Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pada prinsipnya tim penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang memeriksa saat itu menolak gugatan Firli. Dengan demikian, penyidikan dalam kasus ini sah di mata hukum.
Ade Safri yakin bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan Firli.
“Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” ungkap dia.
Ade Safri juga menjelaskan, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengumpulkan bukti yang cukup dalam penetapan Firli.
Dari pengumpulan bukti tersebut, Ade Safri menjamin bahwa penyidikan kasus Firli berjalan profesional, transparan dan akuntabel.
Selain itu, penyidikan juga diklaim bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun.
Ade Safri juga mengungkapkan, penyidikan kasus ini telah melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah, dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
“Di mana berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB (Firli) sehingga tersangka dalam perkara a quo,” imbuh dia.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan.
Dia pertama kali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Ketika itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
Lalu, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya pada 22 Januari 2024. Namun, gugatan tersebut dicabut Firli pada 30 Januari 2024.
Kemudian, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangkanya pada Jumat (14/3/2025).
Seperti diketahui, Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023).
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
Firli diduga memeras SYL terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi, termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
-

Polri Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri ke PN Jaksel Bakal Kembali Ditolak
loading…
Polri yakin gugatanpraperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri bakal kembali ditolak PN Jaksel. Foto/SindoNews
JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sangat yakin gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal kembali ditolak.
“Saya sangat yakin dan meyakini hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut,” kata Ade, Sabtu (15/3/2025).
Terlebih, dalam gugatan praperadilan pertama hakim tunggal yang memeriksa memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
“Yang saat itu mengajukan materi gugatan tidak sah-nya penyidikan dan tidak sahnya penetapan tersangka. Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Namun demikian, Ade menegaskan sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pada prinsipnya Tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan digelar Rabu, 19 Maret 2025 pekan depan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
(cip)
-
/data/photo/2025/03/11/67cfc4557a6ba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Metro Kantongi 3 Produsen yang Sunat Takaran Minyakita di Pasar Kemayoran Megapolitan 12 Maret 2025
Polda Metro Kantongi 3 Produsen yang Sunat Takaran Minyakita di Pasar Kemayoran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi mengantongi tiga nama produsen
Minyakita
yang menyunat takaran minyak goreng subsidi pemerintah tersebut.
Temuan tiga nama produsen itu diumumkan usai Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025l.
“Sementara, kami sudah mengantongi empat nama produsen,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim di Pasar Kemayoran, Selasa.
Dari empat nama produsen, ungkap Anggi, satu di antaranya tidak bermasalah. Sebab, berdasarkan uji takar sesuai standar metrologi yang berlaku, volume minyak dalam kemasan sesuai dengan takaran yang tertera pada label, yakni satu liter.
“Yang tiga ini akan kami lakukan pendalaman,” ujar Anggi.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan tiga nama
produsen Minyakita
yang tidak sesuai takaran berdasarkan uji takar Subdit Industri Perdagangan. Ketiga produsen ini berlokasi di daerah berbeda.
“Satu, CV Rabbani Bersaudara, Tangerang. Uji takar terhadap 12 pieces Minyakita berisi kurang lebih 800 mililiter. Hasil tidak sesuai dengan isi kemasan (botol),” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu.
“Kedua, PT Artha Global, Depok. Uji takar terhadap satu pieces Minyakita berisi kurang lebih 800 mililiter. Hasil tidak sesuai dengan kemasan (botol),” tambah dia.
Ketiga, Koperasi Produsen UMKM di Kudus. Hasil uji takar terhadap satu botol Minyakita menunjukkan volume sekitar 800 mililiter, yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
Dalam sidak, penyidik juga melakukan uji takar terhadap satu buah kemasan
pouch
Minyakita yang diproduksi oleh CV Surya Agung di Jakarta .
“Didapatkan hasil sesuai dengan isi kemasan atau
pouch
, menunjukkan hasil yang sesuai dengan yang tertera di dalam label kemasan, yaitu satu liter,” ungkap Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung membuat laporan polisi (LP) tipe A usai menemukan Minyakita tidak sesuai takaran di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dibuat untuk mengungkap produsen nakal yang menjual produk dengan takaran yang tidak sesuai.
“Kami akan membuat laporan polisi model A, itu yang ditemukan langsung oleh petugas untuk kami lakukan upaya penyidikan kepada pihak produsen,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2025).
Polisi belum dapat memastikan apakah produsen yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya ini sama dengan produsen lain yang sebelumnya telah diungkap oleh kepolisian di wilayah lain.
“Pasti akan kami dalami untuk rantai distribusi Minyakita dari produsen hingga konsumen. Kami belum tahu nanti produsennya di mana,” ujar Anggi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus Penggelapan Mobil, Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan
Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya telah memeriksa Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia, terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang menyeret nama AKBP Bintoro. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Evelin tidak ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Evelin diperiksa selama empat jam pada Kamis (6/3/2025) pukul 14.30-18.30 WIB.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Meskipun berstatus tersangka, mantan pengacara anak bos Prodia itu tidak ditahan. Namun, ia dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
“Terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga bos Prodia yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penggelapan mobil oleh mantan pengacara. Mobil tersebut dijanjikan akan dijual dengan hasil sebesar Rp 6,5 miliar untuk membiayai perkara hukum anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Namun, setelah mobil terjual, uang yang dijanjikan tidak diberikan mantan pengacara anak bos Prodia tersebut.
-
/data/photo/2024/08/13/66baefec45b10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Diperiksa, Eks Pengacara Arif Nugroho Tak Ditahan Terkait Kasus Penipuan Megapolitan 7 Maret 2025
Usai Diperiksa, Eks Pengacara Arif Nugroho Tak Ditahan Terkait Kasus Penipuan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi tidak menahan
Evelin Dohar Hutagalung
, mantan kuasa hukum Arif Nugroho, usai memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pada Jumat (7/3/2025).
“Pascapemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EDH,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat.
Ade Safri tidak menjelaskan alasan penyidik Ekonomi dan Perbankan tidak menahan Evelin. meski begitu, Evelin masih harus menjalani wajib lapor.
“Tersangka EDH dikenakan wajib lapor dua kali dala. seminggu, yakni Senin dan Kamis,” kata dia.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka Jumat ini, Evelin dicecar 40 pertanyaan dalam menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Untuk diketahui, Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan mobil Lamborghini.
Pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini dengan alasan mengurus perkara yang menimpa kliennya, yang terlibat dalam dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
“Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Namun, Arif mengaku tidak pernah menerima uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut dan mobilnya juga tidak dikembalikan.
Dengan demikian, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya dugaan tindak pidana.
Evelin sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif dan Bayu saat keduanya menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan FA.
Dua kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan polisi tercatat sebagai LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Selain itu, Arif dan Bayu juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan polisi untuk kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam kasus dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan terhadap FA.
Dalam sidang KKEP yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga di antara mereka divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Mereka yang dipecat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sementara dua anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan tidak diperbolehkan bertugas di satuan reserse.
Keduanya adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
Semua yang terlibat menyatakan banding atas vonis yang diterima.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Belum Temukan Harga Bahan Pokok Dijual Tak Wajar – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan sidak pasar guna memastikan stabilitas stok dan harga bahan pokok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, sidak menyasar pasar-pasar tradisional.
Hampir seluruh pasar tradisional yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dicek, terutama terkait harga.
“Monitoring terkait ketersediaan stok dan harga bahan pokok penting di pasar-pasar tradisional dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok selama Ramadan 1446 H,” kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).
Komoditas yang turut dipantau antara lain beras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, daging ayam, telur, gula, minyak, dan daging sapi.
Hasil pengecekan sejauh ini menunjukkan stok bahan pokok masih mencukupi.
Demikian pula, harga terpantau stabil meskipun ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan.
“Sampai saat ini, ketersediaan mencukupi atau tersedia dan harga juga masih relatif stabil, walaupun ada kenaikan yang bervariasi,” ujar Dirkrimsus.
Ade Safri mengimbau para pedagang untuk tidak menaikkan harga secara tidak wajar.
Sementara itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aksi borong agar tidak terjadi panic buying yang dapat memicu lonjakan harga.
“Dipastikan untuk wilayah Jakarta, bahan pokok penting masih tersedia dan harga terpantau masih dalam keadaan stabil, meskipun terjadi beberapa kenaikan yang bervariasi serta tidak ditemukan indikasi adanya panic buying terhadap sembako,” tandasnya.
Dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan menjelang Puasa Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2025, pemerintah juga telah menggelar operasi pasar pangan murah.
Kegiatan itu digelar sejak 24 Februari 2025 hingga 29 Maret 2025, termasuk di wilayah Jakarta.
-
/data/photo/2022/04/25/62663d9df1073.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Sidak Pasar dan Distributor, Pastikan Stok Pangan Aman Saat Ramadhan Megapolitan 28 Februari 2025
Polisi Sidak Pasar dan Distributor, Pastikan Stok Pangan Aman Saat Ramadhan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menjelang bulan Ramadhan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional, Jumat (28/2/2025).
Kasatgas Pangan Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengecek ketersediaan serta harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Meliputi beras premium, beras medium, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, daging ayam, telur, gula, Minyakita, dan daging sapi,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Jumat.
Berikut lokasi pasar-pasar tradisional yang disidak oleh Satgas Pangan Polda Metro Jaya:
Berdasarkan hasil sidak sejumlah pasar tradisional, Satgas Pangan Polda Metro Jaya memastikan ketersediaan atau stok bahan pokok mencukupi selama bulan Ramadhan.
“Harga juga masih stabil, walaupun ada kenaikan yang bervariatif,” ujar Ade Safri.
Selain sidak di pasar tradisional, Satgas Pangan Polda Metro Jaya juga meninjau ketertiban bahan pokok di tingkat distributor. Salah satunya di Pasar Induk Cipinang.
“Para pedagang diimbau agar tidak menaikkan harga di luar kewajaran dan juga kepada para pengunjung pasar agar tidak melakukan aksi borong supaya tidak terjadi ‘panic buying’ yang menimbulkan gejolak harga yang tidak stabil,” kata dia.
“Dipastikan bahwa stok atau ketersedian bahan pokok di wilayah Jakarta mencukupi,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/31/6773cec218742.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Pengacara Penyuap AKBP Bintoro Tak Hadir Pemeriksaan sebagai Tersangka Penipuan Megapolitan 26 Februari 2025
Eks Pengacara Penyuap AKBP Bintoro Tak Hadir Pemeriksaan sebagai Tersangka Penipuan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,
Evelin Dohar Hutagalung
tak hadir pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dijadwalkan pada Rabu (29/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Ini merupakan panggilan pertama Evelin setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (21/2/2025).
Adapun Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga menyuap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
AKBP Bintoro
dkk.
“Permohonan penundaan permintaan keterangan (Evelin Dohar Hutagalung), dikarenakan adanya
schedule
pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
Dengan penundaan pemeriksaan ini, Evelin dalam surat permohonannya kepada penyidik akan memenuhi panggilan polisi pada Rabu (5/2/2025).
Untuk diketahui, Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan mobil Lamborghini.
Pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini dengan alasan mengurus perkara yang menimpa kliennya, yang terlibat dalam dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
“Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Namun, Arif mengaku tidak pernah menerima uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut dan mobilnya juga tidak dikembalikan.
Dengan demikian, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya dugaan tindak pidana.
Evelin sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat keduanya menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan FA.
Dua kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan polisi tercatat sebagai LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Selain itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan polisi untuk kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam kasus dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan terhadap FA.
Dalam sidang KKEP yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga di antara mereka divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Mereka yang dipecat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sementara dua anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan tidak diperbolehkan bertugas di satuan reserse.
Keduanya adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
Semua yang terlibat menyatakan banding atas vonis yang diterima.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5131097/original/087425300_1739369743-IMG-20250212-WA0038.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diperiksa Polisi, Eks Pengacara Anak Bos Prodia dan Suaminya Dicecar Puluhan Pertanyaan – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Polisi telah memeriksa Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara dari Arif Nugroho, anak bos Prodia. Evelin diperiksa bersama suaminya, JK, terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
Pemeriksaan keduanya sebagai saksi terlapor berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Februari 2025 kemarin.
Kasus ini diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari Arif Nugroho melalui kuasa hukumnya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.
“Keduanya diperiksa dalam rangka penyidikan terhadap dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Ade Safri menerangkan, Evelin bersama suami tiba pada pukul 18.14 WIB. Sementara itu, pemeriksaan dimulai pada pukul 18.23 WIB hingga pukul 23.16 WIB.
Dalam pemeriksaan, Ade Safri menyebut, Evelin dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik. Sedangkan, sang suami, JK dihujani 26 pertanyaan. Pemeriksaannya terhadap JK tuntas pada pukul 23.30 WIB.
“Pemeriksaan terhadap EDH dan JK selama kurang lebih lima jam,” ucap dia.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia, membuka tabir baru. Ada pihak lain yang disebut ikut terseret. Dia adalah seseorang berinisial EDH, yang merupakan mantan pengacara anak Bos Prodia, Arif Nugroho. Nama Arif belakangan menyita perhatian setelah menjadi korban pemerasan oknum polisi saat beperkara di Polres Metro Jaksel.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4312881/original/032895600_1675421976-Stabilkan_harga__Bulog_glontorkan_30_ribu_ton_beras_di_pasar_induk_cipinang-ANGGA_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)