Tag: Kombes Zain Dwi Nugroho

  • Resah Ormas Preman Minta THR, Laporkan ke Call Center 110 Polri!

    Resah Ormas Preman Minta THR, Laporkan ke Call Center 110 Polri!

    Tangerang, Beritasatu.com – Hotline layanan call center 110 Polri bisa digunakan untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan premanisme yang menghambar investasi, seperti pemalakan atau permintaan THR oleh ormas dan kelompok masyarakat.

    Hal ini disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyikapi maraknya aksi premanisme dan permintaan THR oleh ormas menjelang Lebaran 2025.

    “Kita siap tindak tegas terhadap ulah sejumlah oknum yang meresahkan pemilik usaha, dinas maupun instansi di wilayah. Hal ini guna menjaga iklim investasi di Tangerang,” kata Zain di Tangerang, Minggu (23/3/2025).

    Ia menjelaskan call center 110 terhubung dengan command center terdekat dan akan diterima pengaduannya, lalu petugas akan menghubungi anggota di polsek terdekat untuk merespons hal itu dengan cepat.

    “Kami siap memberikan layan tercepat. Jika menemukan, mengalami, mengetahui gangguan kejahatan maupun membutuhkan bantuan selama mudik jangan lupa hubungi call center 110,” kata Zain dikutip dari Antara.

    Kepada masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, kapolres mengimbau untuk memastikan semua alat elektronik, kompor gas dalam kondisi mati.

    “Kemudian cek semua pintu jangan sampai tidak terkunci, jika diperlukan gunakan kunci ganda. Selanjutkan tetap titip kepada tetangga kiri kanan. Lapor ke kepolisian untuk nanti petugas akan patroli bersama dengan masyarakat,” katanya.

    Selain call center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga membuka layanan penitipan kendaraan motor dan mobil yang ditinggalkan saat mudik. “Proses penitipan ini dapat dilayani di kantor Polres Metro Tangerang Kota dan di 12 Polsek Jajaran,” ujarnya.

  • Catat! Polres Tangkot Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran

    Catat! Polres Tangkot Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran

    Jakarta

    Polres Metro Tangerang Kota akan memberikan layanan penitipan kendaraan motor dan mobil pada momen libur hari raya Idul Fitri 1446 H. Penitipan motor untuk pemudik itu tidak dipungut biaya alias gratis

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, program penitipan sepeda motor dan mobil gratis ini sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Layanan ini selalu diselenggarakan setiap tahun bersama jajaran Polda Metro Jaya.

    Pemudik dapat menitipkan kendaraannya di kantor Polres Metro Tangerang Kota dan 12 polsek jajarannya. Tujuan layanan ini untuk mengantispasi upaya pencurian kendaraan saat rumah ditinggal mudik sesuai tagline “Mudik Aman dan Keluarga Nyaman”.

    “Layanan penitipan kendaraan gratis ini tujuannya agar pemudik merasa tenang, aman dan nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya,” kata Kombes Zain dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (15/3/2025).

    Layanan penitipan kendaraan gratis ini akan dimulai pada 22 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Masyarakat bisa menghubungi langsung hotline pelayanan di masing-masing polsek terdekat dari tempat tinggal.

    “Adapun syarat dan ketentuannya, masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata,” imbuhnya.

    “Kami imbau, khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk sebaiknya tidak menggunakan motor saat perjalanan mudik. Karena, memiliki potensi dan resiko kerawanan,” jelas Zain.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tenang saat Mudik, Warga Tangerang Bisa Titip Kendaraan di Polres Metro Tangerang Kota

    Tenang saat Mudik, Warga Tangerang Bisa Titip Kendaraan di Polres Metro Tangerang Kota

    TANGERANG – Guna mengantisipasi terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor saat momen mudik lebaran, Polres Metro Tangerang membuka layanan penitipan kendaraan baik roda dua dan empat di halaman Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaksanaan pelayanan penitipan kendaraan gratis ini akan dimulai 22 Maret hingga 8 April 2025.

    “Pelayanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis ini akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2025 hingga 8 April 2025,” kata Zain dalam keterangannya, Jumat, 14 Maret.

    Ia juga menjelaskan, syarat utama untuk dapat menitipkan kendaraannya yakni harus menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP agar mempermudah pendataan.

    “Syarat dan ketentuannya, masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP,” tutupnya.

  • Pelajar SMA Nyetir BMW Tabrak-Seret Pemotor di Tangerang, Ortu Dipanggil!

