Tag: Kusnadi

  • Amnesti Hasto Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

    Amnesti Hasto Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

    Jakarta

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut. Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.

    Tanak menjelaskan mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945. Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.

    “Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Tanak saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

    KPK menghormati wewenang Prabowo yang memberikan amnesti kepada Hasto. KPK saat ini menunggu surat amnesti presiden sebelum mengeluarkan Hasto dari tahanan.

    “Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujar Tanak.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto.

    (ygs/imk)

  • Hasto Kristiyanto Seperti Tahanan Politik

    Hasto Kristiyanto Seperti Tahanan Politik

    GELORA.CO -Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

    Putusan atau vonis itu disampaikan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Menyikapi putusan ini, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat memandang peradilan yang dijalani Hasto sarat unsur politik.

    “Kita tetap hargai, kita tetap hormati Tapi kita bisa melihat bahwa forum pengadilan kemarin itu lebih banyak kepada forum pengadilan yang politik ini persoalan politik,” katanya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Juli 2025.

    Selain divonis 3,5 tahun penjaram Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik,” sambung Djarot yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

    Menurutnya, kasus yang dijalani Hasto akan berbeda jika dialami oleh para penguasa. Sebab, kasus yang dialami Sekjen PDIP itu dipolitisir dan putusan hakim hanya merujuk pada pesan singkat WA.

    “Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik gitu ya, maka dicari-carilah kesalahannya,” katanya.

    Ia menambahkan jika ingin adil, hakim juga harus menangkap Harun Masiku.

    “Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan,” tutupnya.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

  • Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Online, Ini Harapan Driver

    Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Online, Ini Harapan Driver

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat aturan transportasi online. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub yang bakal menyiapkan aturan baru tersebut untuk 7 juta mitra pengemudi ojek online (ojol).

    Untuk membuat aturan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan” dengan menghadirkan ekonom, praktisi, perwakilan konsumen, perusahaan aplikasi, hingga komunitas mitra ojek online (ojol).

    Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    “Forum ini bukan forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi,” ungkap Aan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

    Menurutnya pengaturan ekosistem ojol dan transportasi online harus melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya. Seperti misalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasinya, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya.

    Rekomendasi Aturan Transportasi Online

    Rekomendasi pertama datang dari para driver ojol. Salah satu mitra pengemudi, Reymon Dwi Kusnadi menekankan soal pentingnya perjanjian kemitraan dengan aplikator.

    Perjanjian itu juga harus bisa mengindahkan aspek-aspek hukum, sehingga warga negara sebagai driver ojol bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan dengan layak.

    Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menambahkan jika ingin membangun transportasi online berkeadilan maka harus ada aturan hukum yang jelas mengenai transportasi online yang dikeluarkan oleh regulator.

    “Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder bisnis transportasi online pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri,” ujar Azas Tigor.

    Kemenhub juga memaparkan Laporan Analisis Survei Dampak Kenaikan Tarif Menuju Ekosistem Transportasi Online yang Berkeadilan. Hanya saja, menurut para pihak aplikator susunan tarif yang sudah ada sudah cukup baik untuk diimpelementasikan.

    Para perwakilan aplikator menyebut bahwa biaya potongan aplikator sebetulnya saat ini sudah ada pada titik keseimbangan. Mereka mengklaim biaya potongan diperuntukkan untuk pengembangan teknologi, biaya operasional, program kesejahteraan pengemudi, hingga harga promosi bagi para konsumen.

    Aspirasi Driver Ojol

    Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

    Salah satu yang hadir dalam forum tersebut yakni perwakilan dari Komunitas Kaliber (Kalibata Bersatu). Perwakilan Kaliber, Roy Adjab mengatakan mayoritas mitra driver ojol yang statusnya murni aktif sebetulnya menerima angka bagi hasil atau komisi yang sepadan atau fair, baik bagi driver maupun perusahaan jasa aplikasi.

