Tag: Kusnadi

  • Johan Budi Disebut di Persidangan oleh Wahyu Setiawan, Ini Penjelasannya

    Johan Budi Disebut di Persidangan oleh Wahyu Setiawan, Ini Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Nama mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus eks Juru Bicara KPK, Johan Budi, muncul di persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Nama Johan Budi disebut dalam kesaksian eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

    Adapun Wahyu Setiawan dihadirkan oleh jaksa di persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Wahyu Setiawan, yang pernah divonis dalam kasus suap serupa, hadir sebagai saksi.

    Di hadapan majelis hakim dan tim jaksa dari KPK, Wahyu mengisahkan banyak pihak yang ia sebut sebagai makelar dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024. Dari pengakuan itulah, nama Johan Budi mengemuka.

    Semua berawal ketika jaksa KPK membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 15 milik Wahyu yang pernah menyampaikan pesan kepada Ketua KPU saat itu, Arief Budiman. Pesan tersebut adalah permintaan agar Arief, yang akan melakukan kunjungan kerja bersama Johan Budi menyampaikan kepada Johan bahwa permintaan PDIP untuk mengondisikan agar Harun Masiku bisa lolos ke Senayan tidak bisa dikabulkan. Wahyu mengaku kasihan terhadap Harun lantaran banyak makelar yang datang menemuinya.

    “Saudara jelaskan terkait upaya saudara membuat Harun Masiku terpilih menjadi Anggota DPR 2019-2024. Ini jawaban saudara ya; ‘Pada kesempatan lain saya menyampaikan ke saudara Arief Budiman (Ketua KPU saat itu) apabila bisa berkomunikasi dengan saudara Harun Masiku, sampaikan bahwa permintaan PDIP terkait hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, karena kasihan Harun Masiku karena banyak makelar’. Maksudnya gimana banyak makelar?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

    Banyak Makelar, Apa Maksudnya?

    Jaksa meminta Wahyu untuk menjelaskan lebih dalam apa yang dimaksud dengan makelar. Wahyu menjelaskan bahwa istilah itu ia gunakan untuk menggambarkan banyaknya pihak yang mendatanginya, seolah bisa memengaruhi proses PAW Harun Masiku, padahal secara aturan tidak mungkin dilakukan.

    “Itu bahasa saya yang bisa ditafsirkan. Karena banyak pihak yang menemui saya, sementara sebenarnya tidak bisa, kan kasihan,” tutur Wahyu.

    Mengapa Harun Masiku Tak Dihubungi Langsung?

    Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengapa Wahyu tidak menyampaikan langsung kepada Harun Masiku? Ternyata, menurut pengakuannya, ia sama sekali tidak pernah bertemu ataupun memiliki kontak Harun. Karena itu, ia menyampaikan pesannya lewat Arief Budiman, yang dalam pikirannya bisa menyampaikan kepada Johan Budi sebagai representasi PDIP.

    “Saya belum pernah ketemu Harun Masiku, dan saya memang tidak punya kontak dan komunikasi, saya sampaikan kepada ketua ‘mas minta tolong sampaikan ke Pak Johan’ kenapa Pak Johan? Karena PDIP,“ ucap Wahyu.

    Dakwaan Hasto

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Hasto, Ada Mantan Ketua KPU

    KPK Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Hasto, Ada Mantan Ketua KPU

    GELORA.CO – Tiga saksi akan dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal itu disampaikan Anggota Tim JPU KPK, Moch Takdir Suhan kepada RMOL pada Kamis pagi, 17 April 2025. 

    “Arief Budiman (mantan Ketua KPU), Agustiani Tio Fridelina, Wahyu Setiawan,” beber Takdir.

    Ketiganya sudah konfirmasi bakal hadir di sidang yang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

  • Hari Ini, Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Sidang Hasto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Hari Ini, Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Sidang Hasto Nasional 17 April 2025

