Tag: Kusnadi

  • Menguliti Sosok Harun Masiku dari Kesaksian Hasto Kristiyanto

    Menguliti Sosok Harun Masiku dari Kesaksian Hasto Kristiyanto

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sosok Harun Masiku dikuliti dalam kesaksian Hasto.

    Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). Dari awal persidangan, hakim meminta Hasto untuk memberi kesaksian jujur.

    “Kami ingatkan kepada terdakwa agar memberi keterangan yang benar, apa adanya, karena kejujuran saudara nanti membantu diri saudara sendiri, ya?” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Baik, Yang Mulia,” jawab Hasto.

    Hasto dalam kasus ini didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Dalam persidangan kemarin, Hasto menceritakan pertama kali bertemu dan mengenal buron Harun Masiku. Pertemuan itu terjadi saat pendaftaran calon anggota legislatif pada 2019 di kantor DPP PDIP.

    “Apakah saudara terdakwa mengenal seseorang yang bernama Harun Masiku?” tanya jaksa KPK, Budhi Sarumpaet.

    “Izin Yang Mulia, saya mengenal Harun Masiku ketika proses pencalegan pada tahun 2019,” jawab Hasto.

    Saat itu Harun menemui Hasto sambil membawa biodata di kantor DPP PDIP. Dia mengatakan Harun memintanya agar didaftarkan sebagai calon anggota legislatif dari PDIP.

    “Yang besangkutan datang ketemu saya kemudian membawa biodata dan kemudian menyatakan niatnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif, karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka. Maka kemudian yang bersangkutan, saya minta untuk datang ke sekretariat untuk mengisi biodata. Itu perkenalan dan pertemuan saya pertama dengan saudara Harun Masiku,” ujar Hasto.

    Saat itu Harun belum menjadi kader PDIP. Hasto mengatakan Harun hanya membawa kartu tanda anggota (KTA) sebagai anggota PDIP.

    “Pada saat itu, Harun Masiku mendatangi terdakwa itu di rumah aspirasi? Atau di kantor DPP?” tanya jaksa.

    “Di kantor DPP PDIP karena hal-hal yang berkaitan dengan caleg semuanya dipusatkan di kantor DPP PDIP,” jawab Hasto.

    “Apakah pada saat Harun Masiku itu menemui saudara terdakwa, meminta untuk mendaftar sebagai caleg PDIP. Pada saat itu Harun Masiku sudah kader PDIP atau masih belum?” tanya jaksa.

    “Saat itu yang bersangkutan menunjukkan KTA-nya, sebagai anggota PDIP. Jadi bukan sebagai kader PDIP,” jawab Hasto.

    Hasto Sebut Keahlian Harun Masiku Dibutuhkan PDIP

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Ari Saputra)

    Hasto mengatakan Harun Masiku mendapat beasiswa dari Ratu Elizabeth dan memiliki keahlian international economic of law. Hasto menyebut keahlian itu dibutuhkan PDIP.

    “Mungkin saudara terdakwa bisa menjelaskan, dari delapan caleg di Dapil Sumsel 1 yang mana Harun Masiku itu nomor urut 6, kenapa Harun Masiku yang ditetapkan sebagai kader terbaik dari partai PDIP untuk menerima perolehan suara dari Pak Nasarudin Kiemas? Alasannya apa?” tanya jaksa.

    Hasto kemudian memberikan penjelasan. Hasto mengatakan semua biodata caleg termasuk Harun dipaparkan dan dibahas dalam rapat pleno DPP PDIP untuk menentukan pelimpahan suara Nazarudin.

    “Izin Yang Mulia, jadi saat itu kita kan memiliki pusat database. Jadi ketika putusan judicial review memberikan diskresi kepada pimpinan partai, pemenangan kepada pimpinan partai, maka dalam rapat DPP tersebut kami melihat caleg-caleg yang ada di situ karena setiap caleg kan mengisi biodata,” kata Hasto.

    “Ada caleg yang selalu aktif menjadi calon, ada calon bupati dua kali, ada calon anggota legislatif, tidak pernah terpilih kemudian juga ada yang masih baru,” imbuhnya.

