Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali Sulawesi Tengah memicu perhatian serius.
Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya juga sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Saat itu di lokasi, simulasi pertahanan digelar oleh Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).
Simulasi ini adalah latihan menangani pesawat asing atau gelap (
black flight
) yang melanggar wilayah kedaulatan udara.
Sehari setelahnya, masih ada lagi unjuk kekuatan militer di lokasi itu yang berupa penerjunan operasi perebutan dan pengamanan pangkalan udara atau OP3U oleh Yonko 466 Korpasgat, disusul Yonif 432 dan 433 Brigif Para Rider 3/TBS Kostrad.
Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Hatta—370 dan KRI Panah-625 juga tampil dalam simulasi operasi penyergapan dan penindakan maritim.
Menhan Sjafrie secara khusus menyoroti adanya “anomali” dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.
Sjafrie menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.
Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka sebelumnya.
Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa pernyataan Menhan harus dipahami sebagai peringatan umum terkait pengawasan negara di objek vital.
“Pernyataan itu pada dasarnya mengingatkan pentingnya kehadiran perangkat negara di setiap objek vital. Untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan, jadi sementara kami mengacu pada penjelasan umum yang sudah disampaikan Menhan saat kunjungan di lapangan,” kata Rico kepada
Kompas.com
, Selasa (25/11/2025).
“Intinya perhatian tersebut muncul dari evaluasi umum dan menjadi catatan agar pengawasan negara di titik strategis tetap kuat.” ucapnya.
Menurut Rico, absennya pengawasan negara di sebuah bandara dapat membuka celah aktivitas yang tidak tercatat. Namun demikian, Kemhan masih menunggu pendalaman bersama instansi terkait sebelum memberikan penilaian risiko lebih rinci.
“Kalau pengawasan negara di sebuah bandara tidak lengkap, ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat memang bisa terbuka, dan itu bisa berdampak pada keamanan nasional maupun lalu lintas ekonomi,” ucapnya.
Lantas, apakah bandara di kawasan Morowali itu adalah “bandara gelap”? Mungkinkah ada “bandara gelap” semacam itu?
“Dalam regulasi Tata Kebandarudaraan Nasional tidak ada kategori Bandara Tertutup. Kategori bandara hanya Bandara Khusus dan Bandara Umum, yang kemudian melayani rute domestik atau domestik & internasional,” kata Alvin.
Ia menyebutkan,
Bandara Morowali
sendiri merupakan bandara khusus, yang hanya melayani penerbangan milik pemilik bandara, penerbangan tidak berjadwal yang memiliki perjanjian dengan pengelola, serta pesawat negara.
Namun, Alvin menegaskan sistem penerbangan Indonesia sudah memiliki mekanisme berlapis yang membuat “penerbangan gelap” hampir mustahil terjadi.
Untuk pesawat berregistrasi asing, prosedurnya bahkan sangat ketat: Setiap penerbangan harus lebih dulu mengantongi
security clearance
yang diterbitkan bersama oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.
Izin itu menjadi syarat untuk mendapatkan
flight approval
.
Tanpa keduanya, pesawat asing otomatis tidak akan dilayani oleh navigasi penerbangan dan akan dicegat oleh unsur TNI begitu memasuki wilayah udara Indonesia.
Untuk pesawat Indonesia, aturan dibedakan berdasarkan kapasitas.
Pesawat domestik berkapasitas di bawah 25 kursi cukup mengajukan
flight plan
tanpa perlu
flight approval
.
Namun, pesawat berkapasitas di atas 25 kursi wajib memiliki flight approval, izin rute, dan baru kemudian dapat mengajukan
flight plan
.
Alvin menegaskan bahwa seluruh bandara tetap berada dalam pengawasan negara.
Pengawasan operasional di lapangan dilakukan oleh Otoritas Bandara, sementara pengaturan dan pemantauan lalu lintas udara sepenuhnya ditangani AirNav Indonesia.
