Tag: Lasarus

  • Dana Desa 2015-2024 Capai Rp 610 Triliun, Mendes Yandri Perkuat Pengawasan

    Dana Desa 2015-2024 Capai Rp 610 Triliun, Mendes Yandri Perkuat Pengawasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan pemerintah sudah menggelontorkan dana desa Rp 610 triliun sejak 2015 hingga 2024. Dia menegaskan akan memperkuat pengawasan agar dana tersebut tepat sasaran.

    “Jadi apa yang disampaikan Pak Ketua (Ketua Komisi V Lasarus) tadi betul, pengawasannya masih belum maksimal,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Yandri mengaku hal tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah yang bakal diperkuatnya. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah membentuk tim membuat peta jalan pengawasan yang dipimpin inspektur jenderal (irjen).

    “Saya bersama jajaran berkolaborasi dengan para pihak, akan memaksimalkan pengawasan karena pengawasan kata kunci dalam memastikan rupiah per rupiah bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Selain itu, Yandri mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memperkuat pengawasan dana desa dan mencegah terjadi korupsi dana tersebut. Yandri dan Jaksa Agung menyadari masih banyak kepala desa yang belum menguasai cara pembukuan keuangan.

    “Lalu mungkin dari sisi basic pembukuan enggak ada, mungkin penggunaan anggarannya kurang bisa dipertanggungjawabkan. Ini PR kita semua untuk memadupadankan potensi yang ada dengan ketaatan kita terhadap peraturan itu,” jelas dia.

    Yandri mengatakan pihaknya akan memperkuat dan meningkatkan intensitas komunikasi dengan para kepala desa, baik secara online maupun langsung ke lapangan.

    “Saya ingin sebanyak mungkin berkomunikasi dengan kepala desa, mungkin akan melalui zoom atau per zona kita bertemu, ngobrol dari hati ke hati, dan saya kalau kunjungan saya akan nginep di desa, akan mengumpulkan kepala desa per kabupaten atau kecamatan,” pungkas Yandri.

  • Mendes Buka-bukaan Pengawasan Dana Desa Rp 610 T Belum Maksimal, Kenapa?

    Mendes Buka-bukaan Pengawasan Dana Desa Rp 610 T Belum Maksimal, Kenapa?

    Jakarta

    Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) melaporkan total dana desa yang digelontorkan mencapai Rp 610 triliun dalam periode 2015-2024. Namun pengawasannya belum maksimal.

    Hal ini disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes-PDT) Yandri Susanto dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI. Secara keseluruhan, jumlah desa di Indonesia saat ini mencapai 75.265, dengan jumlah penduduk dengan KTP desa 202 juta jiwa atau 73% penduduk RI.

    “Anggaran dana desa yang sudah digelontorkan 2015-2024 sebesar Rp 610 triliun. Jadi, apa yang disampaikan Pak Ketua (Lasarus) tadi betul, pengawasannya masih belum maksimal,” kata Yandri di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

    Berdasarkan hasil diskusinya dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Yandri mengatakan, masih banyak kepala desa yang belum menguasai cara pembukuan keuangan. Hal ini menjadi salah satu masalah di balik pengelolaan dan pengawasannya.

    “Banyak memang kepala desa yang nggak ngerti pembukuan, karena dia tokoh dipilih, lalu mungkin di sisi basic pembukuan nggak ada, mungkin penggunaan anggarannya kurang bisa dipertanggungjawabkan. Ini PR kita semua untuk memadupadankan potensi yang ada dengan ketaatan kita terhadap peraturan itu,” terangnya.

    Atas permasalahan tersebut, Yandri telah melakukan sejumlah langkah antisipasi. Pertama, pihaknya telah membentuk tim membuat peta jalan pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen).

    “Saya bersama jajaran berkolaborasi dengan para pihak, akan memaksimalkan pengawasan karena pengawasan kata kunci dalam memastikan rupiah per rupiah bisa dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

    Lalu langkah kedua, Kemendes PDT juga akan meningkatkan intensitas komunikasi dengan para kepala desa, baik secara online maupun secara langsung ke lapangan.

