Tag: Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

  • Irjen Viktor Theodorus Jadi Kapolda Babel Gantikan Irjen Hendro Pandowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 September 2025

    Irjen Viktor Theodorus Jadi Kapolda Babel Gantikan Irjen Hendro Pandowo Nasional 26 September 2025

    Irjen Viktor Theodorus Jadi Kapolda Babel Gantikan Irjen Hendro Pandowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Viktor Theodorus Sihombing menjadi Kepala Kepolisian Daerah  Bangka Belitung (Kapolda Babel)
    Dalam promosi yang tercatat dalam Surat Telegram Kapolri ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September ini, Viktor Theodorus menggantikan posisi Irjen Hendro Pandowo yang dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Mutasi dan rotasi jabatan ini adalah hal yang dinamis dalam tubuh Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (26/9/2025).
    “Ini merupakan bagian dari proses pengembangan karier dan memperkuat organisasi untuk menjawab tantangan tugas kontemporer dan kedepannya yang semakin terus berkembang untuk memberikan perlindungan dan pelayanan serta mewujudkan Kamtibmas,” ucapnya.
    Selain itu, Kapolri juga menunjuk Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
    Djuhandhani menggantikan posisi Irjen Rusdi Hartono yang dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri.
    Tidak hanya itu, Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak juga ditunjuk menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus).
    Ade Safri menggantikan posisi Brigjen Pol Helfi Assegaf yang menjadi Kapolda Lampung.
    Helfi menggantikan posisi Irjen Pol Helmy Santika yang dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
    Dalam Telegram Rahasia atau TR ini, Kapolri juga menunjuk Brigjen Pol Moh Irhamni menjadi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter).
    Irhamni yang tengah bertugas sebagai Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggantikan posisi Brigjen Pol Nunung Syaifuddin yang kini ditunjuk menjadi Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim).
    Selain Irhamni, salah satu perubahan penting terjadi di Korps Brimob. Irjen Pol Ramdani Hidayat kini menjabat Dankorbrimob, sementara Brigjen Pol Reza Arief Dewanto menjadi Wadankorbrimob.
    Rotasi juga terjadi di Pasukan Gegana, Satuan Intel Brimob, dan jabatan strategis intelijen, termasuk Irjen Pol Yuda Gustawan sebagai Kabaintelkam Polri dan Brigjen Pol Nanang Rudi Supriatna sebagai Wakabaintelkam.
    Trunoyudo menegaskan, mutasi dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan merupakan bagian dari transformasi menuju Polri yang Presisi.
    “Mutasi ini tidak hanya sebagai penyegaran, tetapi juga bagian dari transformasi organisasi, operasional, pelayanan serta pengawasan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Satpol di Tangsel Jual Pangan-Kosmetik Kedaluwarsa: Buka Bazar Seminggu 2 Kali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Juli 2025

    Modus Satpol di Tangsel Jual Pangan-Kosmetik Kedaluwarsa: Buka Bazar Seminggu 2 Kali Megapolitan 8 Juli 2025

    Modus Satpol di Tangsel Jual Pangan-Kosmetik Kedaluwarsa: Buka Bazar Seminggu 2 Kali
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bernama Asmadih alias Bule (45) ditangkap karena menjual sejumlah barang pangan hingga sediaan farmasi yang mendekati atau sudah
    kedaluwarsa
    di Tangerang Selatan.
    Tidak sendiri, Bule menjalankan praktik gelap ini bersama karyawannya bernama Sadi Anarki (49) di sebuah rumah Kampung Gardu Nomor 77, RT 04/RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.
    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, modus operandi pelaku menghapus tanggal kedaluwarsa pada produk lalu menjualnya kembali ke masyarakat.
    “Barang-
    barang kedaluwarsa
    tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
    Selain itu, pelaku juga menjual sejumlah barang yang mendekati atau sudah kedaluwarsa ini ke pemilik warung kelontong dan perorangan di wilayah Serpong serta Bogor.
    Praktik gelap ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang dijadikan tempat menghapus masa kedaluwarsa produk pangan, kosmetik, hingga sediaan farmasi untuk kemudian dijual kembali.
    Berbekal informasi itu, petugas mengobservasi sebuah rumah di Kampung Baru Nomor 77, RT 04/RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan. Hasil penyelidikan membenarkan terkait praktik haram tersebut.
    Oleh karena itu, sejumlah petugas mendatangi lokasi kejadian pada Jumat (4/7/2025) pukul 00.30 WIB, lalu menginterograsi Bule yang sedang menurunkan barang dari dua truk lalu menghapus masa kedaluwarsa sejumlah produk menggunakan tiner maupun losion.
    “Menurut keterangan saudara Asmadih bahwa dia mendapatkan barang dari PT Liquid dengan cara ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu,” ungkap Ade Safri.
    Setelah tercapai kesepakatan, PT Liquid mengirimkan sejumlah barang yang seharusnya dimusnahkan ke sebuah rumah di Kampung Gardu.
    Dalam hal ini, minimarket bekerja sama dengan PT Liquid untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa.
    Namun, setelah menerima pesanan pemusnahan dari minimarket, PT Liquid justru menawarkan, menjual, dan mengirimkan barang tersebut kepada tersangka.
    “Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa,” jelas dia.
    Kepada penyidik, Bule mengaku sejumlah barang yang masa kedaluwarsanya ia hapus lalu dijual berupa produk pangan, minuman, kosmetik, hingga sedang farmasi.
    “Yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih sembilan bulan. Sedangkan untuk omzet yang disahkan oleh kedua tersangka didalami,” ujar Ade Safri.
    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam praktik haram ini.
    Polisi telah menetapkan Bule dan Sadi Anarki sebagai tersangka lalu menahan mereka di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 4 Juli 2025.
    Para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g, dan/atau ayat (2), dan/atau ayat (3) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2), serta Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Oknum Satpol PP Tangsel Jual Barang Kadaluwarsa Bersama Rekannya Selama 9 Bulan – Page 3

