Tag: Kusnadi

  • Keluarga Bantah Kusnadi Hilang untuk Sembunyi dari Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

    Keluarga Bantah Kusnadi Hilang untuk Sembunyi dari Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Keluarga Kusnadi membantah tudingan bahwa hilangnya sosok mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 tersebut berkaitan dengan dugaan penghindaran kasus korupsi dana hibah yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Putra Kusnadi, Tonny Kusdita Kunong (34), menegaskan bahwa ketidakhadiran ayahnya di ruang publik sejak akhir 2023 disebabkan oleh kondisi kesehatan yang memburuk. Ia mengatakan Kusnadi sempat dirawat intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, pada Desember 2023.

    “Tidak benar ayah saya hilang karena menghindari kasus dana hibah DPRD Jatim. Ayah saya tidak pernah terlihat karena memang sakit pada Desember 2023 dan dirawat di RS Dr. Soetomo Surabaya,” ujar Tonny, Senin (9/6/2025).

    Menurut Tonny, selama masa sakit dan setelah sembuh, Kusnadi tetap berada di Jawa Timur dan tidak pernah meninggalkan negeri, bahkan aktivitasnya kini lebih banyak dihabiskan untuk mengurus peternakan di wilayah Balongbendo, Sidoarjo.

    “Sesudah sembuh, ayah memang konsentrasi di kegiatan peternakan di Balongbendo Sidoarjo, dan tidak ke mana-mana, apalagi sampai ke luar negeri. Itu sangat tidak benar,” tegasnya.

    Tonny juga menjelaskan bahwa kesulitan sejumlah pihak dalam menghubungi Kusnadi lewat ponsel bukan karena menghindar, melainkan karena kebiasaan sang ayah yang hanya menerima panggilan dari nomor yang sudah dikenal.

    “Memang kalau ada telepon dan nomornya tidak disimpan, tidak diangkat oleh ayah saya. Karena khawatir adanya ancaman atau lainnya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama masa pemulihan, dirinya yang merawat langsung Kusnadi, bahkan setelah BPJS kesehatan ayahnya sempat dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Kini, setelah kondisi kesehatan Kusnadi membaik, keluarga merasa lebih tenang dan berharap isu-isu liar yang mengaitkan Kusnadi dengan upaya menghindari penyidikan KPK dapat diluruskan. [isa/beq]

  • Kusnadi Ditemukan di Tanah Merah Bangkalan, Keluarga Cabut Laporan ke Polisi

    Kusnadi Ditemukan di Tanah Merah Bangkalan, Keluarga Cabut Laporan ke Polisi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kusnadi (67), mantan Ketua DPRD Sidoarjo yang sebelumnya dilaporkan hilang dari tempat tinggalnya di Dusun Wonokayun, Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo, akhirnya ditemukan di kawasan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

    Penemuan Kusnadi terjadi pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah memastikan keberadaan orang tuanya, pihak keluarga langsung mencabut laporan kehilangan yang sebelumnya diajukan ke Polsek Balongbendo.

    Tonny Kusdita Kunong, putra Kusnadi, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai keberadaan ayahnya diperoleh dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya. Orang tersebut memberi tahu bahwa Kusnadi berada di sebuah rumah di Tanah Merah.

    “Alhamdulillah, bapak saya berhasil ditemukan dalam keadaan sehat. Tidak ada tanda-tanda kekerasan dan tidak ada barang yang hilang,” ujar Tonny.

    Tonny dan keluarga segera menuju lokasi untuk menjemput Kusnadi dan membawanya kembali pulang. Sebagai tindak lanjut, laporan kehilangan yang sempat dibuat resmi dicabut.

    “Pada hari ini, Senin 9 Juni 2025, kami mencabut laporan soal sempat hilangnya bapak saya di Polsek Balongbendo,” tegasnya.

    Pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih atas respons cepat dan dukungan dari aparat kepolisian Polsek Balongbendo selama proses pelaporan.

    Sebelumnya, informasi mengenai keberadaan Kusnadi tersebar melalui pemberitaan media daring. Kapolsek Tanah Merah, AKP Eko Siswanto, sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan laporan langsung dari keluarga dan hanya mengetahui informasi tersebut dari media. [isa/beq]

  • Kusnadi Tergeletak di Jalan Saat Ditemukan di Tanah Merah Bangkalan

    Kusnadi Tergeletak di Jalan Saat Ditemukan di Tanah Merah Bangkalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (67), ditemukan kawasan Tanah Merah, Bangkalan, setelah dilaporkan hilang pada Jumat (6/6/2025). Saat ditemukan pada Senin dini hari (9/6/2025), Kusnadi dalam posisi tergeletak di jalan.