    “Saya sudah minta Pak Sekjen, saya ingin sebanyak mungkin berkomunikasi dengan kepala desa. Mungkin akan melalui zoom atau per zona kita bertemu, ngobrol dari hati ke hati, dan saya kalau kunjungan saya akan nginep di desa, akan mengumpulkan kepala desa per kabupaten atau kecamatan,” kata Yandri.

    Alokasi dana desa 2025 di halaman berikutnya.

    Alokasi Dana Desa 2025

    Sementara itu, pada 2025 ditetapkan alokasi dana desa Rp 71 triliun. Dari jumlah tersebut, Yandri mengatakan, dialokasikan minimal 20% atau sekitar Rp 16 triliun untuk ketahanan pangan.

    Yandri berharap, dana desa bisa dikelola dengan lebih profesional lewat BUMDes. Dengan demikian, dana ini mendatangkan dampak nyata terhadap perputaran perekonomian di desa terkait.

    “Untuk ketahanan pangan minimal 20%, sekitar Rp 16 triliun, bukan juga hal kecil. Kalau selama ini yang saya lihat uang ketahanan pangan habis tak berjejak, kami ingin memaksimalkan BUMDes,” ujarnya.

    Ia pun mencontohkan, dari besaran dana desa bergulir sebesar Rp 200 juta bisa dialokasikan sebagian untuk pengembangan produk unggulan desa. Dari sana, desa bisa mendapatkan imbal hasil.

    “Misalnya, dana Rp 200 juta dari dana desa dikelola profesional. Misalnya desa perikanan nila, ya udah dari Rp 200 juta dana desa bergulir, ikannya dijual, dapat duit lagi. Selama ini nggak. Dana desa hilang, mungkin nggak ada jejaknya, untuk ketahanan pangan,” terangnya.

    Lihat juga video: Mendes Yandri Akui Pengawasan Dana Desa Belum Maksimal

  • Dana Desa Sudah Digelontorkan Rp 610 T, Mendes: Pengawasan Belum Maksimal

    Dana Desa Sudah Digelontorkan Rp 610 T, Mendes: Pengawasan Belum Maksimal

    Jakarta

    Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes-PDT) Yandri Susanto melaporkan total dana desa yang telah digelontorkan pemerintah 2015-2024 sebesar Rp 610 triliun. Namun, ia mengakui bahwa pengawasannya belum maksimal

    Yandri mengatakan, saat ini jumlah desa di Indonesia mencapai 75.265, dengan jumlah penduduk dengan KTP desa 202 juta jiwa atau 73% penduduk Indonesia.

    “Anggaran dana desa yang sudah digelontorkan 2015-2024 sebesar Rp 610 triliun. Jadi, apa yang disampaikan Pak Ketua (Lasarus) tadi betul, pengawasannya masih belum maksimal,” kata Yandri dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

    Yandri mengatakan, jumlah tersebut bukanlah angka yang kecil. Namun, berdasarkan hasil diskusinya dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, saat ini masih banyak kepala desa yang belum menguasai cara pembukuan keuangan. Hal ini menjadi salah satu masalah di balik pengelolaannya.

    “Banyak memang kepala desa yang nggak ngerti pembukuan, karena dia tokoh dipilih, lalu mungkin di sisi basic pembukuan nggak ada, mungkin penggunaan anggarannya kurang bisa dipertanggungjawabkan. Ini PR kita semua untuk memadupadankan potensi yang ada dengan ketaatan kita terhadap peraturan itu,” terangnya.

    Atas permasalahan tersebut, Yandri telah melakukan sejumlah langkah antisipasi. Pertama, pihaknya telah membentuk tim membuat peta jalan pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen).

    “Saya bersama jajaran berkolaborasi dengan para pihak, akan memaksimalkan pengawasan karena pengawasan kata kunci dalam memastikan rupiah per rupiah bisa dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

    Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan intensitas komunikasi dengan para kepala desa, baik secara online maupun secara langsung ke lapangan.

    “Saya sudah minta Pak Sekjen, saya ingin sebanyak mungkin berkomunikasi dengan kepala desa. Mungkin akan melalui zoom atau per zona kita bertemu, ngobrol dari hati ke hati, dan saya kalau kunjungan saya akan nginep di desa, akan mengumpulkan kepala desa per kabupaten atau kecamatan,” kata Yandri.

