.

    Pada layanan tersebut, terdapat banyak konselor yang ahli dalam bidang keluarga, anak, remaja, lansia, parenting (pola pengasuhan), gizi, kewirausahaan, keuangan, hukum keluarga, laktasi, dan kesehatan reproduksi yang siap membantu masyarakat.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Lisa Mariana Masuk Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Kasus Lisa Mariana Masuk Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Liputan6.com, Jakarta Kasus pencemaran nama baik yang menjerat model majalah dewasa, Lisa Mariana, memasuki babak baru. Lisa sebelumnya dilaporkan oleh mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Polri menyerahkan berkas perkara atau tahap I kasus tersebut ke Kejaksaan.

    “Untuk khusus kasus yang di Bareskrim, dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu, sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).

    Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak 13 November 2025 lalu.

    “Di mana Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat,” sambungnya.

    Saat ini, Polri sedang menunggu apakah berkas yang dilimpahkan langsung dinyatakan lengkap atau P19.

    “Apa yang menjadi kelengkapan berkas perkara syarat-syarat formil dan materil sudah dipenuhi. Namun koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan,” ujarnya.

    Selebgram Lisa Mariana akhirnya menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025). Tes ini merupakan bagian dari proses hukum terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kam…

  • Kakaknya Dituding ‘Autis’, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku

    Kakaknya Dituding ‘Autis’, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku

    GELORA.CO – Anak kedua Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Yudo Achilles Sadewa marah besar setelah kakaknya Yuda Purboyo Sunu diserang netizen di media sosial.

    Di salah satu postingan Yuda seorang netizen menyebut mahasiswa Teknik Mesin di Universitas Indonesia (UI) itu sebagai bocah autis.

    “Bocah autis,” tulis netizen.

    Membaca komentar tersebut, Yudo Sadewa langsung meradang.

    Ia mengadakan sayembara bagi siapa saja yang berhasil mengungkapkan identitas netizen tersebut akan diberi imbalan sebesar 100 dolar AS.

    “Bounty yang menghina kakak aku, ungkap identitas asli= 100 dolar AS,” tulis Yudo Sadewa di Instagramnya, pada Sabtu (15/11/2025).

    Tak cuma itu Yudo Sadewa bahkan menawarkan hadiah yang lebih fantastis yakni sebesar 10.000 dolar AS, bagi yang bisa memenjarakan netizen penghina kakaknya.

    Sekedar informasi, 10.000 dolar AS setara dengan Rp167.120.000.

    “Berhasil memenjarakan= 10.000 dolar AS,” tulis Yudo Sadewa.

    Melihat adiknya marah, Yuda ikut menimpali.

    Menurutnya netizen yang memberikan komentar miring kepadanya dikarenakan rasa iri.

    “Itu yang ngatai saya pasti iri,” tulis Yuda.

    Yuda Bantah ABK

    Yuda ternyata pernah dituduh sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK).

    Klarifikasi soal tuduhan tersebut, Yuda mengaku pernah mengalami gangguan saraf.

    Ia pun menjalani terapi untuk memulihkan kondisinya.

    Melalui highlights Instagram, Yuda Purboyo Sunu mengaku ada jin di tubuhnya yang merusak sarafnya.

    Namun kini jin tersebut telah diambil oleh sang terapis.

    “Jadi dulu pernah ada jin di tubuh aku yang merusakkan saraf aku, sekarang udah diambil sama terapis aku,” tulis Yuda Purboyo di Instagram story-nya.

    Lahir dari keluarga kaya tak lantas membuat Yuda Purboyo Sunu berpangku tangan.

    Mahasiswa Teknik Mesin UI ini merintis bisnis berjualan ikan nila segar melalui e-commerce.

    Layaknya banyak remaja seusianya, Yuda tak luput dari pesona budaya populer asal Korea Selatan, khususnya dunia K-Pop yang kini mendunia.

    Di antara banyak grup idola yang bersinar, Yuda ternyata memiliki kekaguman khusus terhadap salah satu girlband fenomenal, yakni Blackpink.

    Kecintaannya terhadap grup beranggotakan Lisa, Jennie, Rosé, dan Jisoo ini tampak jelas melalui salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya.

    Dalam postingan tersebut, Yuda dengan bangga memamerkan koleksi berharga miliknya, sebuah CD album terbaru Blackpink yang dilengkapi dengan tanda tangan asli dari keempat membernya.

    Koleksi ini bukan hanya sekadar album biasa, melainkan barang istimewa yang tentu sangat bernilai bagi para penggemar sejati.

