Tag: La Nyalla Mattalitti

  • Senator: Pidato Prabowo beri harapan keberpihakan pada rakyat

    Senator: Pidato Prabowo beri harapan keberpihakan pada rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai pidato perdana Prabowo Subianto sebagai Presiden Ke-8 RI memberi harapan atas keberpihakan bagi rakyat Indonesia.

    Mantan Ketua DPD RI itu pun mengapresiasi materi pidato yang disampaikan Prabowo setelah dilantik sebagai preisden di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

    “Alhamdulilah, pidato Presiden Prabowo sesuai dengan visi misi yang disampaikan beliau pada saat pemilu presiden Februari yang lalu. Sehingga sangat memberi harapan bagi rakyat Indonesia. Terutama komitmen Pak Prabowo untuk berpihak kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” kata LaNyalla dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

    Dia juga berharap para pembantu presiden yang dipilih sebagai menteri kabinet mampu menjabarkan visi besar dan keberpihakan, serta jiwa patriotik Presiden Prabowo dalam tiap kebijakan yang diimplementasikan.

    “Karena keberhasilan cita-cita presiden juga tergantung dari kinerja para menteri kabinet,” ucapnya.

    Selain itu, dia berharap seluruh elemen bangsa bersatu padu agar bangsa Indonesia memiliki satu tekad bersama untuk memperkokoh kedaulatannya sebagai sebuah negara.

    “Terutama, dalam menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks dan dipenuhi dengan suasana turbulensi,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa untuk memperkokoh kedaulatan sebuah negara diperlukan pula satu tekad bersama yang membutuhkan kerja sama, semangat juang, dan sumbangsih positif, serta keterlibatan seluruh elemen bangsa.

    “Karena itu, saya mendukung pernyataan Presiden Prabowo bahwa demokrasi di Indonesia harus dikembalikan kepada demokrasi yang sesuai dengan watak dasar bangsa Indonesia yang sudah ditemukan di dalam nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai yang digali dari bangsa Nusantara ini,” tuturnya.

    Dia pun mendukung penuh peta jalan Presiden Prabowo untuk memprioritaskan ketahanan pangan dan energi sebagai bagian dari memastikan kedaulatan negara Indonesia.

    “Tentu ini harus kita dukung dengan membangun kesadaran dan sikap bersama,” ujarnya.

    Terakhir, dia mengajak anggota DPR RI maupun DPD RI untuk menempatkan dan menjiwai nilai-nilai Pancasila sebagai norma hukum tertinggi dalam melahirkan undang-undang sebagai produk kerja legislatif.

    “Sehingga pembangunan Indonesia berprinsip kepada keadilan sosial dan keadilan ekonomi, dan pada akhirnya pembangunan benar-benar menghasilkan kemakmuran dan mendapat dukungan masyarakat, sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,” kata dia.

    Pada pidato perdananya usai dilantik, Presiden Prabowo mengatakan bahwa dalam mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia diperlukan suasana kebersamaan dan persatuan di tengah pemimpin dan masyarakat Indonesia.

    “Di tengah cita-cita yang begitu besar, yang begitu kita idam-idamkan, kita perlu suasana kebersamaan, kita perlu suasana persatuan, kita perlu kolaborasi, kerja sama, bukan cekcok berkepanjangan,” kata dia.

    Di sisi lain, Prabowo meyakini Indonesia bisa mewujudkan swasembada pangan atau kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakatnya paling lambat 4–5 tahun ke depan.

    “Saya yakin paling lambat 4–5 tahun, kita akan swasembada pangan, bahkan kita siap menjadi lumbung pangan dunia,” ucapnya.

    Baca juga: Ketua DPD RI akan dorong Prabowo bawa bangsa bermain di tingkat global

    Baca juga: Ketua DPD: Banyaknya menteri Prabowo untuk pastikan stabilitas politik

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketua DPD Minta Pemda Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

    Ketua DPD Minta Pemda Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta semua pemerintah daerah (pemda) untuk berkoordinasi BRIN dan BKMG. Langkah ini perlu segera dilakukan untuk memitigasi terjadinya bencana hidrometereologi akibat meningkatnya cuaca ekstrem.

    “Saya mendorong agar segera dilakukan mitigasi kebencanaan dan langkah mitigasi lainnya untuk mencegah terjadinya bencana yang bisa saja memakan korban jiwa,” kata LaNyalla di sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta, Senin (6/5/2024).

    Menurut LaNyalla, dalam beberapa bulan ke depan Indonesia potensi mengalami bencana dampak dari peningkatan suhu, di antaranya kekeringan dan hujan ekstrem. Kondisi ini perlu diantisipasi secepat mungkin.

    “Pemerintah daerah sebaiknya intens berkomunikasi dengan BRIN dan BMKG yang memang lembaga ahli di bidang teknologi dan cuaca. Sehingga pemda dan masyarakat mempunyai kesiapsiagaan dan kesadaran akan perkembangan cuaca terbaru. Dari situlah kita semua memiliki pemahaman akan dampak terburuk,” papar dia.