    Pelajar SMA Nyetir BMW Tabrak-Seret Pemotor di Tangerang, Ortu Dipanggil!

    Jakarta

    Waduh, anak di bawah umur nyetir mobil BMW berujung petaka. Mobil berpelat B-889-KEN itu menabrak pemotor hingga terseret beberapa meter.

    Usut punya usut, sopir BMW itu masih di bawah umur. Statusnya pelajar berusia 16 tahun. Praktis berdasarkan aturan belum memenuhi syarat mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).

    Kecelakaan terjadi di jalan arteri di samping Gerbang Tol Buaran Indah II, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (10/3) malam tadi. Saat itu motor yang dikemudikan pria inisial HM (37) dan mobil BMW yang dikemudikan KV (16) melaju dari arah Cipondoh menuju Benteng Betawi.

    “Iya benar kejadiannya. Pengemudinya masih di bawah umur, anak SMA,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip detikNews, Selasa (11/3/2025).

    “Saat melintas di TKP di jalan arteri pinggir tol tersebut, (mobil) menabrak belakang sepeda motor yang dikendarai HM,” jelas Zain.

    Akibatnya, korban terjatuh. Tak hanya itu, korban juga sempat terseret sejauh beberapa meter.

    Zain mengatakan saat ini bocah SMA tersebut masih diamankan di kantor polisi. Pihak kepolisian akan memanggil orang tua bocah SMA tersebut.

    “Orang tuanya pasti kita panggil, kenapa anak di bawah umur sudah dikasih nyetir kan begitu,” ucapnya.

    Dari insiden tersebut, ada satu hal yang bisa dipetik agar tak berulang di kemudian hari. Usia 16 tahun memang belum saatnya mengemudikan kendaraan. Hal itu tertuang Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pengendara harus berusia minimal 17 tahun. Meski begitu, mereka yang sudah berusia 17 tahun juga tak menjamin memahami aturan lalu lintas dengan baik.

    “Usia 17 tahun di Indonesia sudah dianggap dewasa dalam bersikap, berpikir, dan bertindak. Tapi dalam berkendara ukurannya susah atau belum tentu, karena tidak ada penilaian yang fair menyangkut kesiapan mental seseorang,” ujar Praktisi Keselamatan Berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana belum lama ini.

    Di sisi lain, orang tua memegang peranan penting untuk mencegah anaknya berkendara di jalan raya, karena risikonya sangat besar. Membiarkan anak mengendarai kendaraan sebelum waktunya sama saja menjerumuskan ke jurang bahaya.

    “Orang tua harus tahu kalau risiko bahaya saat berkendara itu tinggi, jangankan asal-asalan. Hati-hati saja belum tentu aman,” tambah Sony.

    (riar/dry)

  • Guru SD Banting Balita Saat Jalan-jalan Pakai Motor di Tangerang, Aksi Viral Hingga Ditahan Polisi – Halaman all

    Guru SD Banting Balita Saat Jalan-jalan Pakai Motor di Tangerang, Aksi Viral Hingga Ditahan Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Seorang guru SD berinisial IA (25) kini berurusan dengan polisi akibat membanting balita berusia 23 bulan dari atas motor.

    Peristiwa yang dilakukan guru SD sekolah swasta tersebut terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, pada 14 Januari 2025 lalu.

    Aksinya viral setelah tindak tanduknya terekam kamera CCTV milik warga di lokasi kejadian.

    Diketahui korban merupakan adik dari murid SD tempat pelaku mengajar.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan saat ini pelaku IA sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

    “Berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zain kepada awak media, Jumat (31/1/2025) dikutip dari Tribuntangerang.com.

    Kasus terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan terkait peristiwa yang menimpa putrinya kepada polisi.

    Ibu korban membuat laporan polisi setelah video yang merekam perbuatan IA viral di media sosial. 

    Kronologis Kejadian

    Peristiwa tersebut bermula saat pelaku IA berkunjung ke rumah orang tua muridnya di Perumahan Pondok Bahar.

    Kedatangannya dalam rangka melakukan pembicaraan menjadi guru ngaji untuk kakak korban.

    Kemudian, pelaku IA mengajak korban untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor mengelilingi perumahan.

    Namun, dalam perjalanan balita perempuan yang digendongnya tersebut terus menangis.

    Pelaku kesal dan membanding balita tersebut ke jalan yang terbuat dari konblok dari atas sepeda motor.

    “Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan,” ucap Kapolres.

    Ternyata aksi keji IA terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar.

    Video itu beredar viral di media sosial dan menjadi pembicaraan banyak orang.

    Akhirnya rekaman kekerasan terhadap bocah perempuan itu pun sampai ke orang tua korban.

    Mengetahui hal tersebut ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian. 

    “Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban,” kata dia.

    “Karena memang orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut,” sambungnya.

    Pelaku saat ini sudah ditahan aparat Polres Tangerang Kota.

    “Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya di tangani Unit PPA,” ujarnya.

    Kapolres pun mengungkap keprihatinnya atas peristiwa tersebut.

    Terlebih perbuatan tersebut dilakukan seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak.

    “Kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa ataupun guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak,” ucap Zain.

    Atas perbuatannya, IA disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

    (Tribunnews.com/ Tribuntangerang.com/ Gilbert Sem Sandro)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Guru di Tangerang Banting Batita karena Kesal Korban Menangis saat Diajak Jalan-jalan Naik Motor

  • Aksi Oknum Guru Banting Bocah 1 Tahun Terekam Kamera CCTV, Pelaku Kesal Korban Terus Menangis – Halaman all

    Aksi Oknum Guru Banting Bocah 1 Tahun Terekam Kamera CCTV, Pelaku Kesal Korban Terus Menangis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi kekerasan terhadap anak di bawah lima tahun (balita) terjadi di Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten.

    Kejadian yang terekam kamera CCTV ini dilakukan seorang guru berinisial IA (25).

    Ia terlihat membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan.

    Aksi yang dilakukan sang oknum guru itu pun viral di media sosial.

    Alasannya, pelaku mengaku kesal karena korban kerap menangis saat diajak keliling perumahan tersebut.

    Apa hubungan pelaku dengan korban?

    Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, pelaku adalah guru SD swasta yang juga menjadi guru kakak korban di sekolahnya. 

    Kata Kapolres, guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya.

    Di momen itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak berkeliling keliling komplek perumahan. 

    Kendati demikian saat tengah berkeliling menggunakan sepeda motor milik tersangka, korban terus menangis di sepanjang jalan.

    “Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan,” ungkap Zain kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

    Pekalu telah ditangkap Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. 

    “Pelaku yang berinisial IA ini telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zain. 

    Terekam CCTV Tetangga

    Diketahui, penangkapan terhadap IA dilakukan setelah aksi keji terhadap seorang balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar.

    Video itu beredar viral di media sosial dan hingga banyak dibicarakan masyarakat. Hingga akhirnya rekaman kekerasan terhadap bocah perempuan itu pun sampai ke orang tua korban.

    Mengetahui hal tersebut ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian. 

    “Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban,” kata dia.

    “Karena memang orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut,” sambungnya.

    Akibat perbuatannya tersebut, IA disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

    “Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya di tangani Unit PPA,” ucapnya.

    “Tentu kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa ataupun guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak,” jelas Zain. 

    Sumber: Tribun Tangerang

  • Wahyudin Guru Ngaji Cabul: Beraksi Sejak 2017, Korban Puluhan

    Wahyudin Guru Ngaji Cabul: Beraksi Sejak 2017, Korban Puluhan

    Jakarta

    Aksi bejat Wahyudin mencabuli anak di bawah umur terbongkar. Pria berusia 40 tahun itu mencabuli puluhan korban dengan kedok sebagai guru ngaji.

    Pria asal Sudimara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang itu melakukan pencabulan sejak 2017. Hingga 2024, jumlah korbannya sudah mencapai lebih dari 20 orang.

    Wahyudin ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Serang, Banten setelah melarikan diri selama beberapa bulan usai aksi bejatnya mulai terendus warga.

    Wahyudin memberikan iming-iming ponsel hingga hotspot gratis untuk menjerat para korban. Mirisnya, dia juga memberikan anak-anak tersebut rokok demi melancarkan siasat jahatnya itu.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Wahyudin menjalankan aksi cabulnya dengan berkedok menyediakan tempat mengaji bagi anak-anak, padahal ia menjadi predator anak-anak itu.

    “Adapun pekerjaan sehari-harinya yaitu berkedok sebagai ustad mengajarkan, mengaji di rumah kemudian mengumpulkan anak-anak dan dilakukan perbuatan asusila dengan berbagai macam iming-iming,” kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dari puluhan korban ini, ada 15 anak yang saat ini mendapatkan pendampingan dari Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

    “Pada awal kami memeriksa 4 anak dan 1 dewasa yang menjadi korban, dan saat ini masih ada 15 orang yang masih dalam pendampingan dalam P2TP2A untuk bisa segera pemeriksaan,” kata Zain.

    Zain menjelaskan kendala dalam penanganan kasus tersebut. Mukanya dia mengatakan menerima laporan pada bulan Desember 2024 tentang kejadian itu.

    “Kemudian kami bergerak cepat melakukan pemeriksaan visum kepada para korban. Kita juga pada saat itu mendapatkan info bahwa satu bulan sebelum orang tua korban, ternyata pelaku sudah melarikan diri,” jelasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.

    “Komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan terus pelayanan dan memberikan perlindungan kepada kelompok rentan anak, perempuan, orang tua, ini menjadi perhatian khusus bagi beliau,” ujar Ade Ary.

    Simak informasi selengkapnya yang dirangkum detikcom, Sabtu (1/2/2025).

    Beraksi Sejak 2017

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka Wahyudin mengaku telah melakukan perbuatan cabul itu sejak 2017 sampai dengan 2024.

    “Tersangka W alias I berdasarkan keterangan yang ada telah melakukan perbuatan pencabulan ini mulai tahun 2017 sampai 2024,” ujar Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    “Seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah tersangka W alias I,” sambungnya.

    Korban Lebih dari 20 Orang

    Selama melakukan perbuatan bejat itu sejak 2017, sudah banyak korban Wahyudin. Korban mencapai puluhan orang yang rata-rata adalah muridnya.

    “Berdasarkan pengakuan Ketua RW ada korban lainnya sejumlah lebih dari 20 orang anak-anak,” kata Wira.

    Baca selanjutnya: modus Wahyudin cabuli anak-anak

    Sediakan HP hingga Hotspot

    Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus Wahyudin si guru ngaji cabul. (Rizky Adha/detikcom)

    Polisi mengungkap siasat bejat tersangka Wahyudin (40), guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, sebelum mencabuli murid-muridnya. Korban diberikan ponsel hingga Wi-Fi untuk nge-hotspot secara gratis.

    “Tersangka W alias I menyediakan kurang-lebih 8 unit HP dengan maksud agar korban anak bisa bermain HP secara gratis di rumah W alias I,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Dia juga menyiapkan makanan bagi para korban. Tujuannya memperlancar aksi bejatnya.

    Korban ‘Dicekoki’ Rokok

    Demi memperlancar aksi bejatnya itu, Wahyudin juga kerap memberikan anak-anak makanan. Tidak itu saja, si guru ngaji bejat ini juga memberikan anak-anak rokok demi melancarkan akal bulusnya.

    “Tersangka selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap anak-anak,” kata Wahyudin.

    Selain itu, Wahyudin memberikan uang kepada para korbannya. Wahyudin memberikan uang mulai Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu kepada korban.

    Terancam 15 Tahun Bui

    Atas perbuatan bejatnya itu, Wahyudin dijerat dengan Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    “Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” ucap Wira.

    Akibat perbuatannya, Wahyudin terancam 15 tahun hukuman penjara. Tersangka juga dikenai denda maksimal Rp 5 miliar.

    Baca selanjutnya: awal mula kasus terbongkar

    Awal Mula Guru Ngaji Cabul Terbongkar

    Tampang Wahyudin (40) guru ngaji tersangka kasus pencabulan sejumlah murid anak laki-laki di bawah umur di Ciledug, Kota Tangerang. (Foto; dok. Istimewa)

    Kedok guru ngaji Wahyudin (40), tersangka pencabulan anak di Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya terbongkar. Dia diduga telah mencabuli 20 orang murid-murdinya yang kebanyakan adalah anak laki-laki.

    “Adapun pekerjaan sehari-harinya yaitu berkedok sebagai ustad mengajarkan, mengaji di rumah kemudian mengumpulkan anak-anak dan dilakukan perbuatan asusila dengan berbagai macam iming-iming,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Wira menjelaskan pencabulan itu terungkap pada November 2024, di rumah tersangka Wahyudin yang juga dijadikan tempat belajar mengaji para korban di Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

    Wira mengungkapkan pencabulan ini terbongkar setelah J, salah satu orang tua korban mendapatkan kabar adanya pencabulan di tempat ngaji yang disediakan Wahyudin.

    “Menurut keterangan pelapor atas nama J selaku orang tua korban mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban MA (Korban Anak 1),” ujar Wira.

    J kemudian menanyakan hal ini kepada Korban Anak 1. Korban Anak 1 mengakui bahwa dirinya telah dipaksa oleh tersangka untuk melakukan perbuatan cabul.

    “Kemudian pelapor atas nama J kembali bertanya kepada ibu korban lainnya untuk menanyakan kepada anaknya yaitu Anak 2 dan Anak 3, lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa oleh Tersangka,” ujarnya.

    1 Korban Dicabuli Sejak 2021

    Dari keterangan tiga anak korban ini, salah satunya ternyata dicabuli selama bertahun-tahun. Pencabulan itu dilakukan di rumah Wahyudin.

    “Pada tahun 2021 Tersangka melakukan pencabulan kepada korban anak dan seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah Tersangka,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Guru SD Banting Balita di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

    Guru SD Banting Balita di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

    Jakarta

    Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan guru SD inisial IA (25), yang viral membanting balita di Tangerang, sebagai tersangka. Atas perbuatan kejinya, IA terancam 5 tahun penjara.

    “Benar Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

    Zain mengatakan yang bersangkutan kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus tersebut kini ditangani oleh unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.

    “Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Zain menambahkan pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Ancaman penjara 5 tahun penjara,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Sebuah rekaman video beredar memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan seorang pengendara bermotor terhadap balita di Karang Tengah, Kota Tangerang. Pelaku tersebut membanting balita itu dari atas motor.

    Postingan menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang guru di sebuah sekolah dasar (SD) di Kota Tangerang. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

    Kombes Zain membenarkan adanya kejadian tersebut. Korban adalah anak perempuan berusia 1 tahun 11 bulan.

    “Jadi korban ini dititipkan kepada si pelaku ini,” kata Kombes Zain saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/1).

    Zain menjelaskan kekerasan itu terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 14 Januari 2025. Zain mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari ibu kandung korban.

    Polisi kemudian menyelidiki kejadian viral tersebut. Selanjutnya pelaku berinisial IA ditangkap di rumahnya.

    “Pelaku sudah kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Zain.

    (maa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ustaz Terduga Pelaku Pencabulan Puluhan Murid di Ciledug Ditangkap di Serang Banten

    Ustaz Terduga Pelaku Pencabulan Puluhan Murid di Ciledug Ditangkap di Serang Banten

    TANGERANG – Wahyudin (40), ustaz terduga pelaku sodomi di salah satu pesantren Kawasan Sudimara, Ciledug, Tangerang akhirnya ditangkap. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bila pelaku ditangkap di kawasan Serang, Banten.

    “Sudah mas ditangkap oleh (Unit Jatanras) Polda Metro Jaya,” kata Zain saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Januari.

    Saat ditanya kronologi lengkap terkait penangkapan Wahyudin, Zain mengaku belum dapat menyampaikannya.

    “Saat ini ditangani Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya,” singkatnya.

    Sebelumnya, dugaan pencabulan hingga sodomi yang dilakukan ustaz berinisial W diduga dialami oleh puluhan anak-anak pengajian. Informasi menyebut, korban diduga mencapai 30 anak laki-laki.

    Saksi dan sekaligus korban inisial F mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya di sebuah majelis taklim, sebuah rumah yang dijadikan tempat belajar mengajar.

    “Berdasarkan catatan ada 30 orang. Kalau dihitung dari temen-teman saya (korban),” kata F, Jumat, 27 Desember.

    F mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu sejak tahun 2000. Rata-rata korbannya anak-anak sekolah jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

    “Awalnya, korban-korbannya tuh belum ada yang berani buat speak up (berbicara),” timpalnya.

  • Siasat Bejat Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug Pura-pura Mimpi

    Siasat Bejat Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug Pura-pura Mimpi

    Tangerang

    Pria berinisial W, guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang ditangkap polisi usai diduga mencabuli sejumlah muridnya. Pria berusia 40 tahun itu melancarkan aksi bejatnya dengan berpura-pura mengatakan bahwa korban menderita sakit.

    “Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

    Dengan siasat bejat itu, W kemudian mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur.

    “Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” imbuhnya.

    W ditangkap setelah beberapa bulan melarikan diri. Dia ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di tempat persembunyiannya di Serang, Banten, pada Rabu (29/1).

    “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Ditetapkan Jadi DPO

    “Masih kita kejar dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi detikcom, Senin (27/1).

    Adapun W dilaporkan oleh orang tua korban. Berdasarkan laporan, ada empat orang murid yang diduga dilecehkan pelaku.

    Zain menyebutkan pihaknya menerima laporan dari J (54) selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024. Polisi juga memberikan pendampingan terhadap para korban.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu