Tag: Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

  • 9 Remaja yang Hendak Tawuran di Kemayoran Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara – Halaman all

    9 Remaja yang Hendak Tawuran di Kemayoran Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menangkap sembilan remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/4/2025) dini hari.

    Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Ambon saat melaksanakan patroli rutin.

    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi sepi.

    “Petugas mulanya mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi sepi,” tuturnya, Minggu.

    Ketika dihampiri di lokasi itu, mereka mencoba membuang celurit ke semak-semak.

    “Namun berhasil kami amankan berikut barang bukti.”

    “Patroli akan terus kami intensifkan untuk mencegah kejadian serupa,” jelasnya.

    Sembilan remaja yang ditangkap adalah DP (17), FI (16), MFK (16), MS (16), FP (17), DMS (19), RA (16), MVF (20), dan ME (16).

    Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita empat buah senjata tajam jenis celurit, empat unit sepeda motor, dan delapan unit telepon genggam dari para pelaku.

    “Para remaja ini membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran.”

    “Ini jelas ancaman serius terhadap ketertiban umum,” tegasnya.

    Susatyo juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.

    “Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua agar menjaga, mendidik, dan mengawasi putra-putri mereka, terutama bila keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan anak-anak kita terluka bahkan meregang nyawa di jalan akibat tawuran,” imbuhnya.

    Ia menekankan pentingnya memberikan kegiatan positif untuk masa depan anak-anak.

    “Masa depan bangsa kita ada di tangan anak-anak ini,” tutup Susatyo.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pengacara yang Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 April 2025

    Pengacara yang Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Narkoba Megapolitan 27 April 2025

    Pengacara yang Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara berinisial S (31), yang ditangkap karena membawa senjata api ilegal positif mengonsumsi narkoba.
    Penangkapan dilakukan setelah S terlibat kecelakaan lalu lintas di Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
    Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan lainnya yang mengandung benzodiazepine.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tindakan pelaku ini dapat mengancam keamanan masyarakat.
    “Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
    Di dalam mobil pelaku, polisi menemukan banyak barang bukti, yakni ganja, sabu, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, dan satu buah pipet.
    Sementara senjata yang disita, yaitu senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan air soft gun rakitan jenis HS.
    Kemudian, mobil Daihatsu Sigra, paspor enam unit ponsel, tiga dompet, satu tas kecil, satiu korek gas, tiga pulpen, satu kunci Letter L, dan satu leg holster.
    “Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Firdaus.
    Polisi masih mendalami ada tidaknya keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap ataupun jaringan peredaran narkoba.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara di Jakarta Ditangkap Usai Kecelakaan Lantaran Bawa Senpi Ilegal, Sabu, dan Ganja – Halaman all

    Pengacara di Jakarta Ditangkap Usai Kecelakaan Lantaran Bawa Senpi Ilegal, Sabu, dan Ganja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi di Jakarta Pusat setelah mengalami kecelakaan, karena kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan pihaknya menindaklanjuti laporan sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api.

    “Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” kata Susatyo, Minggu (27/4/2025).

    Dalam pemeriksaan lanjut, polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku.

    Yakni berupa satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), satu unit airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, enam unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, satu buah paspor atas nama S.

    Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undangPasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Kemudian Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

    “Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegas Susatyo.

    Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.

    Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

    “Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Firdaus.

  • 9 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus Ditangkap Polisi, Celurit Panjang Disita

    9 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus Ditangkap Polisi, Celurit Panjang Disita

    Jakarta

    Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 9 remaja yang hendak tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pagi tadi. Senjata tajam turut disita dari kelompok remaja itu.

    “Para remaja ini membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran. Ini jelas ancaman serius terhadap ketertiban umum,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

    Para pelaku yang diamankan yakni DP (17), FI (16), MFK (16), MS (16), FP (17), DMS (19), RA (16), MVF (20), dan ME (16). Polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor dan delapan unit telepon genggam milik para pelaku.

    Susatyo mengatakan mereka ditangkap saat polisi melakukan patroli rutin pada Minggu (27/4) dini hari. Para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang dibawanya ke semak-semak di lokasi.

    “Petugas mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi sepi. Saat dihampiri, mereka mencoba membuang celurit ke semak-semak. Namun berhasil kami amankan berikut barang bukti,” ujarnya.

    Para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    “Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua agar menjaga, mendidik, dan mengawasi putra-putrinya, terutama bila keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan anak-anak kita terluka bahkan meregang nyawa di jalan akibat tawuran,” imbuhnya.

    (wnv/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi tangkap dua remaja bawa celurit yang diduga hendak tawuran

    Polisi tangkap dua remaja bawa celurit yang diduga hendak tawuran

    Sejumlah anggota polisi mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam diduga akan digunakan untuk tawuran di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). ANTARA/Ho-Humas Polres Metro Jakpus

    Polisi tangkap dua remaja bawa celurit yang diduga hendak tawuran
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 26 April 2025 – 15:10 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya yang diduga hendak dipakai untuk tawuran.

    “Ini bentuk respons cepat kami terhadap potensi gangguan kamtibmas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, kedua remaja itu masing-masing berinisial MF (22) dan RK (16) dan diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB saat tim melakukan patroli rutin di wilayah rawan. Ia mengatakan  petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah celurit yang disembunyikan dari salah satu pelaku.

    Kedua pelaku diketahui tidak bersekolah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Tidak ada ruang untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, apalagi menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

    Kasat Samapta Kompol William Alexander menyatakan bahwa patroli kewilayahan akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan.

    “Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran,” katanya.

    Atas perbuatannya, MF dan RK dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

    Sumber : Antara

  • Polres Jakarta Pusat Kerahkan Ratusan Personil Amankan Gereja Katedral

    Polres Jakarta Pusat Kerahkan Ratusan Personil Amankan Gereja Katedral

    Bisnis.com, Jakarta — Polres Metro Jakarta Pusat telah mengerahkan 154 personil guna mengamankan penyelenggaraan ibadah Paskah hari ini Minggu 20 April 2025 di Gereja Katedral Jakarta Pusat.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengemukakan pihaknya juga telah melakukan sterilisasi di seluruh Gereja Katedral sejak pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB.

    Menurutnya, proses stelirisasi itu dilakukan Unit Tim Jibom Gegana Polri, mencakup area dalam dan luar gereja, taman, altar, hingga seluruh toilet Gereja Katedral.

    “Hasilnya aman dan tidak ditemukan benda mencurigakan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (20/4/2025).

    Dia menjelaskan proses pengamanan itu dilakukan agar seluruh umat Gereja Katedral bisa menyelenggarakan Paskah dengan rasa khidmat, aman dan nyaman tanpa ada gangguan.

    “Pengamanan ini bukan sekadar menjaga keamanan, tapi juga memberikan rasa damai. Negara hadir untuk semua,” katanya

    Sementara itu, Kepala Humas Gereja Katedral Jakarta Susyana Suwadie mengapresiasi pengamanan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri saat gelaran rangkaian misa Paskah. 

    “Kami mengapresiasi dengan amat sangat karena didirikan juga pos pengamanan dan juga seluruh aktivitas dari mulai dari hari suci, yaitu hari Kamis Putih, ibadah Jumat Agung, Vigili Paskah, dan pada hari ini seluruhnya dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya. 

  • Personel gabungan kawal aksi damai Bela Palestina di depan Kedubes AS

    Personel gabungan kawal aksi damai Bela Palestina di depan Kedubes AS

    arus lalu lintas di sekitar Jalan Merdeka Selatan diberlakukan secara situasional

    Jakarta (ANTARA) –

    Sebanyak 332 personel gabungan mengamankan aksi damai Bela Palestina dari massa Aliansi Pemuda Indonesia untuk Palestina dan Aliansi Mahasiswa Muslim Indonesia (AMMI) di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu pagi.

    “Sebanyak 332 personel gabungan yang kami terjunkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu.

    Ia menegaskan seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api dan mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dalam melayani peserta aksi dalam menyampaikan pendapatnya.

    “Petugas pengamanan tidak ada satupun yang membawa senjata api,” kata dia.

    Ia juga mengingatkan para orator aksi untuk menjaga ketertiban dan tidak memprovokasi massa.

    “Sampaikan aspirasi secara santun dan tertib agar aksi berjalan lancar,” tambahnya.

    Sementara Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan semua elemen untuk memastikan situasi tetap kondusif.

    Sementara itu, arus lalu lintas di sekitar Jalan Merdeka Selatan diberlakukan secara situasional. Polisi mengimbau masyarakat yang hendak melintas di kawasan Monas untuk mencari jalur alternatif guna menghindari kemacetan.

    Sebelumnya, ratusan orang menggelar aksi bela Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Gambir Jakarta Pusat pada Minggu pagi.

    Ratusan orang tersebut berkumpul dan datang dari segara penjuru mulai dari menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum seperti kereta api dan lainnya.

    Kepolisian menyediakan lokasi khusus yang berjarak 50 meter dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk berunjuk rasa dalam kegiatan aksi damai Bela Palestina.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4 Aksi Bejat Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Terungkap di Awal Tahun 2025, Terbaru Dokter PPDS UI – Halaman all

    4 Aksi Bejat Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Terungkap di Awal Tahun 2025, Terbaru Dokter PPDS UI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dalam kurun waktu dua bulan, yakni Maret hingga April 2025 ini, sudah ada tiga kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter.

    Aksi bejat para dokter tersebut dilakukan di tempat yang semestinya aman bagi para pasien untuk mendapatkan penyembuhan.

    Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para dokter itu terungkap di media sosial.

    Berikut telah dirangkum Tribunnews empat kasus pelecehan yang dilakukan oleh tiga dokter di awal tahun 2025 ini.

    1. Dokter Anestesi Priguna Anugerah Pratama

    Pertama adalah kasus dokter residen yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025 lalu.

    Dokter tersebut diketahui bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Adapun, korban yang menjadi korban rudapaksa pelaku tersebut diketahui berinisial FH (21).

    Dokter residen itu melakukan aksi bejatnya di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS atau di ruangan baru.

    Saat itu, korban diketahui tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menegaskan, korban ini tak tahu tujuan dari pelaku namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.

    Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

    Dokter residen itu kemudian menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tidak sadarkan diri.

    Pelaku ini memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.

    “Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB.”

    “Pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).

    Korban pun siuman beberapa jam kemudian dan mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan.

    Karena hal tersebut, korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya menunjukkan adanya cairan sperma di kemaluannya.

    Berdasarkan hasil visum, kata Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

    Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.

    Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.

    Selain FH, diketahui ada dua orang lainnya yang menjadi korban rudapaksa Priguna, mereka merupakan pasien RSHS.

    Priguna menggunakan modus yang sama saat akan merudapaksa kedua korban tersebut.

    Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Kemudian, karena perbuatannya itu berulang, polisi juga menerapkan Pasal 64 KUHP dengan hukuman 17 tahun penjara.

    Tak hanya itu saja, Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna dicabut pihak Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter juga turut dinonaktifkan.

    Untuk informasi, Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa tersebut dan terbukti memiliki kelainan seksual.

    2. Dokter Kandungan Muhammad Syafril Firdaus

    DOKTER KANDUNGAN GARUT – Sosok dokter kandungan di Garut yang viral di media sosial karena diduga melecehkan ibu hamil jadi sorotan. Beredar CCTV saat dokter tersebut diduga melecehkan pasien ketika USG kehamilan. Berikut telah dirangkum empat kasus pelecehan yang dilakukan oleh tiga dokter di awal tahun 2025 ini, dari dokter anestesi hingga spesialis kandungan. (ist/Instagram drg Mirza)

    Belum selesai kasus dokter anestesi PPDS itu, publik dihebohkan kembali dengan kasus pelecehan seksual dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.

    Kasus tersebut viral di media sosial dan dokter itu diketahui bernama Muhammad Syafril Firdaus.

    Aksi dokter spesialis kandungan itu terekam CCTV, dia diduga melakukan hal tak senonoh terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG.’

    Dalam rekaman video, dokter kandungan itu sedang mengecek kondisi kandungan pasien menggunakan alat USG di bagian perut.

    Tetapi, alat USG itu terus beralih ke bagian atas perut dan tangan kiri dokter itu memegang bagian atas perut korban, sampai diduga memegang bagian sensitif pasien tersebut.

    Adapun, rekaman video viral itu diunggah oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi.

    “Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini,” tulis dokter Mirza dalam unggahannya di Instagram.

    Namun, dari pihak Dinkes menyatakan bahwa kasus itu sudah terjadi pada 2024 lalu di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon.

    Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani mengatakan, dulu memang sempat ada laporan ke dinkes mengenai hal tersebut.

    Namun, katanya, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    Leli mengakui, pihaknya memang belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis terhadap pasien itu.

    Pasalnya, pasien atau korban saat ini sudah tidak berada di Garut.

    Leli juga mengatakan bahwa terduga pelaku juga sudah tidak lagi praktik di klinik tersebut, dilihat dari sistem informasi sumber daya manusia dinas kesehatan.

    “(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Leli kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Leli kemudian menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN).

    Berdasarkan dari riwayat praktiknya, terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

    Di antaranya adalah Rumah Sakit Malangbong hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

    Selain itu, dokter kandungan tersebut juga diketahui bukan orang asli Garut.

    “Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut),” ungkap Leli.

    Sementara itu, Polres Garut mengetahui kejadian viral tersebut pada Senin (14/4/2025) malam. 

    “Kami telah menangani kasus ini dan masih dalam penyelidikan. Kami dapatkan infonya sejak Senin malam,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris, Joko Prihatin, Selasa (15/4/2025). 

    Tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Garut kemudian memeriksa tempat praktik dokter yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual itu.

    Kin, pelaku diketahui sudah diamankan. 

    “Jadi perlu saya informasikan bahwasanya untuk update terkini dari peristiwa di Garut, untuk dokter pelaku sudah diamankan,” ujarnya seperti dikutip dari Catatan Demokrasi yang tayang di TV One, Selasa.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol.Hendra Rochmawan mengatakan sang dokter dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunPriangan.com.

    Hukuman itu bisa menjadi lebih berat jika semakin banyak korban yang bersedia melapor secara resmi. 

    Menurut Hendra, laporan formil dari para korban sangat dibutuhkan agar pihaknya dapat menjerat sang dengan hukuman yang maksimal.

    “Maka kami membuka layanan aduan, keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya,” ungkapnya.

    Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada satu korban yang resmi melapor.

    Korban merupakan seorang wanita berusia 24 tahun berinisial AED 

    3. Dokter Persada Hospital Malang Berinisial AY

    Setelah dua kasus dokter di Bandung dan Garut tersebut, muncul lagi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter di Kota Malang, Jawa Timur.

    Adapun, informasi terkait kejadian itu diposting langsung oleh terduga korban yang merupakan seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial QAR (31).

    QAR menyatakan kejadian yang dialaminya itu terjadi dua tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.

    “Pada bulan September itu, saya berangkat sendirian ke Malang buat liburan. Tetapi karena saya ini orangnya ringkih, akhirnya saya mengalami sakit,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu (16/4/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.

    Setelah itu, QAR mencari informasi secara online tentang rumah sakit terbaik di Malang dan diarahkan ke salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kecamatan Blimbing Kota Malang.

    “Lalu di tanggal 26 September 2022 sekira jam 01.00 WIB dini hari, saya menuju ke Persada Hospital dan masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD). Lalu, disitu saya ketemu dengan dokter berinisial AY dan diperiksa terus sempat diinfus,” terangnya.

    Dalam pemeriksaan itu, pasien QAR didiagnosa mengalami sinusitis dan vertigo berat serta harus dilakukan pemeriksaan rontgen, tapi hasilnya tidak langsung keluar.

    AY pun mengarahkan QAR ke bagian meja perawat dan diminta untuk memberikan nomor kontak WhatsApp, kemudian diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

    “AY ini bilang untuk menyerahkan nomor kontak WhatsApp (WA) ke meja suster. Alasannya, hasil rontgen akan dikirim oleh pihak rumah sakit ke nomor WA saya,” jelasnya.

    Namun, ternyata kondisinya tak membaik, dan di hari yang sama pada malam harinya, QAR kembali lagi ke rumah sakit tersebut lalu untuk diobservasi, kemudian dipindahkan ke ruangan kamar VIP.

    Lalu, pada keesokan harinya atau di tanggal 27 September 2022, hasil rontgennya telah keluar.

    Namun, QAR dibuat terkejut karena yang memberitahu lewat WhatsApp tentang hasil rontgen itu bukanlah nomor rumah sakit, melainkan nomor dari dokter AY tersebut.

    Awalnya, QAR berpikiran positif karena hanya sekedar mengabarkan hasil rontgen, tapi ternyata dokter AY justru semakin intens melakukan chat dan mengarah ke hal pribadi.

    “Di dalam chatnya, AY tanya kabar saya lalu tanya sudah tidur kah sambil juga menawarkan kopi. Tetapi chat itu tidak saya balas, karena saya merasa dokter kok seperti ini,” ucapnya.

    Ketika menjalani rawat inap tersebut, tiba-tiba dokter AY melakukan kunjungan ke kamar sambil membawa stetoskop.

    Padahal di saat itu, QAR sedang dijenguk oleh temannya, lalu temannya itu berpamitan pulang.

    Di saat itulah, gelagat aneh itu mulai terlihat, diawali ketika dokter AY menutup seluruh gorden kamar inap lalu menyuruh QAR membuka baju rawat inapnya.

    “Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti. Setelah itu, AY menyuruh saya buka bra,”

    “Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Akhirnya, saya menuruti dan membuka bra,” bebernya.

    Selanjutnya, ia melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian payudara dari QAR.

    Lalu tidak lama kemudian, si AY mengeluarkan handphone-nya.

    “Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si AY menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP,”

    “Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke AY mau tidur istirahat,” bebernya.

    Setelah itu, AY menghentikan perbuatannya dan langsung keluar kamar.

    Kemudian, keesokan harinya, QAR diperbolehkan pulang karena kondisi yang sudah membaik.

