Tag: Kusnadi

  • Peristiwa 13 November 1998: Tragedi Semanggi I

    Peristiwa 13 November 1998: Tragedi Semanggi I

    Liputan6.com, Yogyakarta – Setiap tahunnya, 13 November menandai peristiwa bersejarah yang terjadi pada 1998. Setelah 26 tahun lamanya, Tragedi Semanggi I masih menyisakan potongan-potongan sejarah yang berkaitan dengan reformasi.

    Pada 13 November 1998, terjadi demonstrasi mahasiswa yang menuntut reformasi. Peristiwa tersebut berujung pada kekerasan yang menewaskan banyak orang.

    Mengutip dari berbagai sumber, saat itu masyarakat melakukan protes terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR. Kejadian yang dikenal dengan Tragedi Semanggi I ini terjadi pada 11-13 November 1998, tepat di masa pemerintah transisi Indonesia.

    Peristiwa tersebut menewaskan 17 warga sipil dan ratusan orang luka-luka. Adapun beberapa mahasiswa yang tewas, di antaranya BR Norma Irmawan (Fakultas Ekonomi Atma Jaya), Engkus Kusnadi (Universitas Negeri Jakarta (UNJ)), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Sigit Prasetyo (Universitas Yayasan Administrasi Indonesia (YAI)), dan Teddy Wardani Kusuma (Institut Teknologi Indonesia (ITI)).

    Tragedi Semanggi I diawali saat Indonesia mengalami transisi pemerintahan pada November 1998. Pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan ke depan.

    Mahasiswa bergerak karena tidak mengakui pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie dan tidak percaya dengan anggota-anggota DPR/MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik sekaligus pembersihan pemerintahan dari orang-orang orde baru.

    Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa MPR 1998 dan dwifungsi ABRI/TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa, masyarakat bersama mahasiswa berdemonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional.

    Pada 11 November 1998, mahasiswa dan masyarakat bergerak dari Jalan Salemba menghadapi bentrok dengan Pamswakarsa di kompleks Tugu Proklamasi. Selanjutnya pada 12 November 1998, ratusan ribu mahasiswa dan masyarakat bergerak menuju gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan.

    Namun, tidak ada yang berhasil menembus ke sana. Pasalnya, pengawalan yang sangat ketat oleh tentara, Brimob, dan Pamswakarsa.

    Alhasil, terjadi bentrok pada malam hari di daerah Slipi dan Jalan Sudirman. Akibatnya, puluhan mahasiswa masuk ke rumah sakit, ribuan mahasiswa dievekuasi ke Atma Jaya, satu orang pelajar bernama Lukman Firdaus terluka berat dan kemudian meninggal dunia.

    Pada 13 November 1998, mahasiswa dan masyarakat bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya. Mereka juga bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di kampus Universitas Atma Jaya Jakarta.

    Namun, saat itu Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari. Jumlah aparat semakin bertambah saat siang hari untuk menghadang laju mahasiswa dan masyarakat.

    Mahasiswa bersama masyarakat pun dikepung dari dua arah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja. Masyarakat mencoba melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan.

    Namun, saat itu terjadi penembakan. Beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal dunia.

    Peristiwa tersebut kemudian dikenal sebagai Tragedi Semanggi I. Setelah 26 tahun berlalu, masih belum ada upaya penyelesaian kasus tersebut.

     

    Penulis: Resla

  • Debat publik penting bagi pemilih nilai kualitas pasangan calon

    Debat publik penting bagi pemilih nilai kualitas pasangan calon

    Ketua KPU Gumas Elfrinst G Tumon menyampaikan sambutan saat membuka debat publik kedua di Kuala Kurun. (ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas.)

    KPU: Debat publik penting bagi pemilih nilai kualitas pasangan calon
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Minggu, 10 November 2024 – 08:13 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, Elfrinst G Tumon mengatakan pelaksanaan debat publik pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, menjadi wadah yang sangat penting bagi masyarakat untuk menilai kualitas pasangan calon.

    “Selain sebagai wadah penyampaian visi dan misi dan kampanye, debat publik juga memberi ruang bagi pemilih untuk menilai kualitas dan kapasitas para calon yang akan memimpin daerah ini,” kata Elfrinst di Kuala Kurun, Sabtu.

