Tag: Leony

  • Enggan Lakukan Permintaan Komisi Informasi, UGM Dinilai Semakin Vulgar Lindungi Jokowi dari Pengungkapan Ijazah Palsu

    Enggan Lakukan Permintaan Komisi Informasi, UGM Dinilai Semakin Vulgar Lindungi Jokowi dari Pengungkapan Ijazah Palsu

    Fajar.co.id, Jakarta — Sikap perwakilan UGM yang tidak mengamini permintaan hakim untuk melakukan uji konsekuensi terkait Kartu Hasil Studi (KHS) milik Jokowi dengan melibatkan pihak eksternal jadi sorotan.

    Sikap itu dinilai sebagai bukti bahwa Universitas Gajah Mada (UGM) semakin vulgar melindungi dan memproteksi Jokowi agar kejanggalan ijazahnya tidak terbuka ke publik.

    Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadilah. Menurut dia, UGM bergerak untuk melindungi Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dilihatnya dalam sidang lanjutan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat, pada Selasa (2/12/2025).

    Pada kesempatan itu, Rizal hadir sebagai pengunjung dalam sidang sengketa informasi publik yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).

    Rizal pun menganggap hal itu merupakan bentuk UGM melindungi Jokowi.

    “Saya kira UGM itu selalu memproteksi (Jokowi). Walaupun sudah diberi oleh pihak hakim ini jangan hanya konteks Jokowi tapi umum saja, sampai sebegitunya, tapi frame berpikir dia (UGM) Jokowi harus dilindungi,” beber Rizal kepada awak media di Kantor Komisi Informasi Pusat, Selasa (2/12/2025).

    Rizal menilai hal ini menjadi masalah serius dalam perkara ijazah Jokowi yang tak kunjung bisa dilihat publik. UGM pun dinilai Rizal memang berniat menutupi informasi perjalanan akademik Jokowi saat berkuliah di UGM.

    Lihat saja Dekan, Rektor, sampai ke pihak perwakilannya di pihak termohon KIP. Sama saja, menyembunyikan. Tidak mau menunjukan hal yang sebenarnya kepada publik, bagaimana Jokowi dalam statusnya dalam perkuliahan, maupun hasil, KKN dan sebagainya,” tegas Rizal.

  • 1
                    
                        KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka, tetapi…
                        Nasional

    1 KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka, tetapi… Nasional

    KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka, tetapi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.
    Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.
    Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait
    ijazah Jokowi
    yang digelar
    Komisi Informasi Pusat
    , Selasa (18/11/2025).
    “Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?” tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.
    “Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi,” jawab pihak KPU.
    Perwakilan KPU itu menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
    Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.
    “Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.
    Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.
    Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta.
    Selain itu, beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP dianggap tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberi tautan situs web yang tidak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.
    “Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta,” ujar pihak pemohon.
    Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, antara lain salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dianggap KPU sebagai hasil verifikasi.
    Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap.
    Pemohon juga mempersoalkan bentuk dokumen ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, seperti nomor ijazah, nomor induk mahasiswa Jokowi, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.
    “Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan seperti itu?” tanya pemohon.
    Majelis kemudian meminta klarifikasi satu per satu mengenai status keterbukaan informasi yang diminta pemohon.
    Perwakilan KPU menegaskan bahwa semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, serta publikasi dokumen pendaftaran merupakan informasi terbuka dan sudah tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
    Terkait berkas pendaftaran, termasuk salinan legalisir ijazah Jokowi, KPU menyatakan dokumen itu juga bersifat terbuka.
    Namun, KPU mengakui masih mencari sejumlah dokumen verifikasi karena terjadi perpindahan gudang arsip.
    “Mohon izin, mohon waktu, mohon dimaklumi karena barang ini kan banyak ketua majelis, jadi kami masih mencari, jadi kami masih bongkar-bongkar arsip kami, karena kebetulan beberapa waktu yang lalu kami kan pindah gudang, Jadi mohon izin mohon waktu nanti akan kami sampaikan,” kata KPU.
    KPU menegaskan bahwa informasi tentang lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, hingga berita acara verifikasi juga tergolong informasi terbuka.
    Ketua Majelis menyimpulkan bahwa seluruh jenis informasi yang dimohonkan dinyatakan terbuka oleh KPU.
    Dengan demikian, sesuai hukum acara Komisi Informasi, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
    “Maka sesuai hukum acara di Komisi Informasi nanti prosesnya melalui mediasi. Nanti silakan mediasi, pihak pemohon menyampaikan mintanya seperti apa, di-
    clear
    -kan di mediasi, nanti kalau mediasinya tidak selesai kita lanjut ke ajudikasi,” ungkap Ketua Majelis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggaran Makan Pemkot Tangsel Rp 66 M, Wawalkot: Semua Kegiatan, Sampai Kelurahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    Anggaran Makan Pemkot Tangsel Rp 66 M, Wawalkot: Semua Kegiatan, Sampai Kelurahan Nasional 24 September 2025