    Hari Ini, Terpidana Kasus Harun Masiku Jadi Saksi Sidang Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) disebut akan menghadirkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Wahyu Setiawan
    sebagai saksi perkara suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    .
    Informasi dari jaksa KPK menyebut, Wahyu akan dihadirkan ke muka sidang bersama eks Ketua KPU,
    Arief Budiman
    dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina hari ini, Kamis (17/4/2025).
    Rencana pemanggilan ketiga saksi itu juga dikonfirmasi anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
    Ketiganya bakal memberi kesaksian terkait dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Hasto.
    “Betul (Wahyu dan kawan-kawan menjadi saksi),” kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
    Dalam persidangan maupun konstruksi perkara yang sejauh ini telah diungkap KPK, tidak disebutkan peran Arief Budiman.
    Namun, nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio masuk dalam pelaku utama perkara suap tersebut.
    Keduanya telah disidangkan, dinyatakan bersalah, dan kini berstatus terpidana.
    Wahyu disebut sebagai Komisioner KPU yang diduga diminta Hasto melalui anak buahnya untuk menetapkan
    Harun Masiku
    sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
    Lobi-lobi telah dilakukan sejak sekitar Agustus 2019 namun tidak berjalan mulus.
    Dalam prosesnya, pihak Hasto kemudian meminta bantuan Tio yang juga diketahui sebagai kader PDI-P.
    Tio lalu berunding dengan Wahyu menyangkut besaran fee untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR. Wahyu disebut meminta Rp 1 miliar.
    Permintaan itu pun disanggupi. Harun kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
    Selain itu, Hasto juga disebut menitipkan uang Rp 400 juta untuk membantu Harun membayar fee kepada Wahyu.
    Uang diserahkan melalui staf pribadinya, Kusnadi.
    “(Hasto) menyampaikan ada dana sebesar Rp 600.000.000, atas jumlah tersebut akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDI-P sebesar Rp 200.000.000 dan dana sebesar Rp 400.000.000 diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah 3 Rumah Pribadi di Jatim Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah – Halaman all

    KPK Geledah 3 Rumah Pribadi di Jatim Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan dalam rangka mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap, ada tiga rumah pribadi di wilayah Jawa Timur yang digeledah hari ini.

    Namun, komisi antikorupsi tidak membuka identitas dari rumah yang digeledah penyidik.

    “Untuk hari ini ada penggeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Jubir berlatar belakang penyidik ini menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dari upaya paksa tersebut.

    Barang bukti itu akan dianalisis termasuk dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.

    “Tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” sebut Tessa.

    Tessa mengatakan setidaknya sudah ada tujuh lokasi yang digeledah sejak 14 April hingga hari ini.

    Dua di antaranya ialah rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur.

    “Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” kata Tessa.

    Mengenai sejumlah tersangka yang belum ditahan hingga kini, Tessa menyampaikan itu merupakan kewenangan dan strategi dari penyidik.

    Penyidik mempertimbangkan batas waktu ketika sudah melakukan penahanan. 

    Apabila nanti alat dan barang bukti belum cukup kuat sedangkan waktu penahanan sudah habis, maka tersangka bisa lepas demi hukum.

    “Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” ujar Tessa.

    KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

    “Betul [tersangka],” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

    Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
    Ahmad Heriyadi (swasta)
    Mahhud (anggota DPRD)
    Achmad Yahya M (guru) 
    RA Wahid Ruslan (swasta)
    Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
    Jodi Pradana Putra (swasta)
    Hasanuddin (swasta) 
    Ahmad Jailani (swasta)
    Mashudi (swasta)
    Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
    Kusnadi (ketua DPRD)
    Sukar (kepala desa)
    A Royan (swasta)
    Wawan Kristiawan (swasta)
    Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
    Ahmad Affandy (swasta)
    M Fathullah (swasta)
    Abd Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
    Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
    Moch Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

  • KPK Sita Bukti Elektronik-Dokumen dari Rumah La Nyalla dan KONI Jatim!

    KPK Sita Bukti Elektronik-Dokumen dari Rumah La Nyalla dan KONI Jatim!

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti (LN) dan kantor KONI Jawa Timur, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim).

    “Hari Senin ada tiga lokasi (digeledah) di Kota Surabaya. Tiga lokasi adalah rumah pribadi, jadi ada tiga lokasi yang merupakan rumah pribadi. Salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut saudara LN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Setelah rumah La Nyalla, KPK menggeledah kantor KONI Jatim pada Selasa (15/4/2025). Kemudian hari ini, KPK menggeledah tiga rumah pribadi lainnya. Sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Jatim disita penyidik.

    “Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Jadi tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” ujar Tessa.

    La Nyalla sempat mengeklaim KPK tidak menemukan apa pun saat menggeledah rumahnya.

    “Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah Blok LL nomor 39 dan di rumah yang di belakang tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi. Tidak ditemukan dan tidak ada,” kata perwakilan keluarga La Nyalla Mattalitti, Rahmad Amrullah.

    KPK tidak mempermasalahkan klaim pihak La Nyalla terkait penggeledahan tersebut.

    “Kaitan dengan pernyataan saudara LN bahwa tidak ditemukan apa pun dari lokasi penggeledahan itu, itu merupakan hak beliau karena ada proses kenapa seseorang atau tempat baik itu rumah maupun dilakukan penggeledahan,” ungkap Tessa.

    “Jadi penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN. Walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” sambungnya.

    Sebelumnya, Rahmad Amrullah mengatakan La Nyalla akan kooperatif pada proses hukum.

    “Kita pada prinsipnya adalah orang yang taat dan patuh pada hukum. Kooperatif KPK datang dengan surat tugasnya yang sudah ditunjukkan ya sudah biarkan KPK menjalankan tugasnya. Kita tidak menghalangi,” ujar Rahmad.

  • Selain Rumah La Nyalla, KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Selain Rumah La Nyalla, KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Nasional 16 April 2025

    Selain Rumah La Nyalla, KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah tujuh lokasi di Surabaya, Jawa Timur, selama 14-16 April 2025, terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah dalam rangkaian tersebut adalah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    La Nyalla
    Mattalitti.
    “Hari Senin, tiga lokasi di Kota Surabaya. Tiga lokasi adalah rumah pribadi, salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut saudara LN (La Nyalla). Hari Selasa, kemarin, kegiatan pengeledahan di satu lokasi, yang merupakan kantor di Kota Surabaya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    “Untuk hari ini ada pengeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” ujar dia melanjutkan.
    Tessa mengatakan, dari seluruh penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    “Tidak spesifik disampaikan (penyidik) barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita di mana,” ujarnya.
    Di sisi lain, Tessa mengatakan, KPK tak ambil pusing atas pernyataan La Nyalla bahwa tidak ada barang bukti yang disita dari rumahnya saat penggeledahan.
    Dia mengatakan, penyidik memiliki petunjuk dan kewenangan dalam melakukan penggeledahan, termasuk di rumah La Nyalla.
    “Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN (La Nyalla) walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menyebut rumah La Nyalla digeledah berkaitan dengan jabatan La Nyalla  sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019.
    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan (
    La Nyalla Mattalitti
    ) sebagai Wakil Ketua KONI,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).
    Selain rumah La Nyalla, kantor KONI Jawa Timur pun ikut digeledah oleh KPK.
    Sementara itu, La Nyalla mengaku tidak tahu-menahu mengapa rumahnya digeledah KPK.
    Ia mengaku tidak mengenal mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah provinsi Jawa Timur.
    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi, saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” kata La Nyalla, dalam siaran pers, Senin.
    La Nyalla juga mengeklaim bahwa penyidik tidak menemukan bukti atau uang terkait perkara tersebut saat rumahnya digeledah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cari Bukti Aliran Dana Kasus Suap Hibah ke KONI Jatim Saat Geledah Rumah La Nyalla

    KPK Cari Bukti Aliran Dana Kasus Suap Hibah ke KONI Jatim Saat Geledah Rumah La Nyalla

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran dana kasus suap dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur (Jatim) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. 

    Dugaan itu menjadi alasan di balik KPK menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mataliti, Senin (14/4/2025). Dia diketahui merupakan mantan Ketua KONI Jatim periode 2010-2019. 

    “[Penggeledahan rumah La Nyalla] terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). 

    Fitroh lalu juga membenarkan bahwa penggeledahan yang dilakukan untuk mencari bukti dugaan aliran dana hibah APBD Jatim ke KONI Jatim. Meski demikian, dia masih belum memerinci lebih lanjut apa saja bukti yang ditemukan di rumah La Nyalla. 

    Adapun La Nyalla sebelumnya buka suara ihwal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumahnya. Dia mengeklaim penggeledahan itu guna mencari bukti terkait dengan tersangka kasus suap dana hibah, Kusnadi, yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur. 

    La Nyalla menceritakan bahwa saat itu terdapat lima orang penyidik KPK yang menggeledah rumahnya. 

    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” katanya, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (14/4/2025). 

    Adapun KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus tersebut. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. 

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).  

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu. 

    Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.

  • Geledah Kantor KONI Jatim, KPK Periksa Dokumen Penggunaan Dana Hibah

    Geledah Kantor KONI Jatim, KPK Periksa Dokumen Penggunaan Dana Hibah

    Surabaya, Beritasatu.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025). Penggeledahan selama enam jam sejak pukul 09.00 WIB itu terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim.

    Ketua KONI Jawa Timur M Nabil mengatakan dalam penggeledahan kantornya, KPK memeriksa sejumlah dokumen dan beberapa orang terkait penggunaan dana hibah dari mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.