    Anak kedua Kusnadi, Teddy Kusdita Kunong, mengatakan dia mendapat informasi dari warga sekitar Tanah Merah saat ayahnya ditemukan, beberapa jam setelah dia mengunggah informasi hilangnya Kusnadi di FB. Dalam unggahan tersebut, Teddy memang mencantumkan nomor ponselnya untuk memudahkan masyarakat menghubunginya apabila menemukan sang ayah.

    “Setelah orang itu kirim foto bapak ke saya yang tergeletak di jalanan, saya langsung video call,” ujar Teddy kepada beritajatim.com.

    Saat video call tersebut, Teddy dihubungkan oleh orang yang menemukan Kusnadi ke ayahnya. Barulah dia tahu, kondisi Kusnadi seperti orang linglung.

    “Beliau bingung tiba-tiba kok ada di Madura, padahal rumah di Sidoarjo,” kata Teddy.

    Usai video call, Teddy meminta orang yang menghubunginya untuk membagikan lokasi penemuan sang ayah. Setelah mendapat titik lokasi, dia langsung menuju Tanah Merah untuk menjemput Kusnadi.

    Sebelumnya, Kusnadi dilaporkan hilang oleh keluarganya ke polisi. Politisi PDIP yang beralamat di Pondok Sedati Asri Desa Pepe, Kecamatan Sedati itu, dalam surat laporan ke Polsek Balongbendo Sidoarjo dengan nomor SPTLKO/02/VI/2025/SPKT/JATIM/SDA/BALBEN, dilaporkan hilang oleh keluarganya bernama Teddy Kusdita Kunong, Minggu (8/7/2025).

    Hilangnya Kusnadi terhitung sejak 6 Juni 2025 ini juga membuat kebingungan keluarganya. Laporan keluarga Kusnadi di Polsek Balongbendo tertera ditandatangani oleh Bripka Sumari a/n KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BALONGBENDO.

    Dalam pesan berantai di WhatsApp Group (WAG). “Assalamualaikum bapak ibu Mohon bantuannya saya kehilangan bapak saya sejak rabu 6 juni 2025 hape mati sejak kemarin tanggal 07/06/2025 wa tidak di balas sejak jumat tanggal 06/06/2025 baru hari ini melapor ke Polsek Balongbedo Kab Sidoarjo,” isi pesan keluarga Kusnadi yang merasa kehilangan di WAG yang menyebar Minggu (8/6/2025).

    Lanjut dalam WAG yang tersebar, digambarkan kejadiannya hilangnya Kusnadi. “Dibawa orang dengan logat Madura di daerah Balongbendo waktu saya tanya ke yang bawa dan bapak saya katanya pulang malam tidak? di jawab tidak menginap atau tidak ?di jawab tidak,” sambung isi pesan tersebut. [tok/beq]

  • 6
                    
                        Hilang Sepekan, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Ditemukan Linglung di Bangkalan Madura
                        Surabaya

    6 Hilang Sepekan, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Ditemukan Linglung di Bangkalan Madura Surabaya

    Hilang Sepekan, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Ditemukan Linglung di Bangkalan Madura
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur,
    Kusnadi
    , sudah ditemukan setelah dilaporkan hilang sejak Rabu (4/6/2025).
    Kusnadi ditemukan di Tanah Merah,
    Bangkalan
    , pada Senin (9/6/2025) dini hari.
    “Sudah ditemukan dini hari tadi,” kata Teddy Kusdita, anak Kusnadi, saat dikonfirmasi pada Senin pagi.
    Menurutnya, ada seseorang yang memberikan informasi kepadanya tentang keberadaan Kusnadi.
    “Orang tersebut mengetahui dari postingan Facebook saya,” terang Teddy.
    Saat ditemukan, Kusnadi dalam kondisi linglung dan berada di pinggir jalan.
    “Ada di pinggir jalan seperti orang linglung,” jelasnya.
    Sampai saat ini, Kusnadi masih beristirahat dan belum bisa memberikan keterangan kepada pihak keluarga.
    Secara terpisah, Kapolsek Balongbendo AKP Sugeng Sulistyono membenarkan bahwa Kusnadi sudah ditemukan.
    “Sudah ditemukan. Berdasarkan pelacakan nomor telepon, Kusnadi memang berada di Madura selama hilang,” jelasnya.
    Kusnadi dilaporkan hilang oleh keluarganya ke polisi pada Minggu (8/6/2025).
    Berdasarkan surat laporan yang diterbitkan Polsek Balongbendo Sidoarjo, politisi PDIP itu dijemput oleh tiga orang di usaha peternakannya di Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
    “Dijemput untuk keperluan bisnis,” terang Teddy.
    Sejak saat itu, pihak keluarga terus menghubungi lewat ponsel tapi tidak diangkat. Kusnadi juga tidak menjawab pesan singkat yang dikirim keluarga.
    “Minggu pagi tadi ponselnya sudah tidak aktif,” jelasnya.
    Dia mengaku curiga karena sejak tidak lagi aktif menjadi legislator, Kusnadi selalu menjawab telepon dari anak-anaknya.
    “Bahkan, kalau sedang mengendarai motor, Bapak selalu menepi untuk menjawab telepon anaknya,” terang Teddy.
    Dia juga mengaku khawatir karena Kusnadi saat ini sedang dalam perawatan penyakit autoimun dan kanker yang dideritanya.
    “Arahan dokter, Bapak tidak boleh perjalanan jauh apalagi sampai ke luar kota,” ujarnya.
    Kusnadi adalah politikus PDIP yang menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024. Kusnadi juga tercatat pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Timur sebelum Said Abdullah.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kusnadi Ditemukan di Tanah Merah Bangkalan, Keluarga Cabut Laporan ke Polisi

    Kusnadi Ditemukan di Bangkalan, Kondisi Mantan Ketua DPRD Jatim Linglung

    Surabaya (beritajatim.com) – Kusnadi (67), mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, yang dilaporkan hilang oleh keluarganya telah ditemukan di Tanah Merah Bangkalan, Madura pada Senin (9/6/2025) pukul 01.00 dini hari.

    “Bapak ditemukan orang di kawasan Tanah Merah Madura, Mas. Orang itu melihat foto bapak yang viral hilang di FB. Saat itu, memang saya posting di FB dan saya cantumkan nomor kontak saya. Setelah orang itu kirim foto bapak ke saya yang tergeletak di jalanan, saya langsung Video Call. Bapak saya tanya darimana saja, bapak saya seperti orang linglung mas. Beliau bingung tiba-tiba kok ada di Madura, padahal rumah di Sidoarjo,” kata Teddy Kusdita Kunong, anak kedua Kusnadi kepada beritajatim.com, Senin (9/6/2025).

    Setelah mendapat shareloc dari orang yang menemukan Kusnadi, Teddy langsung berangkat menuju titik yang dishare, yakni kawasan Tanah Merah, Bangkalan, Madura.

    “Sekarang bapak dalam kondisi istirahat, Mas. Beliau sedang tidur. Nanti kalau sudah bangun, saya akan kirim foto selfie bersama bapak ke Mas Antok (beritajatim.com, red),” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, warga yang beralamat di Pondok Sedati Asri Desa Pepe, Kecamatan Sedati itu, dalam surat laporan ke Polsek Balongbendo Sidoarjo dengan nomor SPTLKO/02/VI/2025/SPKT/JATIM/SDA/BALBEN, dilaporkan hilang oleh keluarganya bernama Teddy Kusdita Kunong, Minggu (8/7/2025).

    Foto Kusnadi Saat Dilaporkan Hilang

    Hilangnya Kusnadi terhitung sejak 6 Juni 2025 ini membuat kebingungan keluarganya. Laporan keluarga Kusnadi di Polsek Balongbendo tertera ditandatangani oleh Bripka Sumari a/n KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BALONGBENDO.

    Sebelum dilaporkan hilang oleh keluarganya, Kusnadi terakhir diperiksa KPK pada Rabu (14/5/2025).

    Ini terkait pemeriksaan saksi perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022 yang kembali dilanjutkan oleh KPK. Saksi yang diperiksa saat itu adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang sebelumnya disebut dengan inisial K.

    Selain Kusnadi, KPK juga memeriksa 2 saksi lainnya. Yakni, Sumatri yang merupakan seorang petani dan seorang notaris bernama Teguh Pambudi. Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan di Banyuwangi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi (Jawa Timur) atas nama K, karyawan swasta, S selaku petani, dan TB notaris PPAT,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya saat itu.

    Selain itu, KPK juga memeriksa dua pihak swasta sebagai saksi dalam kasus itu, yakni Jodi Pradana Putra serta Bagus Wahyudyono. Mereka diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo.

    “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur, atas nama JPP dan BW,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu adalah pengembangan dari perkara yang sudah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

    “Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” ujar Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika di KPK, Jumat 12 Juli 2024.

    Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. 21 tersangka itu terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

    “Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya.

    Dia menjelaskan, bahwa keempat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ucapnya.

    Sebagai informasi, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar ketua majelis hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).

    Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara. (tok/ted)

  • Keluarga Bantah Kusnadi Hilang untuk Sembunyi dari Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

    Kusnadi Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Dilaporkan Hilang Dibawa 3 Orang

    Sidoarjo (beritajarim.com) – Kusnadi (67) Mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, dilaporkan hilang oleh keluarganya.

    Politisi PDI Perjuangan yang beralamat di Pondok Sedati Asri Desa Pepe Kec. Sedati itu, tertulis dalam surat laporan ke Polsek Balongbendo Sidoarjo dengan nomor SPTLKO/02/VI/2025/SPKT/JATIM/SDA/BALBEN, oleh keluarganya bernama Teddy Kusdita Kunong, Minggu (8/7/2025).

    Hilangnya Kusnadi terhitung sejak 6 Juni 2025 ini juga membuat kebingungan keluarganya. Laporan keluarga Kusnadi di Polsek Balongbendo tertera ditandatangani oleh Bripka Sumari a/n KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BALONGBENDO.

    Dalam pesan berantai di WhatsApp Group (WAG). “Assalamualaikum bapak ibu Mohon bantuannya saya kehilangan bapak saya sejak rabu 6 juni 2025 hape mati sejak kemarin tanggal 07/06/2025 wa tidak di balas sejak jumat tanggal 06/06/2025 baru hari ini melapor ke Polsek Balongbedo Kab Sidoarjo,” isi pesan keluarga Kusnadi yang merasa kehilangan di WAG yang menyebar Minggu (8/6/2025).

    Lanjut dalam WAG yang tersebar, digambarkan kejadiannya hilangnya Kusnadi. “Di bawa orang dengan logat Madura di daerah Balongbendo waktu saya tanya ke yang bawa dan bapak saya katanya pulang malam tidak? di jawab tidak menginap atau tidak ?di jawab tidak,” sambung isi pesan tersebut.

    Surat laporan oranv hilang di Polsek Balongbendo Sidoarjo

    Kusnadi yang hilang mempunyai ciri-ciri botak masih ada rambut putih nya dan kulit tangan dan kaki bersisik agak kemerahan karena penyakit autoimun. “Bila menemukan bisa hub keluarganya atas nama Teddy Kusdita kunong HP/WA 081335564804, Terima kasih,” tutup pesan tersebut mengiringi surat laporan orang hilang yang beredar luas.

    Dalam surat laporan orang bernama Kusnadi juga disebutkan, Orang tersebut diatas meninggalkan rumah sejak hari Rabu, tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib, Informasi keluar dari Kandang peternakan Ayam yang berada Dsn. Wonokayun RT 009 RW 005 Ds. Wonokarang Kec Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, di jemput 3 orang teman dengan mengendarai Mobil untuk kepentingan Bisnis , telah di upayakan pencarian namun sampai saat ini belum di temukan… —

    Demikiaa Surat tanda penerimaan laporan kehilangan orang ini dibuat untuk dipergunakan sebagai mana perlunya.

    Sementara itu, Kapolsek Balongbendo AKP Sugeng Sulistiyono belum menjawab korfirmasi wartawan ini. Pesan WhatsApp yang terkirim juga belum dibalas. (isa/ted)

  • Sidang Hasto, Ahli UGM: Penyidik Boleh Jadi Saksi tetapi Ada Batasan

    Sidang Hasto, Ahli UGM: Penyidik Boleh Jadi Saksi tetapi Ada Batasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyatakan seorang penyidik, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperbolehkan menjadi saksi dalam persidangan, asalkan hanya menyampaikan kesaksian atas peristiwa yang secara langsung dialami, dilihat, atau didengar sendiri.

    Pernyataan ini disampaikan saat Akbar hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

    Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanyakan legalitas seorang penyidik menjadi saksi yang menyampaikan rangkaian keterangan hasil pemeriksaan saksi lain di persidangan. Ia memberikan ilustrasi terkait penyidik yang menjelaskan hasil pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    “Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut. Apakah secara hukum itu diperbolehkan?” tanya Ronny.

    Akbar menegaskan, penyidik hanya dapat memberikan kesaksian atas hal yang ia alami sendiri.

    “Kalau dia hanya menerangkan hal yang dialami sendiri—yang dilihat dan didengar langsung—itu diperbolehkan. Tapi kalau hanya menyampaikan ulang hasil pemeriksaan, cukup saksi yang bersangkutan yang memberikan keterangannya sendiri,” jawab Akbar.

    Namun Ronny belum puas dan kembali mendesak Akbar memberikan jawaban konkret terkait penyidik sebagai saksi fakta. Ia bertanya apakah penyidik bisa menjadi saksi yang menjelaskan isi BAP yang dibuatnya.

    “Tidak bisa,” tegas Akbar.

    Akbar menambahkan, nilai pembuktian kesaksian seorang penyidik yang hadir di pengadilan tetap bergantung pada pertimbangan majelis hakim.

    Dalam perkara Hasto Kristiyanto, jaksa KPK telah menghadirkan sekitar 15 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, yang disebut sebagai saksi kunci. Mereka memberikan keterangan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus PAW Harun Masiku.

    Selain itu, jaksa juga menghadirkan tiga ahli, yaitu Bob Hardian Syahbuddin (ahli teknologi informasi dari Universitas Indonesia), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli hukum pidana UGM).

    Dalam dakwaan, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku disebut memberikan suap sebesar SG$ 57.350 (sekitar Rp 600 juta) kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan antara 2019–2020. Uang itu diduga untuk memuluskan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Sidang Hasto, Ahli UGM: Suap Tak Perlu Timbulkan Akibat untuk Dipidana

    Sidang Hasto, Ahli UGM: Suap Tak Perlu Timbulkan Akibat untuk Dipidana

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan pembuktian dalam kasus suap tidak memerlukan akibat nyata dari perbuatan tersebut. Menurutnya, tindak pidana suap merupakan delik formal sehingga tidak perlu dibuktikan adanya hubungan kausal antara pemberi dan penerima suap.

    “Delik formil berarti tindak pidana telah dianggap selesai ketika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang, seperti dalam hal suap,” ujar Akbar dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait PAW Anggota DPR 2019–2024 yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

    Akbar menjelaskan dalam konteks suap, unsur niat jahat atau mens rea sudah cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana, tanpa perlu menunggu akibat atau hasil dari perbuatan tersebut (actus reus).

    “Sebagai contoh Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, menyatakan adanya maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, sudah cukup untuk dikenakan pidana,” tambahnya.

    Dalam perkara ini, jaksa telah menghadirkan sekitar 15 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP Saeful Bahri yang menjadi saksi kunci. Keterangan para saksi ini berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus PAW Harun Masiku.

    Selain itu, jaksa KPK juga sudah menghadirkan tiga ahli, yakni ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik Hafni Ferdian, serta ahli pidana Muhammad Fatahillah Akbar.

    Hasto Kristiyanto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar SG$ 57.350  atau sekitar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dalam rentang waktu 2019–2020. Tujuannya adalah agar KPU menyetujui permohonan PAW caleg Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan (penjaga Rumah Aspirasi), untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air seusai OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari penyitaan oleh penyidik.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana Hari Ini – Page 3

    Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana Hari Ini – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

     

  • Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    GELORA.CO – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti data Call Detail Record (CDR) yang dinilai janggal, karena mengambarkan perpindahan lokasi dari jarak yang jauh tetapi hanya ditempuh dalam waktu singkat layaknya kecepatan cahaya. Pasalnya, data CDR itu menampilkan perpindahan Harun Masiku dari wilayah Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu satu detik.

    “Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya,” kata Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5).

    Ronny merasa heran, perpindahan lokasi yang begitu cepat. Sehingga, data CDR yang merupakan salah satu alat bukti yang juga dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto diragukan.

    Menurutnya, beberapa catatan juga menujukan perpindahan lokasi itu bukan merujuk pada pergeseran ponsel, melainkan, signal. 

    “Dan juga kami nanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone,” ucapnya.

    Berdasarkan kesaksian ahli Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam persidangan, kata Ronny, rendahnya akurasi data tersebut disebabkan karena hanya mendapat bahan analisa dalam betul excel. Tanpa, adanya data lain sebagai pembanding. 

    Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lainnya yang memicu terjadinya kesalahan. 

    “Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar 2 hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, lanjut Ronny, bila sepanjang persidangan bergulir belum alat bukti yang bisa mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

    “Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan,” tegas Ronny.

    Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

    Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

    Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

    Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

    Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.