Tag: Kusnadi

  • Profil Drajad Djumantara, Perwira Polisi Muda Yang Mampu Taklukkan Hati Febby Rastanty

    Profil Drajad Djumantara, Perwira Polisi Muda Yang Mampu Taklukkan Hati Febby Rastanty

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Febby Rastanty dan Drajad Djumantara resmi menjadi pasangan suami istri setelah keduanya melangsungkan acara pernikahan di The Tribrata Dharmawangsa Jakarta Selatan. Lantas, seperti apakah sosok suami Febby Rastanty itu? 

    Sosok Drajad Djumantara sontak menjadi perhatian netizen, lantaran dirinya bukan dari latar belakang pekerja hiburan. Diketahui, Drajad merupakan perwira muda di institusi kepolisian. 

    Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (9/11/2024) Drajat Djumantara merupakan lulusan akademi kepolisian (Akpol) 2017. Kini, Drajad sendiri memangku jabatan sebagai Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari Jakarta Barat. 

    Lahir dari ayah bernama Dedi Kusnadi yang juga merupakan anggota kepolisian berpangkat Komisaris Besar Polisi, dan ibunya bernama Sumiarty merupakan Senior Agency Director di sebuah perusahaan asuransi yang telah meninggal dunia pada 2023. 

    Anak kedua dari lima bersaudara itu diketahui juga sebagai lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, dan Universitas Indonesia. 

    Hubungan Drajad dengan Febby sendiri ternyata sudah cukup lama yakni sejak 2019. Namun, keduanya pintar menyimpan rapat hubungan keduanya, bahkan sebelum akhirnya diketahui memiliki hubungan dengan Drajad. 

    Febby sendiri sempat dikaitkan memiliki hubungan dengan putra artis Venna Melinda, Verrell Bramasta terlebih keduanya memiliki project musik bersama dengan berduet lewat single Cinta Kita Muda. 

    Hubungan keduanya sendiri terendus media saat pernikahan Jessica Mila dan Yakub Putra Hasibuan yang digelar pada 2023. Di mana Febby tampak hadir bersama Drajat saat menghadiri acara resepsi Jessica Mila itu. 

    Keduanya, resmi mengumumkan hubungannya usai Drajad melamar Febby pada Agustus 2024. Hubungan keduanya resmi melangkah ke jenjang pernikahan. 

  • Aturan Pembatasan Produk Tembakau Bikin IHT Semakin Tertekan

    Aturan Pembatasan Produk Tembakau Bikin IHT Semakin Tertekan

    Jakarta: Beragam aturan pembatasan produk tembakau yang menimbulkan polemik, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) kembali menjadi sorotan. Padahal serikat pekerja tembakau sebelumnya telah menolak keras Rancangan Permenkes ini.
     
    “Kami menolak Rancangan Permenkes yang tidak dibahas bersama seluruh pihak-pihak yang terdampak,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto dalam diskusi dilansir di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.
     
    Sudarto mengatakan, pihaknya dengan tegas menyatakan sikapnya untuk melapor kepada Presiden Prabowo Subianto apabila tidak dilibatkan pada pembahasan aturan tersebut. Apalagi, saat ini industri nasional sedang tertekan dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
    Head of Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengungkapkan, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek tersebut bisa berdampak kepada ekonomi Indonesia, termasuk dari sisi penerimaan negara yang tergerus.
     
    “Jadi Indef sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika Rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp308 triliun, itu dari dampak ekonomi saja,” katanya dalam diskusi yang sama.
     

    Ancaman kehilangan pendapatan negara
    Dari sisi penerimaan negara, Andry menyebut negara dapat kehilangan Rp160,6 triliun yang setara tujuh persen dari penerimaan perpajakan. Beberapa tahun belakangan, pendapatan industri tembakau juga mengalami penurunan akibat kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus meningkat setiap tahunnya.
     
    “Kemudian dari sisi tenaga kerja, akan ada sebanyak 2,29 juta tenaga kerja yang terdampak dan merujuk pada data tenaga kerja industri tembakau tahun 2019, angka tersebut setara dengan 32 persen yang terdampak,” ungkapnya.
     
    Sebagai sektor yang berkontribusi besar bagi negara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnadi Mudi berpendapat status tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional perlu dipertahankan. Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan regulasi yang tidak menekan industri tembakau.
     
    Ia menyebut, butuh regulasi yang tepat agar sektor ini dapat terus berkontribusi secara maksimal. Menurutnya, apabila sektor tembakau yang merupakan sektor padat karya terus diberikan tekanan regulasi, padahal kontribusi tembakau masih menjadi salah satu penyokong terbesar bagi penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
     
    “Berikan kekuatan kepada, khususnya petani tembakau dan industri hasil tembakau, dengan beberapa regulasi yang tentunya tidak memberatkan dan memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau,” ujar dia.
     
    Rancangan Kemenkes ini menjadi sorotan di media sosial X/Twitter dengan tagar Kemenkes Bikin Polemik bersamaan dengan kata kunci ‘Krisis Industri Tembakau’. Pembahasan ini mencuat sebagai respons publik atas sikap Kemenkes yang dirasa secara sepihak mendorong rancangan peraturan yang eksesif di sektor pertembakauan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Penyidikan Kasus Hibah Pokmas, KPK: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

    Penyidikan Kasus Hibah Pokmas, KPK: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diperiksa sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama K Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada beritajatim.com, Senin (21/10/2024) malam.

    Namun, lanjut Tessa, Kusnadi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. “Tidak hadir,” ujarnya.

    Kemudian, penyidik juga melakukan pemeriksaan enam orang saksi lain dalam kasus ini. “Saksi yang diperiksa atas nama (dengan inisial) FA, DS, AM, DNA, MB, dan NA,” ujar.

    Dia mengungkapkan, keenam saksi berasal dari pihak swasta. Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait identitas para saksi. Tessa hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [kun]

  • Penggeledahan Biro Kesra Pemprov Jatim Dijaga Dua Petugas Bersenjata

    Penggeledahan Biro Kesra Pemprov Jatim Dijaga Dua Petugas Bersenjata

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lantai 5 Gedung Sekretariat Provinsi Jatim di kompleks Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (16/8/2024).

    Pantauan beritajatim.com, penggeledahan masih berlangsung di ruangan Biro Kesra Setdaprov Jatim di lantai 5.

    Dua aparat kepolisian tampak menyuruh jurnalis beritajatim.com dan sejumlah media untuk turun ke lantai 1. “Turun di bawah, Mas. Jangan di sini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, sumber beritajatim.com di lingkungan Pemprov Jatim membenarkan peristiwa kedatangan petugas KPK itu.

    “Posisi saya lagi rapat. Tadi teman-teman bilang ada petugas KPK yang datang. Saya tidak tahu apa ada penggeledahan atau sedang ada. Setahu saya tadi datang pukul 09.00 pagi dan berakhir sebelum Jumatan siang ini barusan,” tutur sumber tersebut.

    Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim, Imam Hidayat yang dikonfirmasi beritajatim.com di ponselnya, hingga berita ini diturunkan belum menjawab panggilan beritajatim.com.

    Penggeledahan ini belum diketahui apakah terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 atau ada kasus baru.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.

    “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa.

    Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait. Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi.

    Berdasarkan informasi yang diterima, ke-21 orang tersebut adalah KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim, red) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), dan MAH (Mahhud/Anggota DPRD Jatim, red). Selain itu, FA (Fauzan Adima/Wakil Ketua DPRD Sampang, red), JJ (Jon Junadi/Wakil Ketua DPRD Probolinggo, red), AM (Abdul Mottollib/Ketua DPC Gerindra Sampang, red), dan MM (Mochamad Mahrus/Bendahara Gerindra DPC Probolinggo, red).

    Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. [tok/beq]

  • KPK Larang Pimpinan DPRD Jawa Timur Pergi ke Luar Negeri, Terjerat Semua?

    KPK Larang Pimpinan DPRD Jawa Timur Pergi ke Luar Negeri, Terjerat Semua?

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.

    “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa.

    Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
    Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi.

    Berdasarkan informasi yang diterima, ke-21 orang tersebut adalah KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim, red) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), dan MAH (Mahhud/Anggota DPRD Jatim, red). Selain itu, FA (Fauzan Adima/Wakil Ketua DPRD Sampang, red), JJ (Jon Junadi/Wakil Ketua DPRD Probolinggo, red), AM (Abdul Mottollib/Ketua DPC Gerindra Sampang, red), dan MM (Mochamad Mahrus/Bendahara Gerindra DPC Probolinggo, red).

    Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. [hen/ian]

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah, MAKI Jatim Desak Fawaid Mundur Pilkada Jember

    Dugaan Korupsi Dana Hibah, MAKI Jatim Desak Fawaid Mundur Pilkada Jember

    Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur (Jatim) menunjukkan kepedulian tinggi terhadap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur yang melibatkan sejumlah pejabat DPRD Jatim. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, S.Ip, dalam konferensi pers pada Senin (15/7), mengungkapkan pengamatan terkait pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat anggota DPRD Jatim yang diduga terlibat dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

    Heru Satriyo, yang juga dikenal dengan nama Heru MAKI, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan pencekalan terhadap empat anggota DPRD Jatim, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024). Heru menegaskan, pencekalan ini merupakan langkah penting untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

    Heru Satriyo Mendesak Pemeriksaan Terhadap Gus Fawait

    Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menyoroti kemungkinan keterlibatan Gus Fawait dalam kasus ini. Menurut Heru, Gus Fawait seharusnya diperiksa oleh KPK karena ada indikasi bahwa dia juga mungkin terlibat dalam skandal korupsi dana hibah Jatim.

    “Gus Fawait sebaiknya lebih fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung dan mempertimbangkan untuk mundur dari pencalonan Bupati Jember,” ujar Heru.

    MAKI Jatim menganggap bahwa semua anggota DPRD Jatim berpotensi terlibat dalam kasus ini, mengingat dana hibah Jatim yang dinikmati oleh banyak pihak. Heru juga menekankan agar Sekda Pemprov Jatim dan Bappeda Jatim turut diperiksa untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pengawasan KPK.

    Penetapan Tersangka dan Penggeledahan KPK

    Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember, Muhammad Kustiono, menambahkan bahwa KPK telah menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dan melakukan pencekalan terhadapnya. Kustiono juga mencatat bahwa satu tahun yang lalu, Gus Fawait bersama Kusnadi telah diperiksa oleh KPK dalam kasus yang sama.

    Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan rumah Mahfud, Bakal Calon Bupati Bangkalan yang juga merupakan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, pada Selasa (9/7). Setelah penggeledahan tersebut, Mahfud mundur dari pencalonan bupati serta dari keanggotaan DPRD Jatim yang baru terpilih dalam Pileg 2024.

    21 Tersangka Terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

    KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dari 21 tersangka, empat orang adalah penerima suap dan 17 orang lainnya merupakan pemberi suap. Tessa menjelaskan bahwa penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap identitas lengkap tersangka dan perbuatan melawan hukum mereka.

    Kepedulian Publik Terhadap Kasus Korupsi di Jatim

    Kepedulian MAKI Jatim terhadap kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pemerintah. Kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat legislatif, tetapi juga mencakup aspek-aspek penting dalam pengawasan dana publik. MAKI Jatim mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya KPK dalam menegakkan hukum.

  • LPSK akan Kaji Opsi Lindungi Staf Sekjen PDIP

    LPSK akan Kaji Opsi Lindungi Staf Sekjen PDIP

    Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh Kusnadi, Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Permohonan ini karena Kusnadi merasa ada potensi intimidasi dan kriminalisasi yang bisa saja dialaminya dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK.

    “Tadi kami LPSK baru saja menerima pengajuan permohonan perlindungan pak Kusnadi dengan Kuasa Hukumnya, pada intinya meminta untuk adanya perlindungan sebagai saksi. Kasusnya beliau sebagai saksi itu ada dua kali pemanggilan pada 10 Juni dan 19 Juni,” tutur Komisioner LPSK Sri Suparyati usai menerima laporan Kusnadi, Jumat (28/6/2024).

    Pada prinsipnya, menurut Suparyati, LPSK sesuai dengan tupoksinya, menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Kusnadi, dan akan membahas kembali perlindungan apa yang akan diberikan LPSK untuk Kusnadi.

    “Kami juga coba membahas kembali pengajuan yang diajukan oleh pak Kusnadi berkaitan dengan pendampingan. Karena ada permohonan atas perlindungan hak prosedural. Yaitu pendampingan. Itu akan coba kami bahas kembali, telaah,” paparnya.

    Lebih dari itu, Suparyati menyebut LPSK siap jika memang ada perlindungan lebih yang dibutuhkan Kusnadi selaku saksi dalam proses di KPK.

    “Kami juga menyampaikan mungkin saja ada perlindungan yang lain yang memang dibutuhkan oleh pak Kusnadi. Karena pak Kusnadi menyampaikan rasa takut, kekhawatiran, terkait dengan adanya penggeledahan dan pemanggilan oleh penyidik KPK,” kata Suparyati.

    Sementara pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus menuturkan, permohonan perlindungan yang dilakukan Kusnadi ke LPSK adalah bagian dari upaya seorang warga negara yang taat hukum.

    Dengan meminta perlindungan LPSK ini, kata Petrus, Kusnadi menunjukkan dirinya orang yang taat hukum dan siap jika memang kembali dipanggil KPK, meskipun belum diketahui apakah KPK akan kembali memanggil Kusnadi atau tidak.

    “Ya kita belum tahu (apakah Kusnadi akan dipanggil KPK lagi atau tidak), tapi dia (Kusnadi) siap, karena dia siap maka dia mencadangkan beberapa upaya ini,” ujar Petrus. [ian]

  • Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK

    Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK

    Jakarta (beritajatim.com) – Kusnadi, Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia meminta perlindungan LPSK lantaran merass berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnadi datang ke LPSK didampingi penasihat hukumnya, diantaranya Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus, Jumat (28/6/2024). Kehadiran Kusnadi dan Kuasa Hukum diterima oleh Komisioner LPSK Sri Suparyati.

    Menurut Ronny, kedatangan ke LPSK ini dalam rangka meminta perlindungan terhadap LPSK atas kejadian yang telah saudara Kusnadi terima, ataupun mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara,” ujar Ronny.

    Ronny juga menegaskan, Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dia dijebak oleh penyidik KPK dan kemudian digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai.

    “Saudara Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK, kemudian digeledah dan kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi. Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada,” katanya.

    Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut Ronny, maka Kusnadi perlu melapor ke LPSK karena inilah ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan.

    “Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri. Ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil,” tegas Ronny. [hen/suf]

  • Staf Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

    Staf Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Kusnadi, Staf Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kusnadi yang diperiksa terkait penyidikan untuk tersangka yang buronan KPK, Harun Masiku sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (13/6/2024) lalu.

    Mengenakan batik merah, Kusnadi tiba didampingi tim kuasa hukumnya, antara lain Petrus Selestinus. “Saya memenuhi panggilan,” kata Kusnadi sembari menyampaikan akan memberi keterangan setelah pemeriksaan, Rabu (19/6/2024).

    Sementara itu, Petrus mengatakan, Kusnadi memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi. Petrus mengatakan kliennya meski masih trauma diperlakukan tidak etis oleh penyidik KPK tetap tunduk pada panggilan hukum.

    “Meskipun perasaan trauma itu masih ada, tetapi Kusnadi mementingkan kewajibannya untuk bersaksi dalam kaitannya dengan surat panggilan KPK yang sudah diterimanya,” kata Petrus.

    Sebelumnya, KPK menyita telepon seluler (ponsel) milik Hasto dari tangan Kusnadi. Saat itu, Kusnadi ikut pendamping Hasto saat menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (10/6/2024) lalu. Hasto mengungkapkan, di tengah-tengah pemeriksaan dirinya, Kusnadi dipanggil penyidik. Penyidik KPK memanggil Kusnadi dengan dalih dipanggil oleh Hasto.

    “Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” protes Hasto seusai diperiksa penyidik KPK.

    Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebersar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU terkait pengurusan PAW DPR. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Hasto juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini pada 2020 lalu. [hen/but[

  • KPK Panggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK Panggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kusnadi dipanggil untuk diperiksa terkait tersangka yang juga buronan KPK Harun Masiku.

    “Hari ini (13/6), Kusnadi dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/6/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku, red),” kata Budi.

    Sebelumnya, KPK menyita telepon seluler (ponsel) milik Hasto dari tangan Kusnadi. Saat itu, Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (10/6/2024) lalu. Hasto mengungkapkan, di tengah-tengah pemeriksaan dirinya, Kusnadi dipanggil penyidik. Penyidik KPK memanggil Kusnadi dengan dalih dipanggil oleh Hasto.

    “Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” protes Hasto seusai diperiksa penyidik KPK.

    Hasto keberatan penyidik menyita ponselnya tanpa didasari prosedur hukum acara pidana. Dia menganggap penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pemeriksaan dirinya juga belum masuk dalam pokok perkara.

    “Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” kata Hasto.

    Lantas, Kusnadi pun membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnaso mengaku, barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. “Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta,” kata Kusnadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

    Sebagai staf, Kusnadi turut bersama rombongan yang mengantar Hasto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin. Usai Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusnadi dan yang lainnya menunggu di lantai bawah Gedung KPK.

    Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur yang berlaku. “Penyitaan barang bukti tersebut juga telah disertai dengan surat perintah penyitaan. Sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Menurutnya, penyitaan tersebut untuk kepentingan perkara dengan tersangka Harun Masiku. Dia menjelaskan, semua alat bukti tersebut akan dianalisa dan tentunya akan ditanyakan oleh Penyidik melalui mekanisme pemeriksaan saksi kepada pihak-pihak yang terkait.

    “Bahwa semua penyitaan barang elektronik dan dokumen di perkara tersangka HM, dilakukan oleh Penyidik dengan tujuan untuk mencari keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku, red) dan atau pembuktian perkaranya. Apa isi dalam alat elektronik serta dokumen tersebut tidak bisa diungkap saat ini karena masih tahap Penyidikan,” katanya.

    Seperti diketahui Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebersar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU terkait pengurusan PAW DPR. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Hasto juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini pada 2020 lalu. [hen/but]