Tag: Lestari Moerdijat

  • Waka MPR Ingatkan Pentingnya Kesehatan Jiwa & Otak untuk Cerdaskan Bangsa

    Waka MPR Ingatkan Pentingnya Kesehatan Jiwa & Otak untuk Cerdaskan Bangsa

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengingatkan bahwa setiap warga negara harus berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan daya saing di masa depan.

    Lestari mengungkapkan hal itu saat menjadi pembicara kunci pada seminar bertema Kesehatan Otak sebagai Pilar Penting dalam Pembangunan Nasional Menuju Daya Saing Global Indonesia Emas 2045 yang diselenggarakan dalam rangka Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Mukernas Perdosni) Tahun 2025, di Bandung, Jawa Barat, hari ini.

    “Konstitusi kita menegaskan bahwa tujuan kita bernegara adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemakmuran itu bukan semata sejahtera secara materi, tetapi juga sehat jasmani dan rohani yang di dalamnya termasuk kesehatan otak setiap anak bangsa,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).

    Ia menekankan pentingnya mengedepankan upaya membangun ‘jembatan’ antara kesehatan jiwa dan kesehatan otak dalam konteks sebuah kebijakan. Karena seringkali negara melahirkan kebijakan atas dasar pola pikir mereka sendiri.

    “Sehingga kerap kali kebijakan yang lahir hanya mampu mengatasi gejala yang ada di permukaan saja. Akibatnya, permasalahan yang dihadapi selalu berulang,” jelasnya.

    Dalam konteks mewujudkan Indonesia Emas 2045, menurutnya, setiap orang harus mampu mewujudkan 4 pilar visi yang telah dicanangkan.

    “Untuk mewujudkan keempat visi tersebut tentu saja harus didukung dengan kesehatan berpikir yang didasari atas terpenuhinya kesehatan jiwa dan otak yang baik bagi setiap anak bangsa,” jelasnya.

    Dia mengatakan dibutuhkan peta jalan kesehatan otak yang tepat dan dapat dipahami sejumlah pihak. Hal itu agar berbagai kebijakan yang dilahirkan dapat tepat sasaran dalam upaya memastikan generasi penerus bangsa memiliki standar kesehatan jiwa dan kesehatan otak yang cukup dalam menghadapi tantangan di masa mendatang.

    “Mendorong agar semua pihak terkait seperti pemerintah dan pihak swasta dapat terlibat aktif mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan otak, serta mengedepankan berbagai upaya promotif, bukan hanya kuratif dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor kesehatan,” tutupnya.

    (prf/ega)

  • ​Pelepasan Jenazah Gubernur ABN IGK Manila, Surya Paloh Pimpin Upacara Kehormatan

    ​Pelepasan Jenazah Gubernur ABN IGK Manila, Surya Paloh Pimpin Upacara Kehormatan

    Jakarta: Suasana haru menyelimuti Halaman Kampus Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025. Jenazah Gubernur ABN, Mayor Jenderal TNI (Purn.) I Gusti Kompyang (IGK) Manila, dilepas untuk menuju proses kremasi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

    Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus memberikan penghormatan terakhir. Hadir pula sejumlah tokoh nasional dan jajaran petinggi Partai NasDem antara lain Prananda Surya Paloh, Lestari Moerdijat, Siti Nurbaya Bakar, Hermawi Taslim, hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

    Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim, menjelaskan bahwa abu kremasi almarhum tidak jadi dibawa ke Bali sebagaimana rencana awal, melainkan akan disemayamkan kembali di Kampus ABN.

    “Tadi setengah jam yang lalu dengan inspektur upacara Bapak Surya Paloh kita melepas jenazah beliau untuk diberangkatkan dan dikremasi di RSPAD. Awalnya rencana abu dibawa ke Bali, tetapi pagi ini berubah. Abunya akan disemayamkan di lantai empat, di ruangan beliau di ABN,” ujar Hermawi.
     

    Ia menambahkan, penghormatan terakhir telah diberikan oleh seluruh jajaran DPP, Majelis Tinggi, hingga Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa. Hermawi mengenang IGK Manila sebagai sosok yang mendedikasikan hidup sepenuhnya untuk ABN sejak awal didirikan.

    “Opa Manila bukan hanya membina kader-kader di ABN, tapi juga memperhatikan hal-hal kecil di sekitar burung, anjing, ikan, bahkan tanaman hidroponik beliau urus. Semua merasa kehilangan,” ungkapnya.

    Terkait keberlanjutan ABN, Hermawi memastikan bahwa kepemimpinan akan segera dilanjutkan dengan memilih sosok yang paling tepat sebagai Gubernur baru.

    “ABN ini akan terus berjalan. Kita akan berunding untuk memilih pengganti beliau dari kalangan internal, seseorang yang mengenal ABN dengan baik dan dekat dengan Opa Manila, sehingga tradisi dan kebajikan yang beliau tanamkan dapat diteruskan,” jelas Hermawi.

    Selain itu, Hermawi mengungkapkan agenda kaderisasi yang sudah terjadwal di ABN tetap berjalan. Hingga akhir tahun, ABN akan menggelar dua kali Laga Perubahan setiap bulan, melibatkan anggota dewan serta struktur partai di 38 provinsi.

    Dengan penuh khidmat, Partai NasDem melepas kepergian IGK Manila, seorang tokoh yang tidak hanya menjadi pembina kader, tetapi juga inspirasi bagi kehidupan di ABN.

    Jakarta: Suasana haru menyelimuti Halaman Kampus Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025. Jenazah Gubernur ABN, Mayor Jenderal TNI (Purn.) I Gusti Kompyang (IGK) Manila, dilepas untuk menuju proses kremasi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
     
    Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus memberikan penghormatan terakhir. Hadir pula sejumlah tokoh nasional dan jajaran petinggi Partai NasDem antara lain Prananda Surya Paloh, Lestari Moerdijat, Siti Nurbaya Bakar, Hermawi Taslim, hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
     
    Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim, menjelaskan bahwa abu kremasi almarhum tidak jadi dibawa ke Bali sebagaimana rencana awal, melainkan akan disemayamkan kembali di Kampus ABN.

    “Tadi setengah jam yang lalu dengan inspektur upacara Bapak Surya Paloh kita melepas jenazah beliau untuk diberangkatkan dan dikremasi di RSPAD. Awalnya rencana abu dibawa ke Bali, tetapi pagi ini berubah. Abunya akan disemayamkan di lantai empat, di ruangan beliau di ABN,” ujar Hermawi.
     

     
    Ia menambahkan, penghormatan terakhir telah diberikan oleh seluruh jajaran DPP, Majelis Tinggi, hingga Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa. Hermawi mengenang IGK Manila sebagai sosok yang mendedikasikan hidup sepenuhnya untuk ABN sejak awal didirikan.
     
    “Opa Manila bukan hanya membina kader-kader di ABN, tapi juga memperhatikan hal-hal kecil di sekitar burung, anjing, ikan, bahkan tanaman hidroponik beliau urus. Semua merasa kehilangan,” ungkapnya.
     
    Terkait keberlanjutan ABN, Hermawi memastikan bahwa kepemimpinan akan segera dilanjutkan dengan memilih sosok yang paling tepat sebagai Gubernur baru.
     
    “ABN ini akan terus berjalan. Kita akan berunding untuk memilih pengganti beliau dari kalangan internal, seseorang yang mengenal ABN dengan baik dan dekat dengan Opa Manila, sehingga tradisi dan kebajikan yang beliau tanamkan dapat diteruskan,” jelas Hermawi.
     
    Selain itu, Hermawi mengungkapkan agenda kaderisasi yang sudah terjadwal di ABN tetap berjalan. Hingga akhir tahun, ABN akan menggelar dua kali Laga Perubahan setiap bulan, melibatkan anggota dewan serta struktur partai di 38 provinsi.
     
    Dengan penuh khidmat, Partai NasDem melepas kepergian IGK Manila, seorang tokoh yang tidak hanya menjadi pembina kader, tetapi juga inspirasi bagi kehidupan di ABN.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Hari Konstitusi Momentum Perkuat Komitmen Kehidupan Berbangsa yang Berkeadilan

    Hari Konstitusi Momentum Perkuat Komitmen Kehidupan Berbangsa yang Berkeadilan

    Jakarta: Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia harus menjadi momentum memperkuat komitmen semua pihak mewujudkan konstitusi sebagai dasar hidup bersama yang inklusif dan berkeadilan. 

    “Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya. Nilai-nilai Pancasila yang ada di dalam konstitusi kita harus menjadi pedoman penyelesaian sejumlah tantangan di berbagai sektor kehidupan bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8), dalam rangka peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia setiap 18 Agustus. 

    Sepanjang 2020 sampai dengan Juni 2025, Mahkamah Konstitusi menerima 1.240 permohonan uji materi, dengan 32% di antaranya terkait perlindungan hak marginal. 
     

    Selain itu, berdasarkan catatan The Economist Intelligence Unit pada 2024, Indeks Demokrasi Indonesia menduduki peringkat 54 dunia (skor 6,71/10), dengan catatan perlu penguatan dalam penegakan hukum.

    Menurut Lestari, peringatan Hari Konstitusi harus menegaskan kembali peran UUD 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa di tengah dinamika global yang terjadi saat ini.

    Sejumlah tantangan yang muncul, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus menjadi perhatian serius untuk segera diatasi. 
     

    Tentu saja, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, dukungan dari setiap pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan langkah tersebut. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap setiap anak bangsa dapat memberikan sumbangsihnya agar konstitusi yang kita miliki dapat menjawab berbagai tantangan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
     

    Jakarta: Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia harus menjadi momentum memperkuat komitmen semua pihak mewujudkan konstitusi sebagai dasar hidup bersama yang inklusif dan berkeadilan. 
     
    “Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya. Nilai-nilai Pancasila yang ada di dalam konstitusi kita harus menjadi pedoman penyelesaian sejumlah tantangan di berbagai sektor kehidupan bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8), dalam rangka peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia setiap 18 Agustus. 
     
    Sepanjang 2020 sampai dengan Juni 2025, Mahkamah Konstitusi menerima 1.240 permohonan uji materi, dengan 32% di antaranya terkait perlindungan hak marginal. 
     

