Tag: Kombes Pol Yusri Yunus

  • Data Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun, Cek Cara Bayar Pajak Online Via Aplikasi SIGNAL

    Data Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun, Cek Cara Bayar Pajak Online Via Aplikasi SIGNAL

    TRIBUNJAKARTA.COM – Jangan sampai telat perpanjang STNK, polisi bisa hapus data kendaraan bila STNK mati selama 2 tahun.

    Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak untuk keperluan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor.

    Kendaraan yang terlambat menunaikan kewajiban pajak dapat terkena sanksi, salah satunya dihapusnya data regident ranmor.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Artanto mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK.

    Di dalam STNK, terdapat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan, serta masa berlakunya.

    “Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 68,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.

    STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Bisa Dihapus

    Ilustrasi STNK (Kompas.com/Aditya Maulana)

    Lebih lanjut Pasal 70 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan, STNK berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun.

    Pengesahan tersebut dilakukan melalui proses pembayaran pajak kendaraan bermotor pada layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

    “Artinya setiap lima tahun sekali, masyarakat wajib melakukan perpanjangan STNK,” ujar Artanto.

    Namun, dia menambahkan, jika dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dan pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan, pihak kepolisian dapat menghapus data regident ranmor.

    Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Kendati demikian, Artanto menilai, ada proses-proses yang harus dilaksanakan untuk menghapus data regident kendaraan.

    “Sehingga penghapusan data kendaraan bermotor menjadi sebuah langkah terakhir dari upaya meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.

    Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

    Dilansir laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

    1. Registrasi Akun SIGNAL

    Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
    Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
    Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
    Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
    Masukan foto e-KTP.
    Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
    Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
    Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

    2. Cara Daftar Kendaraan di aplikasi SIGNAL

    Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
    Pilih kendaraan atas nama sendiri.
    Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
    Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda.

    3. Cara Bayar Pajak Motor di Aplikasi SIGNAL

    Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
    Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
    Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
    Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
    Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
    Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
    Klik lanjut,dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
    Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
    Proses selesai.

    Kendaraan sudah dihapus tidak bisa diregistrasi lagi

     Informasi serupa disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
     
    Dia menjelaskan, hukum positif penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun sudah ada dan berlaku untuk semua pengendara.

    “Betul, itu (penghapusan data regident kendaraan) sudah sesuai dengan UU yang berlaku,” ucapnya

    Bahkan nantinya, jika data regident ranmor resmi dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali.

    Yusri pun merujuk ketentuan itu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 74 ayat (1) sampai Pasal 74 ayat (3).

    Berikut ketentuan lengkap mengenai penghapusan data kendaraan jika STNK mati dua tahun:

    (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

    a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau

    b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

    (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

    a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

    b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    (3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KTP Dipinjam Buat Akali Pajak Progresif Kendaraan, Bisa-bisa Tak Dapat BLT!

    KTP Dipinjam Buat Akali Pajak Progresif Kendaraan, Bisa-bisa Tak Dapat BLT!

    Jakarta

    Fenomena meminjam KTP untuk beli mobil demi mengakali pajak progresif kendaraan masih terjadi. Tapi awas, bisa-bisa kamu gagal dapat BLT karena identitasnya dipinjam buat beli mobil.

    Pajak progresif dinilai memberatkan bagi para pemilik kendaraan. Mereka yang mau memiliki kemampuan untuk membeli banyak kendaraan, merasa terganjal dengan adanya kebijakan tersebut. Bukan tanpa alasan, makin banyak kendaraan yang dimiliki, pajaknya juga makin tinggi.

    Alhasil, banyak orang berduit yang justru mengakali kebijakan ini. Ada yang meminjam KTP milik orang lain saat pembelian mobil. Seringkali ditemukan, KTP yang dipinjam itu tak mencerminkan kendaraan yang dibelinya. Tempat tinggal di kawasan gang, rumah kecil, dan terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun dengan adanya fenomena meminjam KTP untuk beli kendaraan ini, bisa-bisa mereka yang harusnya mendapat BLT justru terancam kehilangan mendapat bantuan pemerintah itu.

    “Kita punya database yang pembagian bansos, akhirnya nggak kebagian bansos nanti kan karena (terdaftar) punya Ferrari padahal rumahnya gubuk kan kasihan kan. Kenapa orang pada begitu, karena ada pajak progresif,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus saat berbincang dengan detikOto belum lama ini.

    Korlantas Polri sejatinya terus mendorong agar pajak progresif dihapuskan. Penghapusan pajak progresif ini juga membuat data kepemilikan kendaraan jadi lebih valid. Tak ada lagi fenomena pinjam KTP demi mengakali pajak progresif.

    Kalau dihapuskan kata Yusri, masyarakat akan membayar pajak kendaraan sekalipun punya banyak unit. Penegakkan hukum pun lebih tepat sasaran ke mereka yang memang melakukan pelanggaran lalu lintas.

    “Orang Indonesia kan sering beli mobil, punya duit beli mobil tapi takut kena progresif numpang pakai KTP sopirnya, pakai KTP orang lain gitu lho. Tapi kalau melanggar, yang dikirim surat cinta ke sopirnya kasihan atau ke saudaranya, padahal yang melanggar siapa, yang punya mobil,” tegas Yusri.

    (dry/sfn)

  • Tak Kena Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Pribadi Pakai Nama Perusahaan

    Tak Kena Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Pribadi Pakai Nama Perusahaan

    Jakarta

    Pajak progresif untuk kendaraan atas nama perusahaan di Jakarta dibebaskan. Dengan begitu, diprediksi makin banyak orang beli mobil pakai atas nama perusahaan.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan skema pajak progresif terbaru. Namun khusus untuk pajak progresif kendaraan atas nama badan atau perusahaan justru dibebaskan. Berdasarkan pasal 7 ayat (3) Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

    “Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha,” demikian dikutip dari lampiran penjelasan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.

    Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan atas nama perusahaan ini diprediksi akan membuat pembeli kendaraan memanfaatkan hal itu. Kendaraan atas nama perusahaan pun makin banyak. Terlebih pajak progresif kendaraan atas nama orang pribadi masih dikenakan tergantung jumlah kendaraan yang dimiliki.

    “Ya iya akhirnya pada pakai atas nama perusahaan, bikin PT kan cuma Rp 4 juta, pas dikasih tilang nama PT,” tutur Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi detikOto.

    Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya juga banyak pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraannya atas nama perusahaan. Tujuannya tak lain adalah menghindari pajak progresif atas nama pribadi.

    Yusri pada kesempatan sebelumnya pernah mengungkap 95 persen mobil mewah di Indonesia menggunakan nama perusahaan supaya pajaknya kecil. Sebagai perbandingan, mengacu pada aturan baru sesuai Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua sampai kelima naik dari aturan sebelumnya. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

    Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi dalam aturan terbaru yang akan diterapkan pada 5 Januari 2025:

    a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

    b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

    c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

    d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

    e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

    (dry/rgr)

  • KTP Dipinjam Buat Akali Pajak Progresif Kendaraan, Bisa-bisa Tak Dapat BLT!

    Bikin Orang Ogah Bayar Pajak, Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Habis Segini

    Jakarta

    Biaya bea balik nama kendaraan bekas menjadi pemicu masyarakat enggan membayar pajak. Pasalnya, biaya bea balik nama itu berkali-kali lipat lebih tinggi dari pajaknya.

    Pembeli kendaraan bekas seringkali merasa diberatkan dengan keberadaan bea balik nama. Seperti diketahui, balik nama kendaraan dilakukan untuk memudahkan saat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang membutuhkan KTP asli pemilik kendaraan.

    Jika tak balik nama, pemilik kendaraan baru harus meminjam identitas pemilik kendaraan sebelumnya. Tidak masalah sebenarnya, namun yang banyak terjadi pemilik kendaraan lama enggan meminjamkan identitasnya. Di sisi lain, mengurus balik nama membutuhkan biaya yang cukup besar. Hal inilah yang memicu banyak masyarakat yang tak melakukan perpanjangan STNK dengan membayar pajak kendaraannya.

    “Kenapa sih orang nggak bayar pajak? Bukan orang Indonesia nggak patuh pajak, maunya enak. Bukan nggak patuh, balik namanya mahal, pak. Mobil balik nama 30 juta, pajaknya 6 juta. Coba balik nama di-nol-in akhirnya bayar pajak semua kan,” terang Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat berbincang dengan detikOto belum lama ini.

    Untuk diketahui, biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berbeda tergantung jenis dan harganya. Besaran pajak sekitar 1% dari harga beli kendaraan.

    Itu artinya, untuk mobil seharga Rp 400 juta, biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta. Itu belum termasuk biaya-biaya lain yang dibutuhkan untuk administrasi. Seperti pendaftaran, pembuatan STNK baru, biaya TNKB, dan pembuatan BPKB baru.

    Untuk itu, bea balik nama kendaraan bekas diusulkan dihapus supaya masyarakat lebih taat bayar pajak. Saat ini, salah satu wilayah yang sudah menghapus BBN 2 adalah Jakarta. Kebijakan itu sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024. Namun demikian kata Yusri, tak cukup Jakarta saja yang dibebaskan BBN2. Supaya masyarakat patuh membayar pajak, maka kebijakan sejatinya harus dilakukan serempak di semua daerah.

    “Tapi kan kita maunya serempak di Indonesia, Jakarta mau mutasi ke Papua, Papua juga BBN2 udah nol jadi nggak bayar dong kalau balik nama ke sana kita mutasi. Biar serempak se-Indonesia. Tapi kan ini masalah PAD (Pendapatan Asli Daerah) nih, pakai Pergub,” lanjut Yusri.

    Bila masyarakat taat membayar pajak kendaraannya kata Yusri, maka kebijakan penghapusan data kendaraan tak perlu dilakukan. Seperti diketahui, dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dijelaskan data kendaraan bisa dihapus bila pajaknya tak dibayarkan dua tahun berturut-turut setelah STNK mati (total 7 tahun). Data kendaraan yang sudah dihapus itu tak bisa didaftarkan lagi. Dengan demikian, kendaraan tidak sah digunakan di jalan.

    “Kalau bayar pajak semua pasal 74 nggak berlaku, nggak ada yang dihapus dong, jadi nyambung semua nih,” pungkas Yusri.

    (dry/din)

  • Berani Jual Kendaraan tapi Pajaknya Mati

    Berani Jual Kendaraan tapi Pajaknya Mati

    Jakarta

    Banyak kendaraan yang tak dibayar pajaknya. Bahkan dengan status pajaknya mati, pemilik berani menjual kendaraannya.

    Pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Baik pemilik kendaraan baru ataupun bekas, sama-sama punya kewajiban membayar pajak. Namun nyatanya, banyak kendaraan yang tak dibayar pajaknya. Angka kepatuhan membayar pajak minim.

    Dalam catatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dari total 165 juta kendaraan terdaftar hanya 69 juta kendaraan yang pajaknya terbayarkan. Kendati demikian, dalam status pajak kendaraan mati masyarakat tak ragu menjual kendaraannya.

    “Kalau di luar negeri orang pajak setahun aja udah pusing lho, diproses lho. Di Indonesia ini berani jual motor pajak mati tiga tahun, berani lho jual motor gitu. Di iklan (baris) jual motor STNK mati tiga tahun, nggak bayar pajak,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada detikOto baru-baru ini.

    Yusri mengimbau agar pemilik kendaraan harusnya sadar membayar pajak. Di sisi lain, dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dijelaskan data kendaraan bisa dihapus bila pajaknya tak dibayarkan dua tahun berturut-turut setelah STNK mati (total 7 tahun).

    “Sudah berjalan (sosialisasi) makanya kami minta keseimbangan dari daerah Pergub masalah BBN 2 ayo dong dinolin aja supaya orang pada tertib pajak semua. Balik nama itu kan mahal tuh, tapi kan kewenangan gubernur,” jelas Yusri.

    Untuk diketahui, data kendaraan yang sudah dihapus lantaran tak membayar pajak dua tahun berturut-turut setelah STNK mati, tidak bisa didaftarkan lagi. Adapun kendaraan yang datanya dihapus bakal dikirim surat peringatan sebanyak tiga kali. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan yang diberikan juga cukup panjang.

    Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

    (dry/din)

  • Urus SIM tapi Belum Punya BPJS Kesehatan? Bisa, tapi….

    Urus SIM tapi Belum Punya BPJS Kesehatan? Bisa, tapi….

    Jakarta

    Urus SIM dengan menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sudah mulai diuji coba. Kalau belum punya, SIM tetap bisa dibuat tapi pemohon akan tetap diminta langsung jadi peserta.

    Buat kamu yang baru mau membuat SIM ataupun melakukan perpanjangan SIM, jangan lupa harus menyertakan satu syarat baru berupa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Kebijakan ini sudah mulai diuji coba serentak di seluruh Polda per 1 November 2024.

    Belum Berlaku 1 Desember 2024

    Selama masa uji coba, pengurusan SIM masih bisa dilakukan meski belum memiliki BPJS Kesehatan. Namun demikian, pihak Samsat akan meminta pemohon untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

    “Orang tanya, bagaimana kalau diuji coba saya belum punya BPJS tapi mau bikin SIM, mati SIM saya. Oh boleh masih boleh, cuma kan kita tambahkan lagi plus sosialisasikan ayo dong, ikut aktif BPJS, kan gitu boleh SIMnya masih jalan tapi kita sosialisasikan supaya dia tahu besok udah nggak bisa lagi. Kalau diberlakukan harus (punya) BPJS kesehatan,” terang Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus saat dihubungi detikOto belum lama ini.

    Kata Yusri, kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Dia juga membantah penerapan pengurusan SIM wajib BPJS Kesehatan berlaku 1 Desember 2024?

    “Kata sopo? belum, sabar, sabar. Jadi belum tunggu nanti, akan kita sampaikan nanti kalau memang diberlakukan,” tegas Yusri.

    Aturan Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

    Adapun kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.

    “Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
    a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
    1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
    2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
    3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
    3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
    4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
    5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
    5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
    6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” demikian bunyi aturannya.

    (dry/din)

  • Awas Jangan Kaget! STNK Mati 2 Tahun Siap-siap Data Kendaraan Dihapus

    Awas Jangan Kaget! STNK Mati 2 Tahun Siap-siap Data Kendaraan Dihapus

    Jakarta

    Pajak kendaraan masih sering diabaikan. Padahal kalau STNK mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut, data kendaraan kamu akan dihapus.

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan sosialisasi terkait penghapusan data kendaraan yang tercantum dalam pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Dalam pasal tersebut dijelaskan data kendaraan bisa dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

    Artinya, bila STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut data kendaraan kamu akan dihapus. Kalau sudah dihapus, maka kendaraan tak bisa lagi didaftarkan ulang. Dengan demikian kendaraan kamu tidak sah digunakan di jalan.

    “Itu juga kita masih sosialisasikan terus itu pasal 74 kan itu sudah ada di UU, jadi supaya masyarakat nggak kaget kalau nanti saya matikan (STNK) kamu kaget nanti. Makanya kita mengajak masyarakat ayo dong, melek hukum dong,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi detikOto melalui sambungan telepon, Sabtu (9/11/2024).

    Yusri menjelaskan masyarakat Indonesia masih gemar memiliki kendaraan bekas. Namun lantaran bea balik nama yang terbilang mahal, pajak kendaraan jadi tak diurus. Kebanyakan juga menunggu adanya pemutihan bea balik nama hingga denda pajak kendaraan. Tapi hal itu merupakan kebijakan dari pemerintah daerah setempat dengan waktu yang belum bisa dipastikan.

    “Tunggunya pemutihan, setahun, dua tahun, tiga tahun, empat tahun. Nah orang tunggu pemutihan, pemutihan, pemutihan karena dia mahal BBN2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bekas) udah dia nggak balik nama. Lima tahun ditambah dua tahun dia nggak sadar itu bisa dihapus,” lanjut Yusri.

    Menurut Yusri kebijakan penghapusan data kendaraan itu akan ideal bila BBN kendaraan bekas dinolkan. Pun demikian dengan pajak progresif juga dinolkan. Dengan begitu, diharapkan masyarakat bisa lebih taat pajak. Kalaupun yang mengabaikan sebagaimana memenuhi ketentuan pasal 74 ayat 2, maka data kendaraan bakal dihapus.

    “Jadi orang pada mau balik nama dong, orang juga pada mau bayar pajak dong. Kenapa sih orang nggak bayar pajak? Bukan orang Indonesia nggak patuh pajak, maunya enak. Bukan nggak patuh, balik namanya mahal,” pungkas Yusri.

    (dry/rgr)

  • Tak Ada Lagi Pemilik Ferrari tapi Alamatnya di Gubuk

    Tak Ada Lagi Pemilik Ferrari tapi Alamatnya di Gubuk

    Jakarta

    Pajak progresif kendaraan bermotor membuat orang mengakalinya dengan menggunakan nama orang lain. Padahal kalau dihapus, data kepemilikan kendaraan bisa lebih akurat.

    Pajak progresif kendaraan diterapkan di berbagai daerah. Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pertumbuhan laju kendaraan.

    Namun, keberadaan pajak progresif rupanya bisa mempengaruhi kepatuhan pemilik kendaraan dalam menunaikan kewajibannya. Tidak sedikit orang berduit yang justru mengakali kebijakan ini dengan menggunakan identitas milik orang lain.

    Bukan rahasia lagi, sering kali ditemukan pemilik kendaraan mewah tapi alamat yang bersangkutan tak mencerminkan harga mobil yang dibelinya itu. Mobil dengan banderol miliaran, tapi tempat tinggalnya justru di gang-gang. Bahkan untuk memarkir mobilnya saja tidak memiliki lahan.

    Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap, sejatinya bila pajak progresif dihapuskan malah bisa membuat masyarakat lebih taat pajak. Data kendaraan juga bisa sesuai dan tak mengakalinya dengan menggunakan KTP orang lain saat pembelian.

    “Kan punya Ferrari padahal rumahnya gubuk kan kasihan kan. Kenapa orang pada begitu, karena ada pajak progresif,” terang Yusri saat dihubungi detikOto melalui sambungan telepon, Sabtu (9/11/2024).

    Penghapusan pajak progresif, kata Yusri, sebaiknya dilakukan serempak di seluruh provinsi di Indonesia. Dengan begitu, orang bisa bebas memiliki kendaraan sesuai dengan kemampuan. Di sisi lain, data kepemilikan juga lebih akurat dan penegakan hukum lebih tepat sasaran.

    “Orang Indonesia kan sering beli mobil, punya duit beli mobil tapi takut kena progresif, numpang pakai KTP sopirnya, pakai KTP orang lain gitu lho. Tapi kalau melanggar, yang dikirim surat cinta ke sopirnya kasihan atau ke sodaranya, padahal yang melanggar siapa, yang punya mobil,” lanjut Yusri.

    (dry/rgr)

  • Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Berlaku 1 Desember 2024? Begini Kata Polisi

    Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Berlaku 1 Desember 2024? Begini Kata Polisi

    Jakarta

    Urus SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan disebut bakal berlaku resmi mulai 1 Desember 2024. Begini penjelasan polisi soal hal itu.

    Uji coba kepemilikan BPJS Kesehatan sekaligus menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat wajib untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mulai diuji coba secara nasional per 1 November 2024. Dikabarkan aturan itu bakal resmi diterapkan pada 1 Desember 2024. Adapun untuk penerapan secara nasional belum dapat dipastikan. Setelah masa uji coba, pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan akan lebih dulu melakukan evaluasi dari penerapan aturan tersebut.

    “Masih kita uji coba dulu nanti kita kaji lagi, kan kita harus dengar apresiasi dari masyarakat juga, nanti tunggu sabar, sabar. Desember Pak? Kata sopo belum, sabar, sabar,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus saat dihubungi detikOto, Sabtu (9/11/2024).

    Yusri menegaskan selama masa uji coba, pemohon masih bisa mengurus SIM. SIM tersebut juga akan tetap diberikan kepada pemohon. Meski begitu, pemohon SIM bakal tetap diingatkan untuk mendaftar dalam BPJS Kesehatan.

    “Orang tanya, bagaimana kalau diuji coba saya belum punya BPJS tapi mau bikin SIM, mati SIM saya. Oh boleh masih boleh, cuma kan kita tambahkan lagi plus sosialisasikan ayo dong, ikut aktif BPJS,” tegas Yusri.

    Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan bahwa uji coba se-nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres. David menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respon positif dari masyarakat.

    “Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit,” ungkap David dalam keterangan resminya.

    Aturan Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

    Adapun kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.

    “Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
    a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
    1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
    2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
    3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
    3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
    4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
    5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
    5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
    6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” demikian bunyi aturannya.

    (dry/din)

  • Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

    Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

    GELORA.CO – Aksi 411 yang digelar Front Persaudaraan Islam atau FPI pada Senin, 4 November 2024 ikut menyuarakan soal peristiwa KM 50 di era Presiden Joko Widodo.

    Ketua Umum FPI Muhammad bin Husein Alatas mengatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM. “Kasus KM 50 adalah pelangaran HAM yang terjadi saat Jokowi jadi presiden dan harus diusut tuntas karena belum memenuhi keadilan para korban,” kata dia kemarin.

    Peristiwa KM 50 merupakan tragedi tewasnya 6 anggota Laskar FPI pada Senin dini hari 7 Desember 2020. Mereka tewas ditembak personel polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.

    Enam anggota Front Pembela Islam itu tewas dengan luka tembak semuanya di dada sebelah kiri. Sebelum tewas, mereka diduga terlibat baku tembak dengan polisi yang mengintai sejak dari rumah Rizieq Syihab di Sentul, Bogor.

    Awal mula kasus KM 50 terjadi ketika rombongan imam besar Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Syihab melakukan perjalanan beriringan dengan 8 mobil. Rombongan ini keluar dari Perumahan The Nature Mutiara, Sentul menuju Jalan Tol Jagorawi ke arah Jakarta pada 7 Desember 2020. Berdasarkan Majalah Tempo, terdapat empat dari delapan mobil berisikan anggota keluarga Rizieq Syihab. Sementara itu, empat mobil lain berisikan anggota dan laskar khusus FPI.

    Lalu, ada pula dua mobil di belakang, Toyota Avanza dan Chevrolet Spin yang menyadari bahwa rombongan Rizieq Syihab dibuntuti oleh mobil lain di belakangnya. Kedua mobil ini saling pepet dan potong jalur dengan mobil kepolisian rombongan Rizieq Syihab.

    Setelah melewati sekitar tiga persimpangan lalu lintas, mobil Avanza berhasil lolos dari kejaran polisi. Namun, mobil Chevrolet yang berisi Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan, Lutfi Hakim, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Suci Khadavi, dan Muhammad Reza berhasil dihalau polisi.

    Penghentian dan baku tembak polisi dengan enam anggota FPI tidak dapat ditahan di Rest Area Kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Namun, aksi penembakan tersebut diduga sudah terjadi sebelum berhenti di KM 50. Buktinya adalah temuan beberapa selongsong peluru sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian.

    Beberapa saksi yang diwawancarai dalam Majalah Tempo juga memberikan pengakuan,  mereka dilarang mendekat oleh polisi ketika peristiwa penembakan berlangsung. Salah satu saksi yang ditanyai Koran Tempo mengaku sempat berusaha mendekati mobil Chevrolet yang dikendarai anggota FPI ketika mobilnya tiba-tiba berhenti. Namun, saksi dihalau polisi sambil berkata sedang menangani teroris.

    Bahkan, sebelumnya saksi bersumpah masih melihat 6 anggota FPI dalam keadaan hidup keluar dari mobil Chevrolet dan polisi meminta warga untuk tiarap. “Saya berani bersumpah mereka masih hidup saat itu,” kata saksi.

    Sekretaris Umum FPI Munarman saat itu menyanggah kabar bahwa anggota FPI dibekali senjata api. Adapun Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pelaku menyerang personel kepolisian dengan revolver berkaliber 9 milimeter. Ada dua pistol yang disita.

    Kemudian Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada bekas jelaga mesiu di salah satu tangan pengawal Rizieq yang tewas.

    Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran saat itu mengklaim mobil polisi yang membuntuti rombongan Rizieq Syihab dipepet, lalu diserang dengan senjata api dan senjata tajam. “Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Fadil pada Senin, 7 Desember 2020 silam.