    Dia berharap debat berlangsung dengan semangat sportivitas, adu gagasan yang konstruktif, serta saling menghormati antara pasangan calon (paslon), demi tercapainya pilkada yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.

    Debat juga diharap mengedepankan diskusi dengan solusi konkret terhadap berbagai isu yang dihadapi oleh masyarakat Gumas, dengan tujuan membangun daerah menjadi lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera.

    Dia mengatakan Pilkada Serentak 2024 merupakan bagian dari perjalanan demokrasi. Untuk itu ia mengajak seluruh pihak menjaga suasana yang kondusif, saling menghormati dan mengutamakan kepentingan bersama di atas segalanya.

    “Mari kita teguhkan komitmen untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, sehingga pilkada berjalan aman, damai, serta senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan masyarakat,” katanya.

    Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan debat publik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas yang telah dilaksanakan kedua kali.

    Sebelumnya KPU Gumas telah melaksanakan debat publik pertama di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu Kuala Kurun, 26 Oktober 2024. Saat itu debat mengangkat tema pembangunan ekonomi, infrastruktur dan lingkungan hidup.

    Debat publik kedua juga dilaksanakan di GPU Damang Batu. Adapun tema yang diangkat pada debat publik kedua yakni terkait tata kelola layanan publik, budaya dan sumber daya manusia (SDM) unggul.

    Dalam pelaksanaan debat publik, KPU Gumas membatasi masing-masing tim membawa 50 orang pendukung ke dalam GPU Damang Batu. 50 orang itu sudah termasuk paslon bupati dan wakil bupati.

    Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas 2024 diikuti dua paslon yaitu nomor urut 1 Jaya S Monong-Efrensia LP Umbing, dan nomor urut 2 Kusnadi B Halijam-Daldin.

    Paslon Jaya-Efrensia diusung oleh tujuh partai politik yakni NasDem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Perindo. Sedangkan Kusnadi-Daldin diusung oleh PDI Perjuangan.

    Sumber : Antara

  • Profil Drajad Djumantara, Perwira Polisi Muda Yang Mampu Taklukkan Hati Febby Rastanty

    Profil Drajad Djumantara, Perwira Polisi Muda Yang Mampu Taklukkan Hati Febby Rastanty

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Febby Rastanty dan Drajad Djumantara resmi menjadi pasangan suami istri setelah keduanya melangsungkan acara pernikahan di The Tribrata Dharmawangsa Jakarta Selatan. Lantas, seperti apakah sosok suami Febby Rastanty itu? 

    Sosok Drajad Djumantara sontak menjadi perhatian netizen, lantaran dirinya bukan dari latar belakang pekerja hiburan. Diketahui, Drajad merupakan perwira muda di institusi kepolisian. 

    Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (9/11/2024) Drajat Djumantara merupakan lulusan akademi kepolisian (Akpol) 2017. Kini, Drajad sendiri memangku jabatan sebagai Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari Jakarta Barat. 

    Lahir dari ayah bernama Dedi Kusnadi yang juga merupakan anggota kepolisian berpangkat Komisaris Besar Polisi, dan ibunya bernama Sumiarty merupakan Senior Agency Director di sebuah perusahaan asuransi yang telah meninggal dunia pada 2023. 

    Anak kedua dari lima bersaudara itu diketahui juga sebagai lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, dan Universitas Indonesia. 

    Hubungan Drajad dengan Febby sendiri ternyata sudah cukup lama yakni sejak 2019. Namun, keduanya pintar menyimpan rapat hubungan keduanya, bahkan sebelum akhirnya diketahui memiliki hubungan dengan Drajad. 

    Febby sendiri sempat dikaitkan memiliki hubungan dengan putra artis Venna Melinda, Verrell Bramasta terlebih keduanya memiliki project musik bersama dengan berduet lewat single Cinta Kita Muda. 

    Hubungan keduanya sendiri terendus media saat pernikahan Jessica Mila dan Yakub Putra Hasibuan yang digelar pada 2023. Di mana Febby tampak hadir bersama Drajat saat menghadiri acara resepsi Jessica Mila itu. 

    Keduanya, resmi mengumumkan hubungannya usai Drajad melamar Febby pada Agustus 2024. Hubungan keduanya resmi melangkah ke jenjang pernikahan. 

  • Aturan Pembatasan Produk Tembakau Bikin IHT Semakin Tertekan

    Aturan Pembatasan Produk Tembakau Bikin IHT Semakin Tertekan

    Jakarta: Beragam aturan pembatasan produk tembakau yang menimbulkan polemik, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) kembali menjadi sorotan. Padahal serikat pekerja tembakau sebelumnya telah menolak keras Rancangan Permenkes ini.
     
    “Kami menolak Rancangan Permenkes yang tidak dibahas bersama seluruh pihak-pihak yang terdampak,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto dalam diskusi dilansir di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.
     
    Sudarto mengatakan, pihaknya dengan tegas menyatakan sikapnya untuk melapor kepada Presiden Prabowo Subianto apabila tidak dilibatkan pada pembahasan aturan tersebut. Apalagi, saat ini industri nasional sedang tertekan dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
    Head of Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengungkapkan, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek tersebut bisa berdampak kepada ekonomi Indonesia, termasuk dari sisi penerimaan negara yang tergerus.
     
    “Jadi Indef sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika Rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp308 triliun, itu dari dampak ekonomi saja,” katanya dalam diskusi yang sama.
     

    Ancaman kehilangan pendapatan negara
    Dari sisi penerimaan negara, Andry menyebut negara dapat kehilangan Rp160,6 triliun yang setara tujuh persen dari penerimaan perpajakan. Beberapa tahun belakangan, pendapatan industri tembakau juga mengalami penurunan akibat kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus meningkat setiap tahunnya.
     
    “Kemudian dari sisi tenaga kerja, akan ada sebanyak 2,29 juta tenaga kerja yang terdampak dan merujuk pada data tenaga kerja industri tembakau tahun 2019, angka tersebut setara dengan 32 persen yang terdampak,” ungkapnya.
     
    Sebagai sektor yang berkontribusi besar bagi negara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnadi Mudi berpendapat status tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional perlu dipertahankan. Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan regulasi yang tidak menekan industri tembakau.
     
    Ia menyebut, butuh regulasi yang tepat agar sektor ini dapat terus berkontribusi secara maksimal. Menurutnya, apabila sektor tembakau yang merupakan sektor padat karya terus diberikan tekanan regulasi, padahal kontribusi tembakau masih menjadi salah satu penyokong terbesar bagi penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
     
    “Berikan kekuatan kepada, khususnya petani tembakau dan industri hasil tembakau, dengan beberapa regulasi yang tentunya tidak memberatkan dan memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau,” ujar dia.
     
    Rancangan Kemenkes ini menjadi sorotan di media sosial X/Twitter dengan tagar Kemenkes Bikin Polemik bersamaan dengan kata kunci ‘Krisis Industri Tembakau’. Pembahasan ini mencuat sebagai respons publik atas sikap Kemenkes yang dirasa secara sepihak mendorong rancangan peraturan yang eksesif di sektor pertembakauan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Penyidikan Kasus Hibah Pokmas, KPK: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

    Penyidikan Kasus Hibah Pokmas, KPK: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diperiksa sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama K Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada beritajatim.com, Senin (21/10/2024) malam.

    Namun, lanjut Tessa, Kusnadi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. “Tidak hadir,” ujarnya.

    Kemudian, penyidik juga melakukan pemeriksaan enam orang saksi lain dalam kasus ini. “Saksi yang diperiksa atas nama (dengan inisial) FA, DS, AM, DNA, MB, dan NA,” ujar.

    Dia mengungkapkan, keenam saksi berasal dari pihak swasta. Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait identitas para saksi. Tessa hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [kun]

  • Penggeledahan Biro Kesra Pemprov Jatim Dijaga Dua Petugas Bersenjata

    Penggeledahan Biro Kesra Pemprov Jatim Dijaga Dua Petugas Bersenjata

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lantai 5 Gedung Sekretariat Provinsi Jatim di kompleks Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (16/8/2024).

    Pantauan beritajatim.com, penggeledahan masih berlangsung di ruangan Biro Kesra Setdaprov Jatim di lantai 5.

    Dua aparat kepolisian tampak menyuruh jurnalis beritajatim.com dan sejumlah media untuk turun ke lantai 1. “Turun di bawah, Mas. Jangan di sini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, sumber beritajatim.com di lingkungan Pemprov Jatim membenarkan peristiwa kedatangan petugas KPK itu.

    “Posisi saya lagi rapat. Tadi teman-teman bilang ada petugas KPK yang datang. Saya tidak tahu apa ada penggeledahan atau sedang ada. Setahu saya tadi datang pukul 09.00 pagi dan berakhir sebelum Jumatan siang ini barusan,” tutur sumber tersebut.

    Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim, Imam Hidayat yang dikonfirmasi beritajatim.com di ponselnya, hingga berita ini diturunkan belum menjawab panggilan beritajatim.com.

    Penggeledahan ini belum diketahui apakah terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 atau ada kasus baru.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.

    “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa.

    Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait. Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi.

    Berdasarkan informasi yang diterima, ke-21 orang tersebut adalah KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim, red) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), dan MAH (Mahhud/Anggota DPRD Jatim, red). Selain itu, FA (Fauzan Adima/Wakil Ketua DPRD Sampang, red), JJ (Jon Junadi/Wakil Ketua DPRD Probolinggo, red), AM (Abdul Mottollib/Ketua DPC Gerindra Sampang, red), dan MM (Mochamad Mahrus/Bendahara Gerindra DPC Probolinggo, red).

    Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. [tok/beq]

  • KPK Larang Pimpinan DPRD Jawa Timur Pergi ke Luar Negeri, Terjerat Semua?

    KPK Larang Pimpinan DPRD Jawa Timur Pergi ke Luar Negeri, Terjerat Semua?

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.

    “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa.

    Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
    Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi.

    Berdasarkan informasi yang diterima, ke-21 orang tersebut adalah KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim, red) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), dan MAH (Mahhud/Anggota DPRD Jatim, red). Selain itu, FA (Fauzan Adima/Wakil Ketua DPRD Sampang, red), JJ (Jon Junadi/Wakil Ketua DPRD Probolinggo, red), AM (Abdul Mottollib/Ketua DPC Gerindra Sampang, red), dan MM (Mochamad Mahrus/Bendahara Gerindra DPC Probolinggo, red).

    Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. [hen/ian]

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah, MAKI Jatim Desak Fawaid Mundur Pilkada Jember

    Dugaan Korupsi Dana Hibah, MAKI Jatim Desak Fawaid Mundur Pilkada Jember

    Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur (Jatim) menunjukkan kepedulian tinggi terhadap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur yang melibatkan sejumlah pejabat DPRD Jatim. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, S.Ip, dalam konferensi pers pada Senin (15/7), mengungkapkan pengamatan terkait pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat anggota DPRD Jatim yang diduga terlibat dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

    Heru Satriyo, yang juga dikenal dengan nama Heru MAKI, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan pencekalan terhadap empat anggota DPRD Jatim, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024). Heru menegaskan, pencekalan ini merupakan langkah penting untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

    Heru Satriyo Mendesak Pemeriksaan Terhadap Gus Fawait

    Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menyoroti kemungkinan keterlibatan Gus Fawait dalam kasus ini. Menurut Heru, Gus Fawait seharusnya diperiksa oleh KPK karena ada indikasi bahwa dia juga mungkin terlibat dalam skandal korupsi dana hibah Jatim.

    “Gus Fawait sebaiknya lebih fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung dan mempertimbangkan untuk mundur dari pencalonan Bupati Jember,” ujar Heru.

    MAKI Jatim menganggap bahwa semua anggota DPRD Jatim berpotensi terlibat dalam kasus ini, mengingat dana hibah Jatim yang dinikmati oleh banyak pihak. Heru juga menekankan agar Sekda Pemprov Jatim dan Bappeda Jatim turut diperiksa untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pengawasan KPK.

    Penetapan Tersangka dan Penggeledahan KPK

    Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember, Muhammad Kustiono, menambahkan bahwa KPK telah menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dan melakukan pencekalan terhadapnya. Kustiono juga mencatat bahwa satu tahun yang lalu, Gus Fawait bersama Kusnadi telah diperiksa oleh KPK dalam kasus yang sama.

    Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan rumah Mahfud, Bakal Calon Bupati Bangkalan yang juga merupakan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, pada Selasa (9/7). Setelah penggeledahan tersebut, Mahfud mundur dari pencalonan bupati serta dari keanggotaan DPRD Jatim yang baru terpilih dalam Pileg 2024.

    21 Tersangka Terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

    KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dari 21 tersangka, empat orang adalah penerima suap dan 17 orang lainnya merupakan pemberi suap. Tessa menjelaskan bahwa penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap identitas lengkap tersangka dan perbuatan melawan hukum mereka.

    Kepedulian Publik Terhadap Kasus Korupsi di Jatim

    Kepedulian MAKI Jatim terhadap kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pemerintah. Kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat legislatif, tetapi juga mencakup aspek-aspek penting dalam pengawasan dana publik. MAKI Jatim mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya KPK dalam menegakkan hukum.

  • LPSK akan Kaji Opsi Lindungi Staf Sekjen PDIP

    LPSK akan Kaji Opsi Lindungi Staf Sekjen PDIP

    Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh Kusnadi, Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Permohonan ini karena Kusnadi merasa ada potensi intimidasi dan kriminalisasi yang bisa saja dialaminya dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK.

    “Tadi kami LPSK baru saja menerima pengajuan permohonan perlindungan pak Kusnadi dengan Kuasa Hukumnya, pada intinya meminta untuk adanya perlindungan sebagai saksi. Kasusnya beliau sebagai saksi itu ada dua kali pemanggilan pada 10 Juni dan 19 Juni,” tutur Komisioner LPSK Sri Suparyati usai menerima laporan Kusnadi, Jumat (28/6/2024).

    Pada prinsipnya, menurut Suparyati, LPSK sesuai dengan tupoksinya, menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Kusnadi, dan akan membahas kembali perlindungan apa yang akan diberikan LPSK untuk Kusnadi.

    “Kami juga coba membahas kembali pengajuan yang diajukan oleh pak Kusnadi berkaitan dengan pendampingan. Karena ada permohonan atas perlindungan hak prosedural. Yaitu pendampingan. Itu akan coba kami bahas kembali, telaah,” paparnya.

    Lebih dari itu, Suparyati menyebut LPSK siap jika memang ada perlindungan lebih yang dibutuhkan Kusnadi selaku saksi dalam proses di KPK.

    “Kami juga menyampaikan mungkin saja ada perlindungan yang lain yang memang dibutuhkan oleh pak Kusnadi. Karena pak Kusnadi menyampaikan rasa takut, kekhawatiran, terkait dengan adanya penggeledahan dan pemanggilan oleh penyidik KPK,” kata Suparyati.

    Sementara pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus menuturkan, permohonan perlindungan yang dilakukan Kusnadi ke LPSK adalah bagian dari upaya seorang warga negara yang taat hukum.

    Dengan meminta perlindungan LPSK ini, kata Petrus, Kusnadi menunjukkan dirinya orang yang taat hukum dan siap jika memang kembali dipanggil KPK, meskipun belum diketahui apakah KPK akan kembali memanggil Kusnadi atau tidak.

    “Ya kita belum tahu (apakah Kusnadi akan dipanggil KPK lagi atau tidak), tapi dia (Kusnadi) siap, karena dia siap maka dia mencadangkan beberapa upaya ini,” ujar Petrus. [ian]

  • Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK

    Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK

    Jakarta (beritajatim.com) – Kusnadi, Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia meminta perlindungan LPSK lantaran merass berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnadi datang ke LPSK didampingi penasihat hukumnya, diantaranya Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus, Jumat (28/6/2024). Kehadiran Kusnadi dan Kuasa Hukum diterima oleh Komisioner LPSK Sri Suparyati.

    Menurut Ronny, kedatangan ke LPSK ini dalam rangka meminta perlindungan terhadap LPSK atas kejadian yang telah saudara Kusnadi terima, ataupun mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara,” ujar Ronny.

    Ronny juga menegaskan, Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dia dijebak oleh penyidik KPK dan kemudian digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai.

    “Saudara Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK, kemudian digeledah dan kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi. Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada,” katanya.

    Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut Ronny, maka Kusnadi perlu melapor ke LPSK karena inilah ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan.

    “Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri. Ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil,” tegas Ronny. [hen/suf]