Bila sebuah bandara melayani penerbangan internasional, perangkat negara seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina wajib hadir di sana.
Dengan mekanisme berlapis tersebut, Alvin menyebut peluang terjadinya penerbangan tidak tercatat nyaris mustahil.
“Pengawasan dan pelayanan penerbangan itu berlapis-lapis. Mustahil ada penerbangan gelap. Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, telah menghubungi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara soal pernyataan Menhan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepada
Kompas.com
, ia menegaskan bahwa Komisi V akan mempelajari struktur operasi bandara khusus dan menjadwalkan kunjungan setelah masa reses.
“Kami sendiri belum pernah pergi ke bandara ini. Nanti kami akan cek langsung. Karena bandara ini statusnya bandara khusus. Itu ada aturannya,” kata Lasarus.
Bandara khusus diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai bandar udara yang hanya digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha tertentu, misalnya industri, tambang, atau perkebunan.
Status ini berbeda dengan bandara umum yang melayani publik. Karena fungsinya terbatas untuk internal perusahaan, bandara khusus tidak diwajibkan memiliki perangkat negara secara penuh seperti imigrasi, bea cukai, karantina, atau otoritas bandara yang menetap.
Negara hadir sebatas sebagai pemberi izin pembangunan dan izin operasi, serta melakukan audit keselamatan dan pengawasan berkala.
Meski demikian, UU tetap mengatur standar keselamatan, keamanan, dan operasional minimum yang harus dipenuhi bandara khusus.
Namun karena sifatnya bukan untuk layanan publik, pengelolaan sehari-hari, termasuk keamanan, fasilitas, hingga alur penumpang sepenuhnya berada di tangan pemilik bandara, umumnya perusahaan swasta.
Menurut Lasarus, operasional bandara khusus tetap harus memenuhi ketentuan hukum.
Ia sependapat dengan Menhan soal perlunya kehadiran negara.
“Saya sepakat dengan Pak Sjafri bahwa harus ada unsur perangkat negara di sana. Harus ada dong.” ucapnya.
Lasarus menuturkan bahwa baik pesawat domestik maupun asing yang turun dan terbang dari atau menuju bandara khusus tetap harus mengikuti mekanisme izin,
slot tim
e, dan
clearance
lintas kementerian.
Misalnya, izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Misalnya ada
private jet
dari China mau masuk situ, itu ada izin terbang,
slot time
dari Kemenhub. Ada
clearance
dari Kemenlu, ada
clearance
lagi dari Bea Cukai. Itu ada aturannya.” Kata Lasarus.
Lasarus membandingkan bandara khusus dengan terminal khusus (tersus) di sektor pelabuhan.
Dia bilang, pelabuhan khusus juga memiliki Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Di tersus itu kapal tidak boleh berlayar tanpa izin KSOP. KSOP itu unsur negara.” kata Lasarus.
Menurutnya, prinsip serupa harus berlaku di bandara khusus.
Keberadaan aparat seperti kepolisian dianggap bisa menjadi bentuk kehadiran negara.
“Harus ada unsur negara. Enggak bisa enggak ada unsur negara,” kata dia.
Ia menyatakan akan meminta penjelasan tuntas dari Kemenhub. Komisi V berencana meninjau Morowali pada masa sidang Januari.
“Karena ini juga mendapat perhatian publik dan kami melihat kalau sama sekali tidak ada pejabat negara di sana, jaminannya apa? Sejauh apa kemampuan kita mendeteksi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.” kata Lasarus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Lasarus
-
/data/photo/2025/11/26/692678e1b965a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali Nasional
-

DPR Cecar Menteri PU Gegara Serapan Anggaran Rendah, Baru Capai 59%
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VI DPR RI menyoroti rendahnya serapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hingga menjelang akhir tahun 2025 yang baru mencapai separuh dari total anggaran tahun ini yang mencapai Rp109,81 triliun.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus menyoroti eksekusi proyek dan realisasi anggaran Kementerian PU yang dinilai masih minim hingga November 2025.
Lasarus menjelaskan, berdasarkan dokumen yang diterima DPR RI, realisasi anggaran Kementerian PU hingga November 2025 baru mencapai 56,53% dari total pagu tersedia Rp109,81 triliun. Posisinya, dinilai masih jauh dari rencana serapan anggaran yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian PU.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, realisasi anggaran Kementerian PU per November 2025 baru mencapai 56,53% dari total pagu Rp 109,81 triliun, di mana capaian ini masih di bawah target rencana awal yaitu 89,03%,” kata Lasarus dalam Raker bersama Kementerian PU, Senin (17/11/2025).
Sejalan dengan hal itu, dia meminta Kementerian PU untuk memberikan penjelasan lanjutan mengenai alasan rendahnya realisasi anggaran dan lambannya eksekusi proyek-proyek infrastruktur.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PU, Dody Hanggodo mengungkap realisasi pagu anggaran Kementerian PU hingga periode 17 November 2025 baru mencapai 59,06% dari total alokasi anggaran tersedia sebesar Rp109,81 triliun.
Dody menjelaskan, total anggaran yang terserap hingga hari ini dilaporkan mencapai Rp64,86 triliun dari total alokasi Rp109,81 triliun, sedangkan progres fisik dilaporkan telah mencapai 61,54%.
“Realisiasi anggaran per pagi ini 17 November 2025 jam 8 pagi, progres fisik mencapai 61,54%, sedangkan progres keuangan 59,06% atau telah terserap Rp64,86 triliun,” kata Dody dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, Senin (17/11/2025).
Mengacu pada paparan yang disampaikan, realisasi anggaran Kementerian PU tersebut jauh di bawah dari rencana serapan keuangan. Di mana, Kementerian PU semulanya menargetkan realsiasi hingga November dibidik mencapai 89,03%.
Meski demikian, Dody mengaku tetap optimistis dapat mengejar realisasi keuangan tembus 96,77% pada Desember 2025.
“Meski demikian, pada akhir 2025 di Desember 2025 kami masih optimis prognosis keuangan Kementerian PU diproyeksi sampai 96,77%,” pungkasnya.
Sebelumnya, lambatnya realisasi anggaran Kementerian PU sempat mendapat perhatian dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menjelaskan, pihaknya akan mendorong Kementerian PU dapat melakukan percepatan realisasi anggaran pada akhir tahun yang ditargetkan bisa mencapai 94%.
“Saya tadi tanyakan kepada Pak Menteri langkah-langkahnya seperti apa dan kelihatannya langkahnya sudah cukup bagus sehingga akhir tahun mungkin 94% atau lebih bisa diserap,” kata Purbaya di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Untuk mempercepat penyerapan anggaran, Purbaya mengatakan Kementerian PU akan segera merealisasikan pembangunan sejumlah proyek jaringan irigasi hingga perbaikan jalan-jalan desa.
“Ada beberapa program yang penting seperti irigasi yang masih rendah itu akan dibelanjakan di daerah. Yang satu lagi penting adalah jalan-jalan desa ya itu akan dipercepat juga dan kelihatannya sudah siap,” ujarnya.
-

Keinginan KNKT Berubah Jadi Badan Keselamatan Nasional
JAKARTA – Komite Nasional Transportasi Nasional (KNKT) tak ingin lagi berada di bawah Kementerian Perhubungan. Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono mengusulkan, organisasinya ini berubah independen dan menjadi badan keselamatan nasional.
“Ini yang kami usulkan ke depan KNKT kalau bisa menjadi badan keselamatan nasional di mana (membawahi) keselamatan transportasi seperti KNKT sekarang. Keselamatan konstruksi, dan keselamatan indistri,” tutur Soerjanto dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 25 November.
Menurut Soerjanto, konsep investigasi dari badan keselamatan juga diperlukan untuk kecelakaan konstruksi dan industri. Soerjanto mencontohkan Badan Keselamatan di Belanda yakni Dutch Safety Board yang melakukan investigasi di tiga bidang tersebut.
“Konsep investigasi keselamatan untuk mencari penyebab dengan asas no blame, no judicial, dan no liability oleh organisasi yang independen dipandang perlu untuk kecelakaan konstruksi maupun industri,” ujar Soerjanto.
Menanggapi keingunan KNKT, Ketua Komisi V Lasarus mengatakan, terkait dengan usulan untuk perubahan organisasi ini perlu adanya pembahasan lebih mendalam.
“Nanti kita mungkin perlu duduk satu meja dulu pak. Kalau dia berubah badan, ini perlu kita ikat dengan UU pak. Silakan saja nanti, kami dari komisi V sudah membuat prolegnas untuk program prioritas 2019-2024. Manakala ini nanti dipandang perlu untuk usul dari ketua KNKT ini, karena kerja badan ini saya liat melebar sesuai usulan,” tuturnya.
Lasarus menilai, usulan perubahan badan dalam organisasi KNKT ini cangkupannya tidak hanya pada keselamatan transportasi tetapi juga keselamatan konstruksi dan industri di luar tugas pokok dari KNKT selama ini.
“Kalau memang demikian nanti silakan saja pak inistaif dari pemerintah. Tentu kami akan siap untuk berdiskusi lebih lanjut terkait dengan perubahan KNKT ini menjadi badan keselamatan nasional,” jelasnya.
Rapat bersama KNKT dengan Komisi V DPR (Mery Handayani/VOI)
Sementara itu, anggota Komisi V dari fraksi Demokrat Irwan menilai, sudah seharusnya KNKT berubah menjadi badan keselamatan nasional. Sebab, ketika menjadi badan posisi KNKT menjadi eksekutor tidak hanya mengelurkan rekomendasi.
“Harus. Bagus jadi badan. Pertama, kewenangan yang sifatnya teknis mereka juga ada peningkatan. Kemudian dari sisi anggaran untuk kajian bisa meningkat,” tuturnya.
Namun, menurut Irwan, yang paling penting adalah bisa ada penegakan. Salah satunya yakni penegakan hukum. Jadi tidak hanya rekomendasi hasil investigasi saja.
“Dengan sendirinya ketika menjadi badan dia memiliki kewenangan. Kan (selama ini) KNKT itu dia hanya mengambil kajian rekomendasi. Kalau berubah jadi badan mereka kewenangan sampai pada tindak lanjut kajian-kajian itu,” kayanya.
Irwan mengaku, akan mendukung keinginan KNKT untuk menjadi badan di dalam rapat selanjutnya. Sebab, hal ini berkaca pada banyaknya kejadian kecelakaan.
-
/data/photo/2025/09/25/68d51309f1143.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelepasan Bidang Tanah Transmigrasi dari Kawasan Hutan Tunggu Payung Hukum Buatan Presiden Nasional 25 September 2025
Pelepasan Bidang Tanah Transmigrasi dari Kawasan Hutan Tunggu Payung Hukum Buatan Presiden
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaeman Suryanegara menyebut, pihaknya masih menunggu payung hukum dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan status 17.650 bidang tanah transmigrasi yang berada di kawasan hutan.
Persoalan status bidang tanah transmigrasi itu menjadi pembahasan dalam Rapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, pada Selasa (16/9/2025).
Iftitah mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Tinggal nanti kami menunggu rapat terbatas dengan Bapak Presiden untuk diberikan satu payung hukum yang lebih tegas dan lebih tinggi begitu,” kata Iftitah, saat ditemui di Tanjung Banon, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/9/2025).
Menurut Iftitah, persoalan tumpang tindih itu bakal diselesaikan dengan melepaskan bidang tanah tersebut dari status kawasan hutan.
Dalam rapat Komisi V, mekanisme pelepasan kawasan hutan ini menjadi salah satu solusi yang diusulkan pemerintah dan anggota dewan.
Meski demikian, kata Iftitah, pelaksanaan pelepasan kawasan hutan tetap melalui penilaian.
“Kalau misalkan lebih dulu kawasan transmigrasi, ya seharusnya sudah harus dilepaskan,” tutur Iftitah.
Politikus Partai Demokrat itu mencontohkan, di Luwu, Sulawesi Selatan, terdapat kawasan transmigrasi yang mulai dihuni pada 1999.
Namun, 20 tahun kemudian atau pada 2019, wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Padahal, masyarakat sudah menempati daerah itu terlebih dahulu secara resmi yang dibuktikan dengan keberadaan sertifikat hak milik (SHM).
“Padahal SHM-nya sudah ada sejak 1999,” kata Iftitah.
“(Terhadap kasus) seperti itu, tentu saja kami menginginkan agar Kementerian Kehutanan melepaskan kawasan hutannya,” ucap Iftitah.
Diketahui, persoalan tumpang tindih status wilayah desa dan bidang tanah transmigrasi dengan kawasan hutan masih menjadi sorotan.
Sebab, persoalan itu bisa berbuntut panjang.
Petani desa yang menggarap lahan, misalnya, bisa dipidana karena dianggap menggarap lahan pertanian di kawasan hutan.
Padahal, salah satu persoalannya adalah terdapat tumpang tindih status kawasan dan data yang tidak sinkron antar kementerian hingga pemerintah daerah.
Pimpinan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat menyebutkan, terdapat 2.966 desa yang berada di dalam kawasan hutan, 15.481 desa di tepi atau kawasan hutan, dan 17.650 bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kementrans Percepat Proses Legalisasi Tanah Transmigrasi
Jakarta –
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara melaporkan dari total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi seluas 3,1 juta hektare, terdapat sebanyak 129.553 bidang tanah transmigrasi yang belum bersertifikat.
Dari jumlah tersebut, 17.655 bidang atau setara dengan 13,6 persen wilayah berada dalam kawasan hutan yang melibatkan 18.718 kepala keluarga di 24 provinsi. Ia pun mengungkapkan pihaknya tengah mempercepat legalitas tanah tersebut.
“Isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hak masyarakat transmigran. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, serta pemerintah daerah untuk mempercepat proses legalisasi tanah,” jelas Iftitah dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).
Hal itu diungkapkan Iftitah saat menanggapi pernyataan Ketua Komisi V Lasarus dalam rapat dengan Komisi V DPR RI.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah konkret, salah satunya dengan penyelesaian kasus di Natuna, Kepulauan Riau yang melibatkan 539 bidang tanah dengan 1.060 kepala keluarga yang telah mendapat persetujuan. Hanya saja, Iftitah mengungkapkan saat ini masih terbentur kendala biaya pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp 2,85 miliar.
“Kami sudah anggarkan di tahun ini dalam program Trans Tuntas, namun ke depan nanti kami mohonkan kebijakannya untuk kita bersama-sama menghapuskan kewajiban untuk melakukan pembayaran provisi sumber daya hutan ini,” kata Iftitah.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mendorong pemerintah untuk melepaskan desa-desa dan lahan-lahan transmigrasi dari Kawasan Hutan atau Taman Nasional. Hal ini bertujuan agar penduduk desa serta warga transmigrasi bisa memperoleh layanan publik dan hak-hak sosial ekonomi mereka.
“Mendorong Kementerian Transmigrasi menyusun aturan teknis berupa produk hukum secara komprehensif terkait penyediaan tanah transmigrasi agar lebih jelas dan spesifik. Serta menguatkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat adat guna berupa inventarisasi data, verifikasi lapangan, serta sinkronisasi data serta percepatan legalisasi tanah,” ungkap Lasarus.
(prf/ega)
-

Anggaran Kementerian PU Tembus Rp 118,5 T, Swasembada Jadi Prioritas
Jakarta, CNBC Indonesia – Pagu Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 118,5 triliun. Fokus kementerian adalah untuk melaksanakan dan menyelesaikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk untuk mendukung untuk swasembada pangan.
Menteri PU Dody Hanggodo mencontohkan beberapa program lain seperti penyediaan air baku lewat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) hingga pelaksaan Inpres Jalan Daerah.
“Misalnya irigasi untuk mendukung swasembada pangan, penyediaan air baku melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terintegrasi hulu hilir, dukungan infrastruktur konektivitas swasembada pangan, pelaksanaan Inpres Jalan Daerah, dan sekolah rakyat serta mendukung pelaksanaan kegiatan committed dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama Kementerian PU,” kata Menteri PU Dody Hanggodo dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/9/2025).
Pagu Anggaran itu bertambah sebesar Rp 47,64 triliun dari pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp 70,86 triliun. Komisi V DPR telah menyetujuinya dalam Rapat Kerja pada Kamis (4/9/2025).
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pihaknya dan Kementerian PU sepakat membahas lebih detil soal pemanfaatan dan alokasi anggaran pada rapat mendatang.
Dari total Pagu Anggaran dilokasikan untuk yakni Sekretariat Jenderal sebesar Rp576,85 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp107,81 miliar, Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp34,73 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp45,61 triliun, dan Ditjen Cipta Karya sebesar Rp12,03 triliun.
Berikutnya juga diperuntukkan bagi Ditjen Prasarana Strategis Rp24, 10 triliun, Ditjen Bina Konstruksi sebesar Rp599,03 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur sebesar Rp 147,13 miliar, BPIW sebesar Rp172,93 miliar, dan BPSDM sebesar Rp403,93 miliar.
“Pada prinsipnya anggaran dialokasikan secara strategis untuk melanjutkan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas guna mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, dukungan ketahanan pangan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” jelas Dody.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
-

Kemenhub Dapat Tambahan Anggaran Tahun 2025 Sebesar Rp2,74 Triliun
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapat tambahan pagu anggaran senilai Rp2,74 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Dengan penambahan ini, pagu efektif Kemenhub menjadi Rp29,50 triliun.
Penambahan anggaran tersebut diputuskan dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 4 September.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bilang penambahan anggaran tersebut berasal dari relaksasi blokir efisiensi senilai Rp1,62 triliun, ambang batas kinerja badan layanan umum (BLU) Rp62,90 miliar dan penambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp1,06 triliun.
“Sehingga pagu efektif yang telah disetujui DPR RI pada tanggal 7 Juli 2025 sebesar Rp26,76 triliun terdapat penambahan anggaran sebesar Rp2,74 triliun. Sehingga postur anggaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2025 yang saat ini sedang dalam proses persetujuan DPR RI akan menjadi sebesar Rp29,51 triliun,” ujarnya.
Dudy juga menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenhub tahun 2026. Dia mengatakan untuk anggaran tahun 2026, jumlah pagu indikatif Kemenhub sebesar Rp24,40 triliun.
“Selanjutnya, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tanggal 24 Juli 2025, pagu anggaran Kemenhub 2026 sebesar Rp28.489.404.712.000,” ujarnya.
Dari total pagu anggaran Kemenhub 2026, kata dia, sebesar Rp4,84 triliun akan digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang operasional Rp3,05 triliun dan berupa belanja nonoperasional Rp20,59 triliun.
Adapun rincian sumber pendanaan berasal dari rupiah murni sebesar Rp19,7 triliun, PNBP Rp3,8 triliun, BLU Rp2,22 triliun dan pinjaman luar negeri (PLN) senilai Rp2,76 triliun.
Lalu berdasarkan rincian program, sebesar Rp9,77 triliun berupa dukungan manajemen, Rp1,83 triliun untuk pendidikan dan vokasi, serta Rp16,88 triliun untuk infrastruktur konektivitas.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan dukungan pada setiap percepatan program kerja Kementerian/Lembaga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Akhir tahun biasanya cuaca kurang baik, tantangan di lapangan pasti besar. Sementara di sisi lain kita berharap APBN memberikan daya dorong untuk pertumbuhan ekonomi di masyarakat,” ujarnya.
-

Kemenhub Dapat Tambahan Anggaran 2025, Pagu Efektif Capai Rp29,51 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi V DPR menyetujui adanya penambahan anggaran 2025 untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) senilai Rp2,74 Triliun. Alhasil, pagu efektif instansi tersebut mencapai Rp29,51 triliun.
Ketua Komisi V DPR Lasarus menyetujui tambahan tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V bersama Pemerintah, termasuk di dalamnya Kementerian Perhubungan, pada Kamis (4/9/2025).
“Kita langsung sahkan saja dahulu angkanya, setuju ya, saya ketok ya kalau setuju, baik kita sahkan,” ungkapnya sambil mengetok palu.
Sebelumnya, pagu efektif pada tahun berjalan ini senilai Rp26,76 triliun, termasuk pembukaan blokir anggaran Kemenhub pada Juli 2025 yang senilai Rp0,37 triliun.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi sebelumnya meminta persetujuan Komisi V terkait penambahan anggaran senilai Rp2,74 triliun dengan rincian terdiri dari relaksasi efisiensi blokir senilai Rp1,62 triliun, ambang batas BLU sejumlah Rp62 miliar, dan penambahan PNBP senilai Rp1,05 triliun.
“Sehingga postur anggaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2025 yang saat ini sedang dalam proses persetujuan DPR RI akan menjadi sebesar Rp29,51 triliun,” ujarnya saat mengajukan tambahan anggaran.
Untuk diketahui, pagu awal Kemenhub untuk 2025 senilai Rp31,45 triliun. Kemudian dilakukan blokir reguler senilai Rp0,05 triliun.
Selanjutnya dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 terkait efisiensi, anggaran Kemenhub dipangkas senilai Rp17,87 triliun, sehingga tersisa hanya Rp13,58 triliun.
Usai mengajukan usulan tambahan anggaran, imbas efisiensi, pada akhirnya pagu efektif didapat senilai Rp17,72 triliun. Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan relaksasi efisiensi pada Maret 2025 senilai Rp5,37 triliun untuk Kemenhub, sehingga pagu efektif menjadi Rp23,09 triliun.
Kemudian dengan peluncuran anggaran TA 2024 senilai Rp3,29 triliun dan lanjutan relaksasi efisiensi senilai Rp0,37 triliun, anggaran Kemenhub menjadi Rp26,76 triliun.
Sepanjang tahun ini, anggaran kementerian/lembaga (K/L) memang dinamis karena terjadi efisiensi sejak awal tahun. Sementara realisasi anggaran Kemenhub per 2 Juli 2025 tercatat senilai Rp8,5 triliun atau 32,36% dari pagu efektif tahun 2025.
Sementara itu per 2 Juli 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU) Kemenhub mencapai Rp6,76 triliun atau 60,20% dari target tahun 2025 sebesar Rp12 triliun.
Adapun untuk tahun depan, pagu anggaran Kemenhub yang tercantum dalam RAPBN 2026 tercatat senilai Rp28,49 triliun. Meningkat sekitar Rp4,08 triliun dari pagu indikatif yang senilai Rp24,4 triliun.
Meski demikian, jatah anggaran untuk tahun depan tersebut masih jauh dari kebutuhan anggaran Kemenhub yang idealnya direncanakan senilai Rp48,89 triliun.

/data/photo/2025/08/26/68ad19e7114fa.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)