Tag: Kusnadi

  • Diperiksa KPK Selama 7 Jam, Yasonna Laoly Dicecar Soal Perlintasan Harun Masiku – Page 3

    Diperiksa KPK Selama 7 Jam, Yasonna Laoly Dicecar Soal Perlintasan Harun Masiku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPP Partai PDIP, Yasonna Laoly mengaku dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Selama tujuh jam diperiksa, dia mengaku memberikan soal jalur kaburnya Harun Masiku.

    “Kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, Itu saja,” ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu (18/12/2024).

    Sebelum diburu KPK, diketahui Harun Masiku sempat keluar masuk Indonesia dari Singapura. OTT itu pun baru dilakukan pada 8 Januari 2020 dengan tertangkapnya Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Namun dikatakan Yasonna, ketika Harun ada di Indonesia, sama sekali tidak ada pencekalan yang tercatat.

    “Kan itu dia (Harun) keluar (Singapura) tanggal 6, masuk (Indonesia) tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja enggak ada, paling turunan turunan yang mem-follow-up,” ungkapnya.

    Pun pada saat ditanya apakah sempat tahu keberadaan Harun Masiku pada saat pemeriksaan, Eks Menkumham itu mengaku tidak ada pertanyaan seperti itu.

    Kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku menyeret dua elite PDI Perjuangan. Mereka adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Hamonangan Laoly.

    Hasto dan Yasonna sama-sama diperiksa KPK. Keduanya diperiksa diparuh waktu berbeda.

    Hasto beberapa kali dimintai keterangan KPK untuk mendalami perkara Harun Masiku. Pemeriksaan Hasto sendiri terkahir dilakukan pada Senin (10/6) lalu bersamaan dengan penyitaan handphone miliknya.

    Pemeriksaan Hasto sempat dihentikan karena penyidik KPK yang tiba-tiba menyita handphone dan catatan miliknya dari tangan asistennya, Kusnadi. Alhasil pemeriksaan itu hanya berlangsung selama empat jam saja.

    Untuk pemeriksaan lanjutan, Hasto mengajukan diri agar diperiksa kembali pada bulan depan setelah diperiksa yakni Juli. Namun hingga enam bulan berlalu pemeriksaan tak kunjung dilakukan KPK.

    Selain Hasto, KPK juga memeriksa kader PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diperiksa hari ini, Rabu (18/12).

    Diketahui, hari ini adalah pemanggilan kedua Yasonna oleh KPK. Sebelumnya pada Jumat (13/12), KPK juga melakukan pemanggilan namun yang bersangkutan absen.

     

  • KPK Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. 

    Berdasarkan keterangan KPK, Yasonna sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB. Ketua DPP PDIP itu memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya batal hadir pada pekan lalu. 

    “Betul yang bersangkutan sudah hadir pukul 09.50,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (18/12/2024). 

    Sebelumnya, Yasonna yang juga merupakan Ketua DPP PDIP dipanggil pda pekan lalu, Jumat (13/12/2024). Dia batal memenuhi panggilan itu dan meminta penjadwalan ulang. 

    Yasonna bukan satu-satunya elite PDIP yang sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam upaya pencarian Harun Masiku. Seperti diketahui, mantan caleg DPR PDIP 2019-2024 itu telah buron sejak 2020. 

    Padahal, tersangka-tersangka lain pada kasus suap PAW seperti di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan selaku penerima suap sudah keluar dari lapas. 

    Adapun elite PDIP lain yang telah diperiksa KPK yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia diperiksa pada Juni 2024 lalu, di mana ponsel dan buku catatannya turut disita oleh penyidik KPK. Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah ke luar negeri. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Harun menjadi satu dari lima buron KPK yang saat ini masih dalam pencarian seperti Kirana Kotama, Paulus Tannos, Emylia Said dan Herwansyah.

    Buron Sejak 2020

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Harapan Sang Anak Untuk Bebas Pupus, Ayah Ucil Menangis Tak Percaya – Halaman all

    Harapan Sang Anak Untuk Bebas Pupus, Ayah Ucil Menangis Tak Percaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil memegangi kepala sambil menggeleng-geleng. Air matanya terlihat bercucuran.

    Ia tak percaya bahwa anaknya, Ucil, dan teman-temannya terpidana kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky akan tetap menjadi terpidana seumur hidup.

    Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa.

    Di ruangan dengan layar lebar di sisi barat, keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

    Harapan yang tersemat pada langkah hukum terakhir itu sirna seketika.

    Mahkamah Agung menolak mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus kematian Vina.

    Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers resmi MA yang digelar pada Senin (16/12/2024). 

    Putusan itu disampaikan melalui siaran pers resmi yang disiarkan secara streaming yang dibacakan oleh Juru Bicara MA, Yanto.

    Ketika kalimat penolakan itu dibacakan, tangis Asep pecah di ruangan.

    Aminah, kakak Supriyanto kawan Ucil sesama terpidana juga nampak sediih dan bingung.

    “Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana,” ujar Aminah, kakak Supriyanto, sembari terisak histeris seperti dikutip Tribun, Senin (16/12/2024).

    Kemarahan bercampur keputusasaan pun meluap dari Asep.

    Dengan suara bergetar, ia mengecam hukum yang menurutnya tak lagi bisa dipercaya.

    “Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini.”

    “Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?” ucap Asep, penuh emosional

    Pengajuan PK ini dilakukan oleh tujuh terpidana yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

    Mereka adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. 

    Dalam permohonan mereka, terpidana berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang selama ini membayangi perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

    Namun, langkah itu kandas.

    Majelis hakim untuk perkara PK nomor 198 PK/PID/2024 yang melibatkan Eko dan Rivaldi, serta perkara PK nomor 199 PK/PID/2024 yang mencakup lima terpidana lainnya, tetap meneguhkan putusan sebelumnya.

    Tak ada celah untuk kebebasan, tak ada titik terang untuk keadilan.

    Kasus pembunuhan Vina dan Eki telah lama menjadi perhatian publik.

    Sejak 2016, delapan orang diadili atas tuduhan pembunuhan ini.

    Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang sebelumnya dihukum delapan tahun penjara, kini telah bebas.

    Meski demikian, tudingan adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang terus menghantui proses hukum yang sudah berlangsung selama delapan tahun terakhir.

    Bagi keluarga terpidana, penolakan PK ini bukan sekadar kekalahan hukum, tetapi juga hantaman emosional yang berat.

    Di sudut ruangan, Asep Kusnadi kembali terlihat berbicara, kali ini lebih tenang namun tetap sarat luka.

    “Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami,” jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

    Siang ini, matahari yang beberapa jam kemudian akan tenggelam di Cirebon, seolah menggambarkan hati keluarga yang tenggelam dalam gelapnya duka dan kekecewaan.

    Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

    Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan tersebut.

    “Barusan kita sudah mendengarkan press rilis resmi dari Mahkamah Agung (MA). Pada pokok perkaranya, permohonan Peninjauan Kembali kepada tujuh klien kami ditolak.”

    “Pertimbangannya ada dua, pertama, tidak ditemukannya kekeliruan atau kekhilafan Hakim. Kedua, novum yang kami ajukan dinyatakan bukan novum oleh MA,” ujar Jutek Bongso saat diwawancarai media, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut, Jutek menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyampaian keputusan tersebut.

    Menurutnya, beberapa media massa telah mengetahui hasil putusan sebelum konferensi pers resmi dimulai.

    “Kami menyayangkan press rilis yang dijadwalkan pukul 12.30 WIB, tapi baru berlangsung pukul 13.00.”

    “Anehnya, media-media massa ini sudah mengetahui keputusan sejak dua hingga tiga jam sebelumnya. Ini tentu konyol ya.”

    “Ada undangan resmi untuk menyampaikan putusan, tapi hasilnya sudah bocor duluan ke media,” ucapnya.

    Dalam momen tersebut, Jutek juga menggelar acara nonton bareng bersama keluarga para terpidana untuk menyaksikan konferensi pers MA secara langsung.

    Meski kecewa dengan hasil putusan dan beberapa kejanggalan, ia menyatakan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat.

    “Tentu ini konyol, tapi enggak apa-apa, biar masyarakat yang menilai,” jelas dia.

    Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat para terpidana telah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kesambi, Cirebon, sejak mereka divonis bersalah.(*)

    Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

     

  • Megawati vs KPK Soal Status Hasto di Kasus Harun Masiku

    Megawati vs KPK Soal Status Hasto di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK jika Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan. 

    Megawati mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan dalam peluncuran buku di Jakarta pekan lalu. 

    Dia menyebut memiliki tanggung jawab sebagai ketua umum atas kader partainya. Bahkan, ini bukan pertama kalinya anak Presiden Sukarno itu terang-terangan menyinggung KPK yang dinilainya tengah membidik Hasto. 

    “Saya bilang, kalau kau itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah sekjen saya,” ujarnya, Kamis (12/12/2024). 

    Megawati juga mempermasalahkan ihwal pemeriksana Hasto oleh KPK pada Juni 2024 lalu. Pada saat itu, Hasto diperiksa sebagai saksi pada kasus Harun Masiku. Satgas penyidik KPK pada kasus itu, yang dipimpin Rossa Purbo Bekti menyita buku catatan pribadi Hasto beserta ponselnya. 

    Barang-barang milik staf Hasto, Kusnadi, juga ikut disita oleh KPK. Bahkan Kusnadi kini telah dicegah ke luar negeri.

    Seperti diketahui, Hasto merupakan saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 yang beberapa kali diperiksa KPK. Harun Masiku merupakan satu-satunya tersangka di kasus tersebut yang belum dibawa ke proses hukum karena masih terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO). 

    Tanggapan KPK

    Menanggapi pidato Megawati, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa pernyataan Presiden ke-5 yang disampaikan pada Kamis (12/12/2024), itu bukanlah suatu ancaman. Dia menilai Megawati merupakan negarawan. 

    “Saya meyakini Ibu Megawati ini pro dengan penegakan hukum ya, sangat tidak masuk akal bagi saya makanya kemarin itu apabila ada narasi yang mengatakan Presiden Republik Indonesia yang kelima ini mengancam KPK. Tapi ternyata setelah saya lihat videonya tidak seperti itu,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020. Namun, hampir lima tahun berselang, mantan caleg PDIP itu belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Jadi Prioritas

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Viral Lutung Masuk Kawasan Hotel Untuk Mencari Makan, Diduga Diusir Dari Kelompok

    Viral Lutung Masuk Kawasan Hotel Untuk Mencari Makan, Diduga Diusir Dari Kelompok

    TRIBUNJATENG, PANGANDARAN – Viral seekor lutung masuk ke kawasan perhotelan untuk mencari makan di Pantai Barat Pangandaran, Minggu 15 Desember 2024.

    Hewan liar tersebut berkeliaran di atap gedung hotel bahkan sampai di depan kamar hotel.

    Berdasarkan informasi, ternyata, lutung itu memang sudah beberapa hari ini menaiki gedung hotel di sekitar Pos 1 Pantai Barat Pangandaran.

    Lutung itu keluar dari area Taman Wisata Alam Pangandaran atau TWA Pangandaran karena diusir dari kelompoknya.

    Akibatnya, dia berkeliaran mencari makan seorang diri.

    Kepala resort KSDA Pangandaran, Kusnadi, mengatakan lutung itu naik ke beberapa atap hotel karena keluar dari kelompoknya di TWA Pangandaran.

    “Jadi, lutung itu keluar dari kelompoknya dan mencari makanan sendiri,” ujar Kusnadi dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Minggu (15/12/2024) sore.

    Sementara Lutung yang sudah keluar dari kelompoknya tidak bisa kembali lagi. Karena, kalau kembali, akan dikeroyok lutung-lutung lain.

    “Jadi, kalau kembali kemungkinan bisa mati. Makanya, memilih keluar dan mencari makanan di luar TWA,” katanya.

    Kebetulan, di depan perhotelan pos satu bibir Pantai Barat Pangandaran berjejer pohon ketapang.

    “Nah, lutung itu memakan buah ketapang dan bisa saja sampai naik ke gedung hotel,” ucap Kusnadi.

    Meskipun demikian, tim dari resort KSDA Pangandaran sudah berupaya untuk mengevakuasi lutung yang sampai naik ke perhotelan tersebut. 

    “Tapi, ketika kita giring masuk ke TWA, lutung itu susah masuknya karena sudah keluar dari kelompoknya. Dan itu hanya satu ekor yang keluar dari kelompoknya,” ujarnya. (*)

     

  • Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Beliau Pro Penegakan Hukum

    Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Beliau Pro Penegakan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang ingin mendatangi KPK apabila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Seperti diketahui, Hasto merupakan saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 yang beberapa kali diperiksa KPK. Harun Masiku merupakan satu-satunya tersangka di kasus tersebut yang belum dibawa ke proses hukum karena masih terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO). 

    Menanggapi pidato Megawati, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa pernyataan Presiden ke-5 yang disampaikan pada Kamis (12/12/2024), itu bukanlah suatu ancaman. Dia menilai Megawati merupakan negarawan. 

    “Saya meyakini Ibu Megawati ini pro dengan penegakan hukum ya, sangat tidak masuk akal bagi saya makanya kemarin itu apabila ada narasi yang mengatakan Presiden Republik Indonesia yang kelima ini mengancam KPK. Tapi ternyata setelah saya lihat videonya tidak seperti itu,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Sebelumnya, Megawati menyinggung bahwa dia memiliki tanggung jawab sebagai ketua umum atas kader partainya. Bahkan, ini bukan pertama kalinya anak Presiden Soekarno itu terang-terangan menyinggung KPK yang dinilainya tengah membidik Hasto. 

    “Saya bilang, kalau kau itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah sekjen saya,” ujarnya, Kamis (12/12/2024). 

    Megawati juga mempermasalahkan ihwal pemeriksana Hasto oleh KPK pada Juni 2024 lalu. Pada saat itu, Hasto diperiksa sebagai saksi pada kasus Harun Masiku. Satgas penyidik KPK pada kasus itu, yang dipimpin Rossa Purbo Bekti menyita buku catatan pribadi Hasto beserta ponselnya. 

    Barang-barang milik staf Hasto, Kusnadi, juga ikut disita oleh KPK. Bahkan Kusnadi kini telah dicegah ke luar negeri.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020. Namun, hampir lima tahun berselang, mantan caleg PDIP itu belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • 4
                    
                        Respons KPK soal Megawati Akan Datang jika Sekjen PDI-P Hasto Ditangkap
                        Nasional

    4 Respons KPK soal Megawati Akan Datang jika Sekjen PDI-P Hasto Ditangkap Nasional

    Respons KPK soal Megawati Akan Datang jika Sekjen PDI-P Hasto Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) merespons pernyataan Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    yang menyatakan akan mendatangi lembaga antirasuah jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ditangkap.
    Jika mengacu pada jadwal pemanggilan KPK, Hasto pernah diperiksa penyidik untuk mendalami kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mengusut kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
    “Saya tidak bisa mengomentari terkait hal itu ya, karena kembali penyidik akan melaksanakan kegiatan secara prosedural sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Tessa di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, dikutip pada Jumat (13/12/2024).
    Tessa mengatakan, setiap pemanggilan saksi terkait kasus korupsi didasari atas kebutuhan penyidik dan adanya petunjuk dari saksi tersebut.
    “Siapa pun yang memang ditemukan padanya alat bukti yang cukup untuk dapat dilakukan proses penyidikan, tentunya akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Tessa mengatakan, KPK tak bisa sembarangan memanggil saksi untuk mendalami kasus.
    Ia menyatakan, kegiatan KPK selama lima tahun terakhir sudah diawasi dan dipantau oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK).
    “Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh KPK, khususnya penindakan, akan dilaksanakan sesuai aturan hukum yang ada,” ucap dia.
    Sebelumnya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan kader partainya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dalam penyidikan tersebut, KPK telah beberapa kali memanggil Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
    “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati dalam acara peluncuran buku
    Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis
    , yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024).
    Dalam kesempatan tersebut, Megawati mendorong para praktisi hukum yang hadir untuk mengkritisi penanganan
    kasus Harun Masiku
    .
    “Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan,” katanya. 
    Megawati juga menyoroti keanehan sikap dan cara berpakaian penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, saat memeriksa Hasto dan stafnya, Kusnadi.
    Ia menduga Rossa menyadari bahwa tindakan yang diambilnya tidak sepenuhnya sesuai prosedur, termasuk saat menyita buku catatan dan ponsel pribadi Hasto dari tangan Kusnadi.
    “Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” ujar Megawati.
    “Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Batubara, 2 Kg Sabu Disita
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        13 Desember 2024

    Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Batubara, 2 Kg Sabu Disita Medan 13 Desember 2024

    Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Batubara, 2 Kg Sabu Disita
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Tim kepolisian menggagalkan peredaran
    narkoba
    dengan menyita 2 kg
    sabu
    dan 15.000 pil ekstasi di Kabupaten
    Batubara
    , Sumatera Utara.
    Tiga pelaku yang terlibat, yakni M (47), TR (28), dan CW (42). Mereka diringkus dalam operasi tersebut.
    Kasat
    Narkoba
    Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan warga dari Provinsi Aceh.
    Penangkapan
    dilakukan pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 20.00, setelah polisi menerima informasi mengenai rencana transaksi narkoba yang melibatkan M dan TR di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
    “Personel kepolisian melakukan upaya pengintaian dan melihat dua orang laki-laki sesuai dengan informasi yang diperoleh serta ciri-ciri dari pelaku. Akhirnya, personel berhasil menangkap kedua laki-laki tersebut, M dan TR,” ujar Fery dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2024).
    Setelah
    penangkapan
    , dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa kedua tersangka. Didapatkan barang bukti berupa 2 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.
    Dari informasi yang diperoleh, polisi kemudian mengejar satu pelaku lainnya, yaitu CW, yang juga berasal dari Aceh.
    “Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yang berada di Provinsi Aceh, dan akhirnya berhasil menangkap CW di Kabupaten Aceh,” tambah Fery.
    Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan narkoba yang melibatkan ketiga pelaku. Mereka kini ditahan di Polres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut.
    “Mereka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Fery.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati Akan Turun Tangan jika Hasto Ditangkap di Kasus Harun Masiku

    Megawati Akan Turun Tangan jika Hasto Ditangkap di Kasus Harun Masiku

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengaku akan turun tangan langsung jika Sekjen Partainya, Hasto Kristiyanto sampai ditangkap.

    Megawati menyinggung kasus Harun Masiku saat menyampaikan pidato di acara peluncuran dan diskusi buku ‘Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (12/12).

    “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong,” kata Megawati.

    Sebagai ketua umum, dia merasa bertanggung jawab, apalagi Hasto merupakan Sekjen PDIP. “Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” imbuh putri Bung Karno ini.

    Dia pun mendorong agar pada praktisi hukum untuk mendalami kasus tersebut. “Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan,” katanya.

    Pada kesempatan itu, Megawati juga menyoroti penyidik KPK bernama Rossa yang dinilai janggal saat memeriksa staf Hasto, Kusnadi. Dia merasa aneh penyidik tersebut sampai menutup mukanya dengan masker.

    “Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” ucapnya.

    Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019, dan menyeret nama Hasto.

    Hingga saat ini, Harun Masiku masih buron setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Terbaru, KPK mengungkap profil terbaru dan ciri fisik dari DPO Harun Masiku sebagai pembaruan data DPO yang dirilis pada 2020.

    (thr/wiw)

    [Gambas:Video CNN]

  • Video Terpidana Kasus Vina Rivaldy Tunangan di Lapas dengan Kekasihnya, Tanda PK Bakal Dikabulkan? – Halaman all

    Video Terpidana Kasus Vina Rivaldy Tunangan di Lapas dengan Kekasihnya, Tanda PK Bakal Dikabulkan? – Halaman all

    Terpidana kasus Vina, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil, bertunangan dengan kekasihnya, Yuli, pada Rabu (11/12/2024).

    Tayang: Kamis, 12 Desember 2024 14:36 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Terpidana kasus Vina, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil, bertunangan dengan kekasihnya, Yuli, di ruangan khusus Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (11/12/2024) 

    Asep Kusnadi, ayah Rivaldy, mengungkapkan, rencana pertunangan itu sudah disampaikan anaknya beberapa waktu lalu.

    “Dia bilang: Pak, saya pengen tunangan. Saya bilang, silakan saja, kalau memang sama-sama benar, sama-sama suka,” ungkap Asep, dikutip dari tayangan YouTube Titin Prialianti The Real pada Rabu (11/12/2024). 

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini