Mutasi Polri, Kapolres Jaktim Nicolas Lilipaly Pindah Tugas Jadi Kapolres Jaksel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolres Metro Jakarta Timur
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly
dimutasi menjadi
Kapolres Jakarta Selatan
dalam
mutasi Polri
terbaru, Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan surat telegram bernomor ST/1421/VI/KEP, Nicolas menggantikan posisi Kombes Pol Ade Rahmat Idnal yang dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, posisi Kapolres Jakarta Timur diisi oleh Kombes Pol Alfian Nurrizal yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa Polri tengah melakukan sejumlah mutasi.
Ia mengatakan, mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
“Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” ujar Trunoyudo, dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Dalam mutasi kali ini, Polri melakukan mutasi kepada 702 personel.
Mutasi dilakukan dalam rangka promosi, pindah tugas, hingga beberapa personel yang telah memasuki usia pensiun.
Pada mutasi kali ini, Polri juga menempatkan 22 Polwan dalam sejumlah jabatan strategis.
Tiga di antaranya mengemban tugas sebagai Kapolres.
Mereka adalah AKBP Dewiana Syamsu Indyasari yang ditugaskan sebagai Kapolres Sragen, Polda Jateng, AKBP Marieta Dwi Ardhini selaku Kapolres Sumbawa, Polda NTB, dan AKBP Devi Ariantari menjabat Kapolres Landak, Polda Kalbar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Kombes Pol Ade Rahmat
-

Polisi Pastikan Kelompok yang Bertikai di Jalan Kemang Raya Tidak Terafiliasi Ormas – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi memastikan bahwa kelompok yang terlibat bentrokan di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025), tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas).
Pertikaian tersebut dipicu oleh perebutan lahan antara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dan kuasa hukum PT GL.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengungkapkan, peristiwa tersebut dipicu oleh perebutan lahan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan kuasa hukum PT GL.
“Sementara bukan ormas tapi kelompok perorangan yang menggunakan jasa collector,” ujar dia.
Pemicu pertikaian disebut akibat perebutan lahan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak kuasa hukum PT GL.
“(Motif) perebutan lahan tanah di jalan Kemang Raya,” tuturnya.
Kronologi awal di mana pihak kuasa hukum PT. GL yang dipimpin Anis datang ke lokasi dengan membawa dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN bernomor 17440/2025, dan denah lokasi.
Dia datang ditemani jasa kolektor.
Sedangkan kelompok yang mengaku sebagai ahli waris tanah tidak terima sehingga memicu terjadinya bentrok.
“Sekitar pukul 09.25 WIB, sempat terjadi saling lempar batu dan kayu antara Massa dari kuasa hukum PT GL dengan massa yang menempati lokasi /bangunan yang mengaku sebagai Ahli Waris,” urai Kapolres.
“Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari massa kuasa hukum mengeluarkan senapan angin jenis PCP,” imbuh dia.
Polisi telah menangkap 25 orang terduga pelaku yang terlibat pertikaian.
Sebanyak 9 orang sudah menyandang status sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204747/original/096987500_1746010925-IMG_9543.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Terkait Bentrokan di Kemang, Jakarta Selatan – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Penyidikan terkait bentrokan antar kelompok yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025) kemarin, terus berlanjut.
Hingga kini, 25 orang telah diamankan. Selain itu, pihak kepolisian turut menyita sejumlah senjata tajam hingga senapan angin.
“Diamankan 25 orang dengan barang bukti senapan angin 4 pucuk, 3 bilah parang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Lebih lanjut, Ade menerangkan, sembilan dari 25 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah 9 orang jadi tersangka,” ucap dia.
Sebelumnya, kericuhan antar kelompok terjadi di Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Sebagian diantaranya terlihat membawa senjata api atau senpi laras panjang. Keributan dipicu akibat sengketa lahan.
“Tadi pagi ada peristiwa di daerah Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, sekitar jam 09.00 WIB. Ada salah satu pihak sekitar 20 orang mendatangi lokasi bidang tanah di Kemang Raya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
-

Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp 400 Juta, Ngaku Sudah Diperiksa Propam – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, COM – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membantah menerima suap dari kubu tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho, sebesar Rp 400 juta.
Ade Rahmat mengaku sudah memberikan keterangan kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya atas tudingan tersebut.
“Sudah, sudah, saya sudah kasih keterangan (ke Propam Polda Metro Jaya),” kata Ade Rahmat saat dihubungi, Minggu (2/2/2025).
Ade Rahmat sendiri mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan tersangka Arif yang saat itu tengah ditangguhkan penahanannya.
Dalam pertemuan itu, kubu tersangka Arif meminta agar kasusnya dihentikan atau diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).
Hal ini disebut Ade Rahmat saat tersangka mengetahui jika kasusnya akan tetap berlanjut dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Ada (pertemuan dengan tersangka). Justru dia menawarkan saya uang 400 sampai 500 kalau di SP3 kasusnya. Kata saya tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa,” ucapnya.
Tudingan Kuasa Hukum
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tersangka AN, Romi Sihombing menuding pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan ikut menerima uang dugaan suap dalam perkara ini.
“Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
“Ya, tersalurkan kepada pimpinan. Perlu menjadi catatan ini. Pimpinan Polres ini mulai dari tingkat Kasat sampai dengan kepada Kapolres,” sambungnya.
Romi mengatakan hal ini diketahui setelah kliennya bertemu langsung dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan dengan tujuan menanyakan nominal kerugian yang sudah dikeluarkan oleh tersangka AN.
Dia mengklaim pihaknya mempunyai bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tudingan tersebut saat kliennya bertemu dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan.
“(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp400 juta,” ucapnya.
Meski begitu, Romi tak menjelaskan secara detil terkait siapa sosok pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga juga menerima uang dari tersangka AN.
Dia hanya memastikan uang Rp400 juta tersebut bukan yang mengalir ke AKBP Bintoro melainkan atasannya.
“Ya, nanti kita buktikan di pengadilan,” tuturnya.
Menurutnya, kasus yang diduga awalnya ingin ‘disimpan’ akhirnya muncul ke publik karena pembagian atas kerugian yang dialami tersangka AN senilai Rp17 miliar lebih tidak rata.
“Untuk sementara ini, dalam rangkaian, kita melihat bahwa tidak ada ke unit-unit lain. Orang-orang atau oknum-oknum itu saja. Ya, di Kanit Z, Kanit M, di Kasat G, Kasat B, dan ya, terakhir kita dapatkan bukti bahwa ya, pimpinan juga menerima,” ungkapnya.
“Cuma setelah mendengar bahwa klien kami ini sudah mengeluarkan dana sebesar 17 miliar, sementara pimpinan ini cuma dapat 400 juta, menimbulkan suatu kecemburuan yang akhirnya peristiwa ini didorong untuk maju P21,” sambungnya.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh AN dan BH terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota kepolisian lainnya di PN Jakarta Selatan.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Selasa (7/1/2025).
Dalam gugatan tersebut, Bintoro dan beberapa polisi lainnya diminta mengembalikan uang Rp 1,6 miliar serta beberapa kendaraan mewah yang diduga disita secara ilegal.
Terkait dugaan pemerasan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1369768/original/098603900_1476093234-Oknum_Polisi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harta Kekayaan Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal yang Dituding Terima Suap Anak Bos Prodia – Page 3
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membantah perihal dirinya menerima uang suap dari anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto yang telah ditetapkan menjadi tersangka dari kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri inisial AF.
Ade menceritakan, dirinya memang pernah bertemu dengan tersangka setelah kasus itu dirilis ke kepada awak media. Anak bos Prodia itu kemudian menawarkan uang senilai ratusan juta agar kasus tersebut dihentikan.
“Dia menawarkan untuk di SP3, ada duit nih masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak,” kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Dia menegaskan tidak akan menerima uang sepeser pun dari anak bos prodia itu karena perbuatan mereka yang telah merenggut nyawa seorang anak di bawah umur. Apalagi kasus tersebut sudah dinyata berkas perkaranya lengkap oleh Jaksa.