    Hasto mengatakan pada biodata Harun tertulis beasiswa dari Ratu Elizabeth dan keahlian Harun yakni international economic of law. Dia mengatakan keahlian tersebut dibutuhkan partai saat itu.

    “Kemudian ketika biodata dari saudara Harun Masiku dipaparkan, di situ tertulis bahwa dia mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth, kemudian keahliannya international economic of law. Suatu profesi yang sangat diperlukan oleh partai karena kami juga melihat aspek-aspek kebutuhan strategis partai,” ujar Hasto.

    Hasto mengatakan DPP PDIP juga mempertimbangkan aspek historis Harun yang sudah mengikuti kongres pertama dan terlibat dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Dia mengatakan keahlian Harun dan pertimbangan historis itu menjadi alasan DPP PDIP memutuskan suara Nazarudin dilimpahkan ke Harun.

    “Kemudian kita juga melihat dari aspek historisnya karena ini menjadi anggota sebenarnya kongres pertama sudah terlibat di dalam penyusunan AD/ART,” kata Hasto.

    “Sehingga dua pertimbangan itu lah yang pertama international economic of law, partai memerlukan keahlian itu. Yang kedua, aspek historis. Itulah yang kemudian setelah melihat calon-calon yang lain, dia ditetapkan untuk menerima pelimpahan suara dari Bapak Nasarudin Kiemas,” imbuh Hasto.

    Jaksa Tanya Hasto soal Harun Masiku Kader Terbaik

    Foto: Foto Harun Masiku pernah bersama Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz di ruangan mantan Ketua MA Hatta Ali ditampilkan di sidang Hasto (Anggi/detikcom).

    Jaksa turut menanyakan apakah Harun merupakan kader terbaik sehingga diputuskan PDIP menerima pelimpahan suara Nazarudin Kiemas.

    “Nah, apa hasil keputusan rapat pleno pada waktu itu?” tanya jaksa.

    “Hasil dari keputusan rapat pleno adalah itu juga pada bulan Juli, untuk memohon kepada KPU terhadap pelaksanaan dari hasil judicial review Mahkamah Agung yang keputusannya juga kami lampirkan. Kemudian keputusan yang lain, DPP PDI Perjuangan menetapkan bahwa saudara Harun Masiku itu menggantikan Bapak Nazarudin Kiemas. Menerima pelimpahan suara, itu tepatnya seperti itu, sebagai diskresi yang dimiliki oleh DPP PDI Perjuangan berdasarkan pertimbangan hukum di dalam judicial review tersebut,” jawab Hasto.

    “Jadi keputusan pimpinan partai politik pada waktu itu menentukan kader terbaik itu adalah Harun Masiku?” tanya jaksa.

    “Betul,” jawab Hasto.

    Jaksa kembali mendalami keterangan Hasto soal Harun sebagai kader terbaik sehingga ditetapkan sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin. Hasto mengatakan tak ada istilah kader terbaik pada hasil rapat pleno DPP PDIP saat menentukan Harun sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin.

    “Karena kader terbaik adalah istilah yang ditetapkan oleh judicial review. Jadi langsung menetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa Saudara Harun Masiku mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth, dan kemudian international economic of law maka ditetapkan Saudara Harun Masiku untuk menggantikan Bapak Nazarudin Kiemas. Seperti itu bunyi putusannya, jadi nggak ada pernyataan sebagai kader terbaik,” jawab Hasto.

    Hasto menegaskan tidak ada bunyi putusan Harun sebagai kader terbaik dalam rapat pleno DPP PDIP. Dia mengatakan hasil rapat pleno menentukan Harun sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin, bukan menggunakan istilah sebagai kader terbaik.

    “Kalau maknanya dari keputusan itu kader terbaik, tapi tidak ada keputusan bahwa Harun Masiku adalah kader terbaik. Tidak ada bunyi keputusan seperti itu, yang bunyinya hanya kader Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti,” kata Hasto.

    “Harun Masiku ditetapkan sebagai kader yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas?” tanya jaksa.

    “Betul,” jawab Hasto.

