Tag: Kombes Pol Sumardji

  • Pelayanan BPKB Tinggalkan Cara Lama: Elektronik, Cek Fisik Digital

    Pelayanan BPKB Tinggalkan Cara Lama: Elektronik, Cek Fisik Digital

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melatih sumber daya manusia yang adaptif menghadapi transformasi digital layanan kepolisian, termasuk penerapan BPKB elektronik.

    Menurut Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, pelayanan BPKB ke depan tidak konvensional lagi. Dengan adanya BPKB elektronik, pencatatan kendaraan akan dilakukan secara digital.

    “Kegiatan ini (sertifikasi petugas) urgensinya bagaimana seluruh anggota ini bisa mempunyai kompetensi khususnya di bidang pelayanan BPKB,” kata Sumardji dikutip dari YouTube NTMC Polri.

    “Pelayanan BPKB ini sekarang sudah tidak konvensional lagi. Sudah berkaitan erat dengan elektronik, online system. Contoh misalkan pelayanan cek fisik digital, contoh pelayanan arsip digital, contoh pelayanan BPKB elektronik, semuanya sudah by sistem. Semua sudah digitalisasi,” kata dia.

    Sumardji mengatakan ke depannya akan ada cek fisik kendaraan secara digital. Jadi, cek fisik kendaraan tidak perlu menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, tapi tinggal difoto menggunakan alat khusus yang mendokumentasikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

    “Kenapa ada cek fisik digital? Satu, karena kita tahu di cek fisik itu banyak hal yang membuat masyarakat itu selalu komplain. Apalagi kalau berkaitan dengan cek fisik-cek fisik yang notabenenya kendaraan-kendaraan tua, terus kendaraan-kendaraan bus, truk dan sebagainya. Sehingga di tahun 2025 ini Bapak Kakorlantas, Bapak Dirregident di bawah subdit BPKB, itu menelurkan inovasi berupa cek fisik digital,” jelas Sumardji.

    “Caranya dengan kamera. Kalau dulu orang cek fisik itu kan gesek (nomor rangka dan nomor mesin), nanti nggak, cukup difoto aja,” kata Sumardji.

    Adanya cek fisik digital ini juga bertujuan untuk mempercepat proses pengurusan kendaraan. Harapannya, ke depan semua polda dan polres sudah memiliki alat cek fisik digital tersebut. Taka kalah penting yaitu pelatihan untuk sumber daya manusia yang adaptif dengan teknologi.

    Dalam pelaksanaan sertifikasi, peserta diuji melalui dua tahapan utama, yakni uji kompetensi pemeriksaan fisik kendaraan R2 maupun R4 dan uji kompetensi penerbitan BPKB. Kedua tahapan ini menjadi indikator penting untuk menilai kemampuan peserta dalam menerapkan sistem pelayanan digital yang terintegrasi melalui Electronic Registration and Identification (ERI).

    (riar/lua)

  • Cek Fisik Kendaraan Tak Perlu Gesek-gesek Lagi, Tinggal Difoto Sudah Jadi

    Cek Fisik Kendaraan Tak Perlu Gesek-gesek Lagi, Tinggal Difoto Sudah Jadi

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan pelayanan serba digital untuk pengurusan kendaraan. Nantinya, cek fisik kendaraan tidak perlu gesek nomor rangka dan nomor mesin lagi. Tinggal difoto langsung jadi.

    Menurut Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, pelayanan BPKB ke depan tidak konvensional lagi. Dengan adanya BPKB elektronik, pencatatan kendaraan akan dilakukan secara digital.

    “Pelayanan BPKB sudah tidak konvensional lagi, semuanya sudah digital, mulai dari cek fisik digital, arsip digital, sampai BPKB elektronik,” ujar Sumardji dikutip dari situs Korlantas Polri.

    Dilansir dari kanal Youtube NTMC Korlantas Polri, Sumardji mengatakan ke depannya akan ada cek fisik kendaraan secara digital. Jadi, cek fisik kendaraan tidak perlu menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, tapi tinggal difoto menggunakan alat khusus yang mendokumentasikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

    “Kenapa ada cek fisik digital? Satu, karena kita tahu di cek fisik itu banyak hal yang membuat masyarakat itu selalu komplain. Apalagi kalau berkaitan dengan cek fisik-cek fisik yang notabenenya kendaraan-kendaraan tua, terus kendaraan-kendaraan bus, truk dan sebagainya. Sehingga di tahun 2025 ini Bapak Kakorlantas, Bapak Dirregident di bawah subdit BPKB, itu menelurkan inovasi berupa cek fisik digital,” jelas Sumardji.

    “Caranya dengan kamera. Kalau dulu orang cek fisik itu kan gesek (nomor rangka dan nomor mesin), nanti nggak, cukup difoto aja,” kata Sumardji.

    Adanya cek fisik digital ini juga bertujuan untuk mempercepat proses pengurusan kendaraan. Harapannya, ke depan semua polda dan polres sudah memiliki alat cek fisik digital tersebut.

    “Memang saat sekarang ini kami lagi berproses untk memenuhi semua polda dan polres kaitannya dengan perangkatnya, karena ini berkaitan dengan pengadaan,” kata Sumardji.

    (rgr/rgr)

  • Kini Sudah Ada BPKB Elektronik, Masih Bisa ‘Disekolahin’?

    Kini Sudah Ada BPKB Elektronik, Masih Bisa ‘Disekolahin’?

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Ada pertanyaan menarik, apakah e-BPKB aman jika pemiliknya menggadaikan kendaraan?

    BPKB elektronik saat ini sudah berlaku. BPKB elektronik ini sudah bisa didapatkan secara nasional. BPKB elektronik baru tersedia untuk mobil baru, belum berlaku untuk sepeda motor ataupun balik nama kendaraan bekas.

    Bentuk BPKB elektronik sekarang lebih kecil dibanding BPKB sebelumnya. Dimensinya mirip paspor elektronik dan terdapat chip di bagian belakangnya untuk dibaca oleh perangkat NFC. Pemilik juga bisa memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile. Tinggal tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul.

    Dengan fitur yang lebih canggih, apakah BPKB elektronik bisa ‘disekolahin’ atau digadaikan? Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, bisa saja BPKB elektronik menjadi jaminan di perusahaan pembiayaan.

    “Ya bisa. Mau itu BPKB elektronik, atau printing yang lama (mau) disekolahin, sekolahin aja. Tapi itu tadi kalau disekolahin ya di lembaga yang resmi, jangan disekolahin itu abal-abal. Begitu nanti tutup, bingung,” kata Sumardji dikutip dari kanal Youtube NTMC Korlantas Polri.

    “Ini tidak ada perbedaan sama sekali. Kalau berkaitan dengan soal fidusianya, nggak ada (bedanya), sama saja antara (BPKB) printing (atau) BPKB lama dan elektronik, sama saja. Manfaatnya sama, kekuatan hukumnya sama, legalitasnya sama, nggak ada bedanya,” sebut Sumardji.

    Jangan Sekolahin BPKB di Tempat Abal-abal

    Sumardji menekankan, kalau mau ‘sekolahin’ atau menggadaikan BPKB, sebaiknya pilih lembaga pembiayaan yang resmi dan terpercaya. Jangan sampai asal memilih lembaga pembiayaan yang berujung bikin pemilik kendaraan kesulitan nantinya.

    “Banyak sekali kasus BPKB itu ngomongnya hilang ke kita, padahal BPKB itu digadaikan tapi digadaikannya tidak pada lembaga resmi leasing. Jadi ini banyak sekali nih. Akhirnya apa yang terjadi? Akhirnya mempersulit masyarakat itu sendiri. Maka, berkaitan dengan masyarakat yang ingin menggadaikan BPKB-nya tolong di lembaga resmi, jangan yang tidak resmi.”

    “Kalau itu tidak resmi, repot. Masalahnya apa? Contoh yang tidak resmi nih, begitu tutup, mau ke mana dia cari? Ini kondisi real di masyarakat. Karena kebetulan saya ini orang lapangan jadi saya tahu betul apa sebenarnya yang jadi kendala. Sekali lagi, kalau mau meleasingkan kendaraannya tolong lah di lembaga keuangan yang resmi,” pesan Sumardji.

    (rgr/din)

  • Kini Sudah Ada BPKB Elektronik, Masih Bisa ‘Disekolahin’?

    BPKB Elektronik Berlaku, Kendaraan Apa Saja yang Sudah Bisa Dapat?

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Namun, BPKB elektronik ini baru tersedia untuk kendaraan tertentu. Belum semua kendaraan bisa mendapatkan BPKB elektroni. Kenapa?

    Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, BPKB elektronik saat ini sudah berlaku. Menurut Sumardji, BPKB elektronik ini sudah bisa didapatkan secara nasional.

    Namun, kata Sumardji, BPKB elektronik atau e-BPKB saat ini baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Itu pun hanya untuk kendaraan baru, belum termasuk balik nama kendaraan bekas dan sepeda motor.

    “Ini (BPKB elektronik) hanya kendaraan baru roda empat dan roda enam,” kata Sumardji dikutip dari kanal Youtube NTMC Korlantas Polri.

    Sementara itu, kendaraan roda dua atau balik nama kendaraan bekas belum mendapatkan material BPKB elektronik. Untuk kendaraan roda dua dan kendaraan balik nama masih menggunakan BPKB cetak seperti sebelumnya. Soalnya, hal ini berkaitan dengan biaya BPKB cetak dengan harga BPKB elektronik yang berbeda.

    “Karena material e-BPKB ini harganya mahal. Sehingga kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP (penerimaan negara bukan pajak)-nya. Saat sekarang ini kami sedang mengajukan proses itu agar ada perubahan nilai PNBP BPKB. Tetapi itu pun juga harus kita sesuaikan dengan kondisi masyarakat kita yang ada,” ujar Sumardji.

    Sebelumnya, Sumardji mengatakan penerbitan BPKB elektronik saat ini masih sama dengan BPKB cetak sebelumnya.

    “PNBP (penerimaan negara bukan pajak untuk BPKB elektronik) belum ada perubahan,” ujar Sumardji.

    Biaya Penerbitan BPKB

    Biaya penerbitan BPKB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

    (rgr/din)

  • Pelayanan BPKB Tinggalkan Cara Lama: Elektronik, Cek Fisik Digital

    BPKB Elektronik Pangkas Birokrasi Urus Mutasi, Nggak Perlu Fotokopi-fotokopi

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau eBPKB. Salah satu keunggulan eBPKB adalah kemudahan dalam mengurus administrasi, karena semuanya sudah terdigitalisasi.

    Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji membeberkan beberapa keunggulan BPKB elektronik. Salah satunya adalah dapat mempercepat proses mutasi kendaraan ke luar daerah.

    “Karena kita tahu bahwa yang saat ini menjadi problem kita itu di bidang pelayanan di regident (registrasi dan identifikasi) itu adalah lamanya proses mutasi keluar. Nanti arahnya ke sana, sekarang belum, nanti arahnya ke sana. Karena nanti akan connect-kan dengan arsip digital juga. Sehingga ketika masyarakat mau mutasi kendaraan itu sudah tidak menghitung hari lagi, tapi menghitung jam,” kata Sumardji dikutip dari kanal Youtube NTMC Korlantas Polri.

    Menurut Sumardji, adanya BPKB elektronik bertujuan untuk memangkas birokrasi proses mutasi yang selama ini memakan waktu lama. Dia mencontohkan, ketika pemilik kendaraan ingin memproses mutasi ke luar daerah, cukup melengkapi syarat-syaratnya dan petugas tinggal memprosesnya dengan singkat.

    “Ini ke depan seperti itu. Sehingga tidak ada lagi kesan bahwa masyarakat ini mau mengurus mutasi kendaraan itu hitungannya berminggu/berbulan,” kata Sumardji.

    “Tentu itu semua ada alur proses yang harus dijalankan dan diadakan. Contohnya adalah kaitannya dengan soal arsip digital. Kalau sekarang kan arsipnya manual tuh, paper, kertas. Nanti arsipnya cukup pencet, langsung jess,” sebutnya.

    “No, tidak ada (fotokopi),” katanya.

    Nantinya, proses cek fisik kendaraan juga akan memanfaatkan teknologi digital. Menurut Sumardji, pihaknya akan menggunakan cek fisik digital.

