Tag: Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

  • Kriminal sepekan, kasus pencabulan hingga Coach Justin lapor Polda

    Kriminal sepekan, kasus pencabulan hingga Coach Justin lapor Polda

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminalitas yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya pada Senin (16/6) sampai Sabtu (21/6) telah diwartakan ANTARA dan disuguhkan melalui Kanal Metro.

    Di antaranya kasus pencabulan oleh oknum pegawai minimarket di Tangerang hingga Coach Justin lapor ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah.

    Berikut sejumlah berita pilihan untuk menemani aktivitas Anda pada Minggu pagi:

    1. Pegawai minimarket dibekuk usai lecehkan anak dengan modus top up game

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pegawai minimarket ditangkap usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan mohon waktu,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono dalam keterangannya di Jakarta, Senin

    Berita selengkapnya

    2. Seorang ASN jadi korban pengeroyokan di Mal Kelapa Gading

    Jakarta (ANTARA) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pria di Mall Kelapa Gading (MKG) Jakarta Utara pada Minggu (15/6).

    “Yang menjadi korban pengeroyokan merupakan ASN berinisial AHP,” kata Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara Iptu Seno Pradana di Jakarta, Senin.

    Berita selanjutnya

    3. Seorang wanita tewas di Tangsel diduga alami kekerasan rumah tangga

    Jakarta (ANTARA) – Seorang wanita berinisial RK (25) ditemukan tewas setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial JN (36) di, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

    Selengkapnya

    4. Polres Jakpus tangkap dua orang yang menjambret HP milik Polwan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang berinisial FR dan DFN yang terbukti menjambret telepon genggam milik anggota Polisi Wanita (Polwan).

    “Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Keamanan Negara (Kamneg) langsung bergerak cepat hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Selanjutnya

    5. Merasa difitnah, Coach Justin lapor ke Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat sepak bola Indonesia Justinus Lhaksana melaporkan kasus dugaan fitnah yang menimpanya oleh sejumlah akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terekam CCTV gasak uang bos, karyawan di Jakpus di tangkap

    Terekam CCTV gasak uang bos, karyawan di Jakpus di tangkap

    Aksi ini terekam CCTV, sehingga kami memiliki bukti kuat untuk melakukan penangkapan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang karyawan konter pulsa yang menggasak uang milik bosnya yang kasusnya terekam kamera pengintai atau CCTV.

    “Aksi ini terekam CCTV, sehingga kami memiliki bukti kuat untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, karyawan itu berinisial MR (23) yang nekat mencuri uang majikannya senilai Rp2,1 juta dan setelah melancarkan aksinya pelaku kabur ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

    Susatyo mengatakan pelaku bekerja di konter pulsa korban sejak Oktober 2023. Alih-alih bekerja dengan baik, pelaku justru memanfaatkan kesempatan untuk menggasak uang majikannya.

    “Pelaku mengambil uang yang disimpan korban di bawah meja konter pulsa lalu kabur,” ujarnya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kuningan, Jawa Barat, dan bekerja sebagai kenek bus.

    Namun, Tim Buser Presisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di pool bus Luragung, Galur, Kemayoran.

    “Tim Buser Presisi menangkap pelaku pada Selasa (10/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian sudah habis untuk ongkos ke Kuningan dan biaya makan,” kata dia.

    Polisi mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

    Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

    “Kami masih melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Firdaus menambahkan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap empat remaja terlibat tawuran di Jakpus

    Polisi tangkap empat remaja terlibat tawuran di Jakpus

    Senjata tajam yang digunakan lima remaja untuk tawuran di Jakarta, Senin (9/6/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus (H)

    Polisi tangkap empat remaja terlibat tawuran di Jakpus
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 11 Juni 2025 – 06:55 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat remaja yang terlibat tawuran dan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Kemayoran setelah menerima aduan dari masyarakat.

    “Tim Patroli Perintis Presisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati para pelaku yang membawa celurit. Para pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pelaku, masing-masing berinisial ES (18), AF (18), S (18), dan MF (23), menyusul laporan warga terkait adanya aksi tawuran di wilayah Jl. Kemayoran Tengah II.

    Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit dan dua unit telepon genggam.

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa aksi para pelaku telah meresahkan warga.

    “Kami akan menindak tegas setiap aksi premanisme yang mengancam keselamatan masyarakat,” kata William.

    Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

    “Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas William.

    Polisi mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke Polres/Polsek terdekat atau call center 110 apabila menemukan tindakan serupa yang mengganggu ketertiban umum.

    Sumber : Antara

  • Kriminal kemarin, remaja tewas saat tawuran hingga kasus rasisme

    Kriminal kemarin, remaja tewas saat tawuran hingga kasus rasisme

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Senin (9/6), mulai dari remaja tewas dalam tawuran di Jakarta Timur hingga kasus penganiayaan dan rasisme di Jakarta Barat berakhir damai.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Satu tewas akibat tawuran bersenjata tajam dan bom molotov di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Satu orang tewas akibat tawuran antar remaja yang menggunakan senjata tajam dan bom molotov di Jalan Raya Kampung Tengah, Jakarta Timur, Senin dinihari.

    “Korban meninggal termasuk pelaku tawuran juga di Jalan Raya Kampung Tengah pada Senin dini hari,” kata Kapolsek Pasar Rebo AKP I Wayan Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Hendak tawuran, lima pemuda bersenjata tajam di Jakpus ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pemuda bersenjata tajam karena diduga hendak tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Senin dini hari.

    “Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Gulkarmat kerahkan 47 personel padamkan kebakaran vihara di Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengerahkan 47 personel untuk memadamkan kebakaran gedung vihara di Jalan Cilincing Lama, Jakarta Utara, Senin dini hari.

    “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini dan api berhasil dipadamkan,” kata Kepala Seksi Operasi Gulkarmat Gatot Sulaiman di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Pencuri motor di Jakbar terancam 7 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) yang beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terancam tujuh tahun penjara.

    “Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Kasus penganiayaan dan rasisme di Jakarta Barat berakhir damai

    Jakarta (ANTARA) – Kasus penganiayaan dan rasisme yang terjadi di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu, berakhir damai, Senin.

    Kedua belah pihak, baik korban dan pelaku, kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, sepakat menyelesaikan kasus itu melalui keadilan restoratif (restorative justice).

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap lima pemuda bersenjata tajam di Jakarta Pusat

    Polisi tangkap lima pemuda bersenjata tajam di Jakarta Pusat

    Senjata tajam yang diduda digunakan lima remaja untuk tawuran di Jakarta, Senin (9/6/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus

    Polisi tangkap lima pemuda bersenjata tajam di Jakarta Pusat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 09 Juni 2025 – 11:28 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pemuda bersenjata tajam karena diduga hendak tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Senin dini hari.

    “Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Ia memastikan bahwa pihaknya komit dalam memberantas tawuran karena meresahkan masyarakat, termasuk bisa menimbulkan korban baik luka maupun meninggal dunia.

    Ia mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang.

    Mereka yang ditangkap adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18) dan RD (17), semuanya warga Matraman Jaya.

    “Kami tidak akan membiarkan premanisme dalam bentuk apa pun,” ujar Susatyo.

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakpus Kompol William Alexander menambahkan bahwa para pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat ataupun pusat layanan 110 jika melihat aksi-aksi mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera menindak.

    “Kami mohon dukungan warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman,” kata Kapolres Susatyo.

    Sumber : Antara

  • Empat remaja bawa sajam yang diduga untuk tawuran ditangkap polisi

    Empat remaja bawa sajam yang diduga untuk tawuran ditangkap polisi

    Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat

    Empat remaja bawa sajam yang diduga untuk tawuran ditangkap polisi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 08 Juni 2025 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat remaja  berbekal senjata tajam (sajam) yang diduga hendak dipakai tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari. Berawal dari kecurigaan petugas terhadap remaja yang tengah berkerumun  di kawasan Menteng yang setelah diperiksa ternyata membawa sajam.

    “Setelah kami periksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok. Semua kami sita termasuk satu unit HP dan satu karung botol kaca,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Susatyo menjelaskan keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran. Dia menegaskan kepolisian akan terus menggiatkan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.

    “Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegas Susatyo.

    Lebih lanjut, Susatyo mengimbau kepada keluarga dan para orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum.

    “Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat, serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” jelas Susatyo.

    Susatyo juga menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk segera menghubungi kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

    “Jika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi. Kami siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat,” tambahnya.

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Para pelaku kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” kata William.

    Sumber : Antara

  • Cekcok Perkara Karcis Parkir, Pria Tusuk Pemuda di Jakpus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Juni 2025

    Cekcok Perkara Karcis Parkir, Pria Tusuk Pemuda di Jakpus Megapolitan 6 Juni 2025

