Ini Lokasi Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya membuka pelayanan
pemutihan pajak kendaraan
bermotor di sejumlah titik di Jakarta.
Pemutihan pajak berlaku sejak hari ini, 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Layanan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima samsat induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Selatan, Samsat Jakarta Barat, dan Samsat Jakarta Utara,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Tidak hanya itu, layanan pembayaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga tersedia di 16 gerai dan 10 unit bus Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Ini daftar gerai untuk bayar pajak kendaraan:
1. Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang
2. Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang
3. Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang
4. Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang
5. Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang
6. Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang
7. Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang
8. Gerai Samsat Ciater, Samsat Serpong
9. Gerai Graha Raya, Samsat Serpong
10. Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat
11. Gerai Boulevard, Samsat Ciputat
12. Gerai Pamulang, Samsat Ciputat
13. Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua
14. Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua
15. Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua
16. Gerai Curug, Sanat Kelapa Dua
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Kombes Pol Komarudin
-
/data/photo/2025/04/08/67f4c10b73eb5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Lokasi Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Megapolitan 14 Juni 2025
-
/data/photo/2025/04/06/67f21cdd286f5.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Aplikasi Signal Megapolitan 14 Juni 2025
Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Aplikasi Signal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi
pajak kendaraan
bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK), Sabtu (14/6/2025) hingga 31 Agustus 2025.
Dengan
pemutihan pajak kendaraan
, warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan, pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir pekan hanya bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
“Untuk Sabtu dan Minggu hanya
online
,” ujar Komarudin saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Cara bayar pajak kendaraan
lewat aplikasi Signal:
1. Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.
2. Registrasi:
3. Tambah data kendaraan:
4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
5. Pembayaran Dokumen:
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis
Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh kebijakan ini karena akan secara otomatis diterapkan oleh sistem saat mereka melakukan pembayaran.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/06/67f21cdd286f5.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Hanya Bisa Lewat Online Saat Weekend Megapolitan 14 Juni 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Hanya Bisa Lewat Online Saat Weekend
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskaskan, pelayanan
pemutihan pajak kendaraan
di Jakarta pada akhir pekan hanya menerima pembayaran melalui
online
atau daring.
“Untuk Sabtu dan Minggu hanya
online,”
kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Oleh karena itu, Komarudin meminta warga memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk pembayaran secara daring.
Cara bayar pajak kendaraan
lewat aplikasi Signal:
1. Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.
2. Registrasi:
3. Tambah data kendaraan:
4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
5. Pembayaran Dokumen:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/16/67b12413d1889.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ingat, Pemutihan Pajak di Jakarta Mulai Besok hingga 31 Agustus Megapolitan 13 Juni 2025
Ingat, Pemutihan Pajak di Jakarta Mulai Besok hingga 31 Agustus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Polda Metro Jaya
mengumumkan penghapusan sanksi
pajak kendaraan
bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (
BBNKB
) berlangsung mulai besok, Sabtu (14/6/2025).
Melalui unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya, penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB ini digelar lebih dari dua bulan.
“Terhitung mulai tanggal 14 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025,” tulis akun X @TMCPoldaMetro, dikutip Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
Polda Metro Jaya juga mengumumkan bahwa warga bisa membayar pajak melalui daring pada akhir pekan.
“Hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan pada aplikasi Signal,” ujar dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, kegiatan penghapusan sanksi pajak dan BBNKB ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Sementara akhir Agustus juga sekaligus memanfaatkan momen HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Kemungkinan akan dilaksanakan sampai bulan Agustus, mengambil momentum
HUT Jakarta
sampai HUT RI,” ungkap Komarudin saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus denda sejumlah pajak daerah pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, kebijakan pembebasan denda pajak ini diberikan sebagai bentuk keringanan sekaligus motivasi bagi warga untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Namun, Pramono menegaskan, bahwa penghapusan atau pemutihan denda pajak Jakarta ini tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak secara otomatis.
“Jadi
pemutihan pajak
bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak.
Pemutihan pajak
diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” kata Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Viral Mobil Dinas Dibiarkan Masuk Jalur TJ, Ini Ancaman Hukumannya
Jakarta –
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin memastikan, mobil dinas yang viral usai ‘dibiarkan’ polisi masuk jalur TransJakarta tetap akan ditilang. Lantas, apa ancaman hukumannya?
Komarudin menjelaskan, meski dalam video mobil dinas yang masuk jalur TJ tak diberhentikan petugas, namun kendaraan tersebut tetap terpotret kamera tilang atau ETLE.
“Seperti yang sudah sering saya jelaskan, saat ini semua kendaraan yang melakukan pelanggaran pasti ter-capture oleh kamera ETLE. Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir,” ujar Kombes Pol Komarudin, dikutip dari Antaranews, Sabtu (7/6).
Mobil pelat dinas lewat jalur TransJakarta Foto: Instagram fakta.jakarta
Komarudin mengaku sudah mengantongi identitas kendaraan dinas tersebut. Kini, pihaknya sedang menjalin koordinasi dengan instansi terkait, termasuk mendalami waktu dan lokasi kejadian.
“Untuk kendaraan dinas itu hasil capture diserahkan kalau Polri langsung ke Propam, kalau untuk TNI langsung ke Polisi Militer,” ungkapnya.
“Saya juga sudah sampaikan kepada anggota saya, fokus mengatasi kemacetan, untuk pelanggaran itu ter-capture oleh kamera, itu gak bisa ditawar lagi kalau (tertangkap) kamera,” kata Komarudin menambahkan.
Kendaraan pribadi sejatinya memang haram masuk jalur TransJakarta. Pelanggar bisa dijerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Pasal 287.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, pengemudi kendaraan pribadi yang menerobos jalur TJ atau busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto pernah mengatakan, lebih baik kendaraan pribadi macet-macetan di jalur umum ketimbang masuk jalur TJ dengan alasan menghemat waktu. Sebab, ada sejumlah risiko yang harus ditanggung.
“Juga potensi kecelakaan jika memaksa mendahului bus TransJakarta serta penilangan oleh petugas karena melanggar rambu jalan,” kata Andry.
Sebelumnya, tayangan singkat yang mengungkap mobil dinas masuk jalur TJ dan mendapat hormat petugas kepolisian viral di media sosial. Salah satu yang membagikannya adalah akun Instagram @fakta.jakarta.
“Sebuah mobil dinas pejabat terekam masuk ke jalur khusus busway Transjakarta. Dalam rekaman tersebut dua anggota kepolisian terlibat memberi hormat saat mobil itu melintas,” tulis akun tersebut.
(sfn/dry)
-

Mobil Pelat Dinas Lewat Jalur TransJakarta tapi Diberi Hormat, Polisi Bilang Begini
Jakarta –
Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil berpelat dinas melintas di jalur TransJakarta. Begini penjelasan polisi soal hal itu.
Jagat media sosial lagi-lagi dihebohkan dengan video yang menayangkan mobil berpelat dinas yang melintas di jalur TransJakarta. Tampak dalam video, Land Cruiser Prado berpelat dinas tersebut tidak disetop oleh dua polisi yang tengah berjaga di jalur TransJakarta.
Video yang diunggah akun Instagram fakta.jakarta dan sudah dilihat oleh 1,9 juta kali oleh para pengguna Instagram itu jadi sorotan warganet. Terlebih saat mobil tersebut melintas, petugas polisi justru memberi hormat. Tak sedikit yang justru membandingkan dengan kendaraan pribadi, yang langsung kena tilang saat melintas di jalur TransJakarta.
“Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya,” terang Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dilansir Antara.
Komarudin juga menegaskan kendaraan itu akan tetap dikenakan tilang sekalipun berpelat dinas. Dia menyebut bila mobil berpelat dinas melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi kendaraan tersebut bernaung.
“Seperti yang sudah sering saya jelaskan, saat ini semua kendaraan yang melakukan pelanggaran pasti tercapture oleh kamera ETLE. Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir,” ungkap Komarudin.
Siapa Boleh Lewat Jalur TransJakarta?
Untuk diketahui, Jalur TransJakarta atau lebih sering disebut jalur busway, memang tak bisa dilintasi sembarang kendaraan. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1 dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melintas di jalur khusus bus TransJakarta tersebut.
“Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” demikian bunyi aturannya.
Buat yang melanggar tentu ada sanksinya. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(dry/din)
-

Polda Metro Jaya Tegaskan Mobil Dinas TNI Masuk Jalur Transjakarta Tetap Ditilang
JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta tetap akan terkena tilang.
“Seperti yang sudah sering saya jelaskan, saat ini semua kendaraan yang melakukan pelanggaran pasti tercapture oleh kamera ETLE. Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir,” kata Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Jumat 6 Juni, disitat Antara.
Terkait mobil dinas yang terekam oleh ETLE melakukan pelanggaran, Komarudin menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan masing-masing instansi.
“Untuk kendaraan dinas itu hasil capture diserahkan kalau Polri langsung ke Propam, kalau untuk TNI langsung ke Polisi Militer,” katanya.
Komarudin menambahkan ETLE yang sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih kepada objektif dan berkeadilan.
“Jadi semua perilaku pengendara pasti ter-capture (tangkap),” katanya.
Ia juga menambahkan masih mendalami terkait waktu dan tempat kejadian tersebut terjadi.
“Saya juga sudah sampaikan kepada anggota saya, fokus mengatasi kemacetan, untuk pelanggaran itu tercapture oleh kamera, itu gak bisa ditawar lagi kalau kamera,” kata Komarudin.
Sementara saat dikonfirmasi soal petugas kepolisian yang memberikan hormat terhadap mobil dinas yang masuk jalur Transjakarta, Komarudin menyebutkan itu hal yang lumrah.
“Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya,” katanya.
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @fakta.jakarta yang memperlihatkan mobil tersebut melintas di jalur Transjakarta.
“Sebuah mobil dinas pejabat terekam masuk ke jalur khusus busway Transjakarta. Dalam rekaman tersebut dua anggota kepolisian terlibat memberi hormat saat mobil itu melintas,” tulis akun tersebut.
-

Viral Dua Polisi Hormat ke Mobil Pejabat Terobos Jalur TransJakarta, Polda Metro: Lumrah-lumrah saja!
GELORA.CO – Viral di media sosial dua polisi memberikan hormat kepada kendaraan roda empat yang menggunakan pelat dinas saat melintas di lajur TransJakarta. Diduga, mobil tersebut merupakan milik salah satu pejabat negara.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa kehadiran polisi di lajur tersebut untuk memberikan tilang kepada masyarakat yang melewati jalur khusus TransJakarta.
“Namun tidak dengan mobil ini, polisi tersebut justru memberi hormat saat mobil tersebut mendekat,” tulis narasi dalam unggahan di video tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, hormat yang diberikan dua polisi lalu lintas ke pejabat yang ada di dalam mobil dinas merupakan hal yang wajar.
“Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya,” kata dia kepada wartawan Kamis (5/6/2025).
Namun terkait penindakan terhadap pelanggaran, Komarudin menyebut hal itu akan secara otomatis terekam kamera ETLE. Hasil rekaman kamera ETLE akan dikirim ke instansi asal mobil dinas itu.
“Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir. Kendaraan dinas itu hasil capture diserahkan kalau Polri langsung ke Propam, kalau untuk TNI langsung ke Polisi Militer,” ujar dia.
Namun dia belum mengetahui titik jalur TransJakarta yang dipakai oleh mobil pelat dinas itu. Dia juga belum mengetahui identitas dari pejabat yang ada di dalam mobil dinas.
“Anggota saya fokus mengatasi kemacetan, untuk pelanggaran itu tercapture oleh kamera, itu gak bisa ditawar lagi kalau kamera. Kalau disetop sama anggota nanti ada tawar-menawar, intimidasi dan lain sebagainya,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/06/05/6841812d0d25a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Polantas Hormat ke Mobil Dinas yang Masuk Jalur Transjakarta, Polda Metro: Lumrah Megapolitan
Polantas Hormat ke Mobil Dinas yang Masuk Jalur Transjakarta, Polda Metro: Lumrah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menilai lumrah saat dua petugas polisi memberikan hormat kepada mobil berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta.
Namun, penilaian lumrah tersebut hanya terkait penghormatan yang diberikan, bukan mengenai tindakan mobil berpelat dinas yang memasuki jalur Transjakarta.
“Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas, saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya,” kata Komarudin melalui sambungan telepon, Kamis (5/6/2025).
Terkait penindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kendaraan memasuki jalur TransJakarta, Komarudin memastikan bahwa kamera
Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) secara otomatis memotret momen tersebut.
Hasil tangkapan kamera ETLE ini kemudian dikirim oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ke instansi asal kendaraan dinas tersebut.
“Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah ter-
capture
dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir,” ucap Komarudin.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Fakta Jakarta (@fakta.jakarta)
“Kendaraan dinas itu hasil
capture
diserahkan. Kalau Polri, langsung ke Propam. Kalau untuk TNI langsung ke Polisi Militer,” lanjutnya.
Kendati demikian, Komarudin belum mengetahui identitas mobil dinas memasuki jalur TransJakarta tersebut.
Dia juga belum mengetahui di mana lokasi mobil dinas tersebut memasuki jalur Transjakarta.
“Anggota saya fokus mengatasi kemacetan. Untuk pelanggaran, itu ter-
capture
oleh kamera, itu enggak bisa ditawar lagi kalau kamera. Kalau disetop sama anggota, nanti ada tawar-menawar, intimidasi dan lain sebagainya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menampilkan dua anggota polisi lalu lintas memberi hormat ke mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur Transjakarta viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @fakta.jakarta. Dalam video yang beredar luas sang perekam tampak mengambil video itu dari dalam mobil yang tengah melintas di jalur arteri.
Kemudian, dari sisi kanannya melintas mobil berwarna hitam dengan menggunakan pelat dinas masuk ke jalur Transjakarta.
Begitu masuk ke jalur Transjakarta, terlihat ada dua anggota polisi yang tengah berjaga. Namun, bukannya mobil itu dihentikan, kedua polantas itu malah memberi hormat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2846280/original/058735300_1562395380-20190706-Pengecekan-Kelengkapan-Administrasi-Calon-Jemaah-Haji4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)