Tag: Kusnadi

  • Hasto Kristiyanto Jadi Tahanan KPK, Yakin Kebenaran Pasti Menang

    Hasto Kristiyanto Jadi Tahanan KPK, Yakin Kebenaran Pasti Menang

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Februari 2025. Ini adalah pemeriksaan pertama sejak Hasto ditahan terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sebelum pemeriksaan, Hasto menyatakan kondisinya baik selama dalam tahanan dan semangat juangnya tetap tinggi. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalaninya adalah bagian dari perjuangan mencari keadilan serta menjaga Indonesia dari penyalahgunaan hukum oleh pihak berkuasa.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta penangguhan penahanan ke KPK.

    “Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu,” kata Hasto di gedung KPK, Rabu, 26 Februari 2025.

    Hasto juga mengungkapkan bahwa ia diterima dengan baik oleh tahanan lain di Rutan KPK. Saat ditempatkan di ruang isolasi, beberapa tahanan bahkan memberinya kopi dan teh. Di dalam rutan, ia mengajak sesama tahanan tetap optimis dengan menggelorakan semangat Satyameva Jayate atau kebenaran pasti menang.

    “Kemudian disitulah saya merasakan bahwa gelora kemanusiaan itu sungguh-sungguh ada, sungguh-sungguh eksis,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Hasto mengatakan dirinya berupaya membangun kebersamaan dan kedisiplinan di rutan. Ia mengajak tahanan lain berolahraga setiap pagi sambil menyanyikan lagu nasional seperti “Maju Tak Gentar” dan “Indonesia Raya.” Menurutnya, momen tersebut memperkuat rasa kebangsaan dan semangat perjuangan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

    “Bahkan sekarang setiap pagi kalau mendengarkan lagu Indonesia Raya semua berdiri dengan sikap sempurna untuk mengeluarkan semangat kebangsaan bahwa Republik Indonesia ini dibangun dengan cita-cita memperjuangkan keadilan yang sejati berdasarkan Pancasila,” ujarnya.

    Hasto berpesan kepada kader dan simpatisan PDIP agar tetap menjaga semangat juang serta muruah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dari pihak-pihak yang ingin mengganggu partai.

    KPK Tahan Hasto Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia akan mendekam di rumah tahanan (rutan) cabang KPK selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto diduga terlibat bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

    Setyo menjelaskan, Hasto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo.

    Selain itu, lanjut Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” katanya.

    Setyo menegaskan, KPK akan terus mendalami kasus ini serta menelusuri keterlibatan pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Senyum Misterius dan Sahabat Seperjuangan di Rutan

    Senyum Misterius dan Sahabat Seperjuangan di Rutan

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tersenyum saat ditanya apakah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah menjenguknya selama masa penahanan. Pertanyaan itu muncul setelah ia selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Donny Tri Istiqomah.

    “Kita sudah punya sahabat-sahabat seperjuangan,” kata Hasto sambil tersenyum kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Dia bilang bahwa kebenaran pasti menang.

    Hasto mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan ini ia mendapat 52 pertanyaan dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara Donny Tri Istiqomah yang belum ditahan KPK. Ia menegaskan bahwa keterangannya hari ini sama dengan yang pernah disampaikan sebelumnya.

    “Sudah saya cantumkan dengan yang sebenar-sebenarnya, dan dari ini artinya bahwa seluruh proses terkait perkara yang sudah incracht sepertinya diulang kembali,” ujar Hasto.

    “Sehingga sebagai warga negara yang patut hukum, dan warga negara yang sah, walaupun diulang kembali, saya ikuti semuanya dengan baik, dengan penuh kedisiplinan,” lanjutnya.

    KPK Tahan Hasto Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Ia akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025, dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Ia diduga terlibat bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

    Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui Agustiani Tio yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Suap itu diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung, ia diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo.

    Setyo juga menyebut bahwa Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” kata Setyo.

    Ia menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami kasus ini dan mengusut peran semua pihak yang terlibat.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutupnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pencarian Harun Masiku, Penyidik Masih Berusaha Maksimal

    Pencarian Harun Masiku, Penyidik Masih Berusaha Maksimal

    PIKIRAN RAKYAT – Meskipun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah ditahan dan sedang dalam proses peradilan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan buronan KPK Harun Masiku tetap ditangani secara optimal.

    Hingga kini Harun Masiku masih tidak ketahuan batang hidungnya. Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan kendur dalam pencarian atas DPO sejak 2020 itu.

    “Pencarian Harun Masiku sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan,” kata Setyo, di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.

    Setyo menambahkan, KPK sangat mempersilakan semua pihak membantu dengan informasi sekecil apapun, untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

    Jadi, ia mengimbau pihak yang punya informasi relevan dengan pencarian untuk segera melapor saja kepada lembaga antirasuah.

    “Kami tentu dari KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat, untuk bisa memberikan informasi mana kala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ucap dia.

    Penahanan Hasto Kristiyanto

    Pada malam hari, Kamis, 20 Februari 2025, penyidik KPK menahan Hasto selama 20 hari, yang berlaku mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan KPK.

    Penyidik KPK mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk mengenakan tuduhan perintangan penyidikan.

    Setyo menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut dilakukan karena intervensi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku berhasil meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh komisi antirasuah dan masih buron hingga saat ini.

    Setyo menceritakan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK sedang melaksanakan OTT terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan salah satu target dari OTT tersebut adalah Harun Masiku.

    Namun, Hasto memberikan perintah kepada Nur Hasan, yang bertugas sebagai penjaga Rumah Aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A, yang juga sering digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ucap Setyo.

    Kemudian, kata Setyo, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    “Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujarnya.

    Penyidik KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan memberi arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang benar saat dipanggil oleh KPK.

    Tindakan ini diduga bertujuan untuk menghalangi dan mempersulit jalannya penyidikan kasus suap yang tengah berlangsung. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku

    KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku

    KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku
    Editor
    KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menegaskan penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    tak akan mengendurkan pencarian buronan KPK
    Harun Masiku
    .
    “Pencarian Harun Masiku sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan,” kata
    Ketua KPK Setyo Budiyanto
    di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/2/2025).
    KPK terbuka bagi semua pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku atau pihak yang mempunyai informasi yang relevan dengan pencarian yang bersangkutan.
    “Kami tentu dari KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat, untuk bisa memberikan informasi mana kala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar Setyo.
    Penyidik KPK pada Kamis (20/2/2025) malam, melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan di Rutan KPK.
    Hasto disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Penyidik, kata dia, menerapkan pasal tersebut karena intervensi yang dilakukan Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini.
    Ia mengungkapkan, KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.
    Namun, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo.
    Kemudian, kata Setyo, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
    “Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujar dia.
    Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
    Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Sudah Ditahan, KPK Belum Temukan Jejak Harun Masiku – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Sudah Ditahan, KPK Belum Temukan Jejak Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menemukan jejak eks caleg PDIP Harun Masiku yang buron sejak 2020 silam.

    Padahal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga sebagai penyokong dana pelarian Harun Masiku sudah ditahan.

    “Kami sampaikan bahwa jejaknya sampai dengan hari ini belum diketahui,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Kendati belum ditemukan jejaknya, Setyo memastikan penyidik tidak mengendurkan pencarian Harun Masiku.

    Setyo mengatakan seluruh pegawai KPK akan berusaha untuk mencari tahu lokasi Harun Masiku dan menangkapnya.

    “Ini merupakan sebuah target bagi kami untuk bisa mengetahui, mendapatkan, dan upaya terakhir pastinya nanti akan dilakukan proses penangkapan,” kata Setyo.

    KPK diketahui sedang mendalami dugaan Hasto Kristiyanto menjadi penyuplai dana selama Harun Masiku melarikan diri.

    Harun telah menjadi buronan sejak 2020. Sudah lima tahun mantan caleg PDIP itu tidak diketahui keberadaannya.

    “Terkait tadi ada pertanyaan mengenai dari HM (Harun Masiku) ini apakah Saudara HK (Hasto Kristiyanto) ini penyandang dana atau membiayai. Itu juga yang sebetulnya sedang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    “Karena kami, penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri itu kan memerlukan sokongan biaya, atau dana, logistik dan segala macam,” sambungnya.

    Selain untuk kebutuhan logistik, kata Asep, Harun juga pasti butuh tempat tinggal. Di mana dalam masa pelarian, Harun pasti tidak tinggal secara tetap di satu wilayah.

    “Karena berpindah-pindah tempat kemudian untuk misalkan menyewa tempat dan lain-lain, transportasi dll. Itu lah sebabnya kita sedang mendalami itu. Tapi sampai sejauh ini, ini menjadi materi ya materi yang sedang kita dalami,” kata Asep.

    Hasto telah ditahan atas kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Kamis (20/2/2025).

    Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto yang menyebabkan Harun Masiku tak tertangkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 silam.

    Dijelaskan Setyo, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan bawahannya bernama Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

    Hal itu lah yang membuat Harun Masiku berhasil kabur.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    HASTO KRISTIYANTO DITAHAN – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Kemudian pada 6 Juni 2024, KPK menyebut Hasto juga memerintahkan Kusnadi (staf Hasto) untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hal itu dilakukan Hasto sebelum dia diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

    Dalam ponsel itu, kata Setyo, terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.

    Selain itu, kata Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

    “Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” kata Setyo.

    Tak hanya perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto dengan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.

  • KPK: Harun Masiku Lolos dari OTT Gara-gara Intervensi Hasto

    KPK: Harun Masiku Lolos dari OTT Gara-gara Intervensi Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah hingga menjadi buronan karena intervensi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Setyo menerangkan KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.

    Namun, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore (20/2/2025). 

    Kemudian, kata Setyo, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    “Di mana [dalam ponsel tersebut] terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujarnya.

    Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

    Atas perbuatannya tersebut, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo.

    Penyidik KPK menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Jerat Hasto Kristiyanto, Jejaknya dalam Kasus Harun Masiku Terungkap

    KPK Jerat Hasto Kristiyanto, Jejaknya dalam Kasus Harun Masiku Terungkap

    PIKIRAN RAKYAT – Hasto Kristiyanto dalang Harun Masiku (HM) lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron 5 tahun sampai saat ini.

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) itu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto Kristiyanto ditahan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto seperti dikutip dari Antara.

    Peran Hasto Saat Harun Masiku Buron

    Penyidik sedang menggelar OTT pada para pihak yang terlibat perkara dugaan suap PAW anggota DPR RI, salah satu targetnya adalah Harun Masiku pada 8 Januari 2020.

    Hasto Kristiyanto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor olehnya menelpon Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan segera melarikan diri.

    Sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Ia memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaannya agar tak ditemukan penyidik pada 6 Juni 2024.

    “Di mana (dalam ponsel) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujar Setyo.

    Intervensi Hasto Persulit Penyidikan KPK

    Ia mengumpulkan sejumlah orang terkait perkara Harun Masiku, mengarahkan mereka tak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil KPK.

    Tindakan Hasto Kristiyanto diduga bertujuan merintangi dan mempersulit proses penyidikan perkara suap yang tengah berjalan.

    Penyidik menetapkan Hasto menjadi tersangka atas perbuatannya pada 24 Desember 2024 dan ditahan KPK Kamis, 20 Februari 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” katanya.

    KPK menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menanti Langkah Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan, Akankan Janji soal Datangi KPK Ditepati? – Halaman all

    Menanti Langkah Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan, Akankan Janji soal Datangi KPK Ditepati? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mulai Kamis (20/2/2025) hingga 11 Maret 2025.

    Selama 20 hari ke depan Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

    Diketahui Hasto sudah menjadi tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan sejak 24 Desember 2024 lalu.

    Namun KPK baru memutuskan untuk menahan Sekjen PDIP itu kemarin , setelah melakukan pemeriksaan sejak Kamis pagi.

    Lantas langkah apa yang akan diambil Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri setelah Sekjennya ditahan KPK?

    Mengingat selama ini Megawati selalu menyuarakan bahwa dirinya tak akan tinggal diam soal kasus yang menjerat Hasto ini.

