Kecewa Putusan Hakim soal Restitusi, Keluarga Korban Kanjuruhan Ajukan Banding
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan restitusi untuk 71 korban meninggal dan luka.
Mereka berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, yang dinilai tidak memenuhi harapan.
Pada Selasa (31/12/2024), majelis hakim memutuskan jumlah restitusi yang diberikan hanya sebesar Rp 1,02 miliar, jauh di bawah tuntutan awal sebesar Rp 17,2 miliar.
Devi Athok, salah satu orang tua korban, mengungkapkan kekecewaannya.
“Putusan majelis hakim sangat melukai hati keluarga korban. Kami pasti akan banding,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (3/12/2024).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan materi banding untuk menanggapi putusan tersebut.
Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim.
“Kami hormati putusan hakim, namun sesuai mekanisme kami ajukan banding,” terangnya.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa santunan atau donasi sama dengan restitusi.
Namun, Susilaningtias menekankan bahwa restitusi seharusnya dipahami sebagai ganti rugi untuk pemulihan bagi korban.
“Restitusi itu juga menjadi salah satu mekanisme pemulihan, restitusi ini pemulihan bagi korban,” ujarnya.
Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto, dan I Ketut Kimiarsa tidak sependapat dengan tuntutan LPSK yang mengajukan restitusi sebesar Rp17,2 miliar.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK dengan nilai restitusi Rp17,2 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Sebagai informasi, lima terpidana yang menjadi termohon restitusi dalam kasus ini adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menetapkan restitusi untuk 63 orang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 15 juta dan untuk 8 orang luka-luka masing-masing sebesar Rp 10 juta, dengan total restitusi sebesar Rp 1,02 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Kompol Wahyu Setyo Pranoto
-
/data/photo/2025/01/03/67780798006ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kecewa Putusan Hakim soal Restitusi, Keluarga Korban Kanjuruhan Ajukan Banding Surabaya 3 Januari 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4361201/original/026255400_1678976467-IMG20230316143116.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jauh dari Tuntutan, 63 Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Cuma Dapat Restitusi Masing-Masing Rp15 Juta
Liputan6.com, Surabaya – Sebanyak 63 orang korban tragedi Kanjuruhan masing-masing mendapatkan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga senilai Rp15 juta. Sedangkan untuk delapan orang luka-luka masing-masing Rp10 juta, sehingga totalnya Rp 1,02 miliar.
Hal tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada sidang Selasa 31 Desember kemarin di Ruang Cakra. Jumlahnya jauh dari tuntutan kuasa pemohon yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp 17,2 miliar.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK dengan nilai restitusi Rp 17,2 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, ditulis Rabu (1/1/2025).
Lima termohon restitusi ini sendiri adalah lima terpidana Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Lebih lanjut majelis hakim mengaku berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 tahun 2017, tentang pemberian santunan kepada korban kecelakaan.
Dalam peraturan itu korban meninggal dunia disebut berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp 20-25 juta.
“Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 5 tahun 2017,” ucap Nur Kholis.
Namun, hakim punya pertimbangan sehingga putusan mereka jauh lebih ringan. Yang pertama, yakni berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.
“Hal ini berdasarkan pada pertimbangan pada putusan kasasi dimana perbuatan termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 ialah karena unsur kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujar Nur Kholis.
-

Sidang Ganti Rugi Tragedi Kanjuruhan Rp17,5 Miliar Ditunda, Keluarga Korban Luapkan Kekecewaan
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA– Terungkap alasan sidang perdana penetapan restitusi atau ganti rugi korban tragedi Kanjuruhan ditunda.
Tiga terpidana yang merupakan polisi tidak hadir. Pengadilan Negeri Surabaya mendapat penjelasan polisi sedang sibuk melakukan pengaman Pilkada Serentak 2024.
“Sidang harus ditunda dengan alasan kemanan, karena polisi melakukan pengamanan Pilkada, sampai perhitungan suara,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.
Para keluarga korban tragedi Kanjuruhan membentangkan tulisan menolak lupa saat menunggu sidang perdana permohonan penetapan restitusi. (TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN)
Pihak keluarga keberatan dengan alasan tersebut. Menurut mereka sungguh tidak masuk akal.
Saat sidang keluarga yang mewakili 135 korban tragedi Kanjuruhan banyak yang menangis. Ada seorang ibu-ibu dari korban meminta Kapolda Jatim bertanggung jawab.
Kuasa Hukum Pemohon restitusi, Anjar Nawan Yusky menegaskan, restitusi ini disidangkan setelah sekian lama diajukan. Kurang lebih satu tahun lebih. Semustinya semua tunduk pada hukum. Yaitu semua pihak harus hadir
Lima termohon dalam kasus ini ialah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Tiga polisi yaitu Saksi Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag OPS Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Informasinya sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember 2024. “Jika terpidana polisi tidak hadir lagi, maka akan ditinggal, permohonan akan tetap disidangkan tanpa kehadiran mereka,” tandasnya.