    Selain itu, berdasarkan catatan The Economist Intelligence Unit pada 2024, Indeks Demokrasi Indonesia menduduki peringkat 54 dunia (skor 6,71/10), dengan catatan perlu penguatan dalam penegakan hukum.
     
    Menurut Lestari, peringatan Hari Konstitusi harus menegaskan kembali peran UUD 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa di tengah dinamika global yang terjadi saat ini.
     
    Sejumlah tantangan yang muncul, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus menjadi perhatian serius untuk segera diatasi. 
     

     
    Tentu saja, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, dukungan dari setiap pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan langkah tersebut. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap setiap anak bangsa dapat memberikan sumbangsihnya agar konstitusi yang kita miliki dapat menjawab berbagai tantangan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • IGK Manila Meninggal, Surya Paloh Pimpin Upacara Penghormatan Terakhir

    IGK Manila Meninggal, Surya Paloh Pimpin Upacara Penghormatan Terakhir

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh memimpin prosesi penghormatan terakhir dan persemayaman tokoh olahraga sekaligus purnawirawan militer dan pengurus di Partai NasDem Mayjen (purn) I Gusti Kompyang (IGK) Manila.

    Prosesi penghormatan terakhir dan persemayaman itu dilakukan di Aula Akademi Bela Negara Partai NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.18 WIB.

    “Jenazah orang yang paling kita sayangi, kita kasihi, yang telah mendedikasikan semua dirinya untuk memberikan sesuatu yang amat berarti bagi satu proses pendidikan berbangsa dan bernegara dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Akademi Bela Negara sekaligus sebagai Sekretaris Majelis tinggi Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem,” kata Surya Paloh dilansir dari Antara, Senin (18/8/2025). 

    Mewakili keluarga besar Partai NasDem, Surya Paloh menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian IGK Manila yang berpulang di Jakarta pada Senin pagi.

    “Atas nama seluruh keluarga besar Partai Nasdem kita melepaskan jenazah senior kita, mentor kita, sahabat kita I Gusti Kompyang Manila,” ucapnya.

    Dia menyebut IGK Manila telah meninggalkan catatan yang tak terlupakan atas dedikasi semasa hidupnya. 

    “Dedikasi yang diberikannya adalah dengan segala ketulusan hati, tanpa mengenalnya lelah, memberikan seluruh kekuatan energi yang dia miliki bagi sesuatu yang berarti bagi ruang, kapasitas, dan tanggung jawab yang ada di pundaknya,” ujarnya.

    Paloh juga memanjatkan doa agar arwah beliau dapat diterima dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Sang Pencipta

    “Dan segala kekurangan, kekhilafan, dosa yang ada pada dirinya kita mohonkan diampuni,” katanya.

    Dia menambahkan bahwa jenazah IGK Manila akan disemayamkan selama dua malam di ABN Partai NasDem hingga Rabu (20/8) untuk selanjutnya jenazah akan dikremasikan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

    “Hari Rabu pagi sekitar jam 10.00 pagi kita akan melepaskan secara resmi jenazah beliau menuju Rumah Sakit RSPAD untuk dalam satu prosesi kremasi seperti apa yang telah dipesankan oleh beliau,” kata dia.

    Selain Paloh, prosesi persemayaman dan penghormatan terakhir terhadap IGK Manila itu dihadiri pula oleh Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto, mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, hingga anggota Komisi XIII DPR RI Ali Mazi.

    Selain itu tampak hadir pula, Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung.

  • ​Isi Kemerdekaan dengan Wujudkan Kesejahteraan Anak Bangsa

    ​Isi Kemerdekaan dengan Wujudkan Kesejahteraan Anak Bangsa

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong peran aktif setiap anak bangsa dalam mengisi kemerdekaan melalui proses pembangunan di berbagai bidang, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata. 

    “Momentum peringatan Hari Kemerdekaan harus bisa dimanfaatkan untuk memperkuat langkah kita bersama mewujudkan kesejahteraan bagi setiap anak bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 16 Agustus 2025, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus. 

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Indonesia per Maret 2025 masih berada di angka 8,47%, atau sekitar 23, 85 juta orang. 

    Meski terjadi penurunan dibanding tahun sebelumnya, upaya untuk menekan angka kemiskinan tahun depan masih cukup menantang, karena pemerintah menargetkan angka kemiskinan 6,5% pada 2026.

    Menurut Lestari, tingkat kesejahteraan tidak hanya diukur dari pendapatan, tetapi juga akses terhadap layanan dasar bagi masyarakat.

    Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024 mencatat bahwa prevalensi stunting Indonesia masih 19,8%
     

    Sementara itu catatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 2025 diperkirakan 3,9 juta anak belum terjangkau layanan pendidikan. 

    Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, tantangan untuk merealisasikan kesejahteraan bagi setiap anak bangsa membutuhkan gerak bersama untuk menjawabnya. 

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara)  itu berpendapat, HUT Kemerdekaan yang kita peringati setiap tahun harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali arah kebijakan pembangunan yang sudah disepakati bersama. 

