Tag: La Nyalla Mattalitti

  • Catatan Mubes PP XI: Aktifkan Kembali Partai Patriot

    Catatan Mubes PP XI: Aktifkan Kembali Partai Patriot

    Pemuda Pancasila, sebagai organisasi kemasyarakatan yang berlandaskan Pancasila, memiliki tanggung jawab ideologis untuk memastikan tegaknya Pancasila sebagai pedoman bernegara. Perjuangan untuk mengembalikan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai dengan rumusan para pendiri bangsa merupakan cita-cita luhur yang memerlukan saluran politik yang kuat dan terpusat.

    Selama ini, Pemuda Pancasila telah menyalurkan aspirasi politiknya melalui kader-kader yang tersebar di hampir semua partai politik. Strategi “ada di mana-mana” ini memang memberikan pengaruh luas namun juga membawa konsekuensi logis tidak teragregasinya platform perjuangan Pemuda Pancasila.

    Karena setiap partai politik memiliki platform ideologi dan kepentingan yang berbeda, sering kali tidak sepenuhnya sejalan dengan misi Pemuda Pancasila untuk revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam tataran fraksis dan fundamental.

    Akibatnya, perjuangan politik Pemuda Pancasila menjadi terpecah, tidak terjamin mulus, dan rentan terhadap kepentingan sesaat partai politik lain.

    Inilah mengapa langkah mengaktifkan kembali Partai Patriot sebagai peserta Pemilu Legislatif 2029 menjadi kebutuhan yang mendesak dan strategis dalam Musyawarah Besar XI hari ini. Karena setidaknya terdapat empat catatan yang perlu saya sampaikan melalui tulisan ini, yaitu:

    1. Sentralisasi Perjuangan Ideologis

    Dengan mengaktifkan kembali Partai Patriot, maka Pemuda Pancasila akan memiliki “rumah perjuangan politik” tunggal yang murni berfokus pada agenda ideologis organisasi, yaitu memperjuangkan Pancasila dan konstitusi sesuai naskah asli dan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Hal ini akan menghilangkan keragaman platform yang selama ini menghambat. Sehingga dapat menyatukan kembali energi dan fokus seluruh kader di bawah satu bendera perjuangan politik yang jelas dan koheren.

    2. Membangun Kekuatan Politik Mandiri

    Partai Patriot akan menjadi alat perjuangan mandiri. Pemuda Pancasila tidak lagi hanya menjadi kelompok kepentingan yang menyalurkan aspirasi melalui partai lain, melainkan menjadi aktor politik yang menentukan arah kebijakan dan legislasinya sendiri. Ini memberikan daya tawar dan otonomi yang jauh lebih besar dalam kancah politik nasional.

    3. Mengamankan Kader dan Arah Politik Jangka Panjang

    Mengaktifkan kembali Partai Patriot akan memberikan kepastian bagi kader-kader terbaik Pemuda Pancasila untuk maju dalam kontestasi politik tanpa harus terikat pada ideologi partai lain. Ini memungkinkan Pemuda Pancasila untuk secara sistematis membangun kader-kader legislatif dan eksekutif yang berkomitmen penuh pada visi organisasi, memastikan arah perjuangan politik organisasi tetap konsisten dan berkelanjutan melampaui kepentingan pemilu sesaat.

    4. Mewujudkan Visi “Kembali ke Khittah Konstitusi”

    Perjuangan untuk mengembalikan sistem ketatanegaraan sesuai dengan rumusan pendiri bangsa adalah tugas politik yang masif. Tugas ini memerlukan kekuatan politik yang solid dan terorganisir di parlemen. Hanya dengan partai politik sendiri, Pemuda Pancasila dapat dengan tegas dan tanpa kompromi mendorong amandemen konstitusi atau kebijakan publik yang sejalan dengan semangat dan roh Pancasila yang diyakini.

