Tag: Kombes Pol Ade Rahmat

  • Mutasi Polri, Kapolres Jaktim Nicolas Lilipaly Pindah Tugas Jadi Kapolres Jaksel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    Mutasi Polri, Kapolres Jaktim Nicolas Lilipaly Pindah Tugas Jadi Kapolres Jaksel Nasional 25 Juni 2025

    Mutasi Polri, Kapolres Jaktim Nicolas Lilipaly Pindah Tugas Jadi Kapolres Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolres Metro Jakarta Timur
    Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly
    dimutasi menjadi
    Kapolres Jakarta Selatan
    dalam
    mutasi Polri
    terbaru, Selasa (24/6/2025).
    Berdasarkan surat telegram bernomor ST/1421/VI/KEP, Nicolas menggantikan posisi Kombes Pol Ade Rahmat Idnal yang dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri.
    Sementara itu, posisi Kapolres Jakarta Timur diisi oleh Kombes Pol Alfian Nurrizal yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri.
    Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa Polri tengah melakukan sejumlah mutasi.
    Ia mengatakan, mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” ujar Trunoyudo, dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
    Dalam mutasi kali ini, Polri melakukan mutasi kepada 702 personel.
    Mutasi dilakukan dalam rangka promosi, pindah tugas, hingga beberapa personel yang telah memasuki usia pensiun.
    Pada mutasi kali ini, Polri juga menempatkan 22 Polwan dalam sejumlah jabatan strategis.
    Tiga di antaranya mengemban tugas sebagai Kapolres.
    Mereka adalah AKBP Dewiana Syamsu Indyasari yang ditugaskan sebagai Kapolres Sragen, Polda Jateng, AKBP Marieta Dwi Ardhini selaku Kapolres Sumbawa, Polda NTB, dan AKBP Devi Ariantari menjabat Kapolres Landak, Polda Kalbar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Pastikan Kelompok yang Bertikai di Jalan Kemang Raya Tidak Terafiliasi Ormas – Halaman all

    Polisi Pastikan Kelompok yang Bertikai di Jalan Kemang Raya Tidak Terafiliasi Ormas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi memastikan bahwa kelompok yang terlibat bentrokan di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025), tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas).

    Pertikaian tersebut dipicu oleh perebutan lahan antara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dan kuasa hukum PT GL.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal  mengungkapkan, peristiwa tersebut dipicu oleh perebutan lahan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan kuasa hukum PT GL.

    “Sementara bukan ormas tapi kelompok perorangan yang menggunakan jasa collector,” ujar dia.

    Pemicu pertikaian disebut akibat perebutan lahan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak kuasa hukum PT GL.

    “(Motif) perebutan lahan tanah di jalan Kemang Raya,” tuturnya.

    Kronologi awal di mana pihak kuasa hukum PT. GL yang dipimpin Anis datang ke lokasi dengan membawa dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN bernomor 17440/2025, dan denah lokasi.

    Dia datang ditemani jasa kolektor.

    Sedangkan kelompok yang mengaku sebagai ahli waris tanah tidak terima sehingga memicu terjadinya bentrok.

    “Sekitar pukul 09.25 WIB, sempat terjadi saling lempar batu dan kayu antara Massa dari kuasa hukum PT GL dengan massa yang menempati lokasi /bangunan yang mengaku sebagai Ahli Waris,” urai Kapolres.

    “Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari massa kuasa hukum mengeluarkan senapan angin jenis PCP,” imbuh dia.

    Polisi telah menangkap 25 orang terduga pelaku yang terlibat pertikaian.

    Sebanyak 9 orang sudah menyandang status sebagai tersangka. 

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

  • Polisi Tetapkan 9 Tersangka Terkait Bentrokan di Kemang, Jakarta Selatan – Page 3

    Polisi Tetapkan 9 Tersangka Terkait Bentrokan di Kemang, Jakarta Selatan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidikan terkait bentrokan antar kelompok yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025) kemarin, terus berlanjut.

    Hingga kini, 25 orang telah diamankan. Selain itu, pihak kepolisian turut menyita sejumlah senjata tajam hingga senapan angin.

    “Diamankan 25 orang dengan barang bukti senapan angin 4 pucuk, 3 bilah parang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

    Lebih lanjut, Ade menerangkan, sembilan dari 25 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah 9 orang jadi tersangka,” ucap dia.

    Sebelumnya, kericuhan antar kelompok terjadi di Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Sebagian diantaranya terlihat membawa senjata api atau senpi laras panjang. Keributan dipicu akibat sengketa lahan.

    “Tadi pagi ada peristiwa di daerah Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, sekitar jam 09.00 WIB. Ada salah satu pihak sekitar 20 orang mendatangi lokasi bidang tanah di Kemang Raya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

  • Rekam Jejak Kombes Ade Rahmat, Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp400 Juta di Kasus AKBP Bintoro – Halaman all

    Rekam Jejak Kombes Ade Rahmat, Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp400 Juta di Kasus AKBP Bintoro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kepolisian Resort Metro atau Kapolrestro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, dituding telah menerima uang sebesar Rp400 juta dalam kasus suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    Tudingan itu muncul berasal dari pengacara tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang diduga diperas oleh AKBP Bintoro, yakni Bastian.

    Merespons tudingan tersebut, Kombes Ade Rahmat Idnal tegas membantahnya.

    Berapapun uang yang ditawarkan, Ade mengaku menolak berkali-kali tawaran itu, dan tidak bisa membantu kuasa hukum tersangka.

    “Enggak benar, enggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya, kasusnya kan P21,” kata Ade, Sabtu (1/2/2025).

    “Saya enggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu,” tambah Ade, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Bidang Propam Polda Metro Jaya saat ini sedang sibuk menyelidiki kasus dugaan pemerasan empat anggota Polri terhadap pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Mereka yang terlibat adalah mantan anak buah Kombes Ade Rahmat Idnal, yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

    Lantas, seperti apakah sosok Kombes Ade Rahmat Idnal? Bagaimana rekam jejak sang Kapolres Jaksel itu? Berikut profil lengkapnya.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat ditemui wartawan di kantornya, Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024). (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

    Rekam jejak Kombes Ade Rahmat Idnal

    Kombes Ade Rahmat Idnal telah malang melintang berkarier di Polri.

    Ia merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997.

    Di Akpol, Ade satu angkatan dengan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) Irjen Pol. Dr. H. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M.

    Jabatan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan sudah diemban Ade sejak Desember 2023.

    Saat itu, ia menggeser posisi Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi yang dimutasi menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Rekam jejak karier Kombes Ade Rahmat Idnal di Polri pun tak main-main.

    Selama menjabat Kapolres Jaksel, sejumlah kasus kriminal pernah ia usut.

    Ade pernah mengusut kasus  pembubaran acara diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jaksel, pada September 2024.

    Acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu dibubarkan oleh orang tak dikenal (OTK).

    Ia juga pernah mengusut kasus anak bunuh ayah dan nenek di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    Selain itu, Ade Rahmat Idnal juga pernah memecat 6 anggota polisi karena terlibat kasus narkoba dan desersi atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

    Tak hanya itu, Kombes Ade juga pernah mengungkap kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang dinyatakan mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

    Kombes Ade Rahmat Idnal juga sudah pernah mengemban pelbagai jabatan strategis di Polri.

    Ia tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Batanghari.

    Saat itu, pangkatnya masih Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

    Ade juga tercatat sempat bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebagai Kabagbinlatops Roops Polda Metro Jaya.

    Kariernya makin moncer setelah ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

    Adapun saat itu ia menempuh pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri tahun 2023.

    Baru pada tahun 2024 Kombes Ade Rahmat Idnal diangkat menjadi Kapolres Metro Jakarta Selatan.

    Memiliki karier yang cemerlang di Polri, Ade ternyata bukanlah orang sembarangan.

    Ayah Kombes Ade Rahmat Idnal dulunya juga merupakan seorang perwira di Polri.

    Nama ayah Ade adalah Kombes Pol. (Purn.) Drs. Idnal Idroes bin Idroes.

    Menilik harta kekayaannya, Kombes Ade Rahmat Idnal tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,6 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 31 Januari 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Ade berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Kota Jakarta Timur senilai Rp1,4 miliar.

    Lalu disusul harta kendaraan mobil dan motor total Rp215 juta, kas Rp40 juta, dan harta bergerak lain Rp10 juta.

    (Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com)

  • Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp 400 Juta, Ngaku Sudah Diperiksa Propam  – Halaman all

    Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp 400 Juta, Ngaku Sudah Diperiksa Propam  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, COM – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membantah menerima suap dari kubu tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho, sebesar Rp 400 juta.

    Ade Rahmat mengaku sudah memberikan keterangan kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya atas tudingan tersebut.

    “Sudah, sudah, saya sudah kasih keterangan (ke Propam Polda Metro Jaya),” kata Ade Rahmat saat dihubungi, Minggu (2/2/2025).

    Ade Rahmat sendiri mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan tersangka Arif yang saat itu tengah ditangguhkan penahanannya.

    Dalam pertemuan itu, kubu tersangka Arif meminta agar kasusnya dihentikan atau diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

    Hal ini disebut Ade Rahmat saat tersangka mengetahui jika kasusnya akan tetap berlanjut dan akan dilimpahkan ke pengadilan.

    “Ada (pertemuan dengan tersangka). Justru dia menawarkan saya uang 400 sampai 500 kalau di SP3 kasusnya. Kata saya tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa,” ucapnya.

    Tudingan Kuasa Hukum

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Tersangka AN, Romi Sihombing menuding pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan ikut menerima uang dugaan suap dalam perkara ini.

    “Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    “Ya, tersalurkan kepada pimpinan. Perlu menjadi catatan ini. Pimpinan Polres ini mulai dari tingkat Kasat sampai dengan kepada Kapolres,” sambungnya.

    Romi mengatakan hal ini diketahui setelah kliennya bertemu langsung dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan dengan tujuan menanyakan nominal kerugian yang sudah dikeluarkan oleh tersangka AN.

    Dia mengklaim pihaknya mempunyai bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tudingan tersebut saat kliennya bertemu dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan.

    “(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp400 juta,” ucapnya.

    Meski begitu, Romi tak menjelaskan secara detil terkait siapa sosok pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga juga menerima uang dari tersangka AN.

    Dia hanya memastikan uang Rp400 juta tersebut bukan yang mengalir ke AKBP Bintoro melainkan atasannya.

    “Ya, nanti kita buktikan di pengadilan,” tuturnya.

    Menurutnya, kasus yang diduga awalnya ingin ‘disimpan’ akhirnya muncul ke publik karena pembagian atas kerugian yang dialami tersangka AN senilai Rp17 miliar lebih tidak rata.

    “Untuk sementara ini, dalam rangkaian, kita melihat bahwa tidak ada ke unit-unit lain. Orang-orang atau oknum-oknum itu saja. Ya, di Kanit Z, Kanit M, di Kasat G, Kasat B, dan ya, terakhir kita dapatkan bukti bahwa ya, pimpinan juga menerima,” ungkapnya.

    “Cuma setelah mendengar bahwa klien kami ini sudah mengeluarkan dana sebesar 17 miliar, sementara pimpinan ini cuma dapat 400 juta, menimbulkan suatu kecemburuan yang akhirnya peristiwa ini didorong untuk maju P21,” sambungnya.

    Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh AN dan BH terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota kepolisian lainnya di PN Jakarta Selatan.

    Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Selasa (7/1/2025).

    Dalam gugatan tersebut, Bintoro dan beberapa polisi lainnya diminta mengembalikan uang Rp 1,6 miliar serta beberapa kendaraan mewah yang diduga disita secara ilegal.

    Terkait dugaan pemerasan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

     

  • Harta Kekayaan Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal yang Dituding Terima Suap Anak Bos Prodia – Page 3

    Harta Kekayaan Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal yang Dituding Terima Suap Anak Bos Prodia – Page 3

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membantah perihal dirinya menerima uang suap dari anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto yang telah ditetapkan menjadi tersangka dari kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri inisial AF.

    Ade menceritakan, dirinya memang pernah bertemu dengan tersangka setelah kasus itu dirilis ke kepada awak media. Anak bos Prodia itu kemudian menawarkan uang senilai ratusan juta agar kasus tersebut dihentikan.

    “Dia menawarkan untuk di SP3, ada duit nih masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak,” kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).

    Dia menegaskan tidak akan menerima uang sepeser pun dari anak bos prodia itu karena perbuatan mereka yang telah merenggut nyawa seorang anak di bawah umur. Apalagi kasus tersebut sudah dinyata berkas perkaranya lengkap oleh Jaksa.

    “Kata saya ‘tidak benar, tidak bisa’. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa. Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nantipun di akhirat dipertanggung jawabkan juga’,” cerita Kapolres Jaksel itu.

    Menurutnya karena penolakan tersebut yang membuat kubu tersangka murka dan mengalamatkan dirinya turut menerima suap bersama dengan dua mantan anak buahnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.

     

  • Profil Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya yang Tangani Kasus AKBP Bintoro

    Profil Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya yang Tangani Kasus AKBP Bintoro

    loading…

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro . Perwira Menengah (Pamen) Polri itu langsung dihadapkan persoalan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri usai upacara serah terima jabatan (sertijab), Kamis (9/1/2025).

    Sertijab dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan.

    Radjo menggantikan Kombes Bambang Satriawan yang dimutasi sebagai Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri. Radjo sebelumnya menjabat Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri, jadi hanya tukar posisi saja.

    Sebelum berdinas di Divpropam Polri, dia mengemban amanah sebagai Direktur Samapta Polda Bali. Kini, Radjo menangani kasus AKBP Bintoro yang juga menyeret Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.

    Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Akibat terseret kasus Bintoro, Gogo turut dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya. Bintoro diduga memeras anak bos Prodia yang menjadi tersangka pembunuhan.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menceritakan terseretnya Bintoro dan Gogo dalam kasus dugaan pemerasan. Awalnya kasus pembunuhan perempuan berinisial FA (16) di kamar hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh tersangka AN dan B sempat mandek. Alasannya, terkendala teknis.

    “5 bulan. Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19 saksi ahli dan lainnya,” ujar Ade.

    Pemberkasan kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan B itu sempat mandek saat ditangani Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus baru bisa dirampungkan saat ditangani Gogo yang menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    “16 Desember 2024 sudah Kasat Reskrim baru AKBP Gogo Galesung. Sudah dilimpahkan, ditahan Kejaksaan dan setahu saya tidak sedarah,” ucapnya.

    Propam Polda Metro Jaya langsung turun tangan menangani kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha hingga miliaran rupiah yang dilakukan Bintoro dan Gogo. Kasusnya sekarang masih didalami lebih lanjut dan sudah ada 11 saksi yang diperiksa.

    “Kami sudah tangani sejak Sabtu (25/1/2025) yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025).

    Bintoro telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan pemerasan anak pengusaha. Bintoro juga tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.

    (jon)

  • Profil AKBP Gogo Galesung yang Terseret Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Terhadap Anak Bos Prodia

    Profil AKBP Gogo Galesung yang Terseret Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Terhadap Anak Bos Prodia

    loading…

    AKBP Gogo Galesung ikut terseret kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – AKBP Gogo Galesung ikut terseret kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia. Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan ini diketahui lulusan Akpol 2006.

    Sebelumnya, dia menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi dan Kasat Narkoba Polres Lebak.

    Akibat terseret kasus Bintoro, Gogo turut dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya. Bintoro diduga memeras anak bos Prodia yang menjadi tersangka pembunuhan.

    Saat dikonfirmasi mengenai terseretnya Gogo dalam kasus Bintoro, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengaku tak memiliki kewenangan menjawab persoalan tersebut.

    “Bukan kewenangan saya menjawab, bisa ditanya ke Propam Polda yang menangani kasus tersebut,” ujar Ade, Selasa (28/1/2025).

    Kasus Anak Bos Prodia MandekAde mengungkapkan kasus pembunuhan perempuan berinisial FA (16) di kamar hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh tersangka AN dan B sempat mandek. Alasannya, terkendala teknis.

    “5 bulan. Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19 saksi ahli dan lainnya,” katanya.

    Pemberkasan kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan B itu sempat mandek saat ditangani Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus baru bisa dirampungkan saat ditangani Gogo yang menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    “16 Desember 2024 sudah Kasat Reskrim baru AKBP Gogo Galesung. Sudah dilimpahkan, ditahan Kejaksaan dan setahu saya tidak sedarah,” ucapnya.

    Dugaan Pemerasan Bintoro yang Menyeret GogoPropam Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha hingga miliaran rupiah yang dilakukan Bintoro dan Gogo. Kasusnya sekarang masih didalami lebih lanjut dan sudah ada 11 saksi yang diperiksa.

    “Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025).

    Bintoro telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan pemerasan anak pengusaha. Bintoro juga tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.

    (jon)

  • 4
                    
                        Saat AKBP Bintoro Dituduh Memeras Rp 5 Miliar demi Loloskan Pembunuh
                        Megapolitan

    4 Saat AKBP Bintoro Dituduh Memeras Rp 5 Miliar demi Loloskan Pembunuh Megapolitan

    Saat AKBP Bintoro Dituduh Memeras Rp 5 Miliar demi Loloskan Pembunuh
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjadi sorotan setelah diduga memeras Rp 5 miliar dari keluarga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AP (16), yakni Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (BH).
    Dugaan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh AN dan BH terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota kepolisian lainnya di PN Jakarta Selatan.
    Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Selasa (7/1/2025).
    Dalam gugatan tersebut, Bintoro diminta mengembalikan uang Rp 1,6 miliar serta beberapa kendaraan mewah yang diduga disita secara ilegal.
    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut, Bintoro diduga meminta uang serta mobil dan motor mewah dengan janji menghentikan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
    Namun, kasus tetap berlanjut, sehingga keluarga tersangka merasa tertipu dan akhirnya menggugat Bintoro ke pengadilan.
    Kasus pembunuhan dan pemerkosaan AP (16) sempat terhenti saat masih ditangani Bintoro.
    Namun, setelah Bintoro dipindahkan, kasus ini kembali berjalan di bawah kepemimpinan AKBP Gogo Golesung.
    Tak lama setelah pergantian kepemimpinan, kasus ini dinyatakan P21 dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, membenarkan bahwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini kini sudah tahap dua.
    “Kasus sudah P21 dan tahap dua, dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya, Senin (27/1/2025).
    Ia juga mengaku sempat mempertanyakan lamanya proses hukum saat kasus ini masih ditangani Bintoro.
    Sementara itu, Bintoro membantah tuduhan pemerasan ini. Dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Minggu (26/1/2025), ia menyebut tuduhan tersebut mengada-ada.
    “Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya,” katanya.
    Ia juga mengaku siap diperiksa, termasuk rekening pribadinya, istri, dan anak-anaknya.
    “Saya telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki. Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya siap diperiksa,” tambahnya.
    Bintoro bahkan meminta agar dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk membuktikan bahwa ia tidak memiliki uang miliaran seperti yang dituduhkan.
    Polda Metro Jaya telah menangani kasus dugaan pemerasan ini.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, Bintoro telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
    “Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” katanya, Minggu (26/1/2025).
    Selain Bintoro, empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena diduga terlibat dalam kasus ini.
    Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel berinisial B dan G, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, serta Kasubnit Resmob berinisial ND.
    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” tutup Ade Ary.
    (Reporter: I Putu Gede Rama Paramahamsa, | Editor: Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerhati Hukum Prof Henry Apresiasi Propam Polda Metro Patsus 4 Anggota Polres Jaksel

    Pemerhati Hukum Prof Henry Apresiasi Propam Polda Metro Patsus 4 Anggota Polres Jaksel

    loading…

    Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi langkah Propam Polda Metro Jaya patsus empat anggota Polres Jaksel terkait kasus dugaan pemerasan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Gerak cepat Propam Polda Metro Jaya yang melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap empat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan mendapat apresiasi. Salah satunya dari pemerhati hukum Prof Henry Indraguna.

    Patsus ini buntut penyelidikan dugaan kasus pemerasan AKBP Bintoro yang mencapai miliaran rupiah terhadap bos Prodia. Adapun keempat anggota yang ditahan adalah perwira polisi yang sebelumnya berdinas di Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Keempat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan itu inisial B dan G selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dan inisial ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel,” ujar Prof Henry Indraguna, Selasa (27/1/2025).

    Menurut Prof Henry, semua pihak perlu mendukung tindakan Kapolda Metro Jaya yang berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap oknum personel secara prosedural, proporsional, dan profesional.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 4 oknum personel yang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang. “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” kata Ade Ary.

    Seperti diketahui, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro sempat mandek. Bintoro telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya.

    AKBP Bintoro diperiksa buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha. Perwira Menengah itu tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.

    Rahmat menyebutkan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” terangnya.

    (cip)