Tag: Kusnadi

  • Saksi Ungkap Hasto Kristiyanto Pernah Ditawari Mensesneg dan Menkominfo Era Jokowi tapi Menolak

    Saksi Ungkap Hasto Kristiyanto Pernah Ditawari Mensesneg dan Menkominfo Era Jokowi tapi Menolak

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut pernah menolak dua kali tawaran jabatan menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan oleh saksi meringankan Cecep Hidayat dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

    Cecep Hidayat adalah rekan kuliah Hasto saat menempuh program doktoral di Universitas Pertahanan (Unhan) RI, dan kini menjadi dosen ilmu politik di Universitas Indonesia (UI). Cecep menyebut, Hasto menolak jabatan menteri di dua periode pemerintahan Jokowi lantaran ingin tetap fokus mengurus PDIP. 

    “Sependek ingatan saya, dan juga bisa dilihat di media, itu di 2014 Pak Hasto ditawari menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan di 2019 ditawari sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), tapi tidak diterima,” kata Cecep dalam persidangan.

    Cecep menilai keputusan Hasto menunjukkan dedikasi penuh terhadap PDIP. Sebab, menurut Hasto menjadi pengurus partai sama terhormatnya dengan jabatan menteri hingga kepala daerah. 

    “Hasto lebih memilih untuk mengurus partai. Jadi kalau pandangan saya, menurut hemat saya menjadi pengurus partai itu sama terhormatnya jadi pejabat negara, jadi menteri, kepala daerah, wakil kepala daerah dan seterusnya, itu sama hormatnya dalam pandangan beliau,” tutur Cecep.

    Menurutnya, keputusan Hasto menolak jabatan menteri juga didorong oleh keyakinan bahwa partai yang kuat dan kelembagaan yang baik adalah kunci melahirkan pemimpin berkualitas di berbagai tingkatan pemerintahan.

    “Justru paling butuh partai yang baik, kelembagaan yang baik agar bisa melahirkan kepala daerah, wakil kepala daerah, menteri dan seterusnya,” ucap Cecep. 

    Dakwaan Hasto

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. 

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020. 

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

  • 8
                    
                        Kata KPK Usai Gubernur Khofifah Disebut Tahu Kasus Dana Hibah Jatim
                        Nasional

    8 Kata KPK Usai Gubernur Khofifah Disebut Tahu Kasus Dana Hibah Jatim Nasional

    Kata KPK Usai Gubernur Khofifah Disebut Tahu Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) angkat bicara soal pemanggilan Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024
    Khofifah Indar Parawansa
    , setelah namanya disebut mengetahui penggunaan
    dana hibah
    untuk Pokmas dari APBD Jatim.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap keterangan yang disampaikan saksi akan didalami dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
    Dia mengatakan, penyidik pasti akan memanggil pihak tertentu jika dibutuhkan keterangannya dalam perkara yang tengah ditangani.
    “Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik, dan penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya, KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
    Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi yakin Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah mengetahui soal dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
    Sebab, kata dia, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah.
    “Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
    Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.
    “Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah,” ujarnya.
    Kusnadi menambahkan akan kooperatif menjalani pemeriksaan dan siap jika harus ditahan KPK terkait kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tersebut.
    “Ya kan saya warga negara Indonesia ya, apapun yang diputuskan oleh penyelenggara negara ikut saja,” ucap dia.
    Sebelumnya, Kusnadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dana hibah Pokmas dari APBD Jatim di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
    Pantauan di lokasi, Kusnadi keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.23 WIB bersama pengacaranya.
    Kusnadi mengatakan, penyidik menanyakan lebih dari 10 pertanyaan terkait dana hibah Pokmas dari APBD Jatim.
    “(Diperiksa sebagai) Saksi, Ya lebih lah (10 pertanyaan),” kata Kusnadi sambil meninggalkan Gedung KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usut Diperiksa KPK, Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah Indar Parawansa

    Usut Diperiksa KPK, Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah Indar Parawansa

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    Meski begitu, Kusnadi enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah Khofifah perlu turut diperiksa oleh KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kusnadi telah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah.

    “Saya tidak berharap apa-apa. Itu kewenangan penegak hukum,” tuturnya.

    KPK Dalami Jual Beli Tanah Milik Anwar Sadad

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pada Rabu, 14 Mei 2025, tim penyidik KPK telah selesai memeriksa tiga orang saksi di Polresta Banyuwangi. Ketiga saksi adalah Kusnadi selaku karyawan swasta, petani bernama Sumantri, dan seorang notaris bernama Teguh Pambudi.

    Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS). Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra juga sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan kepada publik oleh KPK.

    “Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

    Sita Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya, KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Anwar Sadad (AS).

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah.

    Penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025.

