Tag: Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

  • Polisi Buru Guru Ngaji Diduga Lecehkan Empat Muridnya di Ciledug Tangerang – Halaman all

    Polisi Buru Guru Ngaji Diduga Lecehkan Empat Muridnya di Ciledug Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi sedang mencari seorang guru ngaji berinisial W (40) diduga melakukan pelecehan seksual di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

    W diketahui melecehkan empat muridnya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan pihaknya menerima laporan pelapor J (54) selaku orangtua korban pada 23 Desember 2024 lalu.

    Terduga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui telah meninggalkan kediamannya sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

    “Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi,” terang Zain, Kamis, (9/1/2025).

    Selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.

    “Saat penyelidikan, kami (polisi,red) telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir. Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana” jelasnya.

    Zain mengungkapkan, hasil dari penyelidikan, bahwa pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug sejak tanggal 29 November 2024 yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orangtua korban ke Polisi. 

    Saat ini, anggota masih melakukan pengejaran. 

    Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya. 

    “Mohon doa dan dukungannya kami sedang cari dan kejar pelakunya, kami juga menghimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi,” tandas Kapolres.

  • Kesal Disebut Berkulit Hitam, Pria di Tangerang Pukul Teman Wanitanya hingga Tewas

    Kesal Disebut Berkulit Hitam, Pria di Tangerang Pukul Teman Wanitanya hingga Tewas

    ERA.id – Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria sakit hati yang membunuh rekan perempuannya di sekitar pinggiran Kali Cisadane, Kecamatan Pakuhaji.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku, pada Rabu (4/12), warga dikejutkan dengan penemuan jasad gadis berusia 22 tahun bernama Ita Kartika dengan kondisi separuh telanjang dan luka kepala akibat kekerasan di semak-semak rumput pinggiran Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji.

    Kombes Zain mengatakan penangkapan dilakukan Tim Gabungan Satuan Reskrim, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung dan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji. Polisi bergerak cepat dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus pelaku.

    “Untuk motif sementara dari pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban pada Senin (2/12) dan jasad korban ditemukan pada Rabu (4/12) oleh warga saat hendak mancing di tempat kejadian perkara.

    Hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebelumnya, sepulang kerja korban dan pelaku ini janjian bertemu di suatu tempat di kawasan Simpang Cadas, Tangerang.

    “Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

    Pada saat di SPBU Desa Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. Korban bercerita bahwa sedang menyukai seseorang. Lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya, kemudian dijawab korban jika pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

    “Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto,” kata dia.

    Karena sudah merencanakan perbuatannya, saat korban berdiri di pinggir kali Cisadane, Pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang di dapat disekitar lokasi. Korban pun tersungkur.

    “Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong. Mengetahui korban tak bergerak, pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban,” katanya.

    Pascaidentitas korban terungkap, polisi pun menyelidik secara cepat, dan didapatkan informasi bahwa orang terakhir yang bertemu dengan korban adalah teman kerjanya yakni pelaku.

    “Saat diinterogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati,” ujarnya.

    Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

  • Melawan Saat Akan Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Cengkareng – Page 3

    Melawan Saat Akan Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Cengkareng – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sempat kabur, akhirnya Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, membekuk pelaku curanmor yang juga penembak petugas Polisi saat akan ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

    Polisi terpaksa menembak pelaku berinisial A (21) hingga mati, setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan dan dilumpuhkan kakinya. Penembakan itu dilakukan karena pelaku menyerang petugas dengan menggunakan senjata api (senpi) di lokasi pengembangan.

    “Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku A,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jum’at (15/11/2024).

    Peristiwa petugas tertembak oleh pelaku curanmor tersebut terjadi pada Kamis siang, 14 November 2024. Satu dari tiga anggota Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tertembak senjata api pelaku berinisial A tersebut saat akan disergap.

    Dua orang pelaku hendak mencuri motor di garasi rumah warga di Jalan Nangka 1 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Terlihat, salah satu pelaku berperan sebagai pemetik adalah A (21), sementara rekannya berinisial RDS (23) berperan sebagai Joki menunggu di depan rumah.

    Tak lama kemudian datanglah tiga anggota polisi langsung memegang pelaku yang bertugas sebagai joki (RDS) tertangkap dan saat ini telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku A yang panik saat itu berusaha melarikan diri dari sergapan petugas dengan mengeluarkan senpi dari balik bajunya kemudian menembak kaki bagian paha Aiptu Wiratama.

    “Dari interogasi dilakukan kepada RDS, diketahui rekannya A tinggal di kontrakan di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kemudian Tim bergerak cepat melakukan penggerebekan namun kontrakan itu sudah dalam keadaan kosong,” terang Kapolres.

    Lalu, dari penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan barang bukti kejahatan antara lain kunci Letter Y, 4 mata kunci, pembuka magnet, kunci kontak cadangan dan alat hisap narkoba jenis sabu (bong). Berdasarkan keterangan tetangga juga, pelaku baru saja pergi menggunakan motor membawa tas ransel.

    “Pengejaran kita lakukan ke arah pelabuhan merak. Karena berdasarkan keterangan RDS, rekannya A, berasal dari Lampung, sehingga dianalisa bahwa pelaku akan kabur ke kampung halamannya melalui penyeberangan Pelabuhan Merak,” ungkap Kapolres.

    Benar saja, melalui dermaga eksekutif Pelabuhan Merak pelaku hendak menyeberang ke Pulau Sumatera, pada saat proses penangkapan tersebut Kata Kapolres, Pelaku sempat melawan dan bergelut dengan petugas hingga akhirnya berhasil diamankan.

    Pada saat pengembangan untuk menunjukkan senpi yang digunakan, yang menurut keterangannya dibuang di pinggir sungai di daerah Tangerang di sekitar Taman seberang lapas.

     

  • Aktivitas truk kembali beroperasi, Pos Pantau Gabungan awasi ketat dan siapkan sanksi tegas

    Aktivitas truk kembali beroperasi, Pos Pantau Gabungan awasi ketat dan siapkan sanksi tegas

    Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.

    Aktivitas truk kembali beroperasi, Pos Pantau Gabungan awasi ketat dan siapkan sanksi tegas
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 14 November 2024 – 17:11 WIB

    Elshinta.com – Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa (12/11/2024) hingga hari ini Kamis (14/11/2024), telah selesai. Dipastikan kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

    Guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah Kota/Kabupaten Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.

    “Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan,” ungkap Zain dalam keterangan, Kamis (14/11).

    Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau diputar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

    “Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Kamis (14/11). 

    Zain menerangkan, jam operasional kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana di atur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.

    “Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tandasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Larangan Truk Tanah Melintas di Tangerang Diperpanjang hingga 14 November
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    Larangan Truk Tanah Melintas di Tangerang Diperpanjang hingga 14 November Megapolitan 12 November 2024

    Larangan Truk Tanah Melintas di Tangerang Diperpanjang hingga 14 November
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Polisi memperpanjang larangan truk pengangkut tanah untuk melintas di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang hingga Kamis (14/11/2024).
    Awalnya, larangan truk tanah melintas di wilayah itu diterapkan mulai Sabtu (9/11/2024) hingga Senin (11/11/2024).
    “Perpanjangan ini kami putuskan untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas, terlebih mendekati Pilkada 2024,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangannya, Selasa (12/11/2024).
    Selain itu, pihaknya juga mendirikan delapan titik pos pantau usai kerusuhan yang dipicu kecelakaan lalu lintas melibatkan truk tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024).
    Pos pantau itu didirikan di Rawa Bokor, Kecamatan Benda; Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang; Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh; Suryadharma Kecamatan Neglasari; Telesonic dan Palem Semi, Kecamatan Jatiuwung; Cadas, Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
    Tujuannya untuk mengawasi aturan terkait jam operasional truk tanah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang menyebut jam operasional truk pasir dan tambang bermuatan, atau tidak golongan III, IV, dan V, diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
    “Setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam 2 shift,” kata dia.
    Diketahui, pos ini sudah didirikan sejak Sabtu (9/11/2024) dan telah menindak sebanyak 13 truk dengan sanksi tilang dan sembilan truk diputar balikan.
    “Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” jelas dia.
    Dia berharap tidak ada lagi sopir truk tanah yang melanggar aturan jam operasional itu.
    Selain itu, pihaknya juga akan berupaya menghalau dengan memutar balik truk apabila melanggar aturan yang telah disepakati. Bahkan, akan menilang sopir tersebut.
    “Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar,” ucap dia.
    “Seluruh pihak agar dapat mematuhi Perbup dan Perwal yang telah dibuat dan Kami juga akan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan,” tambah dia.
    Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, truk dilarang melintas di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, selama tiga hari ke depan.
    Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara tokoh masyarakat dengan pemerintah setempat setelah kaki bocah berinisial ANP (9) terlindas truk tanah di Teluknaga, Kamis (7/11/2024).
    “Sudah disepakati keinginan warga. Tiga hari ke depan, kita masa berkabung, tidak ada truk yang melintas (di Jalan Raya Salembaran Teluknaga) sampai dengan tiga hari ke depan,” kata Djati dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (8/11/2024).
    Pelarangan truk melintas di wilayah Teluknaga ini juga sebagai bentuk empati terhadap peristiwa kecelakaan yang membuat kaki ANP remuk.
    “(Lalu) langkah ke depan adalah melakukan penertiban jam operasional truk yang melintas di sini,” ujar Djati.
    Berdasarkan hasil tes urine, sopir truk berinisial DWA (21) ternyata positif sabu-sabu. Polisi juga telah menetapkan sopir sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang

    Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang

    Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.

    Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Selasa, 12 November 2024 – 15:25 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Daerah se- Tangerang Raya, TNI-Polri, dan stakeholder terkait sepakat memperpanjang kembali penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga  Kamis (14/11) mendatang.

    Sebelumnya, pemkab Tangerang telah memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari 8-11 November 2024. Pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi Kamis (7/11). Operasional angkutan kendaraan tambang itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir waktu sesuai kesepakatan itu. Kendati demikian perpanjangan waktu kembali selama 3 hari kedepan dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang,  Senin (11/11/2024) sore WIB hingga selesai 

    Dihadiri Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kab dan Kota Tangerang, Para Camat, Para Kapolsek, Para Kasat Lantas jajaran Se-Tangerang Raya.

    “Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,” kata Zain dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan itu.

    Ia menerangkan, bahwa masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoax) yang disebarkan di group-group WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pasca kejadian diatas.

    “Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Selasa (12/11). 

    Pasalnya, kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022 serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti: STNK, SIM pengemudi  dan KIR. 

    “Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba di dalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Zain.

    “Kita (Polisi) minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan” kata dia. 

    Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi dan akan dioperasionalkan lagi dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR. Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang kedepan.

    Zain juga meminta semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan diatas. Kedepan kita bekerja sama dengan Badan Narkotika Kab/Kota (BNK), Dinkes dan Sie Dokkes melakukan test urine terhadap pengemudi kendaraan tambang tersebut secara random di lapangan di pos-pos pantau gabungan yang telah digelar.

    “Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tegas Zain.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Sopir Truk Tambang Proyek PIK 2 Dites Narkoba, Pembatasan Aktivitas Diperpanjang – Espos.id

    Sopir Truk Tambang Proyek PIK 2 Dites Narkoba, Pembatasan Aktivitas Diperpanjang – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Sejumlah warga saat melintasi kendaran truk tambang yang dirusak oleh warga akibat melanggar jam operasional di Kabupaten Tangerang (Antara/Azmi)

    Esposin, TANGERANG — Kepolisian Resor Metro (Polresto) Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, segera melakukan pengecekan dan tes narkoba terhadap seluruh pengemudi kendaraan truk tambang pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 Kabupaten Tangerang.

