Tag: Kombes Pol Andri Ananta

  • Kasus Sekda Batanghari: Muhammad Azan Tersangka Penipuan Investasi Bodong – Halaman all

    Kasus Sekda Batanghari: Muhammad Azan Tersangka Penipuan Investasi Bodong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Muhammad Azan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong terkait tambang batu bara.

    Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi setelah menerima laporan dari korban pada Juni 2024.

    Kombes Pol Andri Ananta, Dirreskrimum Polda Jambi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh Muhammad Azan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Setelah menerima laporan, kasus ini ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Penyidik melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    “MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 dengan mekanisme gelar perkara,” kata Andri. 

    Andri menjelaskan kronologi kasus ini, di mana seorang korban bernama Heriyanto, warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, terjerat dalam penawaran investasi yang dilakukan oleh Azan.

    Modus tersangka adalah menawarkan korban untuk berinvestasi dalam proyek tambang batu bara. Korban tertarik dan setuju untuk menginvestasikan uang.

    Namun, setelah beberapa bulan, tambang batu bara yang dijanjikan ternyata tidak ada alias fiktif.

    Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

    “Korban merasa ditipu karena investasi yang dijanjikan tidak ada,” tambah Andri.

    Merasa dirugikan, Heriyanto melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

    (TribunJambi.com/Rifani Halim)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tersandung Kasus Lagi, Ko Apex Pacar Dinar Candy Jadi Tersangka Penggelapan Tanah

    Tersandung Kasus Lagi, Ko Apex Pacar Dinar Candy Jadi Tersangka Penggelapan Tanah

    Jambi, Beritasatu.com – Dua pekan setelah divonis lima tahun enam bulan penjara atas kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang, Arfandi Susilo alias Ko Apex kembali terlibat kasus hukum baru. Ko Apex kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sebidang tanah milik PT SBS yang diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

    Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan cukup bukti.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, tanah yang dibeli oleh PT SBS secara tiba-tiba dialihkan dan digunakan oleh Ko Apex untuk mendirikan PT FBS.

    “PT SBS membeli tanah tersebut, tetapi kepemilikan tanah itu tiba-tiba dialihkan untuk kepentingan Ko Apex. PT FBS milik Ko Apex berdiri di atas tanah milik PT SBS,” jelas Andri pada Senin (9/12/2024), dikutip dari Jambisatu.id, jaringan media Beritasatu.com.

    Sebagai langkah penyelidikan, polisi telah memasang garis polisi di lokasi tanah yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.

    Kasus penggelapan tanah ini sebenarnya sudah dalam penyelidikan cukup lama, tetapi sempat terhambat karena Ko Apex sering mengganti pengacaranya. Meski demikian, Andri memastikan penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan kekesih selebritas Dinar Candy itu sebagai tersangka. Ko Apex juga akan segera menjalani pemeriksaan.

    Sementara itu, kuasa hukum Ko Apex, Helmi, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penggelapan tanah. Ko Apex saat ini masih diperiksa sebagai saksi terlapor berdasarkan laporan dari H Nanang terkait kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang.

  • Polisi Tetapkan 9 Identitas Pelaku Pembakaran TPS di Jambi, Tersangka Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

    Polisi Tetapkan 9 Identitas Pelaku Pembakaran TPS di Jambi, Tersangka Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

    GELORA.CO – Polda Jambi bersama Polres Kerinci resmi menetapkan 9 identitas pelaku pembakaran kotak suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Sungaipenuh Jambi, Sabtu 30 November 2024.

    Satu orang tersangka berinisial HH sudah menyerahkan diri, sedangkan tersangka lainnya berinisial JH, DK, IP, EP, AI, RD, ED dan YH saat ini masih menjadi buronan polisi.

    Polda Jambi mengamankan beberapa barang bukti seperti kotak suara dan memperlihatkan foto-foto 9 tersangka.

