Tag: Kurnia Ramadhana

  • Bukalapak (BUKA) Mengajukan PKPU Terhadap Harmas Jalasveva

    Bukalapak (BUKA) Mengajukan PKPU Terhadap Harmas Jalasveva

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Harmas terhadap BUKA.

    Anggota Komite Eksekutif BUKA Kurnia Ramadhana mengatakan langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan dan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.

    “Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar Kurnia, dikutip Senin (17/2/2025). 

    Dia juga menambahkan kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo, yang secara hukum harus diselesaikan. 

    “Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” lanjutnya.

    Dengan adanya permohonan PKPU ini, BUKA berharap dapat memperoleh keadilan atas hak finansial yang seharusnya dikembalikan oleh Harmas. Langkah ini juga diambil untuk menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha serta memastikan bahwa prinsip tanggung jawab kontraktual tetap dihormati dalam praktik bisnis di Indonesia.

    Sebelumnya, mengutip keterangan resmi BUKA, permohonan PKPU ini didasarkan pada fakta Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018. 

    Sesuai dengan perjanjian, tulis keterangan tersebut, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa kepastian.

    Sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA disebutkan telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit 

    Dengan pembayaran tersebut, Harmas dikatakan sebagai pihak pemberi sewa seharusnya telah siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati. Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu menunaikan kewajiban tersebut.

    Setelah mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajibannya, BUKA memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019. Keputusan ini diambil setelah memberikan kesempatan berulang kali kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. 

    Sesuai dengan butir 39 dalam LoI, penyewa berhak mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya, yang dalam hal ini terbukti dengan tidak tersedianya ruang perkantoran sesuai kesepakatan.

    Sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas, yakni pada Januari dan Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut diabaikan tanpa adanya tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.

  • ICW saran Prabowo kumpulkan ketum parpol dorong RUU Perampasan Aset

    ICW saran Prabowo kumpulkan ketum parpol dorong RUU Perampasan Aset

    Dari pengalaman ini, rasa-rasanya tidak cukup dengan sekadar Komisi III DPR yang bergerak

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengumpulkan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai selain sebagai kepala negara, Prabowo merupakan salah satu ketum parpol, sehingga seharusnya dapat mempermudah pengumpulan para ketum parpol untuk mendorong pembahasan RUU tersebut.

    “Anggota Komisi III DPR itu berasal dari kader parpol, maka Prabowo bisa meminta para ketum dari kader parpol tersebut untuk mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III,” kata Kurnia dalam kelas literasi bertajuk RUU Perampasan Aset: Mengapa Harus Tetap Disahkan? yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, terdapat hambatan yang besar dalam rencana pembahasan RUU Perampasan Aset lantaran beleid itu sudah 15 tahun hanya menjadi dokumen yang tertumpuk di pemerintah maupun DPR.

    Meski tak diketahui apa hambatan nya, namun ia berkaca pada pernyataan mantan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pemerintah, yang diwakili oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md beberapa tahun lalu.

    Kala itu, Kurnia menceritakan bahwa Mahfud menyuarakan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset dengan segera. Tetapi, Bambang menjawab dengan meminta pemerintah untuk bisa melobi ketum parpol, sehingga tidak hanya mendesak Komisi III DPR.

    “Dari pengalaman ini, rasa-rasanya tidak cukup dengan sekadar Komisi III DPR yang bergerak,” ujarnya.

    Maka dari itu, dirinya berharap Presiden Prabowo bisa menemui para ketum parpol untuk bisa mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset, sejalan dengan 8 Misi Astacita yang telah digagas Prabowo.

    Adapun dalam poin ketujuh dari misi Astacita, Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Prabowo dan Gibran bertekad untuk melakukan reformasi sistem politik, hukum, dan birokrasi lantaran korupsi dan narkoba perlu dicegah dan ditanggulangi dengan kebijakan yang kuat dan konsisten.

    “Dengan demikian, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Astacita dan kebutuhan negara terkait pengusutan tindak pidana kejahatan kerah putih, karena korupsi hanya salah satu kejahatan di dalam RUU Perampasan Aset,” ucap Kurnia menambahkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024