    “Ke depan kita bekerja sama dengan BNN Kab/Kota Tangerang, Dinkes dan Sie Dokkes melakukan tes urine,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa (12/11/2024).

    Promosi
    BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 melalui BRImo

    Ia mengatakan, upaya pemeriksaan narkoba kepada sopir-sopir kendaraan tambang ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas akibat pemakaian barang haram tersebut.

    “Terkhusus terhadap pengemudi truk tambang yang melintas dan bekerja di wilayah hukum Tangerang,” katanya

    Dia mengungkapkan, tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara acak di pos pantau perlintasan oleh petugas gabungan dari TNI/Polri dan Dishub.

    “Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang diminta untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang,” ucapnya.

    Pembatasan Aktivitas Diperpanjang

    Di sisi lain, Pembatasan aktivitas operasional truk tambang pembangunan proyek strategis nasional di kawasan tersebut diperpanjang selama tiga hari ke depan sebagai antisipasi terjadinya konflik dengan masyarakat.

    Keputusan perpanjangan masa pembatasan jam operasional tersebut hasil kesepakatan forkopimda dan pemangku kepentingan terkait.

    “Perpanjangan pembatasan operasional trik tambang ini berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi. Acaranya digelar di Pendopo Bupati Tangerang,” ujar Zain.

    Ia mengatakan kebijakan untuk memperpanjang pembatasan aktivitas kendaraan truk tambang pembangunan PIK 2 ini merupakan kesepakatan seluruh pihak antara Pemkab Tangerang, Pemkab Bogor, Polri, dan TNI setempat.

    “Diikuti pula kadishub Kabupaten/Kota Tangerang, para camat, para kapolsek, para kasat lantas se-Tangerang Raya. Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi kondusif kamtibmas,” ucapnya.

    Zain mengaku alasan dilakukan perpanjangan karena masih banyaknya truk tambang yang melanggar selama pembelajaran pembatasan pascakerusuhan pada Kamis (7/11/2024).

    “Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan sembilan unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ungkapnya.

    Ia menambahkan pada pembatasan pertama banyak truk tambang yang ditilang karena melanggar jam operasional sesuai Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dan Perwali Nomor 93 Tahun 2022.

    Terlebih lagi tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti STNK, SIM pengemudi dan surat uji KIR.

    Penghentian operasional ini akan terus dievaluasi dan dibuka lagi dengan berbagai syarat, yakni kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional, perusahaan angkutan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudinya.

    “Ditambah lagi pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu amuk massa kemarin, ditemukan alat hisap narkoba di dalam salah satu truk tambang. Jelas itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Zain.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Larangan Truk Tanah Melintas di Tangerang Diperpanjang hingga 14 November
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    Polisi: Korban Kecelakaan Truk Tanah di Teluknaga Dioperasi di RSUD Tangerang Megapolitan 9 November 2024

    Polisi: Korban Kecelakaan Truk Tanah di Teluknaga Dioperasi di RSUD Tangerang
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho membantah terkait kabar korban yang terlindas
    truk tanah
    di Jalan Raya Salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang meninggal dunia.
    Dia mengatakan bahwa korban berinisial ANP (9) masih dalam kondisi sadar dan sudah menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
    “Karena banyak beredar baik itu di media sosial atau media elektronik bahwa korban meninggal. Jadi saya pastikan bahwa korban selamat dan telah dilaksanakan operasi dan
    Alhamdulillah
    kakinya masih bagus,” ujar Zain di Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/11/2024).
    Sebelumnya, Zain menyebut bahwa korban mengalami luka serius setelah kakinya terlindas truk tanah. ANP mengalami remuk di bagian kaki sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari pekerja medis.
    “Korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kaki,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (8/11/2024).
    ANP langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis. Sementara itu, polisi telah menangkap sopir truk tanah berinisial DWA (21) dan membawanya ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    “Sopir truk penyebab kecelakaan sudah kami amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam terkait peristiwa ini,” ucap Zain.
    Kecelakaan bermula ketika ANP sedang dibonceng oleh seorang wanita berinisial SD (20) di Jalan Raya Salembaran.
    Truk yang dikemudikan DWA melintas dari arah Kosambi menuju Teluknaga.
    “Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran, tepatnya depan steam mobil Romauli,” ungkap Zain, Kamis (7/11/2024).
    Di lokasi kejadian, SD berusaha mendahului truk dari sisi kiri, tetapi tidak memiliki jarak pandang yang cukup dan ruang yang memadai.
    Akibatnya, SD terjatuh ke arah kiri, sedangkan ANP jatuh ke kanan dan masuk ke kolong truk hingga kakinya terlindas ban depan truk.
    Korban segera dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, dan sopir truk DWA langsung diamankan polisi.
    “Masyarakat mohon bersabar dan percayakan penanganan kasus ini. Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi korban,” ujar Zain.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Insiden Anak Terlindas Truk Memantik Amarah Warga yang Terpendam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 November 2024

    Insiden Anak Terlindas Truk Memantik Amarah Warga yang Terpendam Megapolitan 9 November 2024

    Insiden Anak Terlindas Truk Memantik Amarah Warga yang Terpendam
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suasana pagi di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, seketika berubah menjadi kericuhan pada Kamis (7/11/2024).
    Insiden terjadi ketika seorang bocah berinisial ANP (9) terlindas
    truk tanah
    yang tengah melintas.
    Peristiwa itu melukai kaki kiri bocah tersebut, sehingga memicu reaksi emosi yang meluap-luap dari warga sekitar.
    Saat itu, ANP sedang dibonceng oleh seorang wanita berinisial SD (20). Keduanya sedang dalam perjalanan dari Kosambi menuju Teluknaga.
    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa SD saat itu mencoba menyalip truk dari sisi kiri.
    Namun, kendaraan yang mereka tumpangi kehilangan keseimbangan, sehingga keduanya terjatuh.
    “Korban SD terjatuh ke arah kiri, sedangkan ANP terlempar ke kanan hingga masuk ke kolong truk dan terlindas oleh ban depan sebelah kiri,” ujar Kombes Zain Dwi Nugroho.
    ANP yang mengalami luka serius segera dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan intensif.
    Tragedi ini menjadi pemantik kemarahan yang telah lama terpendam di hati warga Teluknaga.
    Mereka merasa sudah cukup menanggung risiko akibat truk-truk pengangkut tanah yang dianggap sering kali mengabaikan keselamatan dan kenyamanan di sekitar.
    Setelah insiden itu, warga memblokade Jalan Salembaran Jaya, kemudian melampiaskan kemarahan.
    Warga merusak truk hingga membakar beberapa truk yang melintas.
    Maman (45), seorang warga setempat, menyatakan bahwa aksi ini adalah ekspresi kekesalan yang sudah memuncak.
    “Aksi ini kami lakukan atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan tambang yang sudah banyak menimbulkan korban jiwa,” ujar Maman.
    Warga lainnya, Atmo, meminta agar jadwal operasional truk pengangkut tanah dibatasi, khususnya di Jalan Raya Salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
    “Untuk masyarakat sebenarnya hanya ingin jam operasionalnya diatur. Bukan melarang, karena kita tahu itu untuk kemajuan,” kata Atmo.
    Atmo berharap truk pengangkut tanah itu tidak lagi beroperasi pada siang hari, mengingat banyak warga yang beraktivitas saat itu.
    “Jam operasinya saja, jadi kalau siang ini banyak ibu-ibu dan anak-anak sekolah, orang bekerja,” kata Atmo.
    Kemarahan warga tidak hanya ditujukan pada truk-truk yang melintas, tetapi juga kepada petugas kepolisian.
    Ketika aparat dari Polres Metro Tangerang Kota dikerahkan untuk menenangkan situasi, bentrokan pun terjadi.
    Beberapa personel kepolisian mengalami luka ringan akibat lemparan batu. Salah satunya adalah Wakapolres Tangerang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.
    Situasi kericuhan baru mulai kondusif pada Kamis sore.
    Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat setempat telah mengadakan pertemuan untuk mencari solusi atas tuntutan warga.
    Sebagai langkah awal, pemerintah memutuskan untuk melarang operasional truk di wilayah Teluknaga selama tiga hari ke depan.
    “Ini sebagai bentuk empati kepada korban dan untuk merapikan peraturan jam operasional truk di wilayah ini,” ungkap Brigjen Djati.
    Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan DWA (21), sopir truk yang terlibat dalam insiden ini, sebagai tersangka.
    Dari hasil pemeriksaan, DWA dinyatakan positif menggunakan amfetamin.
    “Setelah kami lakukan tes urine, ternyata memang positif amfetamin,” tambah Brigjen Djati.
    Insiden ini membawa pesan yang kuat bagi pemerintah dan pihak terkait tentang pentingnya menegakkan aturan dan menjaga keselamatan warga.
    Sementara itu, bagi warga Teluknaga, peristiwa ini menjadi momentum untuk menyuarakan perlunya keamanan dari ancaman kendaraan berat.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi, Intan Afrida Rafni | Editor: Irfan Maullana, Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bocah yang Kakinya Terlindas Truk Tanah di Teluknaga Jalani Operasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 November 2024

    Bocah yang Kakinya Terlindas Truk Tanah di Teluknaga Jalani Operasi Megapolitan 8 November 2024

    Bocah yang Kakinya Terlindas Truk Tanah di Teluknaga Jalani Operasi
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    ANP (9), bocah yang kakinya dilindas truk tanah di Tangerang, menjalani operasi kaki hari ini, Jumat (8/11/2024). 
    Dia mengalami luka serius di bagian kaki kanannya setelah terlindas truk tanah di Jalan Raya Salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024).
    “Kondisi korban waktu kejadian mungkin sudah pada tahu. Kalau sekarang kondisi korban sedang ditangani di ruang operasi,” ujar seorang guru di SDN Salembaran II, Fajar (41) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat.
    Sebelumnya, kata Fajar, ANP sempat mengalami kriti hingga membutuhkan banyak darah.
    “Semalam itu sudah transfusi darah. Jadi memang kemarin itu ANP sangat membutuhkan banyak darah,” kata dia.
    Saat ini, Fajar masih belum bisa memastikan terkait kondisi ANP lantaran masih dalam penanganan medis di ruang operasi. Namun, sebelum dilakukan operasi, ANP diketahui sudah sempat sadar.
    “Kondisinya saat ini belum diketahui bagaimana karena masih dalam ruang operasi,” jelas Fajar.
    Diketahui, ANP merupakan siswi kelas 3 di SD Negeri Salembaran II, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
    Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membantah korban meninggal dunia usai terlindas truk tanah.
    Dia memastikan bahwa korban selamat dan sedang dilakukan penanganan medis di ruang operasi RSUD Kabupaten Tangerang.
    “Jadi saya pastikan bahwa korban selamat dan Alhamdulillah kakinya masih bagus,” kata Zain.
    Diketahui, sempat terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kaki korban berinisial ANP terlindas truk tanah.
    Kejadian itu bermula dari ANP yang diboncengi oleh seorang wanita berinisial SD (20).
    Kemudian truk yang dikemudikan DWA (21) melintas di Jalan Raya Salembaran dari arah Kosambi menuju Teluknaga.
    “Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran, tepatnya depan steam mobil Romauli,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
    Saat di tempat kejadian perkara (TKP), sepeda motor yang dikendarai SD melintas. Dia hendak mendahului dari arah kiri.
    Namun, saat hendak mendahului, SD tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup.
    “Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri kendaraan tersebut,” ujar Zain.
    Korban yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki tersebut langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis.
    Sedangkan untuk sopir DWA, polisi langsung mengamankannya ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    “Masyarakat mohon bersabar dan percayakan penanganan kasus ini. Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi korban,” ucap Zain.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.