    “Kemudian keputusan kedua adalah agar DPP segera berkirim surat kepada KPU untuk melaksanakan keputusan judicial review seperti itu kan?” tanya jaksa.

    “Iya, betul,” jawab Hasto.

    Chat Harun Masiku ke Hasto

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Ari Saputra)

    Jaksa KPK membuka pesan WhatsApp (WA) antara Hasto dan Harun Masiku. Pesan tersebut berisi ucapan terima kasih dari Harun.

    Pesan itu ditampilkan jaksa di sidang. Pesan WhatsApp dikirim Harun ke Hasto pada 4 Desember 2019. Berikut ini bunyinya:

    “Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God.”

    Jaksa menanyakan kebenaran pesan yang dikirim Harun tersebut. membenarkannya.

    “Benar?” tanya jaksa mengonfirmasi pesan tersebut.

    “Iya, betul, ini kalau ke nomor saya, berarti ini betul,” jawab Hasto.

    Fatwa yang dimaksud Harun dalam pesan itu adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukan karena ada perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

    Hasto mengatakan fatwa MA tersebut saat itu belum dijalankan. Alasannya, menurut dia, karena dinamika politik yang tinggi dan konsentrasi ke pilpres.

    “Kalau fatwa MA itu langsung dijalankan pada tanggal itu mungkin tidak ada persoalan. Nah karena saya konsentrasi pada Pilpres, rencana pelantikan tanggal 23 Oktober, banyak demo-demo yang terjadi saat itu termasuk di Bawaslu, maka konsentrasi saya di sana. Sehingga saudara Harun Masiku memberikan WA tersebut karena saya meminta kepada saudara Dewi untuk menyiapkan kronologis. Jadi kronologis berkaitan dengan pelaksanaan fatwa MA,” tambah Hasto.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menguliti Sosok Harun Masiku dari Kesaksian Hasto Kristiyanto

    Jaksa Cecar Hasto soal Kontak Mama di Ponsel ‘Sri Rejeki’, Pengacara Protes

    Jakarta

    Jaksa mencecar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait nomor kontak ‘Mama’ yang ada di ponsel ‘Sri Rejeki Hastomo’. Pengacara Hasto protes dengan pertanyaan Jaksa.

    Pengakuan itu disampaikan Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

    Jaksa mempertanyakan ada nama kontak ‘Mama’ di ponsel yang diklaim milik sekretariatan PDIP itu. Hasto mengaku tidak tahu nama ‘Mama’ dan tidak hafal semua kontak yang tersimpan dalam ponsel ‘Sri Rejeki Hastomo’.

    “Ini ada banyak ini, ada yang ingin kami konfirmasi ke saudara. Nah ini ada kontak Mama, ini kontak siapa ini di sekretariatan ada nama kontak Mama ini?” tanya jaksa.

    “Saya tidak tahu karena seluruh database kontak,” jawab Hasto.

    “Ini nomornya ini, Pak,” timpal jaksa.

    “81282238009?” tanya jaksa.

    “Ya saya tidak hafal, izin, Yang Mulia, karena nomor-nomor itu mengapa disimpan di sekretariatan masuk ADC, ADC semuanya karena setiap ada acara-acara partai, itu yang namanya sekretariat itu mengundang tamu-tamu, itu biasanya berkomunikasi. Maka seluruh central data itu dimasukkan di situ,” jawab Hasto.

    “Iya,” jawab Hasto.

    “Mama ini Mama siapa ini?” tanya jaksa.

    “Ya saya nggak tahu juga,” jawab Hasto.

    Jaksa kemudian menanyakan nama ‘Mama 1’ dan ‘Mama 2’ di nomor tersebut. Namun, Hasto mengaku tidak tahu.

    “Ada Mama 1 ini, 85776329518?” tanya jaksa.

    “Ya tidak tahu, mungkin akumulasi data-data kontak yang masuk ya karena setiap saat kan diupdate,” jawab Hasto.

    “Ada Mama 2?” tanya jaksa.

    “Tidak tahu,” jawab Hasto.

    “81280008498?” tanya jaksa.

    “Tidak tahu,” jawab Hasto.