    Oknum Satpol PP Tangsel Jual Barang Kadaluwarsa Bersama Rekannya Selama 9 Bulan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Tangsel, Asmadih alias Bule (44), berhasil diungkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Bersama rekannya, ia menjual berbagai barang seperti makanan, minuman, popok bayi, hingga kosmetik yang sudah kedaluwarsa.

    Aksi busuk mereka berdua sudah berjalan sembilan bulan. Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka.

    “Yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

    Ade Safri mengatakan, kepolisian kini masih menghitung keuntungan yang didapat oleh Asmadih bersama rekannya Sadi Anarki (49) dari hasil menjual barang-barang kadaluwarsa tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang turut terlibat di dalamnya.

    “Omzet yang didapatkan oleh ke-2 tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo, masih didalami,” ujar dia.

    Oknum Satpol PP Tangsel, Asmadih alias Bule (44) bersama rekannya Sadi Anarki (49), mengedarkan barang-barang seperti makanan, minuman, pampers bayi, hingga kosmetik yang sudah melewati masa pakai.

     

  • Oknum Satpol PP Tangsel Jual Barang-Barang Kedaluwarsa, Begini Modusnya – Page 3

    Oknum Satpol PP Tangsel Jual Barang-Barang Kedaluwarsa, Begini Modusnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Oknum Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan rekannya mengedarkan barang-barang kedaluwarsa. Mereka menghapus label tanggal expired-nya menggunakan tiner dan lotion.

    Oknum Satpol PP Tangsel itu bernama Asmadih alias Bule (44), warga Buaran, Serpong, sedangkan rekannya bernama Sadi Anarki (49). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat, 4 Juli 2025.

    “Bahwa para pelaku mengedarkan pangan yang sudah kedaluwarsa atau mendekati kedaluwarsa dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa, dan dijual kembali,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

    Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai aktivitas bongkar muat dua truk di lokasi tersebut. Petugas kemudian menggerebek rumah pelaku.

    Ternyata benar, terdapat Asmadih yang sedang menurunkan barang dari dua truk dan sibuk menghapus label expired menggunakan tiner.

    Hasil pemeriksaan terungkap barang-barang tersebut berasal dari PT Liquid, perusahaan yang bekerja sama dengan Alfamart untuk memusnahkan barang kedaluwarsa. Tapi, bukannya dimusnahkan, PT Liquid malah menjualnya ke pelaku.

    “Asmadih mendapatkan barang dari PT. PT Liquid. Dengan cara, ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa Alfamart untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu. Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT Liquid, Barang yang harusnya dimusnahkan tersebut (yang berasal dari Alfamart) langsung dikirimkan oleh PT PT Liquid,” ujar dia.

    “Dalam hal ini PT Alfamart bekerja sama dengan PT Liquid untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa. Kemudian, setelah mendapat order barang yang harus dimusnahkan dari Alfamart tersebut, oleh PT Liquid langsung ditawarkan, dijual dan dikirimkan barang tersebut kepada tersangka,” sambung dia.

  • Polisi sebut pelaku jual barang kedaluwarsanya di Tangsel lewat bazar

    Polisi sebut pelaku jual barang kedaluwarsanya di Tangsel lewat bazar

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan dua pelaku A (44) dan SA (49) menjual barang dagangannya yang hampir dan sudah kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten, melalui bazar yang digelar para pelaku.

    “Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu (setiap seminggu) di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Selain menjual lewat bazar yang diadakan di rumahnya di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, kata dia, para pelaku juga menjual barangnya melalui pedagang.

    “Pelaku menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut kepada pedagang kelontong di wilayah Bogor dan perorangan si wilayah Serpong dan Bogor,” katanya.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yang menjual barang pangan yang sudah kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (4/7).

    “Dua pelaku berinisial A (44) dan SA (49) berhasil diamankan,” kata Ade Safri.

    Para pelaku menggunakan modus dengan cara mengedarkan produk yang sudah atau mendekati kedaluwarsa.

    “Dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa produk yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa dan dijual kembali,” katanya.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap dua penjual barang kedaluwarsa di Tangsel

    Polisi tangkap dua penjual barang kedaluwarsa di Tangsel

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yang menjual barang pangan yang sudah kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (4/7).

    “Dua pelaku berinisial A (44) dan SA (49) berhasil diamankan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ade Safri menjelaskan para pelaku menggunakan modus dengan cara mengedarkan produk yang sudah atau mendekati kedaluwarsa.

    “Dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa produk yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa dan dijual kembali,” katanya.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat yang melaporkan terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik, kemudian diedarkan atau dijual kembali.

    “Selanjutnya petugas melakukan observasi ke lokasi tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan,” katanya.

    Setelah petugas memastikan benar lokasi tersebut melakukan kegiatan penghapusan masa berlaku produk yang sudah expired, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku berinisial A yang sedang menurunkan barang dari dua unit Truk.

    “Menurut keterangan pelaku A, dia mendapatkan barang dari PT L yang dimana barang kedaluwarsa tersebut diperoleh dari sebuah minimarket untuk dimusnahkan,” kata Ade Safri.

    Namun barang tersebut bukan dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa.

    “Menurut keterangan pelaku barang barang tersebut berupa bahan pangan, minuman, kosmetik dan sediaan farmasi yang sudah dihapus masa berlakunya dan juga barang yang sudah kedaluwarsa maupun mendekati kedaluwarsa yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen,” ucap Ade Safri.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata Ade Safri.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus melanjutkan penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

    Terbaru, polisi memastikan proses pemenuhan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar dan tanpa hambatan.

    “Masih berprogres sampai saat ini, tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk P-19. Nanti kita update perkembangannya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Penyidik, kata dia, terus bekerja secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum. Ade menegaskan bahwa penyidikan berjalan akuntabel, termasuk dalam menindaklanjuti petunjuk jaksa.

    “Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

    Meski begitu, saat ditanya apakah berkas perkara telah dikembalikan kepada JPU, pihaknya enggan memberikan jawaban pasti. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam penyidikan.

    “Intinya tidak ada kendala hambatan dalam pemenuhan P-19,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri, Ade Safri juga belum memberikan kepastian. “Nanti akan kita update ya,” pungkasnya.

    Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2025). (YouTube Kompas TV)

    Firli Bahuri Jadi Tersangka Sejak 2023

    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP.

    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, berkas perkara Firli diketahui sempat bolak-balik antara polisi dan jaksa. Selain itu, Firli telah tiga kali mengajukan praperadilan, yang seluruhnya gagal.

    Terakhir, ia mencabut gugatannya di PN Jakarta Selatan yang diajukan pada 12 Maret 2025, dengan alasan “ketidaksempurnaan permohonan” dan pertimbangan bulan Ramadan.

    Penyidikan Meluas: Pasal 36 hingga Dugaan TPPU

    Dalam perkembangannya, polisi juga menyidik dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK, yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikansetelah dilakukan gelar perkara.

    Tak hanya itu, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut. Jika terbukti, ancaman hukuman terhadap Firli bisa bertambah berat.

    Kasus Firli Bahuri hingga kini belum sampai ke tahap pengadilan, meski status tersangka telah disandangnya sejak tahun lalu.

    Publik masih menanti kepastian hukum atas kasus ini. Kepolisian menegaskan bahwa mereka terus memenuhi semua petunjuk JPU tanpa kendala, dan penyidikan masih terus berjalan.

    Apa pendapat Anda tentang kasus ini?

    Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.