    Anggaran Makan Pemkot Tangsel Rp 66 M, Wawalkot: Semua Kegiatan, Sampai Kelurahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyebut, anggaran makan dan minum Rp 66 miliar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tangsel 2024 mencakup seluruh kegiatan pemerintah kota (Pemkot) hingga kelurahan.
    Anggaran makan dan minum itu diketahui tengah disorot setelah mantan penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, Leony, mengunggah LKPD Tangsel melalui media sosialnya.
    “Kalau dijabarkan, semuanya tercantum dalam OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Termasuk sampai kecamatan, kelurahan, dan lain-lain,” kata Pilar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Pilar mengatakan, pos anggaran makan dan minum itu antara lain diperuntukkan bagi 54 kelurahan, 7 kecamatan, kegiatan di sekolah, kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
    Lalu, kegiatan tugas pemadam kebakaran (Damkar), forum RT-RW, kegiatan kepemudaan, hingga berbagai pelatihan. Seluruh pembiayaan makan dan minum OPD itu dalam laporan disatukan pada satu kode rekening.
    Hal ini sesuai dengan standar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    “Maka dari itu semuanya dalam satu tahun dialokasikan dalam kode rekening. Makanya angkanya kan besar Rp 66 miliar,” tutur Pilar.
    Keponakan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu berharap, penjelasan yang telah disampaikan Wali Kota Tangsel terkait LKPD 2024 bisa dipahami masyarakat.
    Ia menyebut, Pemkot Tangsel sangat terbuka jika ada masyarakat yang masih membutuhkan detail LKPD tersebut.
    “Kami sangat terbuka, itu biasa kami lakukan untuk bagaimana kepada dinas-dinas terkait. Sesuai dengan kode rekening, nanti kami akan berikan,” jelas Pilar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klarifikasi Wali Kota Tangsel Usai Anggaran Pemkot Dikritik Leony
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 September 2025

    Klarifikasi Wali Kota Tangsel Usai Anggaran Pemkot Dikritik Leony Megapolitan 24 September 2025

    Klarifikasi Wali Kota Tangsel Usai Anggaran Pemkot Dikritik Leony
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie akhirnya buka suara setelah anggaran belanja Pemkot Tangsel tahun 2024 ramai disorot publik.
    Sorotan itu muncul setelah mantan penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, melontarkan kritik melalui media sosial.
    Dalam unggahannya, Leony mempertanyakan sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan fantastis. Ia menyoroti biaya perjalanan dinas yang mencapai ratusan miliar rupiah, belanja konsumsi, hingga alokasi untuk cenderamata.
    Kritik tersebut memicu diskusi luas di kalangan warganet dan menjadi perbincangan serius di masyarakat Tangsel.
    Namun, Benyamin menegaskan tidak akan membawa polemik ini ke ranah hukum. Ia justru menganggap kritik publik sebagai momentum untuk memperbaiki komunikasi pemerintah.
    “Enggak, enggak akan melaporkan. Saya hanya ingin menjelaskan saja. Mudah-mudahan semuanya
    clear
    ,” ujar Benyamin dalam konferensi pers di Rumah Dinas Wali Kota Tangsel, Serpong, Selasa (23/9/2025).
    Salah satu pos yang paling ramai dipersoalkan adalah belanja makan dan minum sebesar Rp 60 miliar. Publik menduga dana itu hanya digunakan untuk konsumsi rapat pejabat.
    Benyamin membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut tersebar di 37 perangkat daerah, mulai dari sekolah, rumah sakit, hingga puskesmas.
    “Belanja makan minum itu ada di enam TK negeri, 157 SD negeri, 24 SMP negeri, tiga RSUD, dan 35 puskesmas. Jadi ini makan minum secara keseluruhan,” jelasnya.
    Benyamin mencontohkan, di RSUD Tangsel, anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan tenaga kesehatan. Lalu di dinas kesehatan, dana itu digunakan dalam kegiatan sosialisasi penyakit menular.
    Menurut Benyamin, dana konsumsi juga digunakan dalam kegiatan sosialisasi kesehatan, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), serta berbagai kegiatan resmi Pemkot. Ia menambahkan bahwa penyediaan konsumsi selalu melibatkan UMKM lokal.
    “Yang harus dicatat, makan minum ini dilaksanakan dengan melibatkan UMKM di sekitar wilayah kegiatan. Jadi uangnya berputar di masyarakat,” ujarnya.
    Selain konsumsi, pos anggaran cenderamata sebesar Rp 20,48 miliar juga menuai kritik publik. Banyak yang menilai anggaran ini terlalu besar hanya untuk suvenir.
    Benyamin meluruskan bahwa istilah “cenderamata” dalam dokumen anggaran tidak berarti hadiah pribadi. Menurut dia, alokasi ini termasuk belanja penunjang kegiatan yang tersebar di 34 perangkat daerah.
    “Kalau dinas kerja mengadakan latihan jahit-jahit misalnya, ya kalau memang dianggarkan untuk mesin jahitnya, ya kami kasih mesin jahitnya juga,” kata dia.
    Dengan begitu, kata dia, penggunaan istilah cenderamata tidak boleh ditafsirkan sempit sebagai hadiah pribadi, melainkan sarana pendukung pelatihan dan program pemberdayaan.
    Leony juga sempat menyoroti angka Rp 731 juta dalam laporan keuangan yang dikira sebagai total anggaran perbaikan jalan. Angka itu dianggap terlalul kecil dibandingkan kebutuhan masyarakat.
    Benyamin menegaskan, angka tersebut bukan untuk perbaikan jalan secara keseluruhan, melainkan hanya untuk jaringan listrik di lingkungan Pemkot.
    “Rp 731 juta itu enggak mungkin ngebenarin jalan sebesar itu. Itu hanya khusus perbaikan jaringan listrik, dan itu hanya di Pemkot saja, bukan se-Tangsel,” ujarnya.
    Ia memastikan total anggaran perbaikan jalan di Tangsel pada 2024 justru mencapai Rp 538 miliar.
    “Yang keseluruhan untuk jaringan jalan sih ya 538 miliar. Jadi untuk Rp 731 juta itu untuk satu kegiatan saja untuk jaringan listrik dan itu jaringan Pemkot,” jelas dia.
    Meski kritik Leony sempat memicu polemik, Benyamin menegaskan Pemkot Tangsel tidak merasa terganggu. Ia bahkan membuka peluang untuk bertemu langsung dengan Leony jika diperlukan.
    “Tergantung kebutuhan, beliau butuh enggak penjelasan dari kami. Kalau beliau butuh akan kami jelaskan, tapi kalau enggak, ya gimana ya,” ucapnya.
    Menurutnya, kritik publik merupakan masukan berharga yang perlu ditindaklanjuti. Ia juga mengatakan akan memperbaiki cara komunikasi agar lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
    “Saya sih jadi bahan koreksi saja soal pelayanan publik kita. Jadi ke depan bahasanya jangan terlalu kaku, jangan bahasa birokrasi,” jelas Benyamin.
    Benyamin menegaskan bahwa seluruh dokumen laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dapat diakses publik melalui situs resmi Pemkot Tangsel.
    Sejak 2019, laporan keuangan rutin diunggah sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “LKPD itu memang diarahkan untuk di-upload di website pemerintah daerah setelah diperiksa oleh BPK.
    Uploading
    website itu sudah kami lakukan sejak 2019, berdasarkan aturan transparansi,” kata dia.
    Menurut dia, LKPD memuat tujuh kelompok laporan, mulai dari realisasi anggaran hingga neraca keuangan. Namun, rincian teknis yang lebih detail ada di dokumen pendukung lainnya.
    “Kalau LKPD itu dijabarkan rinci, bisa lebih tebal lagi dua sampai tiga kali lipat. Karena rinciannya ada di dokumen lain,” ucap Benyamin.
    Ia berharap penjelasan ini dapat membantu masyarakat memahami konteks penggunaan anggaran sekaligus menjadi bahan introspeksi pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengurai Polemik Anggaran Tangsel, dari Sorotan Leony hingga Penjelasan Pemkot
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 September 2025

    Mengurai Polemik Anggaran Tangsel, dari Sorotan Leony hingga Penjelasan Pemkot Megapolitan 24 September 2025

    Mengurai Polemik Anggaran Tangsel, dari Sorotan Leony hingga Penjelasan Pemkot
    Editor
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Sorotan publik terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan tahun 2024 merebak setelah mantan penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, mengunggah kritik lewat media sosial.
    Ia heran melihat ketimpangan alokasi anggaran, khususnya biaya perjalanan dinas pejabat Tangsel yang mencapai Rp 117 miliar, sementara pos pemeliharaan jalan dan jaringan irigasi tercatat hanya Rp 731 juta.
    “Nah ini mungkin soalnya yang lebih penting buat dibiayain, biaya perjalanan dinas mereka sampai Rp 117 miliar,” tulis Leony di Instagram, Jumat (19/9/2025).
    Sorotan itu memantik respons dari Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Ia menegaskan, dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setebal lebih dari 500 halaman sudah diunggah di situs resmi sejak 2019, sesuai aturan transparansi.
    “LKPD itu memang diarahkan untuk di-upload di website pemerintah daerah setelah diperiksa oleh BPK. Uploading website itu sudah kami lakukan sejak 2019, berdasarkan aturan transparansi,” kata Benyamin saat konferensi pers di Rumah Dinas Wali Kota Tangsel, Serpong, Selasa (23/9/2025).
    Menurut Benyamin, angka Rp 731 juta yang menjadi sorotan publik bukanlah anggaran perbaikan jalan.
    Dana tersebut, kata dia, dialokasikan khusus untuk perbaikan jaringan listrik di kompleks Pemkot Tangsel.
    “Rp 731 juta itu enggak mungkin ngebenarin jalan sebesar itu. Itu hanya satu khusus perbaikan jaringan listrik dan itu hanya di Pemkot saja, bukan se-Tangsel,” ujarnya.
    Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Bambang menambahkan, kode rekening Rp 731 juta berbeda dengan anggaran perbaikan jalan.
    Ia memastikan dana untuk memperbaiki jalan di seluruh Tangsel mencapai Rp 538 miliar.
    “Saat 2024 kita menganggarkan dan terealisasi sebesar Rp 538 miliar. Jadi saya ingin mengajak semua memahami bahwa di Tangsel, jalan rusak pasti diperbaiki, nilai totalnya Rp 538 miliar bukan Rp 731 juta,” kata Bambang.
    Benyamin juga meluruskan sorotan publik terkait anggaran makan dan minum senilai Rp 66 miliar.
    Ia menegaskan dana itu tersebar di 37 perangkat daerah, termasuk sekolah dan rumah sakit.
    “Ini (anggaran makan dan minum) ada tersebar di 37 perangkat daerah, termasuk di dalamnya enam TK Negeri, kemudian 157 SD Negeri, 24 SMP Negeri, tiga RSUD, dan 35 puskesmas kita di Tangerang Selatan. Jadi ini makan minum secara keseluruhan,” jelasnya.
    Menurutnya, konsumsi tersebut juga mendukung kegiatan masyarakat, seperti sosialisasi kesehatan, musrenbang, hingga pelatihan pemberdayaan.
    Bahkan, pelaksanaannya menggandeng UMKM lokal.
    “Jadi kalau dikumpulin semuanya tercapailah Rp 66 miliar. Tapi yang harus dicatat juga bahwa pelaksanaannya atau makan minumnya ini dilaksanakan kepada UMKM yang terdekat, di kelurahan yang terdekat,” kata Benyamin.
    Sementara itu, anggaran suvenir atau cendera mata senilai Rp 20,48 miliar disebut tidak selalu berarti hadiah.
    Menurut Benyamin, pos ini mencakup belanja penunjang kegiatan di 34 perangkat daerah.
    “Jadi kalau dinas kerja mengadakan latihan jahit-jahit misalnya, ya kalau memang dianggarkan untuk mesin jahitnya, ya kita kasih mesin jahitnya juga,” ujarnya.
    Meski kritik Leony membuat riuh publik, Benyamin menegaskan pihaknya tidak akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
    “Enggak, enggak akan melaporkan. Saya hanya ingin menjelaskan saja. Mudah-mudahan semuanya clear,” kata dia.
    Ia bahkan membuka pintu dialog dengan Leony jika dibutuhkan penjelasan lebih lanjut.
    “Tergantung kebutuhan, beliau butuh enggak penjelasan dari kita. Kalau beliau butuh, akan kami jelaskan, tapi kalau enggak, ya gimana ya,” ucapnya.
    Bagi Benyamin, kritik publik seperti yang disampaikan Leony justru menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki komunikasi dan transparansi Pemkot Tangsel ke depan.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Mohamad Bintang Pamungkas, Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klarifikasi Wali Kota Tangsel Usai Anggaran Pemkot Dikritik Leony
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 September 2025

    Penjelasan Pemkot Tangsel soal Anggaran Makan Minum Rp 60 Miliar Megapolitan 23 September 2025

    Penjelasan Pemkot Tangsel soal Anggaran Makan Minum Rp 60 Miliar
    Tim Redaksi

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
     Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan penjelasan terkait anggaran makan dan minum sebesar Rp 60 miliar yang sempat menjadi sorotan publik setelah dikritik mantan penyanyi cilik Leony Vitria Hartanti melalui media sosial.
    Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi rapat internal pejabat, tetapi tersebar di 37 perangkat daerah dan mencakup berbagai kegiatan pemerintahan.
    “Belanja makan minum yang di-
    upload
    itu tersebar di 37 perangkat daerah, termasuk di dalamnya enam TK negeri, 157 SD negeri, 24 SMP negeri, tiga RSUD, dan 35 puskesmas. Jadi ini makan minum secara keseluruhan,” ujar Benyamin di Rumah Dinas Wali Kota Tangsel, Serpong, Selasa (23/9/2025).
    Benyamin mencontohkan, di RSUD Tangsel, anggaran makan dan minum digunakan untuk para tenaga kesehatan.
    Di Dinas Kesehatan, pos anggaran tersebut dipakai saat kegiatan sosialisasi penyakit menular yang melibatkan masyarakat.
    Begitu pula saat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) digelar, biaya konsumsi ditanggung sesuai tingkat kegiatan, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota.
    Selain itu, sebagian dana juga diarahkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, pendidikan, hingga pelatihan guru.
    Menurut Benyamin, kegiatan seperti ini membutuhkan anggaran makan dan minum yang jika dijumlahkan mencapai Rp 60 miliar.
    “Yang harus dicatat, makan minum ini dilaksanakan dengan melibatkan UMKM yang ada di sekitar wilayah kegiatan, jadi uangnya berputar di masyarakat,” jelasnya.
    Benyamin menambahkan, kegiatan berskala besar seperti musrenbang tingkat kota maupun rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memang kerap dilakukan di hotel karena fasilitas di kantor Pemkot Tangsel tidak memadai.
    Kebutuhan konsumsi dalam kegiatan tersebut tercatat dalam pos makan dan minum.
    “Selama satu tahun kegiatan itu berlangsung, di OPD yang tadi sudah saya sebutkan, makan minumnya terbiayai dan dijumlahkan secara keseluruhan menjadi Rp 60 miliar,” ucap Benyamin.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    pada laporan keuangan Pemkot Tangsel (halaman 353), dijelaskan terdapat anggaran beban makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan lainnya.
    Anggaran ini berbeda dengan Beban Makanan dan Minuman Rapat yang sebesar Rp 60.288.892.800.
    Rinciannya, antara lain:
    Meski begitu, dalam LKPD tidak dijelaskan secara rinci maksud dari anggaran beban makanan dan minuman tersebut.
    Kompas.com
    telah meminta rincian anggaran, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pemkot Tangsel.
    Sebelumnya, Leony Vitria Hartanti mempertanyakan alokasi anggaran Pemkot Tangsel tahun 2024, khususnya biaya konsumsi rapat yang mencapai Rp 60 miliar.
    Dalam unggahan di
    Instagram Story
    , Leony menilai jumlah tersebut fantastis dan tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengurai Polemik Anggaran Tangsel, dari Sorotan Leony hingga Penjelasan Pemkot
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 September 2025

    2 Wali Kota Tangsel Akhirnya Buka Suara Usai Leony Kritik Anggaran 2024 Megapolitan

    Wali Kota Tangsel Akhirnya Buka Suara Usai Leony Kritik Anggaran 2024
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie buka suara soal sorotan publik terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2024.
    Sorotan ini mencuat usai mantan penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, Leony, mengunggah kritik di media sosial mengenai anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tahun 2024.
    Benyamin menjelaskan, seluruh dokumen LKPD sudah diunggah ke situs resmi sejak 2019, sesuai aturan transparansi. Sementara dokumen LKPD 2024 mencapai lebih dari 500 halaman.
    “LKPD itu memang diarahkan untuk di-
    upload
    di
    website
    pemerintah daerah setelah diperiksa oleh BPK.
    Uploading

    website
    itu sudah kami lakukan sejak 2019, berdasarkan aturan transparansi,” ujar Benyamin saat konferensi pers di Rumah Dinas Wali Kota Tangsel, Serpong, Tangsel, Selasa (23/9/2025).
    Menurut Benyamin, LKPD berisi tujuh kelompok laporan, mulai dari laporan realisasi anggaran (LRA), laporan operasional, hingga neraca.
    Namun, pihaknya tidak merincikan secara detail setiap item kegiatan. Ia menjelaskan rincian item berada pada dokumen lain yang lebih teknis.
    “Kalau LKPD itu dijabarkan rinci, bisa lebih tebal lagi dua sampai tiga kali lipat. Karena rinciannya ada di dokumen lain,” kata dia.
    Salah satu sorotan publik adalah mengenai anggaran makan dan minum sebesar Rp 66 miliar yang dianggap hanya untuk kebutuhan internal.
    Namun, Benyamin menegaskan bahwa anggaran tersebut tersebar di 37 perangkat daerah, termasuk sekolah dan rumah sakit.
    “Ini (anggaran makan dan minum) ada tersebar di 37 perangkat daerah, termasuk di dalamnya enam TK Negeri, kemudian 157 SD Negeri, 24 SMP Negeri, tiga RSUD, dan 35 puskesmas kita di Tangerang selatan. Jadi ini makan minum secara keseluruhan,” kata dia.
    Ia menambahkan, anggaran tersebut juga digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan, yakni sosialisasi kesehatan, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dan pelatihan pemberdayaan masyarakat.
    “Jadi kalau dikumpulin semuanya tercapailah Rp 66 miliar. Tapi yang harus dicatat juga bahwa pelaksanaannya atau makan minumnya ini dilaksanakan kepada UMKM yang terdekat, di kelurahan yang terdekat, di kelurahan,” jelas dia.
    Selain anggaran makan dan minum, Benyamin juga menanggapi sorotan atas anggaran suvenir atau cendera mata sekitar Rp 20,48 miliar.
    Menurut dia, istilah cendera mata tidak selalu berarti suvenir dalam arti hadiah, melainkan bagian dari belanja penunjang kegiatan yang tersebar di 34 perangkat daerah.
    “Jadi kalau dinas kerja mengadakan latihan jahit-jahit misalnya, ya kayaknya ya kalau memang dianggarkan untuk mesin jahitnya, ya kita kasih mesin jahitnya juga,” jelas dia.
    Benyamin menegaskan, Pemkot Tangsel berkomitmen untuk menjaga transparansi anggaran.
    Ia menekankan, seluruh dokumen LKPD dapat diakses publik melalui laman resmi pemerintah kota.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begini Cara Akses Laporan Keuangan Pemkot Tangsel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 September 2025

    Begini Cara Akses Laporan Keuangan Pemkot Tangsel Megapolitan 23 September 2025

    Begini Cara Akses Laporan Keuangan Pemkot Tangsel
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dapat diakses secara terbuka.
    Melalui portal resmi hingga dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masyarakat bisa memantau bagaimana uang daerah digunakan oleh pemerintah daerah.
    Keterbukaan ini menjadi penting, terlebih ketika belanja daerah kerap menuai sorotan publik.
    Berikut cara masyarakat bisa mengakses laporan keuangan Pemkot Tangsel:
    Adapun dokumen “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024” yang diaudit ini, sudah dilihat sebanyak 365 kali dan telah diunduh 253 kali.
    Diketahui, pengelolaan anggaran Pemkot Tangsel tiba-tiba menjadi pusat perhatian masyarakat. Bukan dari akademisi atau aktivis, melainkan dari seorang mantan penyanyi cilik, Leony Vitria Hartanti.
    Melalui unggahannya di akun Instagram @leonyvh, mantan personel Trio Kwek Kwek itu membeberkan sederet pos anggaran dalam Laporan Keuangan Pemkot Tangsel 2024 yang disebutnya janggal.
    Laporan setebal 520 halaman itu ia bedah satu per satu, lalu dibagikan dalam bentuk potongan gambar ke media sosial.
    Unggahannya memicu perbincangan luas di jagat maya, dengan warganet mempertanyakan urgensi alokasi anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut.
    “Gaes, khususnya warga Tangsel. Gua akan post screenshot dari Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Laporannya 520 halaman, gua coba post yang penting-penting ya. Mabok ini liatin angka, banyak bener,” tulis Leony, Rabu (17/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begini Cara Akses Laporan Keuangan Pemkot Tangsel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 September 2025

    Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri Pemkot Tangsel Capai Rp 1,4 Miliar pada 2024 Megapolitan 20 September 2025

    Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri Pemkot Tangsel Capai Rp 1,4 Miliar pada 2024
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Realisasi belanja perjalanan dinas luar negeri Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tercatat melonjak lebih dari dua kali lipat pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
    Hal itu tercatat dalam laporan keuangan Pemkot Tangsel, halaman 326, yang ditelusuri Kompas.com melalui web resmi https://tangerangselatankota.go.id pada Sabtu (20/9/2025).
    Berdasarkan data laporan keuangan itu, realisasi perjalanan dinas luar negeri Pemkot Tangsel pada 2024 mencapai Rp 1.468.565.149.
    Angka tersebut jauh lebih besar dua kali lipat dibandingkan realisasi pada 2023, yang hanya sebesar Rp 665.033.670.
    Adapun anggaran perjalanan dinas luar negeri Pemkot Tangsel pada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.492.022.229. Dari jumlah itu, realisasi belanja mencapai sekitar 98 persen dari total pagu.
    Selain soal belanja perjalanan dinas luar negeri, beberapa uraian anggaran lainnya juga menjadi sorotan usai diunggah oleh mantan penyanyi cilik, Leony.
    Melalui akun Instagram pribadinya @leonyvh, salah satunya yang disorot, yakni soal anggaran alat atau bahan untuk kegiatan kantor-souvenir/cendera mata.
    Dalam laporan keuangan 2024, alokasi untuk pos ini tercatat mencapai Rp 20,48 miliar. Jumlah itu naik sekitar 51,94 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 13,48 miliar.
    Menurut Leony, angka tersebut tergolong fantastis bila dibandingkan dengan kebutuhan lain yang lebih mendesak.
    Ia menyoroti betapa jomplangnya peruntukan anggaran hibah barang ini dengan pelayanan dasar masyarakat.
    “Souvenir Rp 20 M. Sampai penambah daya tahan tubuh dan pakaian pun kita belanjain mereka,” tulis Leony.
    Unggahan ini sontak memicu reaksi warganet. Banyak yang mempertanyakan urgensi belanja suvenir dengan nominal sebesar itu, terlebih jika dibandingkan dengan kebutuhan dasar warga Tangsel.
    Hingga saat ini, Pemkot Tangsel belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan meningkatnya realisasi anggaran dibanding tahun sebelumnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Awas Tertipu! Ini Aturan Resmi & Penjelasan DJP Soal ‘Pajak Warisan’

    Awas Tertipu! Ini Aturan Resmi & Penjelasan DJP Soal ‘Pajak Warisan’

    Jakarta, CNBC Indonesia-Belakangan viral artis Leony yang mengeluhkan soal ‘pajak warisan’ dalam bentuk rumah peninggalan ayahnya. Dalam akun media sosialnya, Leony mengaku harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar ketika melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.

    Bagaimana aturan sebenarnya, berikut penjelasan resmi Ditjen Pajak dikutip dari situs resmi Senin (15/9/2025)

    Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

    Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.

    Dasar Hukum Pengecualian

    Dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK- 81/2024). Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.

    Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana tertuang dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2).

    Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Warisan

    Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

    Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai Pajak Penghasilan.

    Perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perlu ditegaskan bahwa:

    PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas PPh.

    BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Imbauan DJP

    Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]