    Sementara itu, pada 2025 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk dana desa. Dari jumlah tersebut, minimal 20% di antaranya atau sekitar Rp 16 triliun akan difokuskan untuk ketahanan pangan.

    (shc/ara)

  • Komisi V Ingin Kemenhub Masukkan Angkutan Online dalam UU Lalu Lintas

    Komisi V Ingin Kemenhub Masukkan Angkutan Online dalam UU Lalu Lintas

    Jakarta, Beritasatu.com  – Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong revisi Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga angkutan online, termasuk ojek online (ojol) masuk dalam UU itu.

    “Yang mau kita atur angkutan online. Sudah berapa tahun angkutan online di Indonesia ini, tetapi enggak ada undang-undang yang mengatur,” ucap Lasarus dalam rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta., Rabu (6/11/2024).

    Lasarus ingin Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dapat berkoordinasi dengan kakorlantas Polri untuk membahas revisi UU tersebut sehingga bisa segera disempurnakan.  Dia juga meminta Kemenhub segera membahas hal ini secara internal. 

    Selain itu, dia ingin ada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari angkutan online. “Dari sini kita harapkan terkumpul dana sehingga kita punya kekuatan untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak. Ini kendaraan orang bayar pajak dan wajib kita menyediakan jalan yang bagus,” kata dia.

  • Komisi V DPR Minta Menhub Segera Lindungi Driver Ojol lewat UU – Page 3

    Komisi V DPR Minta Menhub Segera Lindungi Driver Ojol lewat UU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketika Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti nasib mitra driver ojol (ojek online) yang belum dilindungi secara undang-undang. Sebab, selama ini pemerintah baru mengatur hak sekitar 2 juta driver ojek online melalui peraturan menteri saja. 

    Pernyataan itu diberikan Lasarus dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Rabu (6/11/2024). 

    “Kami sudah digeruduk sama teman-teman mitra operator angkutan online. Rakyat sekarang yang terlibat angkutan online, menurut data kami sudah 2 juta orang, mungkin 2 juta kepala keluarga. Dan ini tidak kita atur dengan UU, hak dan kewajibannya,” ungkapnya. 

    Untuk itu, Lasarus mendorong revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Saya harap ini bisa jalan dan bisa dengan cepat kita selesaikan. Negara harus hadir di sini,” pinta Lasarus.

    Selain untuk menaungi hak para mitra driver ojol, ia menilai negara juga punya kepentingan dalam revisi UU 22/2009. Sebab, ia menyebut negara sejauh ini belum bisa mendapat pemasukan dengan beroperasinya transportasi online. 

    “Ini angkutan online bisnisnya jalan, terus kita enggak memungut Apa-apa dari mereka. Jalannya rusak, siapa yang perbaiki? Pakai pajak yang dibayar oleh rakyat,” singgung Lasarus. 

    “Jalannya hancur dipakai bisnis mereka, orang jatuh, siapa yang tanggung jawab? Ada banyak keluhan, kami bayar pajak lebih,” tegas dia. 

    Oleh karenanya, Lasarus mendesak Menhub bisa segera melakukan revisi UU 22 Tahun 2009. Sehingga ada kejelasan aturan dalam skala lebih besar, baik untuk driver online maupun negara. 

    “Revisi UU 22 Tahun 2009 kemarin sudah kita dorong, ini kita dorong kembali. Naskah akademik selesai, pakar sudah dipanggil, ahli sudah diajak bicara. Saya harap ini bisa cepat kita selesaikan,” pungkasnya. 

  • Tugas Berat Menteri Ara, Bangun 8.333 Rumah Tiap Hari dengan Anggaran Rp 750 Triliun Setahun

    Tugas Berat Menteri Ara, Bangun 8.333 Rumah Tiap Hari dengan Anggaran Rp 750 Triliun Setahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi V DPR Lasarus mengingatkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau biasa disapa Ara akan tugas berat untuk mencapai target membangun 3 juta rumah dalam setahun. Untuk mencapai target tersebut, kata Lasarus, Ara dan jajarannya harus membangun rumah sebanyak 8.333 sehari dengan total anggaran sebanyak Rp 750 triliun dalam setahun.

    “Sebanyak 3 juta (rumah) dibagi 360 (hari dalam satu tahun), saya pakai kalkulator tadi, berarti setiap hari itu harus jadi rumah 8.333 buah. Selamat bertugas Pak Menteri,” ujar Lasarus saat rapat kerja Komisi V DPR dengan Menteri Ara di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Jika dikonversi dalam satu jam, kata Lasarus, maka Kementerian PKP harus membangun 694 rumah dalam rentang waktu satu jam. Menurut dia, dengan kondisi tersebut, Menteri Ara dan jajarannya harus bekerja keras untuk mencapai target membangun 3 juta rumah dalam setahun.

    “Setiap jam harus selesai 694 rumah, saya sudah hitung. Jadi kami Komisi V juga harus kerja keras supaya tercapai tujuannya,” tandas Lasarus.

    Belum lagi, kata Lasarus, anggaran yang yang dibutuhkan untuk membangun 3 juta rumah sebesar Rp 750 triliun. Lasarus mendapatkan angka sebesar itu dari perbandingan anggaran untuk sektor perumahan dalam 5 tahun terakhir yang menghabiskan dana sebesar Rp 119 triliun untuk pembangunan sekitar 2,17 juta unit rumah.

    Sementara itu, pagu anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman 2025 hanya Rp 5 triliun. Anggaran tersebut jauh di bawah anggaran Ditjen Perumahan 2024 sebesar Rp 14 triliun.

    “Rp 750 triliun satu tahun, kita baru bicara uang mampu tidak kita siapkan Rp 750 triliun. Kemudian sumber daya manusianya bagaimana,” tandas dia.

    Menurut Lasarus, keterlibatan pihak swasta penting dalam proyek membangun 3 juta rumah tersebut. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa keterlibatan swasta pasti terukur karena memiliki hitungan-hitungan tersendiri.

    Oleh karena itu, Lasarus meminta Kementerian PKP untuk segera menyampaikan rancangan atau blueprint terkait program pembangunan 3 juta rumah.

    “Kami tentu juga bertanggung jawab secara moral kepada Pak Menteri dan kepada bangsa dan negara, karena anggaran Bapak kami yang mengesahkan,” pungkas dia.
     

  • DPR Bakal Awasi Pengajuan Kenaikan Tarif Jalan Tol

    DPR Bakal Awasi Pengajuan Kenaikan Tarif Jalan Tol

    Jakarta

    Komisi V DPR RI mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) untuk mengawal keputusan kenaikan tarif jalan tol. Langkah ini menyusul sejumlah keluhan masyarakat tentang kenaikan tarif tol yang tak sejalan dengan pelayanannya.

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan dari masyarakat tentang banyaknya tarif tol yang naik. Padahal di sisi lain, masyarakat menilai pelayanan jalan tol terkait terbilang masih buruk.

    “Komisi V sebagai tempat masyarakat mengadu sering kali mengeluh ‘pak ketua, pak anggota Komisi V, bapak/ibu sekalian, ini tarif tol naik tapi pelayanannya buruk’. Ini PR ke depan yang akan kita perbaiki,” kata Lasarus, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri PU di Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Lasarus mengatakan, keputusan kenaikan tarif tol di Indonesia mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai salah satu poin utamanya. Namun untuk penilaian SPM sendiri hingga saat ini masih menuai perdebatan banyak pihak.

    “Ke depan, kita ketika pemerintah mengajukan kenaikan tarif jalan tol, Komisi V kemungkinan bisa saja kita bentuk Panja. Di sini apakah ruas tol yang akan dinaikkan tersebut sudah memenuhi SPM atau belum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

    Ke depannya, pihaknya berencana akan membahas persoalan SPM dan kenaikan tarif tol ini lebih lanjut. Hal ini termasuk terkait siapa pihak yang boleh mengaudit dan menyatakan pemenuhan SPM ini.

    “Siapa yg boleh mengaudit bahwa ini sudah memenuhi SPM atau belum ini nanti kita bicarakan. Ini bagian dari PR penting yang nanti kita lihat,” kata dia.

    Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) boleh mengajukan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali.

    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan punya peran dalam persetujuan penyesuaian tarif jalan tol. Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR, usai hasil identifikasi dan audit dilakukan dalam menilai apakah seluruh syarat dan ketentuan untuk naik tarif telah terpenuhi.