    Jika menurut Anda informasi ini penting, jangan ragu untuk membagikannya kepada teman-teman Anda.

    Untuk berita-berita menarik lainnya, ikuti kami di:
    https://m.tribunnews.com/
    Atau pantau update kasus ini melalui akun Instagram kami.

  • Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg di Bekasi, 3 Orang Ditangkap – Page 3

    Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg di Bekasi, 3 Orang Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap praktik nakal jual-beli gas elpiji di Bekasi. Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Parahnya, isinya juga dikurangi alias tak sesuai semestinya.

    Dalam kasus ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku atas nama Deden alias ES bersama dua orang lainnya TRZ dan MY alias Buyung selaku sopir dan kernet, yang masih berstatus sebagai saksi.

    “Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12kg (non subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga ada aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Pihak kepolisian langsung bergerak dan menemukan pickup Suzuki penuh dengan 65 tabung gas 12 kg, serta Toyota Kijang yang mengangkut 30 tabung gas 12 kg di sebuah Lahan Kosong yang beralamat di Jalan Raya Kampung Setu, Rt 01/Rw 01, No. 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

    “Petugas bertemu dengan ES alias Deden selaku pelaku usaha dan pemilik kendaraan serta tabung gas elpiji ukuran 12kg tersebut,” ujar dia.

     

  • Polisi Bongkar Pemalsuan Minyak Goreng Berlabel MinyaKita di Tangerang – Page 3

    Polisi Bongkar Pemalsuan Minyak Goreng Berlabel MinyaKita di Tangerang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyegel sebuah gudang distributor minyak goreng ilegal di Cipondoh, Tangerang. Penyegelan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan minyak MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter yang beredar di pasar daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Dalam penggerebekan di gudang tersebut, polisi menemukan bahwa minyak goreng premium merek Guldap telah diproduksi sejak 2020, namun kurang laku di pasaran sehingga kemudian diubah menjadi MinyaKita.

    “Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respons yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku. Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkannya situasi untuk merubah merek Guldap ini dengan merek Minyakita,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di lokasi, Kamis (20/3/2025).

    Ade menyebut pada kemasan botol yang digunakan oleh para pelaku mendesain logo serupa dengan MinyaKita aslinya, namun pada stiker itu tidak mencantumkan takaran liter minyak. Di satu sisi juga, isi minyak tersebut hanya mencapai kurang lebih 800 mililiter saja.

    “Dalam kemasan botol ini bisa dilihat bahwa, tidak dicantumkan berat bersih, isi bersih ataupun netto dari produk ini, ini sudah menyalahi,” ucap Ade.

    “Botolnya pun sudah didesain sedemikian rupa, ketika diisi penuh pun tidak akan memenuhi volume isi satu liter produknya,” sambung dia.

     

  • Polda Metro Yakin Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri Ditolak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Maret 2025

    Polda Metro Yakin Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri Ditolak Megapolitan 15 Maret 2025

    Polda Metro Yakin Gugatan Praperadilan Ketiga Firli Bahuri Ditolak
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya meyakini gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Firli Bahuri
    terkait status tersangkanya akan kembali ditolak pengadilan.
    “Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
    Keyakinan Ade Safri tersebut berangkat dari materi gugatan yang diajukan Firli sama dengan materi gugatan yang telah ditolak hakim pada praperadilan sebelumnya.
    Dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang memeriksa saat itu menolak gugatan Firli. Dengan demikian, penyidikan dalam kasus ini sah di mata hukum.
    “Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” ungkap dia.
    Ade Safri juga menjelaskan, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengumpulkan bukti yang cukup dalam penetapan tersangka Firli Bahuri.
    Dari pengumpulan bukti tersebut, Ade Safri menjamin bahwa penyidikan kasus Firli berjalan profesional, transparan dan akuntabel.
    Selain itu, penyidikan juga diklaim bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun.
    Ade Safri juga mengungkapkan, penyidikan kasus ini telah melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah, dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
    “Di mana berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB (Firli) sehingga tersangka dalam perkara a quo,” jelasnya.
    Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap meladeni gugatan praperadilan Firli.
    “Pada prinsipnya tim penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” imbuh dia.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan.
    Dia pertama kali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Ketika itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
    Lalu, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya pada 22 Januari 2024. Namun, gugatan tersebut dicabut Firli pada 30 Januari 2024.
    Kemudian, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangkanya pada Jumat (14/3/2025).
    Seperti diketahui, Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023).
    Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
    Firli diduga memeras SYL terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
    Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi, termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
    Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.