Tag: Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

  • Kapolda Metro Jaya pimpin sertijab pejabat utama dan kapolres

    Kapolda Metro Jaya pimpin sertijab pejabat utama dan kapolres

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) empat pejabat utama dan lima kepala kepolisian resor (Kapolres) pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

    Empat jabatan utama yang diserahterimakan yakni Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya dari Brigjen Pol Nurcholis kepada Kombes Pol Sri Satytama.

    Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya dari Brigjen Pol Djuwito Purnomo kepada Kombes Pol Wisnu Putra, kemudian Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya dari Kombes Pol dr. Muhammad Haris kepada Kombes Pol dr. Martinus Ginting.

    Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya dari Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono kepada Kombes Pol Miko Indrayana.

    Kemudian lima Kapolres yang melakukan serah terima jabatan yakni Kapolres Metro Jakarta Timur dari Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada Kombes Pol Alfian Nurrizal, Kapolres Metro Jakarta Selatan dari Brigjen Pol Ade Rahmat Idnal kepada Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

    Selanjutnya Kapolres Metro Jakarta Utara dari Kombes Pol Ahmad Fuady kepada Kombes Pol Eric Frendriz, Kapolres Metro Tangerang Kota dari Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kapolres Kepulauan Seribu dari AKBP Ajie Lukman Hidayat kepada AKBP Argadija Putra.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui usai apel upacara serah terima jabatan (sertijab) di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

    Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan mutasi jabatan ini agar dapat memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.

    “Dengan adanya pejabat baru, pejabat lama sudah melakukan tugas dan tanggung jawab dengan sangat baik, kemudian ada pejabat baru tentu ada sebuah penyegaran dan kami berharap berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap 702 personel pada jajaran perwira tinggi dan perwira menengah termasuk di lingkungan Polda Metro Jaya.

    Melalui Surat Telegram Nomor ST/1421/IV/KEP/2025, Nomor ST/1422/IV/KEP/2025, Nomor ST/1423/IV/KEP/2025, Nomor ST/1424/IV/KEP/2025, Nomor ST/1425/IV/KEP/2025 yang ditetapkan pada 24 Juni 2025, tercatat terdapat 21 jabatan yang dilakukan rotasi di lingkungan Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan di Jakarta, Rabu (25/6) , mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cerita Warga Ciledug Indah Saat Didatangi Gibran: Janjikan Solusi Masalah Banjir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juli 2025

    Cerita Warga Ciledug Indah Saat Didatangi Gibran: Janjikan Solusi Masalah Banjir Megapolitan 11 Juli 2025

    Cerita Warga Ciledug Indah Saat Didatangi Gibran: Janjikan Solusi Masalah Banjir
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com – 
    Adi Saputra (52), warga Perumahan
    Ciledug
    Indah 1, Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, menceritakan soal kunjungan Wakil Presiden RI
    Gibran
    Rakabuming Raka ke wilayah tempat tinggalnya.
    Ia mengatakan, Gibran menjanjikan solusi kepada warga Ciledug Indah 1 terkait
    banjir
    yang sering kali terjadi di sana.
    “Tadi Pak Wapres nanya, ‘Di sini sering banjir ya?’ Saya jawab, iya. Terus beliau bilang, ‘Nanti ini akan kita carikan solusi’,” kata Adi saat ditemui usai kunjungan Gibran, Jumat (11/7/2025).
    Adi dan warga Perumahan Ciledug Indah 1 lainnya mengaku cukup senang mendengar janji tersebut.
    Namun, ia berharap pernyataan Gibran bukan sekadar ucapan, melainkan disertai dengan tindakan nyata dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.
    “Ya Alhamdulillah kalau semua-muanya ada solusi, karena di sini sering banjir. Kita sudah terbiasa, tapi lama-kelamaan capek juga. Mudah-mudahan pemerintah itu ada aksi, tindak lanjut. Jangan sekadar ngomong doang,” kata dia.
    Oleh sebab itu, Adi menginginkan upaya normalisasi Kali Angke bisa segera dilakukan, termasuk pembenahan drainase di jalan utama sekitar kawasan tersebut, yakni Jalan KH Hasyim Asy’ari, Kota Tangerang.
    “Normalisasi kali lah sama drainase di pinggir jalan raya itu, di Jalan KH Hasyim Asy’ari, itu segera saja dilakukan drainase karenakan enggak ada drainase di sana,” jelas dia.
    Sebagai warga yang tinggal di lokasi rawan banjir selama 25 tahun, Adi berharap hanya ingin bisa merasa aman dan nyaman di rumah sendiri seperti warga pada umumnya.
    “Harapannya sebagai warga Ciledug Indah 1 adalah kita di sini sebagai warga pengen seperti warga yang lain. Jadi kalau bisa jangan ada rasa khawatir, atau enggak nyaman,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mendatangi Ciledug Indah 1, Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (11/7/2025).
    Lokasi tersebut menjadi salah satu titik yang tergenang banjir parah beberapa hari lalu.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Gibran tiba di lokasi pukul 11.42 WIB bersama rombongannya menggunakan mobil.
    Setibanya di depan masjid Nurul Muhajirin Ciledug Indah 1, ia turun dari mobil dan disambut Wali Kota Tangerang, Sachrudin; Camat Karang Tengah, Hendriyanto; dan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masalah Sepele, Ini Motif Pria di Tangerang Bunuh Istri Kedua

    Masalah Sepele, Ini Motif Pria di Tangerang Bunuh Istri Kedua

    Jakarta: Seorang pria berinisial A (50) tega membunuh istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan insiden ini dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Tersangka sendiri bekerja di tempat yang sama dengan istri pertama.

    “Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya.

    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.

    “Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” kata Zain.
     

    Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

    “Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi,” kata Zain.

    Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. “Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian,” jelas Zain.
     
    Tersangka mengakui perbuatannya

    Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka telah diamankan dan juga sudah mengakui perbuatannya.

    Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan kematian.

    “Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ucap Zain.

    Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Jakarta: Seorang pria berinisial A (50) tega membunuh istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
     
    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan insiden ini dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Tersangka sendiri bekerja di tempat yang sama dengan istri pertama.
     
    “Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya.

    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.
     
    “Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” kata Zain.
     

     
    Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
     
    “Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi,” kata Zain.
     
    Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. “Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian,” jelas Zain.
     

    Tersangka mengakui perbuatannya

    Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka telah diamankan dan juga sudah mengakui perbuatannya.
     
    Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan kematian.
     
    “Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ucap Zain.
     
    Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Pria Bunuh Istri Kedua di Tangerang, Kesal Sering Didatangi ke Tempat Kerja
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juni 2025

    Pria Bunuh Istri Kedua di Tangerang, Kesal Sering Didatangi ke Tempat Kerja Megapolitan 1 Juni 2025

    Pria Bunuh Istri Kedua di Tangerang, Kesal Sering Didatangi ke Tempat Kerja
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial A (50) membunuh istri keduanya yang berinisial S (46) di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/5/2025).
    Kejadian ini dipicu kekesalan pelaku terhadap istrinya yang sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya.
    “Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, dikutip dari
    Antara,
    Minggu (1/6/2025).
    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar. Namun, tidak ada jawaban saat saksi memanggil korban di rumahnya.
    “Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” kata Zain.
    Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
    “Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan otopsi,” kata Zain.
    Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi, dan penyelidikan mendalam.
    “Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian,” jelas Zain.
    Hasil otopsi RSUD Tangerang menunjukkan terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung korban akibat kekerasan tumpul. Kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.
    “Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ucap Zain.
    Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Suami tega bunuh istri kedua di Tangerang karena kesal

    Suami tega bunuh istri kedua di Tangerang karena kesal

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial A (50) tega membunuh istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/5).

    “Peristiwa itu dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.

    “Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” kata Zain.

    Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

    “Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi,” kata Zain.

    Kemudian petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam.

    “Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian,” jelas Zain.

    Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.

    “Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ucap Zain.

    Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi beri pembinaan khusus pada 46 remaja ditangkap hendak tawuran

    Polisi beri pembinaan khusus pada 46 remaja ditangkap hendak tawuran

    Polisi menangkap 46 remaja hendak tawuran dan akan diberikan pembinaan khusus dengan melibatkan sekolah dan Pemkot Tangerang. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota

    Polisi beri pembinaan khusus pada 46 remaja ditangkap hendak tawuran
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 31 Mei 2025 – 23:47 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Tangerang Kota akan memberikan penyuluhan dan pembinaan khusus kepada 46 anak yang ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Jaya diduga hendak melakukan aksi tawuran.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Sabtu, mengatakan para remaja tersebut tangkap petugas pada Jumat (30) tengah malam di jalan raya depan PDAM Tirta Benteng.

    Penangkapan oleh petugas tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasakan resah dengan keberadaan para remaja tersebut melakukan konvoi sepeda motor.

    Menurutnya, para remaja tersebut telah didata oleh petugas dan pada Senin (2/6) rencananya akan dilakukan penyuluhan serta pembinaan.

    “Polisi juga telah memanggil para orang tua yang bersangkutan, pihak sekolah dan guru termasuk melaporkan kepada dinas terkait dari Pemkot Tangerang,” kata Kombes Zain dalam keterangannya.

    Selain mengamankan 46 anak, polisi juga menyita 21 kendaraan roda dua (motor) yang digunakan untuk konvoi.

    Kapolres telah menyampaikan imbauan dan penegasan, Pihaknya akan melakukan patroli rutin maupun skala besar selama libur panjang akhir pekan Mei 2025 ini. Hal itu guna mengantisipasi kriminalitas di wilayah.

    “Segera hubungi Call Center Polri 110 atau nomer pengaduan WhatsApp 082211110110 maupun akun media sosial Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran. Bila mendengar, mengetahui dan atau mengalami tindak pidana aksi premanisme, tawuran, begal, curanmor maupun tindak kejahatan jalanan lainnya,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Polisi tangkap preman yang peras dan aniaya pedagang di Tangerang

    Polisi tangkap preman yang peras dan aniaya pedagang di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku atau preman berinisial FM alias Omo (39) yang melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45) di Pasar Lama, Tangerang, Banten.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (12/5) malam.

    “Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama tersebut,” kata Zain.

    Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala. Aksi pemukulan yang dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran.

    “Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut,” ujarnya.

    Tak lama mendapatkan laporan tersebut, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku, dan berhasil menangkapnya. Terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP, yakni di kawasan Pasar Lama.

    “Dari penggeledahan dilakukan, petugas mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk, uang tunai merupakan hasil salaran sebesar Rp655 ribu,” katanya.

    Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tindak pidana Penganiayaan dan serta Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Motif Tersangka Pembakar Bocah di Tangerang, Kesal Hubungannya dengan Ibu Korban Tidak Direstui – Halaman all

    Motif Tersangka Pembakar Bocah di Tangerang, Kesal Hubungannya dengan Ibu Korban Tidak Direstui – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembakaran bocah berusia empat tahun di Kosambi, Tangerang, Banten, dilatari motif denda pelaku, HB (38).

    HB adalah pacar ibu korban. HB kesal karena hubungannya tidak direstui kakak ibu korban.

    “Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak sebab tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendam kepada korban anak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Tersangka juga mencelupkan kepala korban ke air bak.

    Hal itu lantaran tersangka kesal korban yang sedang menginap tiba-tiba terbangun malam hari.

    “Pada pukul 23.00 WIB tersangka tertidur bersama dengan korban. Ketika Minggu 27 April 2025 sekira pukul 00.15 korban terbangun dan menangis meminta dibuatkan susu,” ucap Wira.

    Selanjutnya, tersangka yang kesal langsung memukul bagian kepala daripada korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. 

    Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi.

    “Saat itu tersangka memegang kepala dan mendorongnya ke bak (ember) berisi air dengan posisi tangan di belakang,” ungkapnya.

    Adapun tersangka melakukan itu selama 2-3 menit sampai korban tak sadarkan diri. 

    Setelah itu tersangka menggeletakkan tubuh korban di atas kasur. 

    Kemudian tersangka menumpukkan pakaian-pakaian yang ada di dalam kamar dan mulai membakar pakaian tersebut. 

    “Jadi jasad korban ditaruh di kasur, pakaian dikumpulkan di kamar dengan maksud menghilangkan jejak pembunuhan,” papar Wira.

    Tersangka lalu kabur meninggalkan TKP dan membuang kunci ke selokan.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 junto Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

    Sebelumnya, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis inisial HB (38) terhadap bocah 4 tahun inisial MA dalam rumah kontrakan di Tangerang.

    “Iya (HB ditangkap, red) sama Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ di Tasikmalaya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    Zain mengatakan proses penanganan pelaku masih ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku tim yang berhasil menangkap HB.

    “Silahkan selanjutnya bisa ke Polda Metro ya,” singkatnya.

    Diketahui, MA (4) diduga sengaja dibakar oleh pelaku HB di dalam rumah kontrakan di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, RT 06 RW 09, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (27/4/2025).

    Informasi yang diperoleh terduga pelaku yakni sekuriti di bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

    Kepolisian membentuk tim untuk mencari terduga pelaku tersebut.

    Ibu kandung korban sempat mencari keberadaan anaknya di rumah kontrakan tersebut namun dalam kondisi terkunci.

    Dibantu sejumlah saksi ibunya berusaha membuka kunci tetapi tidak berhasil.

    Warga menemukan kunci rumah kontrakan saat membersihkan saluran air atau selokan.

    Kunci yang ditemukan warga ternyata adalah kunci Kontrakan yang dihuni oleh HB (38). 

    Adapun polisi telah mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi. 

    Korban meninggal dunia diduga akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

    HB disebut sebagai kekasih dari ibu kandung korban, di mana korban dititipkan kepada pelaku.

  • Motif Tersangka Pembakar Bocah di Tangerang, Kesal Hubungannya dengan Ibu Korban Tidak Direstui – Halaman all

    Motif HB Bunuh dan Bakar Bocah 4 Tahun di Tangerang, Kesal Hubungan Dengan Ibu Korban Tidak Direstui – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap motif tersangka pembakaran bocah inisial HB (38) dalam kontrakan di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan tersangka kesal karena hubungannya tidak direstui.