    Kesejahteraan, ujar Rerie, hanya bisa tercapai jika terjadi pemerataan akses pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja bagi setiap anak bangsa. 

    Oleh karena itu, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, sudah saatnya setiap anak bangsa berperan aktif sesuai kapasitas yang dimiliki dalam setiap proses pembangunan, demi cita-cita bersama mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata di Tanah Air tercinta.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong peran aktif setiap anak bangsa dalam mengisi kemerdekaan melalui proses pembangunan di berbagai bidang, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata. 
     
    “Momentum peringatan Hari Kemerdekaan harus bisa dimanfaatkan untuk memperkuat langkah kita bersama mewujudkan kesejahteraan bagi setiap anak bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 16 Agustus 2025, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus. 
     
    Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Indonesia per Maret 2025 masih berada di angka 8,47%, atau sekitar 23, 85 juta orang. 

    Meski terjadi penurunan dibanding tahun sebelumnya, upaya untuk menekan angka kemiskinan tahun depan masih cukup menantang, karena pemerintah menargetkan angka kemiskinan 6,5% pada 2026.
     
    Menurut Lestari, tingkat kesejahteraan tidak hanya diukur dari pendapatan, tetapi juga akses terhadap layanan dasar bagi masyarakat.
     
    Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024 mencatat bahwa prevalensi stunting Indonesia masih 19,8%
     

     
    Sementara itu catatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 2025 diperkirakan 3,9 juta anak belum terjangkau layanan pendidikan. 
     
    Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, tantangan untuk merealisasikan kesejahteraan bagi setiap anak bangsa membutuhkan gerak bersama untuk menjawabnya. 
     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara)  itu berpendapat, HUT Kemerdekaan yang kita peringati setiap tahun harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali arah kebijakan pembangunan yang sudah disepakati bersama. 
     
    Kesejahteraan, ujar Rerie, hanya bisa tercapai jika terjadi pemerataan akses pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja bagi setiap anak bangsa. 
     
    Oleh karena itu, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, sudah saatnya setiap anak bangsa berperan aktif sesuai kapasitas yang dimiliki dalam setiap proses pembangunan, demi cita-cita bersama mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata di Tanah Air tercinta.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 

    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 

    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 

    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 

    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 

    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 

    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 

    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 

    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 

    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 

    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 

    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 

    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 

    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 

    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 

    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 

    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 

    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 

    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 

    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 

    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 

    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 

    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 
     
    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.
     
    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 
     
    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 
     
    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 
     
    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 
     
    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 
     
    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 
     
    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 
     
    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 
     
    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 
     
    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 
     
    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 
     
    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 
     
    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 
     
    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 
     
    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 
     
    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 
     
    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 
     
    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 
     
    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 
     
    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 
     
    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 
     
    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 
     
    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 
     
    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Wakil Ketua MPR sebut keluarga perlu pahami pemenuhan gizi seimbang

    Wakil Ketua MPR sebut keluarga perlu pahami pemenuhan gizi seimbang

    Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. ANTARA/HO-MPR RI

    Wakil Ketua MPR sebut keluarga perlu pahami pemenuhan gizi seimbang
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 09 Agustus 2025 – 16:53 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa kalangan orang tua atau keluarga harus meningkatkan pemahaman tentang pemenuhan gizi seimbang untuk mendukung upaya pembangunan sumber daya manusia nasional yang berdaya saing di masa depan.

    “Upaya membuka kemudahan akses terhadap makanan bergizi bagi masyarakat merupakan langkah yang baik, tetapi lebih dari itu pemahaman keluarga tentang pentingnya pemenuhan gizi keluarga yang seimbang, sangat penting diwujudkan,” kata Lestari di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengatakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) resmi mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024, pada Mei 2025 lalu.

    Hasil SSGI menunjukkan bahwa prevalensi stunting Indonesia tahun 2024 adalah 19,8 persen. Sementara target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2029 harus mampu mencapai prevalensi stunting nasional 14,2 persen, itu artinya masih harus menurunkan sekitar 5,6 persen lagi.

    Untuk itu, menurut dia, upaya peningkatan gizi keluarga harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman para ibu dan orang tua pada umumnya, terkait pemenuhan gizi seimbang keluarga.

    Dia berpendapat bahwa peran perempuan sangat penting dalam menanamkan kebiasaan baik kepada para anggota keluarga, termasuk mengonsumsi makanan bergizi.

    Selain itu, Anggota Komisi X DPR RI tersebut mendorong agar pemahaman pentingnya mengonsumsi makanan bergizi juga ditanamkan di institusi-institusi pendidikan kepada para peserta didik.

    Dia berharap pemahaman para orang tua tentang pentingnya mengonsumsi makanan bergizi bagi keluarganya, dapat dibarengi dengan upaya peningkatan kesejahteraan keluarga.

    Dengan begitu, menurut dia, pengetahuan terkait pentingnya mengonsumsi makanan bergizi dapat direalisasikan dengan langkah nyata di keluarganya masing-masing.

    Para pemangku kepentingan dan masyarakat, kata dia, dapat bersama-sama mewujudkan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi setiap warga negara, agar mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang sehat dan berdaya saing di masa depan.

    Sumber : Antara

  • MPR: Undangan sidang tahunan presiden-wapres terdahulu telah disebar

    MPR: Undangan sidang tahunan presiden-wapres terdahulu telah disebar

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan bahwa undangan untuk presiden dan wakil presiden terdahulu telah disebar pihaknya untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2025 pada 15 Agustus.

    “Undangan sudah mulai kami sebar untuk wakil presiden dan presiden terdahulu, sudah mulai diantar,” kata Titi, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Dia menyebut dari segi pengaturan acara, Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2025 tak ubahnya dengan sidang serupa pada tahun 2024.

    “Itu hari Jumat (15 Agustus), jadi mulainya dari 9.30 WIB, menjadi satu rangkaian dengan Sidang Bersama DPR dan DPD. Jadi seperti tahun 2024,” ujarnya.

    Adapun terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang telah rampung pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya, dia mengatakan belum akan dibacakan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2025.

    Sebab, kata dia, hasil pembahasan terkait PPHN yang bergulir di MPR harus terlebih dahulu dilaporkan ke Presiden untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

    Selain itu, lanjut dia, PPHN juga harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas pandangan fraksi-fraksi di MPR RI.

    “Tidak (dibacakan di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2025). Kalau PPHN itu kalau mau ada kelanjutannya, itu masih akan dilaporkan kepada Pak Presiden. Jadi itu masih akan dipelajari lagi oleh Pak Presiden. Nanti baru tindak lanjutnya akan disampaikan ke MPR,” kata dia.

    Dia menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers lebih lanjut terkait persiapan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2025 pada pekan depan.

    Sejumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7), untuk menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk berkonsultasi mengenai persiapan sidang tahunan yang digelar 15 Agustus.

    Sejumlah pimpinan MPR yang hadir yakni Ketua MPR Ahmad Muzani beserta sejumlah Wakil Ketua MPR, yakni Lestari Moerdijat, Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Eddy Soeparno, dan Kahar Muzakir.

    “Agendanya konsultasi persiapan sidang tahunan DPR yang dilaksanakan 1-2 hari sebelum HUT RI,” ujar Eddy Soeparno.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

    Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan, sebagai bagian perlindungan negara kepada setiap warganya. 

    “Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan seringkali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat 1 Agustus 2025.

    Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020–2024 mengungkapkan 267 kasus TPPO  melibatkan perempuan sebagai korban.

    Komnas Perempuan juga menyoroti masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO, antara lain perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya.

    Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera diatasi agar upaya perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, dapat diwujudkan. 
     

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, respons terkait perkembangan sejumlah modus dan tujuan  TPPO yang terjadi saat ini harus mampu diantisipasi dengan langkah-langkah sistematis. 

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai, langkah antisipasi tersebut membutuhkan dukungan sejumlah pihak, mengingat modus baru TPPO berkembang dengan cepat memanfaatkan teknologi digital. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap negara tidak abai dengan perkembangan kasus-kasus TPPO yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok masyarakat marjinal. 

    Menurut Rerie, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menjamin hak-hak dasar setiap warga negara dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan HAM.

    Karena itu, tegas dia, negara wajib melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman terhadap hak-hak dasar mereka

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan, sebagai bagian perlindungan negara kepada setiap warganya. 
     
    “Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan seringkali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat 1 Agustus 2025.
     
    Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020–2024 mengungkapkan 267 kasus TPPO  melibatkan perempuan sebagai korban.

    Komnas Perempuan juga menyoroti masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO, antara lain perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya.
     
    Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera diatasi agar upaya perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, dapat diwujudkan. 
     

     
    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, respons terkait perkembangan sejumlah modus dan tujuan  TPPO yang terjadi saat ini harus mampu diantisipasi dengan langkah-langkah sistematis. 
     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai, langkah antisipasi tersebut membutuhkan dukungan sejumlah pihak, mengingat modus baru TPPO berkembang dengan cepat memanfaatkan teknologi digital. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap negara tidak abai dengan perkembangan kasus-kasus TPPO yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok masyarakat marjinal. 
     
    Menurut Rerie, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menjamin hak-hak dasar setiap warga negara dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan HAM.
     
    Karena itu, tegas dia, negara wajib melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman terhadap hak-hak dasar mereka
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Konsistensi Kebijakan di Sektor Lingkungan Harus Didukung semua Pihak

    Konsistensi Kebijakan di Sektor Lingkungan Harus Didukung semua Pihak

    Jakarta: Komitmen pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus konsisten diwujudkan untuk menjawab sejumlah ancaman dampak pemanasan global.

    “Krisis iklim kini jadi salah satu masalah global yang tidak bisa dikesampingkan. Indonesia harus menghadapi isu lingkungan ini dengan sungguh-sungguh,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Menakar Kesiapan NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia Menuju Conference of the Parties (COP) 30 di Brasil yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 30 Juli 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoerti, S.H., L.LM. (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. H. Syarif Fasha, M.E. (Anggota Komisi XII DPR RI), Ir. Ary Sudijanto, M.S.E (Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup), Andrew Arristianto (Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Adam Kurniawan (Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI), sebagai narasumber. 

    Selain itu, hadir pula Indrastuti (Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup) sebagai penanggap. 

    Menurut Lestari, bagaimana cara kita mencapai target-target pelestarian lingkungan yang telah disepakati sejumlah negara di dunia, merupakan tantangan tersendiri. 

    Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, di satu sisi kerusakan lingkungan di Indonesia terus terjadi. 

    Padahal, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, Konstitusi UUD 1945 memberikan dasar pemikiran penting tentang pelestarian lingkungan hidup. 

    Pasal 28H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4 UUD 1945 misalnya, jelas Rerie, memberikan landasan konstitusional untuk perlindungan lingkungan dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong upaya pemenuhan target kontribusi iklim nasional yang telah disepakati bersama sejumlah negara, termasuk Indonesia, dapat direalisasikan dengan keterlibatan aktif semua pihak yang terkait. 

    Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha mengungkapkan, sejumlah langkah untuk menekan dampak krisis iklim, banyak yang tidak bisa berjalan karena terkendala sejumlah hal teknis. 

    Di Jambi misalnya, tambah Syarif, memiliki tiga hutan lindung dan satu hutan konservasi. Namun, tegas dia, pihak pemerintah daerahnya tidak mendapat apa-apa. “Jambi salah satu paru-paru dunia lho,” ujarnya. 

    Menurut Syarif, pemanfaatan energi adalah satu faktor utama penyumbang emisi gas rumah kaca. Sehingga, tegas dia, optimalisasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi kunci dari pencapaian target kontribusi iklim nasional (NDC) Indonesia. 

    Syarif berharap, setiap pimpinan berganti tidak diikuti dengan pergantian kebijakan terkait lingkungan. “Kita harus segera mulai pemanfaatan EBT,” ujar Syarif. 

    Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto mengungkapkan, Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris dalam ikut menyikapi perubahan iklim.

    Menurut Ary, Protokol Kyoto hanya mewajibkan sejumlah negara anggota untuk mengurangi emisi, tetapi pada Perjanjian Paris mewajibkan semua negara anggota, termasuk Indonesia, harus memiliki rencana dan upaya pengurangan emisi. 

    Upaya pengurangan emisi, ujar Ary, mencakup lima sektor seperti energi, limbah, IPPU (Industrial Processes and Product Use), pertanian, dan kehutanan. 

    Diakui Ary, sebagai bagian dari negara yang meratifikasi Perjanjian Paris, submission NDC Indonesia sangat ditunggu untuk mendorong negara-negara anggota lainnya dapat mensubmit NDC-nya masing-masing.

    Menurut Ary, submission NDC Indonesia dinilai lebih rinci dan lebih maju daripada negara-negara anggota lainnya yang meratifikasi Perjanjian Paris. 

    Ary sangat berharap masukan dari sejumlah pihak terkait upaya pengurangan emisi di sejumlah sektor sebagai bahan untuk dibawa pada ajang COP 30 di Brasil, November mendatang. 

    Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organda, Andrew Arristianto berpendapat, transportasi dapat berjalan dengan meminimalkan efek negatif terhadap lingkungan. 

    Menurut Andrew, upaya pengurangan emisi bisa dilakukan antara lain dengan penggunaan transportasi umum dalam keseharian. 

    Meski begitu, tambah dia, di sejumlah daerah ketersediaan angkutan umum masih terbatas, sehingga masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. 

    Menurut Andrew, perlu didorong pembukaan rute-rute baru dan peningkatan jumlah transportasi umum, baik dalam bentuk bus atau kereta. 

    Selain itu, tegas dia, perlu juga ditetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan peningkatan kualitas transportasi umum, serta transisi energi di sejumlah daerah, sehingga pengurangan emisi dapat berkelanjutan. 

    Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI, Adam Kurniawan berpendapat, kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca itu sangat terkait dengan sumber-sumber kehidupan masyarakat. 
     

    Jangan sampai, tegas Adam, upaya menekan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan cara yang menghambat masyarakat mengakses sumber kehidupan. 

    Mengutip data Bank Dunia pada 2023, Adam mengungkapkan, emisi gas rumah kaca meningkat 16 kali lipat dari setengah abad yang lalu. 

    Sementara itu, pada 2024 Kementerian ESDM mencatat 85% pembangkit tenaga listrik di Indonesia menggunakan bahan bakar fosil. 

    Adam berpendapat, pemerintah kerap mengedepankan solusi palsu dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca, seperti kebijakan pemanfaatan biofuel dengan perluasan lahan kebun sawit yang mengorbankan areal hutan. 

    Menurut Adam, pelaporan NDC bukan hanya sekadar angka pencapaian, tetapi lebih penting dari hal itu mengedapankan aspek keadilan lingkungan bagi masyarakat luas. 

    Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup, Indrastuti berpendapat, pelibatan pemerintah daerah dalam penurunan emisi atau pencapaian NDC sangat penting. 

    Langkah itu, tembah dia, perlu dibarengi dengan insentif untuk pemerintah daerah. 

    Diakui Indrastuti, ada sejumlah pemerintah daerah yang bisa mengelola sampah secara berkelanjutan. Namun, di sisi lain masih banyak pemerintah daerah yang abai terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan. 

    Terkait pengurangan emisi dari sektor transportasi, Indrastuti berpendapat, perlu dibangun interkoneksi transportasi umum antara Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya. 

    Sementara itu, ungkap Indrastuti, pemanfaatan kendaraan listrik baru ramai di kota-kota besar, tetapi sepi di daerah-daerah. 

    Menurut dia, keterbatasan sarana pendukung dan mindset masyarakat terkait sulitnya memanfaatkan kendaraan listrik masih menjadi kendala. 

    Indrastuti menegaskan, pengurangan emisi dan perubahan iklim bukan hanya persoalan dan tugas Kementerian Lingkungan Hidup,tetapi juga masyarakat untuk mengatasinya. 

    Wartawan senior, Saur Hutabarat berpendapat, kesadaran kolektif mengenai pemanasan global belum sama. Banyak orang yang menilai kenaikan suhu 1 derajat Celcius itu merupakan hal biasa. 

    Demikian juga ketika permukaan air laut naik sampai 120 meter itu dianggap biasa. 

    Sehingga, menurut Saur, kesadaran masyarakat terkait dampak pemanasan global itu harus diperluas. Termasuk juga kesadaran dari pengambil kebijakan. 

    “Jangan-jangan para pengambil kebijakan itu juga megira kenaikan suhu udara 1 derajat Celcius itu belum apa-apa. Padahal, kenaikan suhu 1 derajat itu tidaklah bisa diterima oleh para pakar,” ujar Saur. 

    Selain itu, tegas Saur, harus ada kebijakan yang konsisten dan penuh komitmen terkait pemanfaatan EBT. Sejatinya, tambah dia, saat ini pemanfaatan EBT itu bukanlah pilihan, tetapi sebuah keniscayaan. 

    “Apakah kita serius memanfaatkan EBT ini. Saya khawatir kebijakan penggunaan EBT ini tidak konsisten,” ujar Saur. 

    Pada masa lalu, ujar dia, ada kebijakan yang mewajibkan taksi menggunakan bahan bakar gas dan saat ini menghilang begitu saja.

    Jakarta: Komitmen pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus konsisten diwujudkan untuk menjawab sejumlah ancaman dampak pemanasan global.
     
    “Krisis iklim kini jadi salah satu masalah global yang tidak bisa dikesampingkan. Indonesia harus menghadapi isu lingkungan ini dengan sungguh-sungguh,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Menakar Kesiapan NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia Menuju Conference of the Parties (COP) 30 di Brasil yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 30 Juli 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoerti, S.H., L.LM. (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. H. Syarif Fasha, M.E. (Anggota Komisi XII DPR RI), Ir. Ary Sudijanto, M.S.E (Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup), Andrew Arristianto (Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Adam Kurniawan (Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI), sebagai narasumber. 

    Selain itu, hadir pula Indrastuti (Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup) sebagai penanggap. 
     
    Menurut Lestari, bagaimana cara kita mencapai target-target pelestarian lingkungan yang telah disepakati sejumlah negara di dunia, merupakan tantangan tersendiri. 
     
    Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, di satu sisi kerusakan lingkungan di Indonesia terus terjadi. 
     
    Padahal, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, Konstitusi UUD 1945 memberikan dasar pemikiran penting tentang pelestarian lingkungan hidup. 
     
    Pasal 28H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4 UUD 1945 misalnya, jelas Rerie, memberikan landasan konstitusional untuk perlindungan lingkungan dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong upaya pemenuhan target kontribusi iklim nasional yang telah disepakati bersama sejumlah negara, termasuk Indonesia, dapat direalisasikan dengan keterlibatan aktif semua pihak yang terkait. 
     
    Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha mengungkapkan, sejumlah langkah untuk menekan dampak krisis iklim, banyak yang tidak bisa berjalan karena terkendala sejumlah hal teknis. 
     
    Di Jambi misalnya, tambah Syarif, memiliki tiga hutan lindung dan satu hutan konservasi. Namun, tegas dia, pihak pemerintah daerahnya tidak mendapat apa-apa. “Jambi salah satu paru-paru dunia lho,” ujarnya. 
     
    Menurut Syarif, pemanfaatan energi adalah satu faktor utama penyumbang emisi gas rumah kaca. Sehingga, tegas dia, optimalisasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi kunci dari pencapaian target kontribusi iklim nasional (NDC) Indonesia. 
     
    Syarif berharap, setiap pimpinan berganti tidak diikuti dengan pergantian kebijakan terkait lingkungan. “Kita harus segera mulai pemanfaatan EBT,” ujar Syarif. 
     
    Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto mengungkapkan, Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris dalam ikut menyikapi perubahan iklim.
     
    Menurut Ary, Protokol Kyoto hanya mewajibkan sejumlah negara anggota untuk mengurangi emisi, tetapi pada Perjanjian Paris mewajibkan semua negara anggota, termasuk Indonesia, harus memiliki rencana dan upaya pengurangan emisi. 
     
    Upaya pengurangan emisi, ujar Ary, mencakup lima sektor seperti energi, limbah, IPPU (Industrial Processes and Product Use), pertanian, dan kehutanan. 
     
    Diakui Ary, sebagai bagian dari negara yang meratifikasi Perjanjian Paris, submission NDC Indonesia sangat ditunggu untuk mendorong negara-negara anggota lainnya dapat mensubmit NDC-nya masing-masing.
     
    Menurut Ary, submission NDC Indonesia dinilai lebih rinci dan lebih maju daripada negara-negara anggota lainnya yang meratifikasi Perjanjian Paris. 
     
    Ary sangat berharap masukan dari sejumlah pihak terkait upaya pengurangan emisi di sejumlah sektor sebagai bahan untuk dibawa pada ajang COP 30 di Brasil, November mendatang. 
     
    Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organda, Andrew Arristianto berpendapat, transportasi dapat berjalan dengan meminimalkan efek negatif terhadap lingkungan. 
     
    Menurut Andrew, upaya pengurangan emisi bisa dilakukan antara lain dengan penggunaan transportasi umum dalam keseharian. 
     
    Meski begitu, tambah dia, di sejumlah daerah ketersediaan angkutan umum masih terbatas, sehingga masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. 
     
    Menurut Andrew, perlu didorong pembukaan rute-rute baru dan peningkatan jumlah transportasi umum, baik dalam bentuk bus atau kereta. 
     
    Selain itu, tegas dia, perlu juga ditetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan peningkatan kualitas transportasi umum, serta transisi energi di sejumlah daerah, sehingga pengurangan emisi dapat berkelanjutan. 
     
    Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI, Adam Kurniawan berpendapat, kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca itu sangat terkait dengan sumber-sumber kehidupan masyarakat. 
     

     
    Jangan sampai, tegas Adam, upaya menekan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan cara yang menghambat masyarakat mengakses sumber kehidupan. 
     
    Mengutip data Bank Dunia pada 2023, Adam mengungkapkan, emisi gas rumah kaca meningkat 16 kali lipat dari setengah abad yang lalu. 
     
    Sementara itu, pada 2024 Kementerian ESDM mencatat 85% pembangkit tenaga listrik di Indonesia menggunakan bahan bakar fosil. 
     
    Adam berpendapat, pemerintah kerap mengedepankan solusi palsu dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca, seperti kebijakan pemanfaatan biofuel dengan perluasan lahan kebun sawit yang mengorbankan areal hutan. 
     
    Menurut Adam, pelaporan NDC bukan hanya sekadar angka pencapaian, tetapi lebih penting dari hal itu mengedapankan aspek keadilan lingkungan bagi masyarakat luas. 
     
    Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup, Indrastuti berpendapat, pelibatan pemerintah daerah dalam penurunan emisi atau pencapaian NDC sangat penting. 
     
    Langkah itu, tembah dia, perlu dibarengi dengan insentif untuk pemerintah daerah. 
     
    Diakui Indrastuti, ada sejumlah pemerintah daerah yang bisa mengelola sampah secara berkelanjutan. Namun, di sisi lain masih banyak pemerintah daerah yang abai terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan. 
     
    Terkait pengurangan emisi dari sektor transportasi, Indrastuti berpendapat, perlu dibangun interkoneksi transportasi umum antara Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya. 
     
    Sementara itu, ungkap Indrastuti, pemanfaatan kendaraan listrik baru ramai di kota-kota besar, tetapi sepi di daerah-daerah. 
     
    Menurut dia, keterbatasan sarana pendukung dan mindset masyarakat terkait sulitnya memanfaatkan kendaraan listrik masih menjadi kendala. 
     
    Indrastuti menegaskan, pengurangan emisi dan perubahan iklim bukan hanya persoalan dan tugas Kementerian Lingkungan Hidup,tetapi juga masyarakat untuk mengatasinya. 
     
    Wartawan senior, Saur Hutabarat berpendapat, kesadaran kolektif mengenai pemanasan global belum sama. Banyak orang yang menilai kenaikan suhu 1 derajat Celcius itu merupakan hal biasa. 
     
    Demikian juga ketika permukaan air laut naik sampai 120 meter itu dianggap biasa. 
     
    Sehingga, menurut Saur, kesadaran masyarakat terkait dampak pemanasan global itu harus diperluas. Termasuk juga kesadaran dari pengambil kebijakan. 
     
    “Jangan-jangan para pengambil kebijakan itu juga megira kenaikan suhu udara 1 derajat Celcius itu belum apa-apa. Padahal, kenaikan suhu 1 derajat itu tidaklah bisa diterima oleh para pakar,” ujar Saur. 
     
    Selain itu, tegas Saur, harus ada kebijakan yang konsisten dan penuh komitmen terkait pemanfaatan EBT. Sejatinya, tambah dia, saat ini pemanfaatan EBT itu bukanlah pilihan, tetapi sebuah keniscayaan. 
     
    “Apakah kita serius memanfaatkan EBT ini. Saya khawatir kebijakan penggunaan EBT ini tidak konsisten,” ujar Saur. 
     
    Pada masa lalu, ujar dia, ada kebijakan yang mewajibkan taksi menggunakan bahan bakar gas dan saat ini menghilang begitu saja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)