    “Mayoritas mitra yang on bid (aktif) pilih 20%. Yang aksi (tolak) ditotal semua tidak sampai 2%. Angka 20% itu (alokasinya) termasuk biaya penyusutan yang diberikan dalam bentuk voucher-voucher discount dengan cashback, seperti makan di beberapa restoran, service motor, pulsa, dan lainnya,” jelas Roy.

    Dia mengatakan para mitra dalam komunitas KGMP dan beberapa komunitas lainnya juga menerima aturan komisi saat ini dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022. Dalam aturan ini, aplikasi hanya boleh mengambil komisi maksimal 20% dari mitra. Jadi, skema pembagian komisi perjalanan ojol memiliki skema 80% untuk mitra dan 20% untuk aplikator.

    “Sangat (setuju 20%). Masih banyak (benefit) yang lain. Saya ulangi. Ini baru sebagian kecil dari benefit yang dirasakan mitra ojol. Di luar hal-hal operasional (yang diberikan) aplikator,” katanya.

    Justru dia menilai besaran komisi 10% yang diterapkan beberapa aplikator tidak selaras dengan benefit yang dirasakan driver. “Engga (ada benefit). Fakta di lapangan membuktikan bahwa potongan (komisi) kecil itu tidak menjamin driver sejahtera,” tegasnya.

    Dia juga menyampaikan di tengah FGD pada Kamis siang terjadi kegaduhan lantaran ada beberapa pihak yang terprovokasi. Selain itu, ada pula yang hadir tetapi tidak mewakili driver aktif.

    “(FGD tadi) masih seputar masukan-masukan dari beberapa pihak. Termasuk wakil-wakil driver. Hanya tadi tidak memungkinkan semua perwakilan diundang. Dari Gojek saja ada ribuan komunitas se-Jabodetabek. Belum yang campuran. Yang rusuh tadi R4 (roda empat). Merasa nggak diundang, padahal hari ini khusus R2 (roda dua). Yang aturannya berbeda dengan R4, sudah tersirat di UU Lantas,” tutur Roy

    Halaman 2 dari 2

    (hal/hns)

  • Gerakan Kudatuli Jilid Dua Menggema di Sidang Hasto PDIP, Ribka Tjiptaning Ungkit Reformasi

    Gerakan Kudatuli Jilid Dua Menggema di Sidang Hasto PDIP, Ribka Tjiptaning Ungkit Reformasi

    Selain vonis 3,5 tahun penjara, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.

    Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

    Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

    Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pram/Fajar)

  • Hal-hal yang Terbukti di Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

    Hal-hal yang Terbukti di Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

    Lalu hal-hal apa saja yang terbukti dalam kasus suap ini hingga Hasto divonis 3,5 tahun penjara? Simak di halaman berikutnya!

    1. Hasto Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang Rp 400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang suap itu digunakan untuk operasional pengurusan penetapan PAW Harun Masiku.

    “Menimbang bahwa dengan demikian bahwa pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto Kusnadi yang bersumber dari Hasto.

    “Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” ujar hakim.

    2. Hasto Aktif di PAW Harun Masiku

    Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tetap mengupayakan PAW Harun Masiku meski kader PDIP, Riezky Aprilia, sudah dilantik sebagai anggota DPR. Hakim menyebut Hasto bersikap aktif mengupayakan PAW tersebut.

    “Menimbang bahwa percakapan WhatsApp tanggal 4 Desember dari Terdakwa kepada Donny Tri Istiqomah, ‘buatkan SK PAW untuk menetapkan Harun, pakai surat dari MA yang terakhir’ menunjukkan Terdakwa masih aktif mengupayakan penetapan Harun Masiku setelah pelantikan Riezky Aprilia,” kata hakim saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hakim menyatakan fakta di persidangan menunjukkan keterlibatan langsung Hasto dalam pengurusan PAW Harun. Hakim menyatakan fakta itu didukung oleh kesaksian mantan narapidana kasus suap Harun, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

    “Menimbang bahwa pernyataan Saeful Bahri dalam percakapan dengan Agustiani Tio Fridelina tanggal 6 Januari 2020, ‘Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari Ibu’, menunjukkan keterlibatan langsung Terdakwa dalam pengupayaan PAW sebagaimana dikuatkan keterangan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina,” ujar hakim.

