Tag: Kusnadi

  • Jaksa KPK Yakin ‘Bapak’ yang Dimaksud Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

    Jaksa KPK Yakin ‘Bapak’ yang Dimaksud Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO  — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keyakinannya bahwa istilah “bapak” yang kerap disebut dalam komunikasi eks caleg PDIP Harun Masiku merujuk langsung kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Penegasan ini disampaikan JPU untuk membantah dalih dalam pleidoi terdakwa dan penasihat hukumnya yang menyatakan bahwa penyebutan “bapak” tidak dapat dikaitkan langsung dengan Hasto, mengingat terdapat 28 laki-laki lain di DPP PDI Perjuangan. 

    Namun, menurut jaksa KPK, dalih tersebut tidak logis jika melihat konteks komunikasi yang terjadi.

    “Ahli Dr. Frans Asisi Datang telah menyatakan bahwa penafsiran logis atau tidak logis ditentukan oleh konteks. Dalam hal ini, konteks komunikasi antara Harun Masiku dan Nurhasan jelas mengarah pada Hasto Kristiyanto,” ujar JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Jaksa mengungkapkan bahwa saat Harun Masiku bertanya melalui pesan kepada Nurhasan dengan frasa seperti “bapak di mana?” atau “bapak suruh ke mana?”, Nurhasan langsung memahami siapa yang dimaksud tanpa bertanya kembali. 

    Ia menjawab, “bapak lagi di luar, perintahnya pak Harun suruh standby di DPP,” yang menunjukkan pemahaman kolektif bahwa “bapak” yang dimaksud adalah Hasto.

    “Pemahaman spontan itu tidak mungkin terjadi jika ‘bapak’ yang dimaksud adalah tokoh lain. Rangkaian bukti dan konteks menunjukkan bahwa istilah tersebut secara logis dan rasional mengacu pada terdakwa,” kata jaksa merujuk pada uraian surat tuntutan halaman 1286 hingga 1295.

    Selain itu, jaksa juga membantah dalih terdakwa terkait keberadaan barang bukti berupa telepon genggam. 

    Dalam pleidoi, Hasto menyatakan bahwa ponsel milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan telah disita sebagai barang bukti. 

    Namun, menurut jaksa, ponsel yang disita adalah iPhone 11 milik Kusnadi dengan nomor berbeda, bukan ponsel yang digunakan untuk komunikasi penting terkait perkara.

    “Telepon genggam dengan nomor yang biasa digunakan Kusnadi, serta ponsel atas nama Sri Rejeki Hastomo yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi, tidak ditemukan oleh penyidik KPK,” kata JPU. 

    Hasto juga tidak mengakui kepemilikan iPhone 15 yang terdaftar atas nama Sri Rejeki 3.0, yang menurutnya adalah milik sekretariat DPP.

    Dengan demikian, jaksa menyimpulkan bahwa seluruh dalih yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak berdasar dan patut dikesampingkan. 

    Jaksa tetap meminta majelis hakim menolak nota pembelaan dan menjatuhkan putusan  tuntutan yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025.

    Dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan Kamis (10/7/2025), Hasto membantah seluruh dakwaan dan menyebut tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa tidak adil serta sarat tekanan politik. 

    Untuk menegaskan sikap moral dan spiritualnya, Hasto bahkan mengutip sejumlah ayat suci dari Al-Qur’an dan Alkitab.

    “Namun Yesus Kristus dalam Lukas 6:27-28 mengatakan, ‘Tetapi kepada kamu, yang mendengarkan Aku, Aku berkata kepadamu, kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu…’,” ujar Hasto di akhir pleidoinya, setelah sebelumnya mengutip QS Al-Maidah Ayat 8, QS Ghafir Ayat 18, dan sejumlah hadis.

    Ia juga menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Nurhasan, dan menyebut bahwa sosok “bapak” dalam kasus ini adalah dua pria asing berbadan tegap yang disebutkan oleh Nurhasan dalam kesaksian tahun 2020.

    “Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang ‘bapak’ yang berkaitan dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa yang dimaksud ‘bapak’ adalah 2 orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan,” kata Hasto

  • Top 5 News: Kantor GoTo Digeledah hingga Akses Bogor-Karawang Lumpuh

    Top 5 News: Kantor GoTo Digeledah hingga Akses Bogor-Karawang Lumpuh

    Jakarta, Beritasatu.com – Ragam artikel menarik perhatian pembaca Beritasatu.com sehingga masuk dalam top 5 news pada Jumat (11/7/2025). Salah satu yang masuk dalam top 5 adalah penggeledahan kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

    Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

    Artikel lainnya yang menarik minta pembaca, yaitu akses Bogor menuju Karawang lumpuh karena Jembatan Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditutup. Penutupan dilakukan setelah dinding penyangga jembatan ambrol akibat dihantam deras aliran sungai.

    Berikut top news Beritasatu.com pada Jumat (11/77/2025):
    1. Kantornya Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook, Ini Reaksi GoTo
    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

    Pernyataan itu disampaikan GoTo sebagai respons atas penggeledahan kantornya oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (8/7/2025).

    “GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” kata Direktur Public Affairs and Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Ade Mulya dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

    2. Mendikdasmen: Tes Kemampuan Akademik untuk Dongkrak Mutu Pendidikan
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, kebijakan terkait tes kemampuan akademik (TKA) dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, bukan sebagai penentu kelulusan siswa.

    Pernyataan ini disampaikan langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam webinar bertajuk “Kebijakan Tes Kemampuan Akademik”, yang digelar Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen pada Jumat (11/7/2025).

    “Tidak semua murid wajib mengikuti TKA dan TKA pun tidak menjadi penentu kelulusan,” tegasnya.

    Abdul Mu’ti menjelaskan, pelaksanaan TKA merupakan bagian dari komitmen Kemendikdasmen untuk menyusun kebijakan pendidikan yang berbasis data dan kebutuhan nyata. Hasil TKA akan digunakan sebagai alat bantu dalam perbaikan layanan pendidikan, bukan sebagai bentuk evaluasi yang menekan peserta didik.

    3. Sadis! Gadis Remaja di Cianjur Diperkosa 12 Pria Selama 4 Hari
    Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengaku diperkosa secara bergiliran oleh 12 pria selama empat hari di tempat berbeda pada Juni 2025.

    Polisi berhasil menangkap 10 tersangka, dan dua di antaranya masih buron. Tersangka yang diciduk, yakni Baeni, Irpan, Kusnadi, Eman, Hendi, dan Diman. Empat orang lagi masih di bawah umur, berinisial R, P, DP dan WM.

    “Selama empat hari korban menghilang dari tanggal 19 hingga 23 Juni. Begitu pulang korban pun bercerita bahwa dia telah diperkosa oleh 12 orang pria,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Jumat (11/7/2025).

    4. Jenazah Dibawa Pakai Motor, Bupati Donggala Janji Benahi Infrastruktur
    Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, angkat bicara terkait viralnya video jenazah seorang aparatur sipil negara (ASN) penyuluh keluarga berencana (KB) yang dievakuasi menggunakan sepeda motor di pedalaman Kecamatan Pinembani. Ia berjanji akan segera membenahi infrastruktur dasar di wilayah tersebut.

    Korban bernama Ariel Sharon, seorang ASN  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang bertugas sebagai penyuluh keluarga berencana, meninggal dunia saat menjalankan tugas di Desa Palentuma, Kamis (10/7/2025). Akibat keterbatasan akses jalan dan tidak tersedianya ambulans, warga terpaksa membawa jenazah almarhum menggunakan sepeda motor sejauh belasan kilometer.

    Video yang merekam peristiwa tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu keprihatinan serta kritik terhadap lambannya pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal.

    “Saya menyampaikan duka mendalam atas wafatnya saudara Ariel Sharon. Ini menjadi momen evaluasi besar bagi pemerintah daerah,” kata Bupati Vera, Jumat (11/7/2025).

    5. Jembatan Cipamingkis Bekasi Ditutup, Akses Bogor-Karawang Lumpuh
    Jembatan Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditutup sementara bagi lalu lintas kendaraan setelah dinding penyangganya ambrol akibat dihantam deras aliran sungai.

    Insiden ambrol dinding penyangga jembatan yang menghubungkan wilayah Desa Cibarusah Kota dengan Sirnajati sekaligus akses alternatif menuju Kabupaten Bogor dan Karawang ini sudah terjadi untuk keempat kali dalam 10 tahun terakhir.

    “Kerusakan terjadi saat hujan deras hingga membuat tembok retak sebelum akhirnya ambrol. Oleh sebab itu ketika kondisi sudah tidak memungkinkan untuk kepentingan keselamatan masyarakat, maka kami ambil keputusan untuk menutup sementara jalan yang melintasi Jembatan Cipamingkis,” kata Kapolsek Cibarusah AKP Widi Muldiyanto, Jumat (11/7/2025).

  • Alasan KPK Tidak Periksa Khofifah di Jakarta pada Kasus Suap Dana Hibah

    Alasan KPK Tidak Periksa Khofifah di Jakarta pada Kasus Suap Dana Hibah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) bersumber dari APBD Jawa Timur. Namun, akhirnya pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Gedung Merah Putih yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan adalah pusat dari seluruh kegiatan KPK baik pencegahan hingga penindakan. Pejabat negara maupun daerah, menteri sampai gubernur hingga bupati/wali kota datang ke KPK apabila dipanggil untuk memberikan keterangan baik pada proses penyelidikan dan penyidikan.

    Untuk proses penyidikan, banyak pejabat-pejabat di daerah yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Hal itu tidak terkecuali saksi maupun tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim. 

    Pada pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka di antaranya adalah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

    Khofifah lalu saat itu meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Alhasil, baru hari ini, Kamis (10/7/2025), penyidik memeriksa Gubernur Jatim yang terpilih dari dua kali Pilkada itu. Namun, pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim.

    Hal tersebut kontras dengan pemanggilan Khofifah sebelumnya yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih, 20 Juni 2025 lalu. Tidak hanya itu, pada hari ini pula, penyidik memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. 

    Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik. Akan tetapi, berbeda dengan Khofifah, dia diperiksa di Jakarta meski sama-sama berasal dari Jatim.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pemeriksaan Khofifah dilakukan di Jatim karena bersamaan dengan upaya paksa yang tengah dilakukan penyidik pada kasus lain di sana. Dia mengungkap efisiensi tidak lepas dari faktor mengapa tim penyidik memutuskan untuk tidak memeriksa Khofifah di ibu kota. 

    “Bahkan sudah beberapa hari yang lalu sampai beberapa hari ke depan, mereka semua ada di Surabaya atau di Jawa Timur dan sekitarnya. Nah, ini berkaitan juga efisiensi, bersamaan ya. Mereka melakukan kegiatan di perkara yang lain gitu. Jadi dalam rangka efisiensi ya sekalian aja melakukan pemeriksaan di situ,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025). 

    Adapun pemeriksaan Kusnadi tetap dilaksanakan di Jakarta, terang Setyo, lantaran adanya pertimbangan penyidik yang menangani kasus dana hibah. Dia memastikan semua keputusan juga dilatarbelakangi oleh efisiensi dan efektivitas. 

    Lembaga antirasuah membantah soal anggapan bahwa ada perlakuan khusus atau pengistimewaah terhadap Khofifah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada keterangan terpisah memastikan gubernur itu sudah menjalani pemeriksaan hari ini. 

    “Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik,” katanya kepada wartawan. 

    Budi menerangkan, penyidik menggali keterangan Khofifah terkait dengan perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Jatim itu. 

    “Yang bersangkutan baru selesai menjalani proses pemeriksaan pada pukul 17.55 Penyidik menggali keterangan dari Ybs terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Prov. Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat dan Lembaga,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, Khofifah pun diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sementara itu, Kusnadi sudah berstatus sebagai tersangka meski belum ditahan. 

    Pemeriksaan Khofifah tidak lepas dari saat OTT KPK 2022 lalu pada awal penanganan kasus tersebut. Saat itu, penegak hukum menggeledah ruangan kerja Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak serta Sekda Jatim Adhy Karyono. 

    KPK pada Desember 2022 lalu turut menemukan dan mengamankan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan suap dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur saat menggeledah ruangan kerja Khofifah dan Emil. 

    Bukti-bukti dimaksud berupa dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Meski demikian, Khofifah saat itu menyebut tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022. 

    Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

    “Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

    Pada pengembangan perkara suap dana hibah ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara.  

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).   

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu.

  • Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp Nasional 10 Juli 2025

    Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto
    Kristiyanto mematahkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya memerintahkan untuk menenggelamkan
    handphone
    (hp) atau telepon genggam milik Kusnadi.
    Menurut Hasto, berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, tidak pernah ada perintah darinya untuk menggelamkan
    handphone
    milik Harun Masiku dan Kusnadi.
    Hal itu disampaikan Hasto dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    “Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan ini dan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti pernah menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponselnya melalui Nurhasan,” kata Hasto dalam sidang, Kamis.
    “Terdakwa juga tidak terbukti pernah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam milik Kusnadi,” ujarnya lagi.
    Hasto menyebut, perbuatan itu tidak terbukti karena jaksa tidak bisa membuktikan
    handphone
    mana yang ditenggelamkan atau dihilangkan, dan di mana lokasi penenggelamannya.
    “Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa hp tersebut memiliki kaitan dengan perkara Harun Masiku,” katanya.
    Dalam pleidoi, Hasto menegaskan bahwa dia hanya menggunakan
    handphone
    yang selalu diberi nama ”
    Hasto Kristiyanto
    ” atau “Hasto K. Hardjodisastro” dan tidak pernah menggunakan nama lain.
    “Terdakwa tidak pernah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya, di mana instruksi tersebut dituduhkan sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik
    KPK
    (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujarnya.
    Selain itu, menurut Hasto, Kusnadi dalam kesaksiannya menyatakan bahwa
    handphone
    Sri Rejeki Hastomo adalah hp Kesekretariatan yang menggunakan nomor luar negeri dan nama Sri Rejeki dibuat sendiri oleh Saksi.
    Kemudian, Hasto menegaskan bahwa Kusnadi sudah menjelaskan bahwa percakapan dengan Adi mengenai “yang itu ditenggelamkan saja” adalah kegiatan melarung yang sebelumnya dilakukan Kusnadi dan pakaian tersebut dilarung di Pantai Indah Kapuk (PIK).
    “Jadi yang dilarung adalah pakaian bukan telepon genggam,” kata Hasto.
    Selain itu, dia menyebut bahwa
    handphone
    yang tercatat memiliki percakapan WhatsApp “yang itu ditenggelamkan saja” adalah
    handphone
    yang disita KPK dari Kusnadi.
    Oleh karena itu, Hasto mempertanyakan
    handphone
    mana yang dimaksud jaksa agar ditenggelamkan atau dihilangkan.
    Selanjutnya, Hasto menegaskan bahwa dia tidak pernah berkomunikasi dengan nomor
    handphone
    yang memiliki percakapan WhatsApp soal menenggelamkan tersebut.
    “Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan teks WhatsApp ‘pakai hp ini’, ‘yang itu ditenggelamkan saja’, atau ‘…tidak usah mikir sayang dan lain-lain”. Berdasarkan keterangan saksi Kusnadi komunikasi tersebut adalah antara dirinya dengan kepala sekretariat,” ujarnya.
    Kemudian, Hasto menyebut bahwa saat percakapan terkait penenggelaman itu terjadi, dia tengah memimpin acara peringatan Hari Lahir Bung Karno di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
    Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa lakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga memiliki peran dalam lolosnya Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
    Sebagaimana diberitakan, JPU KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Hasto disebut turut mendanai suap untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
    Selain itu, jaksa juga menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan.
    Hasto diduga mengarahkan Harun Masiku melalui orang lain untuk merendam handphone di air dan pergi ke tempat tertentu.
    Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini – Page 3

    Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

  • soal Larung hingga Sri Rejeki Hastomo

    soal Larung hingga Sri Rejeki Hastomo

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sederet hal ini terungkap di persidangan.

    Hasto tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta mengenakan rompi tahanan dengan nomor 18. Sebelum sidang dimulai, Hasto yakin kebenaran akan menang.

    “Saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang Satiam Eva Jayate. Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujar Hasto, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

    Dalam persidangan, jaksa KPK membeberkan tiga perbuatan Hasto yang diyakini merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.

    “Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan,” kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan analisa yuridis surat tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Jaksa meyakini Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponsel. Perintah itu, kata jaksa, membuat penyidik tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun.

    “Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya HP yang berisi jejak kejahatan tersebut, maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara Tersangka Harun Masiku,” ujarnya.

    Berikut 3 perbuatan Hasto yang diyakini jaksa KPK telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku:

    1. Pada 8 Januari 2020, Hasto melalui satpam di kantor DPP PDIP, Nurhasan, memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon seluler miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK.

    2. Hasto Kristiyanto memerintahkan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon selulernya sebagai upaya untuk menghilangkan bukti dalam keterlibatan dan keberadaan Harun Masiku sehingga tidak bisa ditemukan oleh penyidik.

    3. Pada 10 Juni 2024, Hasto menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK dan membawa HP merek Vivo 1713 warna putih dalam kondisi kosong sebagai upaya mengelabui penyidik dan menitipkan HP-nya yang lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Jaksa Heran Hasto Urus Pakaian

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Pradita Utama)

    Jaksa Takdir tergelitik oleh pengakuan Kusnadi yang menyebut perintah Hasto untuk ‘menenggelamkan’ dimaknai melarung pakaian, bukan terkait ponsel. Jaksa Takdir mengaku heran Hasto sebagai sekjen partai sampai mengurusi pakaian.

    Jaksa mengatakan perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Di mana, kata jaksa, ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, juga telah mengatakan maksud perintah menenggelamkan itu merujuk pada ponsel.

    “Dengan demikian, kata ‘itu’ pada kata yang ‘itu ditenggelamkan’ jelas mengacu pada HP dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal,” kata Takdir.

    Jaksa Takdir tergelitik dengan dalih Kusnadi yang menyebut Hasto memerintahkan melarung pakaian. Jaksa heran Hasto sebagai sekjen partai sampai mengurusi pakaian stafnya.

    “Untuk kepentingan apa Terdakwa, yang merupakan seorang sekjen partai, sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung? Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?” kata Takdir.

    Jaksa Yakin Sri Rejeki Hastomo adalah Hasto

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Pradita Utama)

    Jaksa meyakini Sri Rejeki Hastomo adalah Hasto, meski staf PDIP Kusnadi membantah hal itu. Jaksa KPK Takdir Suhan awalnya membacakan keterangan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi yang menyebut nomor Sri Rejeki bukan Hasto melainkan nomor kesekretariatan.

    Jaksa Takdir menilai keterangan Kusnadi tak sesuai dengan data administrasi kependudukan Hasto. Jaksa mengatakan nama Hastomo berasal dari nama anak pertama Hasto yakni Ignatius Windu Hastomo.

    “Keterangan Kusnadi tersebut tidak berkesesuaian dengan bukti berupa data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atas nama Ir Hasto Kristiyanto, MM dalam kartu keluarga, izin majelis terlampir dalam tuntutan kami,” kata jaksa.

    “Di mana dalam data tersebut diketahui bahwa nama Hastomo sendiri berasal dari nama anak pertama terdakwa yaitu Ignatius Windu Hastomo,” tambah jaksa.

    Jaksa menyebut Hasto juga menggunakan nama profile pada WhatsApp dengan nama Sri Rejeki Hastomo. Jaksa menuturkan ada kontak istri Hasto, Maria Ekowati dalam nomor Sri Rejeki dengan nama Mama, Mama 1 hingga Mama 2.

    “Sedangkan Sri Rejeki adalah nama yang biasa digunakan oleh terdakwa sebagai nama profile WhatsApp seperti pada, satu, nomor contact 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0. Nomor contact 447401374259 dengan nama Sri Rejeki Hastomo. Di samping itu dalam phone book telepon genggam berisi nomor 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 tersimpan nomor-nomor telepon Maria Ekowati yang merupakan istri terdakwa dengan nama Mama,” kata jaksa.

    “Kemudian nomor 081282238009 dengan nama contact Mama adalah milik Maria Ekowati sebagaimana informasi dalam aplikasi get contact. Kemudian nomor 0885776329518 dengan nama contact Mama 1 adalah milik Maria Ekowati, sebagaimana informasi dalam aplikasi get contact. Nomor 0812800008498 dengan nama contact Mama 2 adalah Maria Ekowati sebagaimana informasi dalam aplikasi get contact,” tambah jaksa.

    Jaksa meyakini nomor Sri Rejeki bukan milik kesekretariatan DPP PDIP, melainkan milik Hasto. Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan Kusnadi.

    “Fakta ini semakin menguatkan bahwa telepon genggam tersebut adalah milik Terdakwa bukan milik sekretariat sebagaimana bantahan terdakwa dan keterangan saksi Kusnadi. Dengan demikian keterangan saksi Kusnadi yang menerangkan bahwa nomor 447401374259 yang tersimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo dan nomor 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 merupakan telepon genggam milik sekretariat DPP PDIP adalah tidak benar dan patut dikesampingkan,” tuturnya.

    Hasto Pakai Nomor HP Luar Negeri

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Pradita Utama)

    Jaksa KPK mengatakan Hasto juga menggunakan nomor luar negeri. Jaksa menyebut hal itu agar Hasto menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku.

    “Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku,” kata Jaksa KPK Takdir.

    Jaksa mengatakan bukti di persidangan menunjukkan adanya komunikasi Hasto dengan Kusnadi menggunakan nama samaran Sri Rejeki Hastomo. Jaksa meyakini pemilik nomor dengan nama Sri Rejeki Hastomo itu merupakan Hasto.

    “Hal ini bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan berupa komunikasi antara Terdakwa dengan Kusnadi selaku ajudan yang menggunakan nama-nama samaran yang tidak terikat langsung dengan identitas asli Terdakwa maupun Kusnadi, seperti nama Gara Bhaskara yang digunakan Kusnadi untuk nomor 447455782005. Sedangkan Terdakwa menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo untuk nomor 447401374259 dan nama Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808,” ujar jaksa.

    “Hal ini sengaja dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara Terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jaksa KPK Pastikan Nomor HP Sri Rejeki Hastomo Milik Hasto Kristiyanto

    Jaksa KPK Pastikan Nomor HP Sri Rejeki Hastomo Milik Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan nomor handphone (hp) yang tercatat dengan nama Sri Rejeki Hastomo adalah nomor milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo terdapat di ponsel milik staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

    Hal ini disampaikan jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarawaktu atau PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    “Di persidangan Kusnadi menerangkan bahwa nomor 447401374259 adalah milik sekretariat DPP PDIP yang disimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo, yang maksudnya agar mendapat rejeki seperti Sri Rejeki dan tidak ada hubungan dengan terdakwa (Hasto),” ujar Takdir dalam persidangan tersebut.

    Takdir mengatakan keterangan Kusnadi tersebut tidak sesuai dengan bukti berupa data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atas nama Hasto Kristiyanto dalam kartu keluarganya. Dalam data tersebut, kata dia, nama Hastomo sendiri berasal dari nama anak pertama Hasto, yaitu Ignatius Windu Hastomo. 

    “Sedangkan Sri Rejeki adalah nama yang biasa digunakan oleh terdakwa sebagai nama profil WhatsApp seperti pada nomor contact 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 dan nomor contact 447401374259 dengan nama Sri Rejeki Hastomo,” ungkap Takdir.

    Selain itu, kata Takdir, dalam phonebook telepon genggam berisi nomor 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 tersimpan nama nomor telepon Maria Ekowati yang merupakan istri Hasto dengan nama Mama. Lalu, nomor 081282238009 dengan nama contact Mama adalah milik Maria Ekowati sebagaimana informasi dalam aplikasi Get Contact. 

    “Kemudian nomor 0885776329518 dengan nama contact Mama 1 adalah milik Maria Ekowati, sebagaimana informasi dalam aplikasi Get Contact. Nomor 0812800008498 dengan nama contact Mama 2 adalah Maria Ekowati sebagaimana informasi dalam aplikasi Get Contact,” jelasnya. 

    Dengan fakta-fakta hukum ini, kata Takdir, hal tersebut makin menguatkan bahwa telepon genggam dengan nama Sri Rejeki Hastomo adalah milik Hasto. Nomor tersebut bukan milik sekretariat sebagaimana bantahan terdakwa dan keterangan saksi Kusnadi. 

    “Dengan demikian keterangan saksi Kusnadi yang menerangkan bahwa nomor 447401374259 yang tersimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo dan nomor 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 merupakan telepon genggam milik sekretariat DPP PDIP adalah tidak benar dan patut dikesampingkan,” pungkas Takdir.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Kenakan Rompi Tahanan Nomor 18, Hasto Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

    Kenakan Rompi Tahanan Nomor 18, Hasto Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

    JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap mendengarkan tunutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Pernyataan tersebut disampaikan Hasto sebelum menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli.

    “Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang Satiam Eva Jayate. Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujar Hasto.

    Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa merupakan hasil daur ulang dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2020 lali. Karenanya, kasus yang menjeratnya dianggap sebagai rekayasa hukum.

    “Karena di dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses daru ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020 ternyata begitu banyak rekayasa hukum. Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU,” papar dia.

    “Tetapi kami juga memahami tugas dari penutup umum.Bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut,” sambung Hasto.

    Terlepas dari pembacaan tuntutan, Hasto menyatakan telah rampung menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutanya pada pekan depan.

    “Yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” kata Hasto.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Pantauan KPK

    Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Pantauan KPK

    Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Pantauan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Takdir Suhan menyebutkan, Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    menggunakan nomor luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi terkait
    kasus Harun Masiku
    .
    Kesimpulan itu disampaikan Takdir saat membacakan surat tuntutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
    Harun Masiku
    di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses,” kata jaksa Takdir, Kamis (3/7/2025).
    “Untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku,” lanjut jaksa Takdir.
    Menurut jaksa, kesimpulan tersebut sesuai dengan barang bukti yang diajukan jaksa di muka persidangan berupa bukti komunikasi antara Hasto dengan staf pribadinya, Kusnadi, menggunakan nomor luar negeri dan nama anonim.
    Kusnadi, misalnya, menggunakan nomor 447455782005 dengan nama Gara Bhaskara.
    Sementara, Hasto menggunakan nomor 447401374259 dengan nama Sri Rejeki Hastomo dan Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808.
    Jaksa Takdir menyebut, dalam melakukan tindak pidananya, Hasto diduga melibatkan orang-orang di sekitarnya.
    Mereka adalah Kusnadi yang sehari-hari melekat dengan Hasto dan petugas sekuriti Kantor DPP PDI-P, Nurhasan.
    “Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku,” tutur jaksa Takdir.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa ikut menyuap eks anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020.
    Sementara itu, Hasto mengaku percaya diri menghadapi sidang tuntutan hari ini karena ia yakin tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku.
    Menurut Hasto, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami, termasuk upaya membuka kembali perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap.
    “Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keterangan Khofifah Krusial, KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    Keterangan Khofifah Krusial, KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterangan setiap saksi termasuk Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa sangat dibutuhkan, dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Khofifah. Awalnya pemeriksaan Khofifah dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Tentu kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kita bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud. Karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025. 

    Menurut Budi, keterangan Khofifah penting untuk memperjelas alur dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Pokmas. Apalagi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dan intensif memeriksa saksi-saksi dari unsur legislatif DPRD Jawa Timur serta perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah.

    Celah Korupsi Dalam Penyaluran Dana Hibah

    Lebih jauh, KPK juga menyoroti lemahnya sistem penyaluran dana hibah di pemerintah daerah, yang membuka celah terjadinya korupsi. Budi menyebut, belum ada indikator jelas terkait nilai hibah maupun kriteria kelompok penerima, sehingga berpotensi menimbulkan penerimaan ganda. 

    “Double-nya bisa dari pemerintah provinsi, kemudian dapat lagi dari pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan di sisi lain masih banyak, masih ada mungkin kelompok-kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan, proyeknya lebih nyata begitu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Budi.

    KPK terus mendorong adanya pembenahan sistem penyaluran hibah di seluruh daerah agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran dan sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, belum adanya indikator menyebabkan penyaluran dana hibah tidak terdistribusi dengan baik. 

    “Kita harus memberikan atensi, kita harus concern juga karena ini juga dana pemerintah, dana negara yang kemudian untuk tujuan-tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah

    Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    KPK Tetapkan 21 Tersangka 

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika penyidikan telah rampung.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***