“Kata saya ‘tidak benar, tidak bisa’. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa. Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nantipun di akhirat dipertanggung jawabkan juga’,” cerita Kapolres Jaksel itu.
Menurutnya karena penolakan tersebut yang membuat kubu tersangka murka dan mengalamatkan dirinya turut menerima suap bersama dengan dua mantan anak buahnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
-
/data/photo/2025/01/26/6796374c17dd6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Saat AKBP Bintoro Dituduh Memeras Rp 5 Miliar demi Loloskan Pembunuh Megapolitan
Saat AKBP Bintoro Dituduh Memeras Rp 5 Miliar demi Loloskan Pembunuh
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjadi sorotan setelah diduga memeras Rp 5 miliar dari keluarga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AP (16), yakni Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (BH).
Dugaan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh AN dan BH terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota kepolisian lainnya di PN Jakarta Selatan.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Selasa (7/1/2025).
Dalam gugatan tersebut, Bintoro diminta mengembalikan uang Rp 1,6 miliar serta beberapa kendaraan mewah yang diduga disita secara ilegal.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut, Bintoro diduga meminta uang serta mobil dan motor mewah dengan janji menghentikan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Namun, kasus tetap berlanjut, sehingga keluarga tersangka merasa tertipu dan akhirnya menggugat Bintoro ke pengadilan.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan AP (16) sempat terhenti saat masih ditangani Bintoro.
Namun, setelah Bintoro dipindahkan, kasus ini kembali berjalan di bawah kepemimpinan AKBP Gogo Golesung.
Tak lama setelah pergantian kepemimpinan, kasus ini dinyatakan P21 dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, membenarkan bahwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini kini sudah tahap dua.
“Kasus sudah P21 dan tahap dua, dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya, Senin (27/1/2025).
Ia juga mengaku sempat mempertanyakan lamanya proses hukum saat kasus ini masih ditangani Bintoro.
Sementara itu, Bintoro membantah tuduhan pemerasan ini. Dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Minggu (26/1/2025), ia menyebut tuduhan tersebut mengada-ada.
“Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya,” katanya.
Ia juga mengaku siap diperiksa, termasuk rekening pribadinya, istri, dan anak-anaknya.
“Saya telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki. Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya siap diperiksa,” tambahnya.
Bintoro bahkan meminta agar dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk membuktikan bahwa ia tidak memiliki uang miliaran seperti yang dituduhkan.
Polda Metro Jaya telah menangani kasus dugaan pemerasan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, Bintoro telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” katanya, Minggu (26/1/2025).
Selain Bintoro, empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel berinisial B dan G, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, serta Kasubnit Resmob berinisial ND.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” tutup Ade Ary.
(Reporter: I Putu Gede Rama Paramahamsa, | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pemerhati Hukum Prof Henry Apresiasi Propam Polda Metro Patsus 4 Anggota Polres Jaksel
loading…
Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi langkah Propam Polda Metro Jaya patsus empat anggota Polres Jaksel terkait kasus dugaan pemerasan. Foto/SindoNews
JAKARTA – Gerak cepat Propam Polda Metro Jaya yang melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap empat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan mendapat apresiasi. Salah satunya dari pemerhati hukum Prof Henry Indraguna.
Patsus ini buntut penyelidikan dugaan kasus pemerasan AKBP Bintoro yang mencapai miliaran rupiah terhadap bos Prodia. Adapun keempat anggota yang ditahan adalah perwira polisi yang sebelumnya berdinas di Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Keempat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan itu inisial B dan G selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dan inisial ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel,” ujar Prof Henry Indraguna, Selasa (27/1/2025).
Menurut Prof Henry, semua pihak perlu mendukung tindakan Kapolda Metro Jaya yang berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap oknum personel secara prosedural, proporsional, dan profesional.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 4 oknum personel yang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang. “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” kata Ade Ary.
Seperti diketahui, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro sempat mandek. Bintoro telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya.
AKBP Bintoro diperiksa buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha. Perwira Menengah itu tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.
Rahmat menyebutkan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” terangnya.
(cip)
/data/photo/2025/04/11/67f90b2170126.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