    Cekcok Perkara Karcis Parkir, Pria Tusuk Pemuda di Jakpus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pemuda berinisial TW (21) ditusuk di bagian perutnya karena terlibat
    cekcok perkara karcis parkir
    , Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025) malam.
    Insiden bermula saat pelaku berinisial HB (31) membawa kendaraannya hendak keluar area parkiran. Lalu, seorang petugas parkir meminta karcis kepada HB.
    “HB diminta struk parkir oleh pelapor, namun pelaku saat itu malah marah dan memukul pelapor (petugas parkir),” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).
    Usai dipukul, pelapor lekas menghubungi TW untuk meminta bantuannya. Namun, pelaku malah mengeluarkan pisau lipat dari saku celana.
    “Kemudian pelaku menyerang korban dengan menusukkan pisau sebanyak satu kali mengenai bagian perut sebelah kiri,” ujar Susatyo.
    Pelaku menusuk korban cukup dalam hingga mengenai organ dalamnya.
    Teman korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus langsung menyelidiki kejadian ini.
    Tak berselang lama, pelaku ditangkap di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Saat digeledah, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
    Atas tindakannya, HB dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
    Sementara korban masih dalam perawatan intensif di RS Hermina Kemayoran.
    “Kami juga segera akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” tambah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi ringkus tiga remaja yang hendak tawuran di Jakarta Pusat

    Polisi ringkus tiga remaja yang hendak tawuran di Jakarta Pusat

    Sejumlah senjata tajam yang disita dari tiga remaja di Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat

    Polisi ringkus tiga remaja yang hendak tawuran di Jakarta Pusat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 02 Juni 2025 – 10:27 WIB

    Elshinta.com – Aparat kepolisian meringkus tiga remaja yang hendak tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.

    “Petugas kami sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan. Setelah diperiksa, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak tawuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Ketiga remaja yang ditangkap itu berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15), yang semuanya warga sekitar Jalan Utan Panjang III. Dalam penggeledahan, polisi menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

    “Barang bukti berupa empat buah celurit dan satu corbek yang ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka berusaha membuangnya saat melihat petugas datang,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas.

    “Begitu menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob, kami segera mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti. Mereka langsung kami bawa ke Mapolsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    William menjelaskan bahwa para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    Dia menegaskan, kepolisian akan terus menggelar patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang kerap melibatkan remaja.

    “Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan, agar tidak terjerumus dalam aksi-aksi kekerasan,” kata William,

    Sumber : Antara

  • Ratusan Personel Gabungan Amankan Aksi Nelayan di Kantor KKP

    Ratusan Personel Gabungan Amankan Aksi Nelayan di Kantor KKP

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 918 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa nelayan yang digelar di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, personel pengamanan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polsek jajaran.

    “Total personel pengamanan hari ini mencapai 918 orang yang akan berjaga untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” kata Susatyo dalam keterangannya.

    Pengamanan Tanpa Senjata Api

    Susatyo menegaskan seluruh personel yang diturunkan tidak dibekali senjata api, dan pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional agar masyarakat tetap merasa nyaman dalam menyampaikan pendapatnya.

    Pihak kepolisian juga mengimbau para orator yang akan melakukan aksi nelayan di Kantor KKP untuk menjaga ketertiban, menghindari provokasi, dan tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami juga mengimbau masyarakat yang melintas di sekitar lokasi aksi untuk mencari jalur alternatif guna menghindari kemacetan lalu lintas,” lanjutnya.

    Aksi Tuntut Harga Benih Lobster yang Adil

    Aksi unjuk rasa digelar oleh Panitia Kecil Aksi Nelayan Benih Bening Lobster (BBL) Banten bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya.

    Mereka menuntut pemerintah menindak tegas koperasi atau pembeli yang diduga membeli benih lobster di bawah Harga Patokan Tertinggi (HPT).

    Melalui aksi hari ini, para nelayan mendesak KKP segera turun tangan melakukan penertiban.

  • Ada Demo Nelayan di Depan Kantor KKP, Polisi Kerahkan 918 Personel Pengamanan – Page 3

    Ada Demo Nelayan di Depan Kantor KKP, Polisi Kerahkan 918 Personel Pengamanan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aksi unjuk rasa atau demo nelayan berlangsung di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Merdeka Timur, Senin (2/6/2025). Sebanyak 918 personel gabungan diturunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di sekitar lokasi.

    “Total personel pengamanan yang dikerahkan hari ini mencapai 918 personel gabungan yang akan berjaga di lokasi aksi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan tertulis, Senin.

    Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Panitia Kecil Aksi Nelayan Benih Bening Lobster (BBL) Banten bersama sejumlah elemen lainnya menuntut pemerintah untuk menindak tegas pihak koperasi atau pembeli yang diduga membeli benih lobster di bawah harga patokan tertinggi (HPT). Sebab tindakan itu dinilai merugikan nelayan kecil.

    Susatyo memastikan, pengamanan terhadap aksi demo nelayan dilakukan secara humanis. “Petugas tidak membawa senjata api, sehingga masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat tetap merasa nyaman,” tuturnya.