    Penggeledahan ini berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik menggeledah Kantor KONI Jatim.***

  • Eks Hakim MK Sebut SOP Lembaga Tak Lebih Tinggi Dari Undang-Undang

    Eks Hakim MK Sebut SOP Lembaga Tak Lebih Tinggi Dari Undang-Undang

    JAKARTA – Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) suatu lembaga ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang dari sisi konstirusi terkait pendampingan hukum dan penggeledahan.

    Perihal disampaikannya dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Bermula saat kuas hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mempertanyakan kedudukan SOP suatu lembaga lebih tinggi daripada undang-undang.

    “Dalam proses pemeriksaan kemudian di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagiamana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang undang dari sisi konstitusi?” tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juni.

    “Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa,” jawab Maruarar.

    Bila masih ada keraguan, Maruara menyebut bisa dilakukan judicial review atau pengujian yudisial. Namun, lebih jauh mengenai penggeldahan prosesnya harus sesuai perundang-undangan. Sebab, akan berpengaruh pada keabsahan alat bukti dari hasil penggeledahan.

    “Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan apalagi dalam pengalaman saya kan bekas ketua pengadilan juga pak, kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang barang dari seorang katakanlah calon terdakwa tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ,” sebutnya.

    Jika proses perolehan alat bukti dilakukan dengan cara yang tidak sah, maka, tak bisa digunakan dalam peradilan.

    Namun, apabila tetap digunakan untuk mendukung dalil, hal itu dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang bejalan.

    “Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan dia adalah buah pohon beracun,” kata Maruarar.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

  • Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto

    Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto

    Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    menghadirkan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Maruarar Siahaan
    dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2035).
    Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara
    dugaan suap
    pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
    “Kita pagi ini menghadirkan satu ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, Hakim Indonesia dan Hakim MK,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis.
    Ronny menyampaikan, Maruarar bakal menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan perkara nomor 18 dan nomor 28 yang sudah inkracht 5 tahun lalu.
    Perkara nomor 18 yang dimaksud Ronny adalah perkara yang menjerat eks kader PDI-P, Saeful Bahri.
    Sementara, perkara 28 adalah perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
    “Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.
    “Sehingga ada penyusupan atau penyelundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka,” kata Ronny.
    Dalam hal ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
    Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
    Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
    Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • EV Fun Rally in Heritage di Jakarta

    EV Fun Rally in Heritage di Jakarta

    Jakarta

    Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengajak komunitas otomotif untuk segera beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Ajakan tersebut disampaikan dalam gelaran E-Rallytage: EV Fun Rally in Heritage di Jakarta.

    Kegiatan ini digagas oleh IMI dan diselenggarakan dalam rangka menyambut Formula E Jakarta E-Prix 2025, sekaligus menggugah semangat otomotif dengan pelestarian sejarah dan budaya bangsa. Seluruh peserta rally menggunakan mobil listrik berbagai merek dan menempuh rute yang dirancang secara khusus untuk melewati sejumlah titik bersejarah di Jakarta.

    Rally dimulai dari Sekretariat IMI di kawasan Gelora Bung Karno, kemudian melintasi Gedung Joang 45, Taman Ismail Marzuki, Museum Sumpah Pemuda, Museum Nasional, hingga Gereja Katedral, dan berakhir di Sirkuit Formula E Ancol.

    “Kegiatan ini menjadi contoh nyata bagaimana dunia otomotif bisa bersinergi dengan misi kebangsaan. Sebanyak 50 kendaraan listrik akan melintasi rute ikonik yang tidak hanya menggambarkan transformasi Kota Jakarta, tetapi juga menyimpan jejak-jejak sejarah perjuangan dan kebudayaan bangsa,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

    Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua IMI DKI Jakarta, Ananda Eko; Sekjen IMI DKI Jakarta, Dodi Irawan; Ketua Penyelenggara, Roni Arifudin; serta sejumlah pimpinan IMI Pusat seperti M. Riyanto, Jeffrey JP, Erwin Indrianto, dan Cokro Kusnadi.

    Bamsoet menambahkan bahwa rute yang dilalui peserta memiliki makna historis kuat. Gedung Joang 45 misalnya, dulunya pernah menjadi tempat pendidikan politik pemuda masa revolusi, kini menjadi simbol semangat juang. Museum Sumpah Pemuda mengingatkan lahirnya semangat persatuan nasional, sementara Museum Nasional menyimpan artefak budaya dari seluruh Nusantara. Gereja Katedral, sebagai bangunan tertua dan berarsitektur Eropa klasik di Jakarta, menampilkan kekayaan warisan spiritual bangsa.

    “Dengan menjadikan titik-titik sejarah tersebut sebagai checkpoint, E-Rallytage mengajak para peserta dan publik untuk mendalami kembali makna-makna kebangsaan yang terkadang terpinggirkan dalam kehidupan modern. Di sinilah komunitas otomotif dapat memainkan peran penting membawa cerita sejarah ke jalanan, membingkainya dalam semangat kebersamaan dan inovasi,” ujarnya.

    Bamsoet juga menyoroti rendahnya minat masyarakat terhadap museum. Mengutip data Badan Pusat Statistik, pada 2023 hanya sekitar 1,8% penduduk Indonesia yang tercatat mengunjungi museum. Karena itu, pendekatan baru seperti E-Rallytage ini diharapkan bisa menjadi sarana edukasi sejarah yang lebih menarik, kreatif, dan inklusif.

    “Melalui kegiatan seperti E-Rallytage, kita semua diingatkan bahwa menjadi bagian dari bangsa bukan hanya soal masa kini dan masa depan, tetapi juga soal bagaimana kita menghargai masa lalu. Karena hanya bangsa yang mengenal sejarahnya, yang mampu melangkah mantap menuju masa depan,” pungkasnya.

    (prf/prf)

  • Debat Panas di Sidang Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Berang dengan Keterangan Ahli Bahasa

    Debat Panas di Sidang Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Berang dengan Keterangan Ahli Bahasa

    JAKARTA – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang menjawab sejumlah keberatan yang disampaikan langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Frans menegaskan dirinya bukan saksi fakta, tetap sebagai ahli bahasa yang menganalisis percakapan antara Hasto dan sejumlah pihak terkait, berdasarkan ilustrasi dan keterangan penyidik KPK.

    Hal ini disampaikan Frans dalam lanjutan kasus suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni malam.

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rios Rahmanto meminta Hasto memberikan tanggapan atas analisa dan pandangan Frans Asisi Datang selaku ahli bahasa.

    “Saya ada beberapa keberatan, Yang Mulia,” kata Hasto.

    Hasto mengaku keberatan dengan keterangan ahli yang dinilai rancu terkait ilustrasi sebagai latar belakang dan dasar analisa konteksnya. Kedua, Hasto juga keberatan dengan analisa dan kesimpulan ahli Frans soal sosok ‘Bapak’ dalam komunikasi antara satpam PDIP Nurhasan dengan Harun Masiku.

    Menurut Hasto, analisa ahli Frans soal kata ‘Bapak’ yang merujuk pada dirinya, telah dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik.

    “Keberatan dengan keterangan saksi bahwa ‘Bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli yang dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik,” kata Hasto.

    Merespons keberatan Hasto, Frans menegaskan dirinya tetap pada keterangan, analisa dan kesimpulan yang telah disampaikan sebelumnya. Termasuk, sosok ‘Bapak’ dalam percakapan antara Harun Masiku dan Nurhasan adalah Hasto Kristiyanto.

    “Ya, saya tetap pada keterangan saya tadi,” tegas Frans.

    Frans mengatakan dirinya adalah ahli yang fokus menganalisis percakapan antara Hasto dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Frans pun mengaku bahwa dirinya bukanlah saksi fakta.

    “Karena yang diberikan kepada saya atau sebagai bidang yang saya, itu bidang bahasa begitu. Jadi saya bukan saksi yang melihat fakta persidangan, bukan,” tandas Frans.

    Hasto lalu menyampaikan keberatan lain terkait sikap netralitas ahli. Dia menilai, sebagai ahli, Frans seharusnya bersikap netral dan melihat konteks dengan melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan yang lain untuk mendukung konteks, yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

    Mendengar keberatan Hasto, Frans kembali menegaskan pendapatnya tetap sesuai dengan analisis linguistik yang dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik.

    “Ya, masih sesuai dengan pendapat saya,” kata Frans.

    Hasto juga menyampaikan keberatan terkait interpretasi terhadap singkatan ‘SS’ yang dikaitkan dengan tempat tinggal dirinya. “Selanjutnya keberatan bahwa dikatakan SS itu menggambarkan tempat tinggal saya dan rumah singgah, padahal itu adalah rumah aspirasi. Semua bisa tinggal di sana,” ucapnya.

    Atas keberatan tersebut, Frans mengatakan bahwa keterangannya didasarkan pada informasi yang diperoleh dari penyidik.

    “Saya mengikuti keterangan yang disampaikan oleh penyidik,” pungkas Frans.

    Dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini, jaksa KPK sudah menghadirkan empat ahli termasuk Frans Asisi Datang. Tiga ahli lain yang sudah hadir dalam sidang Hasto, adalah ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik dari KPK Hafni Ferdian, dan ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar.

    Selain itu, jaksa KPK sudah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Ahli Bahasa UI: Sosok ‘Bapak’ di Percakapan Harun Adalah Hasto

    Ahli Bahasa UI: Sosok ‘Bapak’ di Percakapan Harun Adalah Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Identitas sosok ‘bapak’ dalam percakapan telepon antara Harun Masiku dan satpam PDIP, Nurhasan, kembali jadi sorotan. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) malam.

    Ahli Bahasa Universitas Indonesia Frans Asisi Datang dalam kesaksiannya mengungkapkan, istilah ‘bapak’ dalam percakapan tersebut merujuk pada Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini didasari analisis linguistik dan konteks pembicaraan yang terjadi antara Harun dan Nurhasan.

    Frans menyampaikan analisisnya dalam tiga momen berbeda, yaitu saat ditanya jaksa KPK, saat diuji kuasa hukum Hasto, dan saat ditanggapi langsung oleh Hasto. Meski awal sempat menyebut ‘bapak’ sebagai sosok yang tidak dikenal berdasarkan BAP Nurhasan, Frans akhirnya menegaskan dari konteks dan data bahasa, sebutan itu merujuk ke Hasto.

    “Kalau berdasarkan konteks dan data lainnya, saya meyakini ‘bapak’ itu adalah Hasto Kristiyanto,” kata Frans dalam sidang.

    Kuasa hukum Hasto mencoba mengklarifikasi dengan membaca BAP Nurhasan, yang menyebut ‘bapak’ adalah dua orang tak dikenal. Namun, Frans bersikukuh pada kesimpulan awalnya.

    Hasto mengajukan keberatan atas keterangan Frans. Ia menyatakan kesimpulan tersebut dipengaruhi ilustrasi penyidik KPK. Namun Frans tetap pada pendiriannya. “Iya, tetap. Analisa saya menyimpulkan ‘Bapak’ itu adalah Hasto Kristiyanto,” tegas Frans.

    Dalam perkara ini, ‘bapak’ disebut sebagai orang yang memerintahkan Harun Masiku untuk merendam hand phone dan tetap berada di kantor DPP PDIP, seusai OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Ahli bahasa menyebut, kata ‘bapak’ konsisten digunakan dalam konteks instruksi dan pengaruh dari pihak berotoritas, yang ia tafsir sebagai Hasto.

    Hasto Kristiyanto didakwa bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri telah memberikan suap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun sebagai PAW anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia.

    Hasto juga dijerat karena diduga menghalangi penyidikan dengan menyuruh merendam HP Harun serta memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk penghilangan barang bukti.

    Dalam persidangan, jaksa KPK telah menghadirkan empat ahli, termasuk Frans Asisi Datang, dan lebih dari 15 saksi, seperti penyidik Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP Saeful Bahri.

  • Makna Tersembunyi di Kasus Hasto dari Kacamata Ahli Bahasa UI

    Makna Tersembunyi di Kasus Hasto dari Kacamata Ahli Bahasa UI

    Jakarta

    Jaksa KPK menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, dalam sidang terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Frans memberikan analisisnya pada rentetan fakta di persidangan.

    Frans awalnya mengatakan bahwa komunikasi dalam politik hingga kasus korupsi penuh dengan teka-teki, sehingga harus diteliti secara mendalam. Adapun sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Jaksa mulanya bertanya mengenai penyusunan kalimat dalam komunikasi politik. Lalu, Frans mencontohkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

    “Dalam menyusun kata-kata, kalimat dalam komunikasi WA, apakah juga tadi basic, kalau tadi ahli juga sampaikan ada latar belakang, keilmuan, kemudian wawasan pengetahuan, level jabatan, status sosial, apakah itu juga menjadi bagian dalam isi kata-kata penentuan, kata-kata penyusunan kalimat dalam teks WA, misalnya?” tanya Jaksa KPK Takdir Suhan.

    “Jadi misalnya, satu kasus yang saya sebutkan, kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekjen Golkar, saya juga ahlinya, dan saya waktu itu bisa menjelaskan arti kalimat-kalimat itu, dan yang paling, dan yang saya alami dalam kasus-kasus korupsi adalah, atau pengalaman saya, teks-teks itu penuh teka-teki, tidak transparan, tidak lugas seperti percakapan biasa,” jawab Frans.

    “Dan untuk hal seperti ini, sebagai ahli, saya punya pengalaman bahwa teks-teks yang berkaitan dengan politik, sosial, korupsi, dan lain-lain, itu harus diteliti lebih jauh, tidak sederhana,” sambungnya.

    Jaksa Takdir lalu menanyakan terkait penyusunan kata-kata dalam komunikasi WhatsApp antara atasan dan bawahan. Jaksa mempertanyakan isi komunikasi itu akan semakin rumit atau tidak.

    Frans pun menjelaskan, jika komunikasi makin tinggi level jabatan, maka makin rumit. Menurutnya, perlu analisis mendalam mengenai komunikasi tersebut.

    “Kalau pengalaman saya, semakin tinggi jabatan, semakin berusaha untuk menyampaikan sesuatu secara rumit. Jadi harus dianalisis,” jelasnya.

    “Misalnya bahasa politik, ketika seorang menteri berbicara, misalnya ‘akan diamankan’, itu bukan berarti harafiah, seperti kata ‘aman’, bisa berarti akan diteruskan atau akan dihentikan,” sambung dia.

    Soal Perintah ‘Tenggelamkan’

    Foto: Anggi Muliawati/detikcom

    Frans mengatakan perintah untuk menenggelamkan merujuk kepada ponsel, bukan melarung pakaian. Mulanya, jaksa membacakan isi pesan antara Gara Baskara dengan Sri Rezeki Hastomo. Berikut ini isi pesan yang dibacakan jaksa.

    “Siap, Bapak,” kata Gara Baskara.

    “HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain,” kata Sri Rezeki Hastomo.

    “Siap, Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu,” kata Gara Baskara.

    Jaksa lalu meminta Frans menganalisis maksud pesan tersebut. Frans pun menjelaskan jika sosok ‘bapak’ dalam pesan itu merupakan sosok yang dihormati.

    “Jadi, penggunaan dari awal. ‘Siap, Bapak’ itu berarti dia menghormati orang yang lawan bicaranya di chat itu. Kemudian ditunjukkan, ini intinya sebenarnya menunjukkan bahwa ada satu HP yang disuruh ditenggelamkan. ‘Nah, yang itu saja ditenggelamkan. Tidak usah mikir sayang’. Sayang di sini berarti tidak usah mikir rugi,” jelas Frans.

    “Lalu, dijawab oleh lawan bicaranya, ‘siap’. Artinya dia melaksanakan. Jadi di sini ada konteks. HP ini saja berarti menunjukkan. Ada dua HP dari konteks ini. HP ini saja berarti ada satu lagi HP yang itu ditenggelamkan saja. Berarti yang satu ini menyetujui yang itu ditenggelamkan saja. Yang itu mengacu pada yang dia sebut HP ini saja. Itu konteksnya,” sambungnya.

    Jaksa lalu bertanya korelasi antara perintah menenggelamkan itu dengan melarung pakaian. Sebab, jaksa mengatakan sosok dalam pesan itu ketika bersaksi di persidangan, mengaku jika perintah menenggelamkan ialah meminta untuk melarung pakaian.

    “Tapi dalam keterangannya bahwa yang bersangkutan itu sebetulnya bukan menenggelamkan HP, tapi melarung. Melarung baju atau pakaiannya. Nah, dalam konteks ini, ahli, ditenggelamkan. Apakah ada korelasi ditenggelamkan itu dengan baju atau pakaian itu?” tanya jaksa.

    “Kalau baju itu direndam. Tidak ditenggelamkan. Tapi dalam konteks ini jelas sekali, dari segi bahasa, jelas sekali, kata itu, itu mengacu ke kata HP yang di atasnya. Berkaitan,” kata Frans.

    “Jadi tidak mungkin di bawah muncul yang itu ditenggelamkan mengacu kepada yang lain yang tidak disebutkan sebelumnya. Karena ini ada percakapan hubungannya, bahkan kita bisa lihat, 10.48, di bawahnya, kalau dari segi, waktunya bedanya sedikit. 5, 3, 4, 8, dan itu berarti chat-nya dekat-dekatan sekali,” sambung Frans.

    Maka, menurutnya, perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Frans menegaskan perintah menenggelamkan itu merujuk kepada ponsel.

    “Jadi yang kata itu, pada kalimat yang itu ditenggelamkan, itu jelas mengacu ke HP. Dari segi bahasa,” ujar Frans.

    “Berarti kalau misalkan itu baju?” tanya jaksa.

    “Tidak logis. Tidak masuk akal,” kata Frans.

    Staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5) mengakui ada perintah menenggelamkan dari nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo. Jaksa mencecar Kusnadi lantaran chat dengan nomor Sri itu sebelumnya membahas terkait ponsel. Jaksa bertanya hubungan ponsel dengan melarung.

    “Tadi kan di atas bahasanya mengenai HP ini aja yang dipakai, kemudian ada respons, oke thanks. Kemudian, tiba-tiba kok ada tenggelamkan, saudara kemudian menyebutkan larung. Nyambung nggak itu kira-kira?” tanya jaksa.

    “Nyambung lah, Pak,” jawab Kusnadi.

    Jaksa tak puas atas jawaban Kusnadi. Jaksa lalu menampilkan percakapan WhatsApp soal perintah menenggelamkan tersebut.

    “Jam 10.30.47 kemudian jamnya 10.48, masih nyambung ini, 10.48, ini di atas bicara HP, ‘pakai HP ini saja’, ‘oke thanks’. Kemudian dilanjutkan lagi, ‘yang itu ditenggelamkan saja’, ini kan urutannya seperti itu. Tiba-tiba kok larung tuh hubungannya bagaimana?” cecar jaksa.

    “Hubungannya sebelumnya saya itu habis ngelarung, Pak, hubungannya sebelum itu. Ada itu ada komunikasi yang saya,” jawab Kusnadi.

    Sosok ‘Bapak’ Minta Rendam HP Harun Masiku

    Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Mulia/detikcom)

    Frans Asisi Datang, menjelaskan makna ‘bapak’ dalam komunikasi antara Harun Masiku dan satpam PDIP Nur Hasan. Frans menilai jika ‘bapak’ tersebut merujuk kepada Hasto Kristiyanto.

    Mulanya, jaksa memutar rekaman percakapan antara Harun Masiku dan Nur Hasan. Dalam percakapan itu, Nur Hasan menyampaikan pesan dari seseorang yang disebut ‘bapak’ kepada Harun Masiku. Dalam pesan itu, Harun Masiku diminta untuk merendam ponselnya.

    “Izin untuk mengingatkan ahli ini kami perdengarkan percakapan tanggal 8 Januari. Ini Nur Hasan sama Harun Masiku dan Nur Hasan,” kata jaksa KPK.

    Berikut ini isi percakapan Harun Masiku dan Nur Hasan:

    “Ini ada amanah, Pak, handphone Bapak harus direndam di air,” kata Nur Hasan.

    “Iya, Pak, iya, di mana?” tanya Harun.

    “Di DPP,” kata Nur Hasan.

    “Di mana disimpannya, Pak?” tanya Harun.

    “Di air, direndam di air,” kata Nur Hasan.

    “Di mana itu?” tanya Harun.

    “Nggak tahu saya,” kata Nur Hasan.

    Kemudian, dalam percakapan itu terdengar Nur Hasan dan Harun Masiku melakukan janji pertemuan. Nur Hasan dan Harun pun kembali berulang kali terdengar mengatakan kata ‘bapak’.

    “Atau di mana? Atau di DPP?” tanya Harun.

    “Iya di situ aja, Pak,” kata Nur Hasan.

    “Di mana?” tanya Harun.

    “Ketemu di situ aja,” kata Nur Hasan.

    “Di situ ya?” tanya Harun.

    “Di atas nggak ada orang, Pak. Di atas nggak ada orang, Pak, nggak bisa tinggal,” kata Nur Hasan.

    “Bapak di mana? Bapak di mana? Bapak aja di mana?” tanya Harun.

    “Bapak lagi di luar, Pak,” kata Nur Hasan.

    Jaksa lalu bertanya maksud dari percakapan itu kepada ahli. Frans mengatakan keduanya saling mengenal dan memahami sosok yang dimaksud dengan ‘bapak’.

    “Saya di dalam BAP itu ditanyakan, apa arti isi percakapan itu. Dijelaskan secara umum. Lalu ditanyakan apakah kata ‘bapak’ di situ artinya apa. Yang jelas di sini acuan ‘bapak’ itu ada dua. Yang disebutkan kedua-duanya Harun Masiku yang sebagai Harun Masiku itu menanyakan, ‘Bapak di mana? Bapak di mana?’. Sedangkan yang satu menjawab ‘Bapak lagi di luar’. Tidak mungkin dia yang si Hasan itu ‘Bapak’ itu yang dia maksud dia. Tapi pasti seseorang,” jelas Frans.

    “Dua-duanya mengerti bahwa yang dimaksud ‘bapak’ itu adalah seseorang. Seseorang atau pihak ketiga yang kita sebut itu. Karena kalau misalnya dia katakan ‘Bapak di mana?’ Pasti dia jawab ‘saya di kantor. Atau saya di pos satpam. Atau saya di jalan’. Tapi dia jawab, ‘Bapak lagi di luar’. Maksudnya seseorang. Berarti ‘bapak’ yang ditanyakan oleh si Harun Masiku itu maksudnya juga sama. Jadi mereka saling mengerti antara satu sama lain dalam konteks ini,” sambungnya.

    Kemudian, jaksa pun mempertanyakan sosok ‘bapak’ yang dimaksud tersebut. Frans menjawab jika sosok ‘bapak’ itu merupakan Hasto.

    “Ya di dalam BAP saya itu saya katakan bahwa dari keterangan penyidik secara lisan maupun dari konteks saya diperiksa dan secara keseluruhan kasus itu maka saya bisa menjawab seperti yang di dalam BAP,” kata Frans.

    “Nah, dari faktor apa, Pak, ini sehingga saudara menyimpulkan seperti itu, Pak? Faktornya dari apa atau petunjuk yang mana yang kemudian saudara merujuk ke orang itu?” tanya jaksa.

    “Ada apa namanya, dalam data-data bahasa sebelumnya itu ada menyebut nama Hasto, Sekjen,” kata Frans.

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talappesy, sempat mengajukan keberatan lantaran dari percakapan Nur Hasan dan Harun tak menyebut nama Hasto. Namun Frans mengatakan hal itu diketahui dari keterangan penyidik mengenai konteks alasan dirinya diperiksa sebagai ahli.

    “Ya tadi saya katakan, saya jawab di situ secara tegas berdasarkan keterangan lisan dari penyidik, berdasarkan konteks saya diperiksa sebagai ahli bahasa, juga berdasarkan data-data chat maupun ya data-data chat yang tulis secara jelas ada nama Hasto, ada di dalam BAP konteks chat itu ada nama Hastonyunyu seperti itu,” jelas Frans.

    “Nah apakah petunjuk-petunjuk itu ada dalam chat ini yang kemudian itu merujuk?” tanya jaksa.

    “Dalam chat ada beberapa, yang ini tidak. Jadi disebut di sini tadi saya katakan ‘bapak-bapak’ saja. Jadi konteks ‘bapak’ itu menurut saya sebagai ahli bahasa yang diperiksa dari pagi sampai sore itu, saya katakan ‘oh ini, bapak yang mereka maksud ini berarti seseorang yang namanya Hasto’ itu,” ungkap Frans.

    Soal Dana Penghijauan

    Foto: Ari Saputra

    Frans mengatakan dana penghijauan dalam lingkup politik bukan untuk menanam pohon. Jaksa mulanya meminta ahli menganalisis isi percakapan tanpa melihat konteks terlebih dulu. Jaksa pun membacakan percakapan WhatsApp Hasto dengan eks kader PDIP Saeful Bahri.

    “Jadi kita baca dulu, hanya teksnya, Ahli tidak perlu lihat latar belakangnya. Nah, dari teks ini, ini kan percakapan, Ahli sudah juga melihat chat ini ada di BAP nomor 15,” kata jaksa.

    “Nah, kata-katanya adalah dari nomor handphone, sekian, atas nama di situ Mas Hasto Nyu-Nyu. Dikatakan tadi ada 600, yang 200 dipakai untuk ‘DP penghijauan’ dulu. Konteks ini saja dulu, Ahli. Di luar daripada pengetahuan Ahli tentang perkara ini. Nah, dari sisi keilmuan Ahli, baik itu dari sisi linguistik forensik maupun dari semantik pragmatik, terlihat tidak apa yang dibicarakan di sini?” sambungnya.

    “Ada sesuatu yang jumlahnya 600, lalu yang 200 dipotong dari 600 itu dipakai untuk ‘DP penghijauan’,” kata Frans.

    Jaksa lalu bertanya angka 600 yang muncul itu berasal dari siapa. Frans menjawab 600 berasal dari sosok yang mengirim pesan.

    “Karena di situ tertulisnya yang mengirim Mas Hasto Nyu-Nyu. Kemudian di situ ada dua kata angka, 600 dan digunakan 200. Nah, dari analisis Ahli, terkait dengan kata 600, ada 600, pakai dulu 200. Nah, kemudian ada pesan yang terselubung tidak dari kalimat ini?” tanya jaksa.

    “Kemudian, yang saya tanyakan lagi, dari dua chat ini saja sebenarnya menarik. Jadi, di sini ada untuk ‘DP penghijauan’ dulu. Nah, kalimat penghijauan ini, kalau dari dua teks ini, artinya apa tuh? Bisa nggak ada kalimat apa tuh di situ?” sambung jaksa.

    Frans menjelaskan, jika terlepas dari konteks, penghijauan yang dimaksud ialah berkaitan dengan menanam pohon. Namun, kata dia, dalam lingkup politik, dana penghijauan memiliki makna sebagai penyemangat.

    “Sesuatu yang hijau itu sesuatu yang segar, sesuatu yang hidup, sesuatu yang menyemangati. Jadi, orang biasa menyebut, kita lihat yang hijau-hijau. Jadi, banyak orang tidak suka sesuatu yang gersang, sesuatu yang tidak berwarna hijau. Itu penghijauan adalah proses membuat sesuatu yang gundul, yang tidak ada pohon, menjadi tertanam banyak pohon,” jelasnya.

    “Tapi, kalau saya, sekali lagi saya katakan, kalau, kalau dilihat dalam konteks pembicaraan yang politik, yang tadi menyembunyikan muka, dan lain-lain. Penghijauan bisa bermakna memberi semangat untuk kegiatan, yang bukan menanam pohon,” sambung Frans.

    Lebih lanjut, jaksa lalu membacakan pesan antara advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan eks kader PDIP Saeful Bahri. Dalam pesan itu, berisi mengenai angka-angka 400 dan 600.

    “Kemudian ini ada pesan, sama nih pesan WhatsApp juga, Ahli, ya. Dari seseorang bernama Donny Tri Istiqomah kepada Saiful. Di situ dijelaskan bahwa ada chat ‘Mas Hasto ngasih 400 nih, yang 600 Harun katanya. Duit sudah kupegang, sudah kupegang’. Kemudian dibalas oleh Saiful, ‘oke ktmu, mhk, dmn’. Nah ini kan singkatan semua ya, ini Harun no response. Nah dari konteks ini, saya ingin Saudara Ahli terlepas dari konteks ya. Nah, ini apa yang Saudara tangkap di sini?” tanya jaksa.

    “Jadi ada pengakuan atau ada pernyataan dari Donny Tri itu bahwa ‘Mas Hasto memberikan 400’. Entah apa itu. Yang 600 Harun katanya, berarti dia belum pegang,” kata Frans.

    “Lalu di bawah dia katakan ‘duit sudah kupegang’. Berarti yang dia katakan duit sudah ku pegang dari Mas Hasto itu. Berarti ada duit, ini kata 600, 400 itu berkaitan dengan uang,” sambungnya.

    Lalu jaksa mempertanyakan sosok dibalik kata ‘nya’ di pesan tersebut. Frans pun menjelaskan jika sosok ‘nya’ itu merupakan Hasto.

    “Nah, kalau di sini kan ada yang 600 Harun katanya. Nah katanya ini, ‘nya’ ini merajuk ke mana nih, Pak? Kalau dari ini ya, dari teks ini ya kita lihat,” kata jaksa.

    “Ya kalau konteksnya sama, itu karena di atas disebut Mas Hasto, katanya itu mengacu ke yang disebut Mas Hasto itu,” jawab Frans.

    “Itu yang kita kunci jawaban Ahli, ya. Berarti katanya, berarti ‘nya’ ini merujuk kepada Mas Hasto,” kata jaksa.

    Halaman 2 dari 4

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ahli Bahasa: Hasto Setujui Suap Rp 850 Juta dari Harun Masiku

    Ahli Bahasa: Hasto Setujui Suap Rp 850 Juta dari Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, mengungkapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyetujui adanya uang suap sebesar Rp 850 juta dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019–2024.

    Pernyataan itu disampaikan Frans saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Frans menjelaskan, kesimpulan itu didasarkan pada hasil analisis percakapan WhatsApp antara Hasto dengan mantan kader PDIP, Saeful Bahri. Dalam chat tersebut, Saeful melaporkan bahwa Harun telah “menggeser 850”, dan Hasto membalas dengan, “Ok sip”.

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan makna dari angka “850” dalam konteks percakapan tersebut. Frans menegaskan bahwa angka itu merujuk pada uang, meskipun tidak menggunakan simbol “Rp” atau kata “juta”. Strategi bahasa seperti ini umum digunakan dalam komunikasi politik untuk menyamarkan maksud sebenarnya.

    “Itu ciri khas bahasa yang kami temukan dalam banyak data percakapan politik. Lawan bicara sudah saling memahami konteksnya,” kata Frans.

    Frans juga menilai kata “ok” dalam balasan Hasto menunjukkan persetujuan terhadap informasi yang disampaikan, sementara kata “sip” mempertegas bahwa Hasto sangat memahami dan menyetujui isi percakapan tersebut.

    “‘Ok’ itu menyatakan setuju atau paham. Kalau ditambah ‘sip’, itu berarti sangat setuju,” jelasnya.

    Dalam dakwaan KPK, uang Rp 850 juta itu merupakan bagian dari upaya menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar menyetujui PAW Riezky Aprilia (caleg terpilih Dapil Sumsel I) digantikan oleh Harun Masiku. Uang itu disebut telah dititipkan ke DPP PDIP melalui Kusnadi, ajudan Hasto.

    Dari jumlah tersebut, Rp 400 juta akan diberikan kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina. Sisanya dibagi ke berbagai pihak, yakni Tio Rp 50 juta, Donny Tri Istiqomah Rp 175 juta, dan Rp 230 juta untuk operasional Saeful Bahri dan tim.

    Selain Frans Asisi Datang, jaksa juga menghadirkan tiga ahli lainnya, yakni Bob Hardian Syahbuddin (ahli TI dari UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli pidana dari UGM). Hingga kini, sudah ada sekitar 15 saksi yang dihadirkan, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Saeful Bahri sebagai saksi kunci.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah, memberikan suap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020 untuk memuluskan PAW tersebut.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu. Ajudan Hasto, Kusnadi, juga disebut diminta melakukan hal serupa terhadap ponsel miliknya.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.