    Respons Hasto

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto mengaku sudah bisa tertawa lega.

    “Jadi sudah bisa tertawa lega karena penjelasan-penjelasan tadi sangat fundamental di dalam proses putusan di pengadilan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hasto mengaku menjadi korban dari komunikasi anak buah. Hasto juga menyinggung soal hukum menjadi alat kekuasaan dalam vonis 4,5 eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan. Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April,” ucap Hasto.

    “Maka saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada, tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari,” tambahnya.

    Dia mengatakan akan mempelajari putusan majelis hakim dan kemudian menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Hasto menilai kasusnya berkaitan dengan upaya mengganggu kongres PDI Perjuangan.

    “Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kita terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu. Kita akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/lir)

  • Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap Nasional 26 Juli 2025

    Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Sidang kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    telah berakhir.
    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Hasto karena dinilai terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
    Vonis terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
    Hakim menilai, Hasto terbukti menyiapkan uang Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Namun, hakim berpandangan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
    Bagaimana jelasnya putusan hakim pada
    sidang vonis Hasto
    Kristiyanto kemarin?
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan
    kasus Harun Masiku
    .
    Anggota majelis hakim dalam sidang tersebut, Sunoto, menyampaikan, majelis sependapat dengan ahli pidana Khairul Huda dan Mahrus Ali bahwa Pasal 21 itu merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya bukti nyata penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang yang gagal.
    “Namun dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Sunoto.
    Menurut hakim, fakta persidangan menunjukkan bahwa KPK yang mengusut perkara ini, pada kenyataannya, melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku.
    Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2020 yang menetapkan sejumlah tersangka terkait Harun Masiku.
    Di sisi lain, tudingan jaksa bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam handphone pada 6 Juni 2024 juga terbantahkan karena perangkat keras itu disita KPK pada 10 Juni 2024.
    “(Handphone) dapat disita KPK pada 10 Juni 2024, pengakuan saksi penyidik bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK,” tutur Sunoto.
    Menurut hakim, jaksa hanya berasumsi bahwa sosok “Bapak” yang memerintahkan Harun Masiku merendam handphone adalah Hasto.
    Adapun kata “Bapak” menjadi salah satu materi yang dinilai sebagai indikasi dan terkait bukti bahwa Hasto mengarahkan Harun sehingga lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
    Pesan untuk merendam
    handphone
    disampaikan petugas keamanan Rumah Aspirasi, Nurhasan, kepada Harun melalui telepon yang disadap KPK.
    “Menimbang bahwa terhadap replik JPU yang menyatakan Nurhasan dan Harun Masiku sudah jelas memahami siapa ‘Bapak’ yang dimaksud tanpa perlu bertanya lebih lanjut, majelis perlu mempertimbangkan bahwa interpretasi ini bersifat asumtif dan tidak didukung bukti konkrit yang menunjukkan langsung kepada terdakwa,” ujar hakim Sunoto.
    Sementara, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan guna memuluskan pengurusan PAW Anggota DPR Harun Masiku.
    “Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang otentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari terdakwa (Hasto) bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” kata hakim.
    Hakim mengatakan, pernyataan Hasto yang menyebutkan tidak menyerahkan uang Rp 400 juta tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
    “Menimbang bahwa dengan demikian, pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” ujarnya.
    Hakim juga menyebut Hasto Kristiyanto sejak awal berkomitmen menyediakan dana talangan suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk Harun Masiku.
    “Menimbang pola komunikasi yang konsisten pada rekaman percakapan 13 Desember 2019 yang menyebutkan ‘jadi mas Hasto nalangi full 1,5 (Rp 1,5 miliar)’ menunjukkan sejak awal terdakwa (Hasto Kristiyanto) berkomitmen untuk menyediakan dana talangan penuh apabila diperlukan,” kata hakim Sigit Herman Binaji 
    Sigit mengatakan, komitmen Hasto tersebut terbukti saat adanya penyerahan dana sebesar Rp 400 juta melalui staf pribadinya.
    “Realisasinya terbukti pada penyerahan dana Rp 400 juta pada 16 Desember 2019,” ujar Sigit.
    Majelis hakim menilai Hasto telah merusak citra lembaga Pemilu.
    Selain itu, Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    “Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” tutur hakim.
    Di sisi lain, ada sejumlah hal yang meringankan
    vonis Hasto
    .
    Hasto telah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
    “Terdakwa (juga) telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” ucap Hakim.
    Hal meringankan selanjutnya adalah Hasto punya tanggungan keluarga.
    “Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di tempat yang sama.
    Menanggapi putusan tersebut, Hasto menilai dirinya telah menjadi korban dari komunikasi anak buahnya.
    “Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga, seluruh dana, di bawah sumpah ya, itu dana berasal dari Harun Masiku,” jelasnya.
    Ia menjelaskan bahwa di dalam Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 terkait perkara yang sama telah terungkap bahwa seluruh dana yang diduga dipakai untuk menyuap penyelenggara pemilu berasal dari Harun Masiku.
    “Termasuk ada suatu fakta yang sangat penting, bahwa dana dari Harun Masiku yang pertama itu bukanlah Rp 400 juta, sebagai hasil utak atik gathuk Rp 600 (juta) dikurangi Rp 200 (juta) menjadi Rp 400 (juta),” kata Hasto.
    “Tetapi adalah Rp 750 juta. Dan itu yang juga kami tegaskan di pleidoi juga di dalam sidang Nomor 18 dan 28/2020 tersebut,” ucap dia.
    Kendati demikian, ia menerima vonis tersebut dengan kepala tegak.
    “Karena itulah kepada simpatisan anggota PDI-P khususnya dari DPP, DPD, DPC, seluruh anak ranting, ranting PAC, rapdam hingga satgas partai kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya, dengan putusan ini kepala saya tegak,” ujar Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Tetap Keukeuh Merasa Korban Komunikasi Anak Buah

    Hasto Tetap Keukeuh Merasa Korban Komunikasi Anak Buah

    GELORA.CO – Dinyatakan terbukti menyediakan dana operasional suap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.

    Hal itu disampaikan langsung Hasto usai divonis penjara 3,5 tahun karena terbukti melakukan suap terkait pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    “Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal, di dalam putusan nomor 18 dan 28/2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru,” kata Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Padahal, lanjut dia, dalam persidangan terungkap bahwa pernyataan dari Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah terkait sumber dana adalah berasal dari Harun Masiku.

    “Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku,” terang Hasto.

    Meski dinyatakan terbukti dalam perkara suap, Hasto mengaku tetap menghormati Majelis Hakim.

    “Tetapi dengan adanya berbagai fakta yang masih disembunyikan tersebut, berupa aliran dana yang seharusnya adalah tahap pertama Rp750 juta, tapi kemudian dikatakan Rp400 juta, maka ini telah menyentuh aspek keadilan itu. Karena itulah tema dari pledoi kami adalah menggugat keadilan. Sehingga, ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” pungkas Hasto.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

  • Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto: dari Tersangka KPK hingga Vonis 3,5 Tahun Penjara

    Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto: dari Tersangka KPK hingga Vonis 3,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Setelah perjalanan empat bulan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan vonis penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 7 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan [3,5 tahun] dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Selain penjara 3,5 tahun, denda yang dijatuhi ke Hasto juga lebih ringan, yaitu sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

    Adapun, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan.

    Dengan dijatuhinya vonis terhadap Hasto, maka total empat orang termasuk dirinya sudah diseret ke pengadilan. Tiga orang sebelumnya adalah Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina dan orang kepercayaan Hasto, Saeful Bahri. Ketiga orang itu telah menyelesaikan hukuman pidana penjaranya pada awal-awal penanganan perkara yang bermula dari OTT 2020 itu. 

    Tuntutan JPU kepada Hasto

    Pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

    JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

    KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim. 