    Dengan ekspresi wajah penuh kebahagiaan dan rasa bangga, Yuda menuliskan dalam keterangan fotonya:

    “Aku foto dengan CD Blackpink dengan tanda tangan 4 artisnya.”

    Unggahan tersebut langsung menarik perhatian warganet, khususnya sesama penggemar K-Pop yang paham betul betapa sulitnya mendapatkan album dengan tanda tangan langsung dari para anggota Blackpink.

    Bagi Yuda, momen itu bukan sekadar pamer koleksi, tapi juga bentuk nyata dari kecintaannya terhadap musik dan idolanya. (*)

  • Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Surabaya (beritajatim.com) – Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (12/11/2025).

    Majelis hakim oleh Purnomo Hardiyarto menjatuhkan hukuman bebas karena perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Soeskah telah kedaluwarsa sehingga tidak layak lagi untuk dilanjutkan.

    Atas putusan itu, kuasa hukum Soeskah, Boyamin Saiman, menyatakan apresiasi kepada majelis hakim. Namun, ia menyebut apresiasi yang diberikan kepada hakim tidak tinggi karena sejak awal pihaknya sudah meminta agar perkara dihentikan dengan alasan yang sama.

    “Putusan ini kami hormati. Tapi sejak awal kami sudah ingatkan bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai disidangkan karena jelas-jelas sudah kedaluwarsa,” ujar Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Boyamin meminta kejaksaan untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi. Ia menilai teori baru yang digunakan jaksa untuk menghitung masa daluwarsa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Kalau jaksa tetap banding atau kasasi, kami akan gugat balik lewat pra-peradilan ganti rugi atas penahanan Bu Soeskah. Klien kami sudah diputus bebas, dan kami yakin akan menang,” tegasnya.

    Menurut Boyamin, langkah tersebut bukan semata pembelaan, tapi juga bentuk penegakan hukum agar kejaksaan lebih berhati-hati.

    “Kami baru saja menang kasus serupa di Jakarta melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini akan menjadi tambahan rekor kemenangan tim kami,” ujarnya.

    Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa agar lebih cermat dalam membaca berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP).

    “Pelapor sendiri sudah mengakui mengetahui peristiwa sejak 2009. Artinya, kasus ini seharusnya tidak bisa dipaksakan P21 setelah 2020,” kata Boyamin.

    Menurut dia, ketelitian dan integritas aparat hukum dalam menilai masa daluwarsa perkara sangat penting untuk mencegah kriminalisasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Kasus yang menjerat Soeskah Eny Marwati berawal dari sengketa kepemilikan rumah di Kendalsari Selatan 2, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

    Pada 1995, seorang bernama Linggo Hadiprayitno yang tak lain adalah suami Lisa Rahmat menggugat sejumlah pihak, termasuk Soeskah (saat itu sebagai Tergugat IV). Gugatan itu sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengabulkan banding Linggo pada 16 Mei 1997 dengan putusan No. 729/PDT/1996/PT.Sby dan membatalkan putusan PN Surabaya.

    Putusan banding itu telah diberitahukan kepada seluruh pihak dan berkekuatan hukum tetap karena tidak ada kasasi yang diajukan dalam tenggat waktu.

    Namun, pada 1999, Soeskah melalui kuasa hukumnya saat itu, Sudiman Sidabukke, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo dan Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang menyatakan dirinya belum menerima salinan putusan karena sudah pindah alamat.

    Surat tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan kasasi meski melewati tenggat waktu sah. Dalam persidangan, jaksa menyebut surat itu palsu karena pihak kelurahan mengaku tidak pernah mengeluarkannya. Jaksa menilai surat tersebut dibuat untuk memperpanjang proses hukum.

    Meski demikian, Mahkamah Agung pada 4 Juli 2003 tetap mengabulkan permohonan kasasi Soeskah dalam perkara No. 2791 K/Pdt/2000 dan membatalkan putusan banding yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Akibatnya, hak kepemilikan atas rumah yang semula menjadi milik Linggo Hadiprayitno kembali dipertaruhkan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya maksimal enam tahun penjara.

    Namun, majelis hakim berpendapat perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas murni.

    Boyamin menegaskan, putusan ini menjadi preseden penting agar kejaksaan tidak memaksakan perkara yang sudah kehilangan dasar hukumnya.

    “Keadilan tidak boleh dipaksakan lewat perkara yang sudah kadaluwarsa,” ujarnya. [uci/but]

     

  • Kasus Lisa Mariana Masuk Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Antiklimaks Lisa Mariana: Dulu Merasa Korban Kini Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Video Porno

    Liputan6.com, Jakarta – Lisa Mariana dan seseorang berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat beredar luas di media sosial.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

    “Kemudian yang menjadi tersangka ini akan diperiksa saat itu ada saudara LM dan F alias Tato. Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Hendra di Bandung, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Hendra, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kembali oleh penyidik siber, disimpulkan bahwa keduanya secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila tersebut.

    “F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” katanya.

    Terkait kemungkinan adanya video lain, Hendra menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

    “ini didalami dari keterangan tersangka dan saksi ada informasi seperti itu,” ujarnya.

    Ia menegaskan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan dari saksi ahli selesai dilakukan.

    “Dalam waktu dekat jika sudah selesai dari asistensi,” katanya.

    Tersangka Pencemaran Nama Baik

    Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Meski ditetapkamn tersangka, kala itu dirinya tidak ditahan

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

    Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.

     

  • Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka Video Asusila

    Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka Video Asusila

     

    Liputan6.com, Bandung – Lisa Mariana dan seseorang berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat beredar luas di media sosial. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

    “Kemudian yang menjadi tersangka ini akan diperiksa saat itu ada saudara LM dan F alias Tato. Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Hendra di Bandung, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Hendra, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kembali oleh penyidik siber, disimpulkan bahwa keduanya secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila tersebut.

    “F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” katanya.

    Terkait kemungkinan adanya video lain, Hendra menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

    “ini didalami dari keterangan tersangka dan saksi ada informasi seperti itu,” ujarnya.

    Ia menegaskan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan dari saksi ahli selesai dilakukan.

    “Dalam waktu dekat jika sudah selesai dari asistensi,” katanya.

    Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Jabar telah menyelidiki beredarnya tiga video asusila yang diduga diperankan oleh seorang perempuan mirip Lisa Mariana.

  • Generasi Muda dan Gerakan Merawat Bumi yang Dimulai dari Langkah Kecil

    Generasi Muda dan Gerakan Merawat Bumi yang Dimulai dari Langkah Kecil

    JAKARTA – Sebuah ruang terbuka hijau di Jakarta Selatan menjadi tempat berkumpulnya berbagai komunitas, pegiat lingkungan, hingga generasi muda yang ingin menjalani kehidupan lebih selaras dengan bumi.

    Dalam suasana yang hangat dan penuh energi positif, Langkah Membumi Ecoground 2025 hadir sebagai wadah berbagi inspirasi serta praktik keberlanjutan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari olahraga, wellness, hingga gaya hidup ramah lingkungan.

    Festival yang berlangsung selama dua hari yakni 8-9 November 2025 ini mengusung tema ‘CollaborAction for The Earth’, sebuah ajakan untuk bergerak bersama dalam mewujudkan perubahan nyata.

    Pembukaan acara ditandai dengan simbolisasi penyerahan tanaman hijau, yang kemudian dilanjutkan dengan seremoni menabuh drum dan hentakan kaki pada kinetic floor oleh para tokoh yang hadir. Momen tersebut menjadi pengingat bahwa langkah kecil setiap individu memiliki kontribusi untuk keberlanjutan bumi.

    Dalam sambutannya, COO & Co-Founder Blibli, Lisa Widodo menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peran besar dalam gerakan ini.

    “Hampir 90 persen partisipan adalah Gen Z. Hal ini menunjukkan kepedulian generasi muda terhadap isu keberlanjutan,” ungkapnya di Taman Kota PERURI, Jakarta Selatan pada Sabtu, 8 November 2025.

    Semangat tersebut juga terlihat dari rangkaian aktivitas kolaboratif yang sebelumnya telah dilakukan bersama mahasiswa di berbagai kampus.

    Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono turut memberikan apresiasi terhadap upaya menciptakan ruang edukatif yang inklusif.

    Ia menegaskan pentingnya kolaborasi untuk menghadapi tantangan lingkungan saat ini, mulai dari perubahan iklim hingga krisis sampah dan hilangnya keanekaragaman hayati.

    Di area festival, berbagai inisiatif keberlanjutan dipamerkan, mulai dari inovasi eco-packaging, fasilitas daur ulang, hingga fitur edukatif yang membantu pengunjung memahami cara mengurangi jejak karbon dalam aktivitas harian.

    Selain itu, terdapat pula Eco Market yang menampilkan produk-produk lokal berbahan alami, karya upcycling, serta barang-barang kreatif yang diproduksi dengan prinsip keberlanjutan.

    Beberapa pelaku usaha lokal yang terlibat turut menampilkan kisah inspiratif di balik proses penciptaan karya mereka. Salah satunya adalah Organic Culture, brand fashion yang memanfaatkan material organik bersertifikat dan aksesori berbahan daur ulang dari kegiatan beach clean-up.

    Penggunaan energi terbarukan dalam fasilitas produksinya membantu mengurangi emisi karbon secara signifikan. Hal ini menjadi contoh nyata bahwa mode dan keberlanjutan dapat berjalan seiring.

    Ada pula Replast, startup yang mengolah limbah plastik menjadi furniture dan dekorasi bernilai guna tinggi. Pendekatan ekonomi sirkular yang mereka terapkan tidak hanya membantu mengurangi sampah plastik, tetapi juga mendukung pemberdayaan komunitas.

    Selain bazar dan pameran, pengunjung juga disuguhkan beragam kegiatan interaktif di empat area utama yaitu Eco Motion, Eco Market, Eco Labs, dan Eco Stage.

    Mulai dari eco cooking demo, mindful beauty class, eco printing, ceremonial matcha workshop, hingga sesi olahraga dan wellness yang memadukan gerakan tubuh dengan kesadaran ekologis.

    Total ada lebih dari 40 kelas yang dapat diikuti untuk memberikan pengalaman festival yang komprehensif namun tetap santai dan menyenangkan.

    Dengan suasana yang akrab dan penuh pertukaran ide, Langkah Membumi Ecoground 2025 menghadirkan ruang kolaborasi lintas sektor yang menginspirasi pengunjung untuk memulai perjalanan keberlanjutan dengan cara yang sederhana dan relevan bagi kehidupan sehari-hari.

    Sebuah pengingat bahwa merawat bumi bukan hanya tanggung jawab bersama, tetapi juga gaya hidup yang dapat membawa keseimbangan dan makna baru dalam hidup.

  • Tak Hanya Lisa Mariana, Pemeran Pria di Video Syur Jadi Tersangka

    Tak Hanya Lisa Mariana, Pemeran Pria di Video Syur Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Lisa Mariana (LM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video syur berdurasi 4 menit 28 detik yang menampilkan dirinya bersama seorang pria.

    Tidak hanya Lisa Mariana, pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial F juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/11/2025).

    “Pemeran laki-lakinya berinisial F juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada pernyataan kuat bahwa keduanya sadar direkam dan melakukan perbuatan itu secara sukarela. LM juga mengakuinya,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

    Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Asosiasi Advokat Indonesia yang diterima oleh Direktorat Siber Polda Jabar pada Juli 2025.

    “Pelaporannya sejak Juli 2025 dan setelah diidentifikasi, ada tiga video berbeda yang diduga diperankan keduanya di lokasi yang berbeda,” tegasnya.

    Pihak kepolisian menyebut, hasil penyelidikan awal menunjukkan video-video tersebut direkam secara sadar, bukan hasil peretasan atau penyebaran tanpa izin dari pihak lain.

    Sebelumnya, Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Direktorat Siber Polda Jawa Barat pada Selasa (17/7/2025).

    Dalam pemeriksaan itu, Lisa Mariana mengakui bahwa perempuan dalam video syur tersebut adalah dirinya sendiri, sementara pria bertato dalam video merupakan temannya berinisial F.

    Atas dasar pengakuan dan bukti digital yang ditemukan, penyidik resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi.

    Dengan status tersangka, Lisa Mariana dan F dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Keduanya terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar, tergantung hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

    Video berdurasi 4 menit 28 detik yang menampilkan adegan asusila diduga diperankan Lisa Mariana sempat viral di media sosial sejak pertengahan 2025.

    Pihak kepolisian kini juga tengah menelusuri pihak pertama yang menyebarluaskan video tersebut dan memeriksa kemungkinan adanya unsur eksploitasi atau motif komersial di balik pembuatan video.

    Kombes Hendra menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada pemeran utama saja. Polisi juga akan menelusuri rantai distribusi video, termasuk akun atau platform yang pertama kali mengunggahnya.

    “Kita akan telusuri siapa yang pertama kali menyebarkan, apakah dari pelaku sendiri atau pihak lain. Semua masih kami dalami,” ujarnya.

    Kasus Lisa Mariana menambah daftar panjang selebritas media sosial yang terseret kasus konten pornografi dan pelanggaran etika digital.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan atau mengunduh ulang video tersebut, karena bisa terkena jeratan hukum yang sama.

    “Menyebarkan ulang konten bermuatan asusila juga termasuk tindak pidana. Kami minta masyarakat bijak bermedia sosial,” tutupnya.

  • Lisa Mariana dan Teman Prianya Jadi Tersangka Video Syur
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 November 2025

    Lisa Mariana dan Teman Prianya Jadi Tersangka Video Syur Bandung 7 November 2025

    Lisa Mariana dan Teman Prianya Jadi Tersangka Video Syur
    Editor
    KOMPAS.com –
    Selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ditangani Direktorat Siber Polda Jabar.
    Polda Jabar juga menetapkan pemeran laki-laki sebagai tersangka.
    “Pemeran laki-lakinya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ada pernyataan kuat secara sadar para pelaku itu ada di video dan sengaja direkam. LM juga mengakui itu secara sadar merekam,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Jumat (7/11/2025) saat dihubungi.
    Hendra mengatakan, keterangan dan bukti yang didapat sudah cukup untuk menetapkan Lisa dan teman prianya sebagai tersangka.
    Namun, kata Hendra, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus video syur tersebut.
    Ini karena terdapat kasus lainnya antara Lisa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
    “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri Polda Metro Jaya, sehingga proses yang diutamakan sebenarnya di Bareskrim, karena sebenarnya ini kan upaya saling lapor yang dilakukan oleh Ridwan Kamil dan Lisa di Bareskrim,” ujar Hendra.
    “Maka, kami proses pertama di Bareskrim dan proses selanjutnya dugaan kuat postingan dan lainnya seperti perekaman dilakukan dengan sengaja oleh yang bersangkutan,” katanya.
    Lisa sebelumnya pernah dilaporkan ke Ditressiber Polda Jabar oleh Asosiasi Advokat Indonesia terkait adanya video syur yang diduga pemerannya ialah Lisa dengan seorang pria bertato.
    Pelaporan itu terjadi pada Juli lalu. Video syur itu pun beredar luas di masyarakat.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lisa Mariana Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pemeran Laki-laki Juga Sudah Tersangka
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BLACKPINK Sihir Ribuan Penonton di GBK Jakarta

    BLACKPINK Sihir Ribuan Penonton di GBK Jakarta

    JAKARTA – BLACKPINK sekali lagi menunjukkan magisnya di hadapan BLINK (sapaan untuk penggemar) Indonesia lewat konser bertajuk BLACKPINK World Tour in Jakarta yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada Sabtu, 1 November malam.

    Pertunjukan tertunda sekitar 30 menit karena hujan yang turun mengguyur stadion. Namun ketika Jisoo, Jennie, Rosé, dan Lisa naik ke atas panggung, puluhan ribu penonton sontak berteriak untuk menyambut idolanya. Hujan yang sempat membasahi tubuh tampak bukan masalah sama sekali.

    BLACKPINK membuka penampilan dengan “Kill This Love”—diiringi live band dan belasan penari latar—dilanjutkan dengan “Pink Venom”, “How You Like That”, “Playing With Fire”, dan “Shut Down”.

    “Senang bisa kembali lagi ke sini,” kata Rosé, dilanjutkan para member yang memperkenalkan diri.

    Tidak hanya tampil sebagai grup, setiap member juga memamerkan diskografi solo terbaru mereka, seperti Jisoo yang menampilkan “earthquake”, Lisa membawakan “Rockstar”.

    Selanjutnya, Jennie menampilkan “like JENNIE” dan “ExtraL”, serta Rosé membawakan “APT.” dan “toxic till the end”.

    Selain lagu-lagu di atas, BLACKPINK membawakan nomor-nomor lain, mulai dari single debut “Whistle” dan “Boombayah” hingga single terbaru “JUMP”.

    Tidak tanggung-tanggung, grup yang debut sejak tahun 2016 itu menampilkan single baru yang dirilis pada Juli lalu sebanyak tiga kali—termasuk dua kali saat encore.

    Pertunjukan dibagi ke dalam lima sesi, di mana setiap peralihannya diisi oleh penampilan musik, tarian, atau pemutaran video. Secara keseluruhan, BLACKPINK membawakan 30 repertoar lagu selama dua setengah jam. Selama itu pula, para BLINK terus berteriak dan ikut menyanyikan setiap nomor yang ditampilkan.

    Rosé pun memuji energi besar yang diberikan penonton. Ia tak segan menyebut para penggemar di Indonesia berbeda dan terbaik.

    “Ya ampun, Jakarta, kalian menang berbeda. Suara kalian keras sekali. Kami sangat merindukan kalian semua,” ujar Rosé.

    “Sejujurnya, kurasa kalian benar-benar mencapai nomor satu. Kalian berada di puncak sekarang. Penonton ini adalah yang terbaik sepanjang masa,” sambungnya.

    “Kalian terbaik,” timpal Jisoo yang mencoba bicara dengan bahasa Indonesia.

    Sebagai informasi, konser yang dipromotori iMe Indonesia ini masih akan berlanjut kr hari kedua. BLACKPINK akan kembali tampil di GBK pada Minggu, 2 Oktober malam ini.