    Atas kejadian tersebut, QAR pun membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025).

    “Pada hari ini, kami bersama korban akan membuat laporan di Polresta Malang Kota,” jelas Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, dikutip dari SuryaMalang.com.

    Untuk diketahui, QAR bukanlah warga Malang, ia menyempatkan diri datang ke Malang dari Jawa Barat untuk membuat laporan polisi tersebut.

    Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan siap menerima laporan dari QAR.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, setelah laporan diterima, akan segera dilakukan proses ke tahap penyelidikan.

    “Silahkan, segera melapor ke kami. Kami siap menerima laporannya dan selanjutnya kami proses ke tahap penyelidikan,” pungkasnya.

    Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak Persada Hospital Malang masih melakukan penyelidikan internal untuk mendalami kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.

    Sebagai langkah awal, pihak manajemen rumah sakit pun telah mengambil sikap tegas. Yaitu menonaktifkan dokter AY selama proses persidangan etik dan disiplin yang dijalaninya.

    4. Dokter PPDS UI Berinisial 

    Terbaru, ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) inisial MAES (39).

    MAES diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Praktik Kerja Lapangan (PKL), inisial SSS, pada Selasa (15/4/2025).

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan pihaknya menerima laporan korban terkait kasus tersebut. 

    Menurutnya, status kasus masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

    “Saat ini dalam penyelidikan, empat saksi sudah diperiksa,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

    Namun, Susatyo belum mengungkapkan saksi-saksi yang telah diperiksa. 

    Dari informasi yang beredar, pelaku diam-diam merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah indekos di Gg. Pancing No. 5 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).

    Saat itu, korban melihat ada tangan yang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.

    Sebelum berteriak, mahasiswi itu sempat memegang tangan pelaku yang sedang mengabadikan momen di kamar mandi itu, hingga membuat situasi di kamar kos mendadak geger. 

    Atas kejadian tersebut, korban bersama pihak indekos melaporkannya ke pihak berwajib. 

    Sekarang ini, pelaku diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Jumat.

    Firdaus mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

    “Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi.

    MAES pun terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

    Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.

    “Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

    Terkait dengan kasus ini, Susatyo mengungkapkan, pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.

    “Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Viral Dokter Rumah Sakit Swasta di Malang Diduga Lakukan Tindakan Cabul ke Pasien

    (Tribunnews.com/Rifqah/Endra/Yohanes Listyo) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan) (TribunPriangan.com/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com)

  • Tim Patroli Perintis Polres Jakarta Pusat Ringkus 10 Remaja Bercelurit di Gambir yang Hendak Tawuran – Halaman all

    Tim Patroli Perintis Polres Jakarta Pusat Ringkus 10 Remaja Bercelurit di Gambir yang Hendak Tawuran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang nyaris pecah di kawasan Jalan Tanjung Selor, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2025) pukul 05.00 WIB.

    Petugas mengamankan 10 remaja berinisial RA (16), MR (17), APA (19), MI (13), JAM (17), MIQ (20), GC (17), UP (13), SR (16), dan MRB (22). 

    Polisi juga menyita lima senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa pelat nomor, dan tiga unit ponsel.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak-anak.

    “Kami mengimbau keras kepada para orang tua agar mendidik dan mengawasi putra-putrinya, terutama yang keluar malam hari,” ungkapnya.

    Dia meminta agar orang tua tidak membiarkan anak-anak berkeliaran tanpa tujuan jelas. 

    “Berikan bimbingan dan arahkan mereka pada kegiatan positif untuk masa depannya,” tambah Kapolres.

    “Tawuran bisa menyebabkan luka berat bahkan kematian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegas Susatyo.

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan.

    “Tim Patroli Perintis Presisi Ambon berhasil mengamankan kelompok tersebut sebelum bentrokan terjadi. Saat diamankan, para pelaku sempat membuang senjata tajam di sekitar lokasi. Beruntung, situasi berhasil dikendalikan dengan aman,” jelasnya.

    Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

    Bagi pelaku yang telah dewasa, Polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

    Sementara itu, pelaku di bawah umur akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, melalui pendekatan pembinaan dan diversi.

     

     

  • Polisi tetapkan dokter PPDS di Jakpus sebagai tersangka pornografi

    Polisi tetapkan dokter PPDS di Jakpus sebagai tersangka pornografi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka kasus pornografi.

    “Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, tersangka berinisial UF merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS.

    Berdasarkan hasil gelar perkara, UF terbukti merekam korbannya yang merupakan seorang mahasiswi saat mandi di dalam indekos yang berada di Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4). Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

    Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam.

    “Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana,” katanya.

    Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

    Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025