Tag: Kusdiantoro

  • Anggaran 2025 Dipangkas, KKP Kembangkan Sumber Pendanaan dari Investor

    Anggaran 2025 Dipangkas, KKP Kembangkan Sumber Pendanaan dari Investor

    JAKARTA – Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk 2025 dipangkas Rp2,12 triliun dari pagu awal Rp6,22 triliun. Dengan adanya pemangkasan itu, KKP mendorong diversifikasi skema pendanaan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan ekosistem laut Indonesia.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro menyebut, pihaknya terus mengembangkan strategi inovatif untuk mendukung konservasi laut dan ketahanan pangan nasional.

    Salah satunya melalui Impact Bond Perikanan Skala Kecil, sebuah skema pendanaan berbasis hasil (outcome-based financing) yang melibatkan investor untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat pesisir sekaligus mencapai target konservasi dan ketahanan pangan nasional.  

    “Adanya kebijakan efisiensi anggaran menuntut kami untuk lebih kreatif melakukan kolaborasi dan berinovasi dalam menjalankan program, termasuk mengembangkan sumber pendanaan alternatif dalam mengelola kawasan konservasi,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 1 Maret.

    Kusdiantoro menilai, pendanaan inovatif seperti Impact Bond memungkinkan investasi yang lebih terarah. Di antaranya untuk mendorong praktik perikanan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan nelayan serta melestarikan sumber daya laut. 

    Di samping itu, kata dia, konservasi ekosistem laut memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekologi, keberlanjutan stok ikan komersial serta mitigasi perubahan iklim. 

    Meski begitu, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, penurunan stok ikan dan dampak aktivitas manusia menuntut langkah-langkah konservasi yang lebih inovatif dan berkelanjutan. 

    Saat ini KKP menargetkan perlindungan 30 persen wilayah laut Indonesia sebagai kawasan konservasi dan Other Effective Area-Based Conservation Measure (OECM) hingga 2045.

    “Dengan luas kawasan konservasi yang telah mencapai 29,9 juta hektare, KKP bersama mitra menyusun rencana ekspansi hingga 97,5 juta hektare serta menambah 10 juta hektare wilayah non-kawasan konservasi sebagai bagian dari OECM,” ucapnya.

    Untuk mencapai target tersebut, menurut Kusdiantoro, dibutuhkan pendanaan signifikan. Untuk menutup kesenjangan pembiayaan, lanjut dia, pihaknya terus mendorong inovasi pendanaan alternatif, termasuk penerapan debt swap for nature dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan penerbitan obligasi karang (coral reef bond) bersama Bank Dunia.

  • Anggaran Dipangkas, KKP Kejar Sumber Pembiayaan dari Investor

    Anggaran Dipangkas, KKP Kejar Sumber Pembiayaan dari Investor

    Jakarta

    Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun ini dipangkas Rp 2,12 triliun dari pagu awal Rp 6,22 triliun. Sejalan dengan itu, KKP mendorong diversifikasi skema pendanaan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan ekosistem laut Indonesia.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro menyampaikan pihaknya terus mengembangkan strategi inovatif untuk mendukung konservasi laut dan ketahanan pangan nasional.

    Salah satunya melalui Impact Bond Perikanan Skala Kecil, sebuah skema pendanaan berbasis hasil (outcome-based financing) yang melibatkan investor untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat pesisir sekaligus mencapai target konservasi dan ketahanan pangan nasional.

    “Adanya kebijakan efisiensi anggaran menuntut kita untuk lebih kreatif melakukan kolaborasi dan berinovasi dalam menjalankan program termasuk mengembangkan sumber pendanaan alternatif dalam mengelola kawasan konservasi,” kata Kusdiantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

    Menurut Kusdiantoro, pendanaan inovatif seperti Impact Bond memungkinkan investasi yang lebih terarah. Di antaranya, untuk mendorong praktik perikanan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta melestarikan sumber daya laut.

    Lebih lanjut, konservasi ekosistem laut memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekologi, keberlanjutan stok ikan komersial, serta mitigasi perubahan iklim. Meski begitu, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, penurunan stok ikan, dan dampak aktivitas manusia menuntut langkah-langkah konservasi yang lebih inovatif dan berkelanjutan.