    Sementara itu, usai pembacaan duplik, Jumat (18/7/2025), Hasto kukuh menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya ini semakin membuktikan adanya rekayasa hukum dan kriminalisasi. 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu berpesan kepada para kader, anggota dan simpatisan Partai Banteng itu, untuk menunggu keputusan hakim dengan memohon doa kepada Tuhan yang Maha Kuasa.

    “Dan apapun putusan yang diterima, yang diputuskan dalam pengadilan ini tradisi kita ketika peristiwa 27 Juli, adalah taat kepada hukum. Keputusan akan diambil 2 hari jelang 27 Juli peringatan Kuda Tuli yang terjadi pada 1996, semoga ini menjadi suatu nafas bagi berhembusnya angin keadilan dan kebenaran di dalam penegakan hukum yang sarat tekanan-tekanan politik ini,” ucapnya. 

    Kronologi Keterlibatan Hasto di Pusaran Kasus Harun Masiku 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto resmi ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024. Pada saat itu, pimpinan KPK jilid VI baru saja selesai serah terima jabatan dari pimpinan periode 2019-2024. 

    Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto pada 10 Juni 2024 sebagai saksi. Pada pemeriksaan itu, penyidik turut menyita ponsel dan buku catatan Hasto yang berisi informasi kepartaian. 

    Tidak hanya itu, penyidik turut menyita ponsel dan barang-barang milik staf DPP PDIP yang kerap mengawal Hasto, yaitu Kusnadi. 

    Status saksi Hasto pada perkara Harun Masiku bertahan hanya sampai dengan Desember 2024. Pada 23 Desember, KPK resmi menaikkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, ke tersangka. 

    Rumah Hasto lalu digeledah pada 7 Januari 2025 di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta. KPK menyebut terdapat beberapa bukti yang disita berupa catatan dan bukti elektronik. Kemudian, pada 13 Januari 2025, Hasto diperiksa sebagai tersangka selama 3,5 jam. Namun, saat itu, penyidik memutuskan belum menahannya. 

    Sebelum ditahan, Hasto dan tim penasihatnya pun melakukan berbagai perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Pada Juni 2024, pada bulan yang sama penyitaan ponsel Hasto, tim penasihat hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik KPK di PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pada Januari 2025, dia juga mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadapnya pada Desember 2024.

    Namun, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat itu menyatakan permohonan praperadilan Hasto untuk melawan status tersangka di kasus perintangan penyidikan dan suap, tidak dapat diterima. Putusan dibacakan pada 13 Februari 2025. 

    Hakim menyatakan Hasto tidak bisa mengajukan praperadilan untuk dua perkara sekaligus. Dia seharusnya mengajukan permohonan terpisah untuk masing-masing perkara. 

    Tim penasihat hukumnya pun langsung bergerak cepat untuk mengajukan kembali praperadilan dalam dua perkara berbeda di PN Jakarta Selatan setelah itu. 

    Namun demikian, penyidik KPK sudah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap Hasto pada 20 Februari 2025. 

    Proses penyelesaian penyidikan terhadap Hasto pun tak memakan waktu lama. Penyidik resmi menyerahkan berkas perkara kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pelimpahan Tahap 2 pada 6 Maret 2025. Sidang perdananya pun dijadwalkan pada 14 Maret 2024. 

    Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

    Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

    GELORA.CO – Terbukti menyediakan dana operasional suap, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dianggap merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.

    Hal itu merupakan keadaan yang memberangkatkan hukuman yang disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore, 25 Juli 2025.

    Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga terbukti melalui komunikasi WhatsApp dan rekaman telepon yang menunjukkan peran koordinatif terdakwa dalam skema suap.

    “Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto.

    Selain itu, perbuatan terdakwa Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim Ketua Rios.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku

    Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku

    GELORA.CO -Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

    Putusan atau vonis itu disampaikan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Awalnya, Hakim Ketua, Rios Rahmanto mengatakan, Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan perintangan penyidikan, sehingga dibebaskan dari dakwaan kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Rios, Jumat sore, 25 Juli 2025.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP