Tag: Lasarus

  • Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

    Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

    GELORA.CO -Komisi V DPR RI mengirimkan sinyal bahaya ke kawasan industri strategis Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Parlemen mengancam akan mengambil tindakan ekstrem: penutupan permanen bandara khusus IMIP jika terbukti sekali saja melakukan operasi penerbangan internasional secara ilegal.

    Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa operasional penerbangan dari dan ke luar negeri tanpa pengawasan resmi Bea Cukai dan Imigrasi adalah pelanggaran berat terhadap kedaulatan otoritas kebandarudaraan nasional.

    “Kalau satu kali saja kami temukan dia pernah melakukan penerbangan internasional, dari luar langsung mendarat di IMIP… kita minta bandara itu ditutup,” tegas Lasarus kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 6 Desember 2025.

    Saat ini, Komisi V DPR sedang fokus mengumpulkan data dan memverifikasi dugaan adanya pelanggaran ini. Lasarus mengakui pihaknya belum mengantongi bukti lengkap, namun proses penyelidikan terus berjalan.

    Jika Komisi V menemukan banyak data valid tentang penerbangan gelap, tetapi pihak pengelola IMIP tetap menyangkal, Lasarus menyebut opsi pembentukan Panitia Kerja (Panja) akan segera dipertimbangkan.

    “Kami belum punya datanya, kami butuh informasi dulu, kita akan cek ya. Sejauh mana, kami masih melihat apakah perlu kami bentuk panja khusus untuk ini, nanti kami lihat,” kata Legislator PDIP ini.

    Meskipun ancaman penutupan sangat tegas, Lasarus menekankan bahwa Komisi V tetap berhati-hati. Pasalnya, IMIP adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki aturan dan ketentuan khusus.

    “Ini kan proyek strategis nasional. Jangan sampai seolah-olah seluruh proses yang kita lakukan itu nanti sekedar untuk mempersulit saja. Padahal di aturan ketentuan kita, ada Keppres terkait dengan proyek strategis nasional, sudah ada aturannya. Selama mengacu kepada itu, enggak masalah,” demikian Lasarus. 

  • Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

    Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

    GELORA.CO -Komisi V DPR RI mengirimkan sinyal bahaya ke kawasan industri strategis Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Parlemen mengancam akan mengambil tindakan ekstrem: penutupan permanen bandara khusus IMIP jika terbukti sekali saja melakukan operasi penerbangan internasional secara ilegal.

    Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa operasional penerbangan dari dan ke luar negeri tanpa pengawasan resmi Bea Cukai dan Imigrasi adalah pelanggaran berat terhadap kedaulatan otoritas kebandarudaraan nasional.

    “Kalau satu kali saja kami temukan dia pernah melakukan penerbangan internasional, dari luar langsung mendarat di IMIP… kita minta bandara itu ditutup,” tegas Lasarus kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 6 Desember 2025.

    Saat ini, Komisi V DPR sedang fokus mengumpulkan data dan memverifikasi dugaan adanya pelanggaran ini. Lasarus mengakui pihaknya belum mengantongi bukti lengkap, namun proses penyelidikan terus berjalan.

    Jika Komisi V menemukan banyak data valid tentang penerbangan gelap, tetapi pihak pengelola IMIP tetap menyangkal, Lasarus menyebut opsi pembentukan Panitia Kerja (Panja) akan segera dipertimbangkan.

    “Kami belum punya datanya, kami butuh informasi dulu, kita akan cek ya. Sejauh mana, kami masih melihat apakah perlu kami bentuk panja khusus untuk ini, nanti kami lihat,” kata Legislator PDIP ini.

    Meskipun ancaman penutupan sangat tegas, Lasarus menekankan bahwa Komisi V tetap berhati-hati. Pasalnya, IMIP adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki aturan dan ketentuan khusus.

    “Ini kan proyek strategis nasional. Jangan sampai seolah-olah seluruh proses yang kita lakukan itu nanti sekedar untuk mempersulit saja. Padahal di aturan ketentuan kita, ada Keppres terkait dengan proyek strategis nasional, sudah ada aturannya. Selama mengacu kepada itu, enggak masalah,” demikian Lasarus. 

  • Dugaan Pelanggaran di IMIP – Gaji TKA Pakai Mata Uang China, DPR: Tidak Boleh Ada Negara dalam Negara!

    Dugaan Pelanggaran di IMIP – Gaji TKA Pakai Mata Uang China, DPR: Tidak Boleh Ada Negara dalam Negara!

    GELORA.CO – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan pihaknya akan menelusuri sejumlah dugaan pelanggaran terkait aktivitas di kawasan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Dugaan tersebut mulai dari rekrutmen karyawan dengan pembayaran gaji menggunakan mata uang yuan, hingga potensi masuknya aktivitas ilegal melalui pelabuhan di kawasan tersebut.

    Lasarus menyampaikan Komisi V sejatinya telah menjadwalkan kunjungan ke lokasi. Namun karena agenda yang padat, kunjungan tersebut akan dilakukan setelah seluruh rangkaian kegiatan yang telah terjadwal terselesaikan.

    “Ya, kami akan ke sana ya, nanti. Karena jadwal sudah padat, sudah penuh. Terkait keamanan, sebenarnya instrumen kita sudah lengkap ada bea cukai, imigrasi, kepolisian, angkatan laut, hingga Bakamla. Jadi tidak boleh ada yang namanya negara dalam negara,” ujar Lasarus saat ditemui di Bandung, Jumat (5/12/2025).

    Ia menekankan seluruh informasi yang beredar harus divalidasi terlebih dahulu. Khusus mengenai tenaga kerja asing (TKA), Lasarus menegaskan bahwa keberadaan mereka tidak menjadi masalah selama seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.

    “Kalau tidak memenuhi aturan, itu pelanggaran. Tapi kalau sesuai aturan, ya tidak masalah. Aturan kita sudah lebih dari cukup,” katanya.

    Lebih jauh, Lasarus menjelaskan fokus Komisi V adalah pada aspek perhubungan, termasuk pengawasan bandara. Ia menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan praktik penerbangan internasional yang langsung masuk atau keluar dari IMIP tanpa kehadiran unsur bea cukai maupun imigrasi.

    “Saya pernah bilang, kalau satu kali saja kami temukan ada penerbangan internasional langsung mendarat di IMIP dan dari sana terbang ke luar negeri tanpa proses keimigrasian dan kepabeanan, kami akan minta bandara itu ditutup,” tegas Lasarus.

    Meski demikian, Komisi V saat ini belum memiliki data yang cukup terkait dugaan tersebut. Lasarus memastikan pihaknya akan mengumpulkan informasi tambahan sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pembentukan panitia kerja (panja) khusus.

    “Kami akan cek dulu. Sejauh mana nanti kita lihat, apakah perlu kami bentuk panja khusus atau tidak,” pungkasnya.

    Diketahui, Ekonom sekaligus pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy buka suara dan memberikan analisis terhadap isu Bandara IMIP. Ia mengaku memiliki informasi, analisis, dan data yang cukup lengkap terkait operasi industri di Morowali, termasuk rekrutmen tenaga kerja, kondisi pelabuhan, hingga isu perbedaan data ekspor-impor antara Indonesia dan China.

    Secara garis besar, Ichsanuddin ingin memperjelas bahwa isu bandara bukan masalah utama, melainkan indikasi awal dari persoalan yang lebih besar.

    Yang membuat Ichsanuddin lebih khawatir adalah kondisi pelabuhan laut (seaport) di kawasan tersebut.

    Ia menyebut pelabuhan itulah sumber risiko terbesar karena diduga beroperasi tanpa pengawasan bea cukai dan imigrasi. “Yang paling berbahaya menurut saya justru isu seaport, ujungnya soal bea cukai dan soal imigrasi,” katanya, Jumat (5/12/2025).

    Lebih jauh, Ichsanuddin juga menyoroti bagaimana akses ke kawasan IMIP begitu tertutup, bahkan bagi pejabat negara. Ia mengungkap bahwa bupati maupun gubernur pun tidak bisa masuk ke area tersebut.

    Selain itu, ia mengungkap data rekrutmen yang menunjukkan ribuan tenaga kerja asing masih didatangkan hingga 2025, dengan kisaran gaji dalam mata uang yuan yang cukup tinggi.

    “Data yang saya punya, mereka masih merekrut, gaji minimal 8.000 yuan, ada yang sampai 20.000,” ungkapnya.

    Penjelasan ini memantik pertanyaan mengenai bagaimana proses masuknya tenaga kerja tersebut apabila pelabuhan dan bandara berada dalam kondisi yang ia sebut sangat tertutup.

  • Komisi V DPR Soroti Penyebab Bencana di Sumatera Akibat Kerusakan Alam

    Komisi V DPR Soroti Penyebab Bencana di Sumatera Akibat Kerusakan Alam

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti penyebab terjadinya bencana alam di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

    Lasarus mengatakan berdasarkan temuan BMKG bencana tersebut terjadi karena faktor hujan yang tinggi. Ia juga menyoroti pengaruh alih fungsi lahan yang masif dan eksploitasi kekayaan alam yang tidak memperhitungkan dampak lingkungan.

  • Komisi V DPR Dukung Penetapan Bencana Nasional di Sumatera

    Komisi V DPR Dukung Penetapan Bencana Nasional di Sumatera

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mendukung pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional, merespons banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera, Barat, dan Aceh. Ia berharap agar seluruh lembaga yang terlibat dapat melakukan penangan bencana dengan cepat.

    Lasarus juga mengatakan Komisi V DPR berfokus untuk melakukan rekonstruksi infrastruktur umum seperti jalan, jembatan, kemudian infrastruktur milik masyarakat. Pembangunan ini akan melibatkan Kementerian Pembangunan Umum (PU).

  • 2
                    
                        Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
                        Nasional

    2 Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali Nasional

    Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali Sulawesi Tengah memicu perhatian serius.
    Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
    Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
    Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
    Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya juga sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
    Saat itu di lokasi, simulasi pertahanan digelar oleh Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).
    Simulasi ini adalah latihan menangani pesawat asing atau gelap (
    black flight
    ) yang melanggar wilayah kedaulatan udara.
    Sehari setelahnya, masih ada lagi unjuk kekuatan militer di lokasi itu yang berupa penerjunan operasi perebutan dan pengamanan pangkalan udara atau OP3U oleh Yonko 466 Korpasgat, disusul Yonif 432 dan 433 Brigif Para Rider 3/TBS Kostrad.
    Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Hatta—370 dan KRI Panah-625 juga tampil dalam simulasi operasi penyergapan dan penindakan maritim.
    Menhan Sjafrie secara khusus menyoroti adanya “anomali” dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.
    Sjafrie menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.
    Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka sebelumnya.
    Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
    “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
    Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa pernyataan Menhan harus dipahami sebagai peringatan umum terkait pengawasan negara di objek vital.
    “Pernyataan itu pada dasarnya mengingatkan pentingnya kehadiran perangkat negara di setiap objek vital. Untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan, jadi sementara kami mengacu pada penjelasan umum yang sudah disampaikan Menhan saat kunjungan di lapangan,” kata Rico kepada
    Kompas.com
    , Selasa (25/11/2025).
    “Intinya perhatian tersebut muncul dari evaluasi umum dan menjadi catatan agar pengawasan negara di titik strategis tetap kuat.” ucapnya.
    Menurut Rico, absennya pengawasan negara di sebuah bandara dapat membuka celah aktivitas yang tidak tercatat. Namun demikian, Kemhan masih menunggu pendalaman bersama instansi terkait sebelum memberikan penilaian risiko lebih rinci.
    “Kalau pengawasan negara di sebuah bandara tidak lengkap, ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat memang bisa terbuka, dan itu bisa berdampak pada keamanan nasional maupun lalu lintas ekonomi,” ucapnya.
    Lantas, apakah bandara di kawasan Morowali itu adalah “bandara gelap”? Mungkinkah ada “bandara gelap” semacam itu?
    “Dalam regulasi Tata Kebandarudaraan Nasional tidak ada kategori Bandara Tertutup. Kategori bandara hanya Bandara Khusus dan Bandara Umum, yang kemudian melayani rute domestik atau domestik & internasional,” kata Alvin.
    Ia menyebutkan,
    Bandara Morowali
    sendiri merupakan bandara khusus, yang hanya melayani penerbangan milik pemilik bandara, penerbangan tidak berjadwal yang memiliki perjanjian dengan pengelola, serta pesawat negara.
    Namun, Alvin menegaskan sistem penerbangan Indonesia sudah memiliki mekanisme berlapis yang membuat “penerbangan gelap” hampir mustahil terjadi.
    Untuk pesawat berregistrasi asing, prosedurnya bahkan sangat ketat: Setiap penerbangan harus lebih dulu mengantongi
    security clearance
    yang diterbitkan bersama oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.
    Izin itu menjadi syarat untuk mendapatkan
    flight approval
    .
    Tanpa keduanya, pesawat asing otomatis tidak akan dilayani oleh navigasi penerbangan dan akan dicegat oleh unsur TNI begitu memasuki wilayah udara Indonesia.
    Untuk pesawat Indonesia, aturan dibedakan berdasarkan kapasitas.
    Pesawat domestik berkapasitas di bawah 25 kursi cukup mengajukan
    flight plan
    tanpa perlu
    flight approval
    .
    Namun, pesawat berkapasitas di atas 25 kursi wajib memiliki flight approval, izin rute, dan baru kemudian dapat mengajukan
    flight plan
    .
    Alvin menegaskan bahwa seluruh bandara tetap berada dalam pengawasan negara.
    Pengawasan operasional di lapangan dilakukan oleh Otoritas Bandara, sementara pengaturan dan pemantauan lalu lintas udara sepenuhnya ditangani AirNav Indonesia.
    Bila sebuah bandara melayani penerbangan internasional, perangkat negara seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina wajib hadir di sana.
    Dengan mekanisme berlapis tersebut, Alvin menyebut peluang terjadinya penerbangan tidak tercatat nyaris mustahil.
    “Pengawasan dan pelayanan penerbangan itu berlapis-lapis. Mustahil ada penerbangan gelap. Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol,” ujarnya.
    Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, telah menghubungi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara soal pernyataan Menhan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
    Kepada
    Kompas.com
    , ia menegaskan bahwa Komisi V akan mempelajari struktur operasi bandara khusus dan menjadwalkan kunjungan setelah masa reses.
    “Kami sendiri belum pernah pergi ke bandara ini. Nanti kami akan cek langsung. Karena bandara ini statusnya bandara khusus. Itu ada aturannya,” kata Lasarus.
    Bandara khusus diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai bandar udara yang hanya digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha tertentu, misalnya industri, tambang, atau perkebunan.
    Status ini berbeda dengan bandara umum yang melayani publik. Karena fungsinya terbatas untuk internal perusahaan, bandara khusus tidak diwajibkan memiliki perangkat negara secara penuh seperti imigrasi, bea cukai, karantina, atau otoritas bandara yang menetap.
    Negara hadir sebatas sebagai pemberi izin pembangunan dan izin operasi, serta melakukan audit keselamatan dan pengawasan berkala.
    Meski demikian, UU tetap mengatur standar keselamatan, keamanan, dan operasional minimum yang harus dipenuhi bandara khusus.
    Namun karena sifatnya bukan untuk layanan publik, pengelolaan sehari-hari, termasuk keamanan, fasilitas, hingga alur penumpang sepenuhnya berada di tangan pemilik bandara, umumnya perusahaan swasta.
    Menurut Lasarus, operasional bandara khusus tetap harus memenuhi ketentuan hukum.
    Ia sependapat dengan Menhan soal perlunya kehadiran negara.
    “Saya sepakat dengan Pak Sjafri bahwa harus ada unsur perangkat negara di sana. Harus ada dong.” ucapnya.
    Lasarus menuturkan bahwa baik pesawat domestik maupun asing yang turun dan terbang dari atau menuju bandara khusus tetap harus mengikuti mekanisme izin,
    slot tim
    e, dan
    clearance
    lintas kementerian.
    Misalnya, izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
    “Misalnya ada
    private jet
    dari China mau masuk situ, itu ada izin terbang,
    slot time
    dari Kemenhub. Ada
    clearance
    dari Kemenlu, ada
    clearance
    lagi dari Bea Cukai. Itu ada aturannya.” Kata Lasarus.
    Lasarus membandingkan bandara khusus dengan terminal khusus (tersus) di sektor pelabuhan.
    Dia bilang, pelabuhan khusus juga memiliki Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
    “Di tersus itu kapal tidak boleh berlayar tanpa izin KSOP. KSOP itu unsur negara.” kata Lasarus.
    Menurutnya, prinsip serupa harus berlaku di bandara khusus.
    Keberadaan aparat seperti kepolisian dianggap bisa menjadi bentuk kehadiran negara.
    “Harus ada unsur negara. Enggak bisa enggak ada unsur negara,” kata dia.
    Ia menyatakan akan meminta penjelasan tuntas dari Kemenhub. Komisi V berencana meninjau Morowali pada masa sidang Januari.
    “Karena ini juga mendapat perhatian publik dan kami melihat kalau sama sekali tidak ada pejabat negara di sana, jaminannya apa? Sejauh apa kemampuan kita mendeteksi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.” kata Lasarus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Cecar Menteri PU Gegara Serapan Anggaran Rendah, Baru Capai 59%

    DPR Cecar Menteri PU Gegara Serapan Anggaran Rendah, Baru Capai 59%

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VI DPR RI menyoroti rendahnya serapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hingga menjelang akhir tahun 2025 yang baru mencapai separuh dari total anggaran tahun ini yang mencapai Rp109,81 triliun.

    Ketua Komisi V DPR, Lasarus menyoroti eksekusi proyek dan realisasi anggaran Kementerian PU yang dinilai masih minim hingga November 2025.

    Lasarus menjelaskan, berdasarkan dokumen yang diterima DPR RI, realisasi anggaran Kementerian PU hingga November 2025 baru mencapai 56,53% dari total pagu tersedia Rp109,81 triliun. Posisinya, dinilai masih jauh dari rencana serapan anggaran yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian PU.

    “Berdasarkan data yang kami peroleh, realisasi anggaran Kementerian PU per November 2025 baru mencapai 56,53% dari total pagu Rp 109,81 triliun, di mana capaian ini masih di bawah target rencana awal yaitu 89,03%,” kata Lasarus dalam Raker bersama Kementerian PU, Senin (17/11/2025).

    Sejalan dengan hal itu, dia meminta Kementerian PU untuk memberikan penjelasan lanjutan mengenai alasan rendahnya realisasi anggaran dan lambannya eksekusi proyek-proyek infrastruktur.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri PU, Dody Hanggodo mengungkap realisasi pagu anggaran Kementerian PU hingga periode 17 November 2025 baru mencapai 59,06% dari total alokasi anggaran tersedia sebesar Rp109,81 triliun.

    Dody menjelaskan, total anggaran yang terserap hingga hari ini dilaporkan mencapai Rp64,86 triliun dari total alokasi Rp109,81 triliun, sedangkan progres fisik dilaporkan telah mencapai 61,54%.

    “Realisiasi anggaran per pagi ini 17 November 2025 jam 8 pagi, progres fisik mencapai 61,54%, sedangkan progres keuangan 59,06% atau telah terserap Rp64,86 triliun,” kata Dody dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, Senin (17/11/2025).

    Mengacu pada paparan yang disampaikan, realisasi anggaran Kementerian PU tersebut jauh di bawah dari rencana serapan keuangan. Di mana, Kementerian PU semulanya menargetkan realsiasi hingga November dibidik mencapai 89,03%.

    Meski demikian, Dody mengaku tetap optimistis dapat mengejar realisasi keuangan tembus 96,77% pada Desember 2025.

    “Meski demikian, pada akhir 2025 di Desember 2025 kami masih optimis prognosis keuangan Kementerian PU diproyeksi sampai 96,77%,” pungkasnya.

    Sebelumnya, lambatnya realisasi anggaran Kementerian PU sempat mendapat perhatian dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menjelaskan, pihaknya akan mendorong Kementerian PU dapat melakukan percepatan realisasi anggaran pada akhir tahun yang ditargetkan bisa mencapai 94%. 

    “Saya tadi tanyakan kepada Pak Menteri langkah-langkahnya seperti apa dan kelihatannya langkahnya sudah cukup bagus sehingga akhir tahun mungkin 94% atau lebih bisa diserap,” kata Purbaya di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

    Untuk mempercepat penyerapan anggaran, Purbaya mengatakan Kementerian PU akan segera merealisasikan pembangunan sejumlah proyek jaringan irigasi hingga perbaikan jalan-jalan desa.

    “Ada beberapa program yang penting seperti irigasi yang masih rendah itu akan dibelanjakan di daerah. Yang satu lagi penting adalah jalan-jalan desa ya itu akan dipercepat juga dan kelihatannya sudah siap,” ujarnya.

  • Keinginan KNKT Berubah Jadi Badan Keselamatan Nasional

    Keinginan KNKT Berubah Jadi Badan Keselamatan Nasional

    JAKARTA – Komite Nasional Transportasi Nasional (KNKT) tak ingin lagi berada di bawah Kementerian Perhubungan. Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono mengusulkan, organisasinya ini berubah independen dan menjadi badan keselamatan nasional.

    “Ini yang kami usulkan ke depan KNKT kalau bisa menjadi badan keselamatan nasional di mana (membawahi) keselamatan transportasi seperti KNKT sekarang. Keselamatan konstruksi, dan keselamatan indistri,” tutur Soerjanto dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 25 November.

    Menurut Soerjanto, konsep investigasi dari badan keselamatan juga diperlukan untuk kecelakaan konstruksi dan industri. Soerjanto mencontohkan Badan Keselamatan di Belanda yakni Dutch Safety Board yang melakukan investigasi di tiga bidang tersebut.

    “Konsep investigasi keselamatan untuk mencari penyebab dengan asas no blame, no judicial, dan no liability oleh organisasi yang independen dipandang perlu untuk kecelakaan konstruksi maupun industri,” ujar Soerjanto.

    Menanggapi keingunan KNKT, Ketua Komisi V Lasarus mengatakan, terkait dengan usulan untuk perubahan organisasi ini perlu adanya pembahasan lebih mendalam.

    “Nanti kita mungkin perlu duduk satu meja dulu pak. Kalau dia berubah badan, ini perlu kita ikat dengan UU pak. Silakan saja nanti, kami dari komisi V sudah membuat prolegnas untuk program prioritas 2019-2024. Manakala ini nanti dipandang perlu untuk usul dari ketua KNKT ini, karena kerja badan ini saya liat melebar sesuai usulan,” tuturnya.

    Lasarus menilai, usulan perubahan badan dalam organisasi KNKT ini cangkupannya tidak hanya pada keselamatan transportasi tetapi juga keselamatan konstruksi dan industri di luar tugas pokok dari KNKT selama ini.

    “Kalau memang demikian nanti silakan saja pak inistaif dari pemerintah. Tentu kami akan siap untuk berdiskusi lebih lanjut terkait dengan perubahan KNKT ini menjadi badan keselamatan nasional,” jelasnya.

    Rapat bersama KNKT dengan Komisi V DPR (Mery Handayani/VOI)

    Sementara itu, anggota Komisi V dari fraksi Demokrat Irwan menilai, sudah seharusnya KNKT berubah menjadi badan keselamatan nasional. Sebab, ketika menjadi badan posisi KNKT menjadi eksekutor tidak hanya mengelurkan rekomendasi.

    “Harus. Bagus jadi badan. Pertama, kewenangan yang sifatnya teknis mereka juga ada peningkatan. Kemudian dari sisi anggaran untuk kajian bisa meningkat,” tuturnya.

    Namun, menurut Irwan, yang paling penting adalah bisa ada penegakan. Salah satunya yakni penegakan hukum. Jadi tidak hanya rekomendasi hasil investigasi saja.

    “Dengan sendirinya ketika menjadi badan dia memiliki kewenangan. Kan (selama ini) KNKT itu dia hanya mengambil kajian rekomendasi. Kalau berubah jadi badan mereka kewenangan sampai pada tindak lanjut kajian-kajian itu,” kayanya.

    Irwan mengaku, akan mendukung keinginan KNKT untuk menjadi badan di dalam rapat selanjutnya. Sebab, hal ini berkaca pada banyaknya kejadian kecelakaan.

  • Pelepasan Bidang Tanah Transmigrasi dari Kawasan Hutan Tunggu Payung Hukum Buatan Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 September 2025

    Pelepasan Bidang Tanah Transmigrasi dari Kawasan Hutan Tunggu Payung Hukum Buatan Presiden Nasional 25 September 2025

    Pelepasan Bidang Tanah Transmigrasi dari Kawasan Hutan Tunggu Payung Hukum Buatan Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaeman Suryanegara menyebut, pihaknya masih menunggu payung hukum dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan status 17.650 bidang tanah transmigrasi yang berada di kawasan hutan.
    Persoalan status bidang tanah transmigrasi itu menjadi pembahasan dalam Rapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, pada Selasa (16/9/2025).
    Iftitah mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
    “Tinggal nanti kami menunggu rapat terbatas dengan Bapak Presiden untuk diberikan satu payung hukum yang lebih tegas dan lebih tinggi begitu,” kata Iftitah, saat ditemui di Tanjung Banon, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/9/2025).
    Menurut Iftitah, persoalan tumpang tindih itu bakal diselesaikan dengan melepaskan bidang tanah tersebut dari status kawasan hutan.
    Dalam rapat Komisi V, mekanisme pelepasan kawasan hutan ini menjadi salah satu solusi yang diusulkan pemerintah dan anggota dewan.
    Meski demikian, kata Iftitah, pelaksanaan pelepasan kawasan hutan tetap melalui penilaian.
    “Kalau misalkan lebih dulu kawasan transmigrasi, ya seharusnya sudah harus dilepaskan,” tutur Iftitah.
    Politikus Partai Demokrat itu mencontohkan, di Luwu, Sulawesi Selatan, terdapat kawasan transmigrasi yang mulai dihuni pada 1999.
    Namun, 20 tahun kemudian atau pada 2019, wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan hutan.
    Padahal, masyarakat sudah menempati daerah itu terlebih dahulu secara resmi yang dibuktikan dengan keberadaan sertifikat hak milik (SHM).
    “Padahal SHM-nya sudah ada sejak 1999,” kata Iftitah.
    “(Terhadap kasus) seperti itu, tentu saja kami menginginkan agar Kementerian Kehutanan melepaskan kawasan hutannya,” ucap Iftitah.
    Diketahui, persoalan tumpang tindih status wilayah desa dan bidang tanah transmigrasi dengan kawasan hutan masih menjadi sorotan.
    Sebab, persoalan itu bisa berbuntut panjang.
    Petani desa yang menggarap lahan, misalnya, bisa dipidana karena dianggap menggarap lahan pertanian di kawasan hutan.
    Padahal, salah satu persoalannya adalah terdapat tumpang tindih status kawasan dan data yang tidak sinkron antar kementerian hingga pemerintah daerah.
    Pimpinan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat menyebutkan, terdapat 2.966 desa yang berada di dalam kawasan hutan, 15.481 desa di tepi atau kawasan hutan, dan 17.650 bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementrans Percepat Proses Legalisasi Tanah Transmigrasi

    Kementrans Percepat Proses Legalisasi Tanah Transmigrasi

    Jakarta

    Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara melaporkan dari total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi seluas 3,1 juta hektare, terdapat sebanyak 129.553 bidang tanah transmigrasi yang belum bersertifikat.

    Dari jumlah tersebut, 17.655 bidang atau setara dengan 13,6 persen wilayah berada dalam kawasan hutan yang melibatkan 18.718 kepala keluarga di 24 provinsi. Ia pun mengungkapkan pihaknya tengah mempercepat legalitas tanah tersebut.

    “Isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hak masyarakat transmigran. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, serta pemerintah daerah untuk mempercepat proses legalisasi tanah,” jelas Iftitah dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

    Hal itu diungkapkan Iftitah saat menanggapi pernyataan Ketua Komisi V Lasarus dalam rapat dengan Komisi V DPR RI.

    Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah konkret, salah satunya dengan penyelesaian kasus di Natuna, Kepulauan Riau yang melibatkan 539 bidang tanah dengan 1.060 kepala keluarga yang telah mendapat persetujuan. Hanya saja, Iftitah mengungkapkan saat ini masih terbentur kendala biaya pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp 2,85 miliar.

    “Kami sudah anggarkan di tahun ini dalam program Trans Tuntas, namun ke depan nanti kami mohonkan kebijakannya untuk kita bersama-sama menghapuskan kewajiban untuk melakukan pembayaran provisi sumber daya hutan ini,” kata Iftitah.

    Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mendorong pemerintah untuk melepaskan desa-desa dan lahan-lahan transmigrasi dari Kawasan Hutan atau Taman Nasional. Hal ini bertujuan agar penduduk desa serta warga transmigrasi bisa memperoleh layanan publik dan hak-hak sosial ekonomi mereka.

    “Mendorong Kementerian Transmigrasi menyusun aturan teknis berupa produk hukum secara komprehensif terkait penyediaan tanah transmigrasi agar lebih jelas dan spesifik. Serta menguatkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat adat guna berupa inventarisasi data, verifikasi lapangan, serta sinkronisasi data serta percepatan legalisasi tanah,” ungkap Lasarus.

    (prf/ega)