    “Saat ini, KKP menargetkan perlindungan 30% wilayah laut Indonesia sebagai kawasan konservasi dan Other Effective Area-Based Conservation Measure (OECM) hingga 2045. Dengan luas kawasan konservasi yang telah mencapai 29,9 juta hektar, KKP bersama mitra menyusun rencana ekspansi hingga 97,5 juta hektar, serta menambah 10 juta hektar wilayah non-kawasan konservasi sebagai bagian dari OECM,” tambah Kusdiantoro.

    Untuk mencapai target tersebut, Kusdiantoro menilai dibutuhkan pendanaan yang signifikan. Karenanya untuk menutup kesenjangan pembiayaan, KKP terus mendorong inovasi pendanaan alternatif, termasuk penerapan debt swap for nature dengan Pemerintah Amerika Serikat dan penerbitan obligasi karang (coral reef bond) bersama Bank Dunia.

    (hns/hns)

  • KKP siapkan Peta Jalan Neraca Sumber Daya Laut untuk ketahanan pangan

    KKP siapkan Peta Jalan Neraca Sumber Daya Laut untuk ketahanan pangan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan Peta Jalan Neraca Sumber Daya Laut untuk ketahanan pangan nasional dari sektor kelautan dan perikanan.

    “Ini menjadi langkah strategis KKP memperkuat kebijakan berbasis data guna mendukung ketahanan pangan piru dan ekonomi laut berkelanjutan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Kusdiantoro KKP sebagaimana keterangan di Jakarta, Minggu.

    Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Peta Jalan Neraca Sumber Daya Laut (NSDL) untuk Ketahanan Pangan Biru dan Ekonomi Laut Berkelanjutan.

    Kusdiantoro menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya laut berkelanjutan sangat penting bagi Indonesia mengingat laut memiliki peran vital dalam penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, serta fungsi ekologis yang mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir.

    Namun, lanjut Kusdiantoro, tantangan besar seperti perubahan iklim dan eksploitasi berlebihan memerlukan kebijakan berbasis data dan koordinasi lintas sektor.

    “Sebagai sistem yang terstruktur dan terintegrasi, NSDL ditujukan untuk membangun basis data yang akurat dan mendukung pengambilan keputusan nasional dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya laut,” ujar Kusdiantoro.

    Sejak 2020, KKP bersama Bappenas, Kementerian Keuangan, BPS, BIG, Yayasan Rekam Nusantara (RNF), Global Ocean Accounts Partnership (GOAP) dan Blue Planet Fund dari Inggris telah bekerja sama dalam mengembangkan NSDL.

    Pada tahun 2024, Indonesia juga telah meluncurkan NSDL pada forum The 5th Global Dialogue on Sustainable Ocean Development.

    Beberapa inisiatif utama yang telah dikembangkan dalam NSDL mencakup: Pilot NSDL di 10 Kawasan Konservasi Nasional, termasuk Gili Matra, Raja Ampat, dan Laut Sawu; Dasbor Interaktif NSDL, yang menyajikan informasi sumber daya laut secara real-time; Tabel Andalusia (Analisis Neraca Sumber Daya Laut Indonesia), yang menyajikan data nilai ekonomi dari ekosistem pesisir.

    Selanjutnya, Sistem Dinamis NSDL, yang dapat membantu memprediksi dampak investasi terhadap kondisi ekosistem; Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk NSDL, termasuk SNI Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta SNI Neraca Spasial Habitat Bentik Pesisir.

    Sementara itu, Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Ditjen PKRL KKP Firdaus Agung menjelaskan peta jalan NSDL akan berfokus pada aspek-aspek strategis seperti pertama penyelarasan NSDL dengan kebijakan nasional dan daerah, serta koordinasi lintas sektor; kedua, pengembangan kapasitas dan platform pengetahuan terkait pengelolaan sumber daya laut.

    Ketiga, pembangunan basis data NSDL yang akurat dan terukur guna mendukung perencanaan berbasis data; dan keempat implementasi NSDL dalam berbagai tema, seperti konservasi, mitigasi perubahan iklim, jasa ekosistem dan ekonomi kelautan.

    “Dengan NSDL, Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam pengelolaan sumber daya laut berbasis sains dan ekonomi biru,” jelas Firdaus.

    Selanjutnya, kolaborasi dari berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat pencapaian target perlindungan 30 persen wilayah laut untuk konservasi hingga tahun 2045, sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi biru bagi kesejahteraan masyarakat.

    Sementara itu, Direktur Sekretariat Global Ocean Accounts Partnership (GOAP) Ben Milligan menilai Indonesia semakin memperkuat komitmennya dalam pengelolaan laut berkelanjutan melalui NSDL.

    Desain Peta Jalan NSDL Indonesia dirancang melalui pendekatan bertahap dan modular yang memungkinkan implementasi progresif di berbagai sektor seperti karbon biru, perikanan, dan tata ruang laut dengan kerangka waktu yang disusun mencakup operasional penuh pada 2026, integrasi dalam pengambilan keputusan pada 2029, dan transformasi kebijakan menuju pembangunan laut berkelanjutan pada 2045.

    Tak hanya itu, lanjut Ben, NSDL juga mengadopsi pendekatan Beyond GDP, menggabungkan indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk mencerminkan kondisi laut secara lebih komprehensif.

    Menurutnya, dengan fleksibilitas dalam implementasi, NSDL akan mendukung pemantauan karbon biru, pengurangan polusi plastik, serta konservasi ekosistem pesisir dan laut.

    “Sebagai dokumen kebijakan publik, NSDL membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional, menarik pendanaan berbasis lingkungan seperti blue carbon finance dan coral insurance serta mendorong transparansi dan kolaborasi lintas sektor, termasuk pelibatan masyarakat pesisir,” ungkap Ben.

    Sementara itu, Ketua Yayasan Rekam Nusantara Irfan Yulianto juga menyatakan komitmennya dalam mendukung Pemerintah RI untuk mengimplementasikan NSDL dalam mengelola sumber daya kelautan Indonesia.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa perluasan kawasan konservasi laut menjadi salah satu strategi andalan Indonesia dalam menjaga keberlanjutan ekosistem perairan.

    Melalui strategi itu diharapkan kesehatan dan produktivitas laut dapat terjaga untuk implementasi ekonomi biru dan ketahanan pangan biru di Indonesia.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

    3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

    loading…

    Tim dari KKP menyegel pagar bambu yang dipasang di Laut Tangerang, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.SINDOnews

    TANGERANG Pagar laut ilegal di Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan sedang melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

    Pagar laut dari bambu terbentang hingga lebih dari 30 kilometer yang melintasi wilayah pesisir 16 desa, enam kecamatan, Kabupaten Tangerang. Pagar laut tersebut telah disegel tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. Bahkan TNI AL turun tangan mencabuti pagar bambu tersebut.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro mengatakan, pemagaran laut di Banten merupakan indikasi adanya upaya sekelompok orang yang ingin mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar. Menurutnya, hak itu akan menjadikan mereka berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut.

    3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal1. Nelayan Sulit Mendapat Penghasilan
    Salah satu dampak yang ditimbulkan pagar laut ilegal ini adalah sulitnya nelayan mendapatkan ikan kecil di pinggir laut. Hal ini akan membuat pemasukan nelayan di sekitar Kampung Bahari Karang menurun.

    2. Membatasi Aktivitas Nelayan
    Anggota Ombudsman Hery Susanto mengklaim pagar bambu yang dipasang tanpa izin itu telah menghambat aktivitas masyarakat nelayan di sekitarnya dalam mencari nafkah.

    Ombudsman bahkan menaksir kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp8 miliar, gara-gara pagar bambu itu.

    3. Mengganggu Habitat Laut
    Aktivitas penimbunan tambak dan aliran sungai mengganggu alur air dan merusak habitat laut. Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengatakan pemagaran laut itu adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir.

    Johan menegaskan, jika pagar didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

    (abd)

  • 4 Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang, Teranyar Nelayan Mengaku Mereka yang Bangun

    4 Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang, Teranyar Nelayan Mengaku Mereka yang Bangun

    loading…

    Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. FOTO/IST

    TANGERANG Pagar laut misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer (km) ditemukan telah berdiri di Laut Tangerang, Banten. Pagar dari bambu yang tidak diketahui pemiliknya tersebut kini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Keberadaan pagar bambu di Laut Tangerang ini sebenarnya telah lama diketahui oleh pemerintah. Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten bahkan telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara atau drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Berikut Ini Fakta-fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang

    1. Tidak Diketahui Motif dan Pemiliknya

    Meski telah diketahui cukup lama, pagar bambu sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Hasil investigasi KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten hanya mendapatkan panjang dan konstruksi pagar. Sementara motif dan pemilik belum diketahui.

    Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mempertanyakan ketegasan pihak keamanan yang tidak berani menyebut siapa dalang di balik kemunculan pagar laut misterius itu. Ia menyebut bahkan Angkatan Laut (AL) pun tak berani padahal sudah menemukan sejak beberapa waktu lalu.

    “Anehnya tidak ada satu lembaga pun, termasuk AL yang berani menyatakan siapa yang membangun. Jadi bagi pihak-pihak yang menyatakan tidak terjadi negara dalam negara, saya katakan mulai dari Kosambi sampai ke arah sana itu sudah ada negara,” ucap Said Didu dikutip, Jumat (10/1/2025).

    2. Langgar Hukum UNCLOS 1982

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten telah melanggar hukum laut internasional yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

    “Pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982),” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).

    Menurutnya, pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

    “Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” katanya.

  • KKP Segel Pagar Laut 30,16 KM di Tangerang – Page 3

    KKP Segel Pagar Laut 30,16 KM di Tangerang – Page 3

    Sebelumnya, heboh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut ini terus bertambah panjang dan sejauh ini tidak diketahui siapa yang membangunnya. 

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro mengatakan, KKP terus mendorong penyelesaian masalah pagar laut 30,16 km di Tangerang ini.

    Pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan salah satu prioritas kebijakan ekonomi biru KKP untuk menciptakan ruang laut yang sehat, aman, tangguh dan produktif bagi bangsa.

    “Saya berikan dukungan, mendukung adanya diskusi hari ini, sehingga terkait masalah pemagaran laut semakin jelas, bagaimana menyikapi solusinya. Dan ini menjadi satu bentuk komitmen juga dari KKP,” kata Kusdiantoro dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025). 

    Penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang melibatkan berbagai pihak mulai jajaran KKP, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, Kantah Tangerang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, DKP Tangerang, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), camat hingga kepala desa setempat serta pihak-pihak terkait lainnya.

    Menurut dia, pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut.

    “Kami berharap diskusi ini melahirkan solusi, bisa menjawab masalah yang berkembang dan semakin mencerahkan kepada masyarakat agar bisa mengikuti aturan yang ada khususnya terkait dengan pengelolaan ruang laut,” ujarnya.

     

  • Geger Pagar Laut Membentang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Ini Fakta dari KKP – Page 3

    Geger Pagar Laut Membentang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Ini Fakta dari KKP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespon terkait ditemukannya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang dibangun di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut ini terus bertambah panjang dan sejauh ini tidak diketahui siapa yang membangunnya.

    Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

    Adanya pagar laut Tangerang mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

    Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

    “Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” kata Kusdiantoro, di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Selesaikan Masalah Pagar Laut

    Adapun untuk menyelesaikan masalah pagar laut di Tangerang, KKP menggandeng berbagai pihak mulai jajaran KKP, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, Kantah Tangerang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, DKP Tangerang, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), camat hingga kepala desa setempat serta pihak-pihak terkait lainnya.

    Sebagai informasi, panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian:

    tiga desa di Kecamatan Kronjo;
    tiga desa di Kecamatan Kemiri;
    empat desa di Kecamatan Mauk;
    satu desa di Kecamatan Sukadiri;
    tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan
    dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

  • Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Perairan Tangerang: Pemilik Misterius, Warga Dibayar Rp 100 Ribu – Halaman all

    Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Perairan Tangerang: Pemilik Misterius, Warga Dibayar Rp 100 Ribu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten kini menjadi pusat perhatian. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Warga dikabarkan menerima upah Rp100 ribu untuk memasang pagar-pagar bambu sejauh 30,16 kilometer tersebut. Pemasangan dilakukan saat malam hari.

    “Siapa yang melakukan belum teridentifikasi. Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang (pagar bambu) dikasih uang Rp100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, Rabu(8/1/2025).

    Pemasangan pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji telah berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan beberapa lapisan. Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat saat pimpinan Ombudsman RI melakukan kunjungan ke lokasi pada 5 Desember 2024.

    Hasil penelusuran bersama nelayan, Fadli menjelaskan bahwa pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat diakses oleh perahu.  Namun, di dalam area tersebut, nelayan akan kembali menjumpai pagar lapisan berikutnya.

    “Pagar tersebut berbentuk seperti labirin,” ungkapnya. Fadli menegaskan bahwa keberadaan pagar tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat serta merugikan dan membahayakan para nelayan.

    “Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, tidak boleh tertutup. Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah menyatakan bahwa tidak berizin,” kata Fadli.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah harus tegas dan harus segera membongkar pagar laut misterius tersebut.

    “Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujar Yohan.

    Menurut Yohan negara tidak boleh kalah oleh satu-dua orang, atau perusahaan pengembang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,” ujarnya.

    Presidium MN KAHMI ini juga akan mendesak dilakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Kami mendukung langkah Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang PSN PIK 2. Kami juga apresiasi, kemarin Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco juga membuka peluang kaji ulang proyek tersebut,” ucap Politikus PAN ini.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, saat dilaporkan warga, pihaknya sudah menerjunkan tim. Kala itu pagar masih sepanjang 7 km.

    Tim DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

    “Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli.

    Menurut Eli, struktur pagar terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.  

    Yang mengejutkan, berdasarkan investigasi tidak ada satu pun rekomendasi atau izin dari pihak berwenang. Struktur ini membentang di enam kecamatan yang mencakup 16 desa, tepat di kawasan yang dihuni ribuan nelayan.

    “Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya,” jelas Eli.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro mengindikasikan adanya upaya tidak benar dalam kasus ini.

    “Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut,” tegasnya.

    Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) melalui Rasman Manafii menekankan bahwa aktivitas ini melanggar aturan.

    “Aktivitas di ruang laut yang aturannya itu harus ada KKPRL kalau di atas kegiatan 30 hari,” katanya.

    Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, ia tak bisa memastikan karena tak ada proposal izin ke pihaknya.

    “Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto. (Tribun Network/kps/wly)

  • Heboh Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Menteri ATR/BPN: Saya Belum Cek

    Heboh Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Menteri ATR/BPN: Saya Belum Cek

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengaku belum mengetahui terkait kemunculan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku baru mengetahui hal itu. Karenanya, dia menegaskan bakal segera melakukan pengecekan.

    “Pagar misterius? Saya belum tahu, saya belum temukan aku belum cek,” jelasnya singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Rabu (8/1/2025).

    Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat angkat bicara mengenai keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di wilayah pesisir Tangerang tersebut.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro menyebut, bakal segera menggandeng sejumlah stakeholder untuk segera mengungkap siapa sosok dibalik kemunculan pagar laut misterius tersebut.

    Kusdiantoro menyebut, penyelesaian masalah pemagaran laut itu bakal melibatkan berbagai pihak mulai jajaran KKP, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, Kantah Tangerang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, DKP Tangerang, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), camat hingga kepala desa setempat serta pihak-pihak terkait.

    Menurut Kusdiantoro, pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut. 

    “Kami berharap diskusi ini melahirkan solusi, bisa menjawab masalah yang berkembang dan semakin mencerahkan kepada masyarakat agar bisa mengikuti aturan yang ada khususnya terkait dengan pengelolaan ruang laut,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km. 

    Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga diberi pemberat berupa karung berisi pasir. 

     “Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri,” katanya.