    “Pemeriksaan difokuskan pada dokumen-dokumen terkait penggunaan dana hibah sejak tahun 2017 hingga 2022,” kata Nabil.

    Selain itu, tim KPK juga memeriksa sejumlah perangkat elektronik, seperti telepon seluler dan flash disk, kemudian mencoba memverifikasi kesesuaian data barang bukti kasus dana hibah Jatim yang telah disita dalam bentuk fisik. 

    KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor KONI Jatim, termasuk ruang kerja bendahara dan ruangan sekretariat. 

    “Beberapa staf, termasuk bendahara, dan staf administrasi juga turut dimintai keterangan untuk mengkonfirmasi data,” ujar Nabil.

    Nabil mengatakan KONI Jatim bersikap kooperatif saat KPK menggeledah kantornya. 

    KPK tampak membawa dua koper barang bukti yang dista dari penggeledahan kantor KONI Jawa Timur terkait kasus dana hibah Jatim. 

  • Kantor Digeledah KPK 7 Jam, Berikut Pernyataan Ketua KONI Jatim

    Kantor Digeledah KPK 7 Jam, Berikut Pernyataan Ketua KONI Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Penggeledahan KPK di Kantor KONI Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (15/4/2025). Penyidik menyita beberapa dokumen, terkait masa kepengurusan KONI tahun 2017 – 2022.

    Penggeledahan dilakukan KPK di Kantor KONI itu berlangsung kurang lebih selama tujuh jam, sejak 09.00 WIB hingga 15.57 WIB. Dengan didampingi empat personel polisi membawa senjata lengkap.

    Berdasarkan pantauan Beritajatim.com di lokasi, belasan penyidik KPK meninggalkan Kantor KONI Jatim sekitar pukul 15.57 WIB, dengan membawa 2 buah koper berwarna hitam dan putih dari Kantor KONI. Dokumen kemudian dimasukkan ke mobil.

    Penggeledahan KPK di Kantor KONI Jawa Timur (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Informasi terkait penggeledahan KPK di Surabaya ini dibenarkan oleh Juru Bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia mengatakan, kegiatan ini masih berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur, yang melibatkan (mantan) Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

    “Benar. Penyidik KPK sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara (korupsi) dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa Mahardhika, Selasa (15/4) hari ini.

    Sementara, Ketua KONI Jawa Timur Muhammad Nabil mengungkapkan, penggeledahan KPK hari ini penyidik membawa beberapa dokumen, di antaranya adalah dokumen-dokumen semasa kepengurusan KONI Jatim tahun 2017 – 2022, SK penggunaan uang, SK Covid – 19, SK permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021 dan lain-lain.

    “Beberapa berkas (yang disita KPK) SK keputusan waktu Covid-19, SK keputusan waktu penggunaan uang, SK pengurus. Kemudian, waktu permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021. Berarti permohonannya (PON) itu, di tahun 2020,” kata Ketua KONI Jatim, Muhammad Nabil.

    Nabil menjelaskan, mayoritas berkas yang hari ini dipertanyakan penyidik KPK adalah berhubungan dengan periode kepengurusan sebelum ia menjabat. Dia bilang, akan berupaya kooperatif untuk membantu apa yang dibutuhkan penyidik KPK, dalam penegakkan hukum.

    “Kita kooperatif dan dari pihak mereka (KPK) juga sangat akomodatif. Sangat baik, tidak ada yang kita hindari, semuanya lancar-lancar saja. Sambil menunggu kita konfirmasi berikutnya,” tutupnya. [ram/but]

     

  • KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur

    KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor KONI Provinsi Jawa Timur di Jalan Kertajaya Indah Timur XIII, Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025).

    Pantauan beritajatim.com di lokasi, area gedung KONI Jatim dijaga sebanyak 4 polisi berseragam bersenjata lengkap. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB pagi, sampai sekarang.

    Seorang petugas sekuriti mengatakan, ada sekitar 15 orang didampingi 4 petugas kepolisian, tiba di Kantor Koni sejak pagi tadi. Mereka mengendarai 7 mobil Innova hitam. “Dari tadi sekitar jam 9, ada 7 mobil yang datang,” kata petugas sekuriti kepada beritajatim.com, Selasa (15/4).

    Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya informasi penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Surabaya. Pengembangan terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur, yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa.

    Namun demikian, Tessa belum menjelaskan detail terkait dengan temuan penyidik dan perkembangan penggeledahan di Kantor Koni Jatim. Kata dia, informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi setelah penggeledahan selesai. “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan,” ucapnya. [kun]