Tag: Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

  • Polisi Periksa Mantan Pengacara Anak Bos Prodia dan Suaminya Terkait Penggelapan Mobil – Page 3

    Polisi Periksa Mantan Pengacara Anak Bos Prodia dan Suaminya Terkait Penggelapan Mobil – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung, sebagai saksi terlapor buntut kasus dugaan penggelapan mobil yang dilayangkan oleh Arif Nugroho anak bos Prodia.

    Tak sendiri, suami Evelin juga turut diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Selasa, (18/2/2025).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengkonfirmasi adanya jadwal pemeriksaan untuk terlapor atas nama Evelin Dohar Hutagalung atau EDH dan suaminya, JK.

    “Masih on schedule pagi ini,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (18/2025).

    Ade Safri mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. 

    Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia, membuka tabir baru. Ada pihak lain yang disebut ikut terseret. Dia adalah seseorang berinisial EDH, yang merupakan mantan pengacara anak Bos Prodia, Arif Nugroho.

    Nama Arif belakangan menyita perhatian setelah menjadi korban pemerasan oknum polisi saat beperkara di Polres Metro Jaksel.

    Laporan Arif berkaitan dengan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, dilayangkan oleh PM, kuasa hukum dari Arif Nugroho, anak dari Bos Prodia yang terjerat kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual.

    Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.

  • Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Mangkir Panggilan Polisi Kasus Penipuan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Februari 2025

    Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Mangkir Panggilan Polisi Kasus Penipuan Megapolitan 14 Februari 2025

    Eks Pengacara Arif Nugroho Penyuap AKBP Bintoro Mangkir Panggilan Polisi Kasus Penipuan
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,
    Evelin Dohar Hutagalung
    , mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Hal tersebut diketahui setelah penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan (Ekbang) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Evelin, Haposan Hutagalung.
    Adapun Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo merupakan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja berinisial FA (16) yang diduga menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
    “(Suratnya berisi) permohonan penundaan permintaan keterangan dikarenakan adanya
    schedule
    pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (14/2/2025).
    Dalam surat permohonan itu, ungkap Ade Safri, Evelin berjanji akan hadir di Polda Metro Jaya dan memberikan keterangan kepada penyidik pada Selasa (18/2/2025).
    Selain Evelin, suaminya, JK, juga mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan pagi ini sebagai saksi kasus yang sama. 
    Dalam surat permohonan itu, JK berjanji akan hadir di Polda Metro Jaya tanpa surat panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan.
    Diberitakan sebelumnya, Arif Nugroho melaporkan Evelin Dohar Hutagalung ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Senin (27/1/2025).
    Laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukum Arif, yakni Pahala Manurung, itu berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan mobil Lamborghini.
    Pada April 2024, Evelin meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk mengurus perkara yang sedang menjerat kliennya, yakni dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap perempuan berinisial FA (16).
    “Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).
    Kendati demikian, uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif tak kunjung ia terima. Bahkan, mobil tersebut juga tidak dikembalikan kepadanya. Oleh karena itu, Arif melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya.
    Evelin merupakan eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat kedua tersangka itu menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
    Dua kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Subdit Resmob (pembunuhan) dan Subdit PPA (persetubuhan anak di bawah umur).
    Laporan kepolisian terkait dua kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (pembunuhan) dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (persetubuhan anak di bawah umur).
    Sementara itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Nomor laporan polisi kasus kepemilikan senjata api tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
    Di sisi lain, lima polisi eks anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat kasus dugaan penyuapan karena berupaya menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
    Dalam sidang KKEP yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
    Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
    Sementara itu, dua anggota polisi dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse.
    Kedua anggota tersebut adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
    Hanya saja, semuanya menyatakan banding atas vonis yang mereka terima dari majelis hakim KKEP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mutasi Awal 2025, 10 Pama Polda Metro Jaya Digeser Jadi Anak Buah Kombes Ade Safri

    Mutasi Awal 2025, 10 Pama Polda Metro Jaya Digeser Jadi Anak Buah Kombes Ade Safri

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan mutasi 922 anggotanya. Dari jumlah tersebut, 10 Pama Polda Metro Jaya digeser menjadi anak buah Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan mutasi 922 anggotanya yang bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya . Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 Pama Polda Metro Jaya digeser menjadi anak buah Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

    Mutasi para perwira tersebut tertuang dalam tiga Surat Telegram Nomor ST/9/I/KEP./2025, ST/10/I/KEP./2025, dan ST/11/I/KEP./2025 tertanggal 10 Januari 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, rotasi bagian dari penyegaran organisasi. “Benar, rotasi dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” katanya dikutip Jumat (17/1/2025).

    10 Pama Polda Metro Jaya Digeser Jadi Anak Buah Kombes Ade Safri1. Kompol Erwin Satrio Wilogo, dari Pama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Analis Kebijakan Pertama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    2. AKP Steven Chang, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    3. AKP Nanang Wahyu Wibowo, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi PS Kanit 3 Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    4. Ipda Yansen, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    5. Ipda Luy Ricardo, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Renmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    6. Ipda Toni Abdul Rhokim, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Renmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    7. Ipda Irfan Darori, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Renmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    8. Ipda Eljiro Watanate Hutapea, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    9. Ipda I Made Budhiana, Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    10. Ipda Cahyadi, dari Pama Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    (jon)

  • Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri di Kasus Pemerasan ke SYL

    Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri di Kasus Pemerasan ke SYL

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya siap menjemput paksa eks Ketua KPK Firli Bahuri seusai mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhir November 2024 lalu. Hal tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penjemputan paksa Firli Bahuri telah diatur dalam KUHP.

    “Ketika tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHP, yakni menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa,” kata Ade Safri kepada wartawan Rabu (1/1/2025).

    Ade Safri belum membeberkan waktu untuk menjemput paksa Firli Bahuri. Nantinya, langkah tersebut dilakukan seusai penyidik melayangkan surat panggilan lanjutan. “Nanti akan kita update,” kata dia.

    Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan, pemeriksaan Firli Bahuri merupakan hal wajib dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut. “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu,” katanya.

    Dia mengatakan, penyidikan penanganan perkara Firli Bahuri akan berjalan secara profesional dan transparan.  “Seperti yang pernah saya sampaikan bahwa perkara a quo akan berjalan secara profesional, akuntabel, dan pasti tuntas,” kata dia. 

  • Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Januari 2025

    Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa Megapolitan 1 Januari 2025

    Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membuka opsi menjemput paksa Firli Bahuri.
    Diketahui, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mangkir dari dua kali pemeriksaan oleh penyelidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
    “Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ucap Ade kepada wartawan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Rabu (1/1/2025).
    Pertimbangan itu disebut memungkinkan, sebab jika tersangka tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, penyidik berhak “jemput bola”.
    Oleh sebab itu, polisi akan terus memberikan informasi terkini terkait kasus Firli yang sudah setahun lebih tidak kunjung tuntas.
    “Nanti akan kita
    update
    (kapan Firli dipanggil lagi). Yang jelas bahwa koordinasi efektif terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara yang dimaksud,” terang Ade.
    Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
    Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton.
    Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
    Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Metro soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri: Kita Berusaha 1-2 Bulan Lagi Selesai – Page 3

    Kapolda Metro soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri: Kita Berusaha 1-2 Bulan Lagi Selesai – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia menargetkan kasus ini dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan ke depan.

    “Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/12/2024).

    Karyoto menyebut, kasus Firli Bahuri adalah tanggungannya selama menjadi kapolda. Menurutnya, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri juga sudah mendorong kasus ini untuk diselesaikan.

    “Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya,” ucap Mantan Direktur Penyidikan KPK ini.

    Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

    “Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2024.

    Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

     

  • Kombes Pol. Iwan Saktiadi, S.I.K, M.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol. Iwan Saktiadi, S.I.K, M.H., M.Si. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Iwan Saktiadi, S.I.K, M.H., M.Si. adalah Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Surakarta.

    Kombes Pol Iwan Saktiadi menjabat posisi Kapolresta Surakarta sejak 24 September 2022.

    Pengangkatan Kombes Iwan Saktiadi tertera dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2046/IX/KEP./2022 tertanggal 24 September 2022.

    Perwira menengah (pamen) Polri ini menjabat sebagai sebelumnya diketahui menjabat posisi Dirlantas Polda D.I.Y.

    Kombes Iwan Saktiadi lahir di Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 September 1975.

    Lulusan akademi kepolisian atau Akpol tahun 1998 ini menikah dengan Retno Kusuma Dewi.

    Karier 

    Calon jenderal bintang satu ini, banyak bertugas di dalam bidang lalu lintas (lantas) selama kariernya.

    Kombes Pol Iwan Saktiadi diketahui pernah menduduki posisi sebagai Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Pria kelahiran Cilacap ini juga pernah menjabat sebagai Kasi BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Kombes Iwan Saktiadi juga pernah menduduki posisi sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Kombes Pol Iwan Saktiadi diangkat untuk menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo pada tahun 2017.

    Setelah dua tahun menjabat Kapolres Sukoharjo, Iwan ditunjuk untuk menjadi Wakapolresta Surakarta.

    Pada tahun 2017, kemudian menduduki posisi sebagai Dirlantas Polda DIY DI tahun 2020.

    Kemudian, Kombes Iwan Saktiadi dimutasi untuk mengemban amanah menjabat Kapolresta Surakarta pada tahun 2022.

    Kapolresta Solo

    Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Polresta) Solo, Jawa Tengah.

    Iwan Saktiadi menggantikan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang menempuh pendidikan Dikreg 50 Sesko TNI, di Bandung, Jawa Barat.

    Sebelum dipindahkan, Kombes Iwan Saktiadi yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengaku siap mengemban amanah melanjutkan kepemimpinan sebelumnya, dikutip dari Kompas.

    Kedatangan Kombes Iwan Saktiadi secara resmi di Markas Polresta (Mapolresta) Solo, pada Sabtu (22/10/2022), dengan prosesi pedang pora kemudian dilanjutkan rapat internal.

    Setelah melakukan pertemuan secara tertutup, Prosesi pelepasan Ade Safri Simanjuntak yang oleh ratusan mantan personel yang mengiringinya meninggalkan Mapolresta Solo.

    Suasana haru tak terbendung dalam prosesi ini, raut wajah sedih bahagia tergambar jelas pada seluruh hadirin yang hadir.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN penyampaian 16 Februari 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Kombes Iwan Saktiadi ada di angka Rp 4.910.854.173. 

    Dalam laporan tersebut, Kombes Pol Iwan Saktiadi tidak memiliki hutang.

    Berikut adalah rincian harta kekayaan Kombes Iwan Saktiadi dilansir dari e-LHKPN miliknya:

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.875.000.000

    1. Tanah Seluas 236 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL
    SENDIRI Rp. 300.000.000

    2. Tanah Seluas 182 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL
    SENDIRI Rp. 870.000.000

    3. Tanah Seluas 3430 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL
    SENDIRI Rp. 1.555.000.000

    4. Tanah Seluas 543 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL
    SENDIRI Rp. 400.000.000

    5. Tanah Seluas 941 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH
    DENGAN AKTA Rp. 750.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 276.000.000

    1. MOBIL, DAIHATSU MOBIL PENUMPANG Tahun 1997, HASIL
    SENDIRI Rp. 54.000.000

    2. MOBIL, NISSAN FRONTER Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp.
    190.000.000

    3. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2016, HASIL SENDIRI
    Rp. 17.000.000

    4. MOTOR, HONDA GL 200 R Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp.
    7.000.000

    5. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI
    Rp. 8.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 69.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 690.854.173

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 4.910.854.173

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.910.854.173

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • 3 Fakta Terkait Polisi Periksa Budi Arie Setiadi soal Kasus Judi Online di Lingkungan Komdigi – Page 3

    3 Fakta Terkait Polisi Periksa Budi Arie Setiadi soal Kasus Judi Online di Lingkungan Komdigi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi memanggil Menteri Koperasi Indonesia Budi Arie Setiadi untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Budi Arie Setiadi diperiksa terkait kasus judi online (judol) yang menjerat jajaran staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Pemanggilan Budi Arie Setiadi itu dibenarkan Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa.

    “Betul (diperiksa),” tutur Arief saat dikonfirmasi, Kamis 19 Desember 2024.

    Sementara itu, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu disebut diberondong 18 pertanyaan oleh penyidik kepolisian terkait judi online.

    “Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, Budi Arie Setiadi diperiksa sebagai saksi.

    “Tadi diperiksa dalam kapasitas saksi,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    Ade Safri mengatakan, pemeriksaan Budi Arie kaitan dengan dugaan korupsi yang ditangani oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi onlinenya, sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” papar dia.

    Ade Ary belum bersedia membeberkan secara gamblang terkait dengan perkara tersebut.

    “Nanti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya,” terang Ade Ary.

    Berikut sederet fakta terkait polisi panggil Budi Arie Setiadi oleh polisi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Budi Arie mengaku dirinya diperiksa terkait kasus judi online yang menjerat staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

  • 26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Termasuk Budi Arie

    26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Termasuk Budi Arie

    loading…

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan keterangan kepada media usai diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2024). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi terkait dugaan korupsi mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi .

    “Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie, total 26 saksi yang sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip, Jumat (20/12/2024).

    Ade Safri menambahkan, kini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. “Sudah naik sidik (penyidikan),” katanya.

    Mantan Menkominfo Budi Arie DiperiksaSebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama 6 jam pada Kamis, (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi di Kominfo selama dia menjabat sebagai Menkominfo.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan secara lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan oleh penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri itu bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa:

    1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    4. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

    Ade Ary menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

    “Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 s.d. 2024, sebagai Saksi, di Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” katanya.

    Menurut Ade Ary, penyidik telah mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Budi Arie untuk mendalami kasus ini. “BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” katanya.

    (abd)

  • Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Kasus Judi Online dan Dugaan Korupsi di Komdigi

    Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Kasus Judi Online dan Dugaan Korupsi di Komdigi

    loading…

    Menkominfo 2023-2024, Budi Arie Setiadi usai menjalani pemeriksaan terkait kasus judi online dan dugaan korupsi di Komdigi. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) 2023-2024, Budi Arie Setiadi untuk mendalami kasus judi online pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Adapun pemeriksaan itu, kata Ade Safri, dilaksanakan dalam rangka pengembangan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Korupsinya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, dikutip Jumat (20/12/2024).

    Namun, Ade Safri menegaskan Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yang dimintai keterangan oleh penyidik pada pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis 19 Desember 2024.

    Di sisi lain, Budi Arie juga mengatakan dirinya sengaja memenuhi panggilan pemeriksaan, dalam rangka membantu kepolisian untuk memberantas kasus judi online (judol), termasuk dalam kasus yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Saya mau memberikan pernyataan, yang pertama sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” katanya di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.

    Yang kedua, kata Budi Arie, pemberantasan judi online merupakan tugas Kementerian dan lembaga sebagai sesama anak bangsa. “Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.

    (cip)