Tag: Kombes Pol Yusri Yunus

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Nggak Perlu Nunggu Pemutihan Lagi!

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Nggak Perlu Nunggu Pemutihan Lagi!

    Jakarta

    Balik nama kendaraan bekas tak lagi dikenakan bea balik nama (BBN). Dengan begitu, kamu yang belum balik nama kendaraan, tak perlu lagi nunggu pemutihan.

    Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kini menyasar kendaraan baru. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang no.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 12 ayat (1), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, objek BBNKB itu adalah kendaraan baru.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

    Sebagai perbandingan pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku sebelumnya, disebutkan objek pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Artinya tak hanya kepemilikan pertama yang dikenakan BBNKB.

    Dengan demikian, kamu yang memiliki kendaraan bekas tapi belum balik nama, tak perlu lagi menunggu pemutihan pajak kendaraan. Seperti diketahui bersama, biaya balik nama kendaraan cukup menguras kantong. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus belum lama ini mengungkap, saking mahalnya biaya balik nama kendaraan, masyarakat justru enggan melakukannya.

    Kebanyakan menunggu pemutihan pajak yang dilakukan pemerintah provinsi. Sayang, jadwal pemutihan tak pasti. Alhasil banyak juga yang abai dan membuat data kepemilikan kendaraan tak akurat.

    “Sekarang gue beli mobil lo, atas nama lo, karena gue mau balik nama ke gue mahal pajak udah nggak bisa lagi di-acc, berarti kan ah nanti aja lah, gue tunggu pemutihan aja lah, tunggunya pemutihan, setahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun. Nah orang tunggu pemutihan, pemutihan, pemutihan karena dia mahal BBN2 udah dia nggak balik nama,” ujar Yusri belum lama ini.

    Tentunya dengan ada penghapusan BBN kendaraan bekas, akan sedikit meringankan. Data kepemilikan kendaraan juga lebih akurat. Dengan demikian, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas juga tak lagi salah sasaran. Meski bea balik nama dihapus, pemilik kendaraan masih harus tetap membayar PKB terutang, SWDKLLJ, dan juga administrasi penerbitan STNK dan TNKB.

    (dry/rgr)

  • Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir

    Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir

    Jakarta, CNN Indonesia

    Masyarakat bermotor harus waspada jika menunggak pajak kendaraan bermotor. Sebab bisa berpotensi data STNK dihapus oleh polisi jika perpanjang lima tahunan menunggak selama dua tahun.

    Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus akan menerapkan aturan blokir STNK apabila mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun.

    Rencananya aturan dihapusnya data kendaraan ini akan berlaku tahun ini dan ditetapkan secara nasional.

    “Jadi tahun ini dan berlaku nasional,” kata Yusri beberapa waktu lalu.

    Lanjut Yusri menjelaskan polisi tidak akan menyita kendaraan yang datanya dihapus karena STNK mati. Mobil ataupun motor yang datanya dihapus tidak melanggar ketentuan pidana, tetapi kendaraan tak bisa dipakai lagi di jalanan.

    “Berarti disita? Enggak. Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saya,” ujar Yusri.

    Ia juga tak menyebut bahwa kendaraan tersebut bodong. Ia hanya menekankan kendaraan itu sudah tak lagi memiliki identitas karena datanya sudah terhapus.

    Sebelum menghapus data kendaraan, polisi, kata Yusri akan terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak.

    Apabila kendaraan tidak ditanggapi, maka data kendaraan akan dihapus di tahun yang sama.

    Detail aturan blokir data kendaraan

    Payung hukum penghapusan data kendaraan apabila menunggak pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

    Dihapusnya data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Yaitu karena kendaraan rusak berat, atau jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

    Aturan tersebut diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

    Pada Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan lewat surat yang dikirim kepada pemilik kendaraan.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pelat ZZ Palsu Banyak Dipakai Biar Dikira Pejabat, Ini Ciri-cirinya

    Pelat ZZ Palsu Banyak Dipakai Biar Dikira Pejabat, Ini Ciri-cirinya

    Jakarta

    Kini bermunculan pelat nomor palsu berkode ZZ dipakai untuk kendaraan pribadi. Bahkan orang rela membayar mahal untuk membeli pelat nomor ini.

    Pemiliknya sengaja menggunakan pelat nomor ZZ agar dikira pejabat, sehingga ‘aman’ selama di perjalanan. Padahal hal ini merupakan pelanggaran. Aturannya pun sudah dibuat lebih ketat.

    Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui apa itu pelat nomor ZZ, tujuan orang membeli pelat nomor ZZ palsu, hingga ciri-ciri pelat nomor palsu.

    Apa Itu Pelat Nomor ZZ?

    Pelat nomor ZZ adalah salah satu pelat nomor khusus yang digunakan untuk mobil dinas. Kode ini menggantikan RF yang sebelumnya sudah dihentikan dari peredaran.

    Dibeli Hingga Puluhan Juta Rupiah

    Berdasarkan catatan detikcom, polisi telah menemukan sejumlah mobil menggunakan pelat nomor palsu berkode ZZ. Bahkan ketika perubahan baru saja diterapkan, pelat nomor palsu ZZ sudah dipalsukan.

    Sindikat penjual pelat nomor ZZ palsu ini banyak melayani orang kaya, karena harganya memang sangat mahal, yakni mencapai puluhan juta rupiah.

    “Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” kata Brigjen Yusri Yunus saat masih menjabat Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.

    Tujuan Pakai Pelat ZZ Palsu

    Tujuan penggunaan pelat nomor ZZ palsu ini adalah agar mobil tersebut dikira milik pejabat, sehingga ‘aman’ di jalan. Yang dimaksud aman adalah terhindar dari tilang, bahkan ketika menerobos lampu merah.

    “Motifnya adalah agar aman di jalan dari pemeriksaan petugas di lapangan. Sehingga sampai saat ini pendalaman kita itu tidak terindikasi untuk pelaku kejahatan,” kata AKBP Samian saat menjabat Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Sebelum muncul pelat ZZ, banyak kejadian mobil berpelat RF sering arogan dengan melanggar peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah hingga melintas di bahu jalan seakan-akan dalam keadaan darurat.

    Aturan Penggunaan Pelat ZZ

    Perubahan aturan mengenai pelat nomor khusus ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

    Salah satu yang diubah adalah pelat RF menjadi ZZ dan penggunaannya menjadi lebih ketat. Dulu pelat nomor RF diperuntukkan bagi pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan kementerian/lembaga dan juga institusi TNI/Polri. Meski demikian banyak warga nonpejabat yang menggunakan kode tersebut.

    Kini pelat ZZ khusus digunakan pejabat eselon I dan II di lingkungan kementerian serta lembaga dan TNI/Polri. Misalnya pejabat polisi yang sebelumnya menggunakan pelat nomor RFP kini diubah menjadi ZZP.

    “Nomor khusus ini diperuntukkan instansi, kementerian/lembaga, dan TNI/Polri. Untuk digunakan, ada aturannya di Perpol 07, yang tadinya RF saya ubah menjadi ZZ, untuk polisi jadi ZZP, pemerintah jadi ZZH, untuk TNI jadi ZZT dan juga ada pejabat-pejabat yang lain,” terang Yusri Yunus.

    Penegakan aturan terkait pelat nomor ini juga diperketat. Polisi berjanji akan tetap menilang kendaraan berpelat nomor ZZ yang melanggar aturan lalu lintas.

    “Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar database,” pungkas Yusri.

    Ciri-ciri Pelat Nomor Palsu

    Dirangkum dari situs Astra Daihatsu dan catatan detikoto, berikut ini beberapa ciri pelat nomor palsu dengan yang asli:

    1. Pelat ZZ Dipakai Mobil Mewah

    Polisi menyebutkan salah satu ciri pelat nomor ZZ palsu, yaitu jika pelat itu dipakai pada mobil mewah. Sebab pelat nomor khusus hanya diterbitkan untuk mobil dinas pejabat.

    “Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar, tidak ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun, tidak ada. Siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP, itu palsu,” terang Yusri.

    2. Material Pelat Nomor

    Pelat nomor palsu biasanya dibuat dari bahan seng yang tipis dan mudah rusak. Sedangkan pelat nomor asli dibuat menggunakan bahan aluminium alloy yang cukup kuat dan tahan lama.

    3. Hasil Cetakan

    Hasil cetakan pelat nomor palsu biasanya tidak konsisten, seperti jarak antarhuruf dan angka yang tidak sama, serta tidak terdapat tanda resmi logo Korlantas. Sementara pelat nomor asli rapi dan konsisten, baik jarak, warna cat, maupun logo Korlantas.

    4. Font Khusus

    Pelat nomor palsu biasanya dimodifikasi sesuai keinginan pembuatnya. Sedangkan pelat nomor asli selalu menggunakan jenis font khusus yang sama.

    5. Cat Khusus

    Pelat nomor asli dilapisi dengan cat khusus agar tampak mengkilap. Warna dasar untuk pelat baru adalah putih dengan garis hitam. Sementara pelat nomor palsu biasanya menggunakan detail-detail tersebut, bahkan tampak tidak profesional.

    Sebagai warga negara yang baik, detikers tidak perlu repot-repot menggunakan pelat nomor palsu, apalagi harus membayar puluhan juta rupiah. Justru hal tersebut melanggar peraturan dan bisa dijatuhi sanksi.

    (bai/row)

  • Kapolda Sumbar hingga Kapolres Semarang

    Kapolda Sumbar hingga Kapolres Semarang

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap 734 Perwira Tinggi (Pati) hingga Perwira Menengah (Pamen).

    Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2775/XII/KEP./2024 hingga ST/2778/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024. Hal itu juga dibenarkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

    “Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty area,” ujarnya lewat pesan singkat, Senin (30/12).

    Melalui mutasi itu, Kapolri menunjuk Brigjen Gatot Tri Suryanta sebagai Kapolda Sumatera Barat menggantikan Irjen Suharyono yang dimutasi dalam rangka pensiun.

    Posisi Gatot di Irwil V Itwasum Polri akan dijabat oleh Karo Ops Polda Jawa Barat Kombes Budi Wasono. Selain itu, Kapolri juga turut merotasi Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra dalam rangka penugasan luar struktur di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Posisi Wairwasum yang ditinggalkan akan dijabat oleh Irjen Merdisyam yang sebelumnya menjabat Wakabaintelkam. Kemudian posisi Wakabaintelkam yang kosong akan ditempati oleh Irjen Yuda Gustawan.

    Sigit kemudian merotasi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam rangka pensiun. Posisi Yusri akan digantikan oleh Brigjen Widodo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Jawa Barat.

    Sementara posisi Wakapolda Jawa Barat akan digantikan oleh Brigjen Kasihan Rahmadi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Riau. Kemudian jabatan Wakapolda Riau akan ditempati oleh Direktur Penindakan Densus 88 Antiteror Polri Brigjen Adrianto Jossy Kusumo.

    Selanjutnya Sigit juga menunjuk Brigjen Nurul Azizah menjadi Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

    Dalam mutasi itu, Nurul ditunjuk Kapolri menggantikan Brigjen Desy Andriani yang kini telah memasuki masa pensiun. Selain itu Sigit juga mengangkat Kombes Rita Wulandari Wibowo sebagai Kasubdit I pada Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

    Sementara untuk posisi Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri akan diisi oleh Kombes Ganis Setyaningrum. Terakhir, Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri akan dijabat oleh Kombes Amingga Meilana Primastito.

    Di sisi lain, Kapolri juga mencopot Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak. Pencopotan terhadap Donald terjadi saat Propam Polri tengah mengusut dugaan pemerasan kepada penonton DWP asal Malaysia.

    Dalam mutasi itu, Donald kini ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pembinaan Masyarakat Nadan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri.

    Sementara untuk posisi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan diisi oleh Kombes Ahmad David yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bareskrim Polri.

    Tak hanya itu, Kapolri juga mencopot Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dari jabatannya. Ia akan digantikan oleh Kombes M Syahduddi yang sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Irwan dimutasi dari jabatannya disaat Polda Jawa Tengah sedang mengusut kasus penembakan terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy oleh anggota Polrestabes Semarang.

    Dalam mutasi itu, Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

    (tfq/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bye Calo SIM, Daftar Motor Matic yang Wajib Pakai SIM C I

    Bye Calo SIM, Daftar Motor Matic yang Wajib Pakai SIM C I

    Jakarta

    Ujian SIM yang bakal lebih ketat dan informasi mengenai jenis motor yang mengharuskan pengendaranya punya SIM C I menjadi berita terpopuler detikOto sepanjang bulan Mei 2024. Berikut informasi selengkapnya.

    Ujian SIM bakal lebih ketat. Tidak bakal lagi ada calo, pemohon SIM harus ikut ujian lengkap mulai dari teori, praktik, dan memenuhi persyaratan lainnya.

    Beberapa kali didapati calo yang membantu pembuatan SIM ini. Lewat calo, pemohon SIM yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan, umumnya tak perlu melakukan ujian praktik dan teori. Hanya tinggal foto dan diiming-imingi SIM langsung jadi. Umumnya, pembuatan SIM lewat calo itu jauh lebih mahal ketimbang tarif resmi.

    “Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Mei lalu.

    Sejatinya, Korlantas Polri tak tinggal diam dalam praktik percaloan ini. Sejak tahun 2023, Korlantas Polri telah menggunakan face recognition pada Satpas Prototype sehingga tak lagi ada joki-joki di ujian SIM. Bila wajah pemohon SIM tidak sesuai dengan pemindai wajah itu, maka tidak bisa mengikuti ujian SIM.

    Yusri menambahkan, pembuatan SIM bakal sentralisasi. Bila ada yang membuat SIM tanpa mengikuti ujian, maka SIM tidak akan bisa dicetak.

    “Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” tambah Yusri.

    Nah buat kamu yang baru mau bikin SIM, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Perpol 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
    2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
    3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
    3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
    4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
    5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
    5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
    6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” begitu syarat administrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 9.

    (Lanjut halaman berikut: Motor Matic yang Harus Pakai SIM CI)

  • Kapolri Tunjuk Brigjen Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumatera Barat

    Kapolri Tunjuk Brigjen Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumatera Barat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Gatot Tri Suryanta sebagai Kapolda Sumatera Barat yang baru.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2775/XII/KEP./2024 yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo tanggal 29 Desember 2024.

    Dalam mutasi itu, Gatot ditunjuk Kapolri menggantikan Irjen Suharyono yang kini memasuki masa pensiun. Posisi Gatot di Irwil V Itwasum Polri akan dijabat oleh Karo Ops Polda Jawa Barat Kombes Budi Wasono.

    Selain itu, Kapolri juga turut merotasi Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra dalam rangka penugasan luar struktur di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Posisi Wairwasum yang ditinggalkan akan dijabat oleh Irjen Merdisyam yang menjabat sebagai Wakabaintelkam. Kemudian posisi Wakabaintelkam yang kosong akan ditempati oleh Irjen Yuda Gustawan.

    Sigit kemudian merotasi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam rangka pensiun. Posisi Yusri akan digantikan oleh Brigjen Widodo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Jawa Barat.

    Sementara posisi Wakapolda Jawa Barat akan digantikan oleh Brigjen Kasihan Rahmadi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Riau.

    Kemudian jabatan Wakapolda Riau akan ditempati oleh Direktur Penindakan Densus 88 Antiteror Polri Brigjen Adrianto Jossy Kusumo.

    (tfq/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ada BPKB Elektronik, Mutasi Kendaraan Cuma 30 Menit!

    Ada BPKB Elektronik, Mutasi Kendaraan Cuma 30 Menit!

    Jakarta

    BPKB elektronik mulai diberlakukan di Pulau Jawa. Keberadaan BPKB elektronik ini membuat proses mutasi jadi lebih cepat, hanya 30 menit!

    Urusan administrasi kendaraan kini makin canggih. Perlahan-lahan sudah mengusung teknologi berbasis digital dan elektronik. Terbaru adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang juga sudah mulai elektronik. BPKB elektronik diklaim memiliki sejumlah keunggulan.

    Tak cuma itu, proses mutasi kendaraan pun jadi makin singkat dengan BPKB elektronik. Mutasi yang umumnya berlangsung berbulan-bulan, dengan BPKB elektronik dijanjikan hanya 30 menit.

    “Setengah jam kalau semua sudah arsip digital kalau sudah digital semua, sudah menggunakan BPKB elektronik, setengah jam,” beber Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus kepada detikOto belum lama ini.

    Hal itu dimungkinkan berkat penerapan arsip yang mengusung sistem digital. Kata Yusri, selama ini proses mutasi memakan waktu panjang lantaran gudang arsip masih sangat konvensional. Pencarian data kendaraan pun membutuhkan waktu yang lama.

    “Kan nanti kita gudang arsip udah nggak ada, pakai sistem digital sudah bertahap juga. Selama ini kan nyari-nyari arsip nih, nanti kita masukan digital dalam server aja semua nanti. BPKB aja tinggal di card reader aja keluar semua datanya tuh, kan udah pake teknologi, tapi kan pelan-pelan,” tambah Yusri.

    Yusri menegaskanBPKB elektronik ini sudah mulai berlaku. Kendati demikian belum serempak berlaku nasional.Korlantas,

    kata Yusri akan memprioritaskan penerapan BPKB elektronik di Pulau Jawa, mengingat jumlah kendaraan yang juga cukup besar. Barulah nanti mulai menyasar wilayah lainnya.

    Di sisi lain, dengan penerapan BPKB elektronik ini tak ada biaya tambahan yang dibebankan. Biaya itu masih mengacu pada Peraturan Pemerintah no.76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri. Namun tak menutup kemungkinan ke depan akan ada penyesuaian biaya terkait dengan material yang sekaligus teknologi yang disematkan pada BPKB elektronik.

    “Masih sama (biaya), nanti mungkin ke depan iya. Kan nggak mudah kita ngajukan PNBP itu kan harus melalui Menkeu. Nanti sambil berjalan kita akan tambahkan teknologi lagi. Tapi kan namanya menaikan harga itu kan menaikan PNBP, PNBP itu kan Kemenkeu kita harus paparan ke Kemenkeu dulu,” tutup Yusri.

    (dry/din)

  • Biaya Bikin SIM Baru Desember 2024, Urus Sendiri Nggak Pakai Calo

    Biaya Bikin SIM Baru Desember 2024, Urus Sendiri Nggak Pakai Calo

    Jakarta

    SIM baru bisa diurus sendiri tanpa perlu menggunakan jasa calo. Berikut rincian biaya bikin SIM baru.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan buat kamu yang mengemudikan kendaraan. Membuat SIM baru bisa diurus sendiri tanpa perlu menggunakan jasa calo. Mengurus SIM sendiri pun cukup murah ketimbang menggunakan jasa calo.

    Bukan rahasia lagi saat menggunakan jasa calo, biaya bikin SIM bisa berkali-kali lipat lebih mahal ketimbang mengurus sendiri. Praktik percaloan dalam SIM ini juga terus diberantas oleh pihak kepolisian.

    “Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini.

    Mengurus SIM terbilang mudah asalkan kamu memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Tak lupa, kamu juga harus menyiapkan diri agar ujian teori dan ujian praktik bisa dilalui dengan mudah.

    Untuk mengurus SIM, berikut ini persyaratan yang dibutuhkan.

    Syarat Bikin SIM BaruFormulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik.Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian.Fotokopi sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing.Tanda bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan)Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

    Perlu dicatat, khusus untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi tak dipungut di Gedung Satpas saat kamu membuat SIM. Biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian lengkapnya:

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).

    (dry/rgr)

  • Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Efeknya Bisa Begini

    Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Efeknya Bisa Begini

    Jakarta

    Penghapusan pajak progresif sekaligus bea balik nama kendaraan bekas bisa memberikan dampak signifikan. Masyarakat disebut bisa lebih taat pajak.

    Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas sering dianggap memberatkan. Hal ini juga yang menjadi pemicu masyarakat enggan memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan. Keberadaan pajak progresif misalnya, membuat masyarakat mengakali kepemilikan kendaraan supaya terhindar membayar pajak yang tinggi.

    Untuk diketahui, pajak progresif merupakan sistem pajak yang diterapkan dengan prinsip bahwa tarif pajak akan meningkat seiring dengan tingkat penghasilan atau kekayaan seseorang. Sistem ini dirancang untuk menciptakan tingkat keadilan yang lebih besar dalam pemungutan pajak. Tujuannya, agar seseorang dengan penghasilan atau kekayaan yang lebih tinggi membayar proporsi pajak yang lebih besar daripada individu dengan penghasilan atau kekayaan yang lebih rendah. Di sisi lain, penerapan pajak progresif juga dilakukan untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan di suatu daerah.

    Pada kenyataannya, pertumbuhan kendaraan tetap terjadi karena banyak yang mengakali pajak progresif dengan menggunakan KTP orang lain. Pajaknya pun tak dibayar lantaran bukan milik aslinya.

    “Kan progresif itu kan maksudnya supaya orang nggak punya mobil banyak tapi kan nggak bisa. Orang Indonesia punya duit beli mobil. Orang Indonesia nih kaya-kaya cuma nggak mau pakai namanya dia, takut progresif,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada detikOto belum lama ini.

    Selain pajak progresif, bea balik nama kendaraan bekas (BBN2) juga sering dikeluhkan. Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus balik nama lebih mahal dari pajak kendaraannya itu sendiri. Tak heran kalau banyak yang menanti pemutihan agar tak dibebankan biaya BBN dan hanya membayar pajaknya saja. Namun, pemutihan tak digelar setiap saat karena tergantung dengan kebijakan daerah. Alhasil, yang niatnya menunggu pemutihan tidak jarang malah kelewatan momen tersebut. Pajak pun jadi tak terbayarkan.

    “Tunggunya pemutihan, setahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun. Nah orang tunggu pemutihan, pemutihan, pemutihan karena dia mahal BBN2 udah dia nggak balik nama,” tutur Yusri lagi.

    Dampak Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

    Alhasil, tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak pun jadi minim. Dalam catatan Korlantas, dari total 165 juta kendaraan terdaftar, yang memperpanjang STNK 5 tahunan tak sampai setengahnya atau sekitar 69 juta unit. Sementara itu 96 juta unit kendaraan pajaknya tak dibayarkan.

    Yusri menilai, untuk membuat masyarakat taat membayar pajak salah satu solusinya adalah menghapus bea balik nama kendaraan bekas dan juga pajak progresif. Masyarakat kata Yusri jadi tak merasa dibebankan bila kedua instrumen pajak itu dihapuskan. Saat ini diketahui sudah ada beberapa daerah yang menghapus BBN2 dan pajak progresif. Tapi menurut Yusri, supaya masyarakat lebih taat harus serempak diterapkan di seluruh daerah.

    “Balik nama itu kan mahal tuh. Kalau semuanya BBN2 udah nol, pasti semua bayar pajak lah. Kalau progresif jadi nol berarti orang pada balik nama semua dong,” beber Yusri.

    Dengan patuhnya masyarakat membayar pajak kata Yusri, daerah pun mendapat pemasukan yang signifikan. Pembangunan infrastruktur di daerah-daerah juga bisa berjalan dengan lancar.

    “Gimana kalau orang Indonesia nih patuh aja 80-90 persen, waduh top banget pemasukan, tapi kan masuknya ke Pemda PAD (Pendapatan Asli Daerah) bukan ke polisi,” pungkas Yusri.

    (dry/din)

  • Orang Indonesia Hobi Beli Kendaraan, tapi Takut Pajak Progresif

    Orang Indonesia Hobi Beli Kendaraan, tapi Takut Pajak Progresif

    Jakarta

    Orang Indonesia memiliki hobi membeli kendaraan. Meski begitu, mereka yang doyan beli kendaraan itu merasa takut dengan adanya kebijakan pajak progresif.

    Kegemaran orang Indonesia memiliki banyak kendaraan rupanya diiringi rasa ketakutan dikenakan pajak progresif. Untuk diketahui, pajak progresif merupakan sistem pajak yang diterapkan dengan prinsip bahwa tarif pajak akan meningkat seiring dengan tingkat penghasilan atau kekayaan seseorang. Sistem ini dirancang untuk menciptakan tingkat keadilan yang lebih besar dalam pemungutan pajak.

    Tujuannya, agar seseorang dengan penghasilan atau kekayaan yang lebih tinggi membayar proporsi pajak yang lebih besar daripada individu dengan penghasilan atau kekayaan yang lebih rendah. Di sisi lain, penerapan pajak progresif juga dilakukan untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan di suatu daerah.

    Dengan demikian, buat seseorang yang memiliki lebih dari satu kendaraan untuk jenis yang sama dan terdaftar atas nama sama maka akan dikenakan pajak progresif. Besar pajak progresif ini berbeda tergantung daerah dan jumlah kendaraan yang dimiliki. Makin banyak kendaraan yang dimiliki, pajaknya juga akan makin besar.

    Untuk itu, ada sebagian orang yang justru mengakali keberadaan pajak progresif kendaraan tersebut. Caranya adalah dengan meminjam KTP milik orang lain.

    “Orang Indonesia kan sering beli mobil, punya duit beli mobil tapi takut kena progresif numpang pakai KTP sopirnya, pakai KTP orang lain,” terang Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat berbincang dengan detikOto belum lama ini.

    Alhasil, data kendaraan dalam database Korlantas jadi tidak valid. Ketika ada yang melakukan pelanggaran lalu lintas, surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar. Padahal, alamat tersebut bukan alamat asli pemilik kendaraan. Tak cuma itu, Yusri juga menyebut, mereka yang terdaftar sebagai penerima bansos (bantuan sosial) terancam tidak bisa mendapatkannya karena terdaftar sebagai orang mampu lantaran memiliki kendaraan.

    “Progresif itu kan maksudnya supaya orang nggak punya mobil banyak tapi kan nggak bisa. Orang Indonesia punya duit beli mobil,” lanjut Yusri.

    Korlantas memang sejak dua tahun lalu menyuarakan agar pajak progresif dihapuskan. Penghapusan pajak progresif itu diyakini bisa membuat data kendaraan jadi lebih valid. Penegakkan hukum juga lebih adil dan tak salah sasaran lagi.

    (dry/din)