Tag: Kombes Zain Dwi Nugroho

  • Diburu Polisi, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Jadi DPO!

    Diburu Polisi, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Jadi DPO!

    Jakarta

    Polisi masih mengejar guru ngaji di Tangerang berinisial W (40) yang diduga telah mencabuli murid-muridnya. Kini, polisi memasukan W ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Masih kita kejar dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi detikcom, Senin (27/1/2025).

    Adapun W dilaporkan oleh orang tua korban. Berdasarkan laporan, ada empat orang murid yang diduga dilecehkan pelaku.

    “Sementara yang melapor empat orang. Kalau ada masyarakat yang jadi korban, harap melaporkan ke kita,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (9/1).

    Zain menyebut pihaknya menerima laporan dari J (54) selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024. Polisi juga memberikan pendampingan terhadap para korban.

    “Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan visum,” katanya.

    “Kemudian pada tanggal yang sama (23/12), juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban, dan saksi,” ujarnya.

    Zain menambahkan, tersangka W kabur setelah dilaporkan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka W meninggalkan rumahnya di Sudimara Selatan, Ciledug, sejak 29 November 2024.

    “Hingga saat ini, anggota masih melakukan pengejaran. Namun pelaku masih belum diketahui keberadaannya. Mohon doa dan dukungannya, kami sedang cari dan kejar pelakunya. Kami juga menghimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi,” ucapnya.

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kenalan di Facebook, Siswi ini Malah Dirudapaksa Teman Barunya, Tak Berkutik usai Dijebak

    Kenalan di Facebook, Siswi ini Malah Dirudapaksa Teman Barunya, Tak Berkutik usai Dijebak

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang siswi berinisial W (14) dirudapaksa oleh kenalannya di Facebook.

    Pelaku diketahui berinisial FB (20) warga asal Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

    Padahal baru kenal di media sosial, FB malah langsung mengajak W untuk melakukan hubungan suami istri.

    Hingga akhirnya FB ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.

    Tersangka ditangkap polisi usai melakukan aksi terakhirnya rudapaksa seorang siswi asal Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

    Korban rudapaksa seorang siswi berinisial W (14) yang baru dikenal pelaku dari media sosial Facebook pada Sabtu, 15 Juni 2024.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, FB ditangkap usai dilaporkan oleh ayah korban pada Rabu, 11 Desember 2024.

    Sang ayah melapor setelah mendapati anaknya pulang dengan kondisi menangis dan trauma berulang kali dirudapaksa oleh tersangka.

    “Tersangka merudapaksa korban di perkebunan sawit Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 3 kali di waktu yang berbeda,” kata Yudhi usai menangkap tersangka, Jumat (17/1/2025).

    Nikolas menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika tersangka dan korban berkenalan melalui Facebook secara random pada tahun 2024 lalu.

    Setelah menjalin komunikasi dan saling mengenal satu sama lain, tersangka pun nekat mengajak korban ketemuan.

    Nikolas mengungkapkan, saat bertemu dengan tersangka untuk pertama kali, korban sudah dirudapaksa dengan diajak ke areal perkebunan sawit dengan paksaan.

    “Baru saja berkenalan, tersangka sudah berani memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kebun sawit,” 

    “Pada kejadian pertama, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka. Akan tetapi dia tidak berani mengadu kepada orang tua karena takut dengan ancaman dari FB,” kata Nikolas.

    Nikolas melanjutkan, dari kejadian pertama, korban pun terjebak dan kembali dipaksa oleh tersangka untuk bertemu dan melakukan hubungan suami istri di lokasi yang sama.

    Tindak rudapaksa itu pun terulang hingga 3 kali, dan membuat mental korban terganggu.

    Akhirnya, kata Nikolas, ayah korban pun datang ke Polres Lampung Tengah untuk melaporkan aksi tersangka usai mendapat pengakuan dari anaknya yang telah dirudapaksa untuk ketiga kali.

    “Tersangka sudah ditangkap oleh Unit PPA dan kini ditahan di Polres Lampung Tengah. FB dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82,” kata Nikolas.

    Menanggapi kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menilai bahwa pergaulan anak tanpa pengawasan akan menjadi petaka terlebih jika menggunakan media sosial tanpa pikir panjang.

    Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono menilai, apa bila orangtua dekat dengan anak, kejadian rudapaksa oleh tersangka yang baru dikenal di media sosial tidak akan terjadi.

    Sebab, kata Eko, anak yang dekat dengan orangtua akan terproteksi dengan perhatian dan bimbingan yang diberikan, terlebih dalam menjelajahi media sosial.

    “Dalam hal ini, orangtua perlu memahami perkembangan teknologi juga. Karena selain pergaulan bebas, orangtua perlu mengingatkan anak akan potensi kejahatan dari bermain media sosial,” 

    “Mestinya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah harus berani menyampaikan bahwa Lamteng darurat kejahatan seksual agar ada langkah-langkah konkret yang bisa diperbuat oleh orangtua dan semua stakeholder terkait,” ujar Eko saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.

    Eko melanjutkan, ketika mitigasi tindak kejahatan seksual tidak dilakukan secara maksimal, maka suatu saat akan menjadi bom waktu.

    Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat Lampung Tengah yang menganggap pergaulan bebas menjadi hal yang lumrah. 

    “Sekarang sebagian masyarakat sudah menganggap lumrah ketika anak pacaran dan melakukan hubungan badan. Masyarakat juga sudah tidak kaget lagi dengan misalnya ada kasus kejahatan sexual yang melibatkan anak-anak,” katanya.

    Sementara itu, kasus rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Kota Tasikmalaya.

    Akal bulus pria berinisial R, pimpinan lembaga pendidikan Rumah Tahfidz, R (45) lecehkan santriwatinya berusia 13 tahun.

    Pelecehan itu terjadi di rumah pribadi dari R.

    Diketahui, tempat kejadian berdampingan dengan tempat korban mengenyam pendidikan di rumah tahfidz di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

    Ternyata R sudah melakukan rudapaksa sebanyak 10 kali sejak 2023 hingga 2024. 

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, tersangka awal melakukan aksinya dengan cara membohonginya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (16/1/2025).

    Selain itu, modus tersangka terhadap anak didinya tersebut meminta membersihkan rumah pribadinya sebelum melancarkan aksi bejadnya.

    “Tersangka menyuruhnya untuk beres-beres di rumah pribadinya, dan tersangka memanggilnya saat korban tengah berada di lokasi lembaga pendidikan,” ucapnya.

    Setelah korban datang ke rumahnya, tersangka langsung menggendong korban dan membawanya ke kamar pribadinya.

    “Jadi, setelah selesai rudapaksa tersangka berkata ‘habis ini mandi besar ya, jangan dibilangin ke siapa-siapa. Ini rahasia kita’,” kata Kapolres ketika menirukan obrolan tersangka ke korban.

    AKBP Faruk pun mengungkapkan, aksi asusila ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 hingga Desember 2024.

    “Aksi asusila ini sebanyak 10 kali hingga Desember 2024,” katanya.

    korban melaporkan aksi bejat tersangka ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025.

    “Tersangka kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata AKBP Faruk. 

    Sementara itu, aksi guru ngaji yang melakukan pelecehan lainnya juga pernah terjadi di Banten.

    Guru ngaji berinisial W (40) kabur setelah diduga melecehkan sejumlah muridnya.

    Polisi kini sedang mengejar keberadaan pelaku.

    Diketahui, aksi W dilakukan di Tangerang, Banten.

    W kini ditetapkan jadi tersangka setelah melarikan diri sejak November 2024.

    Kasus ini bermula setelah seorang orang tua korban, J (54), melaporkan pencabulan itu pada 23 Desember 2024. 

    Menurut laporan, ada empat murid yang diduga menjadi korban pelecehan. 

    Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan kepada para korban.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi administrasi penyelidikan. 

    Berita acara pemeriksaan (BAP) juga telah dilakukan terhadap pelapor, korban, dan saksi pada hari yang sama.

    Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap W, namun pelaku mangkir dari dua kali panggilan yang dilakukan pada 27 dan 30 Desember 2024. 

    Setelah gelar perkara pada 3 Januari 2025, status W resmi dinaikkan menjadi tersangka.

    “Setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025, karena terdapat bukti yang cukup,” kata Zain.

    Tersangka W diketahui meninggalkan rumahnya di Sudimara Selatan, Ciledug, sejak 29 November 2024.

    Polisi saat ini masih melacak keberadaan W dan mengimbau agar pelaku kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

    Polisi mengungkapkan bahwa dari empat korban yang melapor, kebanyakan adalah anak laki-laki. 

    Kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

    Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat yang menduga anaknya menjadi korban untuk segera melapor agar proses penyelidikan bisa berjalan lebih lanjut.

    Zain juga memastikan bahwa pihak kepolisian terus memberikan pendampingan terhadap para korban, dan meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.

    Aksi lain

    Oknum guru ngaji di Tangerang Selatan, Banten ditangkap polisi.

    Hal itu karena guru ngaji tersebut menjadi tersangka rudapaksa delapan muridnya.

    Guru ngaji bernama Mahendra (40) itu melakukan aksinya menggunakan minuman yang membuat muridnya pingsan.

    Bahkan pelaku juga mengancam korbannya.

     

    “Dari delapan, yang positif tujuh, yang satunya hanya diraba dan kabur. Yang positif itu sudah divisum, tapi hasilnya nunggu lima hari,” kata Ketua RW 04 Maruga, Rachman, Selasa (1/10/2024).

    Mahendra pertama kali terungkap setelah tiga murid mengadu kepada ketua RT setempat, Dedeh, yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Rachman.

    Para korban diminta untuk menceritakan kejadian yang dialami.

    “Ibu RT lapor ke saya, terus saya kumpulin semua. Setelah dikumpulin, barulah mereka ngaku kalau mendapatkan tindakan asusila,” ujar Rachman.

    Korban mengaku tindakan pelecehan tersebut terjadi setelah Mahendra memberi mereka air minum dan asap yang membuat mereka pingsan.

    Saat sadar, mereka mendapati diri mereka dalam keadaan tak berpakaian.

    “Saya tanya kenapa, dan mereka jawab katanya dikasih air minum, terus pingsan. Pas sadar, sudah telanjang,” jelas Rachman.

    Mahendra diduga membujuk korban dengan mengeklaim bahwa air dan asap yang diberikan dapat membuat mereka lebih pintar.

    Dia juga mengancam para korban agar tidak melaporkan tindakannya dengan ancaman kematian atau menjadi gila.

    “Kalau ngaku ke orang tuanya, korban diancam mati, kalau enggak mati ya bisa gila,” tambah Rachman.

    Perbuatan ini sudah dilakukan selama satu tahun, tetapi baru terungkap karena Mahendra dikenal sebagai sosok pendiam dan religius di lingkungan tempat tinggalnya.

    Dia juga sering menawarkan jasa mengajar mengaji secara privat dan terlibat dalam kegiatan keagamaan lainnya.

    Mahendra telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah para korban membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.

    “Setelah cerita, korban langsung kami bawa ke polres dan dimintai keterangan cukup lama sampai jam tiga pagi,” ungkap Rachman.

    Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus pencabulan ini telah diteruskan ke Polres Tangerang Selatan.

    Terduga pelaku kini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel.

    “Pihak korban sudah membuat laporan pada Minggu (29/9/2024), dan kasus ditangani oleh unit PPA,” ujar Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi. 

    Sementara itu, kasus serupa juga pernah terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.

    Polres Trenggalek telah menetapkan kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berinisial S sebagai tersangka kasus kekerasan seksual santriwati di bawah umur, Selasa (1/10/2024).

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menuturkan terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

    Dari gelar perkara tersebut diputuskan bahwa S menjadi tersangka persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur lebih kurang 2 bulan.

    “Perkembangan saat ini terlapor atas nama S berdasarkan hasil gelar perkara saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (1/10/2024).

    Abidin memastikan tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah termasuk keterangan dari sejumlah saksi.

    “Jumlah saksi yang telah kita mintai keterangan sekitar 6 orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk,” lanjutnya.

    Abidin belum bisa memastikan apakah S akan ditahan atau tidak karena hingga berita ini ditulis pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung untuk melakukan pendalaman penyidikan.

    “Untuk penahan kita harus pertimbangkan unsur obyektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Sedangkan unsur subyektif adalah apakah tersangka ini kooperatif atau tidak selama penyidikan,” jelas mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak menarik perhatian masyarakat.

    Terlebih lagi saat masa menggeruduk pondok pesantren dan Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak meminta pertanggungjawaban kepada pimpinan pondok atas hamilnya santriwati hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

    Unjuk rasa tersebut dilakukan pada Minggu (22/9/2024) pagi di pondok pesantren dan dilanjutkan pada malam harinya di balai desa setempat.

    Sayangnya permintaan masa untuk dipertemukan dengan sang kiai gagal dan pulang dengan tangan hampa.

  • Dilaporkan Kasus Pencabulan Murid, Guru Ngaji di Tangerang Melarikan Diri – Halaman all

    Dilaporkan Kasus Pencabulan Murid, Guru Ngaji di Tangerang Melarikan Diri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polisi kini memburu seorang guru ngaji berinisial W (40) di Tangerang, Banten karena diduga mencabuli sejumlah muridnya. 

    W yang telah ditetapkan sebagai tersangka melarikan diri sejak November 2024.

    Kasus ini bermula setelah seorang orang tua korban, J (54), melaporkan pencabulan itu pada 23 Desember 2024. 

    Menurut laporan, ada empat murid yang diduga menjadi korban pelecehan. 

    Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan kepada para korban.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi administrasi penyelidikan. 

    Berita acara pemeriksaan (BAP) juga telah dilakukan terhadap pelapor, korban, dan saksi pada hari yang sama.

    Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap W, namun pelaku mangkir dari dua kali panggilan yang dilakukan pada 27 dan 30 Desember 2024. 

    Setelah gelar perkara pada 3 Januari 2025, status W resmi dinaikkan menjadi tersangka.

    “Setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025, karena terdapat bukti yang cukup,” kata Zain.

    Tersangka W diketahui meninggalkan rumahnya di Sudimara Selatan, Ciledug, sejak 29 November 2024.

    Polisi saat ini masih melacak keberadaan W dan mengimbau agar pelaku kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

    Polisi mengungkapkan bahwa dari empat korban yang melapor, kebanyakan adalah anak laki-laki. 

    Kasus ini masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

    Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat yang menduga anaknya menjadi korban untuk segera melapor agar proses penyelidikan bisa berjalan lebih lanjut.

    Zain juga memastikan bahwa pihak kepolisian terus memberikan pendampingan terhadap para korban, dan meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.

     

  • Kasus Guru Ngaji Lecehkan Muridnya di Tangerang, Polisi masih Buru Pelaku – Halaman all

    Kasus Guru Ngaji Lecehkan Muridnya di Tangerang, Polisi masih Buru Pelaku – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Reynas Abdila 
     
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyampaikan update kasus guru ngaji inisial W (40) melakukan sodomi terhadap sejumlah muridnya.

    Kombes Zain mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan di mana pelaku masih belum diketahui keberadaannya.

    “Sudah kita naikkan sidik ya. Korban melapor pada tanggal 23 Desember kemudian satu bulan sebelum itu melapor, pelaku itu sudah kabur. Saat ini sedang kita kejar,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Kapolres menuturkan sejauh ini ada empat korban yang sudah datang melaporkan indikasi sodomi dilakukan oleh terlapor.

    Menurutnya, sosok guru ngaji ini melakukan aksinya saat mengajar kepada sejumlah muridnya di sebuah kampung tempatnya tinggal.

    Zain menyebut bahwa korban adalah anak-anak berjenis kelamin pria.

    “(Korban) kebanyakan cowok. Ini masih kita dalami,” ucapnya.

    Kepala UPTD-PPA Kota Tangerang, Titto Chairil Yustiadi menjelaskan, visum itu dilakukan lantaran tiga korban tersebut diduga mendapat perlakuan sodomi.

    Adapun dua korban lainnya yang turut melapor ke UPTD-PPA Kota Tangerang, mengaku tak sampai disodomi, melainkan dipegang alat kemaluan.

    Atas hal tersebut kata Titto, pihaknya pun memberikan pendampingan kepada korban untuk menjalani visum.

    “Jadi total dari lima orang korban yang sudah melaporkan ke UPTD-PPA, tiga orang kami lakukan visum. Karena memang kami duga tiga orang ini mendapat perlakuan sodomi,” kata dia.

    Hasil visum et repertum itu lanjut Titto, nantinya akan dijadikan rujukan bagi kepolisian dalam melakukan pengembangan kasus ini.

    “Jadi untuk memperkuat laporan polisi tersebut, jadi tiga orang yang mengadu ada dugaan sodomi, ini kita lakukan visum repertum,” ungkapnya.

    Di samping itu,  dia juga telah melakukan penelusuran dengan menggali keterangan warga sekitar, terkait pelecehan seksual yang dilakukan W.

    “Jadi kami melakukan penelusuran, kami lakukan komunikasi dengan warga setempat di Kelurahan Sudimara Selatan,” kata Titto.

    Hasilnya kata Titto, jumlah korban pelecehan seksual itu bertambah menjadi 36 orang, dengan rata-rata usia SD hingga SMA.

    Titto mengatakan, berdasarkan pengakuan para korban, mereka tak hanya dipegang alat kemaluan, namun sampai disodomi.

    Mangkir Panggilan

    Sebelumnya, Polisi melakukan perburuan terhadap seorang guru mengaji berinisial W (40) diduga melakukan pelecehan seksual di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

    W diketahui melecehkan empat muridnya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan pihaknya menerima laporan pelapor J (54) selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024 lalu.

    Terduga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui telah meninggalkan kediamannya sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

    “Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi,” terang Zain, Kamis, (9/1/2025).

    Selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.

    “Saat penyelidikan, kami (polisi,red) telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir. Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana” jelasnya.

    Zain mengungkapkan, hasil dari penyelidikan, bahwa pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug sejak tanggal 29 November 2024 yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orang tua korban ke Polisi. 

    Saat ini, anggota masih melakukan pengejaran namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya. 

    “Mohon doa dan dukungannya kami sedang cari dan kejar pelakunya, kami juga menghimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi,” tandas Kapolres.

     

  • Pria yang Bunuh Gadis 22 Tahun karena Disebut ‘Hitam dan Tak Pernah Merapikan Rambut’ Diringkus Polisi

    Pria yang Bunuh Gadis 22 Tahun karena Disebut ‘Hitam dan Tak Pernah Merapikan Rambut’ Diringkus Polisi

    JAKARTA – Tim Gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung, dan Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap pelaku pembunuhan  seorang wanita di semak-semak rumput pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Pascapenemuan jasad gadis berusia 22 tahun diketahui bernama Ita Kartika itu. Tim bergerak cepat dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus rekan kerja korban berinisial INI (27) sebagai pelaku tunggal, ” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang diterima, Antara, Jumat, 6 Desember. 

    Zain menjelaskan pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban pada Senin, 2 Desember petang dan jasad korban ditemukan pada Rabu, 4 Desember oleh warga saat hendak mancing di TKP.

    “Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya,” ucapnya.

    Zain menjelaskan hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebelumnya, sepulang kerja korban dan pelaku ini janjian bertemu di suatu tempat di kawasan simpang Cadas, Tangerang.

    “Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

    Selanjutnya, saat di SPBU Desa Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. Korban bercerita bahwa sedang menyukai seseorang. Lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya. 

    Kemudian dijawab korban, pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

    “Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto,” terangnya.

    Zain menambahkan karena sudah merencanakan perbuatannya, saat korban berdiri di pinggir kali Cisadane, Pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapat di sekitar lokasi. Korban pun tersungkur.

    “Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

    Pascaidentitas korban terungkap, Polisi pun melakukan penyelidikan secara cepat, dan didapatkan informasi bahwa orang terakhir yang bertemu dengan korban adalah teman kerjanya yakni pelaku.

    “Saat diinterogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati,” bebernya.

    Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.

    “Dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” ucap Zain.

  • Kronologis Pembunuhan Wanita Setengah Telanjang di Tangerang, Pelaku Pura-pura Ajak Korban Foto-foto – Halaman all

    Kronologis Pembunuhan Wanita Setengah Telanjang di Tangerang, Pelaku Pura-pura Ajak Korban Foto-foto – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Polisi mengungkap siasat INI (27), pria yang membunuh wanita yang merupakan rekan kerjanya berinisial IK (22) hingga jasadnya dibuang di semak-semak kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati dengan ucapan korban.

    Korban sebelumnya sempat memberi pendapat negatif terhadap pelaku.

    Korban menyebut pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

    Dari rasa sakit hati tersebut, pelaku pun langsung merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan awalnya pelaku dan korban pergi ke sekitar lokasi kejadian.

    Pelaku lantas mengajak foto-foto agar tak dicurigai korban.

    “Pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto,” kata Zain dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Saat korban asyik foto-foto, pelaku memukulnya dengan kayu yang didapat di sekitar lokasi hingga korban tersungkur. 

    Korban saat itu sempat melawan dan meronta-ronta saat pelaku melakukan aksinya. 

    Namun, pelaku langsung membekap mulut korban dan memukulnya dengan tangan kosong hingga korban tak sadarkan diri.

    Setelahnya, pelaku menyeret tubuh korban yang sudah tewas itu ke semak-semak agar jasadnya tak diketahui orang lain.

    Kemudian, pelaku pun kabur dengan membawa sepeda motor korban.

    Zain mengatakan setelah jasad korban ditemukan, polisi pun melakukan penyelidikan hingga diketahui jika korban bersama pelaku sebelum tewas.

    Lalu, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya.

    Sampai akhirnya polisi menemukan titik terang dari teman korban yang menerima gadaian sepeda motor yang dibawa pelaku sebelumnya.

    Dari sana, Zain mengatakan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

    “Saat diinterogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati,” ucapnya.

    Sakit Hati Dihina

    Sebelumnya, jasad wanita berinisial IK (22) ditemukan dalam kondisi setengah telanjang di sebuah semak-semak di kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/12/2024) sore.

    Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap pelaku INI, yang tak lain rekan kerja korban.

    Dari penangkapan tersebut, terungkap pembunuhan terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang hingga jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga yang hendak mancing di lokasi kejadian.

    Zain mengatakan awalnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di kawasan Simpang Cadas, Tangerang setelah pulang kerja.

    “Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

    Dari pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksinya itu karena sakit hati atas ucapan pelaku.

    “Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya,” ungkap Zain.

    Zain mengatakan saat mereka berdua pergi bersama, korban bercerita jika dirinya tengah menyukai seseorang.

    Namun, entah mengapa pelaku malah bertanya kepada korban untuk meminta pendapat soal kepribadian pelaku.

    Saat itu, kata Zain, korban memberi pendapat negatif karena pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

    Atas perbuatannya INI dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

  • Kronologis Pembunuhan Wanita Setengah Telanjang di Tangerang, Pelaku Pura-pura Ajak Korban Foto-foto – Halaman all

    Motif Pembunuh Wanita Setengah Telanjang di Tangerang karena Sakit Hati, Dihina Tak Akan Punya Pacar – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah menangkap INI (27), seorang pria yang tega membunuh rekan kerjanya IK (22) hingga jasadnya ditinggalkan di semak semak di kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut motif pelaku melakukan aksinya itu karena sakit hati atas ucapan pelaku.

    “Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya,” kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2024).

    Zain mengatakan saat mereka berdua pergi bersama, korban bercerita jika dirinya tengah menyukai seseorang.

    Namun, entah mengapa pelaku malah bertanya kepada korban untuk meminta pendapat soal kepribadian pelaku.

    Saat itu, kata Zain, korban memberi pendapat negatif karena pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

    “Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto,” ujarnya.

    Selanjutnya, kata Zain, karena sudah tersulut emosi, di lokasi pelaku merencanakan aksinya dan akhirnya membunuh korban.

    “Pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban,” ucapnya.

    Sebelumnya, Teka-teki penemuan jasad seorang wanita setengah telanjang di sebuah semak-semak di kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terungkap.

    Jasad wanita yang diketahui berinisial IK (22) yang ditemukan pada Rabu (4/12/2024) sore lalu merupakan korban pembunuhan. 

    “Pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang, dan jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga saat hendak mancing di TKP,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial INI (27) yang merupakan rekan kerja korban di sebuah perusahaan di Jatiuwung, Kota Tangerang.

    Zain mengatakan awalnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di kawasan Simpang Cadas, Tangerang setelah pulang kerja.

    “Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

    Saat ini, lanjut Zain, pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

    INI dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

  • Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Setengah Telanjang yang Ditemukan di Semak-Semak di Tangerang – Halaman all

    Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Setengah Telanjang yang Ditemukan di Semak-Semak di Tangerang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teka-teki penemuan jasad seorang wanita setengah telanjang di sebuah semak-semak di kawasan Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten terungkap.

    Jasad wanita yang diketahui berinisial IK (22) yang ditemukan pada Rabu (4/12/2024) sore lalu merupakan korban pembunuhan. 

    “Pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang, dan jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga saat hendak mancing di TKP,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial INI (27) yang merupakan rekan kerja korban di sebuah perusahaan di Jatiuwung, Kota Tangerang.

    Zain mengatakan awalnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di kawasan Simpang Cadas, Tangerang setelah pulang kerja.

    “Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

    Lalu, saat itu korban bercerita tengah menyukai seseorang kepada pelaku. Di sela-sela perbincangan, pelaku meminta pendapat tentang dirinya kepada korban.

    Namun, diduga perkataan korban menyakiti hati pelaku hingga muncul pikiran untuk menghabisi nyawa wanita tersebut. Saat itu, pelaku mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil sebuah balok kayu di sekitar lokasi dan langsung memukul kepala korban hingga tersungkur.

    Saat itu, korban sempat melawan aksi dari pelaku. Namun, saat itu pelaku membekap mulut korban dan memukulnya dengan tangan kosong hingga akhirnya tewas.

    “Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban,” ucapnya.

    Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di kepala akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.

    Saat ini, lanjut Zain, pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

    INI dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

  • Napi di Tangerang Selundupkan Sabu Gunakan Kandang Burung, Digagalkan Polisi

    Napi di Tangerang Selundupkan Sabu Gunakan Kandang Burung, Digagalkan Polisi

    Napi di Tangerang Selundupkan Sabu Gunakan Kandang Burung, Digagalkan Polisi
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Polres Metro
    Tangerang
    Kota menggagalkan upaya seorang
    narapidana
    berinisial ODP untuk menyelundupkan 130,85
    sabu
    ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa penangkapan ODP bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya paket yang diletakan dalam kandang burung.
    “Saat itu Satresnarkoba Polres Metro Tangerang menerima laporan tentang adanya paket mencurigakan dalam sebuah kandang burung yang dikirim seseorang tak dikenal ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujar Zain dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).
    Sabu
    tersebut rupanya akan diedarkan oleh ODP di dalam lapas.
    Pihak kepolisian lantas langsung berkoordinasi dengan pihak lapas.
    Setelah penelurusan, polisi akhirnya menangkap ODP dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan sabu.
    Selain itu, polisi juga menyita satu buah kandang burung yang merupakan alat perantara mereka untuk mereka mengedarkan sabu.
    “Akhirnya kami menahan tersangka ODP yang merupakan warga binaan di lapas tersebut untuk kemudian dilakukan pemeriksaan,” kata Zain.
    ODP mengakui ia memesan paket sabu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dikejar polisi.
    “Ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia berperan sebagai pemesanan dan memberikannya kepada ODP dengan mengunjungi di ruang kunjungan,” kata Zain.
    Plt Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Riski Burhannudin mengatakan bahwa penyelundupan narkoba itu terbongkar ketika para petugas sedang melaksanakan serah terima tugas jaga P2U
    Kemudian, seorang petugas yang sedang melintas menemukan kandang burung yang diletakan oleh seseorang tak dikenal di area Pos Wasrik di halaman parkir Lapas.
    Setelah diselidiki, pihaknya mengetahui bahwa kandang burung tersebut merupakan pesanan ODP.
    “Saat itu Petugas P2U yang melakukan pemeriksaan juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu pada bagian bawah kadang burung tersebut,” ucap Rizki.
    “Karena curiga, akhirnya dilaporkan pada kepada Ka.KPLP dan selanjutnya Ka.KPLP melaporkan penemuan tersebut kepada saya,” sambung dia.
    Atas tindakannya itu, ODP dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Minta Warga Kembalikan Jarahan dari Truk Tanah di Teluknaga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 November 2024

    Polisi Minta Warga Kembalikan Jarahan dari Truk Tanah di Teluknaga Regional 9 November 2024

    Polisi Minta Warga Kembalikan Jarahan dari Truk Tanah di Teluknaga
    Editor
    KOMPAS.com –
    Polisi meminta warga yang menjarah bagian-bagian truk tanah di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan
    Teluknaga
    , Kabupaten Tangerang, Banten, untuk mengembalikan jarahan.
    Hal tersebut dituturkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.
    “Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera kembalikan kepada Polres, kita imbau untuk segera kembalikan, karena itu adalah milik orang lain,” ujarnya, Jumat (8/11/2024), dikutip dari
    Tribun Jabar.
    Ia mengatakan, jika warga tak mengembalikan jarahan tersebut, polisi terpaksa melakukan tindakan penegakan hukum.
    “Tapi kalau memang masyarakat tidak mau persuasif, ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang tadi mengambil sesuatu yang bukan miliknya orang tersebut. Jadi seperti itu,” ucapnya.

    Perusakan dan penjarahan truk pengangkut tanah terjadi pada Kamis (7/11/2024).
    Dalam video yang beredar di media sosial, tampak warga menjarah bagian-bagian truk, salah satunya pintu.
    Warga melakukan pengadangan dan perusakan karena dipicu adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tanah dan seorang bocah.
    Truk-truk itu merupakan truk dari pembangunan proyek Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
    “Aksi ini kami lakukan atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan tambang yang sudah banyak menimbulkan korban jiwa,” ungkap Maman (45), warga Tangerang, Kamis, dilansir dari
    Antara.
    Menurut Maman, aksi tersebut terjadi secara spontan. Warga geram melihat aktivitas kendaraan tambang yang banyak melanggar aturan jam operasional pada peraturan daerah.
    Maman menuturkan, lalu-lalang kendaraan berat juga merusak jalan dan mengakibatkan banyaknya debu yang mengganggu aktivitas masyarakat.
    “Selain itu dalam seminggu menimbulkan tiga kali peristiwa kecelakaan dengan korban dari masyarakat,” tuturnya.
    Saat ini, polisi telah menanangkap sopir truk yang terlibat kecelakaan. Adapun korban yang mengalami luka di kaki, dirawat di rumah sakit.
    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Truk Tanah di Tangerang Dirusak usai Laka, Polisi Peringatkan Warga Kembalikan Barang Jarahan
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.