    Lebih lanjut LaNyalla juga menyampaikan perlunya informasi prakiraan cuaca menjadi kebutuhan informasi sehari-hari. Sebab selama ini masyarakat masih mengesampingkannya.

    “Sejauh ini memang masyarakat belum begitu peduli dengan informasi terkait cuaca. Makanya pemerintah juga perlu menyosialisasikan pentingnya informasi prakiraan cuaca. Kemudian membekali masyarakat dengan kemampuan respons dan kemampuan untuk mengatasinya jika ada warning,” tukas LaNyalla.

    Seperti diketahui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menemukan adanya peningkatan signifikan cuaca ekstrem di Indonesia. Hal itu berdasarkan kajian perubahan iklim (2021-2050) khusus wilayah Benua Maritim Indonesia (BMI) menggunakan teknik dynamic downscaling resolusi tinggi. BRIN mencatat, sejak bulan September hingga saat ini, kenaikan suhu per bulan rata-rata mencapai 1,5 derajat Celcius. [beq]

  • Harga Minyak Dunia Terancam, LaNyalla: Hindari Naikkan BBM Subsidi

    Harga Minyak Dunia Terancam, LaNyalla: Hindari Naikkan BBM Subsidi

    Surabaya (beritajatim.com) – Konflik di Timur Tengah yang memicu ketegangan militer antara Iran dan Israel dikhawatirkan akan mendongkrak harga minyak mentah dunia. Kenaikan harga ini diprediksi jauh melampaui USD82 per barel, melebihi asumsi yang dipatok dalam APBN.

    Hal ini menjadi sorotan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM Subsidi.

    Menurut LaNyalla, kenaikan harga BBM Subsidi akan menjadi beban baru bagi fiskal Indonesia, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih pasca pandemi. Kenaikan ini dinilai tidak tepat waktunya, mengingat momen Ramadhan dan Lebaran yang baru saja dilalui, di mana masyarakat mengalami peningkatan pengeluaran, terutama untuk biaya transportasi mudik dan kebutuhan pendidikan anak.

    “Saya minta pemerintah untuk tidak mengambil langkah menaikkan harga BBM Subsidi. Timing waktunya sangat tidak tepat bagi kondisi ekonomi masyarakat di lapis bawah dan menengah,” tegas LaNyalla.

    Sebagai solusi, LaNyalla mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian atau pengalihan alokasi anggaran program kementerian yang masih bisa ditunda, untuk membiayai dampak kenaikan harga minyak dunia jika berlangsung dalam waktu lama.

    “Kami menyadari bahwa lifting minyak Indonesia jauh di bawah kebutuhan, sehingga impor kita sudah di atas lifting. Tetapi tugas pemerintah mencari jalan keluar yang berorientasi kepada tujuan negara, salah satunya melindungi rakyat, terutama mereka yang harus dilindungi,” tandasnya.

    Kenaikan harga BBM Subsidi dikhawatirkan akan memicu inflasi dan memperparah daya beli masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah alternatif yang tidak memberatkan rakyat perlu dipertimbangkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga minyak dunia. [beq]

  • Ketua DPD Tawarkan Gagasan DPR Diisi Non-Partai

    Ketua DPD Tawarkan Gagasan DPR Diisi Non-Partai

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menawarkan gagasan Anggota DPR RI juga diisi dari unsur non-partai atau jalur independen. Gagasan ini untuk menguatkan fungsi legislasi sekaligus mempermuat sistem bernegara sesuai cita-cita pendiri bangsa.

    LaNyalla menyampaikan gagasan tersebut dalam Ujian Kualifikasi Disertasi Program Doktoral Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (28/3/2024). Dalam disertasinya, LaNyalla mengangkat tema ‘Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur Non Partai Politik (Independen)’.

    Disertasi LaNyalla diuji oleh tim yang terdiri dari Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE., M.Si, Prof Dr Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum, Prof Dr Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M, Prof Dr Rudi Purwono, S.E., M.SE, Dr Radian Salman, S.H., LL.M, Dr Sri Winarsi, S.H., M.H dan Dr Sukardi, S.H.,M.H.

    Dalam disertasinya, LaNyalla menyebut riset yang dia jalankan berangkat dari implementasi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pasal itu menyebutkan prinsip kedaulatan, salah satunya, diterapkan dalam bentuk kedaulatan perwakilan untuk memilih perwakilan-perwakilan rakyat melalui proses Pemilu.

    “Selain itu, pengisian lembaga perwakilan merupakan refleksi dari
    prinsip demokrasi yang berarti rakyat berkuasa (government of rule by the people). Dengan kata lain, secara spesifik hal itu adalah demokrasi perwakilan,” papar LaNyalla.

    Proposal penelitian LaNyalla menarik perhatian dosen pengujinya. Salah satunya seperti disampaikan oleh Prof Dr Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum. Ia meminta Senator asal Jawa Timur itu untuk menjelaskan lebih detail perihal awal mula gagasan tersebut didapat LaNyalla.

    “Kok bisa punya gagasan anggota DPR RI non partai politik atau jalur independen seperti ini. Coba dijelaskan sedikit latar belakang idenya,” kata Prof Suparto.

    LaNyalla pun menjelaskan awal mulanya ketika ia mendorong agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli.

    Saat gagasan itu diwacanakan, LaNyalla menyebut muncul pertanyaan dari anggota DPD RI tentang eksistensi lembaga mereka. “Saat itu muncul pertanyaan, kalau kita kembali kepada UUD 1945 naskah asli, maka Lembaga DPD RI ini bubar?” kata LaNyalla menirukan pertanyaan anggotanya saat itu.

    LaNyalla tak menampik hal itu. Kembali kepada UUD 1945 naskah asli, Lembaga DPD RI akan bubar. Maka, muncul gagasan agar DPD RI berada satu kamar dengan DPR RI, sekaligus sebagai upaya memperkuat Lembaga DPD RI itu sendiri.

    “DPD RI sebagai peserta pemilu perseorangan, itu dipilih langsung oleh rakyat. Sama dengan DPR RI. Suaranya lebih besar dari perolehan DPR RI. Tetapi soal kewenangan, DPD RI lebih kecil dibanding DPR RI,” ujar LaNyalla seraya menambahkan bahwa produk UU yang secara hukum mengikat seluruh rakyat Indonesia hanya diputuskan oleh anggota DPR yang notabene partai politik saja.

    “Sangat tidak adil dan tidak meaningful bila hanya dikuasai partai politik. Padahal UU itu memaksa seluruh rakyat Indonesia untuk tunduk dan patuh. Kenapa hanya di tangan partai politik?” imbuhnya.

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Dr Sri Winarsi, S.H., dan Prof Dr Rudi Purwono, S.E., M.SE, tentang komparasi model yang diteliti di negara lain dan nama fraksi jika nantinya DPD RI satu kamar dengan DPR RI, LaNyalla menegaskan jika konsep tersebut telah diterapkan di beberapa negara dunia.

    “Sudah ada 12 negara di Uni Eropa dan tahun lalu, April 2023 Afrika Selatan mengadopsi sistem tersebut. Nah mengenai nama fraksi, saat saya presentasikan konsep ini ke anggota DPD RI sempat terjadi perdebatan, apa nama fraksinya. Menurut saya silakan saja, apapun nama fraksinya silakan. Mau fraksi perseorangan, atau fraksi non-partai, itu teknis nanti. Tetapi hakikatnya ada people representative dan ada political representative yaitu unsur partai politik,” ujar LaNyalla.

    Prof Dr Mas Rahmah, S.H., M.H menjelaskan jika banyak pihak menilai DPD RI bukan elemen yang penting, bahkan hanya hiasan demokrasi belaka. Sebagai Ketua DPD RI, ia juga meminta LaNyalla mengkajinya dalam konteks yuridis-empiris dan sosio-legal.

    Dr Radian Salman, S.H., LL.M, meminta agar LaNyalla dalam penelitiannya nanti berbagi pengalaman implementasi yang sudah dilakukan dan evaluasinya. Pun halnya dengan Dr Sukardi, S.H.,M.H yang meminta LaNyalla dalam penelitiannya nanti juga menjelaskan pentingnya anggota DPR RI dari unsur non partai politik sangat penting dalam penyelenggaraan negara.

    Sementara Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE., M.Si menekankan agar Ketua DPD RI menyinggung latar belakang monokameral yang relevan dengan temuan kebijakan dari topik penelitian.

    Setelah menerima masukan tersebut, selanjutnya tim penguji menyatakan jika Ketua DPD RI dinyatakan lulus dan sudah boleh menggunakan titel Doktor (cand).

    “Kami ucapkan selamat kepada peneliti. Karena sudah lulus kualifikasi, maka selanjutnya peneliti sudah boleh menggunakan gelar Doktor (cand),” kata Prof Nafik.

    LaNyalla pun mengucapkan terima kasih kepada tim penguji dan berharap hasil penelitiannya dapat berguna bagi pembangunan dan proses demokratisasi bangsa Indonesia ke depan. [beq]

  • Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Sumenep (beritajatim.com) – Pelarian F (32), tersangka pelaku curanmor di Sumenep, berakhir. Satreskrim Polres Sumenep membekuk pemuda ber-KTP Kramat Jati, Jakarta Timur itu setelah 3 tahun buron.

    “Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Pangkong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (18/10/2033).

    Pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada hari Senin (18/05/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Sepeda motor itu dicuri di parkiran Musala Dusun Binagung, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih.

    Baca Juga: Wushu Jatim Siap Tempur di Pra PON 2023, La Nyalla Dorong Pertahankan Juara Umum

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur. Anggota kami terus melakukan pencarian dan pengejaran sejak tahun 2020. Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka bisa diketahui,” ungkap Widiarti.

    Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (tem/ian)