Tag: Kombes Pol Latif Usman

  • Car Free Night Saat Malam Tahun Baru, Ada 12 Panggung Hiburan di Jalan Sudirman-Thamrin hingga Harmoni – Page 3

    Car Free Night Saat Malam Tahun Baru, Ada 12 Panggung Hiburan di Jalan Sudirman-Thamrin hingga Harmoni – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengadakan pelbagai hiburan untuk merayakan momen pergantian tahun 2025. Adapun, tahun ini temannya ‘Semarak Jakarta Mendunia’.

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menerangkan, setidaknya ada 12 panggung hiburan yang berdiri di jalan Sudirman-Thamrin hingga Harmoni.

    “Total ada 12 panggung hiburan yang tersebar di beberapa titik,” ujar Latif Usman dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

    Dia menerangkan, panggung hiburan ada di gedung Panin Bank, kawasan SCBD, FX Sudirman, depan Hotel Orient, depan PT Merpati Wahana Raya, Wisma Nugra Santana, depan kantor Kedubes Jepang, depan Sari Pacific, kawasan Patung Kuda, depan UOB, Dukuh Atas atau JXB River dan di kawasan Lapangan Banteng.

    Lebih lanjut, Latif menjelaskan, pihaknya turut menurunkan 1.500 personel gabungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan jajaran Satlantas wilayah untuk melakukan pengamanan.

    “Jumlah pengamanan 1.500 personel. Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar personel di beberapa titik lokasi yang akan dilaksanakan kegiatan ‘Semarak Jakarta Mendunia’,” tandas dia.

    Sebelumnya, malam bebas kendaraan bermotor atau Car Free Night (CFN) akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada malam pergantian tahun, Rabu 31 Desember 2024 mendatang. Kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil dilarang masuk kawasan CFN.

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, CFN malam tahun baru akan berlaku di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin hingga Harmoni.

    “Nanti pada tanggal 31, malam tanggal 1 khususnya jalur Sudirman-Thamrin kita akan lakukan car free night, yaitu penutupan seperti pada saat car free day. Nanti kita penutupannya sampai dengan Harmoni,” kata dia kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2024.

     

    Perayaan malam tahun baru 2024 di Jakarta menyisakan sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaporkan, jumlah sampah yang terkumpul usai perayaan malam tahun baru 2024 di seluruh Ibu Kota mencapai 130 ton, khusus dari sepanjang jalan Sudir…

  • Spesial Tahun Baru 2025, Keliling Jakarta dengan TransJakarta, MRT dan LRT Hanya Rp 1 – Halaman all

    Spesial Tahun Baru 2025, Keliling Jakarta dengan TransJakarta, MRT dan LRT Hanya Rp 1 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menyambut pergantian Tahun Baru 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya. 

    Dalam upaya memeriahkan momen spesial ini, Pemprov DKI mengadakan program tarif khusus bagi pengguna transportasi umum di ibu kota.

    Dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta, mulai dari tanggal 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, masyarakat dapat menikmati perjalanan menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta hanya dengan tarif Rp 1.

    Program ini diharapkan dapat mendukung mobilitas warga yang ingin berkeliling menikmati suasana malam pergantian tahun di Jakarta.

    Sementara itu, layanan transportasi lainnya yang sudah memiliki tarif Rp 0, seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan beberapa layanan lainnya, tetap berlaku dengan tarif normalnya, yaitu tanpa biaya.

    Jam Operasional MRT Jakarta Diperpanjang pada Malam Tahun Baru 2025

    Diberitakan Tribunnews sebelumnya, dalam rangka menyambut perayaan Tahun Baru 2025, jam operasional Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta akan diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB pada malam pergantian tahun.

    Kebijakan ini berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025, untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat yang ingin merayakan malam Tahun Baru di berbagai titik di ibu kota.

    “Untuk operasional, khususnya MRT ya, ini juga akan berlangsung sampai dengan pukul 02.00 WIB,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada Jumat (27/12/2024).

    Mengingat diadakannya malam bebas kendaraan bermotor atau car free night bakal diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman – Muhammad Husni Thamrin, Jakarta mulai Selasa (31/12/2024) pukul 18.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 01.00 WIB. 

    Pemerintah dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas transportasi umum, seperti MRT Jakarta, selama perayaan Tahun Baru. 

    Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menciptakan suasana yang lebih tertib di jalanan ibu kota.

    “Nah diharapkan masyarakat yang akan merayakan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin untuk menggunakan angkutan umum,” kata Latif.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Tahun Baru 2025

     

  • MRT Jakarta Beroperasi Sampai Pukul 02.00 WIB di Malam Tahun Baru – Halaman all

    MRT Jakarta Beroperasi Sampai Pukul 02.00 WIB di Malam Tahun Baru – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Jam operasional Mass Rapid Transit (MRT) akan berlangsung hingga pukul 02.00 WIB pada malam tahun baru yakni pada Rabu, 1 Januari 2025.

    “Untuk operasional, khususnya MRT ya, ini juga akan berlangsung sampai dengan pukul 02.00 WIB,”  kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2024). 

    Untuk jam operasional bus Transjakarta masih situasional mengingat Jalan Sudirman-Thamrin bakal ditutup untuk perayaan malam pergantian tahun 2025. 

    Malam bebas kendaraan bermotor atau car free night bakal diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman – Muhammad Husni Thamrin, Jakarta mulai Selasa (31/12/2024) pukul 18.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 01.00 WIB. 

    Kebijakan ini diterapkan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengadakan sejumlah kegiatan untuk menyambut tahun baru 2025.

    “Nah diharapkan masyarakat yang akan merayakan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin untuk menggunakan angkutan umum,” ucap Latif. 

    Hanya saja, sejumlah kantong parkir juga akan tersedia untuk masyarakat yang datang menggunakan kendaraan pribadi. 

    “Seperti di Partik Timur (Senayan), IRTI (Monas), dan beberapa lokasi tempat hotel maupun tempat seperti mal Plaza Indonesia atau Grand Indonesia, akan disediakan untuk tempat parkir,” pungkasnya.

    Sumber: Kontan

     

  • Car Free Night di Malam Tahun Baru, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas – Page 3

    Car Free Night di Malam Tahun Baru, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin-Harmoni di Jakarta menyusul pemberlakuan malam bebas kendaraan bermotor atau Car Free Night (CFN) pada malam pergantian tahun 2025 pada Rabu, 31 Desember 2025.

    Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Latif Usman mengatakan, rekayasa lalu lintas diterapkan di jalur selatan, timur, dan barat Jakarta.

    “Fatmawati dari Monalisa, dari Melawai itu akan kita atur sehingga tidak masuk ke Sudirman-Thamrin. Begitu juga dari timur maupun barat, akan kita luruskan dengan yang dari jalur Semanggi. Begitu juga yang dari Harmoni, nanti kita jalan itu kita luruskan belok ke Hayam Wuruk, yang dari Tomang akan kita luruskan ke Hayam Wuruk,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

    Latif mengatakan, pihaknya menugaskan 500 personel lalu lintas untuk mengatur volume kendaraan di jalur-jalur arteri, terutama di ruas jalan menuju ke dalam Kota Jakarta.

    “Arteri yang akan menuju ke dalam kota kita lakukan penjagaan dan pengaturan,” ujar dia.

    Malam bebas kendaraan bermotor atau Car Free Night (CFN) akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada malam pergantian tahun, Rabu 31 Desember 2024. Kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil dilarang masuk kawasan CFN.

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, CFN akan berlaku di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin hingga Harmoni.

    “Nanti pada tanggal 31, malam tanggal 1 khususnya jalur Sudirman-Thamrin kita akan lakukan car free night, yaitu penutupan seperti pada saat car free day. Nanti kita penutupannya sampai dengan Harmoni,” ujar dia.

  • Car Free Night Jalan Sudirman-Thamrin Sambut Tahun Baru, Polisi: Jalan Ditutup Mulai Jam 18.00 WIB – Halaman all

    Car Free Night Jalan Sudirman-Thamrin Sambut Tahun Baru, Polisi: Jalan Ditutup Mulai Jam 18.00 WIB – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memastikan Car Free Night Sudirman – Thamrin rencananya digelar Selasa (31/12/2024).

    Pihaknya akan mengakomodir kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jakarta tersebut.

    “Penutupan mulai jam 18.00 WIB biasanya kan CFD sampe Bandung 2 (kawasan Patung Kuda) tapi nanti kita penutupannya sampai dengan Harmoni,” ucap Latif saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Menurutnya kegiatan malam tahun baru tidak hanya di jalan Sudirman – Thamrin namun juga beberapa titik lainnya seperti Lapangan Banteng.

    Untuk mengakomodir masyarakat yang tidak membawa kendaraan pribadi, sejumlah moda transportasi umum juga beroperasi hingga dini hari.

    “Khususnya MRT ini akan berlangsung sampai dengan pukul 02.00 WIB, Transjakarta situasional, karena Transjakarta berada di jalur Sudirman Thamrin,” ungkapnya.

    Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, polisi menyediakan kantong-kantong parkir di kawasan parkir timur GBK Senayan, IRTI, dan beberapa lokasi tempat hotel maupun tempat seperti Mal Plaza Indonesia atau Grand Indonesia.

    Kepolisian pun sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas mengarah ke Sudirman – Thamrin baik itu dari jalur Fatmawati ataupun dari jalur Melawai.

    “Itu akan diatur begitu juga dari timur maupun barat akan kita luruskan dengan yang dari jalur Semanggi,” ungkapnya.

    Pun begitu pergerakan kendaraan dari Harmoni bakal dibelokan ke Hayam Wuruk, yang dari Tomang akan diluruskan ke Hayam Wuruk.

    Kekuatan personel lalu lintas sebanyak 500 anggota di jalur Sudirman Thamrin. 

    “Tapi untuk jalur-jalur arteri yang akan menuju ke dalam kota kita lakukan penjagaan dan pengaturan,” pungkasnya.

     

     

  • Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam… Megapolitan 26 November 2024

    Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam…
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai, posisi sopir truk  yang terlibat di dalam sebuah kecelakaan seringkali tak diuntungkan secara peraturan perundangan. 
    Sebab, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya menyasar sopir sebagai subyek hukum, tetapi tidak termasuk dengan perusahaan yang mempekerjakan sopir. 
    Padahal, kesalahan sopir yang mengakibatkan kecelakaan  seringkali disebabkan oleh abainya perusahaan terhadap keselamatan berkendara. 
    “Kenapa hanya sopir yang jadi korban? Sopir itu sebenarnya korban undang-undang. Karena dia dijadikan kambing hitam terus. Kalau ada  kecelakaan, pasti sopir salah terus,” kata Deddy kepada
    Kompas.com
    , Selasa (26/11/2024). 
    “Di UU Nomor 22/2009 memang tidak ada klausul yang menyalahkan atau menitikberatkan ke perusahaan. Kalau ada kesalahan, ya kesalahan sopir terus, enggak pernah perusahaan,” lanjut dia. 
    Oleh karena itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinilai tidak adil bagi para sopir yang bekerja di bawah naungan perusahaan. 
    Salah satu contohnya ketika truk atau bus pariwisata mengalami rem blong atau belum uji KIR. Bila merujuk pada UU itu, sanksi hanya menyasar pada sopir, bukan perusahaan yang bertanggung jawab atas kendaraan. 
    Deddy sekaligus heran tentang siapa pihak yang meloloskan UU Nomor 22 Tahun 2009 karena sangat tidak adil bagi para sopir truk..
    “Lobi-lobinya siapa, lobi-lobi pengusaha-pengusaha? Kenapa kok tidak ada kesalahan satu pengusaha pun di situ? Tidak ada kesalahan. Coba dicek. Silakan  diunduh, dan cek. Ada tidak yang menyalahkan pengusaha? Tidak ada,” tegas dia. 
    Sebelum hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Law, Dinas Perhubungan mempunyai kewenangan untuk menilang angkutan umum, truk, atau bus. Dulu, mereka biasa disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
    Namun, setelah hadirnya Omnibus Law hadir, Dishub sudah tidak bisa menilang truk, bus, atau angkutan umum. Semua diserahkan kepada pihak kepolisian.
    “Nah, polisi kan juga terbatas, jumlah personelnya, sistemnya juga terbatas. Sekarang dia kalau mau mantau bus, mantau sopir, mantau angkot, mantau angkutan pribadi, terbatas juga polisi,” ujar Deddy.
    “Jadi kan sebenarnya, predator di jalan raya, itu pengemudi-pengemudi itu. Mati di jalan setiap hari kan, seratus orang kurang lebih, secara nasional ya. Tapi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini, itu melemahkan fungsi keselamatan,” tambah dia. 
    Diberitakan sebelumnya, sebuah truk
    wing box
    menabrak enam kendaraan yang didominasi roda dua secara beruntun di Jalan Letjen S. Parman, tepatnya di persimpangan lampu lalu lintas Slipi yang mengarah ke Grogol, Jakarta Barat, Selasa sekitar pukul 06.47 WIB.
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan berjumlah tujuh.
    “Kendaraan yang terlibat satu truk wing box Mitsubishi Fuso, lima sepeda motor, dan satu roda empat,” tegas Ojo saat dikonfirmasi, Selasa.
    Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang pengendara motor tewas karena terlindas truk, yakni AL (31) dan AR (36).
    Ojo mengungkapkan, sopir berinisial AZ (44) diduga mengantuk sesaat sebelum peristiwa tabrakan beruntun terjadi.
    “Iya ngantuk saya tanya. Bangun jam 03.00 WIB,
    start
    (mulai) dari Cikarang,” ujar Ojo. 
    Pernyataan senada juga disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
    “Tadi sudah saya tanyakan. Untuk sementara ini sopir, dia mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk,” kata Latif.
    Menurut Latif, kondisi pengereman truk yang dikemudikan AZ masih berfungsi normal. Untuk itu, dugaan soal rem truk blong terbantahkan.
    “Bukan (rem blong), tadi kami sudah cek fungsi dan berfungsi. Dia (sopir truk) mengakui dia mengantuk,” ungkap Latif.
    Usai ditangkap, AZ dibawa ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pelaku menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan di Slipi Langgar Aturan Jadwal Melintas

    Sopir Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan di Slipi Langgar Aturan Jadwal Melintas

    Jakarta

    Kecelakaan maut melibatkan truk angkutan barang lagi-lagi terjadi. Pagi tadi, terjadi kecelakaan truk menabrak sejumlah kendaraan bermotor di Slipi, Jakarta Barat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan bahwa sopir truk yang menabrak sejumlah kendaraan itu melanggar aturan jadwal melintas di arteri dalam kota. Menurutnya, truk dilarang melintas di jam-jam sibuk.

    “Pagi hari ini kita cukup prihatin ada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia karena kurang kehati-hatiannya dari pengemudi (truk) dan kurang perhatiannya untuk menaati peraturan lalu lintas. Untuk TKP berada di lampu merah Slipi. Dan ketentuannya adalah kendaraan berat pukul 05.00 WIB sudah tidak boleh masuk Tol Dalam Kota apalagi arteri,” kata Latif dalam sebuah video yang diunggah akun X TMC Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2024).

    Latif menegaskan bahwa kendaraan berat dilarang memasuki tol dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Adapun jadwal operasional truk boleh melintas di Tol Dalam Kota dan di arteri adalah pukul 22.00 sampai 05.00.

    “Karena di jam 06.00 aktivitas masyarakat khususnya Jalan Gatot Subroto alam kota aktivitas masyarakat cukup tinggi. Jadi mohon kerja sama untuk para angkutan barang untuk menaati peraturan yang telah ditentukan yaitu beroperasional di jalan Tol Dalam Kota dan di arteri dalam kota adalah pukul 22.00-05.00,” kata Latif.

    Menurut Latif, kecelakaan ini terjadi karena kelalaian pengemudi truk. Sopir truk disebut menerobos lampu merah sehingga menabrak sejumlah kendaraan.

    “Kejadian pada pagi hari ini akibat kelalaian pengemudi angkutan barang ini, mengantuk sehingga dia menerobos lampu merah dan menabrak beberapa kendaraan, satu roda empat dan enam roda dua,” ucap Latif.

    Dilihat dalam foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, lalu lintas di lokasi terlihat macet. Ada satu unit motor berada di kolong mobil.

    Lihat Video ‘Truk Tronton Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Sempat Terobos Lampu Merah’:

    (rgr/lth)

  • Jangan Ada Lagi Polisi yang Tolak Laporan Warga…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    Jangan Ada Lagi Polisi yang Tolak Laporan Warga… Megapolitan 21 November 2024

    Jangan Ada Lagi Polisi yang Tolak Laporan Warga…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus polisi menolak laporan warga sempat dialami oleh
    Lachlan Gibson
    kala menjadi korban kecelakaan pada 2023.
    Kejadian yang dialami Lachlan baru viral beberapa waktu belakangan usai video kekecewaannya terhadap sikap polisi yang menolak laporan kecelakaannya tersebar di media sosial dan menarik perhatian publik.
    Tak berselang lama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Lachlan usai menemuinya di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2024).
    Setelah itu, polisi menerima laporan kecelakaan yang dialami Lachlan. Namun, Lachlan memutuskan tidak melanjutkan laporan karena minimnya bukti dan ada perubahan tempat kejadian perkara (TKP) lantaran insiden itu sudah berlalu 1 tahun 10 bulan.
    Kasus polisi tolak laporan warga bukan baru kali ini saja terjadi. Kejadian ini sudah berulang kali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dan mungkin saja ada lebih banyak kasus yang tak terungkap ke publik.
    Berdasarkan catatan
    kompas.com
    , peristiwa serupa dengan Lachlan juga dialami oleh wanita bernama Meta Kumala (32) yang menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) malam.
    Usai menjadi korban pencurian, Meta langsung melapor ke Polsek Pulogadung. Namun, bukannya dibantu untuk dibuatkan laporan, salah satu anggota polisi malah memarahi Meta.
    Sementara itu, seorang ibu berusia 52 tahun melaporkan suaminya ke Polsek Parung Panjang atas dugaan KDRT pada Jumat (17/11/2023).
    Saat melapor, ibu itu dalam keadaan luka di wajah dan mulut. Namun, laporan korban di Polsek Parung Panjang tidak diterima.
    Beberapa kasus polisi tolak laporan warga tentu mencoreng institusi kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
    Anggota polisi seharusnya memiliki jiwa tulus untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.
    Berdasarkan informasi yang dihimpun
    Kompas.com
    , polisi yang menerima laporan tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga.
    Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
    Dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang:
    • menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,
    • mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    • menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat,
    • mengeluarkan ucapan, isyarat atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat,
    • bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang,
    • mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,
    • melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian,
    • membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Meski begitu, sebagai bentuk tindak lanjut, polisi yang menjadi penyidik atau penyidik pembantu yang menerima laporan atau pengaduan di SPKT memiliki hak untuk tidak membuat laporan polisi atas laporan atau aduan warga.
    Hal ini tertuang dalam Pasal Pasal 3 Ayat 3 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi,
    “Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan penyidik/penyidik pembantu yang ditugasi untuk:
    1. …
    2. melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi,
    3. …”
    Dalam memberikan penilaian layak atau tidak dibuatkan laporan polisi, penyidik atau penyidik pembantu harus berpedoman pada alasan hukum yang sesuai dengan aturan yang ada.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menegaskan bahwa kejadian polisi menolak laporan warga tidak boleh terulang.
    “Peristiwa seperti ini (polisi menolak laporan) memang tidak boleh terjadi lagi. Siapa pun yang memberikan laporan, asalkan memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian ya harus diterima, ditindaklanjuti,” jelas Anam kepada
    Kompas.com
    , Rabu (20/11/2024).
    Anam berujar, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda antara satu laporan warga dengan laporan warga lainnya.
    Hal ini penting untuk diterapkan agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus.
    “Karena pembedaan itu akan memiliki implikasi yang sangat serius dalam pelayanan kepolisian,” tegas Anam.
    Di lain sisi, Anam menyampaikan, saat ini polisi memiliki tantangan yang jauh lebih kompleks daripada sebelum-sebelumnya.
    Salah satu tantangannya adalah masyarakat yang semakin terbuka dan masyarakat yang semakin mudah untuk menggunakan haknya bersuara di publik.
    “Dan ini bagian dari kontrol masyarakat, pengawasan masyarakat, yang dalam konteks negara demokrasi memang dibutuhkan untuk profesionalitas kepolisian,” jelas Anam.
    “Oleh karena tantangan seperti ini, memang satu-satunya jalan bagi teman-teman kepolisian adalah bekerjalah secara profesional dan bekerjalah secara transparan, termasuk jika ada kesalahan berani minta maaf,” sambungnya.
    Menurut Anam, profesionalitas dan transparansi dibutuhkan dalam kerja-kerja kepolisian, apalagi dalam konteks masyarakat yang sangat terbuka seperti saat ini.
    “Dan kami berharap siapa pun yang memberikan pengawasan, pengaduan, atas pelayanan kepolisian yang kurang maksimal, kurang profesional, ya itu juga harus diapresiasi. Jadi kita akan semakin lama semakin dewasa dan sehat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf Dirlantas Polda Metro Patut Ditiru Polisi Lain | Menguatnya Stigma "No Viral No Justice" Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf Dirlantas Polda Metro Patut Ditiru Polisi Lain | Menguatnya Stigma "No Viral No Justice" Polisi Megapolitan 21 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf Dirlantas Polda Metro Patut Ditiru Polisi Lain | Menguatnya Stigma “No Viral No Justice” Polisi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah berita seputar Jabodetabek mewarnai pemberitaan
    Kompas.com
    sepanjang Rabu (20/11/2024).
    Berita mengenai permintaan maaf Dirlantas Polda Metro patut ditiru polisi lain menjadi berita terpopuler di kanal Megapolitan.
    Selanjutnya, artikel tentang menguatnya stigma
    no viral no justice
    polisi menjadi berita terpopuler berikutnya.
    Sementara itu, berita tentang warga tantang Menteri LH datangi hamparan sampah di Babelan Bekasi turut menarik perhatian banyak pembaca.
    Berikut ini adalah paparan dari tiga
    berita populer Jabodetabek
    yang disebutkan di atas:
    Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman yang meminta maaf karena polisi sempat menolak laporan kecelakaan Lachlan Gibson pada 2023 disebut patut ditiru polisi lain.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam berpendapat, permintaan maaf Latif menunjukkan sikap berani bertanggung jawab.
    “Ini langkah yang baik, ini bisa dicontoh oleh banyak yang lain, polda-polda yang lain, sehingga memang semakin lama, polisinya semakin profesional dan transparan,” kata dia saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (19/11/2024).
    Menurut Anam, permintaan maaf Latif juga sekaligus sebagai alarm bagi kepolisian agar bekerja profesional dan transparan. Dua sikap tersebut disebut sangat dibutuhkan dalam kinerja polisi. Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman meminta maaf usai anggotanya sempat tidak menerima laporan polisi (LP) warga bernama Lachlan Gibson yang mengalami kecelakaan pada 21 Januari 2023.
    Permintaan maaf itu disampaikan Latif usai video Lachlan Gibson meluapkan kekecewaannya viral di media sosial, diunggah oleh akun Instagram @lbj_jakarta.
    “Tentunya saya juga meminta maaf kepada yang bersangkutan dan kepada seluruh masyarakat,” kata Latif saat dihubungi, Senin (18/11/2024).
    Polisi beralasan, kala itu pihaknya tidak menerima laporan Lachlan karena rekaman kamera E-TLE yang menyorot tempat kejadian perkara (TKP), yakni di depan Polda Metro Jaya, diperbarui setiap enam jam sekali. Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Warga menantang Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendatangi hamparan sampah liar di Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi.
    Sebagai menteri, Hanif diharap bisa mengecek, bahkan membantu membersihkan tumpukan sampah di lahan bekas galian tersebut.
    “Harus sampai (datang ke lokasi), bupati, menteri, tengok,” ujar warga setempat, Agus Cina (52) saat ditemui
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (19/11/2024) sore.
    Agus mengaku kaget dalam sepekan terakhir ada tumpukan sampah tak jauh dari lokasi yang biasa ia gunakan untuk memancing. Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf Dirlantas Polda Metro Patut Ditiru Polisi Lain | Menguatnya Stigma "No Viral No Justice" Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    5 Permintaan Maaf Polda Metro Usai Tolak Laporan Kecelakaan Warga, Sebut Ada Kesalahan Prosedur Megapolitan

    Permintaan Maaf Polda Metro Usai Tolak Laporan Kecelakaan Warga, Sebut Ada Kesalahan Prosedur
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengalaman tak menyenangkan dialami seorang warga bernama Lachlan Gibson lantaran laporan polisi atas kasus
    kecelakaan
    yang menimpanya ditolak
    Polda Metro Jaya
    .
    Kejadian ini viral di media sosial usai Lachan meluapkan kekecewaannya di dalam sebuah video yang salah satunya diunggah di akun Instagram
    @
    lbj_jakarta.
    Dalam video tersebut, Lachlan mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Polda Metro Jaya, Sabtu (21/1/2023) dengan mobil HRV berwarna hitam.
    “Di mana, saya terlindas mobil, tulang tangan saya sampai keluar, dan itu tabrak lari, terjadi di depan Polda Metro Jaya,” ungkap Lachlan dikutip
    Kompas.com
    dari akun Instagram
    @
    lbj_jakarta, Senin (18/11/2024).
    Usai sembuh, Lachlan melaporkan peristiwa kecelakaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
    Namun, petugas mengarahkannya untuk membuat laporan polisi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
    Saat itu, dia membawa barang bukti berupa mudflap HRV yang copot di tempat kejadian perkara (TKP) usai kecelakaan lalu lintas terjadi.
    “Dan responnya, ‘wah, enggak bisa, Mas. Karena, kamera E-TLE atau kamera jalanan itu datanya di-reset setiap enam jam’,” ujar Lachlan.
    “Bagian mana di sini yang masuk akal? Sebuah kamera yang dipasang untuk keamanan, datanya di-reset setiap 6 jam. Ini dikatakan oleh seorang anggota polisi, pangkatnya strip satu (Iptu) kepada saya, pada hari itu,” tambah dia.
    Oleh karena itu, Lachlan sangat kecewa dengan pernyataan oknum polisi tersebut.
    “Sampai hari ini, uang nominal lebih dari Rp 100 juta sudah hilang kayak begitu saja, karena dia (pelaku) enggak tanggung jawab,” ucap Lachlan.
    Beberapa waktu berlalu, Lachlan mengaku mendapatkan aksi arogan dari seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) di daerah SCBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) pukul 22.10 WIB.
    Dalam unggahan di akun Instagramnya,
    @
    lachlangibs, Lachlan mengatakan, mulanya dia sedang melintas menggunakan sepeda motor di lajur tengah. Namun, tiba-tiba ada mobil patroli polisi yang memotong dari kanan ke kiri.
    “Saya yang di jalur tengah mau lurus, saya kaget dan motor hampir slip. Alhasil, saya klakson panjang,” tulis dia.
    Akan tetapi, anggota polantas yang disebut berinisial F itu tidak terima dan mengejar Lachlan.
    Lachlan bilang, F langsung menyalakan lampu strobo pada mobil patroli yang dikemudikannya. Cekcok mulut antara keduanya pun tidak terhindarkan.
    “Mulailah oknum F ini membentak-bentak saya. ‘Pak, tolong beri saya arahan, pencerahan, di Undang Undang mana yang menyatakan mobil dari jalur paling kanan boleh langsung memotong ke kiri?” tanya Lachlan kepada F.
    Sontak, F meminta Lachlan Gibson untuk menelusuri melalui Google soal Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
    “Setelah itu saya difoto, motor saya difoto, dan lain-lain. Saya mau ditarik ke polda karena kesalahan dia sendiri? Bisa banget cek CCTV SCBD pada jam tersebut. Itu jelas banget,” pungkasnya.
    Berkait dua kejadian tak menyenangkan yang dialami Lachlan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan permintaan maaf.
    Latif meminta maaf secara langsung kepada Lachlan usai menemuinya di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2024).
    “Tentunya saya juga meminta maaf kepada yang bersangkutan dan kepada seluruh masyarakat, dan saya menyampaikan kepada masyarakat jangan takut untuk menyampaikan hal yang benar,” kata Latif saat dihubungi, Senin.
    Menurut Latif, apa yang disampaikan Lachlan di melalui media sosial akan dijadikan sebagai bahan evaluasi institusinya.
    “Saya sangat mengapresiasi dan dia berani mengkritik, dan ini suatu (hal) untuk membuat institusi saya akan lebih baik,” ujar Latif.
    Kini, laporan polisi Lachlan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Latif menyebutkan, terjadi kesalahan prosedur saat Lachlan membuat laporan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada 2023.
    “Ada prosedur yang salah di saya, saya akui. Jadi, pada saat menerima laporan, ada yang salah di saya dan sehingga ini akan segera kami tindak lanjut,” kata Latif.
    Mengenai anggota polantas yang bersikap arogan terhadap Lachlan di SCBD, Latif tidak membenarkan perbuatan tersebut.
    “Dan kepada anggota yang terutama masalah arogansi anggota, ini juga menjadi penekanan Bapak Kapolri. Tidak boleh kita melakukan arogansi karena kita pelayan, pelindung, pelayan masyarakat, harus mengedepankan pelayanan,” tegas Latif.
    Dalam kesempatan terpisah, Lachlan mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya karena telah menindaklanjuti laporannya.
    “Iya (bertemu Latif), itu di Polda Metro Jaya tadi, dipanggil. Dari Bapak Dirlantas berterima kasih banget dengan konten aku dan berterima kasih atas keberanian aku,” kata Lachlan Gibson saat dihubungi
    Kompas.com
    melalui pesan Instagram, Senin.
    Mengenai anggota polantas yang bertindak arogan kepadanya, Lachlan memastikan bahwa Polda Metro Jaya telah bergerak.
    “Akan ditindaklanjuti, sekarang lagi proses ambil
    footage
    CCTV. Katanya Ibu Kompol Diella, anggota sudah diarahkan ke sana dan saya lihat sendiri anggota menuju sana,” ungkap Lachlan.
    (Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.