    (kil/kil)

  • DPR Resmi Ajukan Revisi Undang Undang Jasa Konstruksi

    DPR Resmi Ajukan Revisi Undang Undang Jasa Konstruksi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi V DPR RI sepakat untuk melakukan revisi Undang Undang Jasa Konstruksi yaitu UU Nomor 2 Tahun 2017 dalam waktu dekat. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan revisi ini dikarenakan minimnya pengawasan sehingga muncul banyak pekerjaan yang bermasalah.

    “Udah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat lewat Baleg, kami akan revisi UU jasa konstruksi, salah satu yang kami ajukan perubahan LPJK diusulkan ngga di bawah Kementerian PUPR, dulu kan Kementerian PUPR, kami buat LPJK keluar kementerian, karena check and balances terkait konstruksi jasa ini aspirasi seluruh fraksi,” kata Lasarus ketika rapat diskusi dengan Kemeterian PU, Rabu (30/10/2024).

    Terkait penyusunan mekanismenya, maka akan didiskusikan lebih lanjut, termasuk seperti naskah akademik dan lain sebagainya.

    “Ada ketimpangan, banyak BUMN pada proyek APBN, didominasi perusahaan besar sehingga perusahaan kecil di daerah kebagian tugas selesaikan kontrak, kalau tidak selesai kalau bermasalah yang diminta perusahan daerah,” sebut Lasarus.

    Foto: Sejumlah pekerja konstruksi menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis, (19/9/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Sejumlah pekerja konstruksi menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis, (19/9/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Langkah DPR ini tidak lepas dari banyaknya perusahaan pemegang tender bermasalah ketika coba menyelesaikan proyek konstruksi. Namun, tidak diselesaikan dengan baik ketika proyeknya selesai.

    “Pengerjaan besar tidak memobilisasi peralatan, mereka pinjam peralatan ke perusahaan daerah, ketika rugi, timbul masalah ditinggalkan, orang yang minjamin alat ngga dibayar, banyak PR tersisa,” kata Lasarus.

    Sebagai catatan, UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999, yang sudah berlaku selama lebih kurang 17 tahun. Undang-undang ini hadir sebagai bagian dari upaya menuju tata kelola pemerintahan yang baik, tuntutan era keterbukaan dan harmonisasi dengan peraturan sektor lain yang berlaku setelah diterbitkannya Undang-Undang Jasa Konstruksi tahun 1999, seperti UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.

    UU Jasa Konstruksi yang baru, terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal. UU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.

    Beberapa substansi penting antara lain: Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi; Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.

    Substansi yang penting berikutnya adalah adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, dimana pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;

    Tidak kalah penting, perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi diatur pula dalam UU Jasa Konstruksi yang baru. Selain itu, terdapat pula substansi jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi; serta adanya jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

    (fys/wur)

  • 5 Menteri Hadiri Rapat Kerja Perdana di Komisi V DPR

    5 Menteri Hadiri Rapat Kerja Perdana di Komisi V DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak lima menteri yang menjadi mitra kerja Komisi V DPR menghadiri rapat kerja (raker) di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024) siang. 

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.

    Hadir juga sejumlah wakil menteri yang sebelumnya pernah menjadi politisi Senayan, antara lain Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Fahri Hamzah, Wamendes dan PDT Ahmad Riza Patria, dan Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.

    Raker dipimpin Ketua Komisi V DPR Lasarus (PDIP) dan didampingi para wakil ketua Komisi V, seperti Robert Rouw (Nasdem), Syaiful Huda (PKB), dan Ridwan Bae (Golkar).

    Lasarus mengatakan sejumlah menteri dan wakil menteri yang hadir merupakan politisi senior yang sebelumnya menjadi pendekar-pendekar di parlemen, seperti Maruarar Sirait, Yandri Susanto, Fahri Hamzah, Viva Yoga Mauladi, dan Ahmad Riza Patria. 

    Meski demikian, Lasarus mengingatkan agar masing-masing pihak menyadari tugas dan fungsi pokoknya.

    “Komisi V adalah komisi teknis bukan komisi politis, karenanya kita bicara terang benderang di sini tugas dan kewajiban kami adalah memperjuangkan infrastruktur seluruh Indonesia yang menjadi prioritas,” kata Lasarus.

    Lasarus menegaskan semua persidangan di Komisi V DPR dengan mitra kerja berlangsung terbuka dan transparan. Menurutnya, tidak ada yang ditutupi di Komisi V DPR.

    “Saya tidak ingin ketika kita berdebat soal ini masuk setengah kamar dan seterusnya, enggak ada Pak di sini, kita buka semua di sini, kami pimpinan sudah sepakat, semua usulan kita buka, semangat kita sama Pak, semangat kita seterang benderang proses pembahasan anggaran,” pungkas Lasarus.

     

  • Ketua DPR sebut pimpinan 11 komisi di DPR sudah ditetapkan

    Ketua DPR sebut pimpinan 11 komisi di DPR sudah ditetapkan

    “Nama-nama pimpinan itu ditetapkan di komisi dan usulannya itu tadi sudah diusulkan oleh setiap fraksi ke kesekjenan,”Jakarta (ANTARA) –

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pimpinan 11 komisi di DPR RI yang terdiri dari ketua dan wakil ketua sudah ditetapkan setelah komposisi pimpinan komisi disetujui dalam rapat paripurna.

     Namun pimpinan komisi yang ditetapkan baru dari Komisi I DPR RI hingga Komisi XI DPR RI, sedangkan pimpinan Komisi XII DPR RI dan Komisi XIII DPR RI bakal ditetapkan pada Rabu (22/10).

     “Nama-nama pimpinan itu ditetapkan di komisi dan usulannya itu tadi sudah diusulkan oleh setiap fraksi ke kesekjenan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

     Menurut dia, pemilihan atau penetapan pimpinan komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat yang kemudian disetujui dalam rapat konsultasi dan rapat pimpinan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

     Walaupun sudah pimpinan dan para anggotanya sudah ditetapkan, menurut dia, komisi-komisi di DPR RI bakal mulai bekerja pada pekan depan. Karena, kata dia, masih ada beberapa mekanisme di internal DPR RI yang perlu dilakukan.

     “Kita akan bekerja sebaik-baiknya bersama dengan eksekutif untuk bangsa dan negara,” katanya.

     Berikut nama-nama pimpinan komisi di DPR RI yang sudah ditetapkan:

     Komisi I

     Ketua: Utut Adianto

     Wakil Ketua: Dave Laksono, Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, Anton Sukartono

     Komisi II

     Ketua: Rifqinizamy Karsayuda

     Wakil Ketua: Aria Bima, Zulfikar Arse, Bahtra, Dede Yusuf

     Komisi III
     

    Ketua: Habiburokhman

     

    Wakil Ketua: Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Rano Alfath, Ahmad Sahroni

     

    Komisi IV

     

    Ketua: Siti Hediati Soeharto

     

    Wakil Ketua: Alex Indra Lukman, Abdul Kharis, Ahmad Yohan

     

    Komisi V

     

    Ketua: Lasarus

     

    Wakil Ketua: Andi Iwan Darmawan, Syaiful Huda, Roberth Rouw

     

    Komisi VI

     

    Ketua: Anggia Erma Rini

     

    Wakil Ketua: Adisatrya Suryosulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo

     

    Komisi VII

     

    Ketua: Saleh Partaonan Daulay

     

    Wakil Ketua: Evita Nursanti, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Chusnunia Chalim

     

    Komisi VIII

     

    Ketua: Marwan Dasopang

     

    Wakil Ketua: Abidin Fikri, Abdul Wachid, Anshori Siregar

     

    Komisi IX

     

    Ketua: Felly Estelita Runtuwene

     

    Wakil Ketua: Charles Honoris, Putih Sari, Nihayatul Wafiroh

     

    Komisi X

     

    Ketua: Hetifah Sjaifudian

     

    Wakil Ketua: Esti Wijayanti, Himmatul Aliyah, Lalu Hadrian Irfani, Mahfudz Abdurrahman

     

    Komisi XI

     

    Ketua: Muhammad Misbakhun

     

    Wakil Ketua: Dolfie, Mohamad Hekal, Hanif Dakhiri

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024