    Dengan demikian, bila kita simpulkan, maka perjuangan untuk mengaktifkan kembali Partai Patriot bukan hanya langkah nostalgia, melainkan sebuah keharusan strategis. Ini adalah upaya untuk mengubah Pemuda Pancasila dari sekadar kelompok penekan (pressure group) menjadi kekuatan politik penentu (decisive political force) yang memiliki saluran resmi untuk mengamankan dan mengimplementasikan agenda ideologisnya.

    Pemilu 2029 adalah momentum yang tepat bagi Pemuda Pancasila untuk menyatukan kembali kadernya dalam satu wadah politik, menjadikan Partai Patriot garda terdepan dalam menjaga dan merevitalisasi nilai-nilai Pancasila di tengah dinamika politik nasional dan global. Sekali layar terkembang, surut kita berpantang.

    AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,
    Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur, Anggota MPR RI/DPD RI.

  • Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim

    Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim

  • 1
                    
                        KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
                        Nasional

    1 KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim Nasional

    KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keterkaitan eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abdul Halim Iskandar sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2019-2024 sebelum akhirnya ditunjuk sebagai eks Mendes PDTT oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Asep mengatakan, tempus atau waktu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu terjadi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD sehingga penyidik melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan pemeriksaan.
    “Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini. Seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Sementara itu, KPK mengatakan, La Nyalla sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
    Asep mengatakan, KPK mendalami program-program yang dilakukan KONI yang berkaitan dengan dana hibah pokir tersebut.
    “Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” ujar dia.
    Sedangkan untuk Gubernur Jawa Timur Khofifah, KPK menggali keterangan keterkaitan dana hibah yang digunakan DPRD dengan pihak pemerintah daerah (pemda).
    Asep mengatakan, KPK menelusuri alur aturan pembagian dana hibah pokir tersebut dan pertemuan antara Pemprov Jatim dan DPRD terkait dana yang dikorupsi tersebut.
    “Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
    Dia mengatakan, kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
    Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
    Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar dia.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
                        Nasional

    1 KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim Nasional

    KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keterkaitan eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abdul Halim Iskandar sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2019-2024 sebelum akhirnya ditunjuk sebagai eks Mendes PDTT oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Asep mengatakan, tempus atau waktu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu terjadi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD sehingga penyidik melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan pemeriksaan.
    “Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini. Seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Sementara itu, KPK mengatakan, La Nyalla sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
    Asep mengatakan, KPK mendalami program-program yang dilakukan KONI yang berkaitan dengan dana hibah pokir tersebut.
    “Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” ujar dia.
    Sedangkan untuk Gubernur Jawa Timur Khofifah, KPK menggali keterangan keterkaitan dana hibah yang digunakan DPRD dengan pihak pemerintah daerah (pemda).
    Asep mengatakan, KPK menelusuri alur aturan pembagian dana hibah pokir tersebut dan pertemuan antara Pemprov Jatim dan DPRD terkait dana yang dikorupsi tersebut.
    “Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
    Dia mengatakan, kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
    Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
    Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar dia.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Erick Thohir Cabut Permenpora 14/2024, LaNyalla Nilai Sejalan dengan Olympic Charter dan Arahan Presiden

    Erick Thohir Cabut Permenpora 14/2024, LaNyalla Nilai Sejalan dengan Olympic Charter dan Arahan Presiden

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Aturan tersebut sebelumnya ditandatangani Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024 dan menuai polemik karena dinilai membuka ruang intervensi pemerintah terlalu jauh ke dalam federasi olahraga.

    Selain itu, Permenpora 14/2024 juga menghilangkan sejumlah wewenang federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), termasuk larangan menggunakan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan insan olahraga nasional.

    Dalam konferensi pers di Media Center Kantor Kemenpora RI, Selasa (23/9/2025), Erick menegaskan pencabutan aturan itu sejalan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) serta arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

    “Jadi ini ada payungnya juga. Di mana beliau (Presiden Prabowo Subianto) menginginkan ada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 sampai 2029 untuk pengembangan organisasi olahraga yang harus berstandar internasional,” ujar Erick.

    Lebih lanjut, Erick juga mengumumkan rencana penyederhanaan regulasi Kemenpora. Dari total 191 Permenpora yang ada saat ini, pihaknya akan memangkasnya menjadi di bawah 20 aturan. Untuk itu, ia akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum guna membentuk tim bersama terkait langkah penyederhanaan tersebut.

    Langkah cepat Menpora mendapatkan apresiasi dari Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang sebelumnya telah bersurat langsung kepada Presiden Prabowo terkait polemik aturan tersebut.

    “Tentu saya berterima kasih kepada Presiden dan Menpora yang cepat merespon aspirasi yang ada. Karena aspirasi tersebut memang benar-benar muncul dari kalangan pelaku dan pengurus olahraga nasional, termasuk cabor dan para atlit,” ungkap LaNyalla, yang juga Ketua Umum PB Muaythai Indonesia.

    LaNyalla juga meminta agar dalam proses penyederhanaan Permenpora, Kemenpora melibatkan stakeholder olahraga nasional, termasuk KONI dan KOI, agar setiap regulasi memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna bagi insan olahraga.

    Sebagaimana diketahui, Permenpora 14/2024 sempat memicu kekhawatiran luas di kalangan pengurus cabang olahraga karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan maupun Olympic Charter. [beq]

  • Kejurnas Muaythai 2025 Bergulir di NTB, 250 Atlet Siap Bertanding
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 September 2025

    Kejurnas Muaythai 2025 Bergulir di NTB, 250 Atlet Siap Bertanding Regional 17 September 2025

    Kejurnas Muaythai 2025 Bergulir di NTB, 250 Atlet Siap Bertanding
    Editor
    KOMPAS.com
    – PB Muaythai Indonesia melakukan pemanasan menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 di NTB.
    Pemanasan itu dilakukan dengan menggelar Kejuaraan Nasional atau Kejurnas Muaythai 2025 di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 15-20 September 2025.
    Kejurnas Muaythai 2025 dibuka pada Selasa (16/9/2025) dengan mengambil Gelanggang Pemuda Kota Mataram, Lombok, sebagai venue.
    Acara dibuka oleh Ketum PB Muaythai Indonesia AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Selasa. 
    La Nyalla menilai, penetapan NTB menjadi tuan rumah Kejurnas Muaythai yang kedelapan ini adalah putusan tepat. Ini karena ajang ini bisa menjadi bagian dari persiapan sekaligus pemanasan menuju PON 2028 NTB.
    Lebih dari itu, NTB adalah gudangnya atlet Muaythai. Hal ini bisa dilihat dari capaian mereka di PON sebelumnya.
    “Kita sudah melihat bahwa memang bakat dari NTB banyak. Pada saat PON sebelumnya juga bisa mendapatkan emas dari beberapa provinsi. Pengurusnya juga aktif, dan yang paling penting, PON akan dilaksanakan di sini,” ucap LaNyalla, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa.
    Menurut La Nyalla, potensi yang dimiliki NTB ini membuat PB Muaythai Indonesia telah menyiapkan beberapa program. Beberapa kejuaraan telah disiapkan untuk digelar di NTB.  
    “NTB sudah menyatakan siap dan ini menjadi bagian dari persiapan PON sekaligus ke ajang internasional,” ucap La Nyalla.
    Pada pelaksanaan Kejurnas Muaythai kedelapan ini, diramaikan banyak atlet. Sebanyak 250 atlet dari 14 provinsi ambil bagian di ajang ini. 
    “Sekarang ini ada 250 yang hadir. Memang tidak seluruhnya, kalau seluruhnya bisa lebih banyak. Namun, karena efisiensi dari KONI, tak banyak yang mengirim atletnya. Prinsipnya tetap mendukung Kejurnas di NTB,” ucapnya.
    Bakal banyaknya kegiatan yang akan meramaikan NTB ini diharapkan memberikan dampak yang positif dari perkembangan Muaythai di Indonesia, bahkan bisa membawa nama Indonesia di kancah internasional. 
    “Harapan kami NTB bisa dapatkan emas, bisa tampil di tingkat olimpiade dan internasional,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siapa di Balik Kejahatan Rekening Bansos Fiktif?

    Siapa di Balik Kejahatan Rekening Bansos Fiktif?

    OLEH: AA LANYALLA MAHMUD MATTALITTI*

    BELUM lama ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan 10 juta rekening dormant yang menerima bantuan sosial (bansos). Kemudian PPATK kembali mengumumkan 571.410 data penerima bansos terindikasi terlibat pinjol, judol, bisnis narkotika, dan terorisme. 

    Ini tentu mengagetkan kita semua. Terutama terkait dengan penerima bansos fiktif. Karena rekening penerima bansos diduga kuat tidak memiliki pemilik yang sebenarnya (fiktif) atau dormant. Tetapi lebih aneh lagi: rekening tersebut banyak yang aktif. Terjadi penarikan setelah dana bansos masuk. 

    Menurut PPATK, rekening-rekening tersebut hanya digunakan untuk menampung dana bansos. kemudian ditarik oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Artinya, ada pihak tertentu yang mengendalikan rekening-rekening tersebut.

    Artinya, ada uang triliunan rupiah yang dikumpulkan dari jutaan rekening fiktif tersebut selama periode bansos dikucurkan. Terutama dari temuan PPATK yang menunjukkan adanya anomali data penerima bansos dari tahun ke tahun. 

    Pertanyaannya siapa yang mampu mengorganisir dan melakukan kejahatan dengan modus operandi sistem penerima bansos fiktif itu? 

    Mulai dari penyiapan rekening, input data penerima, penarikan atau pemindahan uang masuk, dan seterusnya? Tentu bukan perorangan. Pasti melibatkan sindikasi yang terstruktur dan sistematis. Dan yang pasti punya akses ke perbankan dan sistem input data di Kementerian.    

    Jika kita lihat angka yang digelontorkan APBN untuk semua jenis bantuan sosial atau perlindungan sosial, sejak tahun 2014 hingga 2024, lintas kementerian sangatlah besar. Sebagai contoh, APBN tahun 2024. Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) dalam RAPBN 2024 sebesar Rp.493,5 triliun. Angka ini meningkat 12,4 persen dari tahun sebelumnya.

    Secara total selama 10 tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, sejak tahun 2014 hingga 2024, belanja perlindungan sosial oleh pemerintah telah mencapai angka  yang hampir menyentuh Rp4.000 triliun. Bayangkan jika sejak saat itu telah terjadi modus penyimpangan yang disengaja oleh sindikat bansos fiktif, berapa nilai kerugian negara?

    Misalkan saja, mereka berhasil membajak 10 persen dari Rp.4000 triliun. Artinya uang yang dicuri mencapai Rp.400 triliun dalam 10 tahun. Per tahun Rp.40 triliun. Jika uang Rp.40 triliun setahun itu digunakan untuk memberi tambahan gaji guru honorer setiap bulan Rp.2 juta = satu tahun Rp.24 juta. Maka akan dapat membiayai 1,6 juta guru honorer dalam satu tahun.

    Jadi, sekali lagi, siapa sebenarnya mereka yang mampu mengorganisir secara sistematis dan terstruktur kejahatan yang sangat jahat ini? 

    Apakah oknum Pejabat atau Pegawai Pemerintah, yang memiliki akses ke sistem data bansos? Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena mereka dapat memasukkan data fiktif, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat palsu, ke dalam sistem.

    Karena tanpa akses internal, sangatlah sulit untuk menambahkan puluhan juta data penerima fiktif tanpa terdeteksi. Oknum ini juga bisa memanfaatkan celah dalam sistem verifikasi untuk meloloskan data palsu.

    Lalu apakah juga ada oknum Perbankan? Karena sindikat ini pasti memerlukan bantuan dari oknum di bank untuk membuka rekening fiktif tanpa pemilik yang sah atau dengan identitas palsu. Pembukaan rekening dalam jumlah besar dan secara tidak wajar akan menarik perhatian. Kecuali ada orang dalam di bank yang memfasilitasinya. Termasuk menyediakan akses untuk penarikan dana setelahnya.

    Apakah juga melibatkan pihak lapangan yang bertugas sebagai perekrut KTP dan penarik dana? Kelompok ini bertugas di lapangan untuk menarik dana yang telah masuk ke rekening fiktif. Mereka bisa menggunakan berbagai cara. Seperti kartu ATM yang sudah disiapkan atau kerja sama dengan agen perbankan untuk pencairan. Kelompok ini bisa disebut sebagai eksekutor di ujung rantai.

    Maka wajar bila ada dugaan para pelaku kejahatan penerima bansos fiktif ini adalah sindikat. Karena penerima fiktif itu dalam skala besar. Bukan puluhan atau ratusan orang, yang bisa kita sebut sebagai human error petugas input data. Tetapi ini jutaan, dan dana itu dikelola. Masuk dan kemudian ditarik. Dimana prosesnya dimulai dari birokrasi pemerintahan (data), dilanjutkan ke sektor perbankan (rekening), dan diakhiri dengan pencairan di lapangan. Keterlibatan lintas sektor ini adalah ciri khas sindikat kejahatan terorganisir.

    Lazimnya pasti ada “otak” di balik operasi ini. Yang mengatur strategi. Sementara anggota lainnya menjalankan peran masing-masing. Seperti pembuat data fiktif. Pembuka rekening, dan penarik dana. 

    Oleh karena itu saya mendukung penuh permintaan Presiden Prabowo kepada Kepala PPATK untuk membongkar habis dan tuntas skandal penerima bansos fiktif ini. Segera setelah itu, PPATK harus menyerahkan kepada KPK RI untuk ditindaklanjuti. Karena ini kejahatan luar biasa. Selain merugikan negara, juga merugikan rakyat yang seharusnya berhak menerima.  

    Saya sudah pernah mengingatkan soal ini pada tahun 2022 silam. Saat saya menjabat Ketua DPD RI. Saat itu KPK menemukan 16,7 juta orang tanpa NIK yang tercatat dalam DTKS Kemensos sebagai penerima bansos. Di luar itu juga ada NIK Ganda sebanyak 1,06 juta orang. Ditambah 234 ribu orang yang meninggal, tapi masih ada di DTKS. 

    Sengkarut data juga saya sampaikan terkait data jumlah desa penerima dana desa. Karena ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Kemendes. Dimana Kemenkeu menyebut ada 15 desa fiktif yang menerima dana desa. Kekacauan ini sejatinya sudah sejak dulu. Dan ini adalah celah bagi sindikat yang ingin mencuri uang APBN.

    Karena itu, saya berharap program Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) yang diluncurkan Presiden Prabowo dapat segera tuntas. Untuk merapikan serta menghapus celah sindikat pencuri uang bantuan sosial ini. 

    Dengan data yang terpadu dan berasal dari satu basis, akan dapat digunakan oleh semua kementerian dan lembaga dalam menyalurkan program-program perlindungan sosial. Sebab, jika basis datanya saja sudah salah, maka program yang dijalankan pasti tidak akan tepat sasaran. 

    DTSEN juga bisa digunakan untuk menentukan kebijakan pendirian Sekolah Rakyat. Prioritas pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis. Juga untuk penajaman konsentrasi dan jenis usaha Koperasi Merah Putih, yang tentu berbeda satu daerah dengan daerah lainnya. Tentu verifikasi lapangan secara berkala tetap harus dilakukan. 

    Dan yang lebih penting, ayo kita bersih-bersih. Saatnya kebocoran APBN yang disengaja kita akhiri. Menurunnya tingkat korupsi, ekuivalen dengan angka peningkatan pertumbuhan ekonomi. Bukan mustahil kita bisa menuju Indonesia yang lebih sejahtera, dengan membangun semangat kebersamaan (Prabowonomics) dan mengakhiri sifat keserakahan (Serakahnomics). 

    (*Penulis adalah Anggota MPR RI/DPD RI, Ketua DPD RI ke-5 )

  • 4
                    
                        Momen Bersejarah, Prabowo Jadi Presiden Pertama yang Baca Teks Proklamasi di HUT RI
                        Nasional

    4 Momen Bersejarah, Prabowo Jadi Presiden Pertama yang Baca Teks Proklamasi di HUT RI Nasional

    Momen Bersejarah, Prabowo Jadi Presiden Pertama yang Baca Teks Proklamasi di HUT RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menjadi presiden RI pertama yang membacakan teks proklamasi secara langsung saat upacara detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2025).
    Hal ini menjadi salah satu detail kecil yang membuat upacara HUT RI berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
    Adapun pembacaan teks proklamasi berlangsung usai suara sirene dan dentuman meriam hampa sebanyak 17 kali diperdengarkan sebagai bentuk peringatan detik-detik proklamasi.
    Kepala Negara yang menjadi inspektur upacara lalu berdiri dengan sikap tegap membacakan teks proklamasi.
    Teks proklamasi ini sebelumnya dikirab dari cawan Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Merdeka bersamaan dengan bendera Merah Putih yang dikibarkan.
    Pembacaan teks proklamasi yang pertama kali oleh Presiden ini dikonfirmasi oleh Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang turut hadir dalam upacara tersebut.
    “Kalau inspektur upacara memang biasa baca teks proklamasi, tapi ini baru pertama kali Presiden Prabowo membaca proklamasi di ulang tahun ke-80 kemerdekaan,” jelas Dasco usai upacara di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).
    Saat itu, Dasco juga menjelaskan baju adat yang dikenakan Presiden.
    Dalam upacara pengibaran bendera, Prabowo terlihat memakai beskap Melayu berwarna kuning muda.
    Sementara dalam upacara penurunan bendera, Kepala Negara kembali terlihat mengenakan beskap warna biru dongker, dilengkapi dengan hiasan kepala Tanjak Melayu.
    “(Beskap) Melayu,” kata Dasco singkat.
    Kembali ke soal teks proklamasi, pembacaannya bukan hal baru.
    Upacara kenegaraan menyambut detik-detik proklamasi selalu dilengkapi dengan pembacaan teks proklamasi.
    Namun biasanya, teks proklamasi ini dibacakan oleh orang yang berbeda-beda.
    Bukan presiden, yang membacakan bisa saja perwakilan dari DPR RI, MPR RI, maupun DPD RI secara bergiliran setiap tahun.
    Di tahun 2024, saat upacara di Ibu Kota Nusantara (IKN), misalnya, teks proklamasi dibacakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
    Sedangkan di tahun 2023, teks proklamasi dibacakan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) RI kala itu, Bambang Soesatyo.
    Pada tahun 2022, teks proklamasi dibacakan oleh Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.
    Berikut ini pembaca teks proklamasi dari tahun ke tahun, mulai tahun 2004:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rakernas SNKI Ke-2, Menbud Tekankan Pentingnya Majukan Budaya Keris

    Rakernas SNKI Ke-2, Menbud Tekankan Pentingnya Majukan Budaya Keris

    Jakarta

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-2 Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) di Ruang Graha Diktisaintek, Gedung D, Kompleks Kemendikbudristek.

    Dalam sambutannya, Fadli mengapresiasi atas kehadiran para pengurus SNKI dari berbagai wilayah Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya momentum ini untuk memperkuat kembali arah dan strategi organisasi dalam memajukan budaya keris.

    Fadli yang juga Ketua Umum SNKI menyampaikan dalam hampir tiga tahun masa kepengurusan periode 2022-2027, berbagai bidang dalam SNKI telah melaksanakan program dan kegiatan yang berdampak. Namun, ia menilai Rakernas menjadi forum penting untuk melakukan evaluasi, mendiskusikan capaian, serta menyusun langkah strategis ke depan.

    “Evaluasi ini penting dilakukan untuk melihat sejauh mana hasil dan dampak serta kelemahan dan kelebihan berbagai kegiatan yang telah dilakukan sehingga dapat digunakan sebagai dasar menggulirkan dan merancang program-program berikutnya,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).

    Sejak berdiri pada tahun 2006, SNKI telah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia dengan lebih dari 200 paguyuban anggota. Keanggotaan yang dulunya terkonsentrasi di Jawa, Madura, Bali, dan Lombok kini telah meluas hingga Sumatra Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan akan bertambah dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

    Perkembangan ini, menurut Fadli, menunjukkan SNKI memerlukan penanganan yang lebih serius dan perencanaan kegiatan yang strategis agar pertumbuhannya dapat dikelola dengan baik.

    Selain itu, Menbud Fadli mengajak para pengurus untuk memberdayakan koordinator wilayah dan seluruh anggota SNKI agar terus aktif menyelenggarakan kegiatan secara berkesinambungan. SNKI pusat juga diharapkan terus merancang dan menjalankan program-program strategis yang melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat umum.

    Lebih lanjut, Fadli menyampaikan pemerintah telah membuka ruang dukungan yang luas terhadap kegiatan kebudayaan melalui Dana Indonesiana, yang dapat dimanfaatkan oleh komunitas perkerisan.

    Pada kesempatan ini, Fadli juga menekankan pentingnya memanfaatkan Hari Keris Nasional, yang jatuh pada 19 April, sebagai momentum menggaungkan pemajuan budaya keris di Indonesia. Ia pun mengusulkan agar SNKI mulai merancang penyelenggaraan forum internasional, seperti Internasional Keris Summit, Internasional Keris Expo, hingga International Contemporary Keris Festival.

    “Kegiatan-kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak besar dalam membangun ekosistem budaya keris yang kuat dan berkelanjutan, serta melibatkan partisipasi masyarakat seluas mungkin,” ujarnya.

    Fadli mengatakan keris merupakan warisan budaya takbenda yang telah diakui UNESCO dan harus terus dilestarikan serta diperkenalkan ke dunia. “

    Keris adalah ekspresi budaya asli Indonesia yang telah berkembang dari Jawa, Sumatra, Kalimantan, hingga ke mancanegara, seperti Malaysia, Singapura, hingga Amerika Latin,” ujarnya.

    Terkait penguatan sumber daya manusia, Fadli menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan BNSP dalam mengembangkan skema sertifikasi kompetensi di bidang perkerisan. Sertifikasi ini penting untuk pengakuan profesionalisme di dalam dan luar negeri.

    Menutup sambutannya, Fadli mendorong SNKI untuk terus mewujudkan berbagai program strategis lainnya, seperti penganugerahan untuk insan perkerisan yang berjasa, pembangunan basis data artefak dan profesi di bidang perkerisan. Kemudian, penyusunan kode etik perkerisan, pelaksanaan sertifikasi profesi melalui LSP Keris, serta penguatan diplomasi budaya di kancah internasional.

    Fadli juga mengajak seluruh pengurus dan anggota SNKI untuk menjaga semangat kebersamaan dalam membesarkan organisasi ini agar senantiasa berkiprah dalam memajukan budaya keris Indonesia.

    Sebagai informasi, Rakernas yang dilaksanakan hari ini merupakan yang kedua sejak SNKI berdiri, setelah sebelumnya diselenggarakan di Bandung pada 24 Februari 2023.Rakernas kali ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, baik dari unsur pemerintah maupun organisasi SNKI.

    Hadir dalam kesempatan tersebut, La Nyalla Mahmud Mattalitti, selaku Ketua DPD RI sekaligus Ketua Dewan Pembina SNKI; Basuki Teguh Yuwono, Staf Khusus Menteri Bidang Sejarah dan Pelindungan Warisan Budaya sekaligus Sekretaris Jenderal SNKI, dan Wakil Ketua Umum I SNKI, Andi Thaswin Abdullah, serta para pengurus SNKI dari seluruh Indonesia.

    Dari jajaran Kementerian Kebudayaan, turut mendampingi Fadil, antara lain Staf Khusus Menteri Bidang Diplomasi Budaya dan Hubungan Internasional, Anissa Rengganis dan Direktur Diplomasi Kebudayaan, Raden Usman Effendi.

    Dalam kesempatan ini, 14 orang termasuk Menteri Kebudayaan menerima Sertifikat Kompetensi Kurator Keris yang diberikan oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi Hari. Penerima sertifikat tersebut, antara lain Andi Thaswin (Bugis Makassar), Basuki Teguh Yuwono (Besalen Brojobuwono), Agus Triatmojo (Keraton Surakarta Hadiningrat), M. Bakrin (Bali), Harjo Herlambang (Besalen Condro Aji), Andi Budi Sulistijanto (Universitas Ciputra), Roni Wardhana (Master Asesor), Ilham Triadi (Banyuwangi), Santosa Adiwibowo (Semarang), Gus Bayu Pamungkas (Besalen Brojo Wijoyo Madiun), Heru Yuwono (Asesor), Helmy (Museum Helmi Art Sumenep), dan Bening Tri Suwasono (Kaprodi Keris ISI Surakarta).

    (akd/akd)

  • Kasus Dana Hibah, Gerindra Jatim Tuding Ada Pihak Sudutkan Khofifah

    Kasus Dana Hibah, Gerindra Jatim Tuding Ada Pihak Sudutkan Khofifah

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur (Jatim) Zulfahmy Wahab mengatakan sejumlah pihak memanfaatkan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim untuk menyudutkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. 

    Menurut Zulfhahmy, kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, bukan saja persoalan hukum, tetapi sudah dipolitisasi untuk menyerang Khofifah.

    “Saat ini kasus korupsi dana hibah Jatim yang ditangani KPK sudah mulai bias. Isu ini sudah tercium aroma tidak sedap yang dijadikan pihak tertentu sebagai alat pemukul untuk menyerang karakter Khofifah,” ujar Zulfahmy kepada wartawan, Jumat (4/7/2023).

    Menurut Zulfahmy, informasi pemanggilan Khofifah oleh KPK ternyata dimanfaatkan sebagai sarana penggiringan opini yang tendensius serta fitnah terhadap Khofifah. Padahal, kata dia, pemanggilan Khofifah tersebut merupakan prosedur biasa dalam penanganan kasus korupsi, terutama kapasitas Khofifah sebagai pejabat eksekutif Pemprov Jatim.

    “Penggiringan opini yang terjadi dari pemberitaan dan media sosial tampak jelas menyerang dan menyudutkan Ibu Khofifah. Padahal, dia hanya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pejabat eksekutif Pemprov Jawa Timur. Ini adalah hal biasa yang prosedural dalam proses pencarian informasi di KPK,” jelas Zulfhahmy.

    Dia menduga, ada upaya pembunuhan karakter terhadap Khofifah. Pasalnya, Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat Nahdlatul Ulama itu telah menorehkan banyak capaian prestasi selama memimpin Provinsi Jatim. Bahkan termasuk tokoh besar yang berada dalam jajaran tokoh populer di tingkat nasional. 

    “Ini tentu tidak adil karena Ibu Khofifah tokoh yang dinilai berprestasi dan berpotensi di pentas Nasional, kemudian pihak-pihak tertentu berusaha membuat beliau layu sebelum berkembang. Ini sikap yang tidak bijak. Soal-soal politik harus dipisahkan dari hukum yang berproses di KPK,” kata dia.

    Padahal, kata Zulfhahmy, sejumlah tokoh besar sempat disebut KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini, seperti La Nyalla Mataliti dan Mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar. Hanya saja, kata dia, yang paling populer saat ini adalah Khofifah sehingga serang ke personalnya lebih dahsyat.

    Hanya saja, Zulfhahmy yakin KPK bertindak objektif dalam menangani setiap perkara, termasuk kasus korupsi dana hibah Jatim.

    “Saya yakin, KPK tidak bisa diseret-seret dalam pusaran politik. KPK akan objektif dalam penangangan perkara korupsi. Saya juga sama yakinnya dengan integritas beliau dan Ibu Khofifah tidak akan tumbang meskipun dipukul sana-sini. Sebagai tokoh besar NU, Ibu Khofifah pasti tangguh melewati ini,” pungkas dia.