    “Karena kita tahu di cek fisik itu banyak hal yang membuat masyarakat itu selalu komplain. Apalagi kalau berkaitan dengan cek fisik yang notabenenya kendaraan-kendaraan tua, terus kendaraan-kendaraan bus, truk dan lain sebagainya. Sehingga di tahun 2025 ini Bapak Kakorlantas, Bapak Dirregident di bawah Subdit BPKB, itu menelurkan inovasi berupa cek fisik digital. Caranya dengan kamera. Kalau dulu orang cek fisik itu kan gesek. Nanti nggak, cukup di foto aja,” ujar Sumardji.

    (rgr/dry)

  • BPKB Elektronik Materialnya Lebih Mahal, Biaya Masih Sama

    BPKB Elektronik Materialnya Lebih Mahal, Biaya Masih Sama

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Untuk saat ini, biaya penerbitan BPKB masih sama. Namun, ke depan mungkin akan naik biayanya.

    Menurut Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, BPKB elektronik atau e-BPKB saat ini baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Itu pun hanya untuk kendaraan baru, bukan termasuk mutasi atau balik nama kendaraan bekas.

    “Baru roda empat saja. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan roda dua belum dapat material BPKB elektronik,” kata Sumardji kepada detikOto baru-baru ini.

    Sumardji menegaskan, untuk BPKB elektronik saat ini tidak ada perubahan biaya. Penerbitan BPKB elektronik saat ini masih sama dengan BPKB cetak sebelumnya.

    “PNBP (penerimaan negara bukan pajak untuk BPKB elektronik) belum ada perubahan,” ujar Sumardji.

    Biaya penerbitan BPKB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

    Meski begitu, ada kemungkinan BPKB elektronik nantinya lebih mahal biayanya. Sebab, menurut Sumardji, penerbitan BPKB selain untuk mobil baru masih menunggu perubahan PNBP.

    “Sedang mengajukan perubahan PNBP mengingat material e-BPKB lebih mahal daripada BPKB printing,” sebut Sumardji.

    (rgr/din)

  • BPKB Elektronik Berlaku buat Mobil Baru, Kapan buat Motor?

    BPKB Elektronik Berlaku buat Mobil Baru, Kapan buat Motor?

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Namun, saat ini BPKB elektronik terbatas untuk mobil baru, sementara sepeda motor dan mutasi kendaraan belum dapat BPKB elektronik.

    Menurut Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, BPKB elektronik atau e-BPKB saat ini baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Itu pun hanya untuk kendaraan baru, bukan termasuk mutasi atau balik nama kendaraan bekas.

    “Baru roda empat saja. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan roda dua belum dapat material BPKB elektronik,” kata Sumardji kepada detikOto baru-baru ini.

    Selain tiu, BPKB elektronik baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda. Sedangkan di tingkat polres menyusul nanti.

    Lantas kapan BPKB elektronik diterbitkan untuk sepeda motor dan kendaraan bekas? Sumardji belum bisa memberikan kepastiannya. Namun menurutnya, pihaknya sedang mengajukan biaya baru untuk BPKB elektronik mengingat material yang lebih mahal.

    “Sedang mengajukan perubahan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) mengingat material e-BPKB lebih mahal daripada BPKB printing,” kata Sumardji.

    Biaya BPKB Elektronik

    Meski begitu, Sumardji menegaskan, untuk BPKB elektronik saat ini tidak ada perubahan biaya. Penerbitan BPKB elektronik saat ini masih sama dengan BPKB cetak sebelumnya.

    “PNBP (penerimaan negara bukan pajak untuk BPKB elektronik) belum ada perubahan,” ujar Sumardji.

    Biaya penerbitan BPKB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

    (rgr/din)

  • BPKB Elektronik Materialnya Lebih Mahal, Biaya Masih Sama

    Beli Mobil Baru Sekarang Dapat BPKB Elektronik, Apa Bagusnya?

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Kini, saat beli mobil baru, maka akan mendapatkan BPKB elektronik. Apa bagusnya BPKB elektronik dibanding BPKB konvensional sebelumnya?

    Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengkonfirmasi BPKB elektronik saat ini sudah berlaku. Sumardji mengatakan, BPKB elektronik ini sudah bisa didapatkan secara nasional.

    “Sudah berlaku nasional, tetapi baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda, sedangkan di polres-polres menyusul,” kata Sumardji kepada detikOto, baru-baru ini.

    Sumardji kemudian membeberkan beberapa manfaat dari BPKB elektronik. Yang pertama, menurut Sumardji, BPKB elektronik dilengkapi dengan chip RFID (radio frequency identification) untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.

    BPKB elektronik juga dapat menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Diklaim, BPKB elektronik memiliki sekuriti dokumen tingkat tinggi.

    Selanjutnya, BPKB elektronik dapat mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.

    Pemilik BPKB elektronik dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC. Caranya, unduh aplikasi e-BPKB mobile di Google Play Store dan App Store. Tinggal tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul.

    Bentuk BPKB elektronik kini lebih kecil. Bentuknya mirip paspor elektronik dan dilengkapi chip di bagian belakangnya.

    Soal biayanya, menurut Sumardji, penerbitan BPKB elektronik saat ini masih sama dengan BPKB cetak sebelumnya. “PNBP (penerimaan negara bukan pajak untuk BPKB elektronik) belum ada perubahan,” ujar Sumardji.

    Biaya penerbitan BPKB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

    (rgr/din)

  • Beli Mobil Baru Kini Dapat BPKB Elektronik, Balik Nama Mobil Bekas Gimana?

    Beli Mobil Baru Kini Dapat BPKB Elektronik, Balik Nama Mobil Bekas Gimana?

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini sudah memberlakukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Namun, BPKB elektronik ini baru berlaku untuk kendaraan baru, khususnya kendaraan bermotor roda empat.

    Menurut Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, BPKB elektronik atau e-BPKB sudah bisa didapatkan secara nasional di semua daerah.

    “Sudah berlaku nasional, tetapi baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda, sedangkan di polres-polres menyusul,” kata Sumardji kepada detikOto, Jumat (30/5/2025).

    Sumardji menegaskan, saat ini BPKB elektronik hanya berlaku untuk mobil baru. Sedangkan sepeda motor baru belum mendapatkan BPKB elektronik.

    Begitu juga jika pembeli mobil bekas melakukan proses balik nama, maka hanya mendapatkan BPKB biasa, belum BPKB elektronik.

    “Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan kendaraan roda dua belum dapat material BPKB elektronik,” sebut Sumardji.

    Biaya BPKB Elektronik

    Sumardji menegaskan, saat ini untuk mendapatkan BPKB elektronik tidak ada perubahan biaya. Menurutnya, biaya penerbitan BPKB masih mengacu pada peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebelumnya.

    Biaya penerbitan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

    Biaya Penerbitan BPKB:

    Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp 225.000Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp 375.000.

    (rgr/lth)

  • BPKB Elektronik Berlaku buat Mobil Baru, Kapan buat Motor?

    Beli Mobil Baru Dapat BPKB Elektronik, Segini Biayanya

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Ketika beli mobil baru sekarang, maka akan mendapatkan BPKB elektronik tersebut. Berapa biaya penerbitan BPKB elektronik?

    Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengkonfirmasi BPKB elektronik saat ini sudah berlaku. Sumardji mengatakan, BPKB elektronik ini sudah bisa didapatkan secara nasional.

    “Sudah berlaku nasional, tetapi baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda, sedangkan di polres-polres menyusul,” kata Sumardji kepada detikOto, Jumat (30/5/2025).

    Soal biayanya, menurut Sumardji, penerbitan BPKB elektronik saat ini masih sama dengan BPKB cetak sebelumnya.

    “PNBP (penerimaan negara bukan pajak untuk BPKB elektronik) belum ada perubahan,” ujar Sumardji.

    Biaya BPKB Elektronik

    Biaya penerbitan BPKB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

    Biaya Penerbitan BPKB:

    Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp 225.000Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp 375.000.Bentuk BPKB Elektronik, Bisa Discan Pakai HP NFC

    Akun Instagram @kawantoyota mengunggah video bentuk BPKB elektronik yang sudah berlaku di Indonesia. Bentuknya sekarang lebih kecil dibanding BPKB sebelumnya. Dimensinya mirip paspor elektronik dan terdapat chip di bagian belakangnya untuk dibaca oleh perangkat NFC. Pemilik juga bisa memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile. Tinggal tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul.

    “Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” kata Sumardji beberapa waktu lalu.

    (rgr/lth)