    Sempat Minta untuk Tak Khawatir

    Sebelumnya Megawati sempat meminta Hasto tak khawatir saat gugatan praperadilannya tak diterima majelis hakim PN Jakarta Selatan.

    Hal tersebut diungkap Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Hasto menyebut, saat itu Megawati juga memberikan semangat kepadanya dan menegaskan bahwa keadilan akan selalu temukan jalan.

    “Jadi ketika hasil praperadilan adalah ‘no’, saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, ‘jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya’,” ujar Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Menanti Janji Megawati Datangi KPK Jika Hasto Ditahan

    Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri yang pernah berjanji akan langsung turun tangan jika Hasto ditangkap KPK.

    Bahkan, Megawati juga rela mendatangi gedung KPK.

    Hal itu diungkap Megawati pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu, dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat.

    “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” kata Megawati saat itu.

    Tak hanya itu, Megawati juga sempat menyinggung penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, yakni Rossa Purbo Bekti.

    Ketum PDIP ini lantas menyoroti mengenai penampilan Rossa yang mengenakan masker dan topi saat pemeriksaan Hasto di KPK beberapa waktu lalu.

    Karena hal tersebut, Megawati menuding Rossa merasa takut seperti sedang melakukan hal yang salah.

    “Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya (penyidik, red) KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” kata Megawati.

    Megawati juga mengkritik tindakan yang dilakukan Rossa sebagai penyidik KPK dengan menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi. 

    Pasalnya, menurut Megawati, hal itu tidak sesuai dengan prosedur.

    “Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto.”

    “Jadi mereka pikir ‘oh mungkin ada di dia’. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho,” katanya.

    Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan 

    Setelah diperiksa pada Kamis (20/2/2025) sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB dan langsung ditahan, Hasto Kristiyanto tetap terlihat santai.

    Saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Hasto sempat melambaikan tangan meski kedua tangannya diborgol. Ia juga sempat teriak ‘Merdeka!’

    Hasto juga sempat mengepalkan kedua tangannya saat dipamerkan penyidik KPK saat jumpa pers di hadapan awak media massa.

    Sekjen PDIP itu sesekali melempar senyum kepada awak media. 

    Diketahui, KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. 

    Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto pun datang ke KPK ditemani tim kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Rifqah)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

     

  • Penjelasan Lengkap Ketua KPK Saat Umumkan Penahanan Hasto Kristiyanto

    Penjelasan Lengkap Ketua KPK Saat Umumkan Penahanan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, CNBC Indonesia – KPK resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Terlihat Hasto, yang mengenakan rompi tahanan oranye serta tangan terborgol, juga sempat ditampilkan saat konferensi pers.

    Diketahui, Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    Berikut penjelasan lengkap Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait penahanan Hasto:

    Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 sampai dengan 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.

    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Dengan uraian perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

    1) Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.

    2) Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK.

    3) Selain itu, saudara HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

    Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.

    Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

    Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan.

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

  • KPK Tahan Hasto karena Bantu Harun Masiku Kabur dan Atur Saksi

    KPK Tahan Hasto karena Bantu Harun Masiku Kabur dan Atur Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Kamis (20/2/2025). Ulah yang membuat Hasto Kristiyanto ditahan KPK, adalah menyuruh Harun Masiku kabur hingga arahkan saksi.

    “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Elite PDIP itu menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan seusai kalah di praperadilan. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) klas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto melalui bawahannya menyuruh Harun Masiku (HM) untuk kabur. Akibatnya, Harun tidak bisa ditangkap oleh KPK pada 8 Januari 2020 dan masih buron sampai saat ini.

    “Saudara HK memerintahkan Nur Hasan yaitu penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ujar Setyo.

    Selain itu, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan hand phone (HP) agar tidak ditemukan KPK. Momen ini terjadi saat 6 Juni 2024, atau sebelum Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

    “Terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ungkap Setyo.

    Hasto juga diduga mengarahkan saksi dalam kasus Harun Masiku. Mereka diarahkan untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.

    “HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” tutur Setyo.

    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.