    Diketahui korban adalah anak dari kekasih tersangka.

    “Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak sebab tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendam kepada korban anak,” kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Tersangka juga mencelupkan kepala korban ke air bak.

    Hal itu lantaran tersangka kesal korban yang sedang menginap tiba-tiba terbangun malam hari.

    “Pada pukul 23.00 WIB tersangka tertidur bersama dengan korban. Ketika Minggu 27 April 2025 sekira pukul 00.15 korban terbangun dan menangis meminta dibuatkan susu,” ucap Wira.

    Selanjutnya, tersangka yang kesal langsung memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.

    Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi.

    “Saat itu tersangka memegang kepala dan mendorongnya ke bak (ember) berisi air dengan posisi tangan di belakang,” ungkapnya.

    Adapun tersangka melakukan itu selama 2-3 menit sampai korban tak sadarkan diri. 

    Setelah itu tersangka menggeletakkan tubuh korban di atas kasur. 

    Kemudian tersangka menumpukkan pakaian-pakaian yang ada di dalam kamar dan mulai membakar pakaian tersebut. 

    “Jadi jasad korban ditaruh di kasur, pakaian dikumpulkan di kamar dengan maksud menghilangkan jejak pembunuhan,” papar Wira.

    Tersangka lalu kabur meninggalkan TKP dan membuang kunci ke selokan.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 junto Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

    Sebelumnya, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis inisial HB (38) terhadap bocah 4 tahun inisial MA dalam rumah kontrakan di Tangerang.

    “Iya (HB ditangkap, red) sama Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ di Tasikmalaya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    Zain mengatakan proses penanganan pelaku masih ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku tim yang berhasil menangkap HB.

    “Silahkan selanjutnya bisa ke Polda Metro ya,” singkatnya.

    Diketahui, MA (4) diduga sengaja dibakar oleh pelaku HB di dalam rumah kontrakan di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, RT 06 RW 09, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (27/4/2025).

    Informasi yang diperoleh terduga pelaku yakni sekuriti di bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

    Kepolisian membentuk tim untuk mencari terduga pelaku tersebut.

    Ibu kandung korban sempat mencari keberadaan anaknya di rumah kontrakan tersebut namun dalam kondisi terkunci.

    Dibantu sejumlah saksi ibunya berusaha membuka kunci tetapi tidak berhasil.

    Warga menemukan kunci rumah kontrakan saat membersihkan saluran air atau selokan.

    Kunci yang ditemukan warga ternyata adalah kunci Kontrakan yang dihuni oleh HB (38). 

    Adapun polisi telah mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi. 

    Korban meninggal dunia diduga akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

    HB disebut sebagai kekasih dari ibu kandung korban, di mana korban dititipkan kepada pelaku.

  • Motif Tersangka Pembakar Bocah di Tangerang, Kesal Hubungannya dengan Ibu Korban Tidak Direstui – Halaman all

    Keji, Kepala Bocah 4 Tahun yang Dibakar di Tangerang Ternyata Sempat Dicelupkan ke Air Bak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap kronologis kasus pembakaran bocah 4 tahun inisial MA dalam rumah kontrakan di Tangerang, Banten.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka HB (38) sempat mencelupkan kepala korban ke air bak.

    Motifnya karena tersangka kesal korban yang sedang menginap tiba-tiba terbangun malam hari.

    “Pada pukul 23.00 WIB tersangka tertidur bersama dengan korban. Ketika Minggu 27 April 2025 sekira pukul 00.15 korban terbangun dan menangis meminta dibuatkan susu,” ucap Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Selanjutnya, tersangka yang kesal langsung memukul bagian kepala daripada korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. 

    Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi.

    “Saat itu tersangka memegang kepala dan mendorongnya ke bak (ember) berisi air dengan posisi tangan di belakang,” ungkapnya.

    Adapun tersangka melakukan itu selama 2-3 menit sampai korban tak sadarkan diri. 

    Setelah itu tersangka menggeletakkan tubuh korban di atas kasur. 

    Kemudian tersangka menumpukkan pakaian-pakaian yang ada di dalam kamar dan mulai membakar pakaian tersebut. 

    “Jadi jasad korban ditaruh di kasur, pakaian dikumpulkan di kamar dengan maksud menghilangkan jejak pembunuhan,” papar Wira.

    Tersangka lalu kabur meninggalkan TKP dan membuang kunci ke selokan.

    Sebelumnya, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis inisial HB (38) terhadap bocah 4 tahun inisial MA dalam rumah kontrakan di Tangerang.

    “Iya (HB ditangkap, red) sama Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ di Tasikmalaya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    Zain mengatakan proses penanganan pelaku masih ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku tim yang berhasil menangkap HB.