    Kuasa hukum Hasto menyatakan keberatan terhadap pertanyaan jaksa tersebut. Kuasa hukum Hasto mempertanyakan korelasi pertanyaan itu dengan perkara ini.

    “Kan kalau dari data-data get contac bisa tahu ya, Pak, ya, tadi ada Mama, ini terakhirnya 8009. Mba Maria Hasto,” ujar jaksa.

    “Yang Mulia, izin, Yang Mulia, ini mau ditanya apa ini, Yang Mulia, keberatan ini,” protes kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

    “Izin, Yang Mulia, kami ingin konfirmasi kan,” timpal jaksa.

    “Yang Mulia, sebentar, Yang Mulia, karena itu tadi kan ada urusan anak dan istri semuanya, apa urusannya dengan perkara ini? Justru mestinya begini, menurut hemat kami, tidak selayaknya penuntut umum bertanya alasan hal-hal yang tidak ada urusanya dengan perkara ini, kecuali kalau ada komunikasi antara anak saudara terdakwa ini dengan pihak sekretariat mengenai suap-suap menyuap ini. Atau juga mengenai obstruction of justice. Jadi tolong saudara Penuntut Umum juga hormati privasi orang karena kita ini bukan mengadili keluarganya Pak Hasto, yang kita adili adalah perbuatan Hasto yang didakwakan sesuai dengan surat dakwaan,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.

    “Izin, Yang Mulia, tadi saudara terdakwa ini kan membantah terkait dengan HP yang disita iPhone 15. Nah, di dalam HP iPhone 15 itu terdapat nama-nama kontak ini Yang Mulia, kami mau konfirmasi. Apakah dengan, jika HP itu adalah HP sekretariat, mengapa nama-nama yang tersimpan itu ada nama-nama Mama, Mama, gitu,” jelas jaksa.

    Hasto mengatakan ada 1.000 lebih nama kontak di nomor ‘Sri Rejeki’ tersebut. Dia menuturkan nama kontak di nomor itu disimpan apa adanya dan selalu diupdate.

    “Mohon izin, Yang Mulia, jadi ada nomor-nomor telefon yang dari sekretariat yang kemudian ditugaskan mendampingi saya, itu kan kontaknya kan kepada banyak orang. Maka tadi dikatakan ada berapa kontak, ada 1.000 lebih kontak. Itu selalu diupdate, ada Mama 1, Mama 2, Mama 3 dan sebagainya di situ. Nah di situ adalah kontak-kontak yang memang disimpan di sekretariat, nama ditulis apa adanya,” kata Hasto.

    “Termasuk dengan ADC, ADC tadi, ada ADC Menteri, ada ADC Presiden, semua dicatat jadi satu di situ. Itu di dalam database apa adanya yang ada di situ. Nah kaitannya dengan perkara tadi apa yang dimaksudkan? Bahwa Sri Rejeki tadi kan ada juga ditunjukkan data-datanya, itu memang milik sekretariat. HP yang disediakan oleh sekretariat untuk membangun komunikasi. Mengapa ada mekanisme pengaturan seperti itu? Karena beberapa kali terjadi tindak penipuan, terhadap penggunaan HP. Maka sekretariat yang mengatur, di luar itu saya punya HP pribadi,” tambahnya.

    Pada persidangan Jumat (9/5), penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengatakan ponsel dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ponsel itu disita dari staf kesekretariatan DPP PDIP Kusnadi dalam perkara kasus perintangan penyidikan dan suap Harun Masiku.

    Usai sidang tersebut, Hasto membantah keterangan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, yang menyebut dirinya pemilik nomor ponsel dengan nama kontak ‘Sri Rejeki Hastomo’. Hasto menyebut keterangan Rossa hanya asumsi.

    KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    (mib/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Hasto Tak Restui Cara Kotor dalam PAW Harun Masiku, Saeful Bahri Pernah Ditegur Keras

    Hasto Tak Restui Cara Kotor dalam PAW Harun Masiku, Saeful Bahri Pernah Ditegur Keras

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya tidak pernah merestui adanya praktik kotor dalam proses Pergantian Antawaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

    Hal itu disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

    “Saya menerima laporan bahwa saudara Saeful meminta dana kepada Harun Masiku. Maka tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada saudara Saeful Bahri,” ujar Hasto dalam persidangan.

    Menurut Hasto, ia juga secara langsung memperingatkan Harun Masiku agar tidak memberikan uang dalam bentuk apapun kepada Saeful Bahri. Sebagai informasi, Saeful Bahri adalah mantan terpidana kasus suap Harun Masiku yang telah menjalani kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan.

    Setelah mendapat informasi adanya permintaan dana, Hasto kemudian memanggil Saeful ke Rumah Aspirasi PDI Perjuangan di Jalan Sultan Syahrir, Jakarta Pusat, untuk memberikan teguran langsung.

    “Saya sampaikan, ‘kamu kenapa minta-minta dana ke Harun Masiku, sejak awal saya sudah menegaskan dilarang meminta-minta dana’. Kemudian Saeful meminta maaf,” tutur Hasto, menirukan kembali ucapannya saat itu.

    Lebih lanjut, Hasto juga membantah adanya pembicaraan ataupun lobi-lobi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses PAW tersebut.

    “Tidak ada perbincangan pembahasan terkait dengan KPU termasuk lobi-lobi dengan KPU,” ucap Hasto.

    Sebagai bentuk sanksi, Hasto menyebut Saeful Bahri tidak lagi diundang dalam kegiatan-kegiatan internal, termasuk acara yang digelar di Rumah Aspirasi setelah insiden tersebut. 

    “Setelah itu saya mengadakan acara di Rumah Aspirasi. (Saeful) tidak saya undang karena saya memberikan teguran keras kepada Saeful,” kata Hasto.

    Dakwaan Hasto

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. 

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa. 

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

  • Hasto Kristiyanto Bantah Talangi Dana Suap PAW Harun Masiku, Begini Penjelasannya

    Hasto Kristiyanto Bantah Talangi Dana Suap PAW Harun Masiku, Begini Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah keras tuduhan dirinya menalangi dana suap untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. Hasto menyatakan istilah “dana talangan” muncul karena kebohongan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, kepada istrinya.

    Pernyataan itu disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap buronan KPK, Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

    Pernyataan Hasto menjawab pertanyaan Jaksa yang menyinggung soal percakapan antara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang menyebut Hasto akan menalangi dana sebesar Rp1,5 miliar untuk kepentingan Harun Masiku.

    “Mengenai ada percakapan Saeful dan Donny yang mengatakan bahwa nanti saudara terdakwa lah yang akan melakukan talangan, dana talangan untuk pengurusan Harun Masiku sebesar Rp 1,5 miliar itu benar ada?” ucap jaksa.

    “Tidak benar. Yang jelas dari pengakuan saudara Saeful dan juga dalam fakta persidangan yang lalu, itu bahwa munculnya istilah ‘dana talangan’ itu pertama kali karena Saeful berbohong sama istri,” kata Hasto.

    Hasto menegaskan tidak pernah menyetujui atau mengetahui adanya dana operasional untuk pengurusan PAW Harun Masiku. Ia juga membantah adanya komunikasi dengan Saeful, Donny, atau Harun terkait dana talangan tersebut.

    “Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful atau dari saya ke donny atau saya ke Harun Masiku untuk mengatakan persetujuan saya dana talangan karena saya nggak tahu sama sekali adanya dana operasional itu,” tutur Hasto.

    Jaksa juga mengonfirmasi pernyataan saksi Donny Tri Istiqomah yang mengaku menerima uang Rp400 juta dari staf Hasto di DPP PDIP, Kusnadi, atas perintah Hasto. Namun Hasto membantah tuduhan itu.

    “Di tanggal 16 Desember 2019 itu di DPP, Kusnadi menemui saksi Donny Tri Istiqomah. Pada saat itu Kusnadi menyerahkan dana talangan dari saudara sebesar Rp400 juta yang dibungkus dalam amplop warna coklat di dalam ransel warna hitam, dengan mengatakan, ‘mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun Masiku’, bagaimana tanggapan saudara?” kata jaksa.

    “Iya betul, saya memanggil di rumah aspirasi,” ujar Hasto.

    “Apa penjelasan dari Saeful Bahri pada waktu itu?” ucap jaksa.

    “Jadi karena saya memberikan teguran keras, saudara Saeful minta maaf,” tutur Hasto.

    “Artinya saudara mengonfirmasi pemyampaian dari Harun Masiku bahwasanya ada dana operasional yang dibutuhkan untuk pengurusan di KPU?” ucap jaksa.

    “Tidak. Saya menyampaikan seperti ini ‘kamu kenapa minta-minta dana ke Harun Masiku, sejak awal saya sudah menegaskan dilarang meminta-minta dana’ dan kemudian saudara Saeful meminta maaf. Tidak ada perbincangan pembahasan terkait dengan KPU termasuk lobi-lobi yang dilakukan oleh Saeful,” kata Hasto.

    Tegur Saeful karena Minta Dana ke Harun Masiku

    Hasto mengaku pernah menegur Saeful Bahri karena mendapat laporan bahwa yang bersangkutan meminta uang ke Harun Masiku. Namun ia menegaskan, tidak ada perbincangan terkait pengurusan PAW ke KPU.

    “Saya menerima informasi saudara Saeful Bahri meminta, saya langsung memberikan teguran kepada saudara Saeful Bahri,” tutur Hasto.

    “Kemudian dia langsung meminta maaf. Saya mengadakan acara di rumah aspirasi, Saeful tidak saya undang karena saya memberikan teguran keras kepada Saeful,” ucapnya melanjutkan. 

    Dakwaan Hasto 

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

  • 3
                    
                        Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto, Ada Ucapan Terima Kasih ke Megawati dan Puan
                        Nasional

    3 Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto, Ada Ucapan Terima Kasih ke Megawati dan Puan Nasional

    Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto, Ada Ucapan Terima Kasih ke Megawati dan Puan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    pernah menerima pesan singkat dari eks kader PDI-P
    Harun Masiku
    .
    Pesan singkat itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus
    dugaan suap
    pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Pesan tersebut berbunyi: “Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwah MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu
    Megawati
    Soekarnoputri, Ibu
    Puan
    , dan seterusnya. Kemudian, atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan”.
    Jaksa kemudian mengonfirmasi pesan singkat tersebut kepada Hasto.
    “Benar (isi pesan singkat itu)?” tanya Jaksa.
    “Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul,” jawab Hasto.
    Adapun
    Fatwa Mahkamah Agung
    (MA) yang dimaksud adalah putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.
    Fatwa itu diajukan karena adanya perbedaan tafsir antara KPU dan PDI-P terkait Harun Masiku menjadi pengganti Riezky Aprilia melalui PAW.
    Hasto mengatakan, Fatwa MA itu belum dilaksanakan mengingat dinamika politik nasional masih tinggi.
    “Tentu saja saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut,” ujar dia.
    Kemudian, Jaksa mencecar Hasto bahwa Sekjen PDI-P itu masih berupaya agar Harun Masiku mendapatkan posisi di Parlemen meski Riezky Aprilia sudah dilantik menjadi Anggota DPR.
    “Nah, berdasarkan penjelasan saudara terdakwa tadi, berarti terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan
    fatwa Mahkamah Agung
    . Seperti itu?” tanya Jaksa.
    “Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (pengacara PDI-P) yang disampaikan kepada kami itu sangat kuat posisi DPP,” kata Hasto.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.
    Sekjen PDI-P itu juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Bantah Berikan Dana Talangan untuk Suap Proses PAW Harun Masiku

    Hasto Bantah Berikan Dana Talangan untuk Suap Proses PAW Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah tudingan dirinya memberikan uang talangan terkait dengan suap proses penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. Uang itu diduga untuk meloloskan mantan caleg PDIP, Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I. 

    Bantahan itu disampaikan Hasto pada persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya sebagai terdakwa, Kamis (26/6/2025). Hal itu disampaikan olehnya ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta konfirmasinya atas keterangan sejumlah saksi di persidangan.

    Awalnya, salah seorang JPU bertanya apabila Hasto menalangi pemberian uang suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp1,5 miliar untuk meloloskan Harun ke Senayan. Hal tersebut berdasarkan kesaksian Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. 

    “Mengenai percakapan Saeful dan Donny soal saudara terdakwa lah yang melakukan uang talangan untuk pengurusan HM [Harun Masiku] sebesar Rp1,5 miliar itu benar?,” tanya JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). 

    Namun, Hasto pun membantah. Dia menyebut kesaksian Saeful, yang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman pidana pada kasus suap Harun Masiku, adalah saat dia berbohong kepada istrinya ketika pulang terlambat dan membawa nama Hasto. 

    “Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful atau dari saya ke Donny atau saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya dana talangan. Saya enggak tahu sama sekali dana operasional itu,” jawabnya. 

    Setelah itu, JPU kembali meminta konfirmasi Hasto soal penyerahan dana sebesar Rp400 juta darinya di kantor DPP PDIP, melalui perantara Staf PDIP, Kusnadi. Jaksa menyebut keterangan itu berasal dari Donny, kader PDIP sekaligus advokat, yang diduga merupakan kepercayaan Hasto. 

    “Ini keterangan Donny ya Pak. Diiyakan oleh Saeful Bahri,” ujar JPU kepada Hasto. 

    Meski demikian, Hasto tetap membantah. Dia menegaskan bahwa dana itu bukan berasal darinya. Dia membantah pemberian uang Rp400 juta ke Saeful melalui Kusnadi di kantor DPP PDIP. 

    “Tidak ada. [Saya] keberatan,” kata Hasto saat merespons pertanyaan JPU. 

    Sebelumnya, penyelidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi, Arif Budi Raharjo menyebut di persidangan bahwa sebagian dari sumber dana untuk menalangi suap kepada Wahyu Setiawan berasal dari kantong Hasto. Nilainya sekitar Rp400 juta. 

    “Pada saat penulisan di notulen kami sampaikan bahwa ini saudara terdakwa harus masuk karena ada sebagian sumber dana yang pada saat itu ditalangi sekitar Rp400 juta. Itu harus dipertanggungjawabkan,” terang Arif di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Pada dakwaan sekunder, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta. 

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun. 

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum. 

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • KPK Pastikan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Tanggal Berapa?

    KPK Pastikan Periksa Khofifah Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Tanggal Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pekan lalu, tertunda karena Khofifah ada kegiatan lain.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan ketidakhadiran Khofifah sudah disampaikan secara resmi. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam waktu dekat namun belum diketahui tanggalnya.

    “Saya kira kalau masalah waktunya penyidik nanti akan memutuskan karena sebenarnya penjadwalannya sudah jelas,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

    Saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap Khofifah akan digelar di Jakarta atau Surabaya, Setyo menegaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

    “Kalau itu kewenangan penyidik,” ujar Setyo. 

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah

    Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    KPK Tetapkan 21 Tersangka 

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika penyidikan telah rampung.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibahkelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

  • Hasto bantah talangi uang suap PAW Harun Masiku Rp1,5 miliar

    Hasto bantah talangi uang suap PAW Harun Masiku Rp1,5 miliar

    “Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful, dari saya ke Donny, atau dari saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya atas dana talangan yang saya nggak tahu sama sekali dana operasional itu,”

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah telah menalangi uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif untuk tersangka Harun Masiku senilai Rp1,5 miliar.

    Dirinya mengklaim bahwa hal tersebut hanya merupakan akal-akalan advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, yang mencatut namanya.

    “Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful, dari saya ke Donny, atau dari saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya atas dana talangan yang saya nggak tahu sama sekali dana operasional itu,” ujar Hasto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

    Adapun keterangan penalangan dana suap tersebut sebelumnya terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Saeful dan Donny pada 13 Desember 2019, yang diputar pada sidang pemeriksaan saksi Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).

    Menurut Hasto, istilah dana talangan tersebut pertama kali mencuat saat Saeful berbohong kepada istrinya.

    Kala itu, Saeful disebutkan pulang terlambat ke rumah, sehingga membawa-bawa nama Hasto serta adanya dana talangan dari Sekjen PDIP tersebut, saat menjelaskan alasan kepada istrinya.

    Begitu pula dengan Dony, dia mengungkapkan keterangan Donny di persidangan mengenai adanya dana talangan dari dirinya untuk diserahkan sebesar Rp400 juta kepada Saeful dan Rp600 juta kepada Harun juga tidak benar.

    “Itu bukan dana dari saya,” ucap dia.

    Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hasto Kristiyanto Bantah Talangi Dana Suap PAW Harun Masiku, Begini Penjelasannya

    Hasto Kristiyanto Cerita Awal Kenal Harun Masiku, Sempat Memberikan Arahan soal Pendaftaran Caleg

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali bertemu dengan Harun Masiku saat proses penjaringan calon legislatif (caleg) pada 2019 lalu. Pengakuan itu disampaikan Hasto saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

    Menurut Hasto, pertemuan pertama terjadi ketika Harun datang ke kantor DPP PDI Perjuangan sambil membawa biodata diri dan menyatakan minat untuk maju sebagai caleg. Karena proses penjaringan bersifat terbuka, Hasto menyarankan Harun untuk mengisi formulir di sekretariat partai.

    “Pertemuan pertama saya dengan saudara Harun Masiku terjadi ketika ia datang membawa biodata untuk mendaftar sebagai caleg. Saya arahkan untuk mengisi formulir di sekretariat,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.

    Hasto juga menambahkan bahwa saat itu Harun belum berstatus sebagai kader, meski telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan.

    “Dia menunjukkan KTA, tapi bukan kader partai,” tegasnya.

    Setelah pertemuan dalam proses pendaftaran Caleg, Hasto kemudian kembali bertemu dengan Harun Masiku dalam sebuah acara di rumah aspirasi.

    “Saudara Harun Nasiku ketemu saya di Rumah Aspirasi ketika mengundang saya sekitar bulan November untuk menghadiri acara potong kerbau, suatu upacara adat yang sangat besar dan juga mengundang saya untuk hadir di Natalan, tapi saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut,” ucapnya.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka. Ia diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, dan seorang penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponsel milik Harun ke dalam air, sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya satu, ponsel milik Hasto sendiri juga disebut ikut dirusak untuk menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

    Selain perintangan penyidikan, Hasto turut didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan. Bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, ia diduga menyerahkan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu.

    Uang tersebut diberikan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, untuk digantikan oleh Harun.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 dan Pasal 55 KUHP.

    Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***

  • Hasto Kristiyanto Bantah Punya Hubungan Dekat dengan Harun Masiku, Hanya Dua Kali Bertemu

    Hasto Kristiyanto Bantah Punya Hubungan Dekat dengan Harun Masiku, Hanya Dua Kali Bertemu

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menegaskan tidak memiliki hubungan dekat dengan mantan caleg (PDIP), Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

    Pernyataan itu disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

    “Saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku,” kata Hasto di hadapan majelis hakim.

    Hasto mengungkapkan, ia hanya dua kali bertemu langsung dengan Harun Masiku. Pertemuan pertama terjadi di kantor DPP PDIP saat Harun memperkenalkan diri, sedangkan pertemuan kedua terjadi di Rumah Aspirasi PDIP.

    Menurut Hasto, dalam pertemuan kedua itu Harun datang untuk mengundangnya menghadiri upacara adat pemotongan kerbau serta perayaan Natal. Namun, Hasto menegaskan tidak menghadiri kedua acara tersebut.

    “Harun Nasiku ketemu saya di rumah aspirasi ketika mengundang saya sekitar bulan November untuk menghadiri acara potong kerbau, suatu upacara adat yang sangat besar dan juga mengundang saya untuk hadir di natalan tapi saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut,” ucap Hasto.

    Hasto juga mengaku tidak ada komunikasi intens antara dirinya dan Harun dalam proses pencalonan legislatif, khususnya penetapan daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I. Menurutnya, keputusan penempatan dapil ditentukan secara kolektif melalui rapat pleno partai yang bersifat demokratis.

    “Keputusan melalui suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif terhadap usulan daerah pemilihannya,” tutur Hasto.

    Dakwaan Hasto

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***