    Peristiwa pembakaran dan pengrusakan kotak suara di TPS Kota Sungaipenuh, Jambi diduga sudah direncanakan dan sengaja dilakukan para pelaku.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tujuan para pelaku adalah untuk menciptakan suasana yang tidak kondusif pada pemungutan suara dalam Pilkada serentak di wilayah tersebut.

    “Pelaku sengaja mengobrak-abrik TPS dan membakar kotak suara berharap pemungutan suara ulang,” kata Kombes Pol Andri Ananta dalam program Kabar Siang tvOne, Sabtu 30 November 2024.

    Dari keterangan pelaku ke penyidik, sebelum membakar kotak suara di TPS pelaku sudah merancang untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang didukungnya pada pilkada calon wali kota dan wakil wali kota.

    “Karena pelaku kurang yakin atau tidak mengetahui hasil, sehingga mengambil langkah pembakaran kotak dan surat suara,” jelasnya.

    Pengrusakan dan pembakaran itu terjadi saat proses rekapitulasi penghitungan suara oleh petugas KPPS, diduga pelaku pembakaran merupakan oknum salah satu timses paslon yang kecewa dengan hasil penghitungan suara.

    Pelaku yang menyerahkan diri itu mengaku saat membakar kotak suara dirinya sudah menyiapkan plastik isi BBM jenis pertalite dan korek api, sehingga begitu sampai di TPS langsung membakar kotak suara.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HH yang sudah menyerahkan diri melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

  • Pilkada Serentak di depan mata, Bawaslu Jambi Gelar Rakor Gakkumdu

    Pilkada Serentak di depan mata, Bawaslu Jambi Gelar Rakor Gakkumdu

    Jambi, Gatra.com- Jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Bawaslu Provinsi Jambi menginisiasi Rapat Koordinasi bersama Sentra Gakkumdu. Rakor ini berlangsung Selasa (23/07) di Lantai 4 Mahligai 9 Tower di kawasan Telanaipura Kota Jambi.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Kasi TPUL Kejati Jambi Boby H. Halomoan Sirait bersama jajaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi.

    Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sentra Gakkumdu atas kinerja sudah bekerja dan ikut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. “Terima kasih atas dedikasi dan kinerja Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaraan dan ikut serta dalam menyukseskan Pemilu 2024,” kata Wein.

    Wein melanjutkan, Selain itu, ia juga berharap sinergitas yang sudah dibangun selama ini bisa dilanjutkan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024. “Agenda ke depan Sentra Gakkumdu adalah mengawal proses penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024, terutama dalam penanganan pelanggaran. Apa yang sudah terjalin dengan baik selama ini dapat diteruskan dalam tahapan Pemilihan ini,” ujarnya. 

    Ditempat sama, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dalam kegiatan tersebut, menyampaikan pertemuan ini adalah langkah awal dalam menghadapi pemilihan serentak tahun 2024, semoga ke depan kolaborasi dan kerja sama ini terus terbangun.

    “Kolaborasi yang dibangun selama ini, dapat kita tingkatkan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024, dengan terus meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam menjalankan tugas yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu baik dalam Pemilu dan Pemilihan. Dan apa yang sudah kita lakukan selama ini harus kita publis ke masyarakat secara luas,” kata Dirreskrimum.

    Sementara itu, Kasi TPUL Kejati Jambi Boby H. Halomoan Sirait juga mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu yang sudah dilakukan secara bersama-sama selama ini. “Ke depan dalam menghadapi pemilihan serentak ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan kerja sama yang sudah terjalin selama ini,” kata Boby.

    Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi juga ikut menyampaikan ucapan selamat hari Bhayangkara ke 78 dan hari bhakti adhyaksa ke 64. Dimana setelah acara Rakor selesai, dilanjutkan dengan pemotongan nasi tumpeng sebagai bentuk ucapan selamat atas hari ulang tahun untuk jajaran kepolisian dan kejaksaan. 

    23