Tag: Lasarus

  • DPR Bakal Awasi Pengajuan Kenaikan Tarif Jalan Tol

    DPR Bakal Awasi Pengajuan Kenaikan Tarif Jalan Tol

    Jakarta

    Komisi V DPR RI mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) untuk mengawal keputusan kenaikan tarif jalan tol. Langkah ini menyusul sejumlah keluhan masyarakat tentang kenaikan tarif tol yang tak sejalan dengan pelayanannya.

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan dari masyarakat tentang banyaknya tarif tol yang naik. Padahal di sisi lain, masyarakat menilai pelayanan jalan tol terkait terbilang masih buruk.

    “Komisi V sebagai tempat masyarakat mengadu sering kali mengeluh ‘pak ketua, pak anggota Komisi V, bapak/ibu sekalian, ini tarif tol naik tapi pelayanannya buruk’. Ini PR ke depan yang akan kita perbaiki,” kata Lasarus, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri PU di Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Lasarus mengatakan, keputusan kenaikan tarif tol di Indonesia mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai salah satu poin utamanya. Namun untuk penilaian SPM sendiri hingga saat ini masih menuai perdebatan banyak pihak.

    “Ke depan, kita ketika pemerintah mengajukan kenaikan tarif jalan tol, Komisi V kemungkinan bisa saja kita bentuk Panja. Di sini apakah ruas tol yang akan dinaikkan tersebut sudah memenuhi SPM atau belum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

    Ke depannya, pihaknya berencana akan membahas persoalan SPM dan kenaikan tarif tol ini lebih lanjut. Hal ini termasuk terkait siapa pihak yang boleh mengaudit dan menyatakan pemenuhan SPM ini.

    “Siapa yg boleh mengaudit bahwa ini sudah memenuhi SPM atau belum ini nanti kita bicarakan. Ini bagian dari PR penting yang nanti kita lihat,” kata dia.

    Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) boleh mengajukan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali.

    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan punya peran dalam persetujuan penyesuaian tarif jalan tol. Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR, usai hasil identifikasi dan audit dilakukan dalam menilai apakah seluruh syarat dan ketentuan untuk naik tarif telah terpenuhi.

    (kil/kil)

  • DPR Resmi Ajukan Revisi Undang Undang Jasa Konstruksi

    DPR Resmi Ajukan Revisi Undang Undang Jasa Konstruksi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi V DPR RI sepakat untuk melakukan revisi Undang Undang Jasa Konstruksi yaitu UU Nomor 2 Tahun 2017 dalam waktu dekat. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan revisi ini dikarenakan minimnya pengawasan sehingga muncul banyak pekerjaan yang bermasalah.

    “Udah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat lewat Baleg, kami akan revisi UU jasa konstruksi, salah satu yang kami ajukan perubahan LPJK diusulkan ngga di bawah Kementerian PUPR, dulu kan Kementerian PUPR, kami buat LPJK keluar kementerian, karena check and balances terkait konstruksi jasa ini aspirasi seluruh fraksi,” kata Lasarus ketika rapat diskusi dengan Kemeterian PU, Rabu (30/10/2024).

    Terkait penyusunan mekanismenya, maka akan didiskusikan lebih lanjut, termasuk seperti naskah akademik dan lain sebagainya.

    “Ada ketimpangan, banyak BUMN pada proyek APBN, didominasi perusahaan besar sehingga perusahaan kecil di daerah kebagian tugas selesaikan kontrak, kalau tidak selesai kalau bermasalah yang diminta perusahan daerah,” sebut Lasarus.

    Foto: Sejumlah pekerja konstruksi menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis, (19/9/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Sejumlah pekerja konstruksi menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis, (19/9/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Langkah DPR ini tidak lepas dari banyaknya perusahaan pemegang tender bermasalah ketika coba menyelesaikan proyek konstruksi. Namun, tidak diselesaikan dengan baik ketika proyeknya selesai.

    “Pengerjaan besar tidak memobilisasi peralatan, mereka pinjam peralatan ke perusahaan daerah, ketika rugi, timbul masalah ditinggalkan, orang yang minjamin alat ngga dibayar, banyak PR tersisa,” kata Lasarus.

    Sebagai catatan, UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999, yang sudah berlaku selama lebih kurang 17 tahun. Undang-undang ini hadir sebagai bagian dari upaya menuju tata kelola pemerintahan yang baik, tuntutan era keterbukaan dan harmonisasi dengan peraturan sektor lain yang berlaku setelah diterbitkannya Undang-Undang Jasa Konstruksi tahun 1999, seperti UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.

    UU Jasa Konstruksi yang baru, terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal. UU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.

    Beberapa substansi penting antara lain: Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi; Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.

    Substansi yang penting berikutnya adalah adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, dimana pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;

    Tidak kalah penting, perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi diatur pula dalam UU Jasa Konstruksi yang baru. Selain itu, terdapat pula substansi jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi; serta adanya jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

    (fys/wur)

  • 5 Menteri Hadiri Rapat Kerja Perdana di Komisi V DPR

    5 Menteri Hadiri Rapat Kerja Perdana di Komisi V DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak lima menteri yang menjadi mitra kerja Komisi V DPR menghadiri rapat kerja (raker) di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024) siang. 

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.

    Hadir juga sejumlah wakil menteri yang sebelumnya pernah menjadi politisi Senayan, antara lain Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Fahri Hamzah, Wamendes dan PDT Ahmad Riza Patria, dan Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.

    Raker dipimpin Ketua Komisi V DPR Lasarus (PDIP) dan didampingi para wakil ketua Komisi V, seperti Robert Rouw (Nasdem), Syaiful Huda (PKB), dan Ridwan Bae (Golkar).

    Lasarus mengatakan sejumlah menteri dan wakil menteri yang hadir merupakan politisi senior yang sebelumnya menjadi pendekar-pendekar di parlemen, seperti Maruarar Sirait, Yandri Susanto, Fahri Hamzah, Viva Yoga Mauladi, dan Ahmad Riza Patria. 

    Meski demikian, Lasarus mengingatkan agar masing-masing pihak menyadari tugas dan fungsi pokoknya.

    “Komisi V adalah komisi teknis bukan komisi politis, karenanya kita bicara terang benderang di sini tugas dan kewajiban kami adalah memperjuangkan infrastruktur seluruh Indonesia yang menjadi prioritas,” kata Lasarus.

    Lasarus menegaskan semua persidangan di Komisi V DPR dengan mitra kerja berlangsung terbuka dan transparan. Menurutnya, tidak ada yang ditutupi di Komisi V DPR.

    “Saya tidak ingin ketika kita berdebat soal ini masuk setengah kamar dan seterusnya, enggak ada Pak di sini, kita buka semua di sini, kami pimpinan sudah sepakat, semua usulan kita buka, semangat kita sama Pak, semangat kita seterang benderang proses pembahasan anggaran,” pungkas Lasarus.

     

  • Ketua DPR sebut pimpinan 11 komisi di DPR sudah ditetapkan

    Ketua DPR sebut pimpinan 11 komisi di DPR sudah ditetapkan

    “Nama-nama pimpinan itu ditetapkan di komisi dan usulannya itu tadi sudah diusulkan oleh setiap fraksi ke kesekjenan,”Jakarta (ANTARA) –

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pimpinan 11 komisi di DPR RI yang terdiri dari ketua dan wakil ketua sudah ditetapkan setelah komposisi pimpinan komisi disetujui dalam rapat paripurna.

     Namun pimpinan komisi yang ditetapkan baru dari Komisi I DPR RI hingga Komisi XI DPR RI, sedangkan pimpinan Komisi XII DPR RI dan Komisi XIII DPR RI bakal ditetapkan pada Rabu (22/10).

     “Nama-nama pimpinan itu ditetapkan di komisi dan usulannya itu tadi sudah diusulkan oleh setiap fraksi ke kesekjenan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

     Menurut dia, pemilihan atau penetapan pimpinan komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat yang kemudian disetujui dalam rapat konsultasi dan rapat pimpinan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

     Walaupun sudah pimpinan dan para anggotanya sudah ditetapkan, menurut dia, komisi-komisi di DPR RI bakal mulai bekerja pada pekan depan. Karena, kata dia, masih ada beberapa mekanisme di internal DPR RI yang perlu dilakukan.

     “Kita akan bekerja sebaik-baiknya bersama dengan eksekutif untuk bangsa dan negara,” katanya.

     Berikut nama-nama pimpinan komisi di DPR RI yang sudah ditetapkan:

     Komisi I

     Ketua: Utut Adianto

     Wakil Ketua: Dave Laksono, Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, Anton Sukartono

     Komisi II

     Ketua: Rifqinizamy Karsayuda

     Wakil Ketua: Aria Bima, Zulfikar Arse, Bahtra, Dede Yusuf

     Komisi III
     

    Ketua: Habiburokhman

     

    Wakil Ketua: Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Rano Alfath, Ahmad Sahroni

     

    Komisi IV

     

    Ketua: Siti Hediati Soeharto

     

    Wakil Ketua: Alex Indra Lukman, Abdul Kharis, Ahmad Yohan

     

    Komisi V

     

    Ketua: Lasarus

     

    Wakil Ketua: Andi Iwan Darmawan, Syaiful Huda, Roberth Rouw

     

    Komisi VI

     

    Ketua: Anggia Erma Rini

     

    Wakil Ketua: Adisatrya Suryosulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo

     

    Komisi VII

     

    Ketua: Saleh Partaonan Daulay

     

    Wakil Ketua: Evita Nursanti, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Chusnunia Chalim

     

    Komisi VIII

     

    Ketua: Marwan Dasopang

     

    Wakil Ketua: Abidin Fikri, Abdul Wachid, Anshori Siregar

     

    Komisi IX

     

    Ketua: Felly Estelita Runtuwene

     

    Wakil Ketua: Charles Honoris, Putih Sari, Nihayatul Wafiroh

     

    Komisi X

     

    Ketua: Hetifah Sjaifudian

     

    Wakil Ketua: Esti Wijayanti, Himmatul Aliyah, Lalu Hadrian Irfani, Mahfudz Abdurrahman

     

    Komisi XI

     

    Ketua: Muhammad Misbakhun

     

    Wakil Ketua: Dolfie, Mohamad Hekal, Hanif Dakhiri

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024