Tag: Kusnadi

  • KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.

    KPK Dalami Aset Anwar Sadad

    Penyidik KPK mendalami aset milik Anwar Sadad (AS) saat memeriksa pihak swasta bernama Kris Susmantoro pada Rabu, 8 Januari 2025. Kris Susmantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.

    Sementara itu, pada hari yang sama penyidik mendalami Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya yaitu Achmad Iskandar soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

    “Didalami terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” tutur Tessa.

    KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 21 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

    “Tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi, nama-nama 21 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M. (guru) R. A. Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta) Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A. Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M. Fathullah (swasta) Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harun Masiku Masih Buron, KPK Panggil Febri Diansyah Soal Dugaan Suap PAW DPR

    Harun Masiku Masih Buron, KPK Panggil Febri Diansyah Soal Dugaan Suap PAW DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin (14/4/2025). Saat ini, Febri menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.

    “Hari ini Senin (14/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU, dengan tersangka HM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    Buronan KPK, Harun Masiku.

    Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron. Febri tiba di kantor KPK sekitar pukul 9.45 WIB. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari sebelumnya.

    “Saya hadir ke sini tentu sebagai bentuk penghormatan, menghargai kelembagaan KPK, dan saya datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Febri.

    Ia menambahkan, surat panggilan diterimanya pekan lalu. Dalam surat tersebut tertulis bahwa ia dipanggil sebagai advokat dan diminta menjadi saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

    “Sekarang saya datang untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai sikap menghargai dan menghormati lembaga KPK,” ujarnya.

    Dakwaan Hasto Kristiyanto

    Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hasto menyuap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta. Tujuannya agar proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 bisa disetujui.

    Menurut dakwaan, Hasto memberikan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam rentang waktu Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Jaksa juga menyebut Hasto merintangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku. Ia memerintahkan Harun untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air setelah mengetahui Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    Jaksa mengungkapkan bahwa setelah mendapat kabar OTT, Hasto menyampaikan perintah melalui seseorang bernama Nurhasan agar Harun merendam ponselnya dan tetap berada di Kantor DPP PDI Perjuangan agar tidak terlacak oleh KPK.

    Setelah itu, Harun Masiku bertemu Nurhasan di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Ponsel milik Harun pun dimatikan dan tidak bisa dilacak.

    Jaksa juga membeberkan tindakan Hasto lainnya saat dipanggil sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Empat hari sebelumnya, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sebagai langkah antisipasi dari penyidik KPK.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Penyidik akhirnya menyita ponsel milik Hasto dan Kusnadi. Namun, ponsel yang diduga menyimpan informasi penting terkait Harun Masiku tidak ditemukan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Sela, Tetap Semangat Wujudkan Keadilan 

    Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Sela, Tetap Semangat Wujudkan Keadilan 

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, legowo menerima putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Ia menegaskan, putusan tersebut tidak akan menyurutkan semangatnya untuk memperjuangkan keadilan di Indonesia.

    “Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” kata Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025. 

    Hasto menyatakan menerima sepenuhnya putusan tersebut dan menilainya sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Menurutnya, eksepsi merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa.

    “Dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” ucap Hasto.

    Majelis hakim menyatakan, aspek material akan diuji lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Menanggapi hal itu, Hasto menegaskan dirinya dan penasihat hukum siap menjalani proses persidangan selanjutnya.

    Lebih lanjut, Hasto menilai kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perkara yang dipaksakan. Namun ia tetap meyakini, pembuktian di persidangan akan mengungkap kebenaran. Menurutnya, membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja membunuh masa depan.

    “Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” ucap Hasto.

    Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

    Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025. 

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan putusan sela. 

    Atas ditolaknya eksepsi Hasto, maka majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar hakim. 

    Dakwaan Hasto 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Massa Demo Adili Hasto Disebut Kelompok Suruhan: Dibayar 40 Ribu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    Massa Demo Adili Hasto Disebut Kelompok Suruhan: Dibayar 40 Ribu Nasional 11 April 2025

    Massa Demo Adili Hasto Disebut Kelompok Suruhan: Dibayar 40 Ribu
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (11/4/2025), terdapat kelompok massa yang membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap & Adili
    Hasto Kristiyanto
    “.
    Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy pun menduga bahwa massa yang menggelar aksi tersebut merupakan orang-orang yang dibayar.
    Bahkan Ronny menyebut, bayaran untuk massa tersebut berkisar Rp 40.000 hingga Rp 45.000.
    “Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater,” kata Ronny, Jumat (11/4/2025).
    “Ini bukti nyata ada pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Pak Hasto. Kasus ini jelas bermuatan politik,” sambungnya.
    Di samping itu, Ronny berpandangan bahwa kasus yang menimpa Hasto merupakan pengulangan dari perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 2020.
    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P itu juga meyakini bahwa Hasto tidak pernah terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara
    Harun Masiku
    .
    Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita ponsel milik staf Hasto, Kusnadi. Ronny mengeklaim, tidak pernah ada komunikasi yang dapat membuktikan keterlibatan Sekjen PDI-P itu dalam perkara Harun Masiku.
    “Handphone Kusnadi sudah disita penyidik sejak 10 Juni. Tidak ada penghilangan bukti atau penghalangan. Begitu pula dengan panggilan telepon ke Hasan pada 8 Januari 2020, sudah dibuktikan di persidangan sebelumnya bahwa itu bukan dari Pak Hasto,” kata Ronny.
    Ia pun menuding mantan penguasa sebagai dalang di balik kasus ini. Pasalnya, posisi Hasto sebagai Sekjen PDI-P dinilai mengganggu tokoh tertentu.
    “Pak Hasto sengaja ditarget karena posisinya sebagai Sekjen PDI-P. Ini upaya sistematis untuk mengganggu partai dan melemahkan perjuangan kami,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

    PIKIRAN RAKYAT – Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan putusan sela.

    Atas ditolaknya eksepsi Hasto, maka majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar hakim.

    Dakwaan Hasto

    JPU KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hasto menyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Perkara

    Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Perkara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Halim menolak eksepsi atau keberatan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam putusan sela sidang perkara perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto, Jumat (11/4/2025). 

    “Menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). 

    Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi ke depannya. 

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Ketua. 

    Adapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan kubu Hasto atas dakwaan yang disusun JPU KPK tidak beralasan hukum. 

    Eksepsi Hasto 

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasto meminta agar dibebaskan dari tahanan dan seluruh tuduhkan atas perintangan penyidikan kasus Harun Masiku serta pemberian suap ihwal penetapan anggota DPR 2019–2024. 

    Menurut Hasto, terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

    “Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Tipikor Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (21/3/2025).

    Untuk diketahui, elite PDIP itu didakwa oleh JPU di persidangan dengan dua buah pasal. Pertama, perintangan penyidikan sebagaiman diatur dalam pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Hasto di antaranya disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Kedua, Hasto juga didakwa ikut memberikan suap kepada Wahyu untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019–2024. Dia di antaranya disebut pernah menitipkan uang sebesar Rp400 juta melalui staf kantor DPP PDIP, Kusnadi untuk keperluan meloloskan Harun ke Parlemen Senayan. 

  • Gembleng Jiwa dan Raga, Hasto Puasa 36 Jam tanpa Makan dan Minum

    Gembleng Jiwa dan Raga, Hasto Puasa 36 Jam tanpa Makan dan Minum

    GELORA.CO –  Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli menyebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani puasa khusus selama 36 jam tanpa makan dan minum di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puasa yang disertai olahraga teratur itu, kata dia, dilakukan Hasto sebagai bentuk ‘penggemblengan jiwa dan raga’.

    “Puasa menyebabkan berat badan Hasto turun enam kilogram,” kata Guntur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Di dalam tahanan, Guntur mengatakan Hasto juga menulis surat yang mengisahkan kondisi fisik dan spiritual Sekjen PDI Perjuangan itu selama berada di tahanan KPK.

    Mengawali surat dengan ucapan selamat Idul Fitri 1446 Hijriah dan permohonan maaf lahir dan batin kepada masyarakat Indonesia, ia menuturkan Hasto menyampaikan bahwa selalu mendoakan bangsa dan negara di dalam tahanan KPK, khususnya bagi perjuangan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara.

    Dalam suratnya, Hasto menilai hidupnya semakin disempurnakan dengan mengobarkan semangat juang, olah spiritual, dan olahraga. Meski di tahanan terjadi kristalisasi nilai dan semangat, Hasto mengingatkan agar jangan pernah takut berjuang bagi keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan.

    Selain itu, sambung Guntur, dalam suratnya, Hasto juga menyoroti kondisi perekonomian Indonesia yang dinilainya sebagai dampak dari penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power pemerintahan sebelumnya.

    Maka dari itu, Hasto menyerukan seluruh komponen bangsa bersatu mengatasi tantangan tersebut sembari menegaskan pentingnya supremasi hukum. Tanpa hukum yang berkeadilan, menurut Hasto, tidak ada kemakmuran. Dengan demikian, lanjut dia, membiarkan ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan.

    Guntur pun menyampaikan terima kasih kepada media yang hadir dalam persidangan Hasto dan menegaskan bahwa pesan Hasto mencerminkan semangat perjuangan PDI Perjuangan

    Adapun Hasto ditahan KPK sejak Februari 2025. PDIP konsisten menyatakan bahwa penahanan Hasto mengandung muatan politis.

    Guntur berpendapat lesan Hasto dari balik tahanan KPK tidak hanya menjadi sorotan politik, tetapi juga mengingatkan publik tentang kompleksnya tantangan hukum dan ekonomi yang diwariskan dari periode kepemimpinan sebelumnya.

    “Seruan untuk memperkuat supremasi hukum dan solidaritas nasional menjadi titik tekan yang diharapkan mampu menggerakkan kesadaran kolektif bangsa,” ungkap Guntur menambahkan.

    Hasto ditahan di Rutan KPK karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

    Pada kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Usai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto – Page 3

    Usai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto – Page 3

    Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. Dia pun menyatakan tidak memiliki motif dalam perkara tersebut.

    “Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan penelitian pada penasihat hukum kami, ditegaskan bahwa motif utama kasus ini selain karena ambisi saudara Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI atas dasar legalitas hasil judicial review dan Fatwa Mahkamah Agung, juga motif lain dari saudara Saeful Bahri untuk mendapatkan keuntungan,” tutur Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Sebab itulah, kata Hasto, biaya yang disepakati Saeful Bahri dengan Harun Masiku untuk pengurusan ke KPU sebesar Rp1,5 miliar, sementara yang dijanjikan ke Wahyu Setiawan adalah Rp1 miliar.

    “Sehingga ada selisih sebesar Rp500 juta di luar bonus sekiranya hal tersebut berhasil. Tidak ada motif dari saya apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan,” jelas dia.

    “Dalam teori kepentingan, seharusnya saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, saudara Harun Masiku ditempatkan pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit,” lanjut Hasto.

    Dalam setiap tindak pidana sendiri akan selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab. Sementara untuk kasus ini, Hasto kembali menegaskan tidak ada motif darinya untuk melakukan suap dan obstruction of justice.

    “Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Saya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024. Dakwaan terhadap saya yang memerintahkan saudara Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024. Pada tanggal 6 Juni 2024 tersebut posisi penegakan hukum KPK terhadap saya masih pada tahap penyelidikan sehingga tidak memenuhi kriteria Pasal 21 UU KPK,” ungkapnya.

    Hasto juga mengulas, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, yang dimaksud “Yang itu ditenggelamkan saja tidak usah mikir sayang dan lain-lain”, adalah Kusnadi mengikuti ritual ngelarung atau ritual membuang sial dan Sekretariat DPP PDIP menyuruhnya untuk membuang pakaian yang digunakan.

    “Faktanya telepon genggam tersebut tetap ada dan saat ini menjadi sitaan KPK. Pelanggaran hukum atau tindakan melawan hukum justru dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 10 Juni 2024, saat memeriksa saya dengan operasi 5M (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas dan menginterogasi terhadap Kusnadi),” Hasto menandaskan.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?

    Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?

    loading…

    Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Pencabutan itu disampaikan tim kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Hari ini kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pak Kusnadi,” kata Wiradarma kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Dirinya enggan merincikan alasan pencabutan gugatan tersebut. Kata dia, lebih baik ditanyakan langsung kepada Kusnadi.

    “Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu. Itu aja. Untuk alasannya mungkin nanti teman-teman tanya ke pemohon saja,” tuturnya.

    Sementara itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Kusnadi. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Dengan demikian, pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ucapnya.

    Gugatan praperadilan ini diajukan Kusnadi karena mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni tahun lalu. Saat itu, dia sedang mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.

    (rca)

  • KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Digugurkan, Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan – Halaman all

    KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Digugurkan, Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan KPK.

    Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (8/4/2025) sekira 10.30 WIB. Kusnadi selaku pemohon telah hadir diwakili 7 kuasa  hukumnya.

    Sementara itu pihak KPK diwakili 4 kuasa hukum. 

    Sidang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting .

    Dia memulai persidangan dengan memeriksa surat kuasa dan surat tugas dari pemohon dan termohon. 

    Setelah surat kuasa dan tugas kedua belah pihak dinyatakan sah, sidang dilanjutkan dengan mendengar permohonan dari pemohon  Kusnadi. 

    Kubu Kusnadi meminta permohonan dibacakan di persidangan. 

    Kemudian pihak KPK interupsi menyampaikan permohonan, sebelum persidangan dilanjutkan mendengar permohonan dari pemohon. 

    Pada intinya pihak KPK menginkan gugatan praperadilan pemohon langsung digugurkan.

    Hal itu karena perkara penggeledahan dan penyitaan barang bukti atas surat perintah penyidikan Kusnadi, dalam perkara lain sudah dilimpahkan. 

    “Yang mana surat perintah tersebut menjadi dasar penggeledahan dan penyitaan yang kemudian diperoleh barang bukti. Dalam hal ini terkait berkas perkara hasil dari pada surat perintah penyidikan tersebut sudah dinyatakan lengkap. Kemudian dilakukan pelimpahan pada tanggal 7 Maret 2025, waktu yang sama permohonan praperadilan,” kata kuasa hukum KPK di persidangan. 

    Menurut kuasa hukum KPK itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi. 

    Pihak KPK lalu minta gugatan Kusnadi digugurkan. 

    “Kami menghendaki permohonan praperadilan agar demi hukum digugurkan,” jelas kuasa hukum KPK. 

    Mendengar hal itu kuasa hukum Kusnadi merasa keberatan. 

    “Kami berpendapat materi pokok yang sudah berjalan di PN Tipikor Jakarta Pusat tentu ini hal yang berbeda terhadap Kusnadi,” jelas kuasa hukum Kusnadi. 

    Hakim tunggal Samuel Ginting kemudian menolak permohonan pihak KPK tersebut. 

    “Kita lanjutkan dahulu,” kata hakim Samuel.

    Sementara itu sidang lanjutan besok bakal kembali digelar mendengar jawaban KPK atas permohonan dari pemohon staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. 

    Adapun dalam petitum permohonannya, Kusnadi meminta penